Kejahatan HAM yang dapat diselesaikan di Pengadilan HAM

Kejahatan HAM yang dapat diselesaikan di Pengadilan HAM bukan sekadar wacana hukum yang rumit, melainkan pintu utama menuntut keadilan untuk luka kolektif yang dalam. Bayangkan sebuah mekanisme hukum yang didesain khusus untuk mengusut tragedi kemanusiaan paling gelap, dari genosida hingga pembunuhan sistematis, yang seringkali terasa mustahil untuk diadili. Inilah arena di mana negara menunjukkan komitmennya, bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak boleh berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban.

Pengadilan HAM di Indonesia, baik yang permanen maupun ad hoc, berdiri di atas fondasi hukum nasional dan internasional yang kuat. Yurisdiksinya mencakup dua kejahatan inti: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Prosesnya melibatkan lembaga seperti Komnas HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam sebuah alur penyelidikan yang ketat, dengan tujuan akhir bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Pemahaman tentang ruang lingkup dan mekanisme ini menjadi kunci untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan bagi masa lalu yang kelam.

Pengertian dan Dasar Hukum Kejahatan HAM

Sebelum kita menyelami lebih dalam tentang bagaimana Pengadilan HAM bekerja, penting untuk punya pemahaman yang solid tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan “kejahatan HAM” dan pijakan hukum yang melandasinya. Istilah ini sering kita dengar, tapi makna hukumnya punya bobot yang sangat spesifik dan konsekuensi yang luar biasa berat.

Dalam konteks hukum internasional, kejahatan HAM yang berat (serious crimes of international concern) merujuk pada pelanggaran hak asasi manusia yang paling mengerikan, yang mengguncang hati nurani kemanusiaan secara universal. Konsep ini dikristalisasi dalam Statuta Roma 1998 yang mendirikan International Criminal Court (ICC), mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Sementara itu, hukum nasional Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, mendefinisikan kejahatan HAM berat sebagai pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dasar Hukum dan Yurisdiksi Pengadilan HAM di Indonesia, Kejahatan HAM yang dapat diselesaikan di Pengadilan HAM

Pengadilan HAM di Indonesia bukanlah lembaga yang berdiri di ruang hampa. Kewenangannya dilandasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang jelas. Yurisdiksinya bersifat retroaktif terbatas, artinya dapat mengadili kejahatan yang terjadi sebelum undang-undang ini dibentuk, tetapi hanya untuk kejahatan yang terjadi dalam periode tertentu dan berdasarkan ketentuan khusus. Ada dua jenis Pengadilan HAM: yang permanen dan yang ad hoc.

  • Pengadilan HAM Permanen: Dibentuk berdasarkan UU No. 26/2000, berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi setelah undang-undang ini diundangkan.
  • Pengadilan HAM Ad Hoc: Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden atas usulan DPR. Pengadilan ini khusus dibentuk untuk mengadili kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26/2000 atau yang terjadi di luar yurisdiksi pengadilan permanen. Kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi I & II, dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998 diajukan ke mekanisme ini.

Instrumen Hukum Internasional sebagai Rujukan

Proses penuntutan di Pengadilan HAM Indonesia tidak hanya berpatokan pada hukum nasional. Para hakim dan penuntut umum juga merujuk pada sejumlah instrumen hukum internasional yang telah diakui oleh Indonesia, baik melalui ratifikasi maupun sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Rujukan utama ini mencakup Konvensi Genosida 1948, Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya 1977, Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court, serta berbagai konvensi dan deklarasi HAM PBB.

Prinsip-prinsip dalam instrumen ini sering dijadikan alat penafsir untuk mengisi kekosongan atau memperjelas norma dalam hukum nasional.

Kategori Kejahatan HAM yang Dapat Diadili

Pengadilan HAM tidak mengadili semua jenis pelanggaran HAM. Fokusnya sangat spesifik pada dua kategori utama yang dianggap sebagai kejahatan paling berat: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Memahami perbedaan mendasar antara keduanya adalah kunci untuk memahami logika dakwaan dalam berbagai kasus yang pernah diadili.

BACA JUGA  Bagaimana terjadinya peristiwa smog dari emisi hingga kabut beracun

Kejahatan HAM yang berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, memiliki mekanisme penyelesaian khusus di Pengadilan HAM. Proses hukumnya punya pola tersendiri, mirip bagaimana sebuah tindakan dalam bahasa bisa diubah perspektifnya, seperti yang dijelaskan dalam analisis Bentuk Pasif Kalimat Ibu Membelikan Adik Baju dan Tas Baru. Dengan demikian, fokus beralih dari pelaku ke korban, sebuah prinsip yang juga sentral dalam proses peradilan HAM untuk memulihkan keadilan bagi mereka yang terdampak.

