Isi dan Penerapan Surah An‑Nisa Ayat 59 itu bukan cuma teori klasik yang teronggok di lembaran kitab kuning. Bayangkan, di tengah riuh rendah masyarakat Madinah yang baru saja membangun peradaban, turunlah panduan super praktis ini. Ia seperti kompas di kala bimbang, peta saat tersesat dalam perselisihan pendapat. Ayat ini ngasih tahu kita soal siapa yang harus didengarkan dan gimana caranya keluar dari debat kusir yang nggak ada ujung pangkalnya, dengan cara yang elegan dan penuh hikmah.
Intinya, ayat ini menawarkan rumusan hierarki ketaatan yang jelas: pertama dan utama taat kepada Allah, lalu taat kepada Rasulullah, dan kemudian kepada ulil amri atau pemegang otoritas di antara kita. Tapi yang bikin menarik, ayat ini juga punya mekanisme darurat. Kalau kita berselisih paham tentang sesuatu—entah di rumah, di kantor, atau di level negara—ada perintah untuk “kembali” kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ini bukan sekadar slogan, melainkan ajakan untuk merujuk kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pangkal kebenaran tertinggi, jauh melampaui sekadar ego dan kepentingan kelompok.
Pendahuluan dan Konteks Historis
Untuk memahami sebuah ayat Al-Qur’an secara mendalam, kita perlu menengok ke belakang, melihat suasana di mana ia turun. Surah An-Nisa ayat 59 tidak turun di ruang hampa, melainkan merespons langsung denyut nadi masyarakat Madinah yang baru saja terbentuk. Pasca hijrah, Nabi Muhammad SAW membangun sebuah masyarakat plural yang terdiri dari Muhajirin, Anshar, Yahudi, dan kelompok lainnya. Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan tentang otoritas, kepemimpinan, dan tata cara menyelesaikan perselisihan menjadi sangat krusial.
Surah An-Nisa sendiri, yang berarti “Wanita”, memiliki tema besar yang meliputi pengaturan hubungan keluarga, hak-hak wanita, warisan, dan yang tak kalah penting adalah fondasi sosial-politik masyarakat Islam. Ayat-ayat di dalamnya banyak membahas tentang keadilan, perlakuan terhadap yang lemah, dan prinsip-prinsip bermasyarakat. Ayat 59 ini menempati posisi strategis sebagai poros yang mengatur relasi vertikal (kepada Allah dan Rasul) dan horizontal (kepada pemimpin dan sesama) dalam tubuh masyarakat yang sedang bertumbuh tersebut.
Latar Belakang Turunnya Ayat dan Konteks Sosial Madinah
Beberapa riwayat menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa spesifik. Suatu ketika, seorang sahabat bernama Abdullah bin Hudzafah yang ditugaskan Nabi dalam suatu ekspedisi memerintahkan pasukan untuk menyalakan api besar. Beberapa pasukan merasa keberatan karena perintah itu tampak membahayakan, lalu timbul perselisihan. Peristiwa ini mengilustrasikan betapa dalam interaksi sehari-hari, potensi perbedaan pemahaman terhadap suatu perintah, baik dari Rasul maupun pemimpin yang ditunjuk, sangat mungkin terjadi.
Masyarakat Madinah adalah mosaik dari latar belakang dan kebiasaan lama yang berbeda, sehingga ayat ini hadir sebagai panduan baku untuk menjaga kesatuan dan ketertiban.
Tafsir dan Makna Lafaz Kunci
Mari kita bedah kata per kata dalam ayat mulia ini. Pemahaman terhadap terminologi kuncinya akan membuka cakrawala makna yang lebih luas. Ayat ini dimulai dengan seruan ketaatan yang berjenjang, lalu diikuti dengan mekanisme penyelesaian sengketa ketika jenjang itu menghadapi kebuntuan.
Makna “Ulil Amri Minkum” Menurut Para Mufassir
Frasa “ulil amri minkum” adalah frasa yang telah diperdebatkan maknanya oleh para ulama sepanjang zaman. Secara harfiah, ia berarti “pemegang urusan (kewenangan) di antara kalian”. Mayoritas mufassir klasik seperti Ath-Thabari dan Al-Qurthubi memaknainya sebagai para pemimpin dan penguasa (umara’) serta ahli ilmu (ulama’). Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang keputusannya diikuti dan perintahnya ditaati berdasarkan syariat.
