Konsep Uang dalam Islam vs Ekonomi Konvensional bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan benturan dua filosofi hidup yang mendalam. Di satu sisi, uang ditempatkan dalam bingkai transaksi yang ketat, di sisi lain, uang bergerak sebagai komoditas yang bebas. Perbedaan ini membentuk lanskap ekonomi yang sama sekali berbeda, mempengaruhi segala hal mulai dari produk keuangan hingga keadilan sosial.
Pertarungan ide antara uang sebagai alat tukar yang steril dan uang sebagai komoditas yang bisa berkembang biak sendiri menciptakan dua ekosistem keuangan yang paralel. Ekonomi Islam menekankan keadilan dan keterkaitan dengan sektor riil, sementara ekonomi konvensional mengedepankan efisiensi dan pertumbuhan yang sering kali dimotori oleh sektor finansial. Memahami perbedaan mendasar ini adalah kunci untuk menilai dampaknya terhadap stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian dan Hakikat Dasar Uang
Memahami konsep uang dari dua perspektif yang berbeda, Islam dan konvensional, dimulai dari akar filosofinya. Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut pandangan dunia tentang nilai, keadilan, dan hubungan antar manusia dalam aktivitas ekonomi.
Konsep Uang dalam Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, uang dipandang semata-mata sebagai medium of exchange (alat tukar) dan unit of account (satuan nilai). Hakikatnya adalah sebagai alat bantu transaksi, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan keuntungan. Uang, menurut pandangan ini, adalah potensi. Ia baru bernilai ketika dipertukarkan dengan aset riil, jasa, atau diputar dalam kegiatan produktif. Konsekuensinya, uang tidak boleh dianggap sebagai barang yang bisa berkembang biak dengan sendirinya hanya karena perjalanan waktu.
Penyimpanan nilai pada uang lebih dilihat sebagai fungsi praktis untuk memfasilitasi transaksi masa depan, bukan sebagai tujuan spekulatif untuk mengakumulasi kekayaan tanpa keterlibatan dalam ekonomi riil.
Hakikat Uang dalam Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi konvensional modern umumnya menganut paham uang fiat, yaitu uang yang nilainya ditetapkan oleh pemerintah dan tidak di-backup oleh komoditas fisik seperti emas. Nilainya bergantung pada kepercayaan publik dan regulasi otoritas moneter. Konsep kunci lainnya adalah time value of money (TVM), yang menyatakan bahwa satu unit uang saat ini lebih berharga daripada unit yang sama di masa depan. Prinsip ini menjadi dasar bagi penerapan bunga (interest), karena dianggap sebagai kompensasi atas penundaan konsumsi, risiko, dan inflasi.
Uang dalam pandangan ini memiliki “harga” yang disebut suku bunga.
Uang sebagai Alat Tukar versus Komoditas
Perbedaan mendasar terletak pada status uang. Islam dengan tegas menolak komodifikasi uang. Jual beli uang dengan uang (sejenis) hanya boleh dilakukan secara tunai dan setara (tanpa tambahan). Tambahan (riba) dari transaksi utang-piutang dilarang karena dianggap memeras potensi tanpa kontribusi riil. Sementara, dalam sistem konvensional, uang dapat diperlakukan sebagai komoditas.
Bank dan lembaga keuangan “memproduksi” uang melalui kredit dan memperjualbelikannya dengan mengambil spread bunga. Uang menjadi barang dagangan yang menghasilkan keuntungan dari dirinya sendiri, terlepas dari apakah ia mengalir ke sektor produktif atau spekulatif.
Dalam perspektif ekonomi Islam, uang bukanlah komoditas spekulatif melainkan alat tukar yang bebas riba, berbeda dengan sistem konvensional yang mengizinkan bunga. Prinsip keadilan distributif ini selaras dengan semangat program bantuan sosial, seperti pengecekan Nomor Kartu Keluarga Sejahtera yang Mana , yang bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. Pada akhirnya, baik konsep uang Islami maupun kebijakan fiskal yang responsif sama-sama berorientasi pada stabilitas dan kesejahteraan masyarakat yang inklusif.
Prinsip dan Filosofi yang Mendasari Pengelolaan Uang
Landasan filosofis dalam mengelola uang membentuk seluruh bangunan sistem keuangan. Prinsip-prinsip ini menentukan apa yang dianggap etis, adil, dan stabil dalam peredaran uang di masyarakat.
