Makna dan Isi Pembukaan UUD 1945 Fondasi Negara Indonesia

Makna dan Isi Pembukaan UUD 1945 – Makna dan Isi Pembukaan UUD 1945 bukan sekadar rangkaian kata pengantar bagi konstitusi, melainkan jiwa yang menghidupi seluruh denyut nadi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalamnya tersimpan api perjuangan kemerdekaan, kristalisasi nilai luhur Pancasila, serta kompas moral yang menuntun perjalanan Indonesia dari masa lalu menuju masa depan. Pembukaan UUD 1945 adalah ikrar suci yang menjadi landasan filosofis, yuridis, dan politis bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dibaca mungkin hanya dalam hitungan menit, tetapi untuk memahami kedalamannya diperlukan perenungan yang sungguh-sungguh. Setiap alineanya memancarkan makna filosofis yang dalam, mulai dari penegasan hak kodrati bangsa untuk merdeka hingga pernyataan tentang bentuk negara dan tujuannya. Strukturnya yang padat merangkum pokok-pokok pikiran tentang kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan ketuhanan yang berbudaya, menjadikannya norma fundamental yang tak tergoyahkan.

Makna Filosofis Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bukan sekadar rangkaian kata pengantar. Ia adalah kristalisasi jiwa bangsa, sebuah pernyataan kemerdekaan yang utuh dan mendalam yang menjadi landasan filosofis bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap alineanya mengandung muatan nilai yang berat, dirumuskan dengan kesadaran penuh atas sejarah panjang perjuangan dan cita-cita luhur untuk masa depan.

Keempat alinea tersebut membentuk sebuah narasi yang berjenjang: mulai dari penolakan terhadap segala bentuk penjajahan, pernyataan kemerdekaan, tekad untuk mengisi kemerdekaan, hingga pernyataan tentang bentuk dan tujuan negara. Pada alinea keempat, terkandung rumusan Pancasila sebagai dasar negara serta prinsip-prinsip ketatanegaraan yang menjadi pijakan konstitusi.

Nilai Filosofis dalam Setiap Alinea

Masing-masing alinea Pembukaan mencerminkan lapisan pemikiran yang saling melengkapi. Untuk memahami kedalamannya, kita dapat melihat penjabaran nilai filosofis yang terkandung di dalamnya dan bagaimana nilai itu terwujud dalam kehidupan berbangsa.

Alinea Nilai Filosofis Inti Penjabaran dalam Kehidupan Berbangsa Spirit yang Dikandung
Pertama Kemerdekaan sebagai Hak Segala Bangsa Landasan politik luar negeri yang bebas aktif dan penolakan terhadap segala bentuk imperialisme dan kolonialisme dalam wujud apapun. Spirit Pembebasan dan Keadilan Global
Kedua Penghargaan atas Perjuangan Bangsa Pengakuan terhadap sejarah dan jasa para pahlawan, serta motivasi untuk terus berjuang mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang. Spirit Historis dan Dinamika
Ketiga Kehendak atas Berdirinya Negara Pernyataan kedaulatan rakyat Indonesia yang bersatu, yang menjadi dasar legitimasi keberadaan negara Republik Indonesia. Spirit Kedaulatan dan Persatuan
Keempat Tujuan dan Dasar Negara Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa, dan tujuan negara (melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia) sebagai arahan kebijakan pemerintahan. Spirit Teleologis dan Ideologis

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Makna dan Isi Pembukaan UUD 1945

Pernyataan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara secara eksplisit tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 (naskah asli) dan kemudian dikukuhkan dalam ketetapan MPR serta putusan Mahkamah Konstitusi. Konsep ini menempatkan Pancasila yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan sebagai norma dasar (grundnorm). Artinya, setiap produk hukum di bawahnya—mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah—tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Pancasila berfungsi sebagai bintang pemandu yang mengarahkan seluruh proses pembentukan hukum agar selaras dengan cita-cita moral dan cita hukum bangsa Indonesia.