Dalam tafsir kontemporer, maknanya bisa meluas kepada setiap pihak yang memiliki otoritas dalam bidangnya, seperti pemerintah, pemimpin organisasi, ahli hukum, hingga manajer di tempat kerja, tentu selama otoritas itu berada dalam koridor “dari kalian” (minkum) yang menyiratkan kesepakatan dan pengakuan komunitas.
Hierarki dan Kesatuan Makna Ketaatan
Ayat ini menyusun ketaatan dengan sangat rapi: “Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” Perhatikan, kata “taatilah” diulang untuk Allah dan Rasul, tetapi tidak diulang untuk ulil amri. Ini, menurut banyak ulama, menunjukkan bahwa ketaatan kepada ulil amri adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul, bukan ketaatan yang independen dan mutlak. Ketaatan kepada mereka bersifat kondisional, yaitu selama mereka memerintahkan pada kebaikan dan tidak menyuruh pada kemaksiatan.
Ketaatan kepada Allah adalah ketaatan mutlak kepada syariat-Nya, sementara ketaatan kepada Rasul adalah mengikuti sunnah dan teladannya.
Implikasi Kata “Fa” dalam “Fa In Tanaza’tum”, Isi dan Penerapan Surah An‑Nisa Ayat 59
Kata “fa” dalam struktur bahasa Arab sering menunjukkan konsekuensi atau kelanjutan yang cepat. “Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu…” Konjungsi ini menghubungkan langsung mekanisme penyelesaian perselisihan dengan kerangka ketaatan sebelumnya. Artinya, perselisihan bukanlah hal yang tabu atau aib dalam masyarakat Islam. Ia diakui sebagai keniscayaan. Yang penting adalah bagaimana menyikapinya.
Kata “fa” ini seperti alarm yang berbunyi: ketika terjadi kebuntuan dalam menjalankan ketaatan bertingkat itu, jangan memaksakan pendapat, jangan berpecah belah, tetapi segera alihkan prosesnya dengan “kembali kepada Allah dan Rasul”. Ini adalah prosedur darurat untuk menjaga ukhuwah dan keadilan.
Prinsip-Prinsip Utama dalam Ayat
Dari pembahasan tafsir, kita bisa merangkum beberapa prinsip pokok yang menjadi pilar ayat ini. Prinsip-prinsip ini bukan hanya teori, melainkan pedoman operasional yang bisa diterjemahkan dalam berbagai aspek kehidupan.
| Prinsip | Deskripsi | Sumber Rujukan | Contoh Kontekstual |
|---|---|---|---|
| Ketaatan Bertingkat | Ketaatan memiliki hierarki yang jelas dengan Allah sebagai puncak otoritas mutlak, diikuti Rasul sebagai penjelas wahyu, kemudian ulil amri sebagai pelaksana operasional dalam koridor keduanya. | Al-Qur’an Surah An-Nisa: 59 | Seorang warga negara membayar pajak (taat pada ulil amri) karena itu adalah perintah negara yang tidak bertentangan dengan syariat (taat pada Allah & Rasul). |
| Penyelesaian Perselisihan secara Syar’i | Setiap perselisihan harus diselesaikan dengan merujuk kepada sumber hukum tertinggi, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, bukan berdasarkan kekuatan atau jumlah pendukung. | Al-Qur’an Surah An-Nisa: 59 | Perselisihan warisan dalam keluarga diselesaikan dengan mendatangkan pihak yang memahami faraidh (hukum waris Islam) untuk memberi keputusan berdasarkan Al-Qur’an. |
| Kembali kepada Allah dan Rasul (Ruju’) | Mekanisme final ketika musyawarah dan diskusi tidak mencapai kata sepakat. Bentuknya adalah mengembalikan perkara kepada kitabullah dan sunnah melalui ijtihad para ahli. | Al-Qur’an Surah An-Nisa: 59 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum cryptocurrency setelah melakukan kajian mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. |
| Keadilan sebagai Dasar | Seluruh proses ketaatan dan penyelesaian sengketa harus bertujuan untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menang-kalah. | Al-Qur’an Surah An-Nahl: 90 | Seorang pemimpin (ulil amri) harus adil dalam memutuskan kebijakan, tidak memihak pada kelompok tertentu meskipun itu kelompoknya sendiri. |
Hubungan Hierarkis Ketaatan
Struktur ketaatan dalam ayat ini dapat divisualisasikan sebagai piramida yang saling terhubung:
- Pondasi (Sumber Mutlak): Ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah dasar segala ketaatan. Semua bentuk ketaatan lain harus tunduk dan konsisten dengan perintah-Nya.
