Tahap Akhir Pembuatan Perjanjian Internasional seringkali dianggap sebagai bagian yang penuh dengan prosedur teknis dan birokratis belaka. Padahal, di sinilah semua kerja keras diplomasi dan negosiasi akhirnya menemukan bentuknya yang sah dan mengikat. Tanpa melewati fase krusial ini, sebuah kesepakatan yang sudah ditandatangani pun bisa jadi hanya menjadi dokumen berdebu di lemari arsip, tanpa kekuatan hukum yang nyata di mata dunia internasional.
Fase final ini merupakan transformasi sebuah draf menjadi hukum. Prosesnya melibatkan langkah-langkah formal seperti ratifikasi oleh parlemen, penyimpanan instrumen di lembaga depositori, hingga pemberlakuannya secara resmi. Setiap tahap memiliki aturan mainnya sendiri, mulai dari aksesi hingga pendaftaran ke PBB, yang menentukan kapan sebuah perjanjian benar-benar hidup dan berlaku bagi negara-negara pesertanya.
Pengertian dan Cakupan Tahap Akhir
Setelah melewati tahap negosiasi yang alot dan penandatanganan yang penuh protokol, sebuah perjanjian internasional memasuki fase yang tak kalah krusial: tahap akhir. Dalam hukum internasional, tahap akhir ini merujuk pada serangkaian prosedur hukum dan administratif yang mengubah teks perjanjian yang sudah ditandatangani menjadi instrumen yang mengikat secara hukum bagi negara-negara pesertanya. Fase ini adalah jembatan antara kesepakatan di atas kertas dan kewajiban yang nyata di tataran global.
Komponen utama dalam fase akhir ini cukup kompleks dan sering kali memakan waktu lebih lama dari proses negosiasi itu sendiri. Intinya, tahap ini meliputi ratifikasi, aksesi, penerimaan, atau persetujuan oleh masing-masing negara sesuai dengan mekanisme hukum domestiknya. Selain itu, ada pula proses penyimpanan instrumen ratifikasi, pendaftaran ke Sekretariat PBB, hingga pemberlakuan perjanjian itu sendiri. Semua langkah ini dirancang untuk memastikan adanya kepastian hukum dan komitmen yang sah dari setiap pihak.
Perbandingan Tahap dalam Pembuatan Perjanjian
Untuk memahami posisi strategis tahap akhir, kita bisa membandingkannya dengan dua tahap pendahulunya. Perbedaan mendasar terletak pada tujuan, aktor utama, dan sifat hasil dari setiap tahap.
| Aspect | Tahap Negosiasi | Tahap Penandatanganan | Tahap Akhir |
|---|---|---|---|
| Tujuan Utama | Menyusun dan menyepakati naskah teks perjanjian. | Mengikat negara secara moral-politik untuk tidak merusak objek dan tujuan perjanjian. | Mengikat negara secara hukum melalui proses hukum domestik. |
| Aktor Kunci | Delegasi/negosiator, ahli teknis. | Pejabat eksekutif (biasanya Menteri Luar Negeri atau Kepala Negara). | Lembaga legislatif (DPR/Parlemen) dan pejabat eksekutif tertinggi. |
| Sifat Komitmen | Belum ada komitmen mengikat. | Komitmen politik (obligation not to defeat the object and purpose). | Komitmen hukum yang penuh dan mengikat. |
| Hasil | Naskah akhir (Final Act) yang siap ditandatangani. | Tanda tangan para pihak di bawah naskah perjanjian. | Instrumen ratifikasi/aksesi yang disimpan dan pemberlakuan perjanjian. |
Proses Ratifikasi
Ratifikasi sering dianggap sebagai jantung dari tahap akhir. Secara sederhana, ratifikasi adalah pernyataan resmi suatu negara di tingkat internasional bahwa ia menyetujui untuk terikat pada suatu perjanjian. Namun, di balik pernyataan singkat itu, terdapat prosedur rumit yang melibatkan legitimasi demokratis di dalam negeri.
