Perbedaan Negara Kesatuan RI 1945 dan 1950 dalam Lintasan Sejarah

Perbedaan Negara Kesatuan RI 1945 dan 1950 itu bukan cuma soal angka tahun di buku sejarah, tapi tentang dua pilihan jalan bangsa yang sedang mencari bentuk. Bayangkan, dalam rentang lima tahun yang penuh gejolak, kita sempat mencoba dua model negara yang berbeda jauh. Satu berjiwa kesatuan murni hasil revolusi, satunya lagi adalah kompromi berbentuk serikat yang lahir dari meja perundingan.

Nah, sebelum kita selami lebih dalam perbandingan seru antara UUD 1945 yang orisinal dan Konstitusi RIS 1950 yang singkat umurnya, ada baiknya kita pahami dulu atmosfer zaman itu.

Periode 1945-1950 adalah babak penuh tarik-ulur antara cita-cita kemerdekaan penuh dan realitas tekanan internasional. Dari proklamasi yang heroik, perang mempertahankan kemerdekaan, hingga diplomasi yang rumit, semua membentuk lanskap politik yang akhirnya melahirkan dua bentuk negara ini. Perubahan dari negara kesatuan ke federal bukan sekadar ganti konstitusi, tapi cermin dari dinamika kekuatan dan pergulatan ide tentang Indonesia yang paling ideal.

Pengantar Konteks Historis

Untuk memahami perbedaan bentuk negara Indonesia di tahun 1945 dan 1950, kita perlu menengok kembali situasi panas yang melingkupi kelahiran bangsa ini. Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 bukanlah titik akhir, melainkan awal dari sebuah perjuangan panjang mempertahankan kedaulatan. Antara tahun 1945 hingga 1950, Indonesia bagai berada di persimpangan jalan yang penuh gejolak, dihadapkan pada tekanan militer Belanda yang ingin kembali bercokol dan perdebatan sengit di internal tentang bentuk negara yang paling ideal.

Periode ini sering disebut sebagai masa Revolusi Fisik, di mana diplomasi berjalan beriringan dengan pertempuran. Belanda, dengan dukungan sekutu, melancarkan agresi militer untuk merebut kembali wilayah Indonesia. Tekanan internasional dan kondisi kelelahan akibat perang akhirnya membawa kedua pihak ke meja perundingan. Hasil dari berbagai perundingan itulah yang secara dramatis mengubah peta ketatanegaraan Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara serikat, sebelum akhirnya kembali ke bentuk semula.

Timeline Peristiwa Kunci 1945-1950

Rangkaian peristiwa berikut ini adalah titik-titik penting yang membentuk jalur sejarah Indonesia, dari proklamasi hingga pengakuan kedaulatan penuh. Timeline ini membantu kita melihat alur perubahan bentuk negara dengan lebih jelas.

  • 17 Agustus 1945: Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi, menetapkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • 1945-1949: Masa Revolusi Fisik. Terjadi pertempuran dan perundingan diplomasi dengan Belanda, seperti Perundingan Linggarjati (1947) dan Renville (1948).
  • 19 Desember 1948: Belanda melancarkan Agresi Militer II, menduduki Yogyakarta (ibu kota saat itu) dan menangkap para pemimpin Republik.
  • 23 Agustus – 2 November 1949: Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag menghasilkan kesepakatan: Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • 27 Desember 1949: Pengakuan kedaulatan secara resmi oleh Belanda kepada RIS. Soekarno menjadi Presiden RIS.
  • 17 Agustus 1950: RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Dasar Hukum dan Konstitusi

Bentuk negara yang berbeda tentu saja berdiri di atas dasar hukum yang berbeda pula. Perbandingan antara UUD 1945 (asli) dan Konstitusi RIS 1950 adalah kunci untuk memahami pergeseran fundamental dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dua dokumen ini merefleksikan situasi politik yang sangat berbeda saat masing-masing disusun.

UUD 1945 dirancang dalam suasana revolusioner, penuh semangat persatuan dan kesederhanaan. Sementara Konstitusi RIS 1950 adalah produk kompromi diplomatik yang sangat kompleks, dirancang untuk mengakomodasi kepentingan Belanda dan berbagai negara boneka yang mereka bentuk. Perbedaan filosofi ini tercermin jelas dalam pasal-pasal yang mendefinisikan bentuk negara.

