Apa yang dipelajari dari ilmu kriminologi jauh lebih dalam dari sekadar analisis kasus kriminal di layar kaca. Disiplin ilmu ini menyelami akar rumput perilaku menyimpang, mengupas lapisan-lapisan kompleks di balik statistik kejahatan, dan berusaha memahami mengapa sebuah masyarakat melahirkan pelanggaran hukum. Ia bukan hanya tentang ‘siapa’ dan ‘bagaimana’, tetapi terutama tentang ‘mengapa’, menawarkan lensa kritis untuk memotret kejahatan sebagai fenomena sosial yang terikat ruang dan waktu.
Ilmu kriminologi mengajarkan kita untuk menganalisis pola perilaku, termasuk dalam konteks ekonomi sehari-hari yang dapat memicu tekanan sosial. Sebagai contoh, memahami dinamika pengeluaran kolektif, seperti yang dijelaskan dalam analisis Total biaya makan Haris dengan 7 teman per orang 9500 , memberikan sudut pandang mikro tentang interaksi sosial. Dari sini, kriminologi lalu menarik benang merah menuju faktor-faktor struktural, seperti ketimpangan ekonomi, yang secara empiris berkorelasi dengan potensi timbulnya perilaku menyimpang dalam masyarakat.
Melalui berbagai teori, mulai dari klasik hingga kontemporer, kriminologi mengajak kita menelusuri jejak kejahatan dari sudut pandang sosiologi, psikologi, hingga hukum. Ia mempelajari profil pelaku, kerentanan korban, efektivitas sistem peradilan, dan metode pencegahan. Pada intinya, ilmu ini berupaya menjawab teka-teki paling mendasar: apa yang mendorong manusia melampaui batas norma, dan bagaimana masyarakat meresponsnya secara konstruktif.
Dasar-Dasar Ilmu Kriminologi
Ilmu kriminologi seringkali disalahartikan sekadar sebagai ilmu tentang penjahat atau teknik penyelidikan. Pada hakikatnya, kriminologi adalah disiplin ilmu sosial yang jauh lebih luas dan mendalam. Ia mempelajari kejahatan tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai fenomena sosial yang kompleks. Ruang lingkupnya mencakup asal-usul kejahatan, bentuk-bentuknya, sebab-musabab, konsekuensi sosial, serta cara masyarakat merespons melalui kontrol sosial dan sistem peradilan pidana.
Penting untuk membedakan kriminologi dari bidang lain yang sering tumpang tindih. Kriminologi berbeda dengan ilmu forensik, yang berfokus pada penerapan ilmu pengetahuan untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti fisik di TKP. Sementara forensik menjawab “bagaimana” dan “dengan apa” kejahatan terjadi, kriminologi berusaha memahami “mengapa” kejahatan itu ada dan “siapa” yang terlibat dalam konteks sosialnya. Perbedaan lain terletak pada kriminologi dan penologi.
Penologi secara khusus mempelajari pemidanaan, sistem penjara, dan perlakuan terhadap narapidana, yang merupakan salah satu aplikasi dari pengetahuan kriminologis.
Perbandingan Aliran Teori Kriminologi
Perkembangan pemikiran dalam kriminologi melahirkan berbagai aliran teori yang saling melengkapi. Teori-teori ini menjadi lensa untuk memahami dinamika kejahatan dari masa ke masa.
| Aliran Teori | Periode | Pusat Perhatian | Tokoh Kunci |
|---|---|---|---|
| Klasik | Akhir abad 18 | Pilihan rasional individu; pentingnya hukuman yang proporsional dan pasti sebagai pencegah. | Cesare Beccaria, Jeremy Bentham |
| Positivis | Akhir abad 19 – Awal abad 20 | Penyebab kejahatan di luar kendali individu (biologis, psikologis, sosial); determinisme. | Cesare Lombroso, Emile Durkheim |
| Kontemporer | Pertengahan abad 20 – Sekarang | Interaksi sosial, struktur kekuasaan, ketidaksetaraan, dan proses pemberian label (labelling). | Edwin Sutherland, Travis Hirschi, Karl Marx (dalam teori konflik) |
Peran kriminologi dalam memahami kejahatan sebagai masalah sosial sangatlah krusial. Dengan pendekatan ilmiah, kriminologi membantu masyarakat dan pembuat kebijakan untuk melihat melampaui narasi sensasional. Ia mengungkap bahwa kejahatan seringkali merupakan gejala dari masalah yang lebih dalam, seperti kesenjangan ekonomi, kegagalan integrasi sosial, atau ketidakadilan dalam sistem. Pemahaman ini menjadi dasar untuk merumuskan respons yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif.
