Elemen Efektif Jaminan Keadilan Polisi Hakim Regulasi Peradilan Sistem Pilar Utama

Elemen Efektif Jaminan Keadilan Polisi Hakim Regulasi Peradilan Sistem itu bukan cuma teori di buku hukum, tapi denyut nadi yang bikin kita semua bisa tidur nyenyak atau malah gelisah. Bayangin aja, tiga pilar ini—polisi, hakim, regulasi—kayak tripod kamera. Kalau satu goyah, gambar keadilan yang dihasilkan jadi blur dan nggak bisa dipertanggungjawabkan. Kita lagi bicara soal fondasi yang nentuin nasib orang, lho.

Mulai dari saat laporan masuk di meja polisi sampai palu hakim diketok, semuanya harus nyambung dan saling jaga, bukan saling jegal.

Nah, dalam diskusi ini, kita bakal bedah satu per satu. Mulai dari peran vital polisi sebagai gerbang pertama yang harus transparan, lalu loncat ke meja hijau dimana integritas hakim diuji, dan tentu saja, regulasi sebagai rule of the game yang mengikat semuanya. Ketiganya harus sinergi, punya sistem cek dan imbang yang kuat, biar nggak ada yang main sendiri. Soalnya, keadilan yang sebenarnya itu lahir ketika ketiga elemen ini bekerja dengan clean, jelas, dan punya tanggung jawab yang sama besarnya pada publik.

Pengantar: Memahami Sistem Peradilan yang Berkeadilan: Elemen Efektif Jaminan Keadilan Polisi Hakim Regulasi Peradilan Sistem

Elemen Efektif Jaminan Keadilan Polisi Hakim Regulasi Peradilan Sistem

Source: slidesharecdn.com

Keadilan yang efektif memang butuh fondasi kuat: polisi yang profesional, hakim yang independen, regulasi yang jelas. Tapi, sistem peradilan yang sehat juga perlu didukung oleh masyarakat yang kritis dan adaptif, terutama dalam menyikapi arus globalisasi yang kompleks. Nah, untuk memahami bagaimana kita bisa tetap berpijak pada nilai keadilan lokal sembari Sikap Individu Menghadapi Globalisasi dengan bijak, itu jadi kunci.

Dengan begitu, partisipasi kita dalam mengawal elemen-elemen keadilan tadi akan lebih cerdas dan kontekstual, sesuai zamannya.

Sistem peradilan yang berkeadilan itu ibarat sebuah orkestra yang harmonis. Bukan cuma soal satu atau dua pemain solo yang jago, tapi bagaimana seluruh bagian—polisi, hakim, dan regulasi—bisa bermain dalam partitur yang sama, saling mengisi, dan saling mengoreksi. Idealnya, ketiganya membentuk satu kesatuan yang utuh. Polisi sebagai gerbang awal yang mengumpulkan fakta secara objektif, hakim sebagai penimbang yang adil dan independen, dan regulasi sebagai panggung serta aturan main yang jelas untuk keduanya.

Integrasi dan sinergi antar elemen ini adalah kunci yang tak tergantikan. Bayangkan jika polisi bekerja tanpa panduan regulasi yang jelas, atau hakim membuat putusan tanpa fakta yang dikumpulkan secara sah. Atau, regulasi yang bagus di atas kertas tapi tidak dijalankan dengan semangat yang benar oleh aparatnya. Sistem akan pincang. Keadilan bukan lagi hasil dari proses yang terstruktur, tapi bisa menjadi sekadar kebetulan atau, lebih buruk, komoditas.

Tantangan di lapangan seringkali mempertanyakan sejauh mana harmonisasi ini benar-benar terjadi.

Peran dan Tantangan Elemen Kunci Sistem Peradilan

Untuk melihat gambaran yang lebih jelas, mari kita bandingkan peran ideal yang diharapkan dari masing-masing pilar dengan tantangan yang sering muncul dalam praktik sehari-hari. Perbandingan ini membantu kita mengidentifikasi titik-titik rawan yang perlu diperkuat.