Pasal Kunci Penentu Bentuk Negara

Dalam UUD 1945 (asli), bentuk negara kesatuan ditegaskan dengan sangat singkat dan padat. Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Kalimat ini tidak memberi ruang untuk tafsir lain. Sebaliknya, Konstitusi RIS 1950 lebih bertele-tele namun tegas menyatakan federalisme. Pasal 1 dan 2 Konstitusi RIS menyebutkan bahwa Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat terdiri dari beberapa negara bagian, dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan bersama oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat dan negara-negara bagian.

Perbandingan Konstitusi 1945 dan 1950

Tabel berikut merangkum perbedaan mendasar antara kedua konstitusi tersebut dalam beberapa aspek ketatanegaraan utama.

Aspek UUD 1945 (Asli) Konstitusi RIS 1950
Sumber Hukum & Bentuk Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara Serikat (Federasi) bernama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sistem Pemerintahan Presidensil. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Quasi-Parlementer. Presiden sebagai kepala negara, dengan Perdana Menteri memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Lembaga Negara Tertinggi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Senat (wakil negara bagian) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama dengan pemerintah menjalankan kedaulatan.
Kedaulatan Di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Di tangan rakyat dan dilaksanakan bersama oleh pemerintah RIS dan negara-negara bagian.
BACA JUGA  Pengertian Martabat Harkat dan Derajat Fondasi Hidup Bermasyarakat

Struktur Pemerintahan dan Kedaulatan: Perbedaan Negara Kesatuan RI 1945 Dan 1950

Perbedaan konstitusi langsung berimbas pada struktur pemerintahan yang dibangun. Di era NKRI 1945, struktur pemerintahan dirancang sederhana namun sentralistik, mencerminkan semangat “bersatu kita teguh” untuk menghadapi revolusi. Kekuasaan terpusat kuat di tangan pemerintah pusat, yang saat itu sering kali harus berpindah-pindah ibu kota akibat agresi militer.

Sementara itu, struktur RIS 1950 jauh lebih rumit, menyerupai sebuah perusahaan holding dengan banyak anak cabang. Kedaulatan tidak lagi tunggal, tetapi terbagi dan harus “dilaksanakan bersama” antara pemerintah pusat federal dan pemerintah negara bagian. Ini menciptakan dinamika hubungan yang unik dan penuh tantangan.

Struktur NKRI 1945: Sentralistik dan Revolusioner

Pada era awal kemerdekaan, struktur pemerintahan NKRI 1945 masih sangat sederhana. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kekuasaan eksekutif yang kuat, dibantu oleh para menteri yang bertanggung jawab langsung kepadanya. Di tingkat daerah, pemerintah membentuk keresidenan dan kabupaten, tetapi kewenangan utama tetap berada di pusat. Gubernur dan bupati pada dasarnya adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, bukan hasil pemilihan daerah.

Sistem ini efektif untuk mengonsolidasikan kekuatan selama perang namun kurang memberikan ruang bagi keunikan daerah.

Alur Kekuasaan dalam Sistem Federal RIS 1950

Bayangkan alur kekuasaan dalam RIS 1950 seperti piramida bertingkat. Di puncak, ada Pemerintah Federal RIS yang terdiri dari Presiden (kepala negara), Perdana Menteri beserta Kabinetnya (kepala pemerintahan), serta dua kamar parlemen: Senat (mewakili negara-negara bagian) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di tingkat menengah, terdapat 16 negara bagian dan daerah istimewa, seperti Negara Republik Indonesia (yang wilayahnya menyusut hanya meliputi Jawa Tengah), Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan lain-lain.

Masing-masing negara bagian ini memiliki konstitusi, pemerintahan, dan parlemen sendiri yang mengurus urusan dalam negerinya. Kekuasaan pemerintah federal hanya mencakup hal-hal yang secara eksplisit disebut dalam Konstitusi RIS, seperti hubungan luar negeri, pertahanan, keuangan, dan pos. Selebihnya, menjadi kewenangan negara bagian.

Peran Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Peran ini mengalami pergeseran signifikan. Dalam UUD 1945, Soekarno sebagai Presiden memegang kedua peran sekaligus dengan kekuasaan yang sangat besar. Dalam Konstitusi RIS 1950, posisinya berubah. Soekarno tetap menjadi Presiden RIS, tetapi hanya sebagai kepala negara simbolis yang kekuasaannya terbatas. Kekuasaan pemerintahan sehari-hari dipegang oleh Perdana Menteri (saat itu Mohammad Hatta) yang memimpin kabinet.