Teori-Teori Penyebab Kejahatan
Mengapa seseorang melakukan kejahatan? Pertanyaan mendasar ini telah melahirkan beragam teori yang mencoba menjelaskan dari sudut pandang sosiologi, psikologi, dan bahkan biologi. Teori-teori ini bukan hanya akademis, tetapi memiliki implikasi nyata dalam merancang kebijakan pencegahan kejahatan.
Teori Anomie dan Struktur Sosial
Dikembangkan oleh Emile Durkheim, konsep anomie merujuk pada keadaan tanpa norma atau kekacauan norma dalam masyarakat. Durkheim berargumen bahwa ketika masyarakat mengalami perubahan cepat, seperti industrialisasi, norma-norma tradisional melemah sementara norma baru belum terbentuk solid. Kondisi ini menciptakan kebingungan dan keraguan tentang apa yang dianggap pantas, yang dapat mendorong perilaku menyimpang. Robert K. Merton kemudian mengembangkan teori ini dengan menyoroti kesenjangan antara tujuan budaya (misalnya, kesuksesan materi) dan cara yang sah untuk mencapainya.
Ketika akses terhadap cara yang sah terhambat oleh struktur sosial, individu mungkin beralih ke cara yang tidak sah, termasuk kejahatan, untuk mencapai tujuan tersebut.
Teori Pembelajaran Sosial dan Asosiasi Diferensial
Edwin Sutherland melalui teori asosiasi diferensial menegaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari, bukan bawaan. Proses pembelajaran ini terjadi melalui interaksi intens dengan orang-orang yang sudah melakukan kejahatan. Dalam interaksi tersebut, individu tidak hanya mempelajari teknik melakukan kejahatan, tetapi juga motif, pembenaran, dan sikap yang mendukung tindakan itu. Intensitas, frekuensi, dan durasi hubungan ini menentukan seberapa kuat pengaruhnya. Singkatnya, seseorang lebih cenderung menjadi penjahat jika definisi yang mendukung pelanggaran hukum lebih kuat daripada definisi yang menentangnya.
Teori Kontrol Sosial dan Ikatan Sosial
Berbeda dengan teori yang bertanya “mengapa orang melakukan kejahatan?”, teori kontrol sosial justru bertanya “mengapa orang tidak melakukan kejahatan?”. Travis Hirschi menjawabnya dengan konsep ikatan sosial. Menurutnya, individu akan menahan diri dari kejahatan jika memiliki ikatan yang kuat dengan masyarakat. Ikatan ini terdiri dari empat elemen: keterikatan (attachment) pada orang lain seperti keluarga, komitmen (commitment) pada investasi konvensional seperti pendidikan dan karir, keterlibatan (involvement) dalam kegiatan yang prososial, dan keyakinan (belief) pada norma-norma sosial.
Contohnya, seorang remaja yang memiliki hubungan baik dengan orang tua, rajin sekolah, aktif berorganisasi, dan percaya pada hukum, memiliki risiko lebih rendah untuk terlibat kenakalan karena banyak hal yang akan hilang jika ia melakukannya.
Pendekatan Teori Konflik
Source: googleapis.com
Teori konflik melihat kejahatan sebagai produk dari ketidaksetaraan dan konflik dalam masyarakat. Aliran pemikiran ini berargumen bahwa hukum dan sistem peradilan pidana bukanlah alat netral yang mencerminkan konsensus nilai, melainkan alat yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk melindungi kepentingan mereka dan mengontrol kelompok yang kurang berkuasa. Kejahatan korporasi yang merugikan publik luas mungkin mendapat sanksi ringan, sementara kejahatan jalanan seperti pencurian kecil dihukum berat.
Analisis ini menyoroti bagaimana kekuasaan politik dan ekonomi membentuk definisi tentang apa yang dianggap kejahatan dan terhadap siapa hukum paling keras diterapkan.
Profil dan Perilaku Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan bukanlah monolit; mereka datang dari berbagai latar belakang dengan motif dan modus operandi yang berbeda-beda. Memahami tipologi dan faktor pembentuknya membantu dalam pendekatan yang lebih tepat, baik untuk pencegahan maupun penanganan.
