Pengertian HAM Bersifat Supralegal Hak Tertinggi di Atas Hukum

Pengertian HAM bersifat supralegal itu bukan cuma teori hukum belaka, tapi prinsip yang bikin kita semua merenung. Bayangin, ada hak-hak yang diakui begitu mendasarnya, sehingga nggak ada satu negara pun yang bisa seenaknya mencabutnya lewat undang-undang. Ini seperti aturan main tertinggi dalam peradaban manusia, yang berdiri di puncak gunung es tata hukum. Kalau hukum positif nasional bisa berubah-ubah sesuai rezim, dan hukum internasional butuh ratifikasi, HAM supralegal ini langsung nancep ke alam kesadaran universal bahwa setiap manusia punya martabat yang nggak boleh dikutak-katik.

Konsep ini bersumber dari gagasan hukum alam (natural law) dan norma
-ius cogens* yang diakui seluruh bangsa beradab. Deklarasi Universal HAM (UDHR) cuma salah satu manifestasinya. Dalam hierarki, posisinya paling tinggi, bahkan mengatasi konstitusi sekalipun. Makanya, ketika sebuah undang-undang nasional melanggar prinsip supralegal ini—misal, melegalkan penyiksaan atau perbudakan—ia dianggap batal demi hukum. Negara berdaulat pun kedaulatannya dibatasi oleh prinsip ini, karena kedaulatan bukanlah izin untuk melanggar hak asasi warga.

Makna Dasar dan Filosofi Supralegalitas HAM

Kalau kita ngomongin HAM itu supralegal, mungkin yang keinget adalah sesuatu yang sangat tinggi, bahkan lebih tinggi dari hukum biasa. Tepat sekali. Supralegal, dalam konteks ini, berarti keberadaan HAM yang melampaui dan mendahului hukum positif yang dibuat oleh negara mana pun. Dia bukan sekadar produk legislatif, tapi lebih merupakan prinsip moral dan hukum yang melekat pada kemanusiaan itu sendiri. Jadi, meskipun suatu negara tidak mencantumkannya dalam undang-undang, hak-hak dasar itu tetap ada dan wajib diakui.

Konsep ini jadi menarik ketika kita bandingkan dengan hukum positif nasional dan hukum internasional. Hukum nasional itu sifatnya lokal dan bisa berubah-ubah tergantung rezim yang berkuasa. Hukum internasional lebih luas, tapi tetap berdasarkan kesepakatan antarnegara. Nah, HAM supralegal ini berbeda. Dia dianggap berlaku universal dan mengikat semua negara, terlepas dari apakah negara itu setuju atau tidak.

Filosofi dasarnya berasal dari pemikiran hukum alam (natural law), bahwa ada hukum yang lebih tinggi dari manusia, yang bersumber dari nalar dan kodrat manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan bermartabat.

Perbandingan Konsep Hukum Positif, Internasional, dan HAM Supralegal, Pengertian HAM bersifat supralegal

Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat perbedaan mendasar antara ketiganya dalam tabel berikut. Tabel ini dirancang responsif agar mudah dibaca di berbagai perangkat.

Aspek Perbandingan Hukum Positif Nasional Hukum Internasional HAM Supralegal
Sumber Hukum Kedaulatan negara melalui lembaga legislatif. Perjanjian (traktat), kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum. Hukum alam, martabat manusia, dan norma yang bersifat ius cogens (memaksa).
Sifat Berlaku Teritorial, hanya berlaku di wilayah negara tersebut. Mengikat negara-negara yang meratifikasi atau menjadi pihak. Universal dan berlaku bagi semua manusia di mana pun.
Hierarki Dapat diubah atau dicabut oleh pembuat undang-undang. Memiliki kedudukan di atas hukum nasional (dalam banyak sistem). Menempati posisi tertinggi, dapat menyisihkan hukum nasional dan internasional yang bertentangan.
Tujuan Mengatur ketertiban dan kepentingan negara. Mengatur hubungan dan kepentingan antarnegara. Melindungi martabat dan hak-hak esensial setiap individu.
BACA JUGA  Cara Mencangkok Pohon Pepaya Panduan Lengkap untuk Pemula

Landasan Teoritis dan Sumber Hukum

Supaya nggak cuma jadi wacana, sifat supralegal HAM ini punya pondasi yang kokoh dalam teori hukum. Dua pilar utamanya adalah doktrin Hukum Alam dan konsep Ius Cogens. Hukum alam percaya bahwa ada standar moral objektif yang bisa ditemukan melalui akal budi, yang menjadi dasar bagi hukum buatan manusia. Sementara Ius Cogens (dari bahasa Latin: hukum yang memaksa) adalah norma dalam hukum internasional yang diterima dan diakui oleh komunitas internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak boleh dikesampingkan.