Kabinet ini bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), bukan kepada Presiden. Ini adalah ciri khas sistem parlementer yang diadopsi RIS, berbeda dengan sistem presidensial murni di UUD 1945.

Sistem Ketatanegaraan dan Pembagian Kekuasaan

Konsep kedaulatan rakyat dan pembagian kekuasaan negara mengalami penafsiran yang sangat berbeda dalam dua periode ini. NKRI 1945 menganut paham kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang memilih presiden dan menetapkan garis besar haluan negara. Konsep Trias Politika (pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif) tidak diterapkan secara ketat; ada tumpang tindih wewenang yang disengaja dalam sistem yang oleh Soepomo disebut sebagai “sistem kekeluargaan”.

Sebaliknya, RIS 1950 mencoba menerapkan pembagian kekuasaan yang lebih jelas ala negara federal. Kedaulatan dibagi antara pemerintah federal dan negara bagian. Di tingkat federal, ada pemisahan kekuasaan yang lebih tegas antara parlemen (legislatif), kabinet (eksekutif), dan Mahkamah Agung (yudikatif). Namun, kehadiran Senat sebagai perwakilan negara bagian dalam legislatif menambah kompleksitas, karena sebuah undang-undang federal harus mendapat persetujuan dari kedua kamar parlemen.

Proses Pembuatan Undang-Undang: 1945 vs 1950

Mari kita ambil contoh konkret proses lahirnya sebuah undang-undang. Dalam sistem NKRI 1945 yang masih sangat sederhana, inisiatif pembuatan undang-undang banyak berasal dari pemerintah (Presiden dan menteri). Rancangan undang-undang kemudian dibahas bersama dengan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi sebagai badan legislatif sementara. Setelah disetujui bersama, rancangan itu kemudian disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang. Prosesnya relatif linear dan cepat, disesuaikan dengan kebutuhan darurat revolusi.

Dalam sistem federal RIS 1950, prosesnya menjadi birokratis dan berliku. Sebuah RUU bisa berasal dari pemerintah federal atau dari anggota DPR. RUU tersebut kemudian harus dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu, ia harus mendapatkan persetujuan dari Senat, yang mewakili kepentingan negara-negara bagian. Baru setelah disetujui kedua kamar, RUU itu disampaikan kepada Presiden untuk disahkan.

Potensi deadlock atau kebuntuan antara DPR dan Senat sangat besar, yang dapat memperlambat proses legislasi secara signifikan.

Perbedaan konsep Negara Kesatuan RI antara tahun 1945 dan 1950 itu mirip banget sama dinamika pengelolaan keuangan pribadi. Di tengah pembahasan tentang bagaimana konstitusi mengatur hubungan pusat-daerah, kita bisa belajar dari prinsip Fungsi Konsumsi Wati: Penghasilan vs Kebutuhan Bulanan yang mengajarkan keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Nah, prinsip keseimbangan inilah yang juga jadi inti perdebatan format negara saat itu, antara yang sentralistik dan lebih memberi ruang, demi mencapai stabilitas yang ideal bagi republik.

BACA JUGA  Hitung Perkalian Dua Bilangan Prima dengan Jumlah 2019 Sebuah Teka-Teki Numerik

Sejarawan hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dalam berbagai tulisannya sering menggarisbawahi bahwa Konstitusi RIS 1950 adalah “konstitusi kompromi” yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan Belanda. Ia menyatakan, “Konstitusi RIS dirancang untuk melemahkan Republik dengan memecahnya menjadi negara-negara bagian kecil yang mudah dikendalikan. Sistem federalnya bukanlah pilihan bangsa Indonesia, melainkan sebuah imposed system hasil tekanan diplomatik.”

Bentuk Negara dan Hubungan Pusat-Daerah

Inilah jantung dari perbedaan antara Indonesia 1945 dan 1950: negara kesatuan versus negara serikat. Dalam negara kesatuan (unitaris) seperti NKRI 1945, kedaulatan itu tunggal dan tidak terbagi. Hanya ada satu pemerintah nasional yang memegang kekuasaan tertinggi, dan daerah-daerah menjalankan otonomi atau hak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan penyerahan wewenang dari pusat. Daerah tidak memiliki kedaulatan.

