Pengertian Zakat Menurut Syariah bukan sekadar ritual tahunan, melainkan pilar fundamental yang menopang keadilan sosial dalam Islam. Lebih dari sekadar transfer harta, ia adalah manifestasi nyata dari keimanan, pembersihan jiwa, dan solusi cerdas untuk memutus mata rantai ketimpangan ekonomi. Dalam perspektif syariah, zakat merupakan hak yang wajib ditunaikan oleh mereka yang mampu untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, menciptakan siklus kebaikan yang berkesinambungan.
Secara terminologis, zakat berarti tumbuh, berkembang, suci, dan berkah. Ia merujuk pada sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dasar hukumnya sangat kuat, tertuang dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ ulama, menjadikannya kewajiban setara dengan shalat. Memahami esensinya adalah langkah pertama untuk menunaikannya dengan penuh kesadaran dan ketepatan.
Definisi dan Dasar Hukum Zakat
Zakat bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan sebuah sistem ekonomi sosial yang fundamental dalam Islam. Ia berdiri sebagai rukun Islam ketiga, menandakan kedudukannya yang sangat sentral dalam membentuk kepribadian muslim dan tatanan masyarakat yang berkeadilan. Memahami makna dan landasannya secara mendalam adalah langkah pertama untuk menunaikannya dengan penuh kesadaran.
Makna Zakat secara Bahasa dan Istilah
Secara etimologis, kata “zakat” berasal dari akar kata bahasa Arab “zaka” yang berarti tumbuh, berkembang, suci, dan berkah. Ini mengisyaratkan bahwa harta yang dizakati justru akan bertambah keberkahannya, dan jiwa pemberinya akan menjadi suci dari sifat kikir. Secara terminologis syariah, zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Secara syariah, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta bagi yang mampu untuk disalurkan kepada mustahik, sebagai bentuk penyucian harta dan jiwa. Prinsip redistribusi kekayaan ini memiliki semangat yang selaras dengan upaya negara dalam mengelola ekonomi, misalnya melalui Bank sentral dan kebijakan fiskal: efek kenaikan pajak serta manfaat defisit anggaran , yang bertujuan mencapai stabilitas dan pemerataan. Dengan demikian, esensi zakat memperkuat fondasi ekonomi yang berkeadilan, jauh melampaui sekadar ritual ibadah individual.
Landasan Hukum Al-Qur’an dan Hadits
Kewajiban zakat memiliki pondasi yang sangat kuat dalam sumber hukum Islam. Dalam Al-Qur’an, perintah zakat sering kali disandingkan dengan perintah shalat, menunjukkan kesetaraan urgensi keduanya. Salah satu ayat yang paling tegas adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Hadits Nabi Muhammad SAW juga sangat jelas, seperti sabdanya: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Perbandingan Zakat, Infak, dan Sedekah, Pengertian Zakat Menurut Syariah
Meski sering disamakan, zakat, infak, dan sedekah memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Zakat bersifat wajib, terukur, dan memiliki ketentuan penerima yang spesifik. Sementara infak dan sedekah lebih luas, bersifat sunah, dan tidak terikat pada jumlah atau waktu tertentu. Pemahaman ini penting untuk mengoptimalkan kedermawanan sesuai dengan tuntunan syariah.
| Aspek | Zakat | Infak | Sedekah |
|---|---|---|---|
| Hukum | Wajib (fardhu) | Sunah (dianjurkan) | Sunah (lebih umum) |
| Bentuk | Harta tertentu (mal, fitrah) | Harta atau non-harta | Harta, barang, atau perbuatan baik |
| Nisab & Haul | Ada, telah ditetapkan | Tidak ada | Tidak ada |
| Sasaran (Mustahik) | 8 Golongan (Asnaf) | Lebih luas, bisa siapa saja | Lebih luas, termasuk sedekah senyum |
Hikmah dan Tujuan Disyariatkannya Zakat
Disyariatkannya zakat mengandung hikmah yang sangat dalam, baik bagi individu maupun masyarakat. Bagi muzakki (pemberi zakat), ia berfungsi sebagai pembersih harta dan jiwa dari sifat bakhil, sekaligus wujud syukur atas nikmat Allah. Pada tingkat masyarakat, zakat berperan sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang efektif, mengurangi kesenjangan sosial, dan memberdayakan kelompok ekonomi lemah. Zakat juga mengajarkan solidaritas sosial, meredam kecemburuan, dan menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat karena harta tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja.
