Istilah pemerolehan kewarganegaraan selain ius soli dan ius sanguinis membuka peta yang jauh lebih luas dari sekadar tempat lahir atau keturunan darah. Dalam kenyataannya, dunia hukum kewarganegaraan internasional menawarkan beragam jalan lain yang sah dan kompleks, mulai dari naturalisasi klasik hingga program investasi yang kontemporer. Setiap metode ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah perpindahan identitas hukum yang penuh dengan syarat, konsekuensi, dan cerita unik di baliknya.
Memahami ragam cara menjadi warga negara ini menjadi krusial di era mobilitas global yang tinggi. Di luar dua asas utama, seseorang dapat memperoleh status kewarganegaraan baru melalui ikatan perkawinan, pilihan hukum, tempat tinggal jangka panjang, atau bahkan kontribusi luar biasa kepada suatu bangsa. Pengetahuan ini tidak hanya penting bagi calon pemohon, tetapi juga untuk membentuk wawasan kita tentang konsep bangsa, hak, dan kewajiban di abad ke-21 yang tanpa batas.
Pendahuluan dan Konsep Dasar
Kewarganegaraan bukan sekadar status hukum, melainkan ikatan yang mendefinisikan hak, kewajiban, dan identitas seseorang dalam sebuah negara bangsa. Memahami bagaimana kewarganegaraan diperoleh menjadi kunci untuk mengerti dinamika populasi, integrasi sosial, dan bahkan politik global. Dalam hukum internasional, terdapat beberapa asas atau prinsip dasar yang menjadi fondasi pemberian status warga negara.
Selain ius soli dan ius sanguinis, terdapat asas naturalisasi dan registrasi sebagai cara memperoleh kewarganegaraan. Pemahaman ini memerlukan kejelasan norma, serupa dengan pentingnya memahami Perbedaan antara peraturan dan tata tertib dalam hierarki hukum. Dengan demikian, diskursus mengenai pemerolehan status warga negara menjadi lebih komprehensif dan mendasar, melampaui sekadar asas kelahiran.
Dua asas yang paling dikenal adalah ius soli (hak berdasarkan tempat kelahiran) dan ius sanguinis (hak berdasarkan keturunan atau darah). Negara seperti Amerika Serikat menganut ius soli kuat, sementara banyak negara di Eropa dan Asia lebih mengutamakan ius sanguinis. Namun, peta kewarganegaraan dunia jauh lebih kompleks dan berwarna daripada dua konsep ini saja. Berbagai metode lain, yang sering kali melibatkan pilihan, usaha, atau kondisi khusus seseorang, juga diakui dan dipraktikkan oleh banyak negara, membentuk jalan alternatif menuju status kewarganegaraan.
Naturalisasi sebagai Jalan Utama
Naturalisasi merupakan proses hukum formal di mana seseorang yang bukan warga negara sejak lahir mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara. Proses ini adalah pintu utama bagi imigran yang ingin sepenuhnya terintegrasi dan memperoleh hak penuh di negara baru mereka. Naturalisasi tidak diberikan secara cuma-cuma; ia memerlukan pemenuhan serangkaian persyaratan ketat yang dirancang untuk memastikan kesetiaan dan integrasi pemohon.
Persyaratan naturalisasi bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi beberapa elemen umum hampir selalu ada. Tabel berikut merangkum persyaratan umum di beberapa yurisdiksi.
| Negara | Durasi Tinggal Minimum | Kemampuan Bahasa | Pengetahuan Negara & Konstitusi |
|---|---|---|---|
| Amerika Serikat | 5 tahun (3 tahun jika menikah dengan WNI) | Membaca, menulis, berbicara bahasa Inggris dasar | Lulus ujian kewarganegaraan (sejarah & pemerintahan AS) |
| Jerman | 8 tahun (dapat dipersingkat menjadi 7 atau 6 dengan integrasi khusus) | Sertifikat bahasa Jerman level B1 | Lulus tes naturalisasi (Einbürgerungstest) |
| Jepang | 5 tahun berturut-turut | Kemampuan bahasa Jepang sehari-hari (wawancara) | Memahami kewajiban sebagai warga negara, melepaskan kewarganegaraan lain |
| Indonesia | 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut | Menguasai bahasa Indonesia (dibuktikan dengan tes) | Menyanyikan lagu kebangsaan, mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945 |
Prosedur naturalisasi biasanya terstruktur dan multi-tahap. Sebagai contoh, proses di Kanada dapat diilustrasikan sebagai berikut.