Isi dan Struktur Pokok Pembukaan

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang tersusun secara sistematis dan memiliki bobot hukum yang tetap. Memahami isi lengkapnya secara berurutan adalah kunci untuk menangkap pesan utuh yang ingin disampaikan oleh para pendiri bangsa. Struktur ini bukan kebetulan, melainkan sebuah konstruksi pemikiran yang dimulai dari hal yang paling universal hingga yang paling khusus tentang Indonesia.

Isi keempat alinea tersebut menjadi fondasi bagi seluruh bangunan konstitusi. Batang tubuh UUD 1945 pada hakikatnya adalah penjabaran operasional dari prinsip-prinsip yang telah diletakkan dalam Pembukaan. Tanpa memahami Pembukaan, pemahaman terhadap pasal-pasal UUD akan kehilangan roh dan konteksnya.

BACA JUGA  Unsur‑Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara Wadah Isi dan Tata Laku

Rincian Isi Keempat Alinea

Berikut adalah jabaran isi lengkap dari keempat alinea Pembukaan UUD 1945:

  • Alinea Pertama: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea ini menyatakan prinsip universal tentang hak kemerdekaan dan penolakan mutlak terhadap penjajahan.
  • Alinea Kedua: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Alinea ini mengisahkan perjuangan bangsa Indonesia dan menyatakan bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah hasil dari perjuangan itu sendiri.
  • Alinea Ketiga: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ini merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia yang bersifat religius dan menegaskan kehendak untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka.
  • Alinea Keempat: Alinea ini paling panjang dan padat, memuat: (1) Tujuan Negara Indonesia, (2) Dasar Negara Pancasila, (3) Bentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dan (4) Keterangan tentang UUD Negara.

Tujuan Negara dan Pokok Pikiran Pembukaan

Alinea keempat dengan tegas merumuskan empat tujuan negara Indonesia, yang sekaligus merupakan cita-cita nasional yang harus diperjuangkan oleh setiap penyelenggara negara. Tujuan-tujuan itu adalah: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dari keempat alinea tersebut, dapat ditarik empat pokok pikiran yang mendasari UUD 1945:

  • Pokok Pikiran Pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (Negara Persatuan).
  • Pokok Pikiran Kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pokok Pikiran Ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  • Pokok Pikiran Keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keempat pokok pikiran inilah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945, menjadikan Pembukaan sebagai dasar dan roh yang menghidupi konstitusi tersebut.

Konteks Historis Perumusan Pembukaan

Pembukaan UUD 1945 lahir dari proses dialektika yang intens dan penuh dinamika dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Proses ini bukanlah kerja instan, melainkan perdebatan sengit antara berbagai aliran pemikiran yang ada pada waktu itu, seperti nasionalisme sekuler, Islam, dan sosialisme. Memahami konteks historisnya memberikan kita apresiasi yang lebih dalam tentang kompromi dan konsensus yang dicapai oleh para pendiri bangsa.

Perjalanan dari Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 hingga naskah final Pembukaan pada 18 Agustus 1945 merupakan momen krusial yang membentuk wajah Indonesia modern. Perubahan yang terjadi mencerminkan semangat inklusivitas dan keinginan untuk membangun negara yang dapat menaungi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang.

Dari Piagam Jakarta ke Pembukaan UUD 1945

Piagam Jakarta adalah naskah kompromi hasil kerja Panitia Sembilan yang ditandatangani pada 22 Juni 1945. Naskah ini pada dasarnya telah memuat struktur empat alinea yang kita kenal sekarang, dengan satu perbedaan mendasar pada alinea keempat. Dasar negara dalam Piagam Jakarta dirumuskan dengan sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, atas usulan dan demi menjaga persatuan bangsa yang baru lahir—terutama dari wilayah Indonesia Timur yang mayoritas non-Muslim—rumusan tersebut diubah. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyepakati perubahan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini bersifat fundamental karena menegaskan karakter negara yang religius namun inklusif, bukan negara yang berdasarkan pada satu agama tertentu.