Syarat dan Ketentuan Wajib Zakat
Kewajiban zakat tidak berlaku untuk semua orang dan semua harta. Syariat Islam telah menetapkan kriteria yang jelas dan terukur, memastikan bahwa kewajiban ini hanya dibebankan kepada mereka yang benar-benar mampu. Kriteria ini melindungi dari beban yang berlebihan sekaligus memastikan keadilan dalam distribusi kewajiban sosial.
Syarat-Syarat Wajib Zakat bagi Individu
Ada lima syarat utama yang harus dipenuhi seorang muslim untuk diwajibkan menunaikan zakat mal. Pertama, beragama Islam. Kedua, merdeka (bukan budak). Ketiga, baligh dan berakal sehat. Keempat, kepemilikan penuh (milkiyah tamah) atas harta.
Kelima, dan yang paling krusial, harta tersebut telah mencapai nisab dan haul. Syarat-syarat ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban personal yang dibebankan pada individu yang memenuhi kapasitas tertentu.
Konsep Nisab dan Haul dalam Perhitungan
Nisab adalah batas minimum kepemilikan harta yang wajib dizakati, sering kali disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni (24 karat) untuk harta uang, perdagangan, dan sejenisnya. Sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta tersebut selama satu tahun hijriyah (354 hari) secara terus-menerus. Misalnya, jika seseorang memiliki uang tunai atau emas senilai 100 gram emas (melebihi nisab) dan jumlah tersebut bertahan atau lebih selama 12 bulan qamariyah, maka pada akhir tahun tersebut ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta.
Jenis Harta Wajib Zakat dan Ketentuannya
Syariat Islam merinci jenis-jenis harta yang terkena kewajiban zakat. Setiap jenis memiliki perhitungan nisab dan kadar (persentase) zakat yang berbeda, disesuaikan dengan karakteristik dan potensi perkembangan harta tersebut.
| Jenis Harta (Mal) | Nisab | Kadar Zakat | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Emas & Perak | Emas: 85 gr, Perak: 595 gr | 2.5% | Dihitung berdasarkan nilai jika berupa perhiasan yang tidak digunakan atau digunakan secara berlebihan. |
| Uang Tunai & Setara | Setara 85 gr emas | 2.5% | Termasuk tabungan, deposito, dan surat berharga. |
| Hasil Pertanian | 5 wasaq (≈ 653 kg) | 5% atau 10% | 5% jika diairi dengan biaya (irigasi), 10% jika diairi tanpa biaya (hujan/sungai). |
| Harta Perdagangan | Setara 85 gr emas | 2.5% | Dari nilai aset lancar usaha (stok+piutang+kas) dikurangi utang jangka pendek. |
| Ternak (Sapi/Kambing) | Sapi: 30 ekor, Kambing: 40 ekor | Bervariasi | Perhitungannya menggunakan tabel khusus berdasarkan jumlah ekor. |
Status Harta yang Berkembang dan Tidak Berkembang
Prinsip utama zakat mal adalah memberdayakan harta yang memiliki potensi berkembang (an namaa’). Harta seperti uang, emas, hasil perdagangan, dan ternak dianggap memiliki potensi ini, sehingga wajib dizakati jika memenuhi syarat. Sebaliknya, harta yang dimiliki untuk kepentingan pribadi dan tidak bertujuan dikembangkan, seperti rumah tempat tinggal, kendaraan pribadi, atau peralatan kerja, umumnya tidak dikenai zakat. Konsep ini menegaskan bahwa zakat bukanlah pajak atas kekayaan, tetapi kontribusi sosial atas harta yang produktif.
Macam-Macam Zakat dan Penerimanya (Mustahik)
Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua kategori utama, masing-masing dengan karakter, waktu, dan tujuan pelaksanaannya yang khas. Di sisi lain, syariat juga dengan sangat detail mengatur siapa saja yang berhak menerima dana zakat, memastikan bantuan tepat sasaran dan membawa dampak transformatif, bukan sekadar bantuan konsumtif sesaat.
Dalam perspektif syariah, zakat merupakan kewajiban keuangan yang bersifat pasti (qath’i) untuk menyucikan harta. Prinsip ketepatan perhitungan nisab dan haulnya punya resonansi dengan presisi matematis, seperti saat kita Menentukan Nilai (150a)+(200b)+(250c)/(a+3b‑2c) dengan a:b = b:c = c:a , yang menuntut ketelitian rasio dan proporsi. Demikian pula, esensi zakat adalah penentuan nilai yang adil dan proporsional untuk mencapai kemaslahatan sosial yang menjadi tujuan utama syariat Islam.