Karakteristik Berdasarkan Tipologi Kejahatan
Pelaku kejahatan dapat dikategorikan berdasarkan sifat kejahatannya. Pelaku white-collar crime biasanya berasal dari kalangan terpelajar dan memiliki posisi terhormat, memanfaatkan kesempatan dan otoritasnya untuk keuntungan finansial dengan modus yang kompleks seperti korupsi atau penipuan keuangan. Pelaku organized crime beroperasi dalam struktur hierarkis yang terorganisir rapi, terlibat dalam kegiatan ilegal yang berkelanjutan seperti perdagangan narkoba atau pencucian uang. Sementara itu, situational offender adalah pelaku yang biasanya tidak memiliki riwayat kriminal, tetapi melakukan kejahatan karena dorongan situasi tertentu, seperti pencurian dalam keadaan terdesak secara ekonomi atau kekerasan dalam emosi yang memuncak.
Faktor Psikologis dan Sosiologis Pembentuk Pola Pikir
Pembentukan pola pikir kriminal seringkali merupakan hasil interaksi faktor internal dan eksternal. Dari sisi psikologis, gangguan kepribadian (seperti antisosial), tingkat impulsivitas yang tinggi, atau kapasitas empati yang rendah dapat menjadi faktor risiko. Secara sosiologis, lingkungan sosial memainkan peran besar. Pengalaman tumbuh di lingkungan dengan kekerasan, pengabaian, kemiskinan struktural, dan kurangnya akses pendidikan serta peluang yang adil, dapat menormalisasi perilaku menyimpang dan melemahkan ikatan sosial sebagaimana dijelaskan dalam teori kontrol.
Metode dalam Profiling Kriminal
Profiling kriminal adalah alat investigatif yang berusaha mengidentifikasi karakteristik pelaku berdasarkan analisis pola kejahatan, bukti di TKP, dan korban. Metode ini tidak bersifat deterministik tetapi memberikan arahan investigasi.
- Analisis TKP (Crime Scene Analysis): Memeriksa cara kejahatan dilakukan, tingkat kekerasan, dan bukti yang ditinggalkan untuk menyimpulkan apakah kejahatan terencana atau spontan, serta pengetahuan dan keterampilan pelaku.
- Analisis Pola Perilaku (Behavioural Evidence Analysis): Mempelajari urutan tindakan pelaku sebelum, selama, dan setelah kejahatan untuk memahami kebutuhan psikologis yang dipuaskan oleh kejahatan tersebut.
- Analisis Geografis: Memetakan lokasi kejahatan untuk memperkirakan area tempat tinggal atau basis operasi pelaku, berdasarkan teori bahwa pelaku cenderung beroperasi di wilayah yang dikenalnya.
- Analisis Korbanologi (Victimology): Meneliti latar belakang, kebiasaan, dan kehidupan korban untuk memahami mengapa mereka menjadi target dan hubungan potensial dengan pelaku.
Pendekatan Individual versus Kelompok
Studi tentang pelaku kejahatan dapat dilakukan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi. Pendekatan individual berfokus pada faktor-faktor unik dalam diri seorang pelaku, seperti riwayat psikologis, biologis, dan pengalaman pribadinya. Pendekatan ini penting dalam konteks penilaian risiko dan rehabilitasi. Di sisi lain, pendekatan kelompok melihat pelaku sebagai bagian dari unit sosial yang lebih besar, seperti geng, sindikat, atau bahkan kelas sosial tertentu.
Pendekatan ini menganalisis dinamika kelompok, norma internal, struktur komando, dan bagaimana keanggotaan kelompok mempengaruhi perilaku individu. Kombinasi kedua pendekatan memberikan gambaran yang lebih holistik.
Korban Kejahatan (Viktimologi): Apa Yang Dipelajari Dari Ilmu Kriminologi
Selama ini, perhatian sistem peradilan pidana seringkali terpusat pada pelaku. Viktimologi hadir untuk menggeser lensa tersebut, dengan menempatkan korban sebagai subjek studi yang sentral. Sub-bidang kriminologi ini berkembang pesat sejak pertengahan abad ke-20, didorong oleh gerakan hak-hak korban yang menuntut pengakuan, perlindungan, dan partisipasi yang lebih besar dalam proses peradilan.
Ilmu kriminologi mengajarkan kita untuk menganalisis pola, motif, dan struktur di balik suatu peristiwa, layaknya mengurai logika dalam sistem tertentu. Prinsip analitis ini bahkan dapat diterapkan pada hal teknis seperti Membuat Nomor Undian: Satu Huruf, Dua Angka Berbeda, Angka Kedua Genap , di mana ketelitian dan pemahaman aturan menjadi kunci. Pada akhirnya, baik dalam memecah kode kejahatan maupun merancang sistem undian, kedisiplinan metodologis dari kriminologi memberikan kerangka berpikir yang sistematis dan terukur.
