Perkembangan HAM di Indonesia Dari Masa ke Masa

Perkembangan HAM di Indonesia itu seperti membaca buku sejarah yang belum tamat, penuh bab yang heroik, lembaran yang kelam, dan halaman-halaman baru yang masih ditulis dengan tinta harapan. Kita semua, sadar atau tidak, adalah bagian dari narasi besar ini. Jadi, yuk, kita telusuri bersama bagaimana gagasan tentang hak yang paling mendasar itu berevolusi, bertumbuh, dan berhadapan dengan realitas di tanah air.

Perjalanannya dimulai dari akar konstitusi, melewati berbagai era politik yang meninggalkan jejaknya, didorong oleh lembaga dan masyarakat yang tak lelah bersuara, hingga menghadapi tantangan kekinian di era digital. Semua ini bukan cuma urusan pasal dan peraturan, tapi tentang hidup, martabat, dan masa depan bersama.

Konsep Dasar dan Landasan Hukum HAM di Indonesia

Sebelum kita menyelami lebih dalam, penting untuk punya pemahaman yang kuat tentang fondasinya. Di Indonesia, Hak Asasi Manusia bukan sekadar konsep impor, melainkan nilai yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila, terutama Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Secara konstitusional, HAM diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ini tertuang jelas dalam Pasal 28I UUD 1945, yang menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Piramida Landasan Hukum HAM, Perkembangan HAM di Indonesia

Landasan hukum HAM di Indonesia ibarat sebuah piramida yang kokoh. Puncaknya adalah UUD 1945, khususnya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A sampai 28J. Ini adalah amandemen monumental di era reformasi yang secara eksplisit memasukkan prinsip-prinsip HAM universal ke dalam konstitusi. Di bawahnya, terdapat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi payung hukum detailnya.

Lalu, ada berbagai undang-undang sektoral yang mengatur HAM lebih spesifik, seperti UU Pengadilan HAM, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Penyandang Disabilitas. Semua ini diperkuat oleh instrumen internasional yang telah diratifikasi, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Instrumen Hukum Tahun Lembaga Pengesah Pokok-Pokok Penting
UUD 1945 (Amandemen II) 2000 MPR RI Pengaturan khusus Bab XA HAM (Pasal 28A-28J), pengakuan hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM 1999 DPR & Presiden Definisi, asas, kewajiban negara, hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, keadilan, kemerdekaan, keamanan, kesejahteraan.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 2000 DPR & Presiden Pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan permanen, mengadili pelanggaran HAM berat (genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan).
UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT 2004 DPR & Presiden Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.

UUD 1945 dalam Aksi Nyata

Pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 bukan hanya tulisan mati. Mari kita ambil contoh Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks masyarakat, pasal ini menjadi senjata bagi warga yang berhadapan dengan perampasan tanah atau sengketa agraria untuk menuntut proses hukum yang adil. Contoh lain, Pasal 28G tentang hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, menjadi dasar hukum bagi korban kekerasan atau ancaman untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

BACA JUGA  Nama Keranjang Dorong di Supermarket dan Segala Hal yang Perlu Diketahui

Jadi, konstitusi itu hidup dan berguna untuk membela hak-hak kita sehari-hari.

Perkembangan Historis dan Tonggak Penting

Perjalanan HAM di Indonesia itu seperti novel tebal dengan bab-bab yang penuh dinamika. Ia tidak linear, tapi penuh gelombang pasang surut. Dari semangat anti-penindasan di masa pergerakan, mengalami masa-masa kelam di era Orde Baru, lalu meledak menjadi agenda utama di gerbang reformasi. Setiap fase meninggalkan bekas dan pelajaran berharga tentang betapa sulit, tapi pentingnya, memperjuangkan harga diri sebagai manusia.

