Bukan Penggagas Sila Pancasila Soekarno Supomo Hatta M Yamin Kisah Sebenarnya

Bukan Penggagas Sila Pancasila: Soekarno, Supomo, Hatta, M. Yamin – Bukan Penggagas Sila Pancasila: Soekarno, Supomo, Hatta, M. Yamin. Judul itu mungkin terdengar provokatif, tapi justru di situlah letak kebenaran sejarah yang sering terlupakan. Kita terbiasa dengan narasi heroik tentang satu sosok yang memberi kita Pancasila, padahal jika kita telusuri catatan sidang BPUPKI, yang terjadi adalah sebuah simfoni pemikiran yang sangat dinamis. Di tengah tensi politik tinggi menjelang kemerdekaan, para pendiri bangsa ini duduk bersama, berdebat, bernegosiasi, dan saling menyempurnakan gagasan untuk menemukan common platform yang bisa diterima semua kalangan.

Prosesnya bukan seperti lomba mengusulkan nama yang pemenangnya dapat hadiah. Ini adalah perjalanan intelektual kolektif yang melibatkan dialektika tajam antara golongan kebangsaan sekuler dan golongan Islam, antara paham integralistik Soepomo dan populisme Soekarno, antara keinginan untuk mendirikan negara agama dan negara yang melindungi semua keyakinan. Sidang-sidang panjang dari akhir Mei hingga Juni 1945 menjadi saksi bagaimana setiap tokoh, dengan latar belakang dan kepakarannya masing-masing, melemparkan ide yang kemudian diremas, diolah, dan disintesis menjadi rumusan yang akhirnya kita kenal.

Mereka bukan “penggagas” tunggal, melainkan “pemikir kunci” yang kontribusinya saling berkait seperti puzzle dalam sebuah mosaik besar.

Latar Belakang Sejarah Perumusan Pancasila

Jepang yang menduduki Indonesia sejak 1942 mulai terdesak dalam Perang Dunia II. Menjelang kekalahan, pemerintah pendudukan Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. Lembaga ini diberi tugas untuk menyelidiki hal-hal penting seputar pembentukan negara Indonesia merdeka. Sidang pertama BPUPKI, yang menjadi panggung kelahiran konsep dasar negara, berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila).

Suasana saat itu penuh dengan ketegangan antara harapan besar untuk merdeka dan kompleksitas menyatukan berbagai pandangan yang ada di tengah masyarakat.

Pertarungan Pemikiran antara Golongan Kebangsaan dan Keagamaan, Bukan Penggagas Sila Pancasila: Soekarno, Supomo, Hatta, M. Yamin

Sidang BPUPKI menjadi arena dialektika yang intens antara dua arus pemikiran utama. Di satu sisi, golongan kebangsaan (nasionalis) yang lebih menekankan pada bentuk negara modern yang menyatukan seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan latar belakang agama. Di sisi lain, golongan keagamaan (terutama dari kalangan Islam) menginginkan negara Indonesia yang berdasar pada syariat Islam, sebagai bentuk pengakuan terhadap mayoritas penduduk dan perjuangan umat Islam.

Perdebatan ini bukan sekadar perbedaan wacana, tetapi menyentuh identitas fundamental bangsa yang sedang dirumuskan.

Kronologi Sidang BPUPKI Mei-Juni 1945

Sidang pertama BPUPKI berfokus pada perumusan dasar negara dan undang-undang dasar. Prosesnya berlangsung dalam beberapa tahap kunci. Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan pidato mengenai dasar negara. Dua hari kemudian, tepatnya 31 Mei 1945, giliran Soepomo yang memaparkan pemikirannya. Puncaknya pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato legendaris yang untuk pertama kalinya memperkenalkan istilah “Pancasila” sebagai dasar negara.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar sebelum akhirnya dibentuk Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 untuk merumuskan kesepakatan bersama.

BACA JUGA  Contoh Peran Kimia dalam Kedokteran Dari Diagnosa Hingga Terapi

Profil dan Peran Tokoh-Tokoh Kunci

Perumusan Pancasila adalah hasil olah pikir kolektif yang melibatkan banyak tokoh. Namun, ada empat nama yang pemikirannya paling sering dirujuk dan diperdebatkan: Soekarno, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Mohammad Hatta. Masing-masing membawa latar belakang keilmuan, pengalaman, dan visi yang berbeda tentang Indonesia merdeka. Tabel berikut memetakan kontribusi keempat tokoh tersebut dalam proses historis di BPUPKI.

