Pengertian Pelanggaran Hak Cipta – Pengertian Pelanggaran Hak Cipta seringkali dianggap sekadar soal mengopi-paste atau membajak, padahal ruang lingkupnya jauh lebih kompleks dan menyentuh hampir setiap aspek kreasi digital kita sehari-hari. Dari lagu yang kita
-cover* tanpa izin di media sosial hingga meme yang kita sebarkan, garis antara apresiasi dan pelanggaran kadang samar. Topik ini bukan cuma urusan pengacara dan perusahaan besar, melainkan juga concern bagi setiap konten kreator, mahasiswa, bahkan netizen biasa yang aktif berbagi di dunia maya.
Pada dasarnya, hak cipta adalah perlindungan hukum yang otomatis melekat pada setiap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra begitu karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan ini mencakup beragam bentuk seperti buku, musik, software, film, hingga karya seni rupa. Inti dari pelanggaran hak cipta adalah setiap penggunaan, penggandaan, atau pendistribusian karya tersebut tanpa izin dari pemegang hak, yang melanggar hak ekonomi atau moral sang pencipta, kecuali masuk dalam ketentuan penggunaan wajar yang diatur undang-undang.
Dasar-Dasar Hak Cipta
Source: antarafoto.com
Sebelum membahas lebih jauh tentang pelanggarannya, penting untuk memahami fondasi dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta bukanlah sekadar konsep abstrak, melainkan perlindungan hukum yang nyata dan diberikan secara otomatis kepada pencipta. Di Indonesia, payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada intinya, hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu. Pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hanya bersifat sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Jenis-Jenis Karya yang Dilindungi
Perlindungan hak cipta mencakup spektrum karya yang sangat luas. Tidak hanya buku atau lagu, tetapi juga karya-karya lain yang merupakan hasil olah pikir dan kreativitas. Secara garis besar, UU Hak Cipta melindungi karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang meliputi:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, dan pewayangan.
- Karya seni rupa seperti lukisan, gambar, patung, dan kaligrafi.
- Karya arsitektur.
- Peta.
- Karya seni batik atau seni motif lain.
- Karya fotografi.
- Potret.
- Karya sinematografi (film).
- Terjemahan, tafsir, saduran, dan karya lainnya dari hasil transformasi suatu ciptaan.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Dalam hak cipta, terdapat dua jenis hak yang melekat pada pencipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Keduanya memiliki karakter dan sifat yang berbeda, meski berasal dari satu sumber yang sama. Berikut perbandingan mendasar antara keduanya.
| Aspek | Hak Moral | Hak Ekonomi | Contoh Penerapan |
|---|---|---|---|
| Sifat | Tidak dapat dialihkan (melekat selamanya pada pencipta). | Dapat dialihkan atau diperjualbelikan. | Nama penulis tetap tercantum meski hak ekonomi bukunya sudah dijual ke penerbit. |
| Pemegang Hak | Hanya pencipta asli. | Pencipta atau pihak lain yang menerima pengalihan (misalnya, penerbit, label musik). | Royalti dari penjualan lagu bisa diterima oleh musisi atau perusahaan rekaman yang membeli haknya. |
| Tujuan | Melindungi integritas dan hubungan pribadi pencipta dengan karyanya. | Memberi keuntungan ekonomi dari pemanfaatan karya. | Pencipta bisa menuntut jika karyanya diubah seenaknya yang merusak reputasinya. |
| Durasi | Berlaku tanpa batas waktu. | Berlaku terbatas sesuai ketentuan undang-undang. | Keluarga pencipta masih bisa menuntut hak moral meski pencipta sudah meninggal. |
Durasi Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak ekonomi tidak berlangsung selamanya. UU Hak Cipta menetapkan batas waktu tertentu, yang umumnya dihitung sepanjang hidup pencipta ditambah beberapa tahun setelah pencipta meninggal dunia. Setelah masa perlindungan berakhir, karya tersebut masuk ke dalam domain publik dan dapat dimanfaatkan oleh umum tanpa memerlukan izin. Berikut adalah durasinya berdasarkan jenis karya:
- Karya umum (buku, lagu, seni rupa, dll): Berlaku sepanjang hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Perhitungan dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya.