Fase-Fase Perkembangan dari Masa ke Masa

Pada masa pra-kemerdekaan, perjuangan HAM lekat dengan perjuangan melawan kolonialisme, di mana hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri adalah hak asasi tertinggi. Pasca kemerdekaan, semangat itu tertuang dalam Mukadimah UUD 1945, namun dalam praktiknya sering terpinggirkan oleh kepentingan stabilitas nasional. Masa Orde Baru menjadi periode yang paradoks: pembangunan ekonomi berjalan, namun ruang sipil menyempit, kebebasan berpendapat dibungkam, dan sejumlah pelanggaran HAM berat terjadi.

Titik baliknya adalah tahun 1998. Jatuhnya rezim Orde Baru menjadi momentum reformasi yang membuka keran demokrasi dan penegakan HAM secara masif, ditandai dengan amandemen UUD 1945 dan lahirnya berbagai undang-undang baru.

  • Era Orde Lama: Fokus pada hak-hak kolektif (bangsa) dan sosial-ekonomi. Lahirnya UU Pokok Agraria 1960 sebagai upaya reforma agraria.
  • Era Orde Baru: Legislasi HAM minim. Pemerintah lebih menekankan hak-hak ekonomi (pembangunan) dan stabilitas, sering mengesampingkan hak sipil-politik. Komnas HAM dibentuk di akhir era (1993) sebagai respons tekanan internasional.
  • Era Reformasi (1998-sekarang): Ledakan legislasi pro-HAM. Amandemen UUD 1945 Bab XA, UU HAM, UU Pengadilan HAM, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Penghapusan KDRT, dan ratifikasi berbagai konvensi internasional.

Latar Belakang Kelahiran Komnas HAM

Bayangkan suasana awal 1990-an. Tekanan komunitas internasional terhadap Indonesia semakin kuat, terutama menyusul insiden Santa Cruz di Timor Timur pada 1991. Rezim Orde Baru yang biasanya bergeming, mulai merasa perlu untuk memperbaiki citra. Di saat yang sama, tuntutan dari kelompok pro-demokrasi dan LSM di dalam negeri juga semakin kencang. Dari situasi yang penuh ketegangan inilah, Komnas HAM lahir pada 1993 melalui Keputusan Presiden.

Kelahirannya bukan semata karena kesadaran murni penguasa, melainkan lebih sebagai bentuk akomodasi terhadap tekanan, sekaligus upaya untuk mengelola isu HAM secara lebih “tertib”. Meski lahir dari rahim yang tidak sepenuhnya demokratis, lembaga ini kemudian justru menjadi salah satu pilar penting dalam mengawal transisi demokrasi pasca-1998.

Peran Lembaga Negara dan Masyarakat Sipil

Penegakan HAM itu seperti pertandingan sepak bola. Butuh wasit yang tegas (lembaga negara), tetapi juga suporter yang vokal dan pengawas yang kritis (masyarakat sipil). Keduanya saling melengkapi, kadang bersitegang, namun dengan tujuan yang sama: memastikan permainan berlangsung adil dan aturan tidak dilanggar.

Fungsi dan Tantangan Komnas HAM

Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga negara independen yang punya peran pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Kekuatannya terletak pada kemampuannya melakukan investigasi dan membuat rekomendasi yang bersifat non-yudisial. Namun, tantangannya nyata. Investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, misalnya, sering terbentur pada ketiadaan kerjasama dari institusi lain, terutama militer. Rekomendasi mereka juga tidak mengikat secara hukum, sehingga sering diabaikan oleh pemerintah yang berkuasa.

Ini seperti punya suara keras, tetapi tanpa senjata pemaksa.

Mahkamah Konstitusi versus Pengadilan HAM

Dua lembaga ini punya arena pertandingan yang berbeda. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah garda terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ia berperan besar dalam melindungi hak konstitusional warga negara. Misalnya, ketika ada UU yang dinilai membatasi kebebasan berserikat atau berpendapat, MK bisa membatalkannya. Sementara Pengadilan HAM, khususnya yang ad hoc, dibentuk untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti peristiwa 1965 atau Trisakti.