Tokoh Biodata Singkat Peran dalam BPUPKI Kontribusi Pemikiran Kunci
Soekarno Insinyur, orator ulung, tokoh pergerakan nasional dari PNI. Anggota BPUPKI, penyampai pidato 1 Juni 1945. Mengenalkan istilah "Pancasila" dan merumuskan lima sila sebagai sintesis dari berbagai usulan sebelumnya.
Mohammad Yamin Sastrawan, sejarawan, ahli hukum. Lulusan Rechts Hogeschool. Anggota BPUPKI, penyampai pidato 29 Mei 1945. Mengajukan lima dasar negara secara sistematis dan menekankan pentingnya peri kebangsaan dan peri kemanusiaan.
Soepomo Ahli hukum adat, lulusan Leiden, berpaham integralistik. Anggota BPUPKI, penyampai pidato 31 Mei 1945. Mengusulkan dasar negara berdasarkan konsep negara integralistik yang menolak individualisme dan liberalisme.
Mohammad Hatta Ekonom, negarawan, dari kalangan non-kooperator. Wakil Ketua PPKI, tidak menjadi anggota BPUPKI tetapi berpengaruh besar. Berperan kunci dalam penyempurnaan final, termasuk mengusulkan perubahan sila pertama pada 18 Agustus 1945.

Usulan Dasar Negara Mohammad Yamin

Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menyampaikan pidato berbahasa Indonesia yang sangat terstruktur. Ia mengusulkan lima dasar negara yang ia sebut sebagai “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Rumusannya bersifat lebih filosofis dan abstrak. Yamin menekankan pada konsep-konsep universal seperti peri kebangsaan, peri kemanusiaan, dan peri ketuhanan. Uniknya, selain usulan lisan, Yamin juga menyerahkan naskah tertulis yang berisi rumusan berbeda, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan persatuan Indonesia, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Perbedaan antara usulan lisan dan tertulis ini menjadi bahan kajian menarik bagi sejarawan.

“Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia haruslah: 1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; 5. Kesejahteraan Rakyat.”

Konsep Negara Integralistik Soepomo

Dua hari setelah Yamin, Soepomo naik ke mimbar dengan membawa perspektif hukum yang kental. Ia secara tegas menolak model negara individualisme (liberal) dan kelas (Marxisme). Sebagai gantinya, ia mengusulkan negara integralistik atau negara persatuan, yang diilhami oleh pola hidup kekeluargaan dalam masyarakat adat Indonesia, serta pemikiran filsuf seperti Hegel dan Spinoza. Dalam negara integralistik, kepentingan negara menyatu dengan kepentingan rakyat, dan pemimpin dianggap sebagai penjelmaan dari keseluruhan rakyat.

Dari konsep besar ini, ia menjabarkan lima prinsip dasar negara yang meski susunannya berbeda, tetapi semangatnya mengarah pada persatuan organik.

“Negara Indonesia bukanlah negara yang seharusnya memperjuangkan kepentingan perseorangan atau golongan, melainkan negara yang melindungi dan memperjuangkan seluruh bangsa dan seluruh tanah air sebagai satu kesatuan.”

Pidato Soekarno dan Kelahiran Istilah Pancasila

Tanggal 1 Juni 1945 menjadi momen ikonik. Soekarno, dengan gaya orasinya yang membakar semangat, tidak hanya menyampaikan usulan dasar negara tetapi juga memberi nama yang kemudian abadi: Pancasila. Ia menyatakan bahwa dasar negara bisa diperas menjadi lima sila, yang bisa diperas lagi menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan), dan akhirnya menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong. Urutan dan rumusan Soekarno inilah yang paling populer dan menjadi bahan diskusi utama Panitia Sembilan.

Kejeniusannya terletak pada kemampuan mensintesis berbagai gagasan menjadi rumusan yang lebih mudah dipahami dan diterima oleh banyak kalangan.

“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila.”

Proses Penyusunan dan Penyempurnaan Rumusan: Bukan Penggagas Sila Pancasila: Soekarno, Supomo, Hatta, M. Yamin

Bukan Penggagas Sila Pancasila: Soekarno, Supomo, Hatta, M. Yamin

BACA JUGA  Nama Rumah Adat Sulawesi Warisan Arsitektur Nusantara

Source: kompas.com

Setelah pidato Soekarno, BPUPKI membentuk Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan kesepakatan antara golongan nasionalis dan Islam. Kerja panitia ini menghasilkan dokumen bersejarah yang menjadi jembatan menuju rumusan final. Proses ini menunjukkan bahwa Pancasila bukanlah produk jadi dalam satu malam, tetapi melalui tahapan kompromi dan penyempurnaan yang dinamis, menanggapi kebutuhan nyata untuk mempersatukan bangsa yang baru lahir.