Instrumen internasional seperti Deklarasi Universal HAM (UDHR) 1948 berperan monumental dalam menegaskan supralegalitas ini. Meski awalnya bukan perjanjian yang mengikat secara hukum, isinya dianggap mencerminkan prinsip-prinsip hukum umum yang diterima oleh peradaban. UDHR menjadi bukti konsensus global tentang hak-hak apa saja yang melekat pada setiap orang, jauh sebelum negara-negara meratifikasi perjanjian HAM yang lebih spesifik.

Hierarki Hukum dengan HAM Supralegal di Puncak

Dalam konstruksi hierarki hukum yang ideal, posisi HAM supralegal berada di strata paling atas. Bayangkan sebuah piramida. Di dasar piramida, ada peraturan daerah dan peraturan menteri. Naik sedikit, ada undang-undang yang dibuat oleh parlemen. Lebih tinggi lagi, ada konstitusi (UUD) sebagai hukum dasar negara.

Di atas konstitusi, terdapat hukum internasional yang telah diratifikasi. Namun, puncak dari semuanya ditempati oleh norma HAM supralegal yang bersifat ius cogens.

Konstitusi Nasional ≤ Hukum Internasional (yang telah diratifikasi) ≤ Norma HAM Supralegal (Ius Cogens dan Hukum Alam).

Artinya, jika ada pasal dalam konstitusi atau undang-undang nasional yang membolehkan penyiksaan, misalnya, maka pasal itu secara moral dan hukum dianggap batal demi hukum ( void ab initio) karena bertentangan dengan norma supralegal yang melarang penyiksaan secara mutlak.

Implikasi terhadap Kedaulatan Negara dan Legislasi Nasional

Nah, di sinilah sering muncul gesekan. Konsep supralegal ini secara langsung membatasi kedaulatan negara dalam membuat hukum. Kedaulatan bukan lagi hal yang mutlak dan tanpa batas. Negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih “ini urusan dalam negeri kami” ketika melakukan pelanggaran HAM yang berat. Prinsip supralegal menciptakan kewajiban eksternal yang membebani negara, terlepas dari keinginan pemerintah atau parlemennya.

Contoh konkretnya bisa dilihat dari yurisprudensi di berbagai negara. Mahkamah Konstitusi di beberapa tempat telah membatalkan atau menyisihkan ketentuan hukum nasional dengan berargumen bahwa ketentuan tersebut melanggar norma HAM yang bersifat universal. Misalnya, sebuah undang-undang anti-terorisme yang mengizinkan penahanan tanpa proses pengadilan dalam waktu sangat lama, bisa dinilai bertentangan dengan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi yang merupakan hak supralegal.

Batas-Batas Kedaulatan Negara dalam Isu HAM

Berdasarkan prinsip supralegal, kedaulatan negara menemui batasannya dalam beberapa hal penting:

  • Non-Derogable Rights: Ada hak-hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun, bahkan dalam keadaan perang atau darurat nasional. Contohnya hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, dan hak atas kebebasan berpikir dan berkeyakinan.
  • Universal Jurisdiction: Prinsip ini memungkinkan pengadilan suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional (seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan) meskipun kejahatan itu dilakukan di negara lain dan oleh warga negara asing. Ini menunjukkan bahwa norma HAM mengikat semua negara untuk menindak pelanggarannya.
  • Kewajiban Negara untuk Melindungi (State Obligation to Protect): Kedaulatan bukan lagi sekadar hak untuk mengatur, tetapi juga kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari pelanggaran HAM, termasuk yang dilakukan oleh pihak non-negara.
  • Intervensi Kemanusiaan: Meski sangat kontroversial, dalam perkembangan ekstrem, komunitas internasional dapat menganggap intervensi kemanusiaan sebagai justifiable jika suatu negara gagal total melindungi warganya dari pembantaian massal.
BACA JUGA  Alasan Masjid Zahir Dibangun Simbol Kejayaan Kedah

Manifestasi dalam Sistem Hukum dan Peradilan: Pengertian HAM Bersifat Supralegal

Lantas, bagaimana konsep tinggi ini diakomodir dalam sistem hukum sehari-hari? Cara paling umum adalah melalui pengadopsian ke dalam konstitusi. Banyak konstitusi modern sekarang memasukkan klausul yang menyatakan bahwa hak asasi manusia yang diakui secara internasional adalah bagian dari hukum nasional, atau bahkan memberikan kedudukan yang lebih tinggi pada perjanjian HAM. Ini adalah pintu masuk bagi norma supralegal untuk hidup dalam sistem hukum domestik.