Prinsip Syariah dalam Penggunaan Uang
Ekonomi Islam dibangun di atas sejumlah prinsip syariah yang bertujuan menciptakan keadilan dan menghindari eksploitasi. Pertama, larangan mutlak terhadap riba (bunga), baik yang kecil maupun besar, karena dianggap mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang sah. Kedua, larangan terhadap gharar (ketidakpastian yang berlebihan) dalam kontrak, yang dapat menimbulkan sengketa dan penipuan. Ketiga, larangan terhadap maysir (judi dan spekulasi murni), yang dianggap sebagai perolehan harta tanpa kerja keras dan menciptakan risiko sistemik.
Prinsip-prinsip ini mendorong transparansi, keadilan kontrak, dan keterkaitan aktivitas keuangan dengan sektor riil.
Prinsip Utama Sistem Keuangan Konvensional, Konsep Uang dalam Islam vs Ekonomi Konvensional
Sistem konvensional beroperasi dengan prinsip yang berbeda, dengan efisiensi dan profitabilitas seringkali menjadi tujuan utama. Suku bunga adalah jantung dari sistem ini, berfungsi sebagai harga uang, alat kontrol moneter, dan insentif bagi penabung dan investor. Spekulasi, meski mengandung risiko, dianggap sebagai bagian dari mekanisme pasar untuk menemukan harga dan menyediakan likuiditas. Sistem ini mengandalkan hukum positif dan kerangka regulasi untuk menjaga stabilitas, dengan fokus pada kesehatan lembaga keuangan individu dan pengendalian agregat ekonomi seperti inflasi dan pengangguran.
Perbandingan Filosofi Dasar dalam Mengelola Uang
| Aspek | Ekonomi Islam | Ekonomi Konvensional |
|---|---|---|
| Filosofi Dasar | Keadilan sosial, larangan eksploitasi, keterkaitan dengan sektor riil. | Efisiensi pasar, maksimisasi profit, alokasi sumber daya optimal. |
| Tujuan Pengelolaan | Mencapai kesejahteraan dunia-akhirat (falah), distribusi kekayaan yang adil. | Pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, penciptaan lapangan kerja. |
| Etika Transaksi | Dilarang: Riba, Gharar, Maysir. Diwajibkan: Transparansi, tanggung jawab sosial. | Mengikuti hukum positif, prinsip kehati-hatian, pengungkapan risiko. |
| Sikap terhadap Risiko | Risk-sharing (berbagi risiko) antara pemodal dan pelaku usaha. | Risk-transfer (alih risiko), seringkali ke peminjam atau melalui instrumen derivatif. |
Fungsi dan Peran Uang dalam Perekonomian
Peran uang dalam suatu sistem ekonomi tidak netral. Ia mengarahkan aliran sumber daya dan menentukan siapa yang diuntungkan dari pertumbuhan ekonomi, sehingga mempengaruhi struktur masyarakat secara keseluruhan.
Peran Uang dalam Ekonomi Islam
Uang dalam ekonomi Islam berfungsi sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi riil dan alat pemerataan. Sistem ini dirancang agar uang mengalir ke aktivitas produktif yang nyata, seperti perdagangan, industri, dan jasa. Konsep bagi hasil ( profit and loss sharing) memastikan bahwa keuntungan dan kerugian dari suatu usaha dibagi secara adil antara pemilik modal dan pengusaha. Hal ini mendorong keadilan distributif karena akumulasi kekayaan tidak terjadi semata-mata dari bunga yang bersifat tetap dan cenderung menguntungkan pemilik modal besar.
Uang harus “bekerja” dalam sektor riil, bukan “beranak pinak” di sektor finansial secara virtual.
Peran Uang dalam Ekonomi Konvensional
Dalam ekonomi konvensional, uang adalah alat kebijakan utama. Bank sentral menggunakan suplai uang dan suku bunga sebagai tuas untuk mengontrol inflasi, mendorong investasi, atau menstabilkan mata uang. Uang berperan sebagai alat ukur nilai, penyimpan nilai, dan tentu saja, alat tukar. Namun, sistem ini memungkinkan terciptanya pasar uang yang sangat besar, di mana uang diperdagangkan untuk uang melalui instrumen kompleks. Efisiensi alokasi modal menjadi tujuan, meski terkadang berpotensi memisahkan sektor keuangan dari sektor riil, seperti yang terlihat dalam beberapa krisis finansial.
Implikasi pada Instrumen Keuangan: Bagi Hasil vs Bunga
Perbedaan fungsi ini terwujud nyata dalam instrumen keuangan. Dalam pembiayaan syariah mudharabah atau musyarakah, bank dan nasabah menjadi mitra usaha. Bank menyediakan modal, nasabah mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, dan jika rugi, bank turut menanggung kerugian modal (kecuali akibat kelalaian nasabah). Sebaliknya, dalam pinjaman berbunga konvensional, hubungannya adalah kreditur-debitur.