Selain ius soli dan ius sanguinis, ada pula asas naturalisasi dan registrasi sebagai cara memperoleh kewarganegaraan. Konsep ini menuntut ketelitian, layaknya saat kita Tentukan Persamaan Lingkaran L2 dari Garis Singgung 3y‑4x‑30=0 yang memerlukan presisi analitis. Demikian pula, proses naturalisasi membutuhkan pemenuhan syarat-syarat formal yang ketat dan prosedural untuk mendapatkan status hukum yang sah.
Prosedur naturalisasi di Kanada dimulai dengan memastikan pemohon memenuhi syarat utama: telah menjadi Penduduk Tetap (Permanent Resident) dan telah tinggal secara fisik setidaknya 1.095 hari dalam lima tahun terakhir. Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan dokumen seperti bukti status, paspor, dan bukti bahasa (IELTS atau CELPIP untuk Inggris, atau TEF untuk Prancis). Formulir aplikasi yang lengkap kemudian dikirimkan beserta biaya kepada Immigration, Refugees and Citizenship Canada (IRCC). Jika aplikasi lengkap, pemohon akan dipanggil untuk mengikuti ujian kewarganegaraan yang menguji pengetahuan tentang hak dan kewajiban, sejarah, geografi, dan pemerintahan Kanada. Setelah lulus ujian, tahap akhir adalah menghadiri upacara sumpah kewarganegaraan. Dalam upacara yang khidmat ini, peserta menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan sumpah kesetiaan kepada Ratu Kanada, dan akhirnya menerima sertifikat kewarganegaraan.
Selain prinsip ius soli dan ius sanguinis, pemerolehan kewarganegaraan dapat melalui naturalisasi atau registrasi, proses yang menuntut komitmen mendalam terhadap negara baru. Komitmen serupa terlihat dalam ketahanan komunitas di Nama Desa Paling Terpencil di Bali , yang menjaga identitasnya di tengah isolasi geografis. Analoginya, dalam konteks kewarganegaraan, integrasi penuh—melampaui sekadar tempat lahir atau keturunan—sering kali menjadi fondasi utama pengakuan legal sebagai warga negara.
Pemerolehan Melalui Ikatan Pernikahan atau Keluarga
Ikatan perkawinan dengan warga negara sering kali membuka jalan yang lebih cepat untuk memperoleh kewarganegaraan, meskipun tidak lagi otomatis seperti di masa lalu. Negara-negara modern umumnya menerapkan syarat dan periode tunggu untuk mencegah perkawinan fiktif atau yang hanya bertujuan memperoleh paspor. Proses ini mengakui bahwa integrasi ke dalam masyarakat sering kali terjadi melalui keluarga.
Perbedaan mendasar terletak pada apakah prosesnya bersifat deklarasi (lebih sederhana, hampir otomatis setelah memenuhi syarat) atau aplikasi formal (mirip naturalisasi biasa). Di beberapa negara, perkawinan hanya memberikan hak untuk tinggal lebih dahulu, baru kemudian pemohon bisa mengajukan naturalisasi dengan persyaratan yang dimudahkan, seperti masa tinggal yang lebih singkat.
Alur prosedur umum untuk permohonan kewarganegaraan melalui perkawinan biasanya melibatkan tahapan berikut:
- Pembuktian Keabsahan Perkawinan: Menyediakan dokumen seperti akta nikah, bukti kehidupan rumah tangga bersama (foto, surat bersama, testimoni), dan sering kali melalui wawancara terpisah untuk memverifikasi hubungan yang sah.