Kendalanya, Pengadilan HAM sangat bergantung pada proses penyelidikan Komnas HAM dan kehendak politik pemerintah untuk membentuk pengadilan ad hoc. Banyak kasus mandek di tengah jalan karena ketiadaan kedua hal itu.

Desakan dari Lapangan oleh Masyarakat Sipil

Di luar struktur negara, masyarakat sipil adalah kekuatan penggerak yang tak terbendung. Organisasi seperti KontraS, LBH Jakarta, atau Amnesty International Indonesia tidak hanya memberikan pendampingan hukum kepada korban, tetapi juga melakukan kampanye publik, pengumpulan data, dan lobi politik. Ambil contoh advokasi kasus kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah atau Syiah. LSM tidak hanya mendampingi korban secara hukum, tetapi juga membawa isu ini ke tingkat nasional dan internasional, mendesak negara untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak mereka sebagai warga negara.

BACA JUGA  Arti Lirik Lagu Aut Boi Nian Lagu Batak dan Makna Filosofinya

Aksi-aksi solidaritas, petisi online, dan investigasi mandiri yang mereka lakukan sering kali memaksa pemerintah untuk bertindak.

“Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, bukan untuk mengintimidasi, melainkan untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.” – Presiden Joko Widodo, dalam pidato kenegaraan.

Isu-Isu Kontemporer dan Studi Kasus

Lanskap HAM terus bergerak, menghadapi tantangan baru yang kadang tidak terbayangkan sebelumnya. Jika dulu perjuangan mungkin di jalanan dan di penjara, sekarang pertarungan juga terjadi di ruang digital, dalam memori kolektif tentang masa lalu, dan dalam memperjuangkan kesetaraan untuk semua kelompok.

Perkembangan HAM di Indonesia itu seperti proses sterilisasi yang butuh ketelitian dan waktu tepat. Hak untuk hidup sehat, misalnya, baru berarti jika didukung ilmu yang akurat, seperti temuan bahwa Waktu Kontak Sanitizer Radiasi Harus Lebih dari 2 Menit agar efektif basmi kuman. Begitu pula perjuangan HAM, butuh konsistensi dan durasi aksi yang pas agar hak-hak dasar warga negara benar-benar terlindungi tanpa setengah-setengah.

Kebebasan Berekspresi di Era Digital

Internet dan media sosial dianggap sebagai angin segar demokrasi, tapi sekaligus menjadi medan pertarungan baru. Di satu sisi, UU ITE yang multitafsir, khususnya Pasal tentang pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian, sering digunakan untuk membungkus kritik dan mengkriminalisasi warganet. Di sisi lain, maraknya ujaran kebencian, hoaks, dan intoleransi di dunia online juga menjadi pelanggaran HAM terhadap kelompok lain. Tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan antara melindungi kebebasan berekspresi dan mencegah penyalahgunaan yang merusak hak orang lain.

Ini adalah pekerjaan rumah yang rumit bagi regulator dan kita semua sebagai pengguna.

Luka Lama yang Belum Sembuh

Penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti peristiwa 1965-66, Talangsari, atau penghilangan paksa aktivis 1997-98, masih berjalan di tempat. Kendala utamanya adalah kuatnya politik ingatan yang berbeda dan lemahnya kehendak politik pemerintah yang berkuasa untuk membuka rekonsiliasi sejati. Proses hukum terhambat karena sulitnya mengumpulkan bukti, tidak adanya pengakuan dari institusi terkait, dan ketakutan akan mengganggu “stabilitas”. Korban dan keluarga korban terus menunggu keadilan, sementara waktu terus menggerus saksi dan peluang penyelesaian.

Memperluas Cakrawala Kesetaraan

Perkembangan HAM terkini juga ditandai dengan menguatnya isu kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan. Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah kemenangan besar setelah perjuangan panjang aktivis perempuan. Isu hak penyandang disabilitas juga semakin mendapat perhatian dengan adanya UU yang mewajibkan akomodasi yang layak. Namun, perjuangan belum selesai. Diskriminasi terhadap kelompok LGBTQIA+ masih tinggi, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi, dan aksesibilitas bagi disabilitas di banyak tempat masih sekadar wacana.

