Pancasila Tercantum di Aliné Ke‑1 Pembukaan UUD 1945 Fondasi Negara Indonesia

Pancasila Tercantum di Aliné Ke‑1 Pembukaan UUD 1945 bukan sekadar susunan kata biasa. Letaknya yang strategis di gerbang konstitusi itu bagaikan pondasi utama sebuah bangunan megah, menentukan arah, bentuk, dan kekokohan seluruh struktur ketatanegaraan Indonesia. Posisi sakral ini adalah pilihan sadar para pendiri bangsa, hasil pergulatan pemikiran yang intens untuk merumuskan jiwa dan identitas kolektif sebagai nation-state yang merdeka.

Penempatannya di alinea pembuka, tepat setelah klaim kemerdekaan yang hakiki, menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Setiap sila di dalamnya—Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan—menjadi roh yang menghidupi pasal-pasal dalam batang tubuh UUD. Dengan demikian, memahami frasa ini berarti menyelami hakikat Indonesia sebagai negara hukum yang berdiri di atas nilai-nilai luhur dan filosofis yang mendalam.

Pancasila yang termaktub dalam Alinéa Pertama Pembukaan UUD 1945 merupakan fondasi final bangsa. Dalam konteks penyusunan dokumen resmi yang memuatnya, kejelasan tampilan teks menjadi hal krusial. Untuk memastikan setiap kata tertata sempurna, Anda dapat mengikuti Cara tampilkan format full di Microsoft Word 2007 guna mengungkap semua simbol pemformatan. Dengan demikian, ketelitian dalam menyajikan naskah bersejarah ini dapat dijaga, selaras dengan bobot filosofis yang dikandungnya.

Konteks Historis dan Filosofis Pencantuman Pancasila

Posisi Pancasila di alinea pertama Pembukaan UUD 1945 bukanlah sebuah kebetulan atau sekadar urutan kalimat biasa. Ia adalah puncak dari pergulatan pemikiran panjang para pendiri bangsa dalam mencari rumusan dasar negara yang paling esensial dan mengakar. Penempatannya di bagian paling awal konstitusi memiliki bobot filosofis yang luar biasa, menandakan bahwa Pancasila adalah jiwa, sumber, dan landasan moral bagi segala hal yang dirumuskan setelahnya.

Proses perumusannya melalui dinamika yang intens dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Berbagai usulan mengemuka, mulai dari dasar negara Islam hingga sosialis. Titik terang muncul dalam pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 yang memperkenalkan istilah “Pancasila”. Gagasan ini kemudian disempurnakan oleh Panitia Sembilan, menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang kemudian dimodifikasi sila pertamanya pada 18 Agustus 1945 menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan final inilah yang kemudian diletakkan sebagai kalimat pembuka dari Pembukaan UUD 1945.

Perbandingan dengan Konstitusi Negara Lain

Praktik menempatkan dasar negara atau pernyataan filosofis di bagian pembukaan konstitusi juga ditemui di berbagai belahan dunia. Konstitusi Amerika Serikat, misalnya, diawali dengan Preambule yang terkenal “We the People…” yang menegaskan kedaulatan rakyat. Konstitusi India membuka dengan Preambule yang menyatakan negara sebagai republik yang berdaulat, sosialis, sekuler, dan demokratis. Yang membedakan Indonesia adalah kesadaran untuk merumuskan dasar negara tersebut secara eksplisit, sistematis, dan kohesif dalam lima sila yang padu sebelum menyatakan tujuan negara.

Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai “grundnorm” atau norma dasar, suatu konsep dari Hans Kelsen, yang menjadi sumber validitas bagi seluruh norma hukum di bawahnya.

Makna Simbolis Setiap Kata dalam Frasa

Frasa “Pancasila Tercantum di Aliné Ke‑1 Pembukaan UUD 1945” sendiri sarat makna. Kata “tercantum” menunjukkan keabadian dan ketetapan, bukan sesuatu yang sementara. Penggunaan ejaan lama “aliné” dan “UUD 1945” merujuk pada dokumen otentik historis. Posisi “ke-1” menegaskan primacy, yang pertama dan utama. Dengan demikian, frasa ini secara keseluruhan menyiratkan sebuah pernyataan final: Pancasila adalah fondasi pertama dan utama yang abadi bagi kehidupan konstitusional Indonesia.