Piagam Jakarta dan Panitia Sembilan

Panitia Sembilan, diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, dan Wahid Hasjim, berhasil merumuskan naskah kompromi pada 22 Juni
1945. Naskah ini dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Preambul atau pembukaan Piagam Jakarta inilah yang memuat rumusan Pancasila dengan sila pertama yang berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Rumusan ini adalah bentuk kesepakatan tertinggi yang bisa dicapai saat itu, meski mengandung “kata-kata ajaib” (menurut Bung Hatta) yang masih menyisakan ketegangan.

Perubahan Menuju Rumusan Final 18 Agustus 1945

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD. Pada pagi hari 18 Agustus, Mohammad Hatta menerima informasi dari perwakilan golongan Kristen dari Indonesia Timur yang menyatakan kekhawatiran terhadap rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta. Mereka mengancam akan memisahkan diri jika rumusan itu dipertahankan. Menyadari urgensi menjaga persatuan bangsa yang masih sangat rapuh, Hatta kemudian mengadakan rapat pendahuluan dengan tokoh-tokoh Islam.

Atas dasar musyawarah dan semangat kebangsaan yang tinggi, disepakilah perubahan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan kecil yang monumental ini menjadikan Pancasila seperti yang kita kenal sekarang, lebih inklusif dan menjadi dasar pemersatu seluruh rakyat Indonesia.

Analisis Perbandingan Usulan Awal dengan Hasil Final

Melihat berbagai usulan yang muncul dari Soekarno, Yamin, dan Soepomo memberikan gambaran yang kaya tentang dinamika pemikiran saat itu. Meski berbeda dalam penekanan dan urutan, terdapat benang merah yang kuat yang menghubungkan semua usulan tersebut. Perbandingan ini justru menguatkan bahwa Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai yang sudah hidup dalam masyarakat, bukan diciptakan dari ruang hampa.

  • Soekarno (1 Juni 1945): 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; 5.

    Ketuhanan yang Berkebudayaan.

  • Mohammad Yamin (29 Mei 1945, versi tertulis): 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia; 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; 5.

    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

  • Soepomo (31 Mei 1945): 1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Keseimbangan Lahir dan Batin; 4. Musyawarah; 5.

    Keadilan Rakyat.

Titik Temu dan Perbedaan Konseptual

Dari ketiga usulan itu, kita bisa menemukan titik persamaan mendasar: semua mengakui pentingnya prinsip ketuhanan, musyawarah untuk demokrasi, keadilan sosial, dan semangat kebangsaan. Perbedaan utama terletak pada penekanan dan landasan filosofisnya. Yamin lebih ke arah universalisme, Soepomo sangat kuat pada konsep integralistik dan anti-individualisme, sementara Soekarno berusaha mencari formulasi yang mudah diingat dan menjadi pemersatu. Rumusan final Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 tampaknya banyak mengambil kemiripan struktur dari rumusan tertulis Yamin, tetapi dengan jiwa dan semangat yang disintesis dari semua pemikiran, termasuk kompromi dari Piagam Jakarta.

Urutan Ketuhanan menjadi sila pertama adalah konsensus final yang mencerminkan karakter bangsa yang religius sekaligus inklusif.

Pemahaman Konsep “Penggagas” dalam Konteks Sejarah

Menyematkan gelar “penggagas tunggal” Pancasila pada satu tokoh adalah penyederhanaan sejarah yang berbahaya. Istilah itu mengabaikan proses dialektika yang panjang dan partisipasi kolektif dalam sidang BPUPKI. Lebih tepat jika kita memandang Soekarno, Yamin, Soepomo, dan tokoh lainnya sebagai “perumus” atau “pengusul” yang pemikirannya diolah bersama dalam sebuah forum musyawarah. Soekarno sendiri dalam pidatonya menyebut bahwa prinsip-prinsip itu sudah lama “berkecambah” dalam pikiran bangsa Indonesia.

Dialektika Pemikiran dalam Sidang BPUPKI

Sidang BPUPKI adalah ruang diskusi yang hidup. Setiap pidato bukanlah monolog yang terpisah, melainkan sebuah rangkaian respons dan penyempurnaan. Gagasan Yamin tentang peri kebangsaan dan kemanusiaan diserap, konsep negara integralistik Soepomo memberikan kerangka berpikir tentang bentuk negara, dan kemudian Soekarno dengan geniusnya meraciknya menjadi formula yang padat dan mudah dikomunikasikan. Selanjutnya, Panitia Sembilan melakukan negosiasi politik yang praktis, dan akhirnya PPKI melakukan penyempurnaan final dengan pertimbangan sosial-politik yang sangat konkret.

Setiap tahap adalah mata rantai yang saling terhubung.

