Mengapa Indonesia disebut menganut keluarga hukum Eropa Kontinental dan Anglo‑Saxon

Mengapa Indonesia disebut menganut keluarga hukum Eropa Kontinental dan Anglo‑Saxon? Pertanyaan ini seringkali memantik rasa penasaran, terutama bagi yang baru mendalami dunia hukum Indonesia. Seolah-olah negeri kita ini memakai jaket hukum Eropa yang ketat, tapi di dalamnya ada kaus oblong fleksibel ala Anglo-Saxon. Ceritanya nggak sesederhana memilih satu dari dua, tapi lebih seperti sebuah perjalanan panjang di mana sejarah kolonial, percaturan global, dan kebutuhan lokal saling berjalin.

Bayangkan sebuah mosaik yang terbuat dari pecahan-pecahan Belanda, Inggris, dan tentu saja, kearifan lokal kita sendiri.

Pada dasarnya, sistem hukum kita memang lahir dari rahim Eropa Kontinental berkat penjajahan Belanda yang panjang, yang mewariskan kitab-kitab hukum tertulis seperti KUHPerdata dan KUHP. Namun, jangan lupakan episode singkat namun berpengaruh ketika Inggris menduduki Jawa pada 1811-1816, yang menyisipkan semangat common law. Pasca kemerdekaan, Indonesia tidak serta-merta membuang semua warisan itu, melainkan meraciknya dengan konstitusi dan hukum adat, menciptakan sebuah sistem unik yang dalam praktiknya sering kali memadukan kepastian hukum ala kodifikasi dengan fleksibilitas yurisprudensi.

Jejak Kolonial dalam DNA Sistem Hukum Indonesia Modern

Sistem hukum Indonesia tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari lapisan-lapisan sejarah yang ditorehkan oleh kekuatan kolonial. Sebelum menjadi negara berdaulat, Nusantara telah menjadi ajang pertemuan, bahkan pertarungan, antara dua tradisi hukum besar Barat: Eropa Kontinental (Civil Law) yang dibawa Belanda dan Anglo-Saxon (Common Law) yang diperkenalkan Inggris. Pertemuan ini bukan pergantian yang bersih, melainkan tumpang tindih yang meninggalkan jejak campuran dalam fondasi hukum kita.

Warisan Belanda tentu yang paling dalam dan lama, dimulai dari Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang membawa hukum dagang dan perdata Romawi-Belanda. Namun, interregnum atau pemerintahan peralihan Inggris di Jawa (1811-1816) di bawah Thomas Stamford Raffles menjadi episode singkat namun signifikan. Raffles memperkenalkan administrasi dan peradilan bergaya Inggris, termasuk konsep landrente (pajak tanah) yang lebih sistematis dan upaya memberlakukan prinsip-prinsip common law.

Meski Belanda kembali berkuasa setelahnya, beberapa reformasi administratif Inggris tetap dipertahankan karena dianggap efisien. Jejak ini menunjukkan bahwa sejak awal, pembentukan hukum di Nusantara sudah bersifat plural, dipengaruhi oleh lebih dari satu kekuatan asing.

Perbandingan Pengaruh Kolonial dalam Sistem Hukum Awal

Mengapa Indonesia disebut menganut keluarga hukum Eropa Kontinental dan Anglo‑Saxon

Source: googleusercontent.com

Untuk memahami bagaimana kedua sistem ini mempengaruhi landasan hukum Indonesia, tabel berikut membandingkan karakteristik dan warisan dari masing-masing periode kolonial.

