Jelaskan Kepailitan Dipahami Beserta Contoh Konkretnya di Indonesia

Jelaskan kepailitan yang dipahami beserta contoh konkret bukan sekadar teori hukum belaka, melainkan narasi nyata tentang liku-liku dunia usaha yang kerap menghantui banyak pelaku bisnis. Topik ini membuka tabir tentang apa yang terjadi ketika sebuah perusahaan atau individu dinyatakan tak lagi mampu membayar utang-utangnya, sebuah status hukum yang membawa konsekuensi serius dan prosedur ketat yang diatur oleh Undang-Undang. Dalam dinamika ekonomi yang fluktuatif, pemahaman tentang kepailitan menjadi semacam peta navigasi untuk mengantisipasi risiko dan memahami mekanisme penyelamatan.

Secara hukum, kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga untuk kepentingan semua kreditur. Proses ini, yang landasan utamanya adalah UU No. 37 Tahun 2004, bertujuan untuk melakukan pembagian harta debitur secara adil dan berimbang di antara para kreditur, sekaligus memberikan kesempatan penyelesaian melalui perdamaian. Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit tidak hanya terbatas pada kreditur, melainkan juga debitur itu sendiri atau bahkan Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Pengertian Dasar dan Landasan Hukum Kepailitan: Jelaskan Kepailitan Yang Dipahami Beserta Contoh Konkret

Dalam dunia bisnis, istilah “pailit” seringkali terdengar menakutkan dan dianggap sebagai akhir dari segalanya. Namun, sebenarnya kepailitan adalah sebuah mekanisme hukum yang diatur secara ketat, bukan sekadar vonis mati. Ia berfungsi sebagai pisau bermata dua: di satu sisi melindungi kepentingan kreditur agar tidak dirugikan lebih jauh, di sisi lain memberikan jalan penyelesaian yang terstruktur bagi debitur yang benar-benar tak mampu lagi membayar utangnya.

Kepailitan, dalam konteks hukum, merupakan suatu keadaan di mana debitur dinyatakan tak mampu melunasi utang-utangnya, dengan contoh konkret seperti perusahaan yang asetnya dibekalkan oleh kurator. Prosesnya bisa berjalan cepat, ibarat menghitung Waktu Benda Jatuh dari Lantai 15 ke Lantai 2 , namun konsekuensi hukum dan finansialnya bersifat pasti dan definitif, layaknya hukum gravitasi yang tak terbantahkan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang kepailitan beserta contoh kasusnya menjadi krusial untuk mengantisipasi risiko keuangan yang runtuh secara tiba-tiba.

Secara hukum, definisi kepailitan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Pasal 1 angka 1 UU tersebut menyatakan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Intinya, status pailit berarti debitur kehilangan hak untuk mengelola kekayaannya sendiri; semua asetnya dikumpulkan untuk kemudian dijual guna melunasi utang-utang kepada para kreditur secara berimbang.

Tujuan dan Pihak yang Berwenang Mengajukan Kepailitan

Proses kepailitan memiliki tujuan yang multifaset. Bagi debitur, kepailitan bertujuan memberikan penyelesaian akhir atas seluruh utangnya sehingga ia dapat memulai babak baru, meski dengan catatan tertentu. Bagi kreditur, kepailitan menjamin prinsip pari passu atau kesetaraan para kreditur, sehingga tidak ada kreditur yang didahulukan secara tidak adil. Secara makro, kepailitan berperan menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha, menjaga iklim investasi, dan membersihkan perekonomian dari entitas yang sudah tidak sehat.

Permohonan pernyataan pailit tidak bisa diajukan oleh sembarang orang. UU Kepailitan dan PKPU secara tegas mengatur pihak-pihak yang berhak mengajukannya ke Pengadilan Niaga. Pihak-pihak tersebut adalah debitur itu sendiri, satu atau lebih kreditur, Kejaksaan untuk kepentingan umum, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk lembaga keuangan tertentu. Pengajuan oleh debitur sendiri mencerminkan asas voluntary bankruptcy, sementara pengajuan oleh kreditur merupakan involuntary bankruptcy.