Perbedaan Mendasar Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat Fitrah dan Zakat Mal adalah dua kewajiban yang berbeda. Zakat Fitrah bersifat wajib bagi setiap muslim, baik tua muda, kaya miskin (yang memiliki kelebihan makanan), dan ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Tujuannya menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan menjadi santunan bagi fakir miskin di hari raya. Sementara Zakat Mal dikenakan pada harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul, dengan tujuan membersihkan dan mengembangkan harta tersebut.
Zakat Fitrah: Diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok (seperti beras) sebesar 2.5 kg atau 3.5 liter per jiwa. Waktunya sangat spesifik: di bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Zakat Mal: Diberikan dalam bentuk uang senilai 2.5% dari harta yang telah memenuhi syarat. Waktunya fleksibel, setiap kali harta telah mencapai haul (satu tahun).
Kedelapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Allah SWT secara tegas menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Kedelapan asnaf ini menjadi pedoman mutlak dalam penyaluran zakat.
Ilustrasi Kondisi Sosial-Ekonomi Mustahik
Pemahaman tentang asnaf akan lebih hidup dengan melihat ilustrasi kondisi mereka. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk menutupi kebutuhan pokok. Amil adalah pengelola zakat yang mendapat bagian atas jerih payahnya. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya.
Riqab (budak) kini dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan korban perdagangan manusia atau membayar tebusan tawanan muslim. Gharimin adalah orang yang terlilit utang untuk kebutuhan hidup yang halal. Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam dakwah, pendidikan, dan pembelaan agama. Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
Prosedur Penghitungan Zakat untuk Beberapa Jenis Harta
Penghitungan zakat memerlukan ketelitian. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk beberapa jenis harta:
- Emas dan Perak: Kumpulkan seluruh emas/perak yang dimiliki (simpanan atau perhiasan yang tidak dipakai wajib). Jika total berat emas mencapai 85 gram atau lebih, dan telah dimiliki selama setahun, zakatnya adalah 2.5% dari total nilai emas tersebut (harga pasar saat menghitung).
- Uang Tunai dan Tabungan: Jumlahkan seluruh uang tunai, saldo tabungan, dan deposito yang dimiliki. Jika totalnya setara dengan atau melebihi harga 85 gram emas, dan telah genap satu tahun, zakatnya 2.5% dari total jumlah tersebut.
- Hasil Pertanian: Hitung total hasil panen dalam satuan kilogram. Jika mencapai 653 kg atau lebih, zakatnya langsung dikeluarkan saat panen, tanpa menunggu haul. Kadarnya 5% jika menggunakan irigasi berbayar, atau 10% jika mengandalkan air hujan/sungai.
Prosedur Penghitungan dan Penyaluran Zakat
Setelah memahami teori, langkah praktis dalam menghitung dan menyalurkan zakat menjadi penentu keabsahan dan keoptimalan ibadah ini. Proses ini melibatkan perhitungan yang cermat oleh muzakki dan mekanisme distribusi yang terstruktur, sering kali melibatkan lembaga amanah untuk memastikan zakat sampai kepada yang berhak dengan manfaat yang maksimal.
Studi Kasus Penghitungan Zakat Perdagangan
Sebagai contoh, Pak Budi memiliki usaha toko kelontong. Pada akhir tahun hijriyah, ia melakukan stok opname dan mencatat kondisi keuangan usahanya:
- Nilai stok barang dagangan: Rp 200.000.000
- Uang tunai di kas dan rekening usaha: Rp 50.000.000
- Piutang dagang yang diharapkan bisa tertagih: Rp 30.000.000
- Utang usaha yang jatuh tempo dalam setahun: Rp 80.000.000
Total harta usaha (aset lancar) adalah Rp 280.000.
000. Setelah dikurangi utang jangka pendek (Rp 80.000.000), modal kerja atau harta wajib zakat adalah Rp 200.000.
000. Jika harga emas saat itu Rp 1.000.000/gram, maka nisab (85 gram) senilai Rp 85.000.
Dalam perspektif syariah, zakat dimaknai sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk membersihkan dan menyucikannya, serupa dengan proses netralisasi dalam kimia di mana basa menetralkan asam. Prinsip keseimbangan ini dapat diilustrasikan melalui perhitungan teknis seperti menentukan Jumlah NaOH untuk menaikkan pH 5 pada 50 mL cuka 60% , yang memerlukan ketepatan mirip ketelitian dalam menghitung nisab. Pada akhirnya, esensi zakat tetaplah sebuah ibadah sosial untuk mendistribusikan keberkahan, jauh melampaui sekadar analogi ilmiah semata.
000. Karena harta wajib zakat Pak Budi (Rp 200 juta) melebihi nisab, ia wajib berzakat. Zakat yang harus dikeluarkan: 2.5% x Rp 200.000.000 = Rp 5.000.000.