Elemen Peran Ideal Tantangan Umum
Kepolisian Penyidik yang profesional, menghormati HAM, dan transparan dalam mengumpulkan bukti awal. Tekanan beban kerja, potensi penyalahgunaan wewenang (maladministrasi), dan intervensi dari pihak eksternal.
Hakim Penegak hukum yang independen, imparsial, dan berintegritas dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum. Persepsi publik tentang intervensi kekuasaan, disparitas putusan, dan beban perkara yang menumpuk.
Regulasi Pondasi yang jelas, adil, dan melindungi hak semua pihak, serta mudah diakses oleh masyarakat. Regulasi yang tumpang tindih, tidak lagi sesuai perkembangan zaman, atau penerapan yang tidak konsisten.

Peran Kepolisian dalam Proses Peradilan yang Adil

Semua bermula dari sini. Proses peradilan yang panjang dan rumit, fondasinya diletakkan oleh kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Inilah gerbang utama dimana fakta-fakta dikumpulkan, saksi dimintai keterangan, dan bukti-bukti diamankan. Jika gerbang ini sudah bengkok atau keropos, sulit mengharapkan bangunan proses hukum di atasnya berdiri dengan tegak dan adil. Polisi, dalam posisi ini, bukan sekadar penegak aturan, tapi penjaga awal dari pintu masuk menuju keadilan.

BACA JUGA  Kalor yang Dilepaskan Saat Mendinginkan 4 kg Air dari 100°C ke 25°C dan Implikasinya

Profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Setiap langkah penyidikan harus dilandasi prinsip praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan menghindari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat. Bukti yang didapat dengan cara melanggar hukum dan HAM adalah cacat bawaan yang akan melemahkan seluruh proses hukum selanjutnya.

Prinsip Dasar dalam Proses Penyidikan

Sebuah prosedur penyidikan yang transparan dan akuntabel biasanya mengikuti alur baku yang dirancang untuk meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan. Berikut adalah contoh tahapan kunci yang idealnya dilakukan:

  • Penerimaan Laporan dan Pemeriksaan Awal: Setiap laporan dicatat secara resmi, lalu dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana sebelum meningkat ke penyidikan.
  • Penetapan Tersangka dan Pemberitahuan Hak: Seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus dengan cukup bukti awal. Saat penetapan, wajib diberitahu haknya untuk didampingi penasihat hukum dan untuk tetap diam.
  • Pengumpulan Bukti secara Sah: Dilakukan melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, penyitaan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta rekonstruksi. Semua harus beracuan pada KUHAP dan aturan lain.
  • Pembuatan Berita Acara yang Rinci: Setiap tindakan dicatat dalam berita acara yang jelas, mencakup apa, kapan, di mana, dan oleh siapa, yang dapat diverifikasi oleh pihak lain.
  • Penyerahan Berkas ke Penuntut Umum: Setelah penyidikan dianggap lengkap, berkas perkara diserahkan untuk dinilai kelengkapan dan kekuatan pembuktiannya sebelum dilanjutkan ke pengadilan.

Mekanisme Pengawasan Kinerja Kepolisian, Elemen Efektif Jaminan Keadilan Polisi Hakim Regulasi Peradilan Sistem

Agar prinsip-prinsip ideal itu tidak hanya menjadi retorika, dibutuhkan mekanisme pengawasan yang bekerja dengan baik. Pengawasan ini datang dari dua arah: internal dan eksternal. Secara internal, polisi memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas menindak pelanggaran kode etik dan disiplin. Secara eksternal, Komnas HAM berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pengawasan eksternal independen.

Selain itu, pengawasan masyarakat melalui media dan LSM, serta kontrol dari kejaksaan dan pengadilan atas sah atau tidaknya bukti yang diajukan, menciptakan jaringan pengawasan yang seharusnya membuat setiap langkah polisi dapat dipertanggungjawabkan.