- Memenuhi Syarat Tinggal: Tinggal bersama pasangan yang berkewarganegaraan di negara tujuan untuk periode tertentu, biasanya antara 2 hingga 5 tahun.
- Memiliki Status Tinggal yang Sah: Memegang izin tinggal jangka panjang atau status penduduk tetap yang diperoleh melalui perkawinan.
- Mengajukan Aplikasi Formal: Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti kemampuan bahasa dan integrasi, sebagaimana dalam naturalisasi biasa.
- Proses Verifikasi dan Pemberian Keputusan: Otoritas imigrasi akan memverifikasi seluruh dokumen dan informasi sebelum memberikan persetujuan, yang diakhiri dengan upacara sumpah.
Asas-Asas Khusus dan Registrasi
Di luar naturalisasi dan perkawinan, terdapat asas-asas khusus yang mengakomodasi situasi unik. Ius domicili (hak berdasarkan domisili) memberikan pertimbangan khusus bagi mereka yang telah tinggal lama di suatu wilayah, meski bukan berdasarkan kelahiran. Sementara itu, asas registrasi atau pencatatan memungkinkan individu yang memiliki hubungan historis atau kultural dengan suatu negara—seperti keturunan dari diaspora—untuk mendaftarkan diri sebagai warga negara.
Kondisi khusus lain termasuk pengangkatan anak (adopsi) secara sah oleh warga negara, di mana anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya. Begitu pula dengan keturunan dari orang tua yang kehilangan kewarganegaraan karena alasan politik atau historis; banyak negara kini memiliki program repatriasi atau restorasi kewarganegaraan untuk kelompok ini.
Konsep ‘opsi’ atau pilihan kewarganegaraan juga penting. Ini diberikan dalam situasi tertentu, misalnya ketika seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sejak lahir (bipatride) harus memilih salah satu setelah mencapai usia dewasa menurut hukum salah satu negaranya. Opsi juga dapat diberikan kepada individu yang tinggal di wilayah yang berpindah kedaulatan, memberi mereka hak untuk memilih kewarganegaraan negara lama atau baru.
Pemberian Kewarganegaraan atas Dasar Jasa dan Investasi: Istilah Pemerolehan Kewarganegaraan Selain Ius Soli Dan Ius Sanguinis
Dalam beberapa dekade terakhir, konsep kewarganegaraan sebagai suatu “manfaat” yang dapat diperoleh melalui kontribusi ekonomi semakin populer. Program Citizenship by Investment (CBI) menawarkan jalan cepat menuju paspor kedua bagi investor kaya dan keluarganya, dengan imbalan suntikan dana langsung ke perekonomian negara penerima. Di sisi lain, pemberian kewarganegaraan atas dasar jasa luar biasa adalah penghargaan tertinggi yang jarang diberikan, biasanya untuk kontribusi di bidang sains, seni, olahraga, atau kemanusiaan yang membawa kehormatan besar bagi negara.
Program CBI memiliki struktur dan persyaratan yang sangat beragam. Tabel berikut membandingkan beberapa program terkenal.
| Negara (Program) | Jenis Investasi Minimum | Perkiraan Waktu Proses | Persyaratan Tambahan Penting |
|---|---|---|---|
| Malta (MEIN) | Sumbangan ~€600.000 + investasi properti/sewa + sumbangan amal | 12-36 bulan | Tinggal 12 bulan di Malta sebelum pemberian kewarganegaraan, due diligence ketat. |
| Saint Kitts and Nevis | Sumbangan mulai $250.000 atau investasi real estate mulai $400.000 | 3-6 bulan | Due diligence, biaya pemeriksaan latar belakang, tidak wajib tinggal. |
| Vanuatu (DSP) | Sumbangan mulai $130.000 | 1-2 bulan | Paspor berlaku hanya untuk perjalanan, due diligence, tidak wajib tinggal. |
| Turki | Investasi properti senilai $400.000 (tidak boleh dijual dalam 3 tahun) atau setoran bank $500.000 | 3-4 bulan | Tidak wajib tinggal, izin tinggal sementara diperlukan selama proses. |
Berbeda dengan transaksi investasi, pemberian kewarganegaraan atas jasa luar biasa bersifat sangat diskresioner dan simbolis. Misalnya, seorang ilmuwan yang memenangkan Hadiah Nobel setelah bertahun-tahun bekerja di sebuah universitas di negara baru, dapat dianggap telah mengangkat nama negara tersebut di kancah dunia. Atau, seorang atlet yang memenangkan medali emas Olimpiade pertama untuk negara yang diwakilinya, setelah melalui proses naturalisasi biasa, mungkin kemudian dianugerahi penghargaan dan pengakuan khusus sebagai warga negara kehormatan.