- Penjelas dan Teladan (Operasional Wahyu): Ketaatan kepada Rasulullah SAW. Beliau adalah living example dari ketaatan kepada Allah. Ketaatan kepada Rasul berarti mengikuti sunnah dan petunjuk beliau dalam memahami dan mengamalkan kehendak Allah.
- Pelaksana Kebijakan (Otoritas Turunan): Ketaatan kepada Ulil Amri. Mereka berada di level ini karena kewenangan mereka bersifat terikat (muqayyad). Ketaatan kepada mereka berlaku selama mereka menjalankan amanah berdasarkan koridor yang ditetapkan oleh dua level di atasnya. Jika perintah mereka melanggar aturan Allah dan Rasul, maka tidak ada ketaatan dalam hal maksiat.
Mekanisme Praktis “Kembali kepada Allah dan Rasul”
Konsep “ruju'” sering disalahpahami sebagai tindakan pasif atau menyerahkan sepenuhnya pada takdir. Padahal, ia adalah mekanisme aktif dan intelektual. Dalam praktiknya, “kembali kepada Allah dan Rasul” berarti:
Pertama, mengakui bahwa sumber kebenaran hakiki hanyalah Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih. Kedua, ketika terjadi deadlock, para pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan penilaian kepada pihak ketiga yang kompeten (seperti ulama, hakim syar’i, atau lembaga fatwa) untuk melakukan ijtihad.
Ketiga, menerima dengan lapang dada keputusan yang dihasilkan dari proses ijtihad kolektif tersebut, karena ia diyakini sebagai upaya terbaik untuk mendekati kehendak Allah dan Rasul-Nya. Proses ini memerlukan sikap rendah hati dan mengedepankan kebenaran di atas ego.
Penerapan dalam Kehidupan Individu dan Sosial
Prinsip-prinsip dalam An-Nisa ayat 59 itu seperti software yang bisa di-install di berbagai perangkat kehidupan, dari yang paling privat sampai yang paling publik. Mari kita lihat bagaimana ia bekerja dalam keseharian kita.
Penerapan dalam Ketaatan Individu
Bagi seorang individu, ayat ini menjadi kompas dalam menjalani kehidupan beragama dan bernegara. Ketaatan tidak lagi dilihat sebagai dua hal yang terpisah, melainkan terintegrasi.
- Dalam Ibadah Mahdhah: Taat kepada Allah dan Rasul berarti menjalankan shalat, puasa, zakat sesuai tuntunan syariat, tanpa modifikasi berdasarkan selera pribadi.
- Dalam Muamalah dan Bermasyarakat: Taat kepada ulil amri (pemerintah) berarti mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak, menjaga ketertiban umum, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, selama semua itu tidak memerintahkan kemaksiatan.
- Dalam Konflik Internal: Ketika hati bimbang antara mengikuti hawa nafsu atau aturan agama, “kembali kepada Allah dan Rasul” berarti menguatkan niat untuk memilih jalan yang lebih dekat dengan dalil, meskipun lebih berat.
Penyelesaian Perselisihan di Berbagai Lingkup
Spirit “fa in tanaza’tum” (jika kamu berselisih) adalah obat dari penyakit perpecahan. Ia bisa diterapkan di semua level.