Dalam ekonomi Islam, uang dipandang sebagai alat tukar dan ukuran nilai, bukan komoditas spekulatif seperti dalam sistem konvensional. Perbedaan fundamental ini menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil dan beretika. Namun, stabilitas sistem apa pun, termasuk keuangan syariah, dapat terancam oleh praktik ilegal seperti Spionase termasuk kategori ancaman yang berpotensi merusak kepercayaan dan kedaulatan ekonomi. Oleh karena itu, penerapan prinsip syariah yang ketat, transparansi, dan perlindungan data menjadi benteng penting untuk menjaga integritas konsep uang Islami dari segala bentuk destabilisasi.
Bank mendapat pendapatan tetap berupa bunga terlepas dari apakah usaha nasabah untung atau rugi. Risiko usaha sepenuhnya ditanggung nasabah. Model pertama mendorong bank untuk lebih selektif dan terlibat dalam monitoring usaha, sementara model kedua lebih fokus pada kelayakan kredit dan agunan.
Instrumen dan Produk Keuangan
Dari filosofi dan fungsi yang berbeda, lahirlah beragam instrumen keuangan dengan karakteristik yang unik. Instrumen-instrumen ini adalah perwujudan praktis dari konsep-konsep abstrak yang mendasarinya.
Instrumen Keuangan Islami yang Lazim
Instrumen keuangan syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus tetap compliant dengan prinsip syariah. Beberapa yang utama antara lain:
- Sukuk: Sering disebut “obligasi syariah”, tetapi esensinya adalah sertifikat kepemilikan atas aset berwujud, proyek, atau investasi tertentu. Imbalannya berasal dari hasil sewa atau bagi hasil dari aset/proyek tersebut, bukan bunga.
- Murabahah: Akad jual beli dengan penjelasan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya dengan harga tangguh. Ini alternatif pembiayaan barang yang menghindari bunga.
- Ijarah: Akad sewa-menyewa, baik ijarah biasa (sewa) maupun ijarah muntahia bittamlik (sewa yang diakhiri dengan kepemilikan). Bank sebagai pemilik aset menyewakannya kepada nasabah.
- Mudharabah & Musyarakah: Akad kemitraan usaha bagi hasil, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sebagai inti dari pembiayaan ekuitas syariah.
Instrumen Keuangan Konvensional Utama
Sistem konvensional memiliki instrumen yang telah matang dan mendominasi pasar global:
- Obligasi: Surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah, memberikan kupon (bunga) tetap secara periodik dan pengembalian pokok pada jatuh tempo.
- Kredit Bank: Pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan kewajiban mengembalikan pokok dan bunga sesuai suku bunga dan tenor yang ditetapkan.
- Sekuritas (Saham & Derivatif): Saham mewakili kepemilikan ekuitas, sementara derivatif (opsi, futures, swap) adalah kontrak yang nilainya diturunkan dari aset dasar, sering digunakan untuk lindung nilai atau spekulasi.
- Deposito Berjangka: Penempatan dana di bank dengan imbalan bunga tetap, dijamin LPS, dengan ketentuan penarikan pada waktu tertentu.
Perbandingan Instrumen Syariah dan Konvensional
| Instrumen | Sukuk (Syariah) | Obligasi Konvensional |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Kepemilikan aset/proyek (asset-backed). | Surat utang (debt-based). |
| Sumber Imbalan | Hasil sewa, bagi hasil, atau keuntungan dari aset dasar. | Bunga tetap/kupon yang tidak terkait langsung dengan kinerja aset. |
| Risiko | Investor menanggung risiko bisnis dari aset/proyek yang mendasarinya. | Risiko utama adalah gagal bayar (default risk) penerbit, terlepas dari bisnisnya. |
| Implikasi Ekonomi | Mendorong keterkaitan dengan sektor riil dan pembagian risiko. | Dapat diperdagangkan secara luas di pasar sekunder, terkadang terlepas dari ekonomi riil. |
Dampak Sosial dan Etika Sistem Moneter
Cara suatu masyarakat memandang dan mengelola uang memiliki konsekuensi langsung terhadap struktur sosialnya. Sistem moneter bukanlah mesin yang netral, melainkan arsitektur yang dapat memperlebar atau mempersempit kesenjangan.