Nah, konsep HAM yang supralegal itu artinya ia ada di atas hukum positif, jadi udah melekat dari lahir, gak bisa dikurangi sama siapa pun. Mirip kayak hak dasar tubuh kita untuk sehat, misalnya saat mengalami Keretakan Tulang Lengan: Kelainan yang Dikenal , hak untuk mendapat perawatan itu ya sudah given. Intinya, HAM supralegal itu fondasinya, kayak tulang yang harus kuat, supaya kita bisa bergerak bebas dan hidup dengan layak.

Putusan-putusan pengadilan, terutama mahkamah konstitusi atau mahkamah agung, sering menjadi cermin pengakuan ini. Hakim-hakim tidak hanya merujuk pada UU, tetapi juga pada instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) atau Deklarasi Universal HAM sebagai dasar pertimbangan hukum, menganggapnya sebagai bagian dari prinsip hukum yang berlaku umum.

Bagan Alur Penegakan Norma HAM Supralegal di Pengadilan

Berikut adalah ilustrasi deskriptif bagaimana sebuah norma HAM supralegal biasanya dinilai dan ditegakkan melalui mekanisme pengadilan nasional:

  1. Pengajuan Gugatan: Seorang individu atau kelompok menggugat pemerintah karena suatu undang-undang atau kebijakan dianggap melanggar hak asasinya.
  2. Pengujian Materiil: Pengadilan (biasanya Mahkamah Konstitusi atau pengadilan tinggi) melakukan pengujian. Hakim tidak hanya melihat kesesuaian dengan UUD, tetapi juga melakukan penafsiran yang selaras dengan prinsip HAM internasional dan norma ius cogens.
  3. Konstruksi Hukum: Hakim membangun argumen dengan merujuk pada berbagai sumber: konstitusi, perjanjian HAM yang telah diratifikasi, doktrin hukum alam, dan yurisprudensi internasional. Norma supralegal dijadikan sebagai tolok ukur tertinggi.
  4. Putusan: Pengadilan dapat memutuskan untuk:
    • Membatalkan seluruh atau sebagian undang-undang yang bermasalah.
    • Menafsirkan undang-undang tersebut secara konstitusional, yaitu menafsirkannya sesuai dengan norma HAM supralegal.
    • Memerintahkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tertentu guna memenuhi kewajiban HAM-nya.
  5. Eksekusi dan Dampak: Putusan ini mengikat dan menciptakan preseden. Negara wajib menyesuaikan kerangka hukum dan kebijakannya sesuai dengan putusan yang telah memperkuat norma supralegal tersebut.

Studi Kasus dan Contoh Penerapan

Sejarah memberikan kita banyak contoh bagaimana pelanggaran HAM yang masif dianggap sebagai kejahatan terhadap seluruh umat manusia, terlepas dari hukum nasional tempat kejadian. Kasus-kasus ini menunjukkan dengan nyata bahwa ada standar perilaku yang diharapkan dari semua negara, dan melanggarnya akan membawa konsekuensi internasional.

Ketika hukum nasional gagal, korban atau pihak yang mewakilinya dapat mengakses mekanisme HAM internasional. Misalnya, setelah upaya hukum di dalam negeri habis (domestic remedies exhausted), mereka dapat mengadukan negara ke badan-badan seperti Komite HAM PBB (berdasarkan Protokol Opsional ICCPR), atau ke pengadilan regional seperti Pengadilan HAM Eropa atau Inter-Amerika. Mekanisme ini meski seringkali lambat dan politis, memberikan pengakuan bahwa pelanggaran HAM adalah urusan dunia internasional.

BACA JUGA  Kriteria Tumbuhan Dikatakan Bergerak Lebih dari Sekadar Angin

Contoh Kasus Penerapan Prinsip Supralegal

Pengertian HAM bersifat supralegal

Source: infokekinian.com

Tabel berikut merangkum beberapa kasus penting yang mengedepankan argumentasi supralegal dalam penanganannya.