Unsur, Syarat, dan Konsekuensi Kepailitan

Untuk memahami kepailitan secara utuh, penting untuk melihat ketiga aspek pokoknya secara berdampingan: unsur-unsur yang harus dipenuhi, syarat pengajuan, dan konsekuensi hukum yang timbul. Tabel berikut membandingkan ketiga aspek tersebut untuk memberikan gambaran yang komprehensif.

Unsur Kepailitan Syarat Pengajuan Konsekuensi Hukum
Memiliki minimal dua kreditur. Pengajuan disertai bukti tagihan yang sah dan sudah jatuh tempo. Debitur kehilangan hak untuk mengurus dan mengalihkan kekayaannya.
Debitur memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Debitur dianggap tidak mampu membayar utang-utangnya. Semua kekayaan debitur menjadi harta pailit, dikelola oleh Kurator.
Debitur dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Permohonan diajukan secara tertulis ke Pengadilan Niaga. Kreditur tidak boleh menagih utang secara individu, harus melalui Kurator.
Dapat diajukan oleh debitur, kreditur, Kejaksaan, OJK, atau LPS. Proses eksekusi dan gugatan lain terhadap debitur dihentikan.
BACA JUGA  Gram NaCl Minimum untuk Endapan PbCl₂ dalam Larutan 0,8×10⁻³ M Pb(NO₃)₂ (2,08 L)

Prosedur dan Tahapan Proses Kepailitan

Proses kepailitan di Indonesia dirancang untuk berjalan cepat dan pasti. Berbeda dengan proses perdata biasa yang bisa memakan waktu tahunan, UU Kepailitan dan PKPU menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi pengadilan untuk memutus suatu permohonan pailit. Ini dimaksudkan agar status hukum debitur segera jelas, sehingga ketidakpastian yang dapat memperparah keadaan dapat diminimalisir.

Alur hukum kepailitan dimulai dari pengajuan permohonan. Setelah permohonan didaftarkan, Pengadilan Niaga wajib memeriksa dan memutusnya dalam waktu paling lama 60 hari. Sidang pemeriksaan bersifat tertutup, namun putusannya diucapkan dalam sidang terbuka. Jika permohonan dikabulkan, maka pada hari itu juga pengadilan akan mengangkat seorang Kurator dan seorang Hakim Pengawas. Kurator inilah yang menjadi “tangan panjang” pengadilan untuk mengambil alih, mengamankan, mengelola, dan akhirnya membereskan harta pailit.

Peran Kurator dan Hakim Pengawas

Setelah putusan pailit diucapkan, tongkat estafet kepemilikan dan pengurusan aset beralih dari debitur kepada Kurator. Kurator, yang biasanya berasal dari kantor akuntan publik atau ahli hukum yang terdaftar, memiliki tugas berat. Ia harus membuat berita acara pencatatan dan penyegelan harta pailit, menginventarisasi semua kekayaan, mengelola usaha debitur jika masih berjalan (jika diperintahkan), dan pada akhirnya melelang aset-aset tersebut untuk menghasilkan uang tunai bagi pembayaran utang.

Sementara itu, Hakim Pengawas berperan sebagai pengawas jalannya proses kepailitan. Kurator wajib melaporkan perkembangan pekerjaannya secara berkala kepada Hakim Pengawas. Setiap tindakan penting Kurator, seperti penjualan aset bernilai tinggi, seringkali memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Hakim Pengawas atau Rapat Kreditur. Dinamika ini memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, melindungi hak semua pihak yang berkepentingan.

Alur Proses Kepailitan dari Awal hingga Akhir

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tahapan proses kepailitan secara berurutan dari awal hingga akhir.