Faktor Kerentanan Menjadi Korban
Risiko menjadi korban kejahatan tidak terdistribusi secara merata dalam populasi. Beberapa faktor dapat meningkatkan kerentanan seseorang. Faktor demografis seperti usia (remaja dan lansia), jenis kelamin (perempuan untuk kekerasan domestik), dan status sosial ekonomi (tinggal di daerah kumuh) berperan. Gaya hidup dan rutinitas juga penting; individu yang sering beraktivitas larut malam, bekerja di sektor tertentu, atau memiliki profesi yang berisiko lebih rentan.
Selain itu, faktor situasional seperti berada di tempat yang sepi, menunjukkan tanda-tanda kelemahan, atau sebelumnya pernah menjadi korban (reviktimisasi) juga meningkatkan risiko.
Kategorisasi Tipe-Tipe Korban
Viktimologi mengklasifikasikan korban tidak untuk menyalahkan, tetapi untuk memahami dinamika viktimisasi dan merancang intervensi yang tepat.
| Tipe Korban | Hubungan dengan Pelaku | Tingkat Kontribusi | Contoh |
|---|---|---|---|
| Korban Tidak Bersalah | Tidak dikenal; dipilih secara acak atau oportunistik. | Minimal atau tidak ada. | Korban perampokan di jalanan yang sepi. |
| Korban yang Memprovokasi | Biasanya dikenal; korban memulai konflik. | Aktif; tindakan korban memicu reaksi kriminal pelaku. | Seseorang yang dihajar setelah lebih dulu melakukan penghinaan atau penyerangan. |
| Korban yang Berpartisipasi | Terlibat dalam aktivitas berisiko bersama pelaku. | Sama-sama terlibat dalam situasi ilegal atau berbahaya. | Pengedar narkoba yang dibunuh oleh rekan bisnisnya dalam sengketa. |
| Korban Simbolis | Dikenal atau tidak; diserang karena mewakili kelompok tertentu. | Minimal; korban dipilih berdasarkan identitasnya. | Korban kekerasan atas dasar ras, agama, atau orientasi seksual. |
Dukungan dan Restorasi bagi Korban
Perspektif kriminologi modern menekankan pentingnya pemulihan korban. Bentuk dukungan ini meliputi layanan krisis segera setelah kejadian, seperti konseling dan bantuan medis. Dukungan hukum juga krusial, termasuk pendampingan selama proses penyelidikan dan persidangan, serta akses informasi tentang perkembangan kasus. Dari sisi restorasi, konsep restorative justice (keadilan restoratif) menawarkan alternatif. Alih-alih hanya menghukum pelaku, pendekatan ini mempertemukan pelaku, korban, dan komunitas untuk membahas dampak kejahatan, menuntut pertanggungjawaban, dan mencari cara untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban, baik secara materiil maupun psikologis.
Penerapan dan Manfaat dalam Sistem Peradilan Pidana
Pengetahuan kriminologis bukan hanya untuk dikaji di menara gading akademisi. Ia memiliki aplikasi praktis yang langsung menyentuh efektivitas dan keadilan sistem peradilan pidana, mulai dari pembuatan kebijakan hingga eksekusi di lapangan.
Kontribusi dalam Penyusunan Kebijakan Hukum Pidana
Kriminologi memberikan landasan empiris bagi pembuat undang-undang. Sebelum sebuah kebijakan hukum baru diterapkan, analisis kriminologis dapat memprediksi dampaknya. Misalnya, penelitian tentang efektivitas hukuman mati sebagai pencegah ( deterrent) menunjukkan bukti yang tidak konsisten, sehingga mendorong debat kebijakan yang lebih berbasis data. Demikian pula, studi tentang dampak pemidanaan minimum terhadap angka kejahatan narkoba dapat menginformasikan revisi kebijakan agar lebih fokus pada rehabilitasi daripada sekadar penghukuman.
Analisis Kriminologis untuk Pencegahan Kejahatan, Apa yang dipelajari dari ilmu kriminologi
Pencegahan kejahatan terbagi dalam dua pendekatan utama yang didukung oleh kriminologi. Pencegahan situasional berusaha mengurangi kesempatan untuk melakukan kejahatan dengan mendesain lingkungan yang lebih aman, seperti penerangan yang baik, pengawasan melalui CCTV, atau pengaturan arsitektur. Teori pilihan rasional mendasari pendekatan ini. Di sisi lain, pencegahan sosial berfokus pada akar penyebab kejahatan dengan memperkuat faktor protektif dalam masyarakat, seperti program pengasuhan anak, peningkatan kualitas pendidikan, dan penciptaan lapangan kerja di daerah rawan.