- Lingkup Keluarga: Misalnya, perselisihan antara suami dan istri tentang pendidikan anak. Daripada saling mendiamkan, mereka bisa sepakat untuk “kembali” dengan mencari rujukan dari buku parenting Islami yang ditulis ulama, atau meminta nasihat dari ustadz/ustadzah yang kompeten.
- Lingkup Komunitas: Contohnya, pengurus masjid berselisih paham tentang penggunaan dana infak. Alih-alih saling tuduh, mereka bisa mengadakan musyawarah khusus dengan mengundang ahli ekonomi syariah dari badan amil zakat setempat untuk memberi solusi berdasarkan fiqh prioritas (awlawiyat).
- Lingkup Bangsa: Dalam perdebatan publik tentang suatu kebijakan, semangat ayat ini mengajak semua pihak untuk mendasarkan argumentasi pada konstitusi (yang bagi umat Islam tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar agama) dan data yang valid, bukan sekadar emosi dan propaganda.
Prosedur Musyawarah dan Mediasi Berbasis Ayat
Bayangkan sebuah konflik di kompleks perumahan tentang pembagian biaya perbaikan jalan. Berdasarkan spirit An-Nisa: 59, prosedur yang bisa dijalankan adalah:
Pertama, para warga (pihak yang berselisih) mengakui adanya masalah dan sepakat untuk menyelesaikannya secara baik. Kedua, mereka memilih beberapa orang yang dianggap adil dan memahami masalah (berperan sebagai ‘ulil amri’ kecil dalam konteks ini) untuk memimpin musyawarah. Ketiga, dalam musyawarah, setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan argumen.
Jika musyawarah menemui jalan buntu, langkah keempat adalah “kembali kepada Allah dan Rasul” dengan cara merujuk pada aturan tertulis yang disepakati (seperti AD/ART lingkungan) yang prinsip keadilannya sejalan dengan syariat, atau meminta keputusan final dari RT/RW sebagai pemegang otoritas yang lebih tinggi. Keputusan akhir diterima bersama sebagai bentuk ketaatan pada “ulil amri” yang dipilih.
Relasi dengan Konsep Kepemimpinan dan Keadilan
Ayat ini secara implisit dan eksplisit membahas tentang hubungan timbal balik antara pemimpin dan rakyat. Ia bukan sekadar perintah untuk patuh, tetapi sebuah kontrak sosial yang berbasis nilai ketuhanan.
Kriteria “Ulil Amri” yang Ideal
Ayat ini tidak mendefinisikan secara rinci siapa ulil amri, tetapi dengan menyandingkannya setelah ketaatan kepada Allah dan Rasul, serta dalam banyak hadis, kita bisa menggambarkan profil idealnya. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya…” (HR. Bukhari-Muslim). Kriteria utama yang bisa dirangkum adalah: memiliki ilmu yang memadai tentang syariat (agar keputusannya tidak melenceng), memiliki sifat amanah (jujur dan dapat dipercaya), adil dalam memperlakukan semua pihak, memiliki kemampuan (kafa’ah) untuk mengurus urusan, dan dipilih atau diakui oleh komunitasnya (“minkum”).
Dalam konteks kekuasaan politik, para ulama klasik seperti Al-Ghazali menekankan bahwa tujuan utama kepemimpinan adalah menjaga agama dan mengatur dunia dengannya.
Tanggung Jawab Penguasa dan Hak Rakyat
Source: nahwu.id
Relasi dalam ayat ini bersifat timbal balik. Jika rakyat wajib taat dalam kebaikan, maka ulil amri memiliki tanggung jawab besar. Tanggung jawab itu antara lain: menegakkan keadilan, memberikan hak-hak dasar rakyat (seperti keamanan, pendidikan, kesehatan), bermusyawarah dalam urusan publik, dan mengelola kekayaan negara dengan amanah. Hak rakyat yang wajib dipenuhi adalah diperlakukan secara adil, didengar aspirasinya, dan dilindungi jiwa, harta, serta kehormatannya.
Ketaatan rakyat adalah imbal balik dari pelaksanaan tanggung jawab ini dengan baik. Jika tanggung jawab diabaikan, ketaatan pun menjadi bahan pertimbangan yang serius.