  • Pengajuan Permohonan: Diajukan oleh pihak yang berwenang ke Pengadilan Niaga dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  • Pemeriksaan dan Putusan: Pengadilan memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, lalu menjatuhkan putusan mengabulkan atau menolak dalam waktu 60 hari.
  • Pengangkatan Kurator dan Hakim Pengawas: Jika dikabulkan, pengadilan langsung mengangkat dan menetapkan Kurator serta Hakim Pengawas.
  • Pengurusan Harta Pailit: Kurator mengambil alih, menginventarisasi, mengamankan, dan mengelola seluruh kekayaan debitur pailit.
  • Pembentukan dan Rapat Kreditur: Kurator memanggil rapat kreditur untuk memverifikasi daftar utang, membahas penyelesaian, dan menyetujui rencana perdamaian (jika ada).
  • Likuidasi atau Pemberesan: Aset-aset dijual melalui pelelangan atau cara lain, dan hasilnya dibagikan kepada kreditur sesuai urutan prioritas hukum.
  • Pembagian Hasil dan Berakhirnya Kepailitan: Setelah semua aset terliquidasi dan dibagikan, atau jika ada perdamaian yang disetujui, pengadilan menetapkan berakhirnya status kepailitan.

Upaya Hukum terhadap Putusan Pailit

Putusan Pengadilan Niaga mengenai pailit bukanlah akhir perjalanan hukum. Pihak yang merasa dirugikan, baik debitur maupun kreditur pemohon, dapat mengajukan upaya hukum. Terdapat dua jenis upaya hukum yang tersedia, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali. Kasasi diajukan karena alasan hukum, seperti salah penerapan UU atau ketidakwenangan pengadilan. Sementara peninjauan kembali diajukan jika ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang tidak diketahui selama proses persidangan berlangsung.

Penting dicatat, pengajuan upaya hukum tidak menunda eksekusi putusan pailit, kecuali Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.

Dampak dan Konsekuensi Hukum bagi Debitur Pailit

Dinyatakan pailit oleh pengadilan bukan sekadar label, melainkan perubahan status hukum yang membawa akibat sangat mendasar bagi kehidupan debitur, baik sebagai individu maupun badan hukum. Sejak putusan diucapkan, debitur secara hukum dianggap tidak lagi berkuasa atas hartanya sendiri. Semua tindakan yang ia lakukan terkait kekayaannya menjadi tidak sah, kecuali untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang wajar.

Akibat hukum yang paling langsung adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitur. Kekayaan ini lalu disebut sebagai harta pailit. Debitur pailit dilarang keras untuk mengalihkan, mengagunkan, atau menyembunyikan bagian mana pun dari harta pailit tersebut. Bahkan, jika debitur adalah seorang direktur perusahaan, ia biasanya akan dicabut dari posisi pengurus perusahaan karena perusahaan tersebut kini dikendalikan oleh Kurator.

BACA JUGA  8 Penjuru Mata Angin dalam Bela Diri Filosofi dan Penerapannya

Pembatasan Hak dan Penyelesaian Utang

Pembatasan hak debitur pailit sangat luas. Ia tidak bisa lagi menjadi pengurus atau komisaris di perusahaan lain, dilarang membuat akta iktikad, dan segala kewenangan yang berkaitan dengan harta pailit beralih ke Kurator. Bagi debitur perorangan, hak-hak pribadinya seperti untuk menikah atau membuat wasiat tetap ada, tetapi jika berkaitan dengan harta, dampaknya akan diawasi. Setelah proses pemberesan selesai dan semua harta telah dibagikan, sisa utang yang tidak terbayar umumnya hapus.

Namun, debitur tidak serta merta bebas. Ia tetap terikat pada kewajiban untuk membantu proses kepailitan dengan itikad baik, dan dalam kasus tertentu, jika ditemukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kepailitan, ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Perlu dibedakan antara status “pailit” (bankrupt) dengan kondisi “insolven” (insolvent). Insolven adalah kondisi ketidakmampuan membayar utang yang sudah jatuh tempo. Ini adalah kondisi faktual atau keadaan keuangan. Sementara pailit adalah status hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan setelah kondisi insolven terbukti dan memenuhi unsur-unsur hukum. Singkatnya, setiap debitur pailit pasti insolven, tetapi tidak setiap debitur yang insolven otomatis berstatus pailit. Kepailitan adalah deklarasi resmi pengadilan atas kondisi insolven tersebut.