Dampak Sistem Bunga terhadap Ketimpangan
Ekonomi Islam mengkritik sistem bunga sebagai pemicu ketimpangan yang sistemik. Argumennya, bunga bersifat eksponensial dan pasti, sehingga cenderung mengalir dari sektor produktif (debitur/pengusaha) ke sektor finansial (kreditur) secara terus-menerus, terlepas dari kondisi ekonomi. Dalam skala makro, ini dapat memusatkan kekayaan pada pemilik modal besar dan lembaga keuangan. Krisis utang negara-negara berkembang sering dijadikan contoh, di mana pembayaran bunga membebani anggaran dan menguras sumber daya untuk pembangunan.
Sistem ini dianggap tidak adil karena menempatkan risiko usaha hanya pada satu pihak (pengusaha), sementara pemodal mendapatkan pendapatan tetap.
Pandangan Konvensional tentang Efisiensi dan Dampak Sosial
Ekonomi konvensional umumnya membela suku bunga sebagai alat yang efisien untuk mengalokasikan modal kepada proyek-proyek dengan return tertinggi. Dampak sosial, seperti ketimpangan, lebih dilihat sebagai konsekuensi yang dapat dikelola melalui kebijakan fiskal (pajak progresif, bantuan sosial) dan regulasi (upah minimum, antitrust). Stabilitas makroekonomi—mengendalikan inflasi yang merugikan orang miskin—sering dianggap sebagai kontribusi sosial terbesar dari kebijakan moneter yang baik. Namun, kritik internal juga ada, seperti dari ekonom pasca-Keynesian yang menyoroti bagaimana ekspansi kredit yang berlebihan dapat menciptakan gelembung aset dan ketidakstabilan finansial yang justru merugikan masyarakat luas.
Ilustrasi Sirkulasi Uang dalam Dua Sistem
Bayangkan sirkulasi uang dalam ekonomi Islam seperti aliran darah yang sehat: uang mengalir dari pemilik modal (jantung) melalui pembuluh darah (akad bagi hasil) ke berbagai organ tubuh (sektor riil: pertanian, industri, jasa). Organ-organ itu tumbuh dan menghasilkan nutrisi (keuntungan), yang kemudian dibagi dan dialirkan kembali ke seluruh tubuh, menguatkan semua bagian. Sebaliknya, dalam sistem konvensional yang didominasi bunga, bisa digambarkan seperti sistem yang memiliki “penyedot” di titik-titik tertentu (lembaga keuangan).
Sebagian aliran uang yang seharusnya terus bersirkulasi di sektor riil, tersedot ke pusat-pusat finansial untuk membayar bunga, dan hanya sebagian yang kembali dalam bentuk kredit baru, berpotensi menciptakan sirkulasi yang kurang merata dan rentan terhadap penyumbatan (krisis kredit).
Stabilitas dan Manajemen Risiko Sistem Keuangan
Resiliensi sebuah sistem keuangan diuji saat krisis melanda. Pendekatan mendasar dalam menangani risiko—apakah dibagi atau dialihkan—menjadi faktor penentu ketahanan sistem tersebut terhadap guncangan.
Dalam ekonomi konvensional, uang kerap dipandang sebagai komoditas spekulatif, berbeda dengan prinsip Islam yang menekankan fungsinya sebagai alat tukar yang bebas riba. Konsep ini relevan ketika kita menganalisis struktur harga barang konsumsi, misalnya dalam pembahasan Harga Laptop Sebelum PPN dari Total Rp5.830.000. Transparansi nilai dasar barang seperti ini selaras dengan etika muamalah, yang menolak ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi, sebuah prinsip fundamental yang membedakan paradigma ekonomi syariah dari sistem konvensional.
Konsep Risk-Sharing dalam Keuangan Islam
Source: catatanbelajar.id
Inti dari stabilitas dalam keuangan Islam adalah prinsip risk-sharing. Karena akad berbasis ekuitas (seperti mudharabah) dan asset-backed (seperti sukuk), kerugian dari suatu kegagalan usaha atau penurunan nilai aset ditanggung bersama oleh pemodal dan pengelola. Mekanisme ini mendorong disiplin yang lebih tinggi. Bank syariah tidak bisa bersikap pasif hanya dengan mengandalkan agunan; mereka harus melakukan due diligence dan monitoring yang ketat terhadap proyek yang dibiayai.
Dalam skala sistemik, ketika krisis terjadi, kerugian tersebar secara lebih proporsional di seluruh peserta pasar, mencegah penumpukan kerugian besar di satu titik (seperti bank) yang dapat memicu domino effect. Hal ini dianggap dapat mengurangi moral hazard dan ekses leverage.