Perkembangan HAM berarti memastikan tidak ada satu pun kelompok yang tertinggal.

Jenis Kasus Pihak Terlibat Status Penyelesaian Dampak Sosial
Kriminalisasi via UU ITE Warganet vs Aparat Penegak Hukum Beragam, banyak yang masih proses hukum. Efek menakut-nakuti (chilling effect) terhadap kebebasan berpendapat di ruang digital.
Konflik Agraria Masyarakat Adat/Lokal vs Perusahaan/ Negara Sebagian diselesaikan melalui mediasi, banyak yang berlarut. Merusak lingkungan, mengancam sumber hidup masyarakat, memicu konflik horizontal.
Kekerasan Terhadap Perempuan (KDRT, Kekerasan Seksual) Korban (perempuan/anak) vs Pelaku Penanganan semakin terbuka dengan UU TPKS, tetapi angka pelaporan masih rendah. Trauma berkepanjangan pada korban, menguatnya gerakan solidaritas perempuan.
Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas Agama Kelompok Minoritas vs Kelompok Mayoritas/ Otoritas Setempat Banyak diselesaikan secara kekeluargaan atau pemindahan lokasi, jarang melalui pengadilan. Mengikis rasa persatuan, mempersulit pendirian rumah ibadah, memicu segregasi sosial.

Harmonisasi Nilai Nasional dan Internasional: Perkembangan HAM Di Indonesia

Perkembangan HAM di Indonesia

Source: slidesharecdn.com

Indonesia bukanlah pulau yang terisolasi dalam peta HAM global. Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia terlibat dalam proses saling mempengaruhi: meratifikasi standar global, tetapi juga menawarkan nilai-nilai lokal sebagai warna. Tantangannya adalah bagaimana menyelaraskan keduanya tanpa kehilangan jati diri, tetapi juga tidak menutup mata pada standar kemanusiaan universal.

BACA JUGA  Pengendalian Sosial Melalui Alternatif Bila Kritik Terbuka Tak Memungkinkan

Ratifikasi dan Resonansinya di Dalam Negeri

Proses ratifikasi instrumen HAM internasional, seperti Konvensi Anti Penyiksaan atau Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, bukan sekadar upacara penandatanganan. Ia memiliki implikasi hukum yang serius. Setelah diratifikasi, konvensi tersebut secara hukum mengikat dan negara wajib menyesuaikan hukum domestiknya. Contoh nyata adalah lahirnya UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan turunan langsung dari Konvensi PBB yang telah diratifikasi.

Jadi, ratifikasi itu seperti komitmen untuk melakukan pekerjaan rumah legislasi yang besar di dalam negeri.

Pancasila dan Gotong Royong sebagai Filter Lokal

Penerapan HAM di Indonesia punya karakter khas, yang disaring melalui lensa Pancasila dan semangat gotong royong. Konsep hak individu, misalnya, sering dipahami dalam kerangka yang lebih kolektif dan harmonis. Hak untuk berkumpul dan berserikat harus memperhatikan ketertiban umum dan nilai-nilai kepatutan yang hidup di masyarakat. Nilai gotong royong juga mempengaruhi pendekatan penyelesaian pelanggaran HAM, di mana rekonsiliasi dan musyawarah untuk mufakat sering diutamakan daripada sekadar penghukuman.

Ini bisa menjadi kekuatan untuk mencari penyelesaian yang berkelanjutan, tetapi juga bisa menjadi alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban hukum.

Area Keselarasan dan Ketertinggalan

Di beberapa area, regulasi nasional kita sudah sangat selaras dengan standar internasional. Hukum tentang penyandang disabilitas, penghapusan KDRT, dan pengadilan HAM adalah contoh kemajuan yang signifikan. Namun, di area lain, penyesuaian masih diperlukan. Regulasi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan masih sering berbenturan dengan praktik diskriminasi di daerah. Hukum pidana kita (KUHP) masih mengenal hukuman mati, yang bertentangan dengan gerakan global penghapusan hukuman mati.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu juga belum menunjukkan keselarasan dengan prinsip keadilan transisional yang diakui dunia.

