Kotoran Kucing Najis dan Hukum Memelihara Kucing Makruh Kajian Fiqih

Kotoran Kucing Najis dan Hukum Memelihara Kucing Makruh ternyata menyimpan diskusi fiqih yang cukup panjang dan menarik untuk ditelusuri. Di satu sisi, ada kelembutan Rasulullah SAW terhadap kucing yang begitu masyhur, namun di sisi lain, kita juga menemukan sejumlah peringatan ulama tentang aspek kebersihan dan hukum yang melingkupinya. Artikel ini mencoba mengurai benang kusut itu, membawa kita melihat dari sudut pandang yang lebih terang dengan tetap mengedepankan referensi yang jelas.

Pembahasan ini tidak hanya berkutat pada status najis atau tidaknya kotoran kucing semata, tetapi juga mengajak kita memahami konsep ‘makruh’ secara lebih mendalam. Kenapa aktivitas memelihara hewan yang menggemaskan ini bisa mendapatkan label tersebut dalam pandangan sebagian ulama? Bagaimana seharusnya kita menyikapinya dalam kehidupan sehari-hari tanpa harus terjebak dalam kekakuan atau justru kelalaian? Mari kita telusuri bersama, lengkap dengan tabel perbandingan mazhab dan tips praktis penanganannya.

Status Kucing dalam Tinjauan Fiqih Islam

Dalam khazanah hukum Islam, kucing menempati posisi yang cukup unik dan istimewa dibandingkan hewan peliharaan lainnya. Keberadaannya sering dijumpai di sekitar manusia, bahkan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Untuk memahami hukum terkait kucing dan kotorannya, kita perlu menelusuri dasar-dasar syar’i yang menjadi pijakan para ulama.

Kedudukan Kucing dalam Perspektif Hukum Islam

Kucing, atau dalam bahasa Arab disebut ‘hirr’ atau ‘qith’, secara umum dianggap sebagai hewan yang suci (thahir) dan tidak najis. Status ini berbeda dengan anjing, yang oleh mayoritas ulama dianggap najis. Keistimewaan kucing terletak pada kebolehannya untuk hidup berdampingan dengan manusia di dalam rumah, bahkan menyentuh perlengkapan dan anggota tubuh pemiliknya tanpa menyebabkan najis yang memberatkan.

Dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Kucing

Landasan utama kesucian kucing berasal dari hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Salah satu riwayat yang sangat populer dari Kabsyah binti Ka’b bin Malik menceritakan bahwa Abu Qatadah datang ke rumahnya. Lalu Kabsyah menuangkan air wudhu untuknya. Tiba-tiba seekor kucing datang dan minum dari bejana air tersebut. Abu Qatadah lalu membiarkan kucing itu minum.

Melihat keheranan Kabsyah, Abu Qatadah berkata, “Wahai keponakanku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang selalu berkeliaran di sekitar kalian.'” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Hadis ini menjadi pijakan kuat bahwa kucing dan air liurnya tidak dihukumi najis.

Pendapat Ulama Mengenai Kenajisan Kucing

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa kucing adalah hewan yang suci, termasuk air liur dan keringatnya. Mereka berargumen dengan hadis-hadis yang shahih serta praktik langsung para sahabat yang tidak menjauhi kucing. Sementara itu, sebagian kecil ulama, terutama dari kalangan Zahiri seperti Dawud az-Zahiri, berpendapat bahwa semua hewan yang memiliki darah mengalir adalah najis jika mati, termasuk kucing.

BACA JUGA  Filsafat Sejarah Perkembangan Sosiologi di Eropa dan Amerika

Namun, pendapat yang kuat (rajih) dan dipegang oleh mayoritas umat Islam adalah pendapat pertama, yaitu kesucian kucing.