Tokoh Kunci dalam Perumusan dan Titik Temunya

Pancasila Tercantum di Aliné Ke‑1 Pembukaan UUD 1945

Source: slidesharecdn.com

Proses hingga tercapainya konsensus tentang Pancasila dan penempatannya melibatkan banyak tokoh dengan latar belakang berbeda. Tabel berikut merangkum kontribusi beberapa tokoh kunci:

Tokoh Perumus Gagasan yang Diusulkan Pengaruh terhadap Penempatan di Alinea Pertama
Ir. Soekarno Mengenalkan konsep Pancasila (1 Juni 1945) dengan urutan: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan, Ketuhanan. Memberikan nama dan kerangka dasar filosofis yang menyatukan. Gagasannya menjadi bahan baku utama yang kemudian disusun ulang oleh Panitia Sembilan, menjadikan Pancasila sebagai konsep yang siap untuk diletakkan di bagian paling depan.
Muhammad Yamin Mengusulkan lima dasar: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Memberikan kontribusi substansi dan formulasi yang lebih terstruktur. Usulan Yamin memperkaya diskusi dan membantu menyempurnakan rumusan akhir, memperkuat argumen bahwa dasar negara perlu dirumuskan secara jelas di pembukaan.
Panitia Sembilan (Soekarno, Hatta, dll.) Merumuskan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dengan sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mencapai kompromi antara golongan Islam dan nasionalis sekuler. Piagam Jakarta menjadi draft Pembukaan UUD. Perubahan sila pertamanya pada 18 Agustus 1945 menjadi final, menciptakan rumusan Pancasila yang inklusif dan langsung ditempatkan sebagai alinea pertama Pembukaan.
Mohammad Hatta Mengusulkan perubahan sila pertama Piagam Jakarta setelah mendengar aspirasi dari wakil Indonesia Timur. Mencapai kata sepakat final yang diterima semua pihak untuk menjaga persatuan. Inisiatif Hatta memastikan bahwa rumusan Pancasila yang akan diletakkan di alinea pertama benar-benar dapat mempersatukan seluruh bangsa, sehingga kedudukannya sebagai dasar negara tak terbantahkan.

Analisis Teks dan Struktur Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang membentuk satu kesatuan yang tak terpisahkan. Alinea pertama secara lengkap berbunyi: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Frasa Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks ini, namun nilai-nilai dan semangatnya meresap dalam setiap kata.

Posisi Pancasila di sini adalah sebagai jiwa yang mendasari pernyataan tersebut; penolakan terhadap penjajahan adalah perwujudan dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan perjuangan kemerdekaan bangsa sendiri adalah manifestasi sila Persatuan Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara ditempatkan secara implisit dalam alinea keempat Pembukaan, yang menyebutkan tujuan negara dan dasar negara secara langsung: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Inilah rumusan resmi Pancasila.

Hierarki dan Kedudukan sebagai Grundnorm, Pancasila Tercantum di Aliné Ke‑1 Pembukaan UUD 1945

Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, terdapat hierarki yang sangat jelas. Pembukaan UUD 1945 menempati posisi tertinggi dan mengandung Pancasila sebagai intinya. Batang Tubuh UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan. Sementara itu, Penjelasan UUD 1945 (yang meski secara resmi tidak berlaku lagi sejak amendemen) dahulu berfungsi untuk menafsirkan Batang Tubuh. Konsep ini menempatkan Pancasila sebagai “grundnorm” atau norma fundamental.

Seluruh peraturan perundang-undangan di bawah UUD, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan tersebut.

Mekanisme Penafsiran Hukum dari Teks ke Implementasi

Penempatan Pancasila sebagai norma dasar mengharuskan adanya metode penafsiran hukum yang konsisten untuk menerjemahkannya ke dalam aturan yang konkret. Proses ini dapat digambarkan melalui tahapan berikut:

  • Penafsiran Filosofis: Memahami makna mendalam setiap sila Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan, bukan sebagai slogan melainkan sebagai nilai hidup berbangsa.
  • Penafsiran Konstitusional: Menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Misalnya, nilai Keadilan Sosial dijabarkan dalam pasal-pasal tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
  • Perumusan Kebijakan dan Undang-Undang: Legislatif bersama pemerintah merumuskan undang-undang yang operasional berdasarkan mandat konstitusional. UU harus melalui uji materiil terhadap UUD 1945.
  • Implementasi dan Adjudikasi: Lembaga eksekutif melaksanakan UU, sementara lembaga yudikatif (terutama Mahkamah Konstitusi) mengawal konsistensinya dengan UUD dan nilai Pancasila melalui judicial review.
  • Evaluasi dan Dinamisasi: Aturan-aturan turunan dievaluasi terus-menerus untuk memastikan relevansi dan kesesuaiannya dengan semangat zaman tanpa meninggalkan roh Pancasila.