Kolaborasi dengan Dunia

Indonesia aktif menjalin kerja sama dengan lembaga HAM regional dan internasional. Beberapa tahun terakhir, Indonesia beberapa kali menerima kunjungan Pelapor Khusus PBB, misalnya untuk isu kemiskinan ekstrem atau hak beragama. Indonesia juga aktif dalam forum seperti ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), meskipun efektivitasnya sering dipertanyakan. Contoh konkret lain adalah kerja sama teknis dengan UN Women untuk penguatan kapasitas dalam penanganan kekerasan berbasis gender.

Kerja sama semacam ini penting bukan untuk intervensi, melainkan untuk pembelajaran bersama dan peningkatan standar perlindungan HAM di dalam negeri.

Kesimpulan Akhir

Jadi, begitulah ceritanya. Perkembangan HAM di Indonesia bukan garis lurus yang mulus, tapi lebih seperti aliran sungai yang berkelok, kadang deras, kadang tersendat, namun terus mengalir mencari muara keadilan. Perjuangan ini butuh semua pihak: negara yang konsisten, masyarakat yang kritis, dan kita masing-masing yang tak apatis. Ingat, setiap langkah kecil untuk menghargai hak orang lain adalah batu bata untuk membangun Indonesia yang lebih beradab.

Ayo, tetap semangat mengawal dan merawatnya!

Tanya Jawab (Q&A)

Apakah HAM di Indonesia murni mengadopsi konsep Barat?

Tidak sepenuhnya. Indonesia meratifikasi instrumen HAM internasional, tetapi penerapannya diharmonisasikan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, UUD 1945, serta kearifan lokal seperti gotong royong dan musyawarah. Ada proses adaptasi untuk sesuai dengan konteks sosio-kultural Indonesia.

Mengapa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terasa lambat?

Perkembangan HAM di Indonesia itu ibarat sebuah cerita panjang yang dinamis. Layaknya sebuah cerpen yang punya Pengertian Orientasi, Komplikasi, dan Resolusi dalam Teks Cerpen , perjalanan HAM kita punya fase pengenalan, konflik yang rumit, dan upaya penyelesaian yang terus berdenyut. Narasi kebebasan dan keadilan ini belum final, masih menanti resolusi yang lebih membahagiakan untuk semua.

Prosesnya menghadapi kendala kompleks, seperti kurangnya bukti yang kuat setelah puluhan tahun, dinamika politik yang sensitif, keengganan pihak tertentu untuk membuka akses informasi, dan tantangan rekonsiliasi antara tuntutan keadilan korban dengan stabilitas nasional.

Bagaimana cara masyarakat biasa bisa berkontribusi pada penegakan HAM?

Banyak cara! Dimulai dari hal sederhana seperti tidak melakukan diskriminasi, menghormati hak tetangga, hingga partisipasi aktif dengan melaporkan pelanggaran ke Komnas HAM, mendukung LSM advokasi, menyebarkan edukasi via media sosial, dan menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin yang peduli HAM.

Apakah kebebasan berpendapat di media sosial sudah dijamin sepenuhnya?

Di satu sisi, ruang ekspresi sangat terbuka. Namun, tantangan baru muncul seperti ujaran kebencian, cyberbullying, dan penyebaran hoaks. Regulasi seperti UU ITE sering menjadi dua mata pisau: melindungi tetapi juga berpotensi membatasi, sehingga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab masih terus diperdebatkan.

Apa perbedaan utama antara Pengadilan HAM dan Komnas HAM?

Komnas HAM adalah lembaga negara independen yang berfungsi sebagai penyelidik, pemantau, dan mediator pelanggaran HAM, namun tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman. Sementara Pengadilan HAM adalah lembaga peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang berwenang mengadili dan memutus pelanggaran HAM berat, sehingga putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat.

Leave a Comment