Contoh Konkret Kasus Kepailitan di Indonesia

Untuk membayangkan bagaimana teori kepailitan bekerja dalam praktik, kita dapat melihat kasus nyata yang menggemparkan dunia ritel Indonesia: kepailitan PT Delta Djakarta Tbk (dahulu PT Delta Merlin Sandang Textile) yang mengoperasikan gerai-gerai “Matahari Department Store” di berbagai daerah. Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana masalah struktural dan strategi bisnis yang kurang tepat dapat berujung pada sita umum oleh pengadilan.

Inti permasalahan bermula dari restrukturisasi utang perusahaan yang gagal. Perusahaan telah lama terbebani utang yang besar, baik kepada kreditur bank maupun kepada pemegang obligasi. Upaya negosiasi untuk memperpanjang jatuh tempo utang dan skema penyelamatan lainnya tidak membuahkan hasil. Ketika tekanan dari kreditur semakin kuat dan perusahaan dinilai benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban pembayarannya, salah satu kreditur kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.

Kronologi dan Analisis Kasus Kepailitan Perusahaan Ritel

Jelaskan kepailitan yang dipahami beserta contoh konkret

Source: slidesharecdn.com

Tabel berikut merinci kronologi, masalah inti, pihak-pihak kunci, dan hasil dari kasus kepailitan PT Delta Djakarta ini.

Kronologi Singkat Masalah Utama Pihak Terlibat Kunci Hasil Akhir
Perusahaan memiliki utang obligasi dan bank yang besar. Kegagalan restrukturisasi utang jangka panjang. PT Delta Djakarta Tbk (Debitur), Kreditur Bank, Pemegang Obligasi. Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit.
Kreditur mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Ketidakmampuan membayar utang yang sudah jatuh tempo. Kurator yang ditunjuk pengadilan. Aset-aset perusahaan, termasuk merek dan gerai, dilikuidasi.
Pengadilan memutuskan perusahaan pailit. Model bisnis department store yang tertekan oleh perubahan pasar dan persaingan. Hakim Pengawas. Hasil penjualan aset dibagikan kepada para kreditur sesuai proporsi.

Ilustrasi Proses Likuidasi Aset

Setelah putusan pailit dikeluarkan, Kurator yang ditunjuk segera bergerak. Proses likuidasi dimulai dengan inventarisasi menyeluruh terhadap semua aset PT Delta Djakarta. Aset-aset tersebut sangat beragam, mulai dari aset fisik seperti persediaan barang dagang di gerai, perlengkapan toko, gudang, hingga aset non-fisik yang sangat berharga seperti merek dagang “Matahari Department Store” untuk wilayah-wilayah tertentu, hak sewa lokasi gerai, dan piutang usaha.

Kurator kemudian menilai nilai wajar aset-aset ini. Aset bergerak seperti inventori barang dijual melalui obral atau lelang terpisah. Sementara aset strategis seperti merek dagang dan portofolio sewa lokasi ditawarkan kepada investor atau pesaing di industri ritel yang mungkin berminat. Seluruh proses penjualan diawasi oleh Hakim Pengawas dan dilaporkan dalam rapat kreditur. Uang yang terkumpul dari hasil likuidasi ini kemudian dimasukkan ke dalam kas harta pailit, yang akan digunakan untuk membayar biaya proses kepailitan terlebih dahulu, baru kemudian sisaanya dibagikan secara proporsional kepada semua kreditur yang telah diverifikasi klaimnya.