Proses finalisasi perjanjian internasional, seperti ratifikasi dan pengesahan, memerlukan ketelitian setara menghitung detail teknis. Misalnya, dalam geometri, presisi dibutuhkan untuk Hitung luas juring lingkaran diameter 21 cm, sudut pusat 120°. Demikian pula, tahap akhir perjanjian adalah momen krusial di mana setiap klausa diverifikasi secara menyeluruh sebelum memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.
Prosedur ini dimulai setelah penandatanganan. Pemerintah, biasanya melalui kementerian luar negeri, mengajukan rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian tersebut kepada parlemen. Setelah melalui pembahasan dan persetujuan parlemen, kepala negara kemudian mengesahkan UU tersebut. Barulah setelah itu, instrumen ratifikasi—sebuah dokumen resmi yang menyatakan persetujuan—dibuat, ditandatangani oleh kepala negara dan/atau menteri luar negeri, dan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk sebagai penyimpan perjanjian.
Bentuk-Bentuk Ratifikasi dalam Praktik Negara, Tahap Akhir Pembuatan Perjanjian Internasional
Tidak semua negara menjalani proses ratifikasi yang identik. Bentuknya bervariasi, umumnya tergantung pada ketentuan konstitusi masing-masing. Beberapa bentuk yang dikenal adalah ratifikasi oleh kepala negara (setelah persetujuan parlemen), ratifikasi oleh parlemen secara langsung, atau dalam sistem parlementer, ratifikasi oleh pemerintah atas nama kepala negara yang biasanya dilakukan berdasarkan kuasa dari parlemen. Perbedaan ini memengaruhi lama waktu yang dibutuhkan dari penandatanganan hingga penyimpanan instrumen ratifikasi.
Alur Kritis Ratifikasi
Source: ac.id
Berikut adalah urutan langkah kritis dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional, dari tingkat domestik hingga internasional:
- Pengajuan ke Lembaga Legislatif: Pemerintah mengajukan RUU tentang Pengesahan Perjanjian ke DPR atau parlemen. Ini adalah pintu masuk proses demokratis dimana perwakilan rakyat menilai manfaat dan konsekuensi perjanjian.
- Pembahasan dan Persetujuan Parlemen: RUU dibahas di komisi dan sidang paripurna. Parlemen dapat menyetujui, menolak, atau meminta revisi. Persetujuan parlemen adalah syarat mutlak dalam hampir semua sistem hukum modern untuk perjanjian yang membawa akibat luas.
- Pengundangan UU Pengesahan: Setelah disetujui parlemen, RUU disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden atau Kepala Negara. UU ini menjadi dasar hukum domestik bagi penerapan perjanjian internasional tersebut.
Poin kritis terjadi setelah UU disahkan. Negara harus segera membuat dan menyimpan instrumen ratifikasi. Penundaan pada tahap administratif ini dapat membuat negara tertinggal dalam memenuhi syarat pemberlakuan perjanjian dan kehilangan momentum politik dari proses ratifikasi domestik yang sudah selesai.
- Pembuatan dan Penandatanganan Instrumen Ratifikasi: Dokumen resmi ratifikasi dibuat, biasanya dalam bentuk instrument of ratification, yang ditandatangani oleh Kepala Negara dan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri.
- Penyimpanan Instrumen: Instrumen asli diserahkan secara resmi kepada depositary (penyimpan) yang ditunjuk dalam perjanjian, bisa kepada negara tertentu, organisasi internasional, atau Sekjen PBB. Penyimpanan ini adalah puncak dari seluruh proses ratifikasi di tingkat internasional.
Aksesi, Penerimaan, dan Persetujuan (Definitive Signature)
Ratifikasi bukan satu-satunya jalan untuk menjadi pihak dalam suatu perjanjian. Hukum internasional mengenal mekanisme lain seperti aksesi, penerimaan, persetujuan, dan tanda tangan definitif. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas, terutama bagi negara yang tidak ikut dalam proses negosiasi awal atau yang sistem hukum domestiknya lebih sederhana.
Aksesi adalah tindakan sepihak suatu negara untuk menyatakan terikat pada perjanjian yang sebelumnya tidak ia tandatangani. Sementara penerimaan dan persetujuan secara hukum sering disamakan dengan ratifikasi, namun istilah ini sering digunakan untuk menghindari proses domestik yang rumit atau karena preferensi terminologi dalam konstitusi tertentu. Tanda tangan definitif adalah pengecualian; ia langsung mengikat tanpa perlu ratifikasi lebih lanjut, biasanya untuk perjanjian yang bersifat teknis dan tidak terlalu substantif.