- Karya yang dimiliki oleh badan hukum (perusahaan) atau anonim: Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (dipublikasikan).
- Karya sinematografi (film) dan karya fotografi: Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
- Program komputer: Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
- Hak Terkait (misalnya hak bagi pelaku pertunjukan): Berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukan difiksasikan atau diumumkan.
Definisi dan Bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang melakukan penggunaan, penggandaan, pengumuman, atau pendistribusian suatu karya cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta, padahal untuk tindakan tersebut diperlukan izin. Intinya, ini adalah tindakan mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan miliknya, dalam konteks kekayaan intelektual.
Pelanggaran ini bisa terjadi secara sadar maupun tidak sadar, namun ketidaktahuan tentang hukum biasanya bukanlah pembenaran di mata hukum. Bentuknya pun beragam, dari yang terlihat jelas seperti bajak film hingga yang lebih halus seperti plagiarisme.
Bentuk-Bentuk Umum Pelanggaran
Pelanggaran hak cipta dapat muncul dalam berbagai wujud, terutama di era digital yang memudahkan penggandaan dan penyebaran. Beberapa bentuk yang paling sering ditemui antara lain:
- Pembajakan (Piracy): Penggandaan dan distribusi massal karya berhak cipta untuk tujuan komersial tanpa izin. Contoh klasiknya adalah penjualan DVD film bajakan, software crack, atau situs web yang menyediakan download lagu dan buku secara ilegal.
- Plagiarisme: Menjiplak seluruh atau sebagian karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri, atau tidak mencantumkan sumber dengan benar. Ini sering terjadi di dunia akademik, penulisan artikel, dan desain.
- Distribusi Tanpa Izin: Mengunggah karya berhak cipta (film, musik, serial TV) ke platform berbagi file (seperti torrent) atau menyebarkannya melalui grup chat tanpa izin pemegang hak.
- Penggunaan Melebihi Izin: Misalnya, membeli satu lisensi software tetapi menginstalnya di banyak komputer, atau menggunakan foto berlisensi terbatas untuk kampanye iklan besar tanpa membeli lisensi komersial yang sesuai.
- Pertunjukan atau Pementasan Umum Tanpa Izin: Memutar film atau musik di tempat usaha (kafe, restoran, toko) untuk hiburan pelanggan tanpa membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif.
Penggunaan Wajar versus Pelanggaran
Tidak semua penggunaan karya orang lain adalah pelanggaran. Hukum mengakui konsep “penggunaan wajar” atau fair use (dalam sistem hukum AS) yang di Indonesia lebih merujuk pada ketentuan “penggunaan secara bebas”. Ini adalah pengecualian yang memperbolehkan penggunaan tanpa izin untuk tujuan tertentu. Batasannya sering kali samar dan bergantung pada penilaian kasus per kasus.
Contoh Penggunaan Wajar: Seorang pengajar merekam cuplikan berita televisi sepanjang 30 detik untuk ditampilkan di dalam kelas sebagai bahan diskusi kritis mengenai framing pemberitaan. Penggunaan ini terbatas, untuk tujuan pendidikan non-komersial, dan tidak mengurangi nilai ekonomi dari karya aslinya.
Contoh Pelanggaran: Seorang youtuber meng-upload seluruh episode film dokumenter ke channelnya dengan menambahkan komentar suaranya sendiri di latar belakang, lalu memonetisasi video tersebut. Meski ada “transformasi” berupa komentar, tindakan ini menggunakan seluruh karya inti untuk tujuan komersial yang dapat menggantikan penonton film resmi, sehingga cenderung dianggap pelanggaran.