Analisis Mendalam tentang Kotoran Kucing

Meskipun badan kucing dianggap suci, pembahasan mengenai kotorannya (feses dan urin) memerlukan analisis tersendiri. Secara biologis dan kesehatan, kotoran kucing, terutama yang terinfeksi parasit Toxoplasma gondii, dapat menimbulkan risiko penyakit toksoplasmosis. Namun, penilaian fiqih tidak semata-mata berdasar pada temuan medis modern, melainkan pada interpretasi terhadap nash dan kaidah ushul fiqih.

Komposisi Biologis dan Potensi Bahaya Kesehatan

Kotoran Kucing Najis dan Hukum Memelihara Kucing Makruh

Source: bimbinganislam.com

Kotoran kucing mengandung sisa metabolisme, bakteri (seperti E. coli dan Salmonella), serta berpotensi menjadi media penularan parasit Toxoplasma. Risiko ini terutama tinggi pada kucing yang hidup di luar rumah dan memakan hewan pengerat. Inilah alasan mengapa dalam pandangan kesehatan modern, membersihkan kandang kucing disarankan menggunakan sarung tangan dan menjaga kebersihan tangan secara ketat. Dalam fiqih, konsep ‘menghilangkan bahaya’ (dar’ul mafasid) dapat dijadikan pertimbangan, meski status najisnya tetap merujuk pada dalil spesifik.

Perbandingan dengan Kotoran Hewan Lain

Islam telah memberikan ketentuan jelas mengenai kotoran beberapa hewan. Kotoran dan urin hewan yang haram dimakan, seperti anjing dan babi, disepakati kenajisannya. Sementara kotoran hewan yang halal dimakan, seperti kambing atau sapi, dianggap najis ringan (mutawassithah) menurut jumhur ulama. Kucing, yang dagingnya haram dimakan namun tubuhnya suci, menempati posisi khusus. Para ulama berbeda pendapat apakah kotorannya dinilai seperti hewan halal atau memiliki kekhususan.

Perbandingan Pendapat Empat Mazhab Fiqih

Perbedaan pendapat ulama mengenai kenajisan kotoran kucing dapat dirangkum dalam tabel berikut. Perlu dicatat bahwa perbedaan ini bersifat furu’iyyah (cabang) dan tidak mengganggu ukhuwah islamiyah.

Mazhab Status Kotoran & Urin Kucing Dasar Argumentasi Implikasi Thaharah
Hanafi Najis Mutawassithah (sedang). Kucing adalah hewan yang dagingnya haram dimakan, sehingga kotorannya dinilai najis seperti hewan haram lainnya. Harus dibersihkan dengan membasuh area yang terkena hingga hilang zat, bau, dan warnanya.
Maliki Najis Mughallazhah (berat)

menurut pendapat yang masyhur.

Menyamakan dengan najis anjing karena adanya potensi bahaya dan sifat kucing yang menjilat najis. Harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah/debu (seperti cara mensucikan najis anjing).
Syafi’i Najis Mutawassithah. Kotoran semua hewan yang memiliki darah mengalir adalah najis, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Tidak ada dalil yang menyucikan kotoran kucing. Cukup dibersihkan hingga hilang zatnya, tidak perlu tujuh kali basuhan.
Hambali Najis Mutawassithah. Alasan serupa dengan mazhab Syafi’i, bahwa keumuman dalil menetapkan kenajisan kotoran hewan. Sama dengan mazhab Syafi’i, cukup menghilangkan zat najisnya.

Konsep Makruh dalam Memelihara Kucing

Istilah ‘makruh’ sering kali disalahpahami sebagai sesuatu yang haram. Dalam terminologi usul fiqih, makruh berarti suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi jika dilakukan tidak mengakibatkan dosa.

Hukum ini berada di antara halal dan haram. Memelihara kucing pada asalnya adalah mubah (boleh), bahkan bisa bernilai pahala sebagai bentuk kasih sayang kepada makhluk. Namun, dalam kondisi tertentu, aktivitas ini bisa bergeser menjadi makruh.