Prosesnya tidak memiliki formula tetap, melainkan melalui keputusan khusus kepala negara atau parlemen, sering kali didahului oleh usulan dari menteri atau dewan penasihat.
Kehilangan dan Perolehan Kembali Kewarganegaraan, Istilah pemerolehan kewarganegaraan selain ius soli dan ius sanguinis
Kewarganegaraan bukanlah status yang selalu permanen. Ia dapat hilang karena berbagai tindakan sukarela atau keputusan administratif. Alasan umum termasuk memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela (jika negara asal melarang dwikewarganegaraan), mengucapkan sumpah setia kepada negara asing, bertugas dalam militer asing tanpa izin, atau karena tindakan yang dianggap mengkhianati kepentingan negara. Di beberapa negara, tinggal di luar negeri untuk waktu yang sangat lama juga dapat menjadi dasar pencabutan.
Mekanisme untuk memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang, sering disebut repatriasi atau restorasi, juga tersedia. Syaratnya bervariasi, tetapi umumnya meliputi tinggal kembali di negara asal untuk periode tertentu, membuktikan keterikatan yang berkelanjutan, dan menunjukkan bahwa alasan kehilangan sebelumnya sudah tidak berlaku atau telah ditebus. Untuk keturunan dari mereka yang kehilangan kewarganegaraan, banyak negara kini membuka program khusus yang memungkinkan restorasi tanpa syarat tinggal yang berat.
Seorang wanita keturunan Indonesia, lahir dan besar di Belanda, kehilangan kewarganegaraan Indonesianya saat dewasa karena hukum Belanda pada masa itu secara otomatis memberikan kewarganegaraan Belanda dan Indonesia melarang dwikewarganegaraan. Bertahun-tahun kemudian, setelah Indonesia merevisi UU Kewarganegaraan yang lebih fleksibel, dia berniat untuk kembali. Dia mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses repatriasi. Dia harus menyiapkan bukti kelahiran orang tuanya di Indonesia, akta kehilangan kewarganegaraan dari Kedutaan Belanda, dan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan Belanda (atau memilih opsi dwikewarganegaraan terbatas jika memenuhi syarat). Setelah melalui proses verifikasi yang panjang di kantor imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM, statusnya sebagai Warga Negara Indonesia dipulihkan, memungkinkannya memiliki paspor Indonesia sekali lagi.
Konflik Hukum dan Status Bipatride serta Apatride
Keragaman aturan kewarganegaraan di dunia tak pelak menciptakan situasi tumpang tindih dan celah hukum. Konflik muncul ketika dua atau lebih negara mengklaim seseorang sebagai warga negaranya berdasarkan asas yang mereka anut, menciptakan status bipatride atau dwikewarganegaraan. Sebaliknya, celah hukum dapat menyebabkan seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun, menjadikannya apatride atau tanpa kewarganegaraan.
Status bipatride, meski memberikan keuntungan seperti kebebasan bepergian dan hak tinggal di dua negara, juga membawa kompleksitas. Individu tersebut terikat pada kewajiban terhadap kedua negara, seperti wajib militer dan kewajiban perpajakan, yang bisa saling bertentangan. Sementara itu, status apatride sering kali merupakan akibat dari diskriminasi dalam hukum (seperti yang membatasi pemberian kewarganegaraan berdasarkan gender atau etnis), pergeseran batas negara, atau ketidaksengajaan administratif.