Batasan Ketaatan kepada Pemimpin
Inilah poin kritis yang sering menjadi perdebatan. Apakah ketaatan kepada pemimpin itu mutlak? Para ulama sepakat bahwa tidak. Ketaatan hanya dalam hal yang ma’ruf (kebaikan yang diakui syariat). Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah.
Sesungguhnya ketaatan hanya dalam kebajikan.” (HR. Bukhari-Muslim).
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan: “Para ulama berkata: yang dimaksud adalah wajib taat kepada penguasa dalam hal yang bukan maksiat, adapun dalam maksiat maka tidak boleh taat… Tidak boleh membantu mereka dalam kebatilan, dan wajib mengingkari mereka dengan syarat tidak menimbulkan fitnah (kekacauan yang lebih besar).”
Pandangan ini jelas menempatkan ketaatan pada posisi yang proporsional. Ketika seorang pemimpin memerintahkan korupsi, menindas rakyat, atau melegalkan yang haram, maka tidak hanya tidak wajib taat, tetapi wajib mengingkari dengan cara yang bijak sesuai kemampuan. Prinsipnya adalah mencegah kemungkaran, tetapi dengan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat yang mungkin timbul.
Integrasi dengan Ayat-Ayat Lain yang Relevan
Al-Qur’an adalah satu kesatuan yang saling menjelaskan. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang ketaatan dan kepemimpinan, kita perlu melihat bagaimana ayat-ayat lain melengkapi Surah An-Nisa ayat 59.
| Surah & Ayat | Konteks | Prinsip Utama | Komplementaritas dengan An-Nisa: 59 |
|---|---|---|---|
| Ali ‘Imran: 159 | Berisi nasihat kepada Nabi SAW dalam menghadapi umat setelah Perang Uhud. | Bermusyawarah (syura) dalam urusan duniawi, dilandasi dengan lemah lembut dan memohon petunjuk Allah. | Melengkapi bagian “fa in tanaza’tum”. Sebelum kembali ke Allah dan Rasul, langkah pertama adalah musyawarah yang baik. An-Nisa: 59 memberi mekanisme final jika musyawarah gagal. |
| Al-Maidah: 1 | Perintah untuk memenuhi janji dan akad (al-‘uqud). | Kepatuhan pada kesepakatan dan kontrak (termasuk bai’at kepada pemimpin). | Ketaatan kepada ulil amri bisa dilihat sebagai bagian dari memenuhi akad bai’at atau kesepakatan sosial (kontrak sosial). Ini memberi dasar legal-formal di samping dasar teologis dari An-Nisa: 59. |
| Al-Hujurat: 9-10 | Mengatur penyelesaian konflik antar kelompok beriman. | Wajibnya mendamaikan pihak yang berselisih dengan adil, serta prinsip bahwa orang beriman adalah bersaudara. | Memberikan detail teknis tentang etika mediasi dan tujuan akhir dari penyelesaian perselisihan, yaitu merajut kembali persaudaraan (ukhuwah). Ini adalah “roh” dari perintah “kembali kepada Allah dan Rasul”. |
| Asy-Syura: 38 | Menggambarkan ciri-ciri orang beriman. | Menyelenggarakan urusan mereka dengan musyawarah. | Menegaskan bahwa musyawarah (syura) adalah karakter dasar komunitas muslim, yang menjadi konteks sosial di mana prinsip An-Nisa: 59 diterapkan. Syura adalah budaya, sementara “ruju'” adalah prosedur hukumnya. |
Pelengkapan Konsep Syura dalam Islam
Ayat ini dan konsep syura adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Syura adalah proses, sementara An-Nisa: 59 adalah rambu-rambu dan solusi akhir dari proses tersebut. Syura menekankan pada partisipasi, mendengarkan berbagai sudut pandang, dan mencari konsensus. Namun, syura bukan berarti demokrasi liberal di mana suara terbanyak selalu mutlak benar. Di sinilah An-Nisa: 59 melengkapi: jika dalam syura terjadi kebuntuan atau hasil musyawarah diragukan kesesuaiannya dengan syariat, maka rujukan akhirnya bukan lagi suara mayoritas, tetapi kembalinya kepada Allah dan Rasul.