Sebaliknya, negara serikat (federasi) seperti RIS 1950 dibentuk berdasarkan prinsip pembagian kedaulatan. Negara-negara bagian yang bergabung dianggap memiliki kedaulatan asli yang kemudian mereka serahkan sebagian kepada pemerintah federal melalui konstitusi. Dengan kata lain, pemerintah federal hanya memiliki kewenangan atas hal-hal yang secara eksplisit diserahkan oleh negara bagian. Sisanya, adalah hak residual yang tetap melekat pada negara bagian. Ini adalah hubungan kontraktual yang sangat berbeda dengan hubungan hierarkis dalam negara kesatuan.

Hak dan Kewajiban Daerah dalam RIS 1950

Negara-negara bagian dalam RIS, seperti Negara Sumatra Timur atau Negara Jawa Timur, memiliki hak yang sangat luas. Mereka memiliki konstitusi sendiri, pemerintah daerah sendiri yang dipimpin oleh seorang kepala negara bagian (biasanya disebut Wali Negara atau Presiden), parlemen daerah, bahkan bisa memiliki bendera dan lagu daerah sendiri. Mereka mengatur urusan dalam negeri, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya alam di wilayahnya.

Kewajiban utama mereka adalah membayar kontribusi ke kas federal dan mematuhi undang-undang federal untuk bidang-bidang yang telah diserahkan, seperti pertahanan bersama.

Hal ini sangat kontras dengan otonomi daerah dalam NKRI 1945 yang sangat terbatas. Otonomi lebih bersifat administratif belaka. Gubernur ditunjuk oleh Presiden, dan kebijakan penting harus mengacu pada instruksi dari Jakarta. Tidak ada parlemen daerah yang independen, apalagi konstitusi daerah.

Pembagian Wewenang Pusat vs Daerah

Tabel berikut memetakan perbedaan mendasar dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pada kedua bentuk negara.

Aspek Wewenang NKRI 1945 (Negara Kesatuan) RIS 1950 (Negara Serikat)
Kedaulatan Tunggal, mutlak di tangan negara (Pemerintah Pusat). Terbagi, dibagi antara Pemerintah Federal dan Negara Bagian.
Hubungan Hukum Hubungan hierarkis (atas-bawah). Daerah bagian dari pusat. Hubungan kontraktual (mitra). Negara bagian bergabung membentuk federal.
Sumber Kewenangan Daerah Berasal dari pemberian (desentralisasi) oleh Pemerintah Pusat. Berasal dari hak asli yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Federal.
Contoh Kewenangan Eksklusif Pusat Politik luar negeri, pertahanan, keuangan, peradilan, mata uang. Hanya hal-hal yang tercantum dalam Konstitusi RIS (misal: urusan pos, hubungan luar negeri).
Kewenangan Daerah Mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan undang-undang dari pusat. Memiliki wewenang residu (sisa) yang sangat luas, termasuk membentuk pemerintahan sendiri.

Dinamika Politik dan Dampaknya

Perubahan dari negara kesatuan menjadi negara serikat bukanlah keinginan murni rakyat Indonesia, melainkan hasil dari sebuah tekanan politik yang sangat kuat. Faktor eksternal menjadi pendorong utama. Belanda, dengan strategi “divide et impera”-nya, sengaja membentuk dan mendukung berbagai negara boneka di luar wilayah Republik Yogyakarta, seperti Negara Indonesia Timur dan Negara Pasundan. Tujuannya jelas: memecah belah kekuatan Republik dan melemahkan posisi tawarnya di meja perundingan.

Di sisi internal, ada juga segelintir elite lokal yang melihat federalisme sebagai peluang untuk mendapatkan otonomi yang lebih besar atau melindungi kepentingan khusus daerahnya. Namun, mayoritas rakyat dan para pejuang revolusi memandang RIS sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi yang menyatakan “bangsa Indonesia” secara keseluruhan.

Argumen Pro Federalis dan Pro Negara Kesatuan

Kelompok yang mendukung sistem federal (biasanya didukung Belanda dan elite daerah tertentu) berargumen bahwa Indonesia terlalu luas dan majemuk untuk diatur secara sentralistik. Federalisme, menurut mereka, akan menghormati keanekaragaman dan memberikan ruang bagi daerah untuk berkembang sesuai potensinya. Mereka juga melihatnya sebagai jalan damai untuk mengakhiri konflik dengan Belanda dan mendapatkan pengakuan kedaulatan.