Konvensi internasional, seperti Konvensi mengenai Status Orang tanpa Kewarganegaraan 1954 dan Konvensi tentang Pengurangan Kasus tanpa Kewarganegaraan 1961, berupaya melindungi hak-hak dasar apatride dan mendorong negara untuk menyelesaikan status mereka.
Dampak praktis dari kedua status ini sangat signifikan bagi individu yang mengalaminya.
- Dampak Bipatride: Kewajiban pajak ganda, kewajiban militer ganda, kesulitan mendapatkan izin kerja atau akses layanan di salah satu negara jika tidak terdaftar dengan benar, serta kerumitan dalam urusan konsuler saat berada di negara ketiga.
- Dampak Apatride: Tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah, kesulitan mengakses pendidikan formal, layanan kesehatan, dan lapangan pekerjaan legal, tidak dapat membuka rekening bank atau memiliki properti atas nama sendiri, serta rentan terhadap penahanan imigrasi karena tidak dapat dideportasi ke negara mana pun.
Pemungkas
Dengan demikian, panorama pemerolehan kewarganegaraan ternyata sangatlah dinamis dan multidimensi. Dari naturalisasi yang membutuhkan kesabaran hingga program investasi yang menawarkan kecepatan, setiap jalur merefleksikan kebijakan dan nilai yang dianut suatu negara. Penting untuk diingat bahwa di balik semua mekanisme hukum tersebut, esensi kewarganegaraan tetap terletak pada ikatan nyata—baik melalui integrasi sosial, komitmen jangka panjang, maupun kontribusi substantif—antara individu dengan negara yang dipilihnya.
Memahami jalur-jalur alternatif ini akhirnya membantu kita menavigasi identitas di dunia yang semakin terhubung.
Detail FAQ
Apakah naturalisasi berarti harus melepas kewarganegaraan asal?
Tidak selalu. Kebijakan ini bergantung pada hukum negara asal dan negara tujuan. Beberapa negara, seperti Indonesia, umumnya mewajibkan pelepasan kewarganegaraan asal sebelum naturalisasi. Namun, banyak negara lain yang memperbolehkan dwikewarganegaraan (bipatride) dalam proses naturalisasi.
Bagaimana jika seorang anak diadopsi oleh warga negara asing, apakah kewarganegaraannya berubah otomatis?
Prosesnya tidak selalu otomatis. Meskipun adopsi diakui sebagai dasar untuk mengajukan kewarganegaraan, biasanya diperlukan prosedur hukum tersendiri seperti permohonan naturalisasi yang dimudahkan atau registrasi. Syaratnya berbeda-beda di tiap negara.
Apa beda program “Golden Visa” dengan “Kewarganegaraan melalui Investasi”?
“Golden Visa” umumnya memberikan izin tinggal atau tempat tinggal (residence permit) jangka panjang, bukan kewarganegaraan. Sementara itu, program “Kewarganegaraan melalui Investasi” (Citizenship by Investment) langsung memberikan status kewarganegaraan dan paspor setelah investasi dan pemeriksaan tertentu terpenuhi.
Apakah menikah dengan warga negara asing langsung menjadikan seseorang warga negara pasangannya?
Tidak langsung. Perkawinan biasanya hanya menjadi syarat yang memungkinkan untuk mengajukan naturalisasi atau proses khusus, sering dengan persyaratan tambahan seperti masa tinggal minimal dan pembuktian keabsahan perkawinan. Prosesnya tetap memerlukan aplikasi formal.
Apa yang terjadi jika seseorang kehilangan kewarganegaraan tetapi tidak segera mendapatkan yang baru?
Individu tersebut berisiko menjadi stateless (apatride), yaitu tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Status ini dapat membatasi akses terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Konvensi internasional berupaya mengurangi kasus apatride.