Naskah inilah yang kemudian dikenal sebagai Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis bangsa, menegaskan tujuan bernegara yang luhur. Prinsip keadilan sosial di dalamnya mengingatkan kita bahwa setiap arena, termasuk olahraga, memerlukan sistem penilaian yang adil dan transparan, sebagaimana detail Cara menghitung skor dalam permainan bola basket yang diatur secara baku. Pada akhirnya, semangat untuk memahami aturan dasar, baik dalam konstitusi maupun permainan, adalah fondasi untuk mencapai cita-cita bersama yang tertuang dalam mukadimah negara kita.

Semangat Perjuangan dalam Setiap Alinea

Setiap kata dalam Pembukaan dijiwai oleh semangat perjuangan melawan kolonialisme. Alinea pertama langsung menohok jantung penjajahan dengan menyatakan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Alinea kedua adalah penghormatan kepada pengorbanan ribuan pahlawan yang gugur. Alinea ketiga mencerminkan keyakinan religius dan tekad bulat untuk merdeka. Alinea keempat adalah cetak biru masa depan yang ingin dibangun bersama.

BACA JUGA  Pasal 27 Ayat 1-3 Pasal 28 A-J Pasal 33 Ayat 1 Pilar Konstitusi

Makna dan Isi Pembukaan UUD 1945 yang luhur, dengan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pada dasarnya juga berkaitan erat dengan prinsip kesetimbangan alam. Seperti halnya komposisi Tiga unsur terbanyak dalam kulit bumi yang membentuk fondasi kehidupan, Pembukaan UUD 1945 merupakan fondasi filosofis bangsa yang mengikat keanekaragaman menjadi satu kesatuan yang kokoh dan berdaulat.

Semangat ini tertangkap jelas dalam pidato-pidato para pendiri bangsa.

“Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!”
— Soekarno, Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945.

Pernyataan Bung Karno ini menggambarkan semangat persatuan dan kebersamaan yang ingin dituangkan ke dalam fondasi negara, termasuk ke dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai perjuangan yang melatarbelakanginya adalah perjuangan untuk sebuah entitas politik yang mempersatukan keragaman, bukan yang memecah-belahnya.

Kedudukan Hukum Pembukaan dalam Tata Hukum Indonesia

Dalam hierarki tata hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 menempati posisi yang paling tinggi dan sakral. Ia bukan lagi sekadar bagian dari UUD, melainkan dasar yang melahirkan UUD itu sendiri. Posisi ini dalam ilmu hukum dikenal sebagai staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara, sebuah konsep yang dikembangkan oleh ahli hukum Hans Kelsen. Norma fundamental ini merupakan sumber validitas bagi seluruh norma hukum di bawahnya.

Kedudukan yang unik ini membuat Pembukaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi tolok ukur utama untuk menguji kesahihan setiap produk hukum di Indonesia. Jika suatu undang-undang bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dalam Pembukaan, maka secara filosofis dan konstitusional undang-undang tersebut cacat.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Pembukaan UUD 1945 berada di puncak piramida hukum Indonesia. Ia merupakan sumber cita hukum dan cita moral yang menjiwai seluruh peraturan di bawahnya. Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan Pembukaan sebagai landasan filosofisnya.

Tingkatan Peraturan Fungsi & Hubungan dengan Pembukaan Sumber Kekuatan Hukum
Puncak Pembukaan UUD 1945 Staatsfundamentalnorm, memuat Pancasila dan tujuan negara. Sumber dari segala sumber hukum. Kedaulatan rakyat dan pernyataan kemerdekaan.
I UUD Negara RI Tahun 1945 Penjabaran operasional dari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan. Pembukaan UUD 1945.
II Ketetapan MPR (TAP MPR) Pengaturan lebih lanjut hal-hal strategis, tidak boleh bertentangan dengan UUD. UUD 1945.
III Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pelaksanaan lebih lanjut dari amanat UUD, harus selaras dengan jiwa Pembukaan. UUD 1945 dan TAP MPR.
IV Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dll. Aturan teknis pelaksanaan, harus konsisten dengan seluruh peraturan di atasnya. Undang-Undang.