Sebaliknya, kelompok pro negara kesatuan (yang didukung oleh sebagian besar bekas pejuang Republik dan partai-partai nasionalis) melihat federalisme sebagai produk kolonialisme yang akan memecah belah persatuan bangsa. Bagi mereka, RIS adalah negara buatan Belanda yang tidak memiliki legitimasi sejarah. Mereka percaya hanya negara kesatuan yang dapat mengonsolidasikan kekuatan untuk membangun bangsa pasca-kolonial dan mencegah disintegrasi.

Peta Geopolitik Indonesia Tahun 1950

Peta Indonesia di awal tahun 1950 adalah sebuah mosaik yang unik dan rumit. Republik Indonesia Serikat terdiri dari 16 entitas politik. Di tengah, ada “Negara Republik Indonesia” yang wilayahnya hanya mencakup sebagian Jawa Tengah (dengan Yogyakarta sebagai ibu kota). Ini adalah inti dari bekas Republik yang diperjuangkan sejak 1945. Di sekelilingnya, tersebar negara-negara bagian seperti Negara Indonesia Timur (beribu kota di Makassar), Negara Sumatra Timur (Medan), Negara Pasundan (Bandung), Negara Sumatra Selatan (Palembang), dan Negara Jawa Timur (Surabaya).

BACA JUGA  Keretakan pada tulang lengan disebut fraktura pahami jenis dan penanganannya

Selain itu, ada juga satuan-satuan kenegaraan yang lebih kecil seperti Daerah Istimewa Kalimantan Barat atau Bangka-Belitung. Setiap entitas ini memiliki batas wilayah, pemerintahan, dan tentara daerahnya sendiri, membuat peta politik Indonesia saat itu mirip dengan sebuah puzzle yang rapuh.

Transisi Kembali ke Negara Kesatuan

Perbedaan Negara Kesatuan RI 1945 dan 1950

Source: slidesharecdn.com

Perbedaan Negara Kesatuan RI 1945 dan 1950 itu seperti puisi yang ditulis ulang; esensinya sama, tapi struktur dan nuansanya berubah. Nah, untuk memahami perubahan konstitusi itu, kita butuh kepekaan indrawi layaknya seorang penyair yang menangkap dunia. Proses kreatif itu mirip dengan Istilah Kegiatan Penciptaan Puisi Kreatif Berdasarkan Indrawi , di mana setiap detail diamati dan dirasakan mendalam sebelum dituangkan.

Dengan cara pandang yang sama, kita bisa mengulik lebih dalam lagi makna di balik perbedaan kedua bentuk negara itu.

Usia RIS ternyata sangat pendek, tidak sampai satu tahun. Kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan pada Agustus 1950 adalah sebuah proses yang cepat dan menunjukkan betapa kuatnya sentimen kesatuan di kalangan rakyat. RIS yang dibentuk melalui kompromi di Den Haag ternyata tidak memiliki pondasi yang kokoh di dalam negeri. Tekanan dari rakyat, gerakan pembubaran negara-negara bagian dari dalam, dan kesadaran bahwa federalisme adalah alat Belanda, membuat sistem ini runtuh dengan sendirinya.

Proses pembubaran ini dimotori oleh elite Republik sendiri, terutama Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta dan para pemimpin negara bagian yang sadar akan gelombang dukungan rakyat untuk bersatu. Mereka melakukan serangkaian perundingan dan merger untuk meleburkan negara-negara bagian satu per satu ke dalam Republik.

Langkah-Langkah Pembubaran RIS

Proses kembalinya ke negara kesatuan berjalan melalui serangkaian langkah politik dan hukum yang sistematis.

  • Gerakan Dari Bawah: Di berbagai negara bagian, muncul tekanan rakyat dan demonstrasi menuntut pembubaran negara bagian mereka dan bergabung dengan Republik. Misalnya, di Negara Indonesia Timur dan Negara Pasundan, terjadi pemberontakan pro-Republik.
  • Perundingan dan Merger: Pemerintah RIS (yang didominasi tokoh Republik) melakukan perundingan dengan pemerintahan negara-negara bagian untuk membubarkan diri dan bergabung. Proses ini sering disebut sebagai “fusi”.
  • Pembentukan Negara Kesatuan: Pada 19 Mei 1950, tercapai kesepakatan antara pemerintah RIS dan pemerintah Negara Republik Indonesia (wakil dari Yogyakarta) untuk membentuk negara kesatuan.
  • Pengesahan UUDS 1950: Sebuah rancangan konstitusi sementara disusun. Pada 15 Agustus 1950, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat RIS dalam sidang bersama mengesahkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang kembali menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan.
  • Proklamasi Resmi: Pada 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno secara resmi memproklamasikan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS 1950. RIS pun bubar.