Implikasi Hukum dan Ketatanegaraan

Kedudukan Pancasila di alinea pertama Pembukaan bukan hanya retorika kenegaraan, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata dan mengikat. Ia berfungsi sebagai parameter tertinggi untuk menguji validitas seluruh produk hukum dan kebijakan negara. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya berpedoman pada bunyi pasal undang-undang, tetapi juga harus menyelaraskan putusannya dengan jiwa Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila yang tercantum dalam alinéa pertama Pembukaan UUD 1945 adalah kristalisasi nilai fundamental bangsa, ibarat rumus dasar yang mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan. Prinsip ini mirip dengan cara ilmu kimia mengurai Senyawa dengan Rumus C4H8O , di mana satu formula dapat merepresentasikan berbagai isomer dengan sifat berbeda namun berasal dari unsur yang sama. Demikianlah, Pancasila sebagai rumus pokok negara mampu menampung dinamika kehidupan berbangsa yang kompleks, tetap relevan sebagai fondasi konstitusional yang kokoh.

Dampak paling jelas terlihat dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. MK sering kali menggunakan Pembukaan, khususnya nilai-nilai Pancasila di dalamnya, sebagai pertimbangan hukum. Salah satu contoh landmark adalah dalam pengujian Undang-Undang Sumber Daya Air. MK membatalkan sebagian UU tersebut karena dinilai bertentangan dengan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima Pancasila) yang termaktub dalam Pembukaan, dengan pertimbangan bahwa penguasaan air oleh korporasi dapat mengabaikan hak rakyat atas air.

Peran Lembaga Negara dalam Mengawal Kedudukan Pancasila

Setiap lembaga negara memiliki peran spesifik dalam mengimplementasikan kedudukan Pancasila ini. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang harus berpedoman pada Pancasila. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi yang berlandaskan Pancasila. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memastikan setiap RUU yang dibahas tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar tersebut. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berperan sebagai penafsir akhir dan penjaga konsistensi hukum terhadap Pancasila.

Bahkan, lembaga seperti Komisi Yudisial dan Ombudsman juga berperan dalam memastikan perilaku pejabat publik dan penyelenggara negara sesuai dengan etika yang dijiwai Pancasila.

Dampak pada Berbagai Aspek Ketatanegaraan

Implikasi penempatan Pancasila tersebut merambah ke berbagai dimensi tata kelola negara. Berikut adalah tabel yang menganalisisnya:

Aspek Ketatanegaraan Dampak Langsung Regulasi Turunan Tantangan Implementasi
Sistem Peradilan Hakim dapat menggunakan Pancasila sebagai pertimbangan hukum (rechtsidee) di luar bunyi pasal yang kaku (judicial activism untuk keadilan substantif). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengedepankan keadilan sosial. Subjektivitas dalam penafsiran nilai Pancasila oleh masing-masing hakim, berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan.
Pembentukan Peraturan Setiap RUU wajib dilakukan Naskah Akademik yang memuat analisis keselarasan dengan nilai Pancasila (uji ideologis). Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mensyaratkan hal tersebut. Formalitas Naskah Akademik tanpa pembahasan mendalam yang sungguh-sungguh, sehingga uji ideologis hanya menjadi box-ticking exercise.
Politik dan Pemilu Asas pemilu “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” merupakan turunan dari sila Kerakyatan. Partai politik dilarang berasaskan yang bertentangan dengan Pancasila. Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Maraknya politik identitas dan money politics yang justru mengikis nilai musyawarah, keadilan, dan persatuan.
Perekonomian Nasional Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian berasas kekeluargaan adalah derivasi langsung dari sila Keadilan Sosial. Undang-Undang Persaingan Usaha, Undang-Undang Cipta Kerja (dengan kontroversi keselarasannya). Dominasi pasar bebas dan kepentingan kapital global yang sulit diimbangi dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan keadilan.

Perspektif Pendidikan dan Penanaman Nilai

Pemahaman bahwa Pancasila bukan sekadar hafalan lima sila, melainkan fondasi konstitusional yang hidup, harus menjadi inti dari pendidikan kewarganegaraan dan sejarah. Pengetahuan tentang proses historis perumusannya dan alasan filosofis penempatannya di alinea pertama akan membangun kesadaran bahwa Pancasila adalah hasil konsensus nasional tertinggi yang dirancang untuk mempersatukan keberagaman. Tanpa pemahaman ini, Pancasila berisiko hanya menjadi materi ujian yang mudah dilupakan, bukan nilai yang dihayati.

Pendekatan pembelajaran harus bergeser dari doktriner menjadi partisipatif dan kontekstual. Siswa perlu diajak menganalisis kasus-kasus aktual di masyarakat dan menilainya melalui kacamata nilai-nilai Pancasila. Misalnya, menganalisis fenomena bullying di media sosial dengan prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, atau membahas kebijakan pemerintah dengan prinsip Keadilan Sosial.