Independensi dan Integritas Lembaga Peradilan serta Hakim

Setelah berkas perkara melewati gerbang kepolisian dan penuntutan, ia sampai di ruang yang paling sakral dalam sistem hukum: ruang sidang pengadilan. Di sinilah nasib seseorang, atau bahkan suatu kebenaran, diputuskan. Kekuatan untuk memutus itu hanya bisa dijalankan dengan benar jika berada di tangan yang independen dan berintegritas. Independensi kehakiman berarti hakim bebas dari segala campur tangan, pengaruh, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, maupun dari publik dan media.

Bayangkan sistem peradilan yang adil itu seperti ekosistem yang sehat, di mana polisi, hakim, dan regulasi bekerja selaras. Mirip dengan Pengertian Rantai Makanan dalam alam, setiap elemen punya peran vital untuk menjaga keseimbangan. Nah, begitulah, jika satu mata rantai dalam sistem ini lemah, keadilan pun bisa terputus. Jadi, memperkuat setiap elemen efektif itu kunci utama untuk menciptakan jaminan keadilan yang benar-benar hidup dan berkelanjutan.

Kebebasan ini bukan hak istimewa untuk hakim, melainkan jaminan bagi pencari keadilan agar putusan yang lahir murni berdasarkan pertimbangan hukum dan keyakinan.

Integritas adalah saudara kembar dari independensi. Seorang hakim bisa saja secara formal independen, tetapi jika integritas pribadinya lemah, putusannya dapat dibeli atau dipengaruhi secara halus. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hadir sebagai rambu-rambu yang mengikat. Di dalamnya diatur prinsip seperti berperilaku adil, tidak memihak, jujur, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi martabat dan keluhuran profesi. Integritas ini diuji di ruang sidang, tetapi juga dibentuk dan dipelihara di luar ruang sidang.

“Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman wajib mengemban amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tunduk kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” (KEPPH). Prinsip ini menegaskan bahwa kebebasan hakim bukanlah kebebasan yang absolut, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan terikat pada konstitusi dan etika.

Cerminan Putusan yang Imparsial dan Mendalam

Lantas, seperti apa wujud putusan yang mencerminkan pertimbangan hukum yang mendalam dan imparsial? Ia tidak sekadar menyebutkan pasal yang dilanggar dan menjatuhkan hukuman. Putusan yang baik akan membacakan secara rinci fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Ia akan menguji setiap alat bukti yang diajukan, menganalisis apakah bukti itu diperoleh secara sah, dan memberikan penilaian terhadap kekuatan pembuktiannya.

Kemudian, hakim melakukan konstruksi hukum: menerapkan fakta yang terbukti itu pada rumusan pasal yang tepat. Pertimbangan yang mendalam juga terlihat ketika hakim mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, latar belakang terdakwa, dan upaya pemulihan. Akhirnya, putusan diucapkan dengan bahasa hukum yang jelas, logis, dan dapat dimengerti alasannya, sehingga baik pihak yang menang maupun yang kalah dapat memahami jalan pikiran hukum sang hakim.

BACA JUGA  Jawab No 24 dan 26 dengan Rumus serta Alasan yang Tepat Panduan Lengkap

Regulasi sebagai Pondasi Sistem Peradilan

Jika polisi dan hakim adalah aktor-aktor utama dalam drama penegakan hukum, maka regulasi adalah naskah, panggung, dan sutradara tak kasat mata yang mengatur seluruh permainan. Regulasi, dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Kode Etik, berfungsi sebagai pondasi yang menentukan batasan, prosedur, dan standar. Ia yang mengatur sejauh mana kewenangan polisi dalam menyidik, bagaimana alur proses peradilan harus berjalan, dan prinsip-prinsip apa yang harus dipegang teguh oleh seorang hakim.

Tanpa regulasi yang kuat dan jelas, sistem akan bergerak dalam ruang kabur yang rentan terhadap kesewenang-wenangan dan ketidakpastian.