Inti dari Surah An-Nisa ayat 59 adalah seruan untuk taat pada Allah, Rasul, dan ulil amri. Penerapannya dalam keseharian butuh keteguhan, mirip seperti saat kita berusaha mencari padanan yang tepat untuk frasa “kamu ada di mana” dalam percakapan, yang bisa kamu pelajari lebih lanjut di Terjemahan Bahasa Inggris Kamu Ada Di Mana. Nah, semangat mencari jawaban yang presisi itulah yang juga diperlukan saat kita mendalami dan mengamalkan tuntunan dalam ayat tersebut secara konsisten.
Dengan demikian, sistem Islam menggabungkan kebijaksanaan kolektif (syura) dengan otoritas moral tertinggi (wahyu), mencegah tirani mayoritas maupun tirani minoritas.
Aplikasi Kontemporer dan Tantangan Modern
Di era digital yang serba cepat dan penuh klaim kebenaran ini, prinsip-prinsip dalam An-Nisa ayat 59 justru terasa semakin relevan. Ia bisa menjadi penawar bagi banyak penyakit masyarakat modern.
Relevansi dengan Demokrasi dan Good Governance
Prinsip ketaatan bertingkat dan penyelesaian perselisihan dengan merujuk pada hukum yang lebih tinggi sangat selaras dengan prinsip negara hukum (supremasi hukum) dan good governance. Dalam demokrasi, “ulil amri” dipilih oleh rakyat (“minkum”), dan mereka wajib membuat peraturan yang adil. Ketaatan warga negara terhadap hukum yang adil adalah bentuk implementasi ayat ini. Sementara itu, mekanisme “kembali kepada Allah dan Rasul” dalam konteks negara bisa diterjemahkan sebagai judicial review, di mana Mahkamah Konstitusi menguji suatu undang-undang terhadap konstitusi (yang bagi masyarakat Muslim idealnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar agama).
Inti dari Surah An-Nisa ayat 59 adalah tentang ketaatan yang terstruktur: taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Prinsip mendengar dan patuh pada ahlinya ini bisa kita terapin di banyak aspek kehidupan, lho. Misalnya, saat kamu pengen mahir berbahasa Inggris, ikuti panduan dari sumber yang kompeten seperti Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris. Dengan begitu, proses belajarmu jadi lebih terarah dan efektif, yang pada akhirnya mencerminkan sikap taat dalam mencari ilmu, sebagaimana spirit dari ayat tersebut.
Ini mencegah kesewenang-wenangan legislatif.
Solusi atas Hoaks dan Polarisasi di Media Sosial
Fenomena hoaks, ujaran kebencian, dan ruang gema (echo chamber) di media sosial sering bermula dari perselisihan yang tidak dikelola dengan baik. Spirit “fa in tanaza’tum” menawarkan solusi: pertama, sebelum menyebarkan informasi, “taatilah” prinsip verifikasi (tabayyun) seperti dalam Al-Hujurat: 6, yang merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. Kedua, ketika terjadi perdebatan sengit, alih-alih saling menghujat, kita diajak untuk “kembali” kepada sumber yang kredibel dan ahli di bidangnya, bukan sekadar influencer.
Misalnya, dalam perdebatan tentang vaksin, rujukannya adalah para ahli epidemiologi dan ulama yang membahas hukumnya, bukan sekadar meme atau status media sosial. Ini meredakan panas dan mengarahkan diskusi pada solusi.
Konsep “Kembali” dalam Ijtihad Kolektif Lembaga Fatwa
Tantangan modern seperti bioteknologi, ekonomi digital, dan hubungan internasional memerlukan jawaban hukum yang kontekstual namun tetap berakar pada syariat. Di sinilah konsep “ruju’ ilallah war rasul” dimanifestasikan melalui ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) oleh lembaga fatwa seperti MUI, Dewan Fatwa di berbagai negara, atau majelis ulama internasional. Mereka berfungsi sebagai representasi dari “kembali kepada Allah dan Rasul” secara institusional. Dengan menghimpun berbagai disiplin ilmu (ushul fiqh, kedokteran, ekonomi, dll), mereka berijtihad untuk menghasilkan panduan yang diharapkan paling mendekati kebenaran syar’i untuk masalah baru.