Pendekatan ini berlandaskan pada teori anomie dan kontrol sosial.
Peran dalam Rehabilitasi dan Reintegrasi
Kriminolog berperan dalam mengevaluasi dan merancang program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan yang benar-benar efektif mencegah residivisme. Mereka menganalisis faktor risiko dan kebutuhan individu narapidana untuk menyesuaikan program, seperti pelatihan keterampilan, terapi perilaku kognitif, atau pendidikan anti-narkoba. Pada tahap reintegrasi, pengetahuan kriminologi membantu merancang mekanisme dukungan pasca-penjara, termasuk bantuan mencari pekerjaan dan pendampingan sosial, untuk memutus siklus yang sering membuat mantan narapidana kembali ke dunia kejahatan.
Pentingnya Pendekatan Berbasis Bukti
Reformasi sistem peradilan pidana yang berkelanjutan dan adil tidak dapat mengandalkan intuisi politik atau retorika populisme semata. Ia harus dilandasi oleh pendekatan berbasis bukti (evidence-based) yang disediakan oleh kriminologi. Dari evaluasi program hingga pengukuran dampak kebijakan, kriminologi menyediakan alat untuk bertanya: “Apakah ini bekerja? Untuk siapa ini bekerja? Dan dengan biaya sosial apa?” Tanpa pertanyaan-pertanyaan kritis ini, reformasi hanya akan menjadi siklus percobaan dan kesalahan yang mahal, dengan masyarakat dan individu yang rentan sebagai kelinci percobaannya.
Metode Penelitian dan Analisis Data Kriminal
Seperti disiplin ilmu lainnya, kriminologi bertumpu pada metodologi penelitian yang ketat untuk menghasilkan pengetahuan yang valid dan dapat diandalkan. Kombinasi antara pendekatan kualitatif dan kuantitatif memungkinkan pemahaman yang mendalam sekaligus luas tentang pola dan penyebab kejahatan.
Metode Kualitatif dan Kuantitatif
Penelitian kualitatif dalam kriminologi berusaha memahami makna, pengalaman, dan proses sosial di balik fenomena kejahatan. Metode yang umum digunakan termasuk wawancara mendalam dengan mantan narapidana atau korban, observasi partisipan dalam sebuah komunitas, atau analisis isi terhadap dokumen seperti catatan kasus pengadilan. Penelitian kuantitatif, di sisi lain, berfokus pada pengukuran dan analisis statistik untuk mengidentifikasi pola, tren, dan hubungan kausal. Survei viktimisasi (misalnya, survei yang menanyakan pengalaman menjadi korban kejahatan) dan analisis data statistik resmi dari kepolisian adalah contohnya.
Kedua pendekatan ini saling melengkapi; data kuantitatif menunjukkan “apa” dan “berapa banyak”, sementara kualitatif menjelaskan “bagaimana” dan “mengapa”.
Prosedur Analisis Statistik Kejahatan
Analisis statistik kejahatan dimulai dengan pengumpulan data yang akurat, biasanya dari sumber resmi seperti laporan polisi (UCR) atau survei rumah tangga. Langkah pertama adalah pembersihan dan pengkodean data untuk memastikan konsistensi. Selanjutnya, analisis deskriptif dilakukan untuk menggambarkan tren umum, seperti tingkat kejahatan per 100.000 penduduk, fluktuasi musiman, atau distribusi geografis. Analisis yang lebih kompleks, seperti analisis regresi, kemudian dapat digunakan untuk menguji hubungan antara variabel, misalnya apakah peningkatan pengangguran berkorelasi dengan peningkatan angka pencurian.
Identifikasi pola kriminalitas, seperti klaster kejahatan atau modus operandi yang berulang, menjadi kunci untuk strategi pencegahan yang ditargetkan.
Tantangan dan Etika dalam Pengumpulan Data
Penelitian kriminologi penuh dengan tantangan metodologis dan etika. Angka kejahatan resmi ( crime statistics) seringkali hanya mewakili puncak gunung es, karena banyak kejahatan yang tidak dilaporkan. Peneliti juga harus berhadapan dengan bias dalam pelaporan dan pencatatan oleh aparat. Dari sisi etika, penelitian yang melibatkan pelaku, korban, atau komunitas rentan memerlukan protokol yang ketat. Prinsip kerahasiaan, informed consent (persetujuan setelah penjelasan), dan meminimalkan risiko bahaya psikologis atau fisik bagi partisipan adalah hal mutlak.