Alur Kerja Penyaluran Zakat yang Efektif
Penyaluran zakat yang ideal mengikuti alur yang sistematis. Dimulai dari muzakki yang menghitung dan menyetorkan zakatnya, baik langsung atau melalui lembaga. Lembaga amil zakat kemudian melakukan pendataan, verifikasi, dan klasifikasi mustahik berdasarkan 8 asnaf. Dana zakat tidak hanya disalurkan secara konsumtif (beras, uang tunai), tetapi juga dialokasikan untuk program pemberdayaan (pelatihan, modal usaha, beasiswa). Setelah penyaluran, dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan dampak program dan akuntabilitas penggunaan dana.
Laporan ini kemudian disampaikan kembali kepada muzakki sebagai bentuk transparansi.
Peran BAZNAS dan LAZ di Indonesia
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur oleh Undang-Undang dan dilakukan oleh dua jenis lembaga resmi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah non-struktural yang dibentuk oleh negara, beroperasi dari tingkat nasional hingga kecamatan. Sementara Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga non-pemerintah yang dibentuk oleh masyarakat dan mendapat izin operasi dari BAZNAS, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau LAZ yang dikelola organisasi Islam. Keduanya berperan sebagai penghimpun, pengelola, dan penyalur zakat, infak, dan sedekah dengan prinsip amanah, transparansi, dan profesional.
Dokumentasi dalam Proses Penyaluran Zakat
Untuk memastikan akuntabilitas dan keamanan, proses penyaluran zakat perlu didukung oleh dokumen yang memadai. Bagi muzakki, menyimpan bukti setor dari lembaga amil zakat (kuitansi resmi) adalah hal penting. Bagi amil, dokumen-dokumen kunci yang harus ada meliputi:
- Formulir pendataan dan verifikasi mustahik yang lengkap.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam penyaluran bantuan.
- Laporan keuangan yang teraudit untuk pertanggungjawaban publik.
- Dokumentasi foto atau laporan naratif kegiatan penyaluran dan pemberdayaan.
- Laporan perkembangan mustahik yang telah menerima program berkelanjutan.
Kontemporer: Zakat pada Aset Keuangan Modern: Pengertian Zakat Menurut Syariah
Evolusi sistem ekonomi melahirkan bentuk kekayaan baru yang belum dikenal di masa awal Islam. Aset keuangan modern seperti saham, pendapatan gaji, atau produk fintech menuntut ijtihad kontemporer untuk menerapkan prinsip-prinsip zakat yang tetap relevan. Pembahasan ini membuka ruang dialektika fiqh dengan realitas kekinian, mencari titik temu yang substantif.
Aplikasi Zakat pada Saham, Reksa Dana, dan Gaji
Zakat atas saham dilihat dari dua sisi: sebagai barang dagangan (jika tujuan investasinya untuk diperjualbelikan) atau sebagai penyertaan modal yang menghasilkan dividen. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, saham termasuk harta perdagangan dengan nisab emas dan kadar 2.5%. Reksa Dana, terutama jenis pasar uang dan pendapatan tetap, dianalogikan dengan uang tunai. Sementara untuk pendapatan profesi (gaji), mayoritas ulama kontemporer menganjurkan zakatnya dianalogikan dengan zakat pertanian—dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan (setiap bulan) tanpa menunggu haul, dengan nisab setara 85 gram emas dan kadar 2.5%.
Ini dikenal dengan model zakat penghasilan.
Perdebatan Ulama tentang Nisab dan Haul Zakat Penghasilan
Terdapat variasi pendapat ulama mengenai teknis zakat penghasilan. Sebagian, seperti Yusuf Qaradawi, menganjurkan penghitungan dengan metode langsung (2.5% dari penghasilan kotor setiap bulan) setelah mencapai nisab bulanan. Kelompok lain berpendapat untuk mengakumulasi penghasilan selama setahun, kemudian dizakati sekaligus jika totalnya mencapai nisab tahunan. Pendapat ketiga menyarankan untuk menggabungkan semua harta (tabungan, emas, penghasilan) di akhir tahun, lalu menghitung zakat totalnya jika mencapai nisab.
Perbedaan ini memberikan fleksibilitas bagi muzakki dengan memilih pendapat yang paling kuat dan mudah diaplikasikan.