Contoh Penerapan Mekanisme
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 adalah contoh dimana banyak negara, termasuk Indonesia, melakukan ratifikasi. Namun, negara seperti Swiss yang tidak memiliki laut, mungkin mengaksesi konvensi-konvensi maritim tertentu jika berkaitan dengan aspek perdagangan. Sementara itu, amendemen-amendemen teknis pada konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sering kali hanya membutuhkan tanda tangan definitif atau persetujuan sederhana dari negara anggota untuk langsung berlaku.
Setelah negosiasi dan penandatanganan, tahap akhir pembuatan perjanjian internasional adalah ratifikasi, momen krusial dimana negara mengikatkan diri secara hukum. Proses ini mirip dengan sedimentasi akhir di geologi, ibarat Hasil erosi yang terbawa dan terendapkan di muara sungai , semua elemen yang terangkut akhirnya menemukan bentuknya yang permanen dan mengendap menjadi dasar baru. Demikian pula, ratifikasi mengkristalkan semua klausul menjadi dokumen yang mengikat dan berlaku penuh.
Karakteristik Instrumen Pengikatan Diri
| Instrumen | Kapan Dilakukan | Prosedur Domestik | Efek Hukum |
|---|---|---|---|
| Ratifikasi | Setelah penandatanganan awal (signature). | Biasanya memerlukan persetujuan parlemen (melalui UU). | Menyatakan kesediaan definitif untuk terikat. |
| Aksesi | Kapan saja setelah perjanjian terbuka untuk aksesi, tanpa perlu tanda tangan awal. | Sama dengan ratifikasi (perlu UU), tetapi tidak didahului signature. | Langsung menyatakan keikutsertaan sebagai pihak. |
| Penerimaan/Persetujuan | Dapat menggantikan ratifikasi, sering setelah signature. | Bervariasi, bisa lebih sederhana atau sama dengan ratifikasi. | Setara dengan ratifikasi. |
| Tanda Tangan Definitif | Pada saat penandatanganan perjanjian (biasanya di akhir konferensi). | Tidak memerlukan proses ratifikasi lebih lanjut. | Mengikat secara langsung sejak tanda tangan diberikan. |
Penyimpanan dan Pendaftaran Perjanjian
Bayangkan perjanjian internasional sebagai sebuah kontrak raksasa. Setelah semua pihak setuju, kontrak asli itu perlu disimpan di tempat yang aman dan terpercaya. Dalam hukum internasional, fungsi ini disebut sebagai fungsi depositary atau penyimpan. Penyimpan bisa berupa satu atau beberapa negara, sebuah organisasi internasional, atau Sekretaris Jenderal PBB. Tugasnya vital: menerima, menyimpan, dan mendistribusukan instrumen ratifikasi, aksesi, serta menyebarkan notifikasi resmi kepada semua pihak.
Langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah pendaftaran. Piagam PBB secara tegas mewajibkan pendaftaran setiap perjanjian internasional kepada Sekretariat PBB. Pentingnya langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. Perjanjian yang tidak didaftarkan tidak dapat dijadikan dasar dalam mengajukan kasus ke organ utama PBB, termasuk Mahkamah Internasional. Dengan kata lain, pendaftaran adalah syarat untuk meminta penegakan perjanjian tersebut melalui kerangka PBB.
Selain itu, pendaftaran memastikan transparansi dan akses publik terhadap hukum internasional.
Ketentuan Piagam PBB tentang Pendaftaran
Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan: “Setiap perjanjian dan setiap persetujuan internasional yang diadakan oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah Piagam ini berlaku, harus didaftarkan pada Sekretariat dan diterbitkan olehnya secepat mungkin. Tidak satupun pihak dari perjanjian atau persetujuan internasional yang tidak didaftarkan sesuai ketentuan ayat 1 Pasal ini, dapat mengajukannya pada organ mana pun dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.”