Larangan Perubahan dan Implikasi Hukum

Pembukaan UUD 1945 dinyatakan sebagai bagian yang tidak dapat diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Hal ini karena mengubah Pembukaan berarti mengubah dasar dan tujuan berdirinya Negara Indonesia, yang pada hakikatnya sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi 17 Agustus 1945 dan mendirikan negara baru.

Implikasi hukum dari kedudukan ini sangat nyata. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, juga menggunakan nilai-nilai dalam Pembukaan sebagai pertimbangan. Sebagai contoh, dalam pengujian undang-undang yang dianggap diskriminatif, MK akan merujuk pada nilai Keadilan Sosial dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pembukaan. Jika suatu undang-undang dinilai bertentangan dengan jiwa Pembukaan—misalnya, menciptakan ketidakadilan struktural atau mengancam persatuan bangsa—maka MK dapat membatalkan undang-undang tersebut.

Dengan demikian, Pembukaan berfungsi sebagai penjaga konsistensi moral konstitusi kita.

Makna dan Isi Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai filosofis yang mendasar bagi kehidupan berbangsa, menegaskan tujuan negara. Dalam konteks memahami waktu dan ketepatan, penting untuk menghitung durasi, misalnya mengetahui Jam berapa empat jam sebelum 02.30. Ketelitian temporal ini sejalan dengan semangat Pembukaan yang mengajarkan kedisiplinan dan kejelasan arah dalam mewujudkan cita-cita nasional yang termaktub di dalamnya.

Relevansi Nilai Pembukaan dalam Kehidupan Kontemporer

Di tengah kompleksitas masyarakat Indonesia yang majemuk dan tantangan global yang terus berubah, nilai-nilai dalam Pembukaan UUD 1945 justru semakin relevan. Ia bukan dokumen usang yang terkurung dalam museum sejarah, melainkan kompas yang tetap dapat menunjukkan arah ketika bangsa ini dihadapkan pada persoalan-persoalan kontemporer. Nilai persatuan, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat yang termaktub di dalamnya memberikan kerangka berpikir untuk menjawab tantangan masa kini.

BACA JUGA  Hitung Nilai 5 dari Persamaan 1=5 2=10 3=15 4=20

Penerapannya tentu tidak lagi dalam konteks perang melawan penjajah fisik, tetapi dalam perang melawan kemiskinan, ketidakadilan, intoleransi, dan disintegrasi sosial. Memahami Pembukaan berarti memahami DNA bangsa Indonesia, yang penting untuk membangun ketahanan nasional di abad ke-21.

Penerapan Nilai dalam Demokrasi dan Kemajemukan

Nilai kedaulatan rakyat yang tercantum dalam alinea keempat (“…disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”) adalah fondasi demokrasi kita. Dalam konteks modern, nilai ini diterjemahkan bukan hanya dalam pemilihan umum setiap lima tahun, tetapi dalam partisipasi publik yang sehat, transparansi pemerintahan, akuntabilitas pemimpin, dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Sistem demokrasi kita adalah alat untuk mewujudkan cita-cita negara yang tercantum dalam alinea yang sama: melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan.

Sementara itu, nilai persatuan dan keadilan sosial menjadi penawar bagi ancaman perpecahan akibat polarisasi politik dan kesenjangan ekonomi. Bayangkan sebuah masyarakat di mana kelompok mayoritas dan minoritas merasa sama-sama dilindungi oleh negara, di mana pembangunan ekonomi tidak hanya menumpuk di pusat tetapi merata hingga ke daerah terpencil, dan di mana hukum berlaku adil tanpa memandang latar belakang. Itulah ilustrasi konkret dari penerapan nilai Pembukaan.