Siklus Komersialisasi Legal vs Siklus Pembajakan, Pengertian Pelanggaran Hak Cipta
Untuk memahami dampak pelanggaran, bayangkan dua siklus yang berbeda. Siklus komersialisasi legal dimulai ketika pencipta menghasilkan karya. Karya tersebut kemudian dilisensikan atau dijual hak ekonominya kepada pihak seperti penerbit atau studio. Pihak ini berinvestasi untuk produksi, pemasaran, dan distribusi ke konsumen yang membayar. Hasil penjualan atau royalti kemudian mengalir kembali sebagian kepada pencipta, mendanai kreativitas dan produksi karya berikutnya.
Siklus ini berkelanjutan dan memberi kehidupan bagi ekosistem kreatif.
Sebaliknya, siklus pembajakan memutus rantai tersebut. Karya yang sudah dirilis langsung digandakan secara ilegal dan didistribusikan secara luas, seringkali gratis atau dengan harga sangat murah. Konsumen mengakses karya bajakan, sehingga pendapatan yang seharusnya mengalir ke pencipta dan industri terkait hilang. Akibatnya, pendanaan untuk proyek kreatif selanjutnya menyusut, kualitas produksi bisa menurun, dan pada akhirnya, keberagaman karya yang dihasilkan industri juga terancam.
Contoh Kasus dan Dampaknya
Pelanggaran hak cipta bukanlah teori semata, melainkan realitas sehari-hari yang punya konsekuensi nyata. Dunia digital, dengan kemudahannya, justru menjadi medan tempat pelanggaran ini seringkali terjadi tanpa disadari oleh pelakunya. Memahami contoh konkret dan dampaknya bisa memberi perspektif yang lebih jelas tentang seriusnya masalah ini.
Pelanggaran di Platform Digital
Salah satu contoh paling umum adalah pengunggahan konten berhak cipta ke platform media sosial atau berbagi video seperti YouTube, Instagram, atau TikTok. Misalnya, seorang pengguna mengunggah video vlog perjalanan dengan backsound lagu populer yang sepenuhnya diputar selama beberapa menit. Meski tujuannya bukan komersial langsung, platform memiliki sistem deteksi hak cipta (seperti Content ID) yang dapat mengidentifikasi lagu tersebut. Pemegang hak cipta lagu (biasanya label musik) kemudian bisa memilih untuk memonetisasi video itu (dengan iklan yang hasilnya untuk mereka), memblokir video tersebut di negara tertentu, atau menghapusnya sepenuhnya.
Ini adalah bentuk penegakan hak cipta yang terjadi secara otomatis dan masif setiap hari.
Dampak Ekonomi dan Kreatif
Dampak pelanggaran hak cipta berlapis-lapis. Di tingkat individu, pencipta kehilangan sumber penghasilan yang sah dari royalti, penjualan, atau lisensi. Bagi penulis, fotografer, atau musisi independen, hilangnya pendapatan ini bisa sangat berarti bagi keberlangsungan hidup dan karir mereka. Di tingkat industri, dampaknya lebih besar lagi. Pembajakan film dan serial merugikan bukan hanya produser, tetapi juga semua rantai pekerja di belakangnya, mulai dari kru teknis, penata kostum, hingga penata efek suara.
Industri kreatif menjadi enggan mengambil risiko untuk proyek-proyek inovatif karena ketidakpastian return of investment, yang akhirnya mempersempit pilihan bagi penonton dan pendengar.
Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar
UU Hak Cipta Indonesia mengancam pelanggaran dengan sanksi yang berat, baik secara perdata maupun pidana. Jika terbukti melanggar, seorang pelaku bisa menghadapi beberapa konsekuensi berikut:
- Ganti Rugi (Sanksi Perdata): Pelanggar dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemegang hak cipta. Besarannya bisa dihitung berdasarkan kerugian nyata yang diderita, keuntungan yang diperoleh pelanggar, atau royalti yang seharusnya dibayar.
