Bhinneka Tunggal Ika Dijadikan Semboyan Negara Melalui Aturan bukan sekadar keputusan administratif belaka, melainkan puncak dari perjalanan panjang pencarian jati diri bangsa yang majemuk. Frasa yang diambil dari kitab Sutasoma ini telah melalui proses dialektika yang intens di antara para pendiri bangsa, sebelum akhirnya menemukan bentuknya yang sakral dalam bingkai hukum negara. Narasi ini mengajak kita menelusuri lebih dari sekadar teks peraturan, tetapi menyelami roh yang membuat semboyan itu tetap hidup dan relevan dari masa ke masa.
Lebih dari sekadar tulisan yang terpampang di bawah cengkeraman Garuda Pancasila, semboyan ini merupakan janji kesetiaan terhadap ideologi pemersatu. Ia menjadi fondasi etis dan konstitusional yang mengikat keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam satu kesatuan politik bernama Indonesia. Proses penempatannya sebagai semboyan resmi negara melalui serangkaian aturan formal justru memperkuat posisinya, bukan sebagai slogan kosong, melainkan sebagai prinsip hukum yang harus dijiwai dalam setiap aspek kehidupan berbangsa.
Makna Filosofis “Bhinneka Tunggal Ika”
Lebih dari sekadar rangkaian kata yang terpampang di pita cengkeraman Garuda Pancasila, “Bhinneka Tunggal Ika” merupakan intisari jiwa bangsa Indonesia. Semboyan ini bukanlah mantra kosong, melainkan sebuah konsep hidup yang meresap dalam denyut nadi keberagaman Nusantara, menawarkan panduan untuk merajut perbedaan menjadi sebuah kekuatan yang utuh dan padu.
Asal Usul dan Pemaknaan yang Mendalam
Frasa “Bhinneka Tunggal Ika” berasal dari bahasa Jawa Kuno, diambil dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular pada abad ke-14. Secara harfiah, “bhinneka” berarti beraneka ragam, “tunggal” berarti satu, dan “ika” berarti itu. Makna mendalamnya adalah “beraneka satu itu”, yang mengisyaratkan bahwa meskipun beragam, hakikatnya adalah satu kesatuan. Dalam konteks Sutasoma, frasa ini awalnya mengajarkan toleransi antara agama Hindu Siwa dan Buddha, menunjukkan bahwa kebenaran yang tertinggi adalah satu, meski jalannya berbeda-beda.
Filosofi ini kemudian diangkat menjadi semboyan negara, memperluas maknanya untuk merangkul seluruh aspek keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Indonesia.
Konsep “unity in diversity” atau persatuan dalam keberagaman ini juga ditemui di negara lain, seperti “E Pluribus Unum” (Dari Banyak, Satu) di Amerika Serikat atau “Out of Many, One People” di Jamaika. Namun, keunikan “Bhinneka Tunggal Ika” terletak pada akarnya yang dalam dalam sejarah lokal Nusantara, yang lahir bukan dari kontrak sosial modern, melainkan dari kearifan filosofis yang sudah hidup ratusan tahun sebelum negara Indonesia berdiri.
Ini bukan sekadar tujuan yang ingin dicapai, melainkan kondisi nyata yang sudah ada dan harus terus dipelihara.
Penerapan dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat abstrak, melainkan dapat diwujudkan dalam tindakan nyata di berbagai sektor kehidupan. Berikut adalah contoh konkret penerapannya.
| Bidang | Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sosial | Contoh Penerapan dalam Budaya | Contoh Penerapan dalam Ekonomi & Politik |
|---|---|---|---|
| Sosial | Gotong royong membersihkan lingkungan yang dihuni oleh berbagai etnis. Menjenguk tetangga yang sakit tanpa memandang latar belakang agamanya. | Perayaan hari besar agama dilakukan secara khidmat oleh pemeluknya, sementara tetangga dari agama lain menghormati dengan tidak mengganggu dan mungkin berbagi makanan. | Pembentukan kelompok usaha bersama (KUB) yang anggotanya berasal dari beragam suku. Kebijakan afirmatif di dunia kerja untuk menjamin kesempatan yang adil. |
| Budaya | Interaksi dan persahabatan antar-anak dari keluarga yang berbeda bahasa ibu di sekolah atau taman bermain. | Penyelenggaraan festival budaya seperti Jakarta International Java Jazz Festival atau Bali Arts Festival yang menampilkan seniman dari seluruh Indonesia dan dunia. | Pelestarian dan komersialisasi produk budaya daerah (seperti tenun, batik, kerajinan) dengan melibatkan komunitas asli dan memasarkannya secara nasional/internasional. |
| Ekonomi | Pasar tradisional sebagai ruang bertemunya pedagang dan pembeli dari segala latar belakang. | Penggunaan motif dan filosofi budaya Nusantara dalam desain produk modern untuk meningkatkan nilai jual dan kebanggaan. | Koperasi yang anggotanya beragam namun memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Sistem bagi hasil (profit sharing) yang adil dalam usaha patungan. |
| Politik | Musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan di tingkat RT/RW, mendengarkan suara semua kelompok. | Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan santun dalam debat publik, menghindari kata-kata yang mengandung SARA. | Kuota keterwakilan perempuan dan daerah dalam parlemen. Pembentukan kabinet yang berusaha mencerminkan representasi dari berbagai pulau dan kelompok masyarakat. |
Representasi Visual dari Konsep
Sebuah ilustrasi visual yang kuat untuk merepresentasikan “Bhinneka Tunggal Ika” dapat digambarkan sebagai anyaman sebuah tikar atau tenun yang besar dan kokoh. Setiap helai benang atau pita memiliki warna, corak, dan tekstur yang berbeda-beda: ada yang merah menyala seperti semangat Suku Nias, biru laut seperti kearifan orang Bugis, hijau zamrud seperti hutan Kalimantan, dan emas seperti kemilau budaya Jawa. Helai-helai yang berbeda ini tidak hanya disusun berdampingan, tetapi saling silang-menyilang, saling mengikat, dan saling menguatkan dalam pola yang harmonis.
Dari kejauhan, anyaman ini terlihat sebagai satu kesatuan kain yang utuh, indah, dan fungsional. Namun, bila diamati dari dekat, keunikan dan keindahan setiap helai benang justru menjadi daya tarik utama. Ilustrasi ini menegaskan bahwa kekuatan Indonesia justru datang dari cara setiap keragaman itu saling terhubung dan membentuk struktur yang lebih besar, bukan dari penyeragaman.
Jejak Historis Menjadi Semboyan Negara
Perjalanan “Bhinneka Tunggal Ika” dari kutipan kitab kuno menjadi semboyan resmi negara adalah sebuah narasi panjang tentang pencarian identitas bangsa. Proses ini melibatkan pergulatan pemikiran para pendiri bangsa yang berusaha merumuskan prinsip pemersatu bagi sebuah wilayah yang sangat majemuk.
Penggunaan Awal dan Tokoh Pengusung, Bhinneka Tunggal Ika Dijadikan Semboyan Negara Melalui Aturan
Sebelum Indonesia merdeka, frasa ini telah dikenal dalam kalangan intelektual dan budayawan, terutama mereka yang mendalami sejarah dan sastra Jawa Kuno. Para founding fathers, yang banyak berasal dari kalangan terdidik, melihat potensi besar dalam frasa ini. Tokoh kunci yang dianggap paling berjasa mengusungnya adalah Mohammad Yamin. Dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Yamin, yang juga seorang sejarawan dan sastrawan, mengusulkan agar “Bhinneka Tunggal Ika” dijadikan semboyan negara.
Ia melihat frasa ini bukan hanya indah secara linguistik, tetapi juga sarat dengan filosofi yang tepat untuk menyatukan bangsa. Dukungan juga datang dari Soekarno yang visioner, yang memahami bahwa semboyan haruslah mencerminkan realitas sekaligus cita-cita bangsa.
Tahapan Pengesahan sebagai Semboyan Negara
Proses dari usulan hingga pengesahan membutuhkan waktu dan melalui beberapa tahapan krusial. Berikut garis waktu pentingnya.
- 1945: Mohammad Yamin mengusulkan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam sidang BPUPKI. Frasa ini masuk dalam rancangan konstitusi, meski belum secara eksplisit disebut sebagai semboyan negara.
- 1950: Setelah pengakuan kedaulatan, pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) membentuk panitia untuk merancang lambang negara. Sultan Hamid II dari Pontianak ditunjuk sebagai perancangnya.
- 1950-1951: Sultan Hamid II merancang lambang Garuda Pancasila dengan berbagai revisi. Dalam rancangan final, pita yang dicengkeram cakar Garuda memuat tulisan “Bhinneka Tunggal Ika”, mengadopsi usulan Yamin.
- 17 Agustus 1950: Lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” diresmikan penggunaannya oleh Presiden Soekarno dalam peringatan HUT ke-5 Kemerdekaan RI.
- 17 Oktober 1951: Lambang negara beserta semboyannya secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Perdebatan dan Alternatif Semboyan Lain
Meski akhirnya diterima, usulan “Bhinneka Tunggal Ika” tidak serta merta disepakati. Beberapa tokoh memiliki pandangan lain. Ada usulan untuk menggunakan semboyan dalam bahasa Sanskerta seperti “Bhinneka Tunggal Eka” atau frasa lain yang dianggap lebih universal. Beberapa pihak meragukan apakah frasa dari kitab Buddha-Hindu tersebut dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim. Namun, argumen yang menang adalah bahwa nilai universal yang terkandung di dalamnya—toleransi dan persatuan—jauh melampaui konteks keagamaan asalnya.
Semboyan ini dinilai mampu menjadi jembatan antara masa lalu yang gemilang dengan masa depan bangsa yang majemuk, menjadikannya pilihan yang paling tepat dan berakar pada budaya Nusantara.
Landasan Hukum dan Aturan Formal
Keberadaan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai semboyan negara tidak hanya bersifat simbolis, tetapi memiliki pondasi hukum yang kuat. Penetapan secara legal-formal ini memberikan kepastian dan kewajiban konstitusional bagi negara dan warganya untuk menjunjung tinggi nilai yang dikandungnya.
Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, yang ditetapkan melalui aturan formal, mencerminkan prinsip kesatuan dalam keberagaman. Prinsip ini dapat dianalogikan dalam ilmu kimia, di mana suatu zat dapat berperilaku berbeda dalam medium yang beragam, seperti yang dijelaskan dalam studi tentang Kelarutan CaCO3 dalam air dan dalam larutan Ca(NO3)2 0,05 M pada suhu sama. Persis seperti itu, makna Bhinneka Tunggal Ika pun tetap satu dan kuat meski diterapkan dalam konteks masyarakat yang majemuk, sebagaimana diatur dalam landasan konstitusional negara.
Produk Hukum Pertama dan Hierarki Peraturan
Produk hukum pertama yang secara resmi menetapkan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai bagian dari lambang negara adalah Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. Aturan ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang ditambahkan dalam amendemen kedua tahun
2000. Pasal 36A secara tegas menyatakan, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Dengan demikian, hierarkinya menjadi sangat kuat: UUD 1945 sebagai hukum tertinggi mengamanatkan keberadaan semboyan, yang kemudian dirinci dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Semboyan ini juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengukuhkan kembali dan memberikan sanksi atas penyalahgunaannya.
Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai semboyan negara melalui peraturan perundang-undangan, menegaskan landasan persatuan dalam keberagaman. Prinsip ini, layaknya konsep fisika di mana Usaha gaya 100 N pada sudut 60° menggerakkan benda sejauh 3 m , menunjukkan bahwa hasil optimal tercapai ketika berbagai komponen disinergikan dengan tepat. Demikian pula, semboyan tersebut berfungsi sebagai rumus pemersatu yang mengarahkan energi bangsa menuju cita-cita bersama yang telah diatur secara konstitusional.
Landasan Hukum Terkait Semboyan Negara
Berikut adalah beberapa aturan utama yang menjadi landasan hukum bagi “Bhinneka Tunggal Ika”.
| Nama Aturan | Tahun | Pasal yang Relevan | Pokok Isi terkait Semboyan |
|---|---|---|---|
| Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen II) | 2000 | Pasal 36A | Menetapkan secara konstitusional bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. |
| Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 | 1951 | Seluruh pasal terkait gambar lambang | Mengatur bentuk, ukuran, dan tata cara penggunaan Lambang Negara yang di dalamnya terdapat gambar pita dengan tulisan “Bhinneka Tunggal Ika”. |
| Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 | 2009 | Pasal 36, 46, 47, 48, 57, 58 | Menegaskan kembali semboyan sebagai bagian lambang negara, mengatur tata cara penggunaannya, dan memberikan ketentuan pidana bagi yang merusak, menghina, atau menggunakan lambang negara tidak sesuai peraturan. |
Implikasi Yuridis terhadap Simbol Kenegaraan
Penetapan hukum ini memiliki implikasi yang serius. Pertama, “Bhinneka Tunggal Ika” menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Lambang Garuda Pancasila. Setiap reproduksi lambang negara wajib mencantumkan semboyan tersebut dengan tulisan yang benar. Kedua, semboyan ini mendapatkan perlindungan hukum. Tindakan yang dengan sengaja merusak, merendahkan, atau menggunakan lambang negara (termasuk semboyannya) untuk tujuan yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No.
24 Tahun 2009. Ketiga, secara filosofis, penetapan ini mengangkat nilai-nilai persatuan dalam keberagaman dari sekadar norma sosial menjadi norma hukum yang harus dipertahankan oleh negara. Ini berarti negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi keragaman dan sekaligus memperkuat persatuan, serta mencegah segala bentuk politik yang mengarah pada disintegrasi atau diskriminasi.
Interpretasi dalam Konteks Kontemporer
Di era globalisasi dan digital, tantangan terhadap persatuan bangsa mengalami transformasi bentuk. “Bhinneka Tunggal Ika” tidak lagi hanya berhadapan dengan perbedaan fisik dan kultural tradisional, tetapi juga dengan gelombang informasi, polarisasi politik digital, dan radikalisme baru. Relevansinya justru semakin krusial sebagai filter dan pedoman bermasyarakat.
Analisis Tantangan Toleransi Modern
Sebuah studi kasus aktual dapat dilihat dari dinamika hubungan antarumat beragama di media sosial. Misalnya, kasus viralnya konten kebencian atau ujaran SARA yang menyasar kelompok minoritas tertentu. Prinsip “Bhinneka Tunggal Ika” menawarkan lensa untuk menganalisisnya. Pertama, prinsip ini mengakui keberadaan perbedaan (bhinneka) sebagai fakta yang tak terbantahkan, sehingga menolak narasi yang ingin menyeragamkan atau menghilangkan kelompok tertentu. Kedua, prinsip “tunggal ika” mengingatkan bahwa meski berbeda, semua warga negara adalah satu dalam payung hukum dan konstitusi yang sama, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang setara.
Tindakan menyebar kebencian jelas melanggar prinsip persatuan ini karena menciptakan segregasi dan permusuhan. Penyelesaiannya, menurut lensa Bhinneka Tunggal Ika, bukan dengan membalas atau menegasikan identitas salah satu pihak, tetapi dengan memperkuat dialog, penegakan hukum yang adil, dan edukasi tentang keberagaman sebagai anugerah.
Aksi Nyata di Era Digital
Berikut adalah contoh tindakan nyata yang dapat dilakukan warga negara untuk mengamalkan Bhinneka Tunggal Ika di ruang digital: Menyebarkan konten positif yang mempromosikan kekayaan budaya daerah lain. Menjadi “filter” dengan tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi memecah belah. Menggunakan bahasa yang santun dan menghargai dalam berdebat atau berdiskusi di kolom komentar, meski berbeda pendapat. Mengikuti dan mendukung akun-akun media sosial yang aktif mendorong toleransi dan dialog antarkelompok. Melaporkan konten-konten ujaran kebencian, hoaks SARA, dan bullying digital kepada pihak platform dan aparat berwajib.
Potensi Salah Tafsir dan Klarifikasinya
Ada beberapa potensi salah tafsir terhadap semboyan ini yang perlu diluruskan. Pertama, tafsir bahwa “tunggal ika” berarti penyeragaman. Ini keliru. Persatuan yang dimaksud adalah persatuan dalam kebinekaan, bukan keseragaman. Perbedaan budaya, adat, dan keyakinan justru dihormati dan dilindungi.
Kedua, tafsir bahwa “bhinneka” berarti semua hal dibolehkan tanpa batas. Ini juga salah. Keragaman yang dilindungi adalah yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan hukum yang berlaku. Keragaman yang mengarah pada disintegrasi atau pelanggaran HAM tidak dibenarkan. Ketiga, anggapan bahwa semboyan ini hanya untuk “seremonial” belaka.
Bhinneka Tunggal Ika, yang ditetapkan sebagai semboyan negara melalui peraturan perundang-undangan, mengajarkan harmoni dalam keberagaman. Prinsip ini mengingatkan kita bahwa persatuan bisa dibangun dari bagian-bagian yang berbeda, mirip cara Rumus Keliling dan Luas Persegi Panjang menghitung keseluruhan dari panjang dan lebar yang berbeda. Pada akhirnya, seperti halnya rumus yang baku, nilai-nilai persatuan dalam semboyan itu juga perlu diterapkan secara konsisten untuk menjaga keutuhan bangsa.
Klarifikasinya, Bhinneka Tunggal Ika adalah prinsip operasional yang harus diterjemahkan dalam kebijakan pemerintah (seperti kebijakan afirmatif), praktik bisnis yang inklusif, dan interaksi sosial sehari-hari. Pemahaman yang tepat melihatnya sebagai sebuah proses dinamis untuk terus-menerus merajut kohesi sosial, bukan sekadar keadaan statis.
Representasi dalam Pendidikan dan Media
Pemahaman dan internalisasi nilai “Bhinneka Tunggal Ika” sangat bergantung pada bagaimana konsep ini disampaikan dan direpresentasikan melalui dua saluran utama: pendidikan formal dan media populer. Keduanya berperan membentuk persepsi, terutama bagi generasi muda, tentang makna menjadi Indonesia yang majemuk.
Integrasi dalam Kurikulum Pendidikan
Dalam kurikulum pendidikan dasar hingga menengah, nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika diintegrasikan terutama melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Sejarah Indonesia, dan Seni Budaya. Pada tingkat dasar, penekanan lebih pada pengenalan keragaman suku, agama, dan budaya di Indonesia melalui cerita, gambar, dan lagu. Di tingkat menengah, pembahasan mulai mendalam kepada sejarah perumusan semboyan, tantangan menjaga persatuan, serta analisis kasus-kasus konflik sosial.
Namun, evaluasi sering menunjukkan bahwa pendekatan masih cenderung tekstual dan doktriner. Untuk efektif, diperlukan metode yang lebih interaktif, seperti proyek kolaborasi antarsiswa dari latar belakang berbeda, simulasi musyawarah untuk menyelesaikan masalah kelas, atau kunjungan ke rumah ibadah dan komunitas budaya yang berbeda.
Metode Pembelajaran Interaktif
Contoh metode pembelajaran yang efektif adalah “Proyek Peta Budaya Digital”. Siswa dibagi dalam kelompok yang beragam dan ditugaskan untuk meneliti satu aspek budaya dari suatu daerah (tarian, makanan, upacara, cerita rakyat) yang bukan asal daerah mereka. Mereka harus mewawancarai sumber (bisa melalui telepon/video call dengan siswa dari daerah tersebut), mengumpulkan data, dan kemudian mempresentasikannya dalam bentuk video pendek atau blog.
Metode ini tidak hanya mengajarkan tentang keragaman, tetapi juga melatih empati, keterampilan komunikasi lintas budaya, dan literasi digital, sekaligus menghidupkan makna “mengenal untuk menghargai”.
Representasi dalam Karya Media Populer
Media populer memiliki kekuatan besar dalam menyebarkan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika secara subliminal. Berikut beberapa contohnya.
| Jenis Media | Judul Karya (Contoh) | Cara Menyajikan Tema Bhinneka Tunggal Ika |
|---|---|---|
| Film | “Mata Tertutup” (2011), “Bumi Manusia” (2019) | Mengangkat konflik dan harmoni dalam masyarakat kolonial yang majemuk (Jawa, Tionghoa, Eropa). Menampilkan perjuangan tokoh dari berbagai etnis melawan ketidakadilan, menyoroti persatuan dalam perbedaan tujuan. |
| Buku | “Laskar Pelangi” oleh Andrea Hirata, “Pulang” oleh Leila S. Chudori | Menggambarkan persahabatan anak-anak dari keluarga sederhana di Belitung yang berasal dari beragam latar belakang. Menceritakan perjalanan eksil Indonesia dari berbagai ideologi yang bersatu dalam kerinduan akan tanah air. |
| Lagu | “Bhinneka Tunggal Ika” oleh Project Pop, “Indonesia” oleh Giring Ganesha | Menggunakan lirik langsung yang menyebutkan keragaman suku dan budaya dengan beat modern, mudah diterima anak muda. Menyampaikan pesan persatuan dan cinta tanah air melalui narasi yang emosional dan membangkitkan kebanggaan. |
Karakteristik Kampanye Media Massa yang Ideal
Kampanye media massa yang ideal untuk memperkuat pemahaman publik tentang Bhinneka Tunggal Ika harus memiliki beberapa karakteristik. Pertama, narasinya harus positif dan mempersatukan, bukan yang bersifat mengancam atau menggurui. Kedua, kampanye harus bersifat interaktif dan melibatkan publik, misalnya melalui tantangan di media sosial (#AksiBhinnekaKu) yang mengajak orang berbagi pengalaman baik dengan orang yang berbeda latar belakang. Ketiga, kampanye harus multiplatform, menggunakan TV, radio, media sosial, dan bahkan platform game untuk menjangkau semua segmen usia.
Keempat, kontennya harus kontekstual dan relevan dengan isu kekinian, seperti bagaimana menjaga persatuan di tengah polarisasi politik atau melawan hoaks SARA. Kelima, yang terpenting, kampanye harus konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya muncul saat momentum hari besar nasional saja, sehingga nilai-nilai tersebut benar-benar meresap dalam kesadaran kolektif bangsa.
Pemungkas: Bhinneka Tunggal Ika Dijadikan Semboyan Negara Melalui Aturan
Source: slidesharecdn.com
Dengan demikian, penetapan Bhinneneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara melalui jalur hukum telah memberikan landasan yang kokoh sekaligus tantangan yang nyata. Ia bukan lagi sekadar warisan kearifan masa lalu, melainkan sebuah mandat konstitusional yang menuntut aktualisasi dalam setiap tarikan napas kehidupan berbangsa. Keberhasilannya sebagai perekat nasional diuji setiap hari oleh dinamika sosial politik, menegaskan bahwa persatuan dalam keberagaman adalah sebuah proyek yang terus dibangun, diperjuangkan, dan diperbaharui, dengan aturan sebagai pijakan dan kesadaran kolektif sebagai nyawanya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah “Bhinneka Tunggal Ika” hanya berlaku untuk suku dan agama saja?
Tidak. Prinsip ini mencakup seluruh spektrum keberagaman, termasuk perbedaan budaya daerah, golongan politik, pandangan ideologi, ekonomi, hingga identitas sosial lainnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana jika ada peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika?
Secara hukum, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar konstitusi, termasuk Bhinneka Tunggal Ika. Peraturan yang diskriminatif atau membatasi hak kelompok tertentu dapat diuji secara judicial review ke Mahkamah Agung.
Siapa yang pertama kali mengusulkan frasa ini menjadi semboyan negara secara resmi?
Meski memiliki akar sejarah panjang, usulan formal dalam sidang-sidang persiapan kemerdekaan banyak disuarakan oleh para intelektual dan tokoh nasionalis yang memahami nilai filosofisnya, dengan peran krusial dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Apakah semboyan ini memiliki daya ikat hukum yang bisa menjerat pelaku ujaran kebencian atau tindakan intoleran?
Secara langsung, semboyan ini bukan pasal pidana. Namun, nilai-nilainya diwujudkan dalam berbagai undang-undang, seperti UU tentang Hak Asasi Manusia, UU Penodaan Agama, dan UU ITE, yang dapat menjerat tindakan yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.