Pengertian Makruh dalam Ilmu Ushul Fiqih

Makruh secara bahasa berarti ‘dibenci’. Secara istilah, ia adalah lawan dari ‘mandub’ (sunnah). Para ulama mendefinisikannya sebagai sesuatu yang ditinggalkan akan mendapat pahala, tetapi mengerjakannya tidak mendapat dosa. Status makruh diberikan kepada suatu perbuatan ketika terdapat indikasi syar’i yang menunjukkan celaan, tetapi larangannya tidak bersifat tegas dan pasti. Perbedaan antara makruh dan haram terletak pada kekuatan dalil dan konsekuensinya.

Alasan Memelihara Kucing Dapat Dihukumi Makruh

Beberapa pandangan ulama, terutama dari kalangan mazhab Maliki dan sebagian Syafi’i, menyebutkan kemakruhan memelihara kucing dalam konteks tertentu. Alasan-alasan ini umumnya bukan terletak pada dzat kucingnya, melainkan pada dampak (ma’al) yang ditimbulkannya. Pertimbangan utamanya adalah prinsip sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju kemudharatan) dan menjaga kebersihan yang merupakan bagian dari iman.

  • Potensi Terkena Najis yang Sering Dianggap Remeh: Kucing memiliki kebiasaan berjalan ke mana saja, termasuk ke tempat kotor. Kemudian ia masuk rumah dan duduk di perabotan atau pakaian. Bagi yang berpendapat kotorannya najis, ini berisiko membuat anggota keluarga terkena najis tanpa disadari.
  • Mengganggu Tetangga: Jika kucing sering berkeliaran di rumah tetangga, mengotori pekarangan, atau mencuri makanan mereka, maka memeliharanya menjadi makruh karena menimbulkan gangguan (adza).
  • Lalai dalam Membersihkan Kandang dan Kotorannya: Memelihara kucing tetapi malas atau lalai membersihkan kotorannya, sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sarang penyakit, dapat menjerumuskan pada perbuatan yang dilarang (membiarkan najis).
  • Memberi Makan dari Barang yang Syubhat atau Haram: Jika seseorang memberi makan kucing dengan makanan yang statusnya syubhat (tidak jelas halalnya) atau jelas haram (seperti mencuri ikan tetangga), maka aktivitas memeliharanya menjadi tercela.

Tata Cara Penanganan Kucing yang Sesuai Syariat

Setelah memahami status hukumnya, langkah praktis menjadi penting. Memelihara kucing dengan cara yang sesuai syariat tidak hanya menghindarkan dari perkara makruh, tetapi juga mengamalkan sunnah Rasulullah dalam berinteraksi dengan makhluk Allah. Kuncinya terletak pada komitmen menjaga kebersihan (thaharah) dan tanggung jawab penuh terhadap hewan peliharaan.

Langkah Praktis Membersihkan Kandang dan Kotoran

Kebersihan kandang adalah kunci utama. Sediakan litter box (kotak pasir) di tempat yang mudah dijangkau kucing namun tidak dekat dengan area makan atau shalat. Gunakan pasir khusus yang menyerap dengan baik. Bersihkan kotoran padat dan gumpalan urin setiap hari, minimal sekali sehari. Secara berkala, ganti seluruh pasir dan cuci bersih litter box dengan sabun dan disinfektan.

Selalu gunakan sarung tangan sekali pakai atau alat scooper saat membersihkan, dan cuci tangan dengan sabun setelahnya.

Prosedur Bersuci Jika Terkena Kotoran atau Liur Kucing

Berikut adalah tata cara bersuci menurut pandangan mazhab yang berbeda, yang dapat menjadi pedoman sesuai dengan keyakinan dan ikutannya.

Mazhab Syafi’i & Hambali: Jika pakaian, lantai, atau badan terkena kotoran (feses/urin) kucing, cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan zat najisnya terlebih dahulu. Basuh area yang terkena dengan air hingga zat, bau, dan warnanya hilang. Satu kali basuhan yang menghilangkan zat najis dianggap cukup, meski lebih utama dibasuh tiga kali. Untuk air liur kucing, tidak perlu dicuci karena dianggap suci.