Warisan Sistem Federal RIS, Perbedaan Negara Kesatuan RI 1945 dan 1950

Meski hanya berumur pendek, pengalaman federal RIS 1950 meninggalkan jejak dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Pertama, ia menjadi contoh nyata tentang betapa sistem federal dianggap identik dengan upaya pemecahbelahan bangsa, sebuah trauma kolektif yang membuat wacana federalisme menjadi sangat sensitif hingga hari ini. Kedua, beberapa elemen dari Konstitusi RIS diadopsi dalam UUDS 1950, seperti sistem pemerintahan parlementer dengan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.

Sistem parlementer inilah yang kemudian berlaku hingga 1959. Ketiga, pengalaman mengelola hubungan dengan negara-negara bagian memberikan pelajaran berharga tentang kompleksitas mengatur daerah, yang mungkin mempengaruhi pemikiran tentang otonomi daerah di era-era berikutnya, meski tetap dalam kerangka negara kesatuan.

Ringkasan Penutup

Jadi, setelah menelusuri perjalanan dari NKRI 1945 ke RIS 1950 dan kembali lagi, pelajaran terbesarnya adalah bahwa bentuk negara kita adalah hasil dari dialektika yang intens antara kehendak rakyat dan realitas geopolitik. Sistem federal RIS mungkin hanya bertahan sebentar, tapi ia meninggalkan jejak dalam cara kita memandang otonomi dan hubungan pusat-daerah. Pada akhirnya, pilihan kembali ke negara kesatuan menunjukkan bahwa semangat kebersamaan dan kesatuan wilayah ternyata lebih mengakar kuat dalam jiwa bangsa.

Kisah ini mengingatkan kita bahwa kemerdekaan itu bukan titik akhir, tapi proses terus-menerus untuk menemukan bentuk terbaik bagi rumah bersama bernama Indonesia.

Tanya Jawab Umum

Apakah sistem federal RIS 1950 sama persis dengan sistem federal di Amerika atau Australia?

Tidak persis. Federalisme RIS 1950 lebih merupakan hasil kompromi politik dan tekanan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar, sehingga lebih bersifat “federal hasil rekayasa” daripada tumbuh alami dari bawah seperti di negara federal lainnya. Negara-negara bagian dalam RIS juga tidak memiliki kedaulatan penuh seperti negara bagian di AS.

Mengapa periode RIS 1950 jarang dibahas detail dalam pelajaran sejarah di sekolah?

Karena periode ini dianggap singkat (hanya sekitar 7 bulan) dan sering dilihat sebagai “penyimpangan” dari jalur negara kesatuan yang dianggap lebih otentik dengan semangat proklamasi. Pembahasan lebih banyak difokuskan pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan konsolidasi negara kesatuan pasca-1950.

Apakah ada pihak di Indonesia saat ini yang masih ingin mengadopsi sistem federal seperti RIS 1950?

Wacana federalisme memang sesekali muncul, terutama dari kelompok yang menginginkan otonomi lebih luas untuk daerah. Namun, wacana ini tidak dominan dan sering dihadapkan pada kekhawatiran akan disintegrasi, mengingat pengalaman RIS 1950 yang dianggap memperlemah posisi pemerintah pusat.

Bagaimana sikap para founding fathers seperti Soekarno dan Hatta terhadap bentuk negara federal RIS 1950?

Mereka pada dasarnya tidak setuju dengan federalisme yang dianggap produk Belanda. Namun, dalam situasi diplomatik saat itu, mereka menerimanya sebagai taktik untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan penuh. Bagi mereka, RIS adalah batu loncatan untuk kembali ke negara kesatuan, yang akhirnya terjadi pada Agustus 1950.

Adakah warisan hukum atau lembaga dari masa RIS 1950 yang masih berlaku sampai sekarang?

Secara konstitusional, tidak ada. Namun, pengalaman RIS memberikan pelajaran berharga tentang mengelola hubungan pusat-daerah, yang mempengaruhi perkembangan konsep otonomi daerah di era-era berikutnya. Beberapa praktik administratif selama RIS mungkin juga terserap dalam birokrasi modern.

Leave a Comment