Materi Pembelajaran Interaktif untuk Berbagai Jenjang

Untuk jenjang SD, pembelajaran dapat menggunakan media cerita bergambar yang menggambarkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti gotong royong membersihkan kelas (sila ketiga) atau antre dengan tertib (sila kedua). Siswa diajak membuat poster sederhana tentang “Pancasila Dasar Negaraku”.

Di jenjang SMP, siswa dapat diajak melakukan simulasi sidang BPUPKI mini, di mana mereka berperan sebagai tokoh-tokoh perumus dan berdebat untuk mencapai kesepakatan. Mereka juga dapat membuat analisis sederhana tentang lagu-lagu nasional atau iklan di televisi, apakah mengandung nilai Pancasila atau tidak.

Untuk SMA dan perguruan tinggi, pendekatan dapat lebih kritis dan analitis. Mahasiswa dapat melakukan penelitian kecil tentang keselarasan suatu peraturan daerah dengan nilai Pancasila, atau debat konstituante mengenai relevansi sila tertentu dalam menghadapi isu global seperti artificial intelligence. Metode studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan rujukan Pancasila juga sangat efektif.

Metode Sosialisasi kepada Masyarakat Luas

Sosialisasi tidak boleh terjebak dalam jargon dan ceremonial semata. Metode yang efektif adalah melalui pendekatan budaya dan narasi sehari-hari. Misalnya, memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam konten kreatif di platform digital seperti podcast, video pendek, atau komik web. Diskusi komunitas di tingkat RT/RW tentang masalah lokal seperti pembagian bansos dapat dihubungkan dengan prinsip keadilan dan musyawarah. Figur publik dan pemimpin agama juga dapat menjadi penyampai nilai-nilai ini dengan bahasa yang mudah diterima komunitasnya.

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan ‘staatsfundamentalnorm’ (norma fundamental negara) yang merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Terhadap Pembukaan ini tidak dapat dilakukan perubahan, karena dengan mengubah Pembukaan itu sama halnya dengan pembubaran Negara.” — Prof. Dr. Notonagoro, Pakar Hukum Tata Negara.

“Kita menerima Pancasila itu sebagai satu compromis, satu persetujuan, satu contract sosial… yang kita terima bersama-sama.” — Mohammad Hatta, dalam sebuah wawancara.

Relevansi Kontemporer dan Tantangan Masa Kini

Di tengah gempuran globalisasi, disrupsi teknologi, dan menguatnya politik identitas global, kedudukan Pancasila di alinea pertama Pembukaan justru menemukan relevansinya yang baru. Pancasila berfungsi sebagai filter dan kompas. Ia menyaring pengaruh global yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa, sekaligus menjadi kompas untuk membingkai kemajuan teknologi dan informasi agar tetap berorientasi pada keadilan dan persatuan. Dalam konteks masyarakat digital, sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan mengajak kita untuk membangun etika berdiskusi di ruang maya yang sehat, bukan saling serang dan hoaks.

Ketahanan ideologi bangsa diuji oleh kemampuan kita untuk menafsirkan dan mengamalkan Pancasila secara kontekstual. Pemahaman bahwa Pancasila adalah dasar negara yang tertanam dalam konstitusi memberikan legitimasi yang kuat untuk menolak paham-paham yang ingin menggantikannya, baik yang berbasis kekerasan maupun yang menyusup secara perlahan melalui narasi populis yang memecah belah. Pancasila yang inklusif namun memiliki batas jelas ini menjadi benteng terhadap radikalisme dan intoleransi.

Pancasila dan Etika Bermedia Sosial

Nilai-nilai Pancasila memiliki korelasi langsung dengan pembangunan karakter bangsa di era digital. Sila Ketuhanan mengajak untuk menyebarkan konten yang penuh berkah, bukan kebencian. Sila Kemanusiaan mendorong empati dan menghargai martabat orang lain, bahkan di balik layar anonim. Sila Persatuan mengingatkan untuk tidak menyebarkan konten yang memecah belah SARA. Sila Kerakyatan mengajak untuk menyelesaikan perbedaan dengan dialog yang bijak, bukan cancel culture.

Sila Keadilan Sosial mendorong kita untuk memanfaatkan media sosial untuk mengangkat isu-isu ketimpangan dan membangun solidaritas.