Ia mengajarkan bahwa persatuan hanya bisa kokoh jika dibangun di atas fondasi keadilan.

Tantangan Masa Kini dan Jawaban dari Nilai Pembukaan

Banyak persoalan bangsa saat ini sebenarnya dapat dikembalikan pada pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pembukaan yang belum optimal. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  • Radikalisme dan Intoleransi: Dijawab dengan penguatan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang berkeadaban dan penghargaan atas Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menolak kekerasan dan mengutamakan dialog.
  • Kesenjangan Ekonomi yang Lebar: Dijawab dengan komitmen pada Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang memerlukan kebijakan afirmatif dan sistem ekonomi yang inklusif.
  • Melemahnya Semangat Kebangsaan: Dijawab dengan penanaman nilai Persatuan Indonesia dan penghayatan sejarah perjuangan bangsa seperti yang tersirat dalam alinea kedua.
  • Politik Identitas yang Memecah Belah: Dijawab dengan prinsip Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat daripada konflik.
  • Degradasi Lingkungan: Dapat dikaitkan dengan nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mencakup keadilan antargenerasi dan tanggung jawab untuk menjaga alam.

Bagi generasi muda, pemahaman terhadap Pembukaan bukan sekadar hafalan untuk pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Ia adalah alat untuk membangun wawasan kebangsaan yang kritis. Misalnya, ketika melihat kebijakan pemerintah, generasi muda dapat menilainya dengan pertanyaan: “Apakah kebijakan ini mendukung tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa?” Dengan cara demikian, Pembukaan menjadi living document yang membentuk cara berpikir dan bertindak sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan mencintai tanah airnya.

Penutup: Makna Dan Isi Pembukaan UUD 1945

Makna dan Isi Pembukaan UUD 1945

Source: slidesharecdn.com

Dengan demikian, menelusuri Makna dan Isi Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah upaya untuk terus menyelami jati diri bangsa. Ia bukan dokumen mati yang terkurung dalam sejarah, melainkan sebuah living document yang relevan menjawab tantangan di setiap zaman. Dalam dinamika kehidupan kontemporer yang penuh kompleksitas, kembali kepada nilai-nilai esensial Pembukaan adalah cara untuk merawat kohesi sosial, memperkuat ketahanan nasional, dan memastikan bahwa cita-cita keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah padam.

Pemahaman yang utuh terhadapnya adalah kunci bagi generasi sekarang dan mendatang untuk terus membangun Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian.

Panduan Pertanyaan dan Jawaban

Apakah Pembukaan UUD 1945 bisa diamandemen?

Tidak bisa. Berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 dan konsensus bangsa, Pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh lembaga mana pun, termasuk MPR. Mengubahnya berarti membubarkan negara hasil proklamasi 17 Agustus 1945.

Apa hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945?

Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar dan roh bagi Batang Tubuh (pasal-pasal). Semua pasal dalam Batang Tubuh harus merupakan penjabaran dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan. Pembukaan adalah sumber hukum dasar material, sedangkan Batang Tubuh adalah hukum dasar formal.

Mengapa sila Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan dalam alinea keempat, bukan di awal?

Penempatannya mengikuti logika filosofis yang runtut. Alinea pertama menegaskan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, alinea kedua dan ketiga menggambarkan perjuangan dan keadaan yang berkat rahmat Allah, baru kemudian alinea keempat merumuskan dasar negara. Ini menunjukkan bahwa negara Indonesia yang berdaulat dibangun dengan kesadaran ketuhanan dan bertanggung jawab kepada-Nya, bukan sebagai negara teokrasi.

Bagaimana jika sebuah undang-undang dianggap bertentangan dengan jiwa Pembukaan?

Undang-undang tersebut dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menguji undang-undang tersebut terhadap UUD 1945, yang termasuk penilaian terhadap keselarasan dengan jiwa dan prinsip dalam Pembukaan, karena Pembukaan adalah bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi.

Leave a Comment