Penyelesaian dan Alternatif di Luar Kepailitan

Jalan menuju penyelesaian utang tidak selalu berakhir dengan likuidasi total. UU Kepailitan dan PKPU sebenarnya juga menyediakan jalur alternatif yang lebih bersifat rehabilitatif, yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU pada dasarnya adalah masa jeda atau “time-out” yang diberikan pengadilan kepada debitur untuk merundingkan rencana perdamaian dengan para krediturnya tanpa tekanan penagihan. Jika dalam waktu maksimal 270 hari (dapat diperpanjang) tercapai perdamaian, maka debitur terhindar dari pailit.

BACA JUGA  Empat Ulama Beserta Mazhabnya pada Masa Bani Abbasiyyah Puncak Fikih Klasik

Perbedaan mendasar antara kepailitan dan PKPU terletak pada tujuannya. Kepailitan bertujuan untuk pemberesan (likuidasi) dengan menjual aset untuk melunasi utang. Sementara PKPU bertujuan untuk penyehatan (rehabilitasi) dengan mencari kesepakatan cara pembayaran baru. Dalam PKPU, debitur biasanya tetap memegang kendali atas pengurusan usahanya, meski di bawah pengawasan pengelola atau pengawas yang ditetapkan pengadilan.

Skema Perdamaian (Akkoord) dan Perbandingan dengan PKPU

Jantung dari PKPU adalah akkoord atau rencana perdamaian. Akkoord adalah sebuah proposal dari debitur kepada kreditur yang berisi skema pembayaran utang, yang bisa berupa potongan pokok utang (haircut), perpanjangan jangka waktu, konversi utang menjadi saham, atau kombinasinya. Agar sah, akkoord harus disetujui dalam rapat kreditur oleh mayoritas khusus: lebih dari 1/2 jumlah kreditur yang hadir mewakili minimal 2/3 jumlah piutang yang hadir.

Setelah disetujui rapat dan dikukuhkan pengadilan, akkoord mengikat semua kreditur, termasuk yang tidak setuju.

Penyelesaian melalui PKPU menawarkan beberapa kelebihan dan kekurangan dibanding kepailitan penuh.

  • Kelebihan PKPU: Usaha debitur dapat terus berjalan, nilai aset lebih terjaga karena tidak dijual secara terburu-buru, hubungan dengan kreditur dan karyawan lebih mungkin dipertahankan, dan debitur mendapat kesempatan untuk membangun kembali bisnisnya.
  • Kekurangan PKPU: Prosesnya bisa panjang (hingga 270+ hari), memerlukan biaya operasional dan profesional yang tetap berjalan, dan tidak ada jaminan perdamaian akan tercapai. Jika gagal, akhirnya tetap berujung pada kepailitan.

Langkah-Langkah dalam Proses Akkoord Perdamaian, Jelaskan kepailitan yang dipahami beserta contoh konkret

Proses mencapai akkoord perdamaian merupakan sebuah negosiasi terstruktur yang melibatkan beberapa tahapan kunci.

  • Pengajuan Permohonan PKPU: Debitur atau kreditur mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga. Pengadilan akan memutuskan dalam waktu singkat.
  • Penetapan Masa PKPU dan Pengurus/Pengawas: Jika dikabulkan, pengadilan menetapkan masa PKPU dan menunjuk Pengurus/Pengawas untuk memantau usaha debitur.
  • Penyusunan Rencana Perdamaian: Debitur, dengan bantuan penasihat, menyusun rencana perdamaian yang realistis dan diajukan kepada kreditur.
  • Verifikasi Klaim dan Rapat Kreditur: Klaim kreditur diverifikasi, kemudian diadakan rapat kreditur untuk membahas dan melakukan voting terhadap rencana perdamaian.
  • Pengukuhan dan Pelaksanaan Akkoord: Jika disetujui, pengadilan mengukuhkan akkoord. Debitur kemudian melaksanakan pembayaran sesuai jadwal dalam akkoord di bawah pengawasan. Setelah semua kewajiban dalam akkoord selesai, status PKPU dicabut.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa kepailitan adalah instrumen hukum akhir yang kompleks, penuh dengan konsekuensi berat, namun juga menyisakan celah untuk penyelesaian yang lebih manusiawi melalui PKPU dan akkoord. Contoh kasus-kasus nyata di Indonesia menunjukkan bahwa jalan menuju kepailitan seringkali berawal dari mismanajemen dan gejolak pasar, tetapi proses hukumnya dirancang untuk mengatur keruntuhan tersebut dengan tertib. Pemahaman mendalam tentang mekanisme ini, beserta alternatif-alternatifnya, bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi bagi siapa saja yang ingin membaca gelagat ekonomi bangsa.