Kekuatan sebuah sistem peradilan sangat ditentukan oleh kualitas regulasi yang melindungi hak-hak individu, terutama terdakwa dan pencari keadilan yang sering berada dalam posisi tidak berdaya. Beberapa pasal kunci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), misalnya, menjadi benteng penting. Pasal 18 tentang alasan penangkapan yang terbatas, Pasal 24 tentang batasan waktu penahanan, dan Pasal 50 tentang hak untuk didampingi penasihat hukum sejak dini, adalah contoh bagaimana regulasi berusaha menciptakan keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga.

Jenis, Tujuan, dan Dampak Regulasi Peradilan

Berbagai jenis regulasi bekerja pada level yang berbeda dengan tujuan spesifiknya masing-masing, namun saling berkaitan membentuk ekosistem hukum. Tabel berikut merangkum beberapa jenis regulasi utama dan dampaknya terhadap elemen polisi dan hakim.

Jenis Regulasi Tujuan Utama Dampak terhadap Polisi & Hakim
Undang-Undang (misal: KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman) Mengatur prosedur dan prinsip dasar proses hukum serta independensi lembaga peradilan. Memberi panduan operasional dan batasan kewenangan yang jelas. Menjadi dasar hukum setiap tindakan dan putusan.
Kode Etik (KEPPH, Kode Etik Kepolisian) Menjaga martabat, integritas, dan perilaku profesional dari aparat penegak hukum. Membentuk standar moral dan perilaku yang lebih tinggi dari sekadar hukum positif. Menjadi alat pengawasan internal profesi.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Menyelaraskan penerapan hukum dan tata cara beracara di semua pengadilan. Memastikan keseragaman dan kepastian hukum. Menjadi pedoman teknis bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Putusan Pengadilan (Yurisprudensi) Menjadi acuan hukum bagi perkara serupa di masa depan (dalam sistem hukum Eropa Kontinental yang diadaptasi Indonesia). Membentuk penafsiran hukum yang stabil. Membimbing hakim dalam menerapkan pasal-pasal yang multitafsir dan polisi dalam mengkonstruksi fakta hukum.

Dinamika Pembentukan dan Revisi Regulasi

Regulasi bukanlah benda mati yang sekali dibuat lalu abadi. Ia harus hidup dan bernapas mengikuti dinamika masyarakat. Proses pembentukan dan revisinya melibatkan perdebatan panjang di parlemen, masukan dari akademisi dan praktisi hukum, serta tanggapan dari masyarakat sipil. Teknologi baru, modus kejahatan yang berkembang, dan kesadaran HAM yang meningkat adalah contoh dinamika yang memaksa regulasi untuk terus diperbarui. Misalnya, wacana revisi KUHAP (R-KUHAP) yang telah berlangsung puluhan tahun adalah upaya untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman dan standar HAM internasional.

Proses ini harus partisipatif dan transparan, karena pada akhirnya, regulasi yang baik adalah yang lahir dari kebutuhan dan dapat diterima oleh rasa keadilan masyarakat yang dilayaninya.

Sinergi dan Checks & Balances antar Elemen Sistem

Keindahan sistem peradilan yang sehat terletak pada bagaimana ketiga elemen—polisi, hakim, regulasi—tidak hanya bekerja sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung, saling mengontrol, dan saling melengkapi dalam sebuah alur yang tertata. Bayangkan sebuah estafet keadilan. Polisi memulai dengan menyiapkan berkas penyidikan, lalu menyerahkan tongkatnya kepada penuntut umum untuk disusun menjadi tuntutan yang solid. Tongkat itu kemudian diteruskan ke hakim, yang bertugas menguji validitas seluruh proses sebelumnya sebelum menentukan garis finish berupa putusan.

Regulasi adalah lintasan dan aturan estafetnya, memastikan tidak ada pelari yang memotong jalan atau saling sikut.