Mazhab Hanafi: Metode pembersihannya sama dengan najis mutawassithah lainnya, yaitu cukup dibasuh hingga hilang sifat-sifat najisnya (zat, bau, rasa, warna). Tidak ada kewajiban jumlah basuhan tertentu.

Mazhab Maliki (menurut pendapat masyhur): Memandang kotoran kucing seperti najis anjing. Oleh karena itu, cara mensucikannya adalah dengan membasuh tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan debu/tanah. Ini adalah pendapat yang paling ketat dalam hal ini.

Tips Memelihara Kucing yang Bersih dan Sehat

  • Rutin Memandikan Kucing: Meski kucing mandiri, mandikan secara berkala (1-2 bulan sekali) dengan shampoo khusus untuk menghilangkan kotoran dan parasit di bulunya.
  • Vaksinasi dan Cacingan: Bawa ke dokter hewan untuk vaksinasi rutin dan obat cacing. Ini adalah bentuk pencegahan penyakit, baik untuk kucing maupun keluarga.
  • Kandang dan Perlengkapan yang Terpisah Jauhkan tempat makan, minum, dan litter box kucing dari dapur dan area ibadah. Sediakan tempat tidur khusus untuknya agar tidak sembarangan naik ke kasur atau sofa.
  • Ajarkan Anak tentang Tata Cara Interaksi Ajari anak untuk mencuci tangan setelah bermain dengan kucing dan untuk tidak menciumnya langsung di mulut.

Konteks Sosial dan Manfaat Memelihara Kucing

Di luar perdebatan fiqih tentang najis dan makruh, kita tidak boleh melupakan konteks yang lebih luas. Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, penuh kasih sayang untuk seluruh alam. Interaksi Nabi Muhammad dengan kucing memberikan pelajaran mendalam tentang akhlak terhadap hewan, yang manfaatnya justru selaras dengan tujuan syariah (maqashid syariah) dalam menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

Manfaat Psikologis dan Sosial yang Selaras dengan Nilai Islam

Studi modern menunjukkan bahwa memelihara kucing dapat menurunkan tingkat stres, kecemasan, dan rasa kesepian. Aktivitas membelai bulu kucing diketahui dapat memicu pelepasan hormon oksitosin yang menenangkan. Dalam Islam, kesehatan mental termasuk dalam penjagaan terhadap akal (hifzh al-‘aql). Selain itu, memelihara hewan mengajarkan tanggung jawab, kasih sayang, dan empati—nilai-nilai akhlak yang sangat dianjurkan. Merawat makhluk Allah juga dapat menjadi sarana untuk meraih pahala sedekah.

Menimbang Kemakruhan dan Manfaat dalam Maqashid Syariah, Kotoran Kucing Najis dan Hukum Memelihara Kucing Makruh

Prinsip maqashid syariah mengajarkan untuk melihat hukum tidak hanya dari sisi legal formal, tetapi juga dari tujuan dan dampaknya. Jika memelihara kucing memberikan manfaat besar bagi kesehatan mental penghuni rumah, mendidik anak tentang kasih sayang, dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab kebersihan sehingga kemungkinan terkena najis dapat diminimalisir, maka kemakruhan yang bersifat kondisional dapat tertutupi oleh kemaslahatan yang didapatkan. Sebaliknya, jika pemeliharaannya menimbulkan mudharat (gangguan, penyakit, kelalaian ibadah), maka sisi kemakruhannya lebih kuat.

Ini adalah bentuk penerapan fiqih yang kontekstual dan hidup.