Pancasila sebagai Karya Bersama dan Konsensus Bangsa

Pada akhirnya, makna terdalam Pancasila terletak pada proses kelahirannya sendiri: musyawarah untuk mufakat. Ia adalah hasil karya bersama (a collective masterpiece) yang lahir dari pergumulan pemikiran terbaik bangsa pada saat itu, dengan segala perbedaannya, untuk menemukan common platform. Konsensus itu tidak dicapai dengan memenangkan satu pemikiran atas lainnya, tetapi dengan mencari titik temu yang paling mungkin untuk membangun Indonesia yang satu.

Oleh karena itu, memelihara Pancasila berarti juga memelihara semangat untuk berdialog, bernegosiasi, dan berkompromi secara elegan untuk kepentingan yang lebih besar, persis seperti yang dilakukan oleh para pendiri bangsa dalam panasnya sidang-sidang menuju kemerdekaan.

Kesimpulan Akhir

Jadi, apa kesimpulan dari semua riwayat yang rumit ini? Pancasila lahir bukan dari ruang hampa atau ilham satu individu, melainkan dari dapur demokrasi yang panas dan penuh percikan ide. Melabeli Soekarno, Yamin, Soepomo, atau Hatta sebagai “sang penggagas” justru mengecilkan arti proses kolaboratif yang luar biasa itu. Nilai terdalam yang bisa kita petik adalah bahwa fondasi negara ini dibangun dengan semangat musyawarah, kesediaan untuk berkompromi tanpa menghilangkan prinsip, dan kecerdasan kolektif untuk merajut perbedaan menjadi kesepakatan.

Pancasila adalah bukti nyata bahwa Indonesia, sejak embrio, adalah proyek bersama. Merawatnya berarti juga merawat semangat untuk terus berdialog dan menyatukan berbagai pikiran, persis seperti yang dilakukan para pendiri bangsa di tahun 1945.

Panduan Pertanyaan dan Jawaban

Apakah keempat tokoh tersebut tidak mengusulkan apa-apa sehingga disebut “bukan penggagas”?

Tentu saja mereka mengusulkan. Soekarno, Yamin, dan Soepomo secara eksplisit menyampaikan rumusan dasar negara dengan poin-poin tertentu. Namun, istilah “penggagas” sering diartikan sebagai pencipta tunggal atau sumber satu-satunya. Padahal, rumusan final Pancasila adalah hasil modifikasi, kompromi, dan penyempurnaan dari berbagai usulan, termasuk dari tokoh lain di Panitia Sembilan dan tekanan situasi menjelang proklamasi. Jadi, mereka adalah “pengusul” atau “pemikir kunci”, bukan “penggagas tunggal”.

Lalu, siapa yang sebenarnya merumuskan sila-sila Pancasila seperti yang kita hafal sekarang?

Rumusan final yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kesepakatan dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Panitia ini, yang diketuai Soekarno, menyetujui perubahan pada Piagam Jakarta, terutama pada sila pertama, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak mengenai keberatan wakil dari Indonesia Timur. Proses ini melibatkan banyak tokoh di dalam PPKI, menunjukkan bahwa rumusan final adalah keputusan kolektif lembaga tertinggi saat itu.

Mengapa Mohammad Hatta sering dimasukkan dalam diskusi ini, padahal tidak ada usulan rumusan khusus darinya?

Mohammad Hatta memainkan peran kritis sebagai “pemikir konseptual” dan “negosiator”. Meski tidak menyampaikan pidato usulan dasar negara seperti ketiga tokoh lainnya, pengaruh pemikirannya sangat kuat, terutama mengenai ekonomi kerakyatan dan demokrasi. Peran besarnya justru pada proses akhir: dialah yang aktif menerima masukan tentang Piagam Jakarta dan mendorong perubahan sila pertama bersama tokoh Islam untuk menjaga persatuan bangsa menjelang proklamasi. Kontribusinya lebih pada tataran politik dan penyelesaian akhir.

Apakah dengan penjelasan ini, peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni menjadi tidak relevan?

Tidak juga. Tanggal 1 Juni 1945 tetap penting secara historis sebagai momen ketika istilah “Pancasila” pertama kali diperkenalkan secara resmi oleh Soekarno dan kerangka besar lima prinsipnya dipaparkan. Peringatan ini lebih dimaknai sebagai penghormatan terhadap momentum awal penyebutan nama dan konsep, sekaligus simbol dari dimulainya proses perumusan intensif. Esensinya adalah menghargai proses, bukan mengkultuskan individu atau tanggal tertentu sebagai satu-satunya hari kelahiran.

BACA JUGA  Konfigurasi Elektron 1s2 2s2 2p6 3s2 3p6 4s2 3d2 4p3 Identitas Unsur Kimia

Leave a Comment