Dalam alur kerja yang ideal ini, mekanisme checks and balances hidup di setiap titik pertemuan. Titik kritis pertama adalah saat penyerahan berkas dari polisi ke kejaksaan. Kejaksaan harus kritis, berhak mengembalikan berkas jika kurang lengkap (dalam istilah hukum: P-19). Ini adalah kontrol awal terhadap kerja penyidikan. Titik kritis berikutnya ada di persidangan.

Di sinilah hakim menjadi pengawas utama. Hakim berwenang menyatakan suatu alat bukti tidak sah karena diperoleh secara melanggar hukum, sekalipun bukti itu diajukan oleh penuntut umum yang bersekutu dengan polisi.

Ilustrasi Mekanisme Pengawasan Silang

Mari kita ambil contoh konkret. Dalam suatu kasus penganiayaan, polisi mungkin menggunakan cara intimidasi untuk mendapatkan pengakuan tersangka. Saat persidangan, pengakuan itu diajukan sebagai bukti. Di sinilah fungsi pengawasan pengadilan bekerja. Hakim, berdasarkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa atau inisiatif sendiri, dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap proses pengambilan pengakuan.

BACA JUGA  28 Poin Enam Aspek Kajian Geografi dengan Penjelasan Lengkap

Jika terbukti melanggar, hakim berkuasa penuh untuk mengesampingkan bukti pengakuan tersebut. Di sisi lain, regulasi membatasi semua pihak. KUHAP membatasi waktu penahanan oleh polisi, sehingga mereka tidak bisa menahan seseorang secara semena-mena. UU Kekuasaan Kehakiman melarang segala bentuk intervensi terhadap hakim, tetapi juga memuat ketentuan tentang pemberhentian tidak dengan hormat jika hakim terbukti melanggar kode etik. Ini adalah bentuk kontrol regulasi terhadap hakim itu sendiri.

Skema Pengaduan dan Pemulihan saat Sistem Gagal

Tidak ada sistem yang sempurna. Ketika salah satu elemen gagal—misalnya, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh polisi atau putusan hakim yang dianggap sangat tidak adil—harus ada jalan untuk memperbaikinya. Skema pengaduan dan pemulihan ini bersifat berlapis. Pada tingkat internal, ada Propam untuk polisi dan Komisi Kehormatan Hakim untuk lembaga peradilan. Jika jalan internal dianggap tidak memuaskan, masyarakat dapat mengadu ke lembaga eksternal seperti Ombudsman RI untuk maladministrasi, atau Komnas HAM untuk pelanggaran HAM.

Untuk putusan pengadilan, terdapat mekanisme upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali) ke pengadilan yang lebih tinggi. Di luar itu, tekanan publik yang terkontrol melalui media dan masyarakat sipil juga menjadi bentuk pengawasan sosial yang vital untuk memastikan akuntabilitas seluruh elemen sistem.

Inovasi dan Tantangan Modern dalam Penegakan Keadilan

Dunia berubah dengan cepat, dan sistem peradilan tidak bisa tinggal diam. Gelombang teknologi digital dan media sosial telah membawa angin segar sekaligus badai tantangan baru bagi polisi dan peradilan. Di satu sisi, teknologi seperti rekaman CCTV, analisis data digital, dan sistem informasi terintegrasi bisa meningkatkan transparansi dan efisiensi penyidikan. Media sosial memungkinkan pengawasan publik yang lebih langsung terhadap proses hukum.

Namun di sisi lain, kecepatan informasi juga bisa memicu pengadilan publik, menekan independensi hakim, dan menyebarkan disinformasi yang merusak integritas proses. Tantangan klasik seperti intervensi kekuasaan yang halus, disparitas penegakan hukum antara si kaya dan si miskin, serta sulitnya akses keadilan bagi kelompok rentan, tetap menjadi borok yang belum sembuh.

Kelompok rentan—seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, atau korban kekerasan berbasis gender—seringkali menemui hambatan berlapis. Mulai dari kesulitan melapor karena stigma, prosedur yang tidak ramah, hingga kurangnya pemahaman aparat tentang kerentanan mereka. Ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya tentang hukum yang adil di atas kertas, tetapi juga tentang proses yang inklusif dan empatik di lapangan.