Ketentuan ini menciptakan kewajiban hukum bagi negara anggota PBB. Publikasi selanjutnya dilakukan dalam United Nations Treaty Series (UNTS), yang menjadi sumber otentik dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mempelajari perjanjian internasional.
Pemberlakuan (Entry into Force): Tahap Akhir Pembuatan Perjanjian Internasional
Momen paling dinantikan dalam seluruh proses adalah ketika perjanjian internasional itu akhirnya berlaku dan menjadi hukum yang hidup. Momen ini disebut entry into force. Pemberlakuan ini tidak otomatis terjadi setelah penandatanganan atau bahkan setelah satu negara meratifikasi. Syarat-syaratnya ditentukan sendiri oleh para perunding dalam klausul pemberlakuan yang tercantum di bagian akhir naskah perjanjian.
Klausul pemberlakuan sangat bervariasi. Yang paling umum adalah pemberlakuan setelah sejumlah minimum instrumen ratifikasi disimpan. Misalnya, Statuta Roma yang mendirikan International Criminal Court (ICC) baru berlaku setelah 60 negara meratifikasi. Ada juga yang berdasarkan waktu, misalnya “berlaku 30 hari setelah ratifikasi oleh kedua negara” untuk perjanjian bilateral, atau pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan. Keragaman ini mencerminkan negosiasi politik untuk memastikan perjanjian baru berlaku ketika telah mendapat dukungan yang memadai.
Kronologi dari Ratifikasi hingga Pemberlakuan: Sebuah Ilustrasi
Mari kita ambil contoh sebuah perjanjian multilateral fiktif bernama “Konvensi Asia Tenggara tentang Perlindungan Keanekaragaman Hayati Lintas Batas (SEA-CBD)”. Naskahnya disepakati dan ditandatangani oleh 10 negara ASEAN pada 1 Januari
2023. Klausul pemberlakuannya berbunyi: “Konvensi ini akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi kelima diserahkan kepada Sekretariat ASEAN sebagai penyimpan.”
Kronologinya bisa berjalan seperti ini: Pada April 2023, Singapura menyimpan instrumen ratifikasi pertamanya. Diikuti oleh Thailand pada Juli 2023, dan Vietnam pada September 2023. Pada November 2023, Filipina dan Malaysia hampir bersamaan menyelesaikan proses domestiknya. Malaysia menyimpan instrumennya pada 10 November 2023, menjadikannya pihak keempat. Filipina baru menyusul pada 1 Desember 2023.
Penyimpanan oleh Filipina ini adalah yang kelima. Sekretariat ASEAN mencatat tanggal 1 Desember 2023 sebagai tanggal penyimpanan instrumen kelima. Mereka kemudian menghitung 90 hari setelah tanggal itu. Dengan demikian, SEA-CBD secara resmi berlaku pada 29 Februari 2024. Hanya pada tanggal itulah hak dan kewajiban dalam konvensi mulai mengikat bagi kelima negara yang telah meratifikasi, sementara negara penandatangan lainnya belum terikat hingga mereka menyimpan instrumen ratifikasinya masing-masing.
Publikasi dan Komunikasi Resmi
Setelah perjanjian berlaku, tugas belum sepenuhnya selesai. Agar perjanjian itu efektif, semua pemangku kepentingan—mulai dari pejabat pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat umum—harus mengetahuinya. Di sinilah publikasi dan komunikasi resmi memainkan peran sentral. Tanpa diseminasi yang memadai, sebuah perjanjian bisa menjadi “hukum yang tidur”, tidak diimplementasikan dengan baik di tingkat nasional.
Saluran komunikasi diplomatik menjadi tulang punggung penyebaran informasi ini. Kementerian Luar Negeri negara pihak biasanya mengirimkan notifikasi resmi kepada semua kedutaan besar negara pihak lainnya yang ada di ibukotanya. Mereka juga mengirimkan salinan resmi perjanjian yang telah berlaku kepada kementerian dan lembaga teknis terkait di dalam negeri untuk ditindaklanjuti dengan regulasi implementasi. Pada tingkat internasional, penyimpan (depositary) akan terus mengeluarkan notifikasi mengenai setiap perkembangan baru, seperti ratifikasi oleh negara lain atau keberatan terhadap ketentuan tertentu.