Langkah Strategis Aktualisasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Agar kedudukan Pancasila tidak hanya menjadi teks mati, diperlukan upaya kolektif untuk mengaktualisasikannya. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:

  • Integrasi dalam Kebijakan Publik: Setiap instansi pemerintah harus memiliki indikator kinerja yang mengukur kontribusinya terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila, bukan hanya output administratif.
  • Literasi Konstitusi dan Digital Bersama: Menggalakkan program literasi yang tidak hanya mengajak masyarakat melek huruf, tetapi juga melek konstitusi dan melek digital yang beretika Pancasila.
  • Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Gotong Royong: Mendukung model ekonomi kolaboratif seperti koperasi dan UMKM yang saling terkoneksi, sebagai wujud nyata dari ekonomi berkeadilan sosial.
  • Revitalisasi Musyawarah di Semua Lembaga: Mengembalikan budaya musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan di tingkat komunitas, sekolah, hingga perusahaan, sebagai alternatif dari voting yang sering kali mempolarisasi.
  • Pembuatan Konten Kreatif Berbasis Nilai: Mendukung dan mempromosikan konten kreator yang secara cerdas menyisipkan nilai-nilai Pancasila dalam film, musik, game, atau aplikasi, sehingga menarik bagi generasi muda.

Ringkasan Akhir

Dengan demikian, keberadaan Pancasila di alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah komitmen konstitusional yang tak terbantahkan. Ia bukan warisan sejarah yang beku, melainkan pedoman hidup yang dinamis, selalu relevan untuk menjawab tantangan zaman, dari isu globalisasi hingga etika bermedia digital. Menjaga dan mengaktualisasikan makna mendalam dari penempatan strategis ini adalah tugas kolektif seluruh elemen bangsa, dari lembaga negara hingga masyarakat sipil, untuk memastikan negara konsisten pada jalur cita-cita pendiriannya.

Pada akhirnya, merawat Pancasila di tempatnya yang paling utama berarti merawat masa depan Indonesia yang berdaulat, adil, dan bermartabat.

Pertanyaan Populer dan Jawabannya: Pancasila Tercantum Di Aliné Ke‑1 Pembukaan UUD 1945

Apakah bunyi lengkap Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila?

Pancasila yang tercantum di alinéa pertama Pembukaan UUD 1945 menjadi fondasi filosofis bangsa, menekankan kesatuan dalam keberagaman. Prinsip keteraturan ini mirip dengan sistem klasifikasi ilmiah, seperti Klasifikasi Vertebrata menjadi 5 Kelas Berdasarkan Ciri-cirinya , yang mengelompokkan berdasarkan identitas spesifik. Keduanya, baik dasar negara maupun taksonomi, mengajarkan bahwa identitas yang jelas—nilai atau ciri biologis—adalah kunci untuk memahami suatu entitas secara utuh dan koheren.

Bunyi lengkapnya adalah: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pancasila tercantum pada bagian terakhir alinea ini, setelah kata “dengan berdasarkan kepada:”.

Mengapa penempatan di alinea pertama dianggap sangat penting secara hukum?

Karena menurut teori hukum Hans Kelsen yang diadopsi dalam sistem Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah
-grundnorm* (norma dasar) tertinggi. Dengan menempatkan Pancasila di alinea pertama Pembukaan, secara otomatis ia menjadi sumber dari segala sumber hukum, mengatasi dan mendasari semua peraturan di bawahnya, termasuk Batang Tubuh UUD, UU, hingga peraturan daerah. Setiap produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dapat dinyatakan tidak sah.

Bagaimana cara masyarakat awam memahami implikasi praktis dari kedudukan Pancasila ini?

Implikasi praktisnya dapat dilihat dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang yang dianggap tidak adil atau diskriminatif dengan pertimbangan melawan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari, kebijakan publik, program pembangunan, hingga penyelenggaraan pendidikan seharusnya mengacu dan tidak menyimpang dari semangat kelima sila tersebut sebagai tolok ukur utama.

Apakah negara lain juga mencantumkan dasar negaranya di pembukaan konstitusi?

Ya, banyak negara yang melakukannya. Contohnya, Pembukaan Konstitusi India menyebutkan tujuan negara menjadi republik yang berdaulat, sosialis, sekuler, dan demokratis. Konstitusi Amerika Serikat, meski pendek pembukaannya, menyatakan tujuan untuk membentuk persatuan yang lebih sempurna, menegakkan keadilan, dan menjamin kesejahteraan umum. Keunikan Indonesia terletak pada perumusan Pancasila yang sistematis sebagai lima pilar yang utuh dan menjadi satu kesatuan dengan pernyataan kemerdekaan.

BACA JUGA  Alat untuk Membuat Konstruksi dari Kaleng Kemasan Ide Kreatif Daur Ulang

Leave a Comment