Interpretasi data juga harus hati-hati untuk menghindari stigmatisasi terhadap kelompok atau wilayah tertentu.
Ilmu kriminologi mengajarkan kita untuk menganalisis pola interaksi sosial, termasuk dalam konteks formal seperti rapat. Analisis kombinatorial sederhana, misalnya menghitung Jumlah Bersalaman dalam Rapat 8 Orang, Setiap Pasangan Sekali , melatih logika sistematis yang sama. Pendekatan metodis ini kemudian diterapkan untuk memetakan jejaring kejahatan, memahami dinamika kelompok pelaku, dan pada akhirnya merancang strategi pencegahan yang lebih efektif berdasarkan pola relasi.
Ilustrasi Peta Panas (Heat Map) Kejahatan
Sebuah peta panas kejahatan adalah representasi visual dari kepadatan atau intensitas kejahatan di suatu wilayah geografis. Bayangkan peta kota yang dibagi menjadi banyak grid kecil. Area dengan warna merah tua atau oranye menandakan konsentrasi kejahatan yang tinggi, sementara area hijau atau biru menunjukkan tingkat kejahatan yang rendah. Dari peta ini, kita dapat memperoleh informasi berharga. Pola klaster dapat mengungkap “titik rawan” ( hotspots) kejahatan, seperti persimpangan tertentu atau kompleks pertokoan.
Analisis temporal dapat menunjukkan apakah titik rawan itu konsisten sepanjang waktu atau hanya muncul pada jam-jam tertentu (misalnya, malam hari). Informasi ini memungkinkan kepolisian untuk mengalokasikan patroli secara lebih efisien dan mendorong analisis lebih lanjut tentang mengapa area tersebut rawan, misalnya karena kurangnya pengawasan, pencahayaan buruk, atau faktor sosio-ekonomi tertentu.
Simpulan Akhir
Dengan demikian, eksplorasi terhadap apa yang dipelajari dari ilmu kriminologi mengungkap bahwa ia adalah sebuah kajian multidisiplin yang vital. Ia memberikan kerangka kerja berbasis bukti untuk merancang kebijakan yang lebih manusiawi dan efektif, baik dalam pencegahan, penanganan, maupun pemulihan. Pemahaman kriminologis pada akhirnya bukan untuk membenarkan kejahatan, melainkan untuk mengurai benang kusutnya secara lebih cerdas, menawarkan harapan bagi sistem peradilan yang lebih adil dan masyarakat yang lebih resilien dalam menghadapi tantangan kompleksitas sosial modern.
Panduan Tanya Jawab
Apakah lulusan kriminologi pasti menjadi penyidik atau polisi?
Tidak selalu. Meski banyak yang berkarir di kepolisian, kejaksaan, atau lembaga pemasyarakatan, lulusan kriminologi juga bekerja sebagai peneliti, analis kebijakan, konsultan keamanan, aktivis LSM, atau di bidang pencegahan kejahatan dan victim support.
Bagaimana kriminologi memandang hukuman mati?
Kriminologi mempelajari efektivitas hukuman mati sebagai deterrent (pencegah) secara empiris. Banyak studi kriminologis justru mengarah pada diskusi tentang rehabilitasi dan akar penyebab kejahatan, sehingga perspektifnya seringkali kritis terhadap hukuman yang bersifat retributif murni.
Apakah belajar kriminologi membuat seseorang menjadi paranoid atau mudah mencurigai orang lain?
Sebaliknya. Ilmu ini justru mengajarkan pemahaman yang lebih nuanced tentang kejahatan, sehingga mengurangi stigma dan prasangka. Pengetahuan tentang faktor risiko dan pola lebih bertujuan untuk kesadaran kontekstual, bukan kecurigaan terhadap individu.
Apakah kriminologi hanya mempelajari kejahatan ‘keras’ seperti pembunuhan?
Tidak. Ruang lingkupnya sangat luas, mencakup kejahatan kerah putih (white-collar crime), kejahatan terorganisir, kejahatan siber, kejahatan lingkungan, hingga pelanggaran ringan. Fokusnya adalah pada segala bentuk perilaku yang didefinisikan sebagai kejahatan oleh hukum.