Pada akhirnya, kepailitan mengajarkan tentang batas toleransi risiko dan seni menyusun strategi keluar yang elegan ketika segala upaya lain telah habis.

Jawaban yang Berguna

Apakah seseorang yang sudah dinyatakan pailit masih bisa memimpin perusahaannya?

Secara hukum, kepailitan adalah keadaan di mana debitur dinyatakan tak mampu melunasi utangnya, seperti sebuah perusahaan elektronik yang kolaps karena gagal bersaing. Dalam konteks sejarah, inovasi yang gagal diadopsi pasar juga bisa berujung pada kebangkrutan, berbeda dengan kisah sukses Penemu Kulkas yang justru merevolusi kehidupan modern. Oleh karena itu, contoh konkret kepailitan seringkali berakar pada ketidakmampuan beradaptasi dengan perubahan zaman dan permintaan konsumen.

Tidak bisa. Setelah putusan pailit berkekuatan hukum tetap, hak dan kewenangan untuk mengurus serta mengelola kekayaan milik debitur beralih sepenuhnya kepada Kurator. Debitur pailit kehilangan hak untuk melakukan tindakan hukum atas hartanya.

Kepailitan, secara sederhana, adalah keadaan di mana debitur tak lagi mampu melunasi utang-utangnya yang telah jatuh tempo, seperti halnya sebuah perusahaan ritel yang akhirnya harus mengajukan permohonan pailit karena asetnya tak lagi mampu menutup liabilitas. Analoginya, bayangkan seseorang dengan titik dekat 50 cm memerlukan koreksi lensa spesifik agar bisa melihat dengan jelas, sebagaimana dijelaskan dalam ulasan mengenai Kekuatan Lensa Kacamata untuk Umron dengan Titik Dekat 50 cm.

Demikian pula, kepailitan merupakan ‘koreksi’ hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan ketidakmampuan bayar, dengan contoh konkret seperti restrukturisasi utang atau likuidasi aset perusahaan untuk membayar kreditur secara proporsional.

Apakah semua utang akan dihapus setelah proses kepailitan selesai?

Tidak selalu. Utang hanya akan dianggap lunas setelah harta debitur pailit dilikuidasi dan hasilnya dibagikan kepada kreditur sesuai urutan prioritas hukum. Jika harta tidak cukup, sisa utang tidak otomatis hapus, kecuali dalam skema perdamaian (akkoord) yang disetujui kreditur dan mengatur hal tersebut.

Bagaimana nasib karyawan perusahaan yang dinyatakan pailit?

Nasib karyawan menjadi salah satu hal krusial. Hak-hak karyawan (upah dan pesangon) termasuk dalam utang yang didahulukan (preferen) setelah biaya kepailitan. Namun, seringkali proses likuidasi berarti pemutusan hubungan kerja, sehingga penyelesaian hak karyawan sangat bergantung pada ketersediaan aset perusahaan.

Apakah kepailitan sama dengan bangkrut?

Tidak persis sama. “Bangkrut” lebih merupakan istilah umum dalam dunia usaha untuk menggambarkan kondisi finansial yang kolaps. Sementara “pailit” adalah status hukum resmi yang harus ditetapkan oleh pengadilan, dengan segala konsekuensi dan prosedur administrasi yang mengikutinya.

Leave a Comment