Periode Sistem Hukum yang Dominan Contoh Institusi/Aturan yang Diwariskan Dampak terhadap Praktik Hukum Lokal
VOC – Hindia Belanda (hingga 1811) Eropa Kontinental (Civil Law) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Hukum Dagang (WvK), sistem peradilan terpisah untuk Eropa dan Pribumi (Rechtsstaat vs. Inlandsch Reglement). Mengenalkan konsep kodifikasi hukum tertulis, hak individual atas tanah (eigendom), dan birokrasi peradilan yang hierarkis. Hukum adat ditempatkan sebagai hukum tambahan.
Pendudukan Inggris (1811-1816) Anglo-Saxon (Common Law) Sistem pajak tanah (landrent), prinsip equality before the law yang terbatas, pendekatan yang lebih adversarial dalam pengadilan. Memberikan pengalaman alternatif administrasi yang lebih terpusat dan efisien. Memperkenalkan ide penyelesaian sengketa dengan lebih banyak mendengar kedua belah pihak.
Hindia Belanda (1816-1942) Eropa Kontinental (dengan sisa pengaruh Inggris) Pembentukan Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Strafrecht (KUHP) yang dikodifikasi, dualisme peradilan (Umum dan Agama) semakin dikukuhkan. Kodifikasi Belanda menjadi hukum positif utama. Beberapa reformasi administratif Inggris (seperti sistem pajak) diadopsi. Praktik common law tersubordinasi tetapi tidak sepenuhnya hilang dalam praktik dagang.

Pengaruh Interregnum Inggris dan Kelangsungannya, Mengapa Indonesia disebut menganut keluarga hukum Eropa Kontinental dan Anglo‑Saxon

Selama masa pemerintahan Raffles yang singkat, terjadi perubahan mendasar dalam administrasi dan peradilan. Raffles memberlakukan sistem pemerintahan langsung, menghapus sebagian besar kekuasaan feodal para bupati, dan mencoba menerapkan prinsip equality before the law, meski dalam praktiknya tetap diskriminatif. Di bidang peradilan, dia mendirikan pengadilan untuk semua ras (Court of Justice) di Batavia, yang mengadopsi prosedur lebih mirip common law. Ketika Belanda kembali, mereka tidak serta merta membuang semua perubahan Inggris.

Sistem landrente yang lebih rasional dipertahankan karena meningkatkan pendapatan. Efisiensi administratif ala Inggris itu membuat Belanda sadar bahwa model lama perlu direformasi, yang akhirnya mempengaruhi kebijakan mereka di kemudian hari. Beberapa prinsip keadilan substantif dari common law juga meresap ke dalam kesadaran para ahli hukum pribumi, menjadi semacam “memori alternatif” terhadap sistem civil law Belanda yang sangat formal.

“Penerimaan masyarakat pribumi terhadap hukum Barat, baik Belanda maupun Inggris, bersifat ambivalen. Di satu sisi, hukum kolonial seringkali menjadi alat penindasan dan pengabaikan hak-hak adat. Di sisi lain, melalui pendidikan dan praktik di pengadilan, elite pribumi mulai melihatnya sebagai alat untuk memperjuangkan keadilan dan melawan ketidakseimbangan kekuasaan, meski tetap dalam kerangka sistem yang asing.” – Disarikan dari analisis historis mengenai respons elite hukum Indonesia awal.

Konvergensi Dua Kutub Hukum dalam Arsitektur Ketatanegaraan

Pasca kemerdekaan, Indonesia tidak menghapus warisan hukum kolonial, tetapi menggunakannya sebagai bahan baku untuk membangun sistem hukum nasional. Hasilnya adalah sintesis unik di mana kerangka dasar civil law berpadu dengan elemen-elemen common law. Kodifikasi seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah produk murni tradisi Eropa Kontinental, menekankan kepastian hukum melalui aturan tertulis yang komprehensif.

BACA JUGA  Konversi 30,1×10²³ Partikel Kalium ke Mol dalam Kimia

Namun, dalam dinamikanya, sistem ini harus beradaptasi dengan realitas sosial yang kompleks.

Indonesia disebut menganut keluarga hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon karena sistem hukum kita terbentuk dari warisan Belanda yang kontinental, namun juga mengadopsi prinsip-prinsip common law melalui praktik peradilan. Nah, proses adopsi berlapis ini mirip seperti memahami sebuah Pengertian Deret Spektral dalam ilmu pasti, di mana kita perlu mengurai elemen-elemen pembentuknya secara sistematis. Dengan cara pandang yang sama, kita bisa melihat bahwa kerangka hukum Indonesia bukanlah satu sistem yang murni, melainkan perpaduan unik yang terus berevolusi dari dua tradisi besar dunia.

Adaptasi itu terlihat jelas pada perkembangan hukum administrasi dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Meski tidak menganut doktrin stare decisis secara kaku, putusan-putusan Mahkamah Agung, terutama dalam perkara-perkara penting, sering dijadikan rujukan oleh hakim di bawahnya dan dianggap sebagai sumber hukum tidak langsung. Hal ini merupakan infiltrasi pemikiran common law ke dalam sistem civil law. Demikian pula, dalam hukum administrasi, konsep-konsep seperti due process of law dan fairness yang berasal dari tradisi Anglo-Saxon mulai diadopsi untuk menguji keabsahan tindakan pemerintah.

Bidang Hukum Hasil Konvergensi

Berikut adalah beberapa contoh bidang hukum di Indonesia yang menunjukkan percampuran inspirasi dari kedua keluarga hukum besar tersebut.

Bidang Hukum Sumber Inspirasi Eropa Kontinental Sumber Inspirasi Anglo-Saxon Bentuk Konvergensi Saat Ini
Hukum Perdata (Kontrak) KUHPerdata (BW) Belanda, asas kebebasan berkontrak yang terikat pada kodifikasi. Doktrin implied terms, estoppel, dan penafsiran kontrak berdasarkan maksim equity. Kontrak tetap berdasar KUHPerdata, tetapi dalam penyelesaian sengketa (terutama arbitrase), prinsip-prinsip common law dan UNIDROIT Principles sering diterapkan.
Hukum Pidana KUHP (WvS) Belanda, sistem peradilan pidana inkuisitorial. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pendekatan investigasi pro-aktif mirip lembaga common law, serta perluasan alat bukti elektronik. Sistem pemeriksaan di pengadilan tetap inkuisitorial, tetapi proses penyidikan oleh KPK menunjukkan gaya yang lebih adversarial dan bergantung pada bukti intelejen.
Hukum Ketatanegaraan Konsep negara hukum (Rechtsstaat) dan hierarki peraturan perundang-undangan. Model judicial review oleh Mahkamah Konstitusi yang terinspirasi dari AS, serta konsep constitutional court ala Eropa modern. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD, sebuah mekanisme yang tidak dikenal dalam tradisi civil law Belanda klasik, tetapi kini menjadi pilar penting.
Hukum Persaingan Usaha Struktur regulasi dan administrasi yang terpusat. Prinsip rule of reason dalam menilai praktik monopoli, serta model Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang independen. KPPU berfungsi seperti regulatory agency di AS, menggabungkan fungsi investigasi, penuntutan, dan keputusan awal, yang kemudian dapat dibanding ke pengadilan.

Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Produk Konvergensi

Pembentukan Mahkamah Konstitusi pada 2003 adalah bukti nyata perpaduan tradisi. Secara konsep, keberadaan lembaga khusus pengawal konstitusi lebih dekat dengan model yang berkembang di Eropa pasca-Perang Dunia II (seperti di Jerman). Namun, kewenangannya untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang sangat dipengaruhi oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Posisi MK mencerminkan sintesis: ia adalah pengadilan khusus (khas civil law) yang memutus berdasarkan konstitusi dengan metode yang sering kali mirip dengan penafsiran konstitusi di negara common law, yaitu hidup dan dinamis.

Putusan-putusan MK, meski tidak secara formal mengikat pengadilan lain untuk kasus serupa, memiliki kekuatan final dan menjadi rujukan utama, menciptakan semacam yurisprudensi konstitusional.

Doktrin Stare Decisis yang Longgar dan Yurisprudensi

Meski Indonesia diklasifikasikan sebagai negara civil law, pengaruh common law merasuk melalui pintu belakang yurisprudensi. Berikut adalah bukti-buktinya:

  • Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran dan Peraturan Mahkamah Agung yang intinya mengikat peradilan di bawahnya, menciptakan kepastian mirip precedent.
  • Putusan MA dalam kasus-kasus penting (seperti sengketa pertanahan atau perbankan) sering dikompilasi dan dijadikan bahan studi wajib bagi hakim dan pengacara.
  • Dalam praktik, hakim di pengadilan tingkat pertama sering mengutip putusan MA atau MK yang dianggap relevan untuk menguatkan pertimbangan hukumnya, meski tidak diwajibkan.
  • Di lingkungan peradilan khusus seperti Pengadilan Niaga, referensi pada yurisprudensi bahkan putusan pengadilan luar negeri (khususnya common law) lebih umum terjadi karena sifat kasusnya yang kompleks dan transnasional.

Dialektika Hukum Adat di Tengah Dominasi Sistem Hukum Barat

Di tengah percaturan dua raksasa hukum Barat, hukum adat berdiri sebagai kekuatan ketiga yang tidak pernah benar-benar tunduk. Posisinya unik: ia adalah counter-narrative terhadap universalisme hukum Barat sekaligus elemen penyeimbang yang mencegah sistem hukum Indonesia menjadi tiruan sempurna Eropa atau Anglo-Saxon. Keberadaan hukum adat memaksa hakim dan pembuat undang-undang untuk selalu mempertimbangkan “rasa keadilan” masyarakat setempat, yang sering kali tidak tertampung dalam pasal-pasal kitab hukum yang kaku.

Hukum adat mempengaruhi penafsiran aturan formal. Misalnya, dalam sengketa waris, meski KUHPerdata mengatur pembagian secara matematis, pengadilan sering kali akan mempertimbangkan hukum adat setempat jika para pihak berasal dari komunitas adat tertentu. Interaksi ini menciptakan dialektika yang dinamis, di mana hukum negara, warisan kolonial, dan hukum asli masyarakat terus-menerus bernegosiasi.

Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Barat di Bidang Spesifik

Interaksi, dan terkadang gesekan, antara logika hukum adat dengan hukum Barat terlihat jelas dalam beberapa bidang berikut:

  • Hukum Agraria (UPA): UU Pokok Agraria (UPA) tahun 1960 merupakan upaya sintesis besar-besaran. Ia mencoba meninggalkan konsep eigendom (hak milik individual absolut ala Barat) dan mengakui hak ulayat masyarakat adat serta berbagai hak tradisional seperti girik, petok D, dan lainnya. Di sini, logika komunalistik hukum adat berusaha didamaikan dengan kebutuhan kepastian hukum dan administrasi modern yang berasal dari tradisi Eropa.
  • Hukum Keluarga (Waris): Hukum waris Barat (KUHPerdata) menganut asas individual dan bilateral. Sementara, banyak hukum waris adat di Indonesia bersifat kolektif atau mengikuti garis keturunan unilateral (patrilineal/matrilineal). Dalam praktik, pengadilan agama untuk umat Islam telah memiliki Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang juga mengakomodir nilai-nilai lokal. Untuk non-Muslim, pengadilan umum sering kali harus memilih: menerapkan BW secara ketat atau menengok ke hukum adat yang hidup, yang kerap menimbulkan ketidakpastian.

  • Penyelesaian Sengketa: Konsep perdamaian dan musyawarah untuk mufakat dalam hukum adat sangat kuat. Hal ini mempengaruhi prosedur di pengadilan, dimana hakim didorong untuk menjadi mediator (pasal 130 HIR/154 RBg). Pendekatan ini berbeda dengan gaya adversarial murni di common law dan juga berbeda dengan peran hakim yang sangat aktif dalam inkuisitorial civil law klasik.
BACA JUGA  Setarakan Reaksi Ba(OH)2(aq) + (NH4)2SO4(aq) → BaSO4(s) + NH3(g) + H2O(l)

Ilustrasi Sidang yang Memadukan Tiga Tradisi Hukum

Bayangkan sebuah sidang di Pengadilan Negeri di wilayah dengan komunitas adat yang kuat, memperkarakan sengketa tanah. Hakim memimpin persidangan dengan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun secara formal ala KUHAP (warisan Belanda). Pengacara dari salah satu pihak mengajukan eksepsi, mengutip sebuah putusan pengadilan tinggi di Inggris dari abad ke-19 mengenai konsep “adverse possession” (hak milik karena penguasaan jangka panjang) untuk memperkuat argumen kliennya.

Sementara itu, pihak lain membawa tetua adat dan menunjukkan bukti-bukti tradisional seperti tapal batas yang disepakati secara adat dan sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun oleh marga tertentu. Hakim kemudian membuka buku-buku komentar atas Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) untuk memahami konsep hak milik, tetapi juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung tentang pengakuan hak ulayat. Dalam pertimbangannya, hakim berusaha merajut tiga benang hukum yang berbeda: kepastian aturan tertulis (civil law), prinsip keadilan substantif dari kasus serupa (common law), dan rasa keadilan komunitas setempat (hukum adat) untuk mencapai putusan yang dianggap legitim.

Sistem Hukum Indonesia sebagai Entitas Tripolar

Dengan demikian, klaim bahwa sistem hukum Indonesia hanyalah hibrida Eropa-Anglo menjadi terlalu sederhana. Keberadaan hukum adat yang hidup dan diakui konstitusi (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945) menambahkan kutub ketiga yang fundamental. Interaksi ketiganya menciptakan sebuah entitas tripolar yang kompleks. Hukum adat bukan sekadar sisa-sisa tradisi yang akan punah, melainkan sumber hukum material yang terus berevolusi dan mempengaruhi pembentukan hukum nasional.

Dalam banyak kasus, hukum adat berfungsi sebagai koreksi terhadap kekakuan hukum Barat, atau sebaliknya, hukum Barat memberikan kerangka prosedural bagi pengakuan dan penyelesaian sengketa adat. Tripolaritas ini adalah kekhasan Indonesia. Ia membuat sistem hukum kita tidak sepenuhnya dapat dikategorikan ke dalam keluarga manapun, tetapi memiliki karakter unik: sebuah sistem civil law yang terbuka terhadap yurisprudensi, dan yang keduanya harus selalu berdialog dengan realitas hukum adat yang beraneka ragam.

Manifestasi Praktis dalam Dunia Bisnis dan Kontrak Kontemporer: Mengapa Indonesia Disebut Menganut Keluarga Hukum Eropa Kontinental Dan Anglo‑Saxon

Percampuran dua tradisi hukum ini paling nyata terlihat dalam dunia bisnis dan kontrak. Kontrak-kontrak baku (standard contract) di Indonesia, seperti dalam perbankan, asuransi, atau proyek konstruksi, biasanya disusun dengan kerangka berpikir civil law: rinci, berusaha mengatur segala kemungkinan dalam klausul tertulis, dan merujuk pada ketentuan KUHPerdata. Struktur ini memberikan ilusi kepastian yang tinggi. Namun, ketika sengketa timbul, penyelesaiannya sering kali melibatkan logika common law.

Lembaga arbitrase, yang semakin populer, sering mengadopsi prosedur dan prinsip penafsiran dari common law, seperti prinsip good faith, estoppel, atau unconscionability. Hakim perdata di pengadilan pun, ketika menghadapi kontrak yang dirasa tidak adil (misalnya klausula baku yang merugikan konsumen), dapat menggunakan pasal-pasal umum dalam KUHPerdata (seperti pasal 1338 tentang itikad baik) dengan cara yang mirip dengan penerapan equity dalam common law untuk mengetes keadilan substantif di balik formalitas kontrak.

Klausula Kontrak Investasi: Asal-usul dan Potensi Sengketa

Berikut adalah contoh bagaimana klausula dalam kontrak investasi mencerminkan percampuran filosofi hukum dan titik rawan sengketanya.

Contoh Klausula Asal-usul Konsep Alasan Penerapan di Indonesia Potensi Titik Sengketa
Choice of Law (Pilihan Hukum) Common Law (kebebasan lebih luas) & Civil Law (dibatasi ketertiban umum). Memberikan kepastian bagi investor asing, sering memilih hukum Inggris atau Singapura. Bertentangan dengan asas lex loci contractus dan ketertiban umum Indonesia. Pengadilan Indonesia dapat menyatakan tidak berlaku jika menyangkut aset di Indonesia.
Force Majeure Civil Law (diatur kodifikasi, Pasal 1244-1245 KUHPerdata). Sudah menjadi standar global, memberikan pengecualian liability. Penafsiran “keadaan memaksa”: apakah hanya bencana alam (sempit ala civil law klasik) atau termasuk perubahan regulasi drastis (lebih luas ala common law)?
Dispute Resolution (Arbitrase) Common Law (dominan dalam arbitrase komersial internasional). Dianggap netral, cepat, dan ahli. Diatur dalam UU No. 30/1999. Konflik dengan kewenangan peradilan umum. Upaya pembatalan award arbitrase di pengadilan Indonesia sering memicu debat tentang standard review yang seharusnya (terbatas ala common law vs. substantif ala civil law lama).
Indemnity Clause Common Law (lebih detail dan luas cakupannya). Melindungi pihak tertentu dari segala risiko dan kerugian pihak ketiga. Dapat ditantang berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata tentang sebab yang terlarang atau ketentuan UU Perseroan Terbatas tentang tanggung jawab direksi, yang merupakan logika civil law untuk melindungi kepentingan publik.

Regulasi Fintech: Meramu Model Eropa dan Anglo-Saxon

Perkembangan hukum teknologi finansial (fintech) di Indonesia adalah contoh mutakhir konvergensi regulatoris. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia meramu aturan dengan mengambil sisi hati-hati dari model Eropa, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dalam hal perlindungan data nasabah, namun juga mengadopsi semangat inovasi dari model Singapura atau AS melalui regulatory sandbox. Sandbox ini adalah arena uji coba terbatas bagi fintech baru, sebuah konsep yang berasal dari filosofi regulator common law yang lebih adaptif dan berbasis hasil.

Hasilnya adalah pendekatan hybrid: regulasi yang cukup ketat untuk menjaga stabilitas sistem (jiwa civil law), tetapi dengan fleksibilitas tertentu untuk mendorong inovasi (jiwa common law). Tantangannya adalah menjaga keseimbangan ini agar tidak terjebak pada regulasi yang terlalu kaku sehingga mematikan inovasi, atau terlalu longgar sehingga menimbulkan risiko sistemik dan merugikan konsumen.

Putusan Arbitrase Internasional yang Melibatkan Pihak Indonesia

Sebagai contoh nyata, dapat dilihat pada kasus-kasus arbitrase di bawah naungan International Chamber of Commerce (ICC) atau UNCITRAL yang melibatkan perusahaan Indonesia dan mitra asing. Dalam salah satu putusan semacam itu, panel arbiter biasanya terdiri dari ahli hukum dari berbagai yurisdiksi. Poin-poin berikut menunjukkan penerapan prinsip dari kedua tradisi:

  • Panel akan pertama-tama merujuk pada hukum yang dipilih dalam kontrak (misalnya, hukum Singapura, yang merupakan common law).
  • Namun, dalam menafsirkan fakta kontrak, mereka mungkin juga merujuk pada prinsip-prinsip umum hukum perdata internasional (seperti UNIDROIT Principles) yang merupakan sintesis dari berbagai sistem, termasuk civil law.
  • Jika sengketa menyangkut izin atau aset di Indonesia, panel akan mempertimbangkan ketentuan hukum Indonesia (yang civil law-based) sebagai fakta, khususnya terkait ketertiban umum dan kedaulatan.
  • Prosedur pembuktian dalam arbitrase itu sendiri lebih condong ke gaya common law (adversarial, dengan discovery dan cross-examination yang lebih luas), meski tetap dalam kerangka aturan prosedur arbitrase yang disepakati.
BACA JUGA  Isi dan Makna Teks Proklamasi Sejarah Singkat hingga Nilainya

Transformasi Sistem Peradilan dari Ide Menuju Praktik Harian

Reformasi tahun 1998 menjadi titik balik penting yang mendorong transformasi sistem peradilan Indonesia dari model yang sangat sentralistik dan inkuisitorial ke arah yang lebih terbuka dan sedikit lebih adversarial. Pembentukan berbagai pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Hubungan Industrial menandai pergeseran ini. Pengadilan-pengadilan ini sering kali menerapkan prosedur dