Empat Ulama Beserta Mazhabnya pada Masa Bani Abbasiyyah Puncak Fikih Klasik

Empat Ulama Beserta Mazhabnya pada Masa Bani Abbasiyyah bukan sekadar bab dalam buku sejarah, melainkan dentang zaman keemasan yang hingga hari ini masih menggema. Bayangkan sebuah era di mana Baghdad dan kota-kota lain di dunia Islam menjadi magnet para pemikir, tempat debat hukum dan diskusi keagamaan berlangsung semarak di tengah kemajuan sains dan teknologi. Pada masa inilah fondasi pemikiran hukum Islam modern diletakkan dengan sangat kokoh.

Dinasti Abbasiyah, dengan iklim intelektualnya yang terbuka dan dukungan terhadap penerjemahan serta penelitian, menciptakan tanah subur bagi lahirnya metodologi sistematis dalam menggali hukum. Dari rahim periode inilah muncul empat raksasa pemikiran fikih: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka tidak hanya merumuskan pandangan hukum, tetapi membangun mazhab—sekolah pemikiran—yang lengkap dengan prinsip, karya monumental, dan jaringan murid yang menyebarkan warisan intelektual mereka ke seluruh penjuru dunia.

Pendahuluan Periode Keemasan Bani Abbasiyyah

Jika kita membayangkan puncak peradaban Islam klasik, hampir pasti gambaran yang muncul adalah masa kejayaan Dinasti Abbasiyah, khususnya di Baghdad. Periode ini bukan sekadar gemerlap istana dan kekayaan materi, melainkan sebuah era di mana nalar dan ilmu pengetahuan diletakkan di singgasana tertinggi. Konteks inilah yang menjadi tanah subur bagi pertumbuhan ilmu fiqih secara spektakuler. Dengan dukungan khalifah-khalifah seperti Al-Mansur, Harun Ar-Rasyid, dan Al-Ma’mun, kegiatan intelektual mendapatkan patronase yang luar biasa.

Para cendekiawan dari berbagai latar belakang—Persia, Arab, Yunani—berkumpul, menerjemahkan, berdebat, dan mencipta. Fiqih, sebagai ilmu yang mengatur kehidupan manusia, berkembang pesat karena tuntutan masyarakat yang semakin kompleks di bawah naungan sebuah imperium besar.

Munculnya mazhab-mazhab fiqih besar pada masa ini bukanlah suatu kebetulan. Beberapa faktor utama menjadi pendorongnya. Pertama, meluasnya wilayah kekuasaan Islam yang membawa keragaman budaya dan masalah hukum baru yang belum pernah dijumpai di masa Nabi. Kedua, stabilnya politik dan ekonomi memungkinkan para ulama fokus pada kajian mendalam tanpa terlalu khawatir dengan gejolak keamanan. Ketiga, tradisi ilmiah yang sangat menghargai ijtihad dan perbedaan pendapat, asalkan didasari metodologi yang kuat.

Keempat, kompetisi sehat antara berbagai pusat pengetahuan seperti Baghdad, Kufah, Basrah, Madinah, dan Mesir, yang masing-masing melahirkan tokoh dengan corak pemikiran khas.

Tahapan Kodifikasi Hukum Islam Era Abbasiyah

Proses pembukuan dan sistematisasi hukum Islam pada masa Abbasiyah berlangsung dalam beberapa fase penting, yang mengubah fiqih dari tradisi lisan menjadi disiplin ilmu tertulis yang terstruktur.

Fase Awal Pengumpulan: Dimulai dengan kompilasi hadits dan atsar sahabat secara lebih sistematis untuk menjawab kebutuhan praktis.
Fase Pembentukan Metodologi (Usul Fiqih): Para imam mazhab mulai merumuskan kaidah-kaidah baku dalam menggali hukum dari sumber aslinya.
Fase Kodifikasi dan Sistematisasi: Pemikiran imam mazhab dibukukan oleh murid-murid mereka, seperti kitab Al-Umm untuk Syafi’i atau Al-Mabsuth untuk Hanafi.
Fase Institusionalisasi: Mazhab diadopsi oleh negara dalam sistem peradilan dan diajarkan secara formal di lembaga pendidikan seperti Madrasah Nizamiyyah.

Biografi dan Kontribusi Imam Abu Hanifah

Nama lengkapnya Nu’man bin Tsabit, tapi dunia lebih mengenalnya sebagai Imam Abu Hanifah. Lahir di Kufah pada 80 H, kota yang saat itu merupakan pusat intelektual yang dinamis dan plural. Latar belakangnya sebagai pedagang kain memberikannya pemahaman mendalam tentang praktik muamalah kontemporer. Lingkungan intelektual Kufah, yang juga dikenal dengan aliran rasional Ahlur Ra’yi, sangat membentuk pemikirannya. Ia berguru pada ulama besar seperti Hammad bin Abi Sulaiman, dan dengan cerdas mengolah warisan intelektual sahabat Abdullah bin Mas’ud.

Corak pemikirannya sangat kontekstual, selalu berusaha mencari solusi hukum yang relevan dengan realitas sosial yang terus berubah.

Metodologi istinbath hukum Mazhab Hanafi dikenal sangat mengedepankan akal dan logika yang ketat, tanpa mengabaikan nash. Prinsip utamanya adalah penggunaan ra’yu (pertimbangan akal) yang luas, terutama melalui alat qiyas (analogi) yang sangat dikembangkan. Jika suatu masalah tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, Hadits, atau ijma’, Imam Abu Hanifah akan menggunakan qiyas. Bahkan, ia juga mempopulerkan konsep istihsan (preferensi hukum untuk keadilan substansial) dan urf (adat kebiasaan yang baik) sebagai sumber hukum pelengkap.

Pendekatan ini membuat mazhab Hanafi sangat luwes dalam menghadapi persoalan baru.

Ekspansi dan Ciri Khas Mazhab Hanafi

Pemikiran Abu Hanifah disebarluaskan dan dikodifikasi oleh murid-murid briliannya, terutama Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mazhab ini kemudian menjadi mazhab resmi Dinasti Abbasiyah, Ottoman, dan Mughal, sehingga penyebarannya sangat luas. Ciri khas fatwanya adalah kepraktisan dan pertimbangan maslahat yang kuat dalam muamalah, seperti dalam kontrak finansial dan hukum perdagangan.

BACA JUGA  Menjaga Kelestarian Daerah Aliran Sungai DAS Untuk Masa Depan

Masa keemasan Bani Abbasiyyah melahirkan empat imam mazhab besar—Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal—yang pemikirannya menjadi fondasi hukum Islam. Refleksi metodologi sistematis mereka dapat dianalogikan, misalnya, dalam kerapian klasifikasi Senyawa dengan Rumus C4H8O dalam kimia organik. Keduanya menunjukkan bahwa struktur yang kokoh, baik dalam fiqh maupun sains, lahir dari analisis mendalam dan otoritas keilmuan yang diakui pada zamannya, membentuk warisan intelektual yang abadi.

Murid Utama Karya Penting Wilayah Pengaruh Kuat Ciri Khas Fatwa
Abu Yusuf Al-Kharaj (Hukum Fiskal Negara) Turki, Balkan, Asia Tengah, Anak Benua India Fleksibel dalam muamalah, banyak menggunakan qiyas dan istihsan.
Muhammad asy-Syaibani Al-Ashl (dikenal sebagai Zahir ar-Riwayah) Irak, Suriah, Mesir (awal) Sistematis, menjadi dasar kodifikasi mazhab.
Zufar bin Hudzail Riwayat pendapat dalam kitab-kitab mazhab Lebih kuat berpegang pada dalil dibanding qiyas jika memungkinkan.

Biografi dan Kontribusi Imam Malik bin Anas

Berbeda dengan Abu Hanifah yang hidup di pusat metropolis, Imam Malik (93-179 H) menghabiskan hampir seluruh hidupnya di Madinah, kota Nabi. Ia adalah sosok yang sangat menjaga tradisi dan otentisitas. Sebagai ahli hadits terkemuka, lingkungan Madinah yang masih menyimpan “aroma” generasi awal Islam memberikannya akses langsung pada riwayat dan praktik yang hidup. Kitab hadits dan fiqih karyanya, Al-Muwaththa’ (Yang Disederhanakan), adalah bukti otoritasnya.

Ia sangat hati-hati dalam berfatwa, dan dikisahkan hanya akan melakukannya jika benar-benar diperlukan, mencerminkan sikap hormat yang mendalam pada ilmu yang dimilikinya.

Al-Muwaththa’ bukan sekadar kitab hadits, melainkan sebuah karya fiqih pionir yang menyusun hadits-hadits hukum disertai dengan pandangan fiqih Imam Malik dan praktik penduduk Madinah. Posisinya dalam Mazhab Maliki sangat sentral, bahkan dianggap sebagai sumber pertama sebelum hadits-hadits lain. Strukturnya yang menggabungkan narasi hadits dengan analisis hukum menjadikannya model awal bagi kitab-kitab fiqih sistematis setelahnya. Kitab ini merefleksikan metodologi Malik yang sangat mengandalkan sumber-sumber yang hidup dan terpercaya di kota kelahirannya.

Konsep ‘Amal Ahl al-Madinah’

Salah satu pilar utama metodologi Imam Malik adalah pengakuan terhadap ‘Amal Ahl al-Madinah, yaitu tradisi atau praktik kolektif penduduk Madinah yang berkelanjutan. Bagi Malik, praktik yang hidup dan diwariskan turun-temurun di kota tempat Nabi meninggal dunia ini merupakan bentuk “hadits berjalan” dan ijma’ lokal yang memiliki otoritas tinggi, terkadang bahkan mengungguli hadits ahad (riwayat perorangan). Konsep ini diterapkan dalam berbagai fatwa mazhab Maliki.

  • Dalam Ibadah: Praktik tertentu dalam shalat atau azan yang khas Madinah dianggap lebih kuat karena diyakini bersambung pada tradisi Nabi.
  • Dalam Muamalah: Beberapa bentuk transaksi atau kebiasaan ekonomi yang telah berlaku lama di Madinah diterima sebagai hukum selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas.
  • Dalam Penolakan Hadits: Jika sebuah hadits ahad bertentangan dengan praktik umum penduduk Madinah, Imam Malik lebih mengutamakan ‘amal (praktik) tersebut, dengan asumsi bahwa praktik itu pasti bersumber dari Nabi dan terjaga.

Biografi dan Kontribusi Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i

Imam Syafi’i (150-204 H) adalah sang sintesisator ulung. Lahir di Gaza dan berdarah Quraisy, ia memiliki keunikan dalam perjalanan intelektualnya. Ia sempat belajar fiqih rasional Mazhab Hanafi di Baghdad, lalu mendalami tradisi hadits dan ‘amal penduduk Madinah dari Imam Malik sendiri. Pengalaman ini memberinya perspektif komparatif yang langka. Ia melihat kekuatan dan kelemahan kedua aliran besar saat itu: Hanafiyah yang dianggap terlalu longgar dalam penggunaan akal, dan Malikiyah yang dianggap terlalu terikat pada tradisi lokal Madinah.

Tugas besarnya adalah merajut jalan tengah yang sistematis.

Kontribusi terbesar Imam Syafi’i adalah merumuskan ilmu Usul Fiqih sebagai disiplin mandiri. Dalam kitab monumentalnya, Ar-Risalah, ia untuk pertama kalinya mendefinisikan secara jelas dan berurutan sumber-sumber hukum Islam: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Ia menetapkan kaidah kritik hadits yang ketat dan hubungan hierarkis antara sumber-sumber tersebut. Kerangka revolusioner ini menjadi “konstitusi” bagi ijtihad setelahnya, membawa keteraturan metodologis yang belum pernah ada sebelumnya.

Ia juga memperkenalkan periode pemikirannya yang berbeda antara masa di Iraq (Qaul Qadim) dan di Mesir (Qaul Jadid), menunjukkan dinamika seorang pemikir yang terus berevolusi.

Peta Penyebaran Mazhab Syafi’i

Penyebaran Mazhab Syafi’i sangat terkait dengan jalur perdagangan maritim dan jaringan ulama. Dari Mesir, tempat Imam Syafi’i menghabiskan akhir hidupnya dan menulis pemikiran barunya, mazhab ini menyebar seperti riak di air. Melalui pelabuhan-pelabuhan penting di Laut Merah dan Samudera Hindia, pemikiran Syafi’i dibawa oleh para pedagang dan ulama pengembara ke pantai Timur Afrika, Yaman, dan Asia Tenggara. Di wilayah Asia Tenggara, mazhab Syafi’i diterima hampir secara universal, menjadi fondasi hukum dan keagamaan di Nusantara, Patani, dan Champa.

Pada era keemasan Bani Abbasiyyah, Empat Imam Mazhab—Imam Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal—menghadirkan metodologi sistematis dalam memahami hukum Islam. Keteraturan berpikir mereka, layaknya ketepatan dalam Hitung Tinggi Prisma Segitiga Siku-siku, Sisi Miring 26 cm, Sisi 10 cm , menjadi fondasi kokoh yang menjamin konsistensi ijtihad. Demikianlah, warisan intelektual mereka tetap menjadi rujukan utama hingga kini, membuktikan ketangguhan sistem yang dibangun dengan nalar yang presisi.

BACA JUGA  Kekuatan Lensa Kacamata untuk Umron dengan Titik Dekat 50 cm

Sementara itu, melalui jalur darat dan pendidikan formal di madrasah-madrasah seperti Nizamiyyah, mazhab ini juga mengakar kuat di Persia, Kurdistan, dan sebagian Asia Tengah. Sebuah peta penyebarannya akan menunjukkan garis-garis tebal menghubungkan Fustat (Kairo kuno) dengan Zabid (Yaman), kemudian ke Malaka dan Demak, sementara garis lain membentang dari Baghdad ke Nishapur dan seterusnya, menggambarkan dua arus utama penyebaran: jalur laut selatan dan jalur darat utara.

Biografi dan Kontribusi Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H) hidup di periode ketika tekanan teologis dari penguasa mencapai puncaknya. Ia adalah simbol keteguhan prinsip di tengah badai Mihnah (Ujian Inkuisisi) yang dilancarkan Khalifah Al-Ma’mun dan penerusnya, yang memaksa ulama untuk mengakui doktrin Mu’tazilah bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Ahmad bin Hanbal dipenjara, dicambuk, dan disiksa, tetapi tetap teguh menolak, karena meyakini bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah yang azali, bukan makhluk.

Periode keemasan Bani Abbasiyyah tak hanya melahirkan empat mazhab fikih utama—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—yang menjadi pilar hukum Islam. Seperti halnya konsep fisika tentang Usaha gaya 100 N pada sudut 60° menggerakkan benda sejauh 3 m , kontribusi para imam mazhab itu adalah hasil kerja intelektual yang terukur dan berdampak luas, membentuk kerangka pemikiran yang hingga kini tetap relevan dan menjadi rujukan utama.

Keteguhannya ini bukan hanya soal akidah, tetapi juga tentang mempertahankan otoritas wahyu di atas segala bentuk pemikiran manusia, termasuk filsafat Yunani yang sedang naik daun.

Pendekatan Mazhab Hanbali dalam fiqih sangat konservatif dan literalis, mencerminkan pengalaman pahit sang imam selama Mihnah. Hierarki sumber hukumnya sangat ketat. Pertama, Al-Qur’an dan Sunnah (bahkan hadits dhaif lebih diutamakan daripada qiyas). Kedua, fatwa sahabat Nabi; jika ada perbedaan, dipilih yang paling dekat dengan nash. Ijma’ hanya diterima jika benar-benar dapat dipastikan terjadi.

Qiyas hanya digunakan dalam keadaan sangat terpaksa. Mazhab ini sangat menekankan kesederhanaan, menolak banyak bentuk “rekayasa hukum” ( hilah) yang dianggap mengelak dari semangat syariat, serta sangat keras menentang bid’ah dalam ibadah.

Perbandingan Penekanan Sumber Hukum Antara Mazhab

Perbedaan keempat mazhab dapat dilihat dari prioritas dan porsi penggunaan masing-masing sumber hukum dalam ijtihad mereka. Tabel berikut memberikan gambaran umum tentang penekanan tersebut.

Mazhab Penekanan pada Nash (Qur’an & Hadits) Penekanan pada Ijma’ Penekanan pada Qiyas & Ra’yu
Hanbali Sangat Kuat, literal, mendahulukan hadits dhaif daripada qiyas. Sangat Terbatas (hanya ijma’ sahabat). Sangat Minimal, hanya dalam keadaan darurat.
Syafi’i Sangat Kuat, dengan kerangka kritik hadits sistematis. Kuat, sebagai sumber ketiga. Moderat, sebagai sumber keempat dengan syarat ketat.
Maliki Kuat, tetapi disaring melalui ‘Amal Ahl al-Madinah. Kuat (terutama ijma’ Madinah). Moderat, lebih memilih maslahah mursalah dan sadd dzari’ah.
Hanafi Kuat, tetapi lebih selektif dalam penerimaan hadits ahad. Diakui. Sangat Kuat, dengan alat istihsan dan urf yang luas.

Interaksi dan Perbandingan Antara Keempat Mazhab: Empat Ulama Beserta Mazhabnya Pada Masa Bani Abbasiyyah

Keempat imam mazhab ini saling terkait dalam sebuah jaringan ilmu yang rumit dan saling menghormati. Imam Syafi’i adalah murid Imam Malik, dan juga banyak berdiskusi dengan murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid utama Imam Syafi’i. Interaksi ini menghasilkan metodologi ijtihad yang berbeda-beda, namun tetap dalam koridor yang sah. Perbedaan utama terletak pada pemberian bobot terhadap setiap sumber dan alat istinbath.

Abu Hanifah dengan rasionalitas dan kontekstualisasinya, Malik dengan otoritas tradisi hidup Madinah, Syafi’i dengan sistematisasi sumber hukum yang rigid, dan Ahmad dengan kesetiaan absolut pada teks.

Contoh Kasus Perbedaan Pandangan Fiqih

Empat Ulama Beserta Mazhabnya pada Masa Bani Abbasiyyah

Source: slidesharecdn.com

Perbedaan metodologi itu melahirkan variasi hukum dalam kasus-kasus praktis. Salah satu contoh menarik adalah dalam masalah menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram ( bersentuhan kulit) apakah membatalkan wudhu?

  • Mazhab Hanafi: Tidak membatalkan wudhu sama sekali, kecuali disertai syahwat. Mereka berargumen dengan pemahaman kontekstual terhadap ayat terkait.
  • Mazhab Maliki: Membatalkan wudhu jika sentuhan itu disengaja dan dengan syahwat. Mereka membedakan berdasarkan niat.
  • Mazhab Syafi’i: Membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat atau tidak, berdasarkan pemahaman literal hadits. Ini adalah pendapat yang paling ketat.
  • Mazhab Hanbali: Membatalkan wudhu bagi orang yang menyentuh, tidak bagi yang disentuh (jika tidak ada syahwat). Pendapat ini berusaha memadukan beberapa dalil.

Contoh lain dalam jual beli adalah sistem Salam (pesanan barang dengan pembayaran di muka). Mazhab Hanafi sangat fleksibel, membolehkannya dengan spesifikasi umum. Mazhab Maliki mensyaratkan penyerahan modal di tempat akad. Mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih ketat, mensyaratkan spesifikasi yang sangat rinci tentang barang pesanan. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana prinsip kehati-hatian ( sadd dzari’ah) dan pertimbangan maslahat diterapkan dengan porsi berbeda.

BACA JUGA  Waktu Benda Jatuh dari Lantai 15 ke Lantai 2 Analisis Fisika Gerak Jatuh Bebas

Etika Perbedaan di Kalangan Pendiri Mazhab, Empat Ulama Beserta Mazhabnya pada Masa Bani Abbasiyyah

Imam Syafi’i pernah berkata, “Pendapatku benar, tetapi mungkin mengandung kesalahan. Pendapat orang lain salah, tetapi mungkin mengandung kebenaran.” Sikap rendah hati dan ilmiah ini juga tercermin dari perkataan Imam Abu Hanifah, “Jika suatu hadits itu shahih, maka itulah mazhabku.” Imam Malik, ketika ditanya tentang suatu masalah, sering kali menjawab, “Saya tidak tahu,” sebagai bentuk kehati-hatian. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal, meski sangat ketat, sangat menghormati gurunya, Imam Syafi’i. Mereka tidak saling menyesatkan atau mengafirkan, tetapi melihat perbedaan sebagai rahmat dan keluasan dalam syariat. Diskusi mereka adalah dialektika ilmiah murni untuk mendekati kebenaran, bukan pertarungan ego atau politik.

Warisan dan Penyebaran Mazhab-Mazhab Fiqih

Keabadian pemikiran keempat imam ini tidak lepas dari peran institusi-institusi pendidikan yang dibangun oleh kekhilafahan. Baitul Hikmah di Baghdad pada masa Harun Ar-Rasyid dan Al-Ma’mun bukan hanya pusat penerjemahan, tetapi juga ruang diskusi di mana pemikiran hukum dikembangkan. Kemudian, Madrasah Nizamiyyah yang didirikan Perdana Menteri Nizam al-Mulk pada abad ke-5 H menjadi model sekolah tinggi yang mengajarkan mazhab-mazhab fiqih (terutama Syafi’i) secara kurikuler.

Lembaga-lembaga ini menjadi mesin reproduksi ilmu, menghasilkan generasi ulama yang menulis syarah (penjelasan), hasyiyah (catatan pinggir), dan mukhtashar (ringkasan) yang mengokohkan bangunan masing-masing mazhab.

Transformasi mazhab dari pemikiran personal menjadi sistem hukum yang komprehensif terjadi melalui proses panjang. Setelah wafatnya sang imam, murid-murid setia mulai mengumpulkan, menyusun, dan mensistematisasikan fatwa-fatwa yang tersebar. Mereka menulis kitab induk yang menjadi rujukan. Selanjutnya, muncul para mujtahid dalam mazhab ( mujtahid fil-mazhab) seperti Imam Al-Ghazali dalam Syafi’iyah atau Ibnu Qudamah dalam Hanabilah, yang melakukan tarjih (seleksi) antar pendapat internal mazhab dan mengembangkannya untuk menjawab masalah baru.

Akhirnya, mazhab menjadi sebuah tradisi hukum yang memiliki metodologi, kanon kitab, dan otoritas keilmuan yang diakui oleh masyarakat dan negara.

Jejak Arsitektur dan Manuskrip Kejayaan Mazhab

Warisan fisik mazhab-mazhab ini masih dapat disaksikan hingga kini. Arsitektur masjid dan madrasah sering mencerminkan pengaruh mazhab yang dominan di suatu wilayah. Kompleks Madrasah-Madrasah di sekitar Masjid Al-Azhar, Kairo, yang dibangun oleh penguasa dari berbagai dinasti, menunjukkan dukungan terhadap pengajaran Mazhab Syafi’i dan Maliki. Di Istanbul, masjid-masjid megah era Ottoman seperti Süleymaniye dibangun dengan kompleks yang mencakup sekolah-sekolah hukum Hanafi.

Sementara di Arabia, arsitektur Wahabi yang sederhana dan bebas ornamen mencerminkan pengaruh Mazhab Hanbali yang puritan.

Warisan manuskripnya lebih kaya lagi. Perpustakaan seperti Al-Zahiriyah di Damaskus atau perpustakaan sufi di Konya menyimpan ribuan naskah kitab fiqih dari keempat mazhab, ditulis dengan khat indah di atas perkamen. Kitab Al-Hidayah karya Al-Marghinani (Hanafi), Al-Mudawwanah al-Kubra karya Sahnun (Maliki), Al-Majmu’ karya An-Nawawi (Syafi’i), dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Hanbali) adalah contoh manuskrip yang tidak hanya berisi teks hukum, tetapi juga catatan pinggir dari ulama lintas generasi, membentuk dialog intelektual yang terbentang ratusan tahun.

Setiap halaman manuskrip itu adalah saksi bisu dari upaya gigih umat Islam untuk memahami dan menerapkan hukum Tuhan dalam kehidupan yang terus berubah, sebuah proyek keilmuan yang dimulai pada masa keemasan Bani Abbasiyah.

Penutup

Warisan keempat imam mazhab itu jauh melampaui sekadar teks-teks klasik; ia hidup dalam praktik keagamaan ratusan juta muslim di berbagai belahan dunia. Perbedaan metodologi dan kesimpulan hukum di antara mereka justru menjadi bukti kekayaan dan keluwesan khazanah Islam dalam merespons realitas. Kisah mereka mengajarkan bahwa ijtihad yang serius, dilandasi keilmuan yang mendalam dan integritas yang tak tergoyahkan, akan melahirkan warisan abadi.

Dalam dialog pemikiran mereka, kita menemukan teladan tentang bagaimana perbedaan pendapat dikelola dengan penuh hormat dan kecintaan pada kebenaran, sebuah pelajaran berharga yang tetap relevan hingga kini.

FAQ dan Solusi

Apakah keempat imam mazhab ini hidup dalam periode yang sama persis?

Tidak sepenuhnya. Masa hidup mereka saling bersambung (tawatur). Imam Abu Hanifah (w. 767 M) dan Imam Malik (w. 795 M) adalah generasi awal.

Imam Syafi’i (w. 820 M) adalah murid dari murid Imam Malik dan sempat belajar pemikiran Mazhab Hanafi. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) adalah murid utama Imam Syafi’i. Jadi, mereka hidup dalam rentang kurang lebih satu abad, membentuk rantai keilmuan yang berkesinambungan.

Mengapa hanya empat mazhab yang paling terkenal, padahal pada masa itu ada banyak mazhab lain?

Memang ada puluhan mazhab fikih yang muncul. Namun, keempat mazhab ini bertahan dan tersebar luas karena beberapa faktor: memiliki sistem usul fikih (metodologi) yang sangat jelas dan terdokumentasi, memiliki jaringan murid yang sangat loyal dan produktif dalam mengkodifikasikan ajaran, serta mendapat dukungan politik dan institusional (seperti madrasah) pada periode selanjutnya yang melestarikan ajaran mereka.

Bagaimana sikap keempat imam ini terhadap satu sama lain?

Mereka saling menghormati, meski sering berbeda pendapat. Imam Syafi’i yang sangat menghormati Imam Malik dan Imam Abu Hanifah sering dikisahkan mendoakan mereka dalam salatnya. Imam Ahmad bin Hanbal, meski berbeda pendapat dengan gurunya Imam Syafi’i dalam beberapa hal, tetap memujinya. Mereka memandang perbedaan dalam area ijtihadiyah (yang tidak ada nash pasti) sebagai rahmat dan wajar terjadi.

Apakah seorang muslim wajib mengikuti salah satu dari empat mazhab ini?

Dalam perspektif Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mengikuti salah satu mazhab yang telah terbukti kredibilitasnya dianggap sebagai jalan untuk menjaga konsistensi dan menghindari kesalahan. Bagi kalangan awam, bermazhab kepada imam yang diakui dianjurkan. Namun, bagi yang memiliki kemampuan keilmuan tinggi (mujtahid), mereka boleh menggali hukum langsung dari sumbernya. Poin utamanya adalah pengambilan hukum harus berdasarkan ilmu, bukan hawa nafsu.

Leave a Comment