Nama Kasus Negara Pelanggaran HAM Argumentasi Supralegal yang Diterapkan
Pinochet (1998-2000) Chili/Spanyol/Inggris Penyiksaan, Penghilangan Paksa, Kejahatan terhadap Kemanusiaan semasa pemerintahan militer. Prinsip Universal Jurisdiction dan sifat kejahatan penyiksaan sebagai ius cogens membuat mantan kepala negara tidak bisa mengklaim kekebalan absolut di pengadilan negara lain.
Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia tentang Hukuman Mati (2007) Indonesia Hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa (dalam konteks eksekusi). MK menyatakan hukuman mati tidak inkonstitusional sepanjang memberikan hak untuk meninjau kembali (PK) sebagai bentuk due process. Pertimbangan merujuk pada konstitusi dan instrumen HAM internasional, menempatkan hak hidup dalam posisi tinggi yang pembatasannya harus sangat ketat.
Konflik di Bosnia dan Herzegovina (1990-an) Bosnia (dengan aktor Serbia, Kroasia) Genosida, pembersihan etnis, kejahatan perang. Pembentukan International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) oleh Dewan Keamanan PBR menunjukkan bahwa pelanggaran HAM berat adalah ancaman bagi perdamaian internasional, dan norma yang dilanggar (larangan genosida) bersifat ius cogens yang mengikat semua pihak.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Afrika: Tanganyika Law Society vs. Tanzania (2019) Tanzania Pembatasan kebebasan berkumpul dan berserikat melalui undang-undang. Pengadilan regional Afrika memutuskan bahwa Tanzania melanggar Piagam Afrika tentang HAM. Putusan menegaskan bahwa hak-hak tersebut adalah bagian dari norma yang diakui universal dan negara tidak dapat membatasinya secara sewenang-wenang dengan dalih hukum nasional.

Simpulan Akhir

Jadi, memahami HAM sebagai sesuatu yang supralegal itu seperti punya kompas moral dalam dunia hukum yang kadang berawan. Ini bukan sekadar hafalan pasal, tapi pegangan untuk menilai setiap kebijakan dan putusan. Prinsip ini mengingatkan bahwa di balik semua aturan teknis, ada nilai kemanusiaan yang nggak bisa ditawar. Maka, tugas kita sekarang adalah menjaganya agar tak sekadar jadi wacana di buku teks, tapi hidup dalam setiap keputusan sehari-hari, dari tingkat RT sampai mahkamah konstitusi.

Karena pada akhirnya, peradaban diukur dari bagaimana ia menghormati yang paling lemah.

FAQ dan Informasi Bermanfaat

Apakah sifat supralegal HAM berarti hukum nasional tidak berlaku?

Tidak. Hukum nasional tetap berlaku, tetapi ia harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan norma HAM supralegal. Jika ada konflik, norma HAM supralegal yang diutamakan.

Siapa yang menentukan suatu hak termasuk HAM supralegal?

Penentuannya melalui konsensus komunitas internasional yang luas, sering kali melalui yurisprudensi pengadilan internasional dan diakui sebagai norma
-ius cogens*, seperti larangan genosida, penyiksaan, dan perbudakan.

Bagaimana rakyat biasa bisa mengajukan gugatan berdasarkan HAM supralegal?

Biasanya melalui mekanisme hukum nasional terlebih dahulu, dengan mengajukan judicial review. Jika gagal, dapat melalui jalur internasional seperti pelaporan ke badan PBB (misal, Komite HAM PBB) jika negara telah meratifikasi perjanjian terkait.

HAM bersifat supralegal, artinya ia ada di atas hukum positif dan mengikat tanpa perlu diundangkan. Ini mirip spirit juara yang tak perlu diragukan lagi. Seperti euforia kemenangan Jerman di Piala Dunia 1954, yang bisa kamu telusuri kisahnya di Tahun Jerman Menang Piala Dunia untuk Pertama Kalinya , hak asasi adalah prinsip dasar yang sudah melekat sejak manusia lahir, jauh sebelum aturan formal dibuat untuk mengakuinya.

Apakah semua hak dalam UDHR bersifat supralegal?

Tidak semua. Hanya hak-hak yang dianggap sebagai norma
-ius cogens* atau hukum kemanusiaan inti yang bersifat supralegal. Hak-hak lain tetap penting tetapi bisa memiliki pembatasan yang lebih luas.

Bagaimana jika suatu negara menolak mengakui konsep HAM supralegal?

Penolakan tidak menghapus kewajiban negara tersebut di mata hukum internasional. Negara itu tetap dapat dikenai sanksi moral, politik, ekonomi, bahkan intervensi kemanusiaan oleh komunitas global untuk pelanggaran berat.

Leave a Comment