Perspektif terhadap Zakat pada Instrumen Keuangan Modern
Beberapa produk keuangan modern menimbulkan pertanyaan baru. Apakah utang kartu kredit mengurangi harta wajib zakat? Bagaimana status premi asuransi? Pandangan ulama dalam hal ini masih terus dikembangkan dan didiskusikan.
| Instrumen | Pandangan 1 | Pandangan 2 | Catatan |
|---|---|---|---|
| Kartu Kredit (Utang Konsumtif) | Utang ini harus segera dilunasi dan mengurangi harta wajib zakat jika jatuh tempo sebelum waktu penghitungan zakat. | Dianggap utang jangka pendek yang tidak mengurangi harta zakat jika belum jatuh tempo atau bukan untuk kebutuhan pokok. | Bergantung pada niat penggunaan dan waktu jatuh tempo tagihan. |
| Pinjaman Online (Pinjol) | Dana pinjaman yang diterima adalah harta yang harus dizakati jika disisihkan hingga mencapai haul dan nisab. | Dana pinjaman adalah utang, sehingga tidak wajib zakat. Justru, beban bunganya yang harus diselesaikan. | Substansi utang dan kehalalan produk menjadi pertimbangan utama. |
| Asuransi Syariah | Dana tabungan (nilai tunai) dalam asuransi jiwa yang telah mencapai nisab dan haul wajib dizakati. | Premi dianggap sebagai dana kebajikan (tabarru’) dan bukan milik penuh peserta hingga klaim, sehingga tidak wajib zakat. | Pandangan pertama lebih umum diterapkan pada bagian dana investasi peserta. |
Tantangan dan Peluang Pengelolaan Zakat di Era Digital
Era digital membawa tantangan sekaligus peluang besar. Tantangannya antara lain literasi digital mustahik di daerah terpencil, keamanan siber dalam transaksi online, dan maraknya penipuan mengatasnamakan zakat. Di sisi lain, digitalisasi membuka peluang luar biasa: penghimpunan yang lebih luas melalui platform crowdfunding dan fintech, penyaluran yang lebih cepat dan tepat sasaran dengan basis data terintegrasi, serta transparansi real-time melalui laporan digital yang dapat diakses publik.
Inovasi seperti zakat calculator online, aplikasi pelaporan mustahik, dan penggunaan blockchain untuk tracking dana mulai diadopsi untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik.
Penutup
Source: catatzakat.com
Dengan demikian, mendalami Pengertian Zakat Menurut Syariah membuka wawasan bahwa ia adalah sistem ekonomi ilahiah yang sempurna. Dari definisi dasar, syarat, hingga penerapannya pada aset modern, zakat tetap relevan sepanjang zaman. Ketika ditunaikan dengan benar dan disalurkan secara efektif, zakat bukan hanya menyucikan harta dan jiwa muzakki, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan membangun solidaritas sosial.
Pada akhirnya, zakat adalah bukti nyata bahwa keimanan yang hidup selalu melahirkan kepedulian yang aktif dan solutif.
FAQ Terkini
Apakah zakat penghasilan (profesi) wajib menurut syariah?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer. Sebagian mewajibkannya dengan analogi (qiyas) pada zakat pertanian atau emas-perak, dengan nisab umumnya setara 85 gram emas. Sebagian lain memandangnya masuk dalam zakat mal jika sudah memenuhi haul dan nisab. Disarankan untuk berkonsultasi dengan lembaga zakat terpercaya.
Bagaimana jika seseorang memiliki hutang, apakah hutang mengurangi kewajiban zakat?
Ya, hutang yang harus segera dibayar dapat mengurangi jumlah harta yang wajib dizakati, asalkan hutang tersebut mengurangi harta hingga di bawah nisab. Namun, hutang konsumtif dan produktif diperlakukan berbeda dalam perhitungan para ulama.
Bisakah zakat diberikan langsung tanpa melalui amil?
Bisa, terutama untuk zakat fitrah atau jika muzakki mengetahui secara pasti kondisi mustahik yang berhak. Namun, menyalurkan via amil (lembaga zakat) lebih dianjurkan karena lebih terjamin tepat sasaran, teradministrasi, dan menjangkau mustahik yang lebih luas.
Apakah anak kecil dan orang gila wajib berzakat?
Untuk zakat mal (harta), tidak wajib karena syarat wajibnya adalah baligh dan berakal. Namun, harta mereka yang sudah mencapai nisab dan haul, walinya disunahkan untuk mengeluarkan zakatnya. Untuk zakat fitrah, walinya yang menunaikkan.
Apa bedanya zakat dengan pajak?
Zakat adalah kewajiban ibadah bernilai tetap (tauqifi) dengan nisab dan haul tertentu, disalurkan hanya untuk 8 asnaf, dan bertujuan menyucikan harta. Pajak adalah kewajiban negara yang besarnya bisa berubah, digunakan untuk kepentingan pembangunan umum, dan tidak memiliki dimensi pensucian spiritual.