Pendekatan Risk-Transfer dalam Keuangan Konvensional
Keuangan konvensional banyak bergantung pada risk-transfer. Risiko dialihkan dari satu pihak ke pihak lain melalui instrumen seperti derivatif, asuransi, dan sekuritisasi. Pinjaman berbunga sendiri adalah bentuk risk-transfer, di mana risiko usaha dialihkan sepenuhnya kepada peminjam, sementara bank mendapat pendapatan tetap. Meski canggih, pendekatan ini dapat menimbulkan ilusi bahwa risiko telah hilang, padahal hanya berpindah tangan dan terkadang menjadi lebih kompleks dan tidak transparan.
Krisis Subprime Mortgage 2008 adalah contoh nyata: risiko kredit macet perumahan “dibungkus” ulang menjadi instrumen kompleks (CDO) dan diperjualbelikan, sehingga ketika gelembung pecah, kerugian menyebar secara tak terduga ke seluruh sistem global.
Pandangan Ahli tentang Uang dan Krisis Keuangan
Prof. Dr. Volker Nienhaus, seorang pakar ekonomi Islam, pernah menyatakan, “Krisis keuangan global memperlihatkan kelemahan fatal sistem berbasis bunga dan leverage berlebihan. Prinsip bagi hasil dan keterikatan pada aset riil dalam keuangan Islam, meski bukan obat mujarab, menawarkan struktur yang secara inheren lebih tahan terhadap gelembung spekulatif karena mengaitkan pertumbuhan finansial dengan pertumbuhan ekonomi riil.”
Di sisi lain, mantan Gubernur The Fed, Alan Greenspan, dalam konteks sistem konvensional, berargumen, “Sementara suku bunga adalah alat yang powerful, krisis mengajarkan bahwa regulasi dan pengawasan mikroprudensial yang kuat sama pentingnya untuk mencegah akumulasi risiko sistemik yang tidak terlihat oleh model-model pasar yang terlalu sederhana.”
Kesimpulan: Konsep Uang Dalam Islam Vs Ekonomi Konvensional
Pada akhirnya, perbandingan antara konsep uang dalam Islam dan ekonomi konvensional mengarah pada satu pertanyaan mendasar: untuk apa sistem keuangan kita dirancang? Apakah untuk memaksimalkan keuntungan individu semata, atau untuk membangun pondasi ekonomi yang stabil, adil, dan beretika bagi seluruh masyarakat? Pilihan antara sistem bagi hasil dan sistem bunga, antara risk-sharing dan risk-transfer, bukanlah sekadar pilihan teknis, melainkan cerminan dari nilai-nilai yang kita anut.
Kedua sistem menawarkan jalan yang berbeda, dan pemahaman yang utuh akan keduanya menjadi kompas penting dalam navigasi dunia keuangan modern yang kompleks.
FAQ Terpadu
Apakah uang digital seperti cryptocurrency diakui dalam ekonomi Islam?
Status cryptocurrency dalam fikih masih diperdebatkan. Sebagian ulama melihatnya sebagai aset digital (mal) yang boleh diperdagangkan jika memenuhi syarat, seperti memiliki nilai yang jelas dan bebas dari gharar (ketidakpastian ekstrem). Namun, banyak yang menolak karena volatilitas tinggi yang dianggap spekulatif (maysir) dan kurangnya underlying asset riil yang kuat.
Bagaimana ekonomi konvensional memandang konsep “uang halal”?
Ekonomi konvensional secara umum tidak menggunakan kerangka “halal” atau “haram”. Yang menjadi penilaian adalah legalitas, risiko, dan efisiensi ekonomi. Suatu transaksi dianggap sah selama sesuai hukum positif dan tidak melanggar regulasi yang berlaku, terlepas dari pertimbangan moral atau agama tertentu.
Apakah mungkin menerapkan prinsip ekonomi Islam dalam sistem ekonomi kapitalis yang dominan saat ini?
Sangat mungkin dan sudah terjadi dalam bentuk keuangan syariah. Bank syariah, sukuk, dan reksadana syariah beroperasi di dalam sistem kapitalis global dengan mengadopsi instrumen yang sesuai syariah. Tantangannya adalah menjaga kemurnian prinsip (seperti menghindari riba) sambil tetap kompetitif di pasar yang didominasi sistem konvensional.
Manakah yang lebih stabil, sistem keuangan Islam atau konvensional, dalam menghadapi krisis?
Secara teoritis, sistem keuangan Islam dengan prinsip risk-sharing dianggap lebih tahan guncangan karena kerugian ditanggung bersama dan tidak memungkinkan penciptaan utang berbunga yang berlebihan. Namun, dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah tetap terpapar risiko sistemik pasar global dan memerlukan regulasi yang ketat untuk menjaga stabilitas.