Interaksi Nabi Muhammad SAW dengan Kucing sebagai Teladan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan contoh nyata bagaimana berinteraksi dengan kucing. Suatu ketika, beliau hendak memakai pakaiannya yang sedang diduduki oleh seekor kucing bernama Mueeza. Alih-alih mengusirnya dengan kasar, Nabi dengan lembut mengangkat pakaian tersebut dari bawah tubuh si kucing tanpa mengganggu tidurnya. Dalam kisah lain yang terkenal, Nabi memotong lengan bajunya yang sedang dipakai shalat karena ada seekor kucing yang tertidur pulas di atasnya, agar tidak mengganggu tidur hewan tersebut saat beliau berdiri.

Gambaran ini menunjukkan sikap beliau yang penuh kelembutan, kesabaran, dan penghormatan terhadap makhluk Allah yang lebih kecil. Beliau melihat kucing bukan sebagai sumber najis yang harus dijauhi, tetapi sebagai makhluk yang berhak diperlakukan dengan baik. Dari sini, kita belajar bahwa esensi dari memelihara kucing bukan sekadar pada status kotorannya, tetapi pada akhlak kita dalam merawat dan menyayanginya.

Penutup: Kotoran Kucing Najis Dan Hukum Memelihara Kucing Makruh

Jadi, setelah menelusuri berbagai pendapat dan dalil, terlihat bahwa inti dari semua pembahasan ini bukanlah untuk menjauhkan kita dari kucing, melainkan untuk mengedepankan kebersihan dan kesadaran beribadah. Status najis kotoran kucing dan kemakruhan memeliharanya dalam kondisi tertentu lebih merupakan bentuk preventif, sebuah panduan agar kasih sayang kita pada hewan peliharaan tidak mengorbankan aspek thaharah yang fundamental. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan kita, didasari ilmu dan pertimbangan maslahat.

Seperti teladan Rasulullah, kebaikan dan kelembutan pada makhluk selalu mulia, asalkan kita juga cermat menjaga kemuliaan ibadah kita sendiri.

Pertanyaan Populer dan Jawabannya

Apakah bulu kucing yang rontok dianggap najis?

Bulu kucing yang rontok, selama tidak terkena kotoran (tinja atau urine) atau liur yang dianggap najis menurut mazhab tertentu, pada umumnya dianggap suci oleh mayoritas ulama. Namun, menjaga kebersihan dari bulu yang beterbangan tetap dianjurkan untuk menghindari gangguan.

Bagaimana jika kucing minum dari air yang akan digunakan untuk wudhu?

Jika kucing minum dari air yang volumenya banyak (kurang lebih lebih dari 2 qullah, sekitar 270 liter) dan tidak berubah sifatnya (warna, rasa, bau), maka air tersebut tetap suci dan boleh digunakan. Jika volumenya sedikit dan air tersebut dianggap sisa minuman kucing, maka statusnya bergantung pada pendapat mazhab mengenai kenajisan liur kucing.

Apakah memelihara banyak kucing hukumnya lebih makruh?

Bisa jadi. Semakin banyak kucing yang dipelihara, potensi untuk mengabaikan kebersihan kandang, kotoran, dan bulu menjadi lebih besar. Hal ini dapat memperkuat alasan kemakruhan karena dikhawatirkan mengganggu kebersihan rumah dan ibadah penghuninya.

Apakah ada doa khusus ketika membersihkan kotoran kucing?

Tidak ada doa khusus yang diajarkan dari Nabi SAW. Yang utama adalah niat untuk menjaga kebersihan dan thaharah, serta melakukan prosedur pembersihan dengan baik. Membaca “bismillah” di awal aktivitas adalah kebiasaan baik yang dianjurkan secara umum.

Jika terkena liur kucing saat bermain, apakah harus langsung mandi wajib?

Tidak perlu mandi wajib (janabah). Cukup mencuci bagian yang terkena liur jika menurut mazhab yang diikuti liur kucing dianggap najis. Mandi wajib hanya diwajibkan untuk hadats besar seperti junub, haid, atau nifas.

Leave a Comment