“Reformasi sistem peradilan tidak bisa parsial. Kita tidak bisa hanya membenahi hakim tapi membiarkan polisi bekerja dengan paradigma lama, atau membuat regulasi canggih tanpa memastikan kapasitas pelaksananya. Yang diperlukan adalah pendekatan holistik: merekrut dan melatih aparat dengan standar integritas dan HAM yang tinggi, merevisi regulasi yang sudah usang dengan partisipasi publik, dan membangun sistem pengawasan yang benar-benar independen dan berani. Intinya, membangun budaya hukum yang menghargai keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.” (Ringkasan pandangan berbagai ahli hukum dan pemikir reformasi peradilan).

Langkah Konkret Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Membangun kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis membutuhkan langkah nyata yang simultan di ketiga pilar. Pertama, di tingkat kepolisian, pelatihan berkelanjutan tentang etika penyidikan, prosedur yang menghormati HAM, dan penggunaan teknologi forensik harus diintensifkan. Mekanisme pengaduan masyarakat harus dibuat mudah diakses dan direspons dengan transparan. Kedua, di lembaga peradilan, transparansi proses seleksi dan promosi hakim, serta publikasi pertimbangan hukum putusan-putusan penting (dengan menyamarkan data pribadi) dapat meningkatkan akuntabilitas.

Pelatihan hakim tentang kepekaan gender dan keragaman budaya juga crucial. Ketiga, regulasi harus terus disesuaikan, dengan prioritas pada revisi KUHAP yang progresif dan penyederhanaan peraturan yang tumpang tindih. Ketiga langkah ini, jika dilakukan dengan konsisten dan tulus, bukan sekadar proyek, akan menjadi proses panjang menumbuhkan keyakinan bahwa keadilan itu bukan milik segelintir orang, tetapi benar-benar ada untuk semua.

Penutupan Akhir

Jadi, gimana caranya bikin sistem peradilan ini makin kredibel di mata masyarakat? Kuncinya ada pada komitmen untuk memperkuat setiap mata rantainya secara bersamaan. Bukan cuma sekadar revisi UU atau training buat hakim, tapi membangun ekosistem yang saling mengawasi dan mendukung. Polisi yang profesional, hakim yang independen, dan regulasi yang responsif adalah paket komplit yang nggak bisa dipisah. Ayo kita mulai dari hal kecil: jadi warga yang kritis dan peduli, karena keadilan yang kita perjuangkan hari ini akan menentukan wajah bangsa kita besok.

Percayalah, sistem yang sehat dimulai dari kesadaran kolektif bahwa keadilan adalah urusan kita bersama.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apa contoh konkret “checks and balances” antara polisi dan hakim?

Hakim dapat menyatakan barang bukti tidak sah (illegal evidence) jika diperoleh polisi melalui prosedur penyidikan yang melanggar hukum, seperti penggeledahan tanpa surat perintah. Ini adalah bentuk pengawasan yudisial terhadap kerja kepolisian.

Bagaimana media sosial memengaruhi elemen-elemen penegak keadilan ini?

Media sosial meningkatkan transparansi dan tekanan publik, memaksa polisi dan hakim lebih akuntabel. Namun, juga berisiko menciptakan pengadilan publik (trial by the press) yang dapat memengaruhi proses hukum yang independen.

Apakah regulasi yang bagus otomatis menjamin keadilan?

Tidak otomatis. Regulasi hanyalah alat. Keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas manusia (polisi, hakim, jaksa) yang menjalankannya dan budaya hukum masyarakat yang mendukung.

Apa yang bisa dilakukan masyarakat biasa jika melihat ketidakadilan dalam salah satu elemen sistem?

Masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi seperti Ombudsman, Komisi Yudisial (untuk hakim), atau Divisi Propam Polri. Dokumentasi bukti yang baik dan melaporkan melalui organisasi bantuan hukum (LBH) juga dapat membantu.

Leave a Comment