- Pidana Penjara: Untuk pelanggaran dengan tujuan komersial, ancaman pidana penjara bisa mencapai 4 tahun, atau denda hingga Rp 1 miliar, atau keduanya.
- Pidana Denda: Untuk pelanggaran non-komersial, ancaman denda tetap berlaku, meski biasanya lebih ringan.
- Penyitaan dan Pemusnahan: Barang hasil pelanggaran (seperti CD bajakan, barang cetakan ilegal) dapat disita oleh negara dan dimusnahkan.
- Penghentian Aktivitas: Terhadap pelanggaran di dunia digital, pemegang hak dapat meminta platform untuk menghapus konten pelanggaran ( take down notice).
Kasus Penerbitan Ulang Tanpa Izin
Kasus klasik yang sering terjadi di dunia penerbitan adalah ketika sebuah blog atau media online menerbitkan ulang artikel lengkap dari sumber lain tanpa izin, hanya dengan mencantumkan sumber. Meski sumber disebut, tindakan ini tetap pelanggaran karena mengambil seluruh substansi karya.
Sebuah situs web niche keuangan meng-copy paste seluruh artikel analisis pasar saham dari media finansial ternama, lalu menampilkannya di situsnya sendiri dengan menambahkan link sumber di akhir. Tindakan ini melanggar hak ekonomi media ternama tersebut untuk memperbanyak dan mendistribusikan artikelnya. Meski ada backlink, hal itu tidak menggantikan izin. Media asli dapat mengirim surat teguran dan meminta penghapusan artikel tersebut, atau bahkan menuntut ganti rugi karena konten bajakan itu dapat mengurangi traffic dan pendapatan iklan di situs aslinya.
Pencegahan dan Penanganan
Mencegah pelanggaran dan mengetahui cara bertindak jika hak dilanggar adalah bagian penting dari mengelola karya kreatif. Bagi pencipta, langkah-langkah proaktif dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat. Di sisi lain, sebagai pengguna, memahami cara memanfaatkan karya orang lain secara legal adalah kunci untuk menghindari masalah.
Langkah Melindungi Karya
Pencipta dapat mengambil beberapa langkah praktis untuk mengamankan karyanya. Pertama, selalu simpan bukti proses kreatif, seperti sketsa awal, draft, file mentah, atau catatan waktu pembuatan. Kedua, meski tidak wajib, lakukan pendaftaran ciptaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sertifikat pendaftaran ini berfungsi sebagai alat bukti awal di pengadilan yang sangat kuat. Ketiga, cantumkan pemberitahuan hak cipta (copyright notice) pada karya, misalnya “© [Nama Pencipta/Tahun].
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.” Keempat, untuk karya digital, pertimbangkan penggunaan teknologi seperti watermark, digital rights management (DRM), atau pencantuman metadata yang memuat informasi pencipta.
Memanfaatkan Karya Orang Lain secara Legal
Ingin menggunakan foto, musik, atau teks milik orang lain? Caranya adalah dengan mencari karya yang berlisensi terbuka atau meminta izin langsung. Lisensi Creative Commons (CC) adalah solusi yang sangat populer. Pencipta dapat melisensikan karyanya dengan lisensi CC yang memungkinkan penggunaan oleh orang lain dengan syarat tertentu, tanpa perlu dimintai izin satu per satu. Selalu perhatikan jenis lisensi CC yang diterapkan.
Selain itu, banyak situs penyedia stok foto, musik, atau video yang menawarkan konten berlisensi royalti-free dengan syarat yang jelas, baik gratis maupun berbayar.