Penerimaan terhadap fatwa semacam ini, meski tidak mengikat seperti hukum positif, mencerminkan sikap taat kepada “ulil amri” dalam bidang ilmu dan agama.
Penutupan: Isi Dan Penerapan Surah An‑Nisa Ayat 59
Jadi, gimana? Ternyata panduan hidup bernegara dan bermasyarakat yang rukun itu sudah ada blueprints-nya sejak lama, ya. Surah An-Nisa ayat 59 itu ibarat toolkit lengkap yang isinya bukan cuma perintah taat, tapi juga prosedur standar operasional ketika terjadi kemacetan dalam komunikasi. Prinsipnya tetap relevan, dari urusan remeh-temeh di grup WhatsApp keluarga sampai mengawal kebijakan publik yang adil. Dengan memahami dan mengamalkannya, kita bukan cuma jadi pribadi yang lebih baik, tapi juga berkontribusi menciptakan ekosistem sosial yang lebih sehat, minim drama, dan penuh ketenangan.
Mari kita jadikan ayat ini bukan sekadar hafalan, tapi operating system dalam keseharian kita.
FAQ dan Informasi Bermanfaat
Apakah “taat kepada ulil amri” berarti kita harus patuh secara membabi buta?
Tidak sama sekali. Ketaatan kepada pemimpin (ulil amri) bersifat kondisional dan hierarkis. Ia berada di bawah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Artinya, kita hanya wajib taat selama perintahnya tidak melanggar syariat Islam. Jika pemimpin menyuruh kepada kemaksiatan, maka tidak ada kewajiban taat, bahkan kita harus mengingkarinya dengan cara yang baik.
Bagaimana cara praktis “kembali kepada Allah dan Rasul” di zaman sekarang saat terjadi perselisihan?
Kembali kepada Allah dan Rasul berarti merujuk sumber hukum utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadis yang sahih. Dalam praktik kontemporer, ini bisa dilakukan melalui ijtihad kolektif para ulama yang kompeten di lembaga fatwa resmi, studi mendalam terhadap tafsir yang otoritatif, atau musyawarah yang mengedepankan dalil-dalil syar’i sebagai pijakan utama, bukan sekadar suara terbanyak atau emosi semata.
Siapa saja yang termasuk dalam kategori “ulil amri minkum” di era modern?
Konsep “ulil amri minkum” (pemegang urusan di antara kalian) bisa mencakup berbagai lapisan otoritas. Mulai dari pemimpin negara (presiden, raja), kepala daerah, pimpinan institusi (rektor, direktur), hingga orang tua dalam keluarga dan guru di sekolah. Syarat utamanya adalah mereka berasal “dari kalian” (minkum), memahami urusan, dan menjalankan kepemimpinan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, terutama keadilan.
Apa hubungan ayat ini dengan sistem demokrasi dan pemilihan pemimpin?
Ayat ini menekankan prinsip keadilan, musyawarah, dan ketaatan pada pemimpin yang sah. Nilai-nilai ini sejalan dengan semangat good governance dalam demokrasi, seperti akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi publik. Pemilihan pemimpin secara demokratis bisa menjadi sarana untuk mewujudkan “ulil amri minkum”, asalkan proses dan tujuannya tidak bertentangan dengan syariat.
Bagaimana menerapkan prinsip “fa in tanaza’tum” (jika kamu berselisih) dalam menyikapi hoaks dan polarisasi di media sosial?
Ketika menemukan informasi yang memicu perselisihan, langkah pertama adalah berhenti share dan marah. Kemudian, terapkan “kembali kepada Allah dan Rasul” dengan mengecek kebenarannya (tabayyun) melalui sumber yang jelas dan dapat dipercaya, bukan sekadar mengikuti narasi yang viral. Diskusikan dengan merujuk pada fakta dan prinsip kebenaran, bukan fanatisme kelompok.