Aspek Kejahatan Genosida Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Unsur Inti Niat khusus (dolus specialis) untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dengan pengetahuan tentang serangan tersebut.
Korban Anggota suatu kelompok yang ditentukan (nasional, etnis, ras, agama). Penduduk sipil secara umum, tanpa memandang identitas kelompok spesifik.
Contoh Peristiwa Pembunuhan massal suku Rohingya di Myanmar, pembantaian Srebrenica di Bosnia. Pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa yang dilakukan secara terorganisir dalam suatu rezim atau konflik.
Dasar Hukum (Indonesia) Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000, yang mengadopsi Konvensi Genosida 1948. Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang mengadopsi prinsip dalam Statuta Roma ICC.

Ruang Lingkup Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Menurut Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup berbagai tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Tindakan-tindakan ini bukan insiden biasa, melainkan bagian dari kebijakan atau pola yang terorganisir. Contoh konkretnya meliputi pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan fisik lain yang melanggar hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan paksa; penganiayaan terhadap suatu kelompok; penghilangan orang secara paksa; dan kejahatan apartheid.

Kejahatan Agresi dan Kejahatan Perang

Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa kejahatan perang dan agresi tidak masuk dalam yurisdiksi Pengadilan HAM Indonesia? Jawabannya terletak pada kerangka hukum yang berbeda. Kejahatan perang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan hukum humaniter internasional, dengan mekanisme pengadilan militer. Sementara kejahatan agresi, yang merupakan “ibu dari semua kejahatan internasional”, melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan negara lain.

Pengaturannya sangat kompleks, melibatkan Dewan Keamanan PBB, dan baru dimasukkan ke dalam yurisdiksi ICC pada 2018 setelah melalui amendemen. Indonesia, melalui UU No. 26/2000, memilih untuk membatasi yurisdiksi pengadilan HAM-nya pada genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dianggap sebagai inti dari pelanggaran HAM berat.

Prosedur dan Mekanisme Penanganan di Pengadilan HAM

Proses hukum di Pengadilan HAM berat punya alur yang khas dan berbeda dari proses pidana biasa. Perbedaannya terletak pada tahap pra-pengadilan yang melibatkan Komnas HAM dan kompleksitas pembuktiannya. Memahami alur ini membantu kita melihat di mana titik-titik kritis yang sering menjadi hambatan.

Alur Prosedur dari Penyelidikan hingga Persidangan

Proses penanganan kasus di Pengadilan HAM mengikuti tahapan yang ketat dan berjenjang. Berikut adalah bagan alur prosedurnya secara berurutan:

  1. Penyelidikan oleh Komnas HAM: Tahap awal ini adalah kunci. Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah suatu peristiwa mengandung indikasi pelanggaran HAM berat. Hasilnya adalah laporan penyelidikan yang diserahkan kepada Jaksa Agung.
  2. Penyidikan oleh Jaksa Agung: Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc yang terdiri dari jaksa dan unsur masyarakat. Tim ini melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan Komnas HAM. Jika ditemukan cukup bukti, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diserahkan ke penuntut umum.
  3. Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ad Hoc: Penuntut umum menyusun dakwaan. Dakwaan dalam kasus HAM berat harus sudah disampaikan kepada terdakwa paling lama 70 hari sebelum sidang pertama.
  4. Persidangan di Pengadilan HAM: Sidang dipimpin oleh majelis hakim berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 hakim dari Pengadilan HAM dan 3 hakim ad hoc. Proses pembuktian berlangsung dengan standar yang tinggi.
  5. Putusan dan Upaya Hukum: Putusan dapat berupa pemidanaan atau pembebasan. Terhadap putusan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali.

Peran Lembaga Penegak Hukum

Kejahatan HAM yang dapat diselesaikan di Pengadilan HAM

Source: flashparking.com

Efektivitas Pengadilan HAM sangat bergantung pada sinergi dan kewenangan masing-masing lembaga yang terlibat. Komnas HAM berperan sebagai “penemu kasus” melalui fungsi penyelidikannya yang independen. Jaksa Agung memegang kendali penuh atas proses penyidikan dan penuntutan, dengan dibantu tim ad hoc. Sementara Kepolisian, dalam konteks ini, lebih berperan sebagai pelaksana teknis seperti pengamanan, pencarian orang, dan bantuan penyitaan atas permintaan penyidik atau penuntut umum.