Perbandingan Lisensi Creative Commons
Lisensi Creative Commons terdiri dari beberapa kombinasi syarat. Memahami simbol dan maknanya penting agar penggunaan kita tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pencipta.
| Simbol | Nama | Keterangan | Contoh Penggunaan yang Diizinkan |
|---|---|---|---|
| CC BY | Attribution | Wajib menyebutkan nama pencipta. | Menggunakan foto di artikel blog dengan kredit. |
| CC BY-SA | Attribution-ShareAlike | Wajib menyebut pencipta dan membagikan turunan dengan lisensi yang sama. | Menggunakan musik dalam video YouTube, lalu video tersebut juga harus berlisensi CC BY-SA. |
| CC BY-NC | Attribution-NonCommercial | Wajib menyebut pencipta, hanya untuk penggunaan non-komersial. | Menggunakan ilustrasi untuk presentasi internal perusahaan nirlaba. |
| CC BY-ND | Attribution-NoDerivatives | Wajib menyebut pencipta, tidak boleh membuat turunan/adaptasi. | Membagikan artikel utuh tanpa mengedit isinya. |
Mekanisme Pelaporan dan Penyelesaian Sengketa
Jika menemukan pelanggaran, langkah pertama adalah mengumpulkan bukti, seperti screenshot, URL, dan rekaman. Kemudian, kirim surat teguran atau cease and desist letter kepada pelanggar, memintanya untuk menghentikan pelanggaran dan mungkin memberikan ganti rugi. Untuk pelanggaran di platform digital (YouTube, Instagram, e-commerce), gunakan mekanisme report atau notice and takedown yang disediakan. Jika upaya damai gagal, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Lembaga seperti DJKI juga dapat dimintai pendapat atau bantuan teknis terkait bukti pendaftaran hak cipta.
Regulasi dan Undang-Undang
Landasan utama perlindungan hak cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini menggantikan UU sebelumnya dan dirancang untuk menjawab tantangan di era digital, dengan memperluas cakupan karya yang dilindungi dan mengatur tentang teknologi informasi. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pencipta, pengguna, aparat penegak hukum, dan hakim dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang muncul.
Selain UU Hak Cipta, terdapat juga peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur teknis pendaftaran, tarif, dan lain-lain. Indonesia juga meratifikasi beberapa perjanjian internasional terkait hak cipta, seperti Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) yang mengharmonisasikan standar perlindungan di tingkat global.
Ketentuan Pidana dan Perdata
UU Hak Cipta mengatur dua jenis sanksi. Sanksi perdata bertujuan untuk memulihkan kerugian yang diderita pemegang hak, berupa pembayaran ganti rugi. Sementara sanksi pidana bertujuan untuk menghukum dan memberikan efek jera. Ancaman pidananya dibedakan berdasarkan apakah pelanggaran dilakukan untuk tujuan komersial atau tidak. Untuk tindak pidana dengan tujuan komersial, ancamannya lebih berat, yaitu penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk yang non-komersial, ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta. UU juga mengatur tentang tindak pidana terhadap hak terkait (seperti hak bagi pelaku pertunjukan) dengan ancaman yang serupa.
Lembaga dan Pihak yang Berwenang
Beberapa lembaga memegang peran kunci dalam penanganan hak cipta. Di tingkat administratif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM bertugas menerima pendaftaran hak cipta, memberikan penyuluhan, dan memberikan pertimbangan teknis. Di tingkat penegakan hukum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung berwenang menyelidiki dan menuntut tindak pidana hak cipta. Penyelesaian sengketa secara litigasi dilakukan di Pengadilan Niaga, yang memiliki kewenangan khusus menangani sengketa di bidang hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta.
Perkembangan Regulasi di Era Digital
UU Hak Cipta 2014 telah berusaha mengakomodir dinamika digital. Beberapa ketentuan baru yang relevan adalah pengaturan tentang technological protection measures (TPM) atau teknologi pengaman, yang melarang pembobolan DRM. UU juga mengatur tentang electronic rights management information, yaitu informasi manajemen hak digital yang tidak boleh dihilangkan atau diubah. Selain itu, ada pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik (seperti platform digital) dalam menanggapi laporan pelanggaran hak cipta.
Tantangan ke depan tetap ada, misalnya terkait kecepatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lintas batas negara dan penyesuaian terhadap bentuk karya baru seperti konten yang dihasilkan kecerdasan artifisial, yang masih menjadi perdebatan global.