Dokumen Resmi Terkait Perjanjian yang Berlaku
Beberapa dokumen kunci biasanya diterbitkan dan dikomunikasikan untuk memastikan kepastian hukum:
- Lembaran Negara atau Tambahan Berita Negara: Di tingkat domestik, teks lengkap perjanjian beserta UU pengesahannya wajib dimuat dalam lembaran negara resmi. Ini adalah bentuk publikasi hukum tertinggi yang memberitahukan seluruh warga negara bahwa perjanjian tersebut telah menjadi bagian dari hukum nasional.
- Notifikasi Depositary: Berupa surat resmi dari pihak penyimpan (misalnya Sekjen PBB) kepada semua negara pihak, menginformasikan tanggal pemberlakuan, daftar negara yang telah meratifikasi, serta setiap deklarasi atau reservasi yang diajukan.
- Treaty Series Nasional: Banyak negara yang memiliki publikasi berkala khusus yang mengompilasi semua perjanjian internasional yang mengikatnya, sering disebut Treaty Series atau Lembaran Perjanjian Internasional.
- Pedoman Implementasi dan Sosialisasi: Dokumen internal pemerintah yang ditujukan kepada jajaran di bawahnya, berisi penjelasan teknis, tugas, dan langkah-langkah yang harus diambil untuk melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut di bidang masing-masing.
Penutupan
Jadi, setelah semua debat dan kompromi di meja perundingan selesai, perjalanan sebuah perjanjian internasional justru memasuki babak penentuan yang tak kalah seru. Tahap akhir ini adalah ritual konstitusional yang mengubah kesepakatan politik menjadi komitmen hukum yang solid. Memahaminya bukan cuma urusan para diplomat dan ahli hukum, tapi juga bagi kita yang ingin tahu bagaimana aturan main global benar-benar ditegakkan. Pada akhirnya, ini adalah cerita tentang bagaimana kata-kata dalam sebuah dokumen akhirnya mendapatkan nyawa dan kekuatan untuk mengubah realitas.
FAQ Terperinci
Apakah setelah ditandatangani, perjanjian internasional langsung berlaku?
Tidak. Penandatanganan seringkali hanya merupakan langkah awal untuk menyetujui naskah. Agar benar-benar mengikat secara hukum, perjanjian biasanya harus melalui proses ratifikasi terlebih dahulu sesuai hukum domestik masing-masing negara, baru kemudian memenuhi syarat pemberlakuan.
Apa bedanya ‘ratifikasi’ dan ‘aksesi’?
Ratifikasi adalah persetujuan formal oleh negara yang telah menandatangani naskah perjanjian. Sementara Aksesi adalah tindakan suatu negara untuk menjadi pihak pada perjanjian yang sebelumnya tidak ikut menandatanganinya. Aksesi memiliki efek hukum yang sama dengan ratifikasi.
Siapa yang biasanya menjadi ‘depositary’ atau penyimpan perjanjian?
Penyimpan bisa berupa negara (atau beberapa negara), organisasi internasional, atau sekretaris jenderal PBB. Tugasnya vital: menyimpan naskah asli, menerima instrumen ratifikasi/aksesi, dan memberitahukan semua hal terkait perjanjian kepada para pihak.
Mengapa perjanjian harus didaftarkan ke PBB?
Pendaftaran ke Sekretariat PBB merupakan kewajiban berdasarkan Piagam PBB Pasal 102. Perjanjian yang tidak didaftarkan tidak dapat dijadikan dasar dalam organ-organ PBB, termasuk Mahkamah Internasional. Ini untuk menjamin transparansi dan mencegah diplomasi rahasia.
Apa yang terjadi jika suatu negara melanggar prosedur tahap akhir dalam hukum domestiknya?
Ini bisa menjadi persoalan serius. Pelanggaran prosedur domestik yang fundamental (misalnya, tidak mendapat persetujuan parlemen padahal diwajibkan konstitusi) dapat dijadikan alasan untuk membatalkan persetujuan pada perjanjian internasional tersebut, meski klaim ini tidak selalu mudah dibuktikan di forum internasional.