BACA JUGA  Contoh Barang dan Jasa dengan Nilai Inovasi dalam Kehidupan

Dinamika dan koordinasi antarlembaga inilah yang sering kali menentukan cepat lambatnya suatu kasus bergulir.

Mekanisme dan Standar Pembuktian

Pembuktian dalam kasus kejahatan HAM berat adalah tantangan tersendiri. Seringkali peristiwanya terjadi puluhan tahun lalu, bukti fisik hilang, dan saksi-saksi sudah tua atau meninggal. Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Standar pembuktiannya adalah “bukti yang sah dan meyakinkan”, yang lebih berat daripada sekadar “bukti yang sah”. Hakim dapat menggunakan alat bukti petunjuk, yang merupakan fakta atau keadaan yang karena hubungannya satu sama lain menandai terjadinya suatu peristiwa.

Misalnya, pola serangan yang sistematis, dokumen perintah, atau kesaksian tentang pola perilaku pelaku dapat menjadi petunjuk yang kuat, meski tidak ada bukti langsung seperti video eksekusi.

Contoh Kasus dan Yurisprudensi

Untuk membayangkan bagaimana teori dan prosedur itu bekerja dalam realita yang pahit, kita bisa menengok beberapa kasus landmark yang pernah diputus oleh Pengadilan HAM Indonesia. Kasus-kasus ini bukan hanya tentang vonis, tetapi juga tentang bagaimana hukum mencoba membaca narasi sejarah yang gelap.

Kasus Pelanggaran HAM Berat di Timor Timur Pasca Jajak Pendapat 1999

Kasus ini adalah ujian besar pertama bagi Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia. Peristiwa kekerasan menyusul jajak pendapat di Timor Timur (sekarang Timor Leste) pada 1999 menewaskan ratusan orang dan menyebabkan kehancuran besar. Atas tekanan internasional, pemerintah Indonesia membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus ini. Beberapa petinggi militer dan milisi diadili. Kronologinya dimulai dengan penyelidikan Komnas HAM, dilanjutkan penyidikan oleh Jaksa Agung, dan akhirnya penuntutan terhadap 18 terdakwa.

Dakwaan utama adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, berupa pembunuhan, pemusnahan, dan pengusiran secara paksa.

Hasilnya mengecewakan banyak pihak. Dari 18 terdakwa, hanya 1 yang dihukum penjara (Eurico Guterres, komandan milisi), itupun kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Sebagian besar lainnya dibebaskan. Putusan ini menuai kritik tajam dari komunitas internasional dan aktivis HAM, yang melihatnya sebagai bentuk impunitas dan kegagalan sistem peradilan.

“Untuk membuktikan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan, harus dibuktikan adanya serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Keterlibatan seorang terdakwa dalam serangan tersebut harus didasarkan pada pengetahuan dan partisipasi yang aktif, bukan sekadar berada dalam struktur komando.”

Perbandingan dengan Mekanisme Pengadilan Internasional

Kontras antara proses di Indonesia dan di pengadilan internasional seperti ICC sangat mencolok. ICC, berdasarkan prinsip komplementaritas, hanya akan mengadili jika negara yang bersangkutan “unwilling or unable” (tidak mau atau tidak mampu) mengadili secara genuin. Proses di ICC cenderung lebih independen dari tekanan politik domestik, memiliki sumber daya forensik dan investigasi yang sangat maju, serta melibatkan jaksa dan hakim dari berbagai negara.

Namun, kelemahannya adalah jaraknya yang jauh dari masyarakat korban dan sering dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara. Pengalaman Timor Timur 1999 juga melahirkan mekanisme hybrid, yaitu Special Panels for Serious Crimes di Dili yang didukung PBB, yang dinilai lebih berhasil dalam menuntut pelaku tingkat menengah dibanding pengadilan di Jakarta.

Tantangan dan Hambatan dalam Penyelesaian

Membaca putusan-putusan Pengadilan HAM yang kerap menuai kontroversi, kita pasti bertanya-tanya: apa yang sebenarnya menghambat? Ternyata, tantangannya bukan hanya teknis, tetapi sudah merambah ke ranah politik dan sosial yang sangat kompleks.

Tantangan Teknis dan Politis

Di lapangan, tantangan teknis yang paling nyata adalah pengumpulan bukti untuk peristiwa yang terjadi puluhan tahun silam. Bukti materiil seperti dokumen, senjata, atau lokasi kejadian sering sudah hilang atau rusak. Ingatan korban dan saksi bisa memudar atau berubah, dan trauma berat dapat memengaruhi konsistensi kesaksian. Dari sisi politis, hambatannya lebih pelik lagi. Kasus-kasus HAM berat sering melibatkan aktor-aktor negara yang masih memiliki pengaruh kuat, baik di militer, politik, maupun birokrasi.

Ada resistensi dari dalam sistem itu sendiri untuk mengusut tuntas, dengan dalih menjaga stabilitas nasional atau “membuka luka lama”. Intervensi politik terhadap proses hukum, mulai dari pembentukan pengadilan ad hoc, pemilihan jaksa dan hakim ad hoc, hingga tekanan selama persidangan, sering kali menjadi momok.

Kendala Pengumpulan Bukti untuk Kasus Lama

Bayangkan mencoba membangun sebuah puzzle raksasa, tetapi separuh kepingannya hilang, dan separuh lainnya sudah buram. Itulah analogi pengumpulan bukti untuk kasus seperti 1965 atau
1998. Saksi kunci mungkin sudah meninggal. Arsip negara tentang peristiwa tersebut bisa saja “tidak ditemukan” atau diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Korban yang selamat menghadapi dua hal: trauma yang membuat ingatan terfragmentasi, dan ketakutan untuk bersaksi karena ancaman keselamatan.

Dalam beberapa kasus, bukti forensik seperti kerangka korban pun sulit diidentifikasi karena kuburan massal yang tidak terdata. Dalam situasi seperti ini, penegak hukum sangat bergantung pada bukti petunjuk dan keterangan ahli sejarah atau sosiologi untuk merekonstruksi pola kejahatan.

BACA JUGA  Salat Subuh Pakai Tasyahud Awal atau Tidak

Isu Impunitas dan Dampaknya

Impunitas, atau keadaan bebas dari hukuman, adalah kanker dalam penyelesaian kasus HAM. Ketika pelaku, terutama dari kalangan petinggi, dilihat bebas dari pertanggungjawaban hukum, itu mengirim pesan yang salah bahwa kejahatan berat bisa diampuni. Impunitas mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan negara. Bagi korban dan keluarga, impunitas adalah luka kedua yang lebih menyakitkan. Mereka merasa pengorbanan dan penderitaannya tidak diakui oleh negara.

Hal ini menghambat proses rekonsiliasi nasional yang sejati, karena tanpa keadilan, sulit membangun perdamaian yang berkelanjutan. Rasa tidak adil yang mengendap ini dapat menjadi bara yang siap menyala kembali dalam bentuk konflik sosial di kemudian hari.

Pemulihan Hak Korban dan Keadilan Restoratif

Selama ini, pembicaraan tentang pengadilan sering hanya berputar pada “hukuman bagi pelaku”. Padahal, inti dari keadilan dalam konteks HAM adalah pemulihan hak-hak korban. Inilah yang mendorong wacana tentang keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang melihat kejahatan bukan semata sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai kerusakan terhadap hubungan antar manusia dan komunitas.

Bentuk-Bentuk Reparasi bagi Korban

Menurut UU No. 26 Tahun 2000, putusan Pengadilan HAM dapat memerintahkan reparasi kepada korban atau ahli warisnya. Reparasi ini tidak hanya berupa uang, tetapi bisa multidimensi. Bentuk-bentuknya meliputi restitusi (ganti rugi materiil seperti kerugian harta benda dan biaya pengobatan), kompensasi (ganti rugi immateriil seperti penderitaan psikis dan hilangnya kesempatan), rehabilitasi (pemulihan nama baik, akses kesehatan, dan psikososial), serta jaminan tidak berulang (non-repetition) yang bisa berupa reformasi institusi atau pendidikan HAM.

Dalam praktiknya, eksekusi reparasi ini masih menjadi masalah, karena seringkali bergantung pada anggaran pemerintah yang tidak jelas mekanismenya.

Konsep dan Integrasi Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif berfokus pada penyembuhan, pertanggungjawaban, dan reintegrasi. Dalam konteks kejahatan HAM, penerapannya bisa diintegrasikan dalam proses peradilan. Misalnya, sebelum atau selama persidangan, dapat diadakan forum antara korban, pelaku (yang mengakui kesalahan), dan komunitas untuk mendengarkan narasi korban, memahami dampak kejahatan, dan merancang bentuk pertanggungjawaban yang bermakna bagi pemulihan. Mekanisme seperti ini dapat menjadi pelengkap dari proses peradilan retributif. Di Indonesia, konsep ini masih dalam tahap wacana dan uji coba terbatas, tetapi mendapat perhatian mengingat kompleksitas dan dampak sosial kasus HAM yang meluas.

Kejahatan HAM yang berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, memang memiliki forum penyelesaiannya di Pengadilan HAM. Proses penegakan hukum ini, mirip dengan kalkulasi yang jernih saat kita menghitung Harga Mobil Setelah Turun 25 % dari Rp85 Juta , membutuhkan presisi dan transparansi mutlak. Pada akhirnya, baik dalam mencari keadilan maupun nilai terbaik, keduanya berujung pada satu hal: akuntabilitas yang tak terbantahkan bagi para pelaku.

Aspek Keadilan Retributif Keadilan Restoratif
Fokus Pertanyaan Aturan apa yang dilanggar? Siapa pelakunya? Hukuman apa yang pantas? Siapa yang dirugikan? Kebutuhan apa yang mereka punya? Siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya?
Pemilik Proses Negara (melalui jaksa dan hakim). Korban, pelaku, dan komunitas yang terlibat (difasilitasi).
Konsep Keadilan Keadilan tercapai bila pelaku dihukum setimpal. Keadilan tercapai bila kerusakan diperbaiki dan hubungan dipulihkan semaksimal mungkin.
Outcome yang Diinginkan Penghukuman, pencegahan umum. Pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, reintegrasi, dan pencegahan konflik.

Penutupan Akhir

Jadi, perjalanan panjang menyelesaikan Kejahatan HAM di Pengadilan HAM pada akhirnya adalah tentang memutus siklus impunitas dan menegaskan bahwa hukum ada untuk semua, tanpa pandang bulu. Meski tantangan dari bukti yang lapuk hingga tekanan politik nyata adanya, setiap kasus yang berhasil diadili adalah sebuah preseden berharga. Ia menjadi penanda bahwa sebagai bangsa, kita berani berhadapan dengan hantu-hantu masa lalu, bukan untuk membuka luka lama, tetapi untuk menjahitnya dengan benang keadilan dan pemulihan yang kokoh, sehingga korban tidak lagi hanya menjadi statistik dalam sejarah.

Area Tanya Jawab: Kejahatan HAM Yang Dapat Diselesaikan Di Pengadilan HAM

Apakah semua pelanggaran HAM bisa dibawa ke Pengadilan HAM?

Tidak. Pengadilan HAM hanya berwenang mengadili kejahatan HAM yang berat, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran HAM biasa ditangani melalui pengadilan umum atau jalur lain seperti Komnas HAM.

Siapa yang bisa melaporkan atau mengajukan kasus ke Pengadilan HAM?

Laporan awal biasanya berasal dari korban, keluarga korban, atau masyarakat yang disampaikan ke Komnas HAM atau lembaga penegak hukum. Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan awal. Jaksa Agung, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, yang kemudian melakukan penyidikan dan penuntutan.

Apakah ada batas waktu (kadaluarsa) untuk menuntut kejahatan HAM?

Tidak. Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak mengenal kedaluwarsa (non-applicability of statute of limitations). Kasus yang terjadi puluhan tahun lalu tetap dapat diusut secara hukum.

Apa bedanya Pengadilan HAM Ad Hoc dengan Pengadilan HAM biasa?

Pengadilan HAM biasa (permanen) menangani kejahatan yang terjadi setelah disahkannya UU No. 26/2000. Sementara Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk khusus dengan Keputusan Presiden untuk mengadili kejahatan yang terjadi sebelum undang-undang itu ada, atau yang terjadi di luar wilayah Indonesia tetapi melibatkan WNI, setelah mendapat persetujuan DPR.

Apakah korban mendapatkan kompensasi dari proses di Pengadilan HAM?

Ya. Putusan Pengadilan HAM dapat memerintahkan ganti rugi (kompensasi), restitusi, atau rehabilitasi kepada korban dan/atau ahli warisnya sebagai bentuk reparasi. Ini adalah bagian penting dari keadilan restoratif di samping hukuman bagi pelaku.

Leave a Comment