Ringkasan Akhir: Pengertian Pelanggaran Hak Cipta
Memahami pengertian pelanggaran hak cipta adalah langkah pertama yang krusial untuk navigasi yang etis dan legal di ekosistem digital yang semakin padat. Ini bukan sekadar tentang menghindari denda atau tuntutan hukum, tetapi lebih pada membangun rasa hormat terhadap keringat dan kreativitas orang lain. Dengan memilih untuk menggunakan lisensi terbuka, selalu meminta izin, atau memanfaatkan konten berlisensi bebas, kita turut serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi inovasi dan kreasi.
Pada akhirnya, menghargai hak cipta sama dengan investasi untuk masa depan di mana ide-ide orisinal terus bermekaran.
Pertanyaan yang Kerap Ditanyakan
Apakah menyebut sumber sudah berarti tidak melanggar hak cipta?
Tidak selalu. Menyebut sumber (attribution) adalah kewajiban moral dan seringkali syarat lisensi, tetapi itu tidak serta-merta menggantikan izin. Untuk penggunaan di luar batas penggunaan wajar (fair use/fair dealing), Anda tetap memerlukan izin dari pemegang hak cipta meskipun sudah menyantumkan sumbernya.
Bagaimana dengan konten yang tidak ada tanda hak cipta atau simbol ©, apakah bebas digunakan?
Tidak. Di hampir semua yurisdiksi, termasuk Indonesia, hak cipta berlaku otomatis sejak karya diwujudkan tanpa perlu pendaftaran atau penandaan. Tidak adanya simbol © tidak berarti karya tersebut bebas hak cipta. Asumsikan selalu bahwa sebuah karya dilindungi, kecuali dinyatakan secara jelas sebagai domain publik atau berlisensi bebas.
Bolehkah saya menggunakan karya berhak cipta untuk keperluan pendidikan?
Untuk keperluan pendidikan dan penelitian, undang-undang membuka ruang untuk penggunaan wajar. Namun, ini memiliki batasan. Penggunaan harus proporsional, tidak merugikan kepentingan wajar pencipta, dan seringkali hanya untuk lingkup terbatas (misalnya di dalam kelas). Mengunggah materi berhak cipta penuh ke platform publik dengan dalih pendidikan bisa tetap dianggap pelanggaran.
Apa bedanya pelanggaran hak cipta dengan plagiarisme?
Plagiarisme adalah pelanggaran etika akademis dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, fokus pada penipuan keaslian. Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran hukum yang fokus pada eksploitasi hak ekonomi dan moral pencipta tanpa izin. Sebuah tindakan bisa termasuk keduanya, misalnya, menerbitkan ulang artikel orang lain tanpa izin (pelanggaran hak cipta) dan dengan menyebutnya sebagai karya sendiri (plagiarisme).
Bagaimana cara melaporkan pelanggaran hak cipta jika karya saya dibajak?
Pengertian pelanggaran hak cipta, sederhananya, adalah penggunaan karya orang lain tanpa izin, melanggar UU yang melindungi si kreator. Nah, misal kamu mau cetak dokumen, prosesnya harus hati-hati. Pastikan file yang akan dicetak itu benar-benar milikmu atau sudah dapat izin, seperti yang dijelaskan dalam panduan Langkah-langkah Pencetakan Dokumen. Intinya, memahami etika ini penting agar aktivitas sehari-hari, termasuk mencetak, tidak masuk kategori pelanggaran yang bisa berujung sanksi.
Langkah awal adalah mengumpulkan bukti (screenshot, URL). Kemudian, gunakan mekanisme pelaporan (DMCA takedown notice atau sejenisnya) yang disediakan platform tempat pelanggaran terjadi (seperti YouTube, Instagram, marketplace). Untuk tindakan hukum lebih lanjut, Anda dapat melapor ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau berkonsultasi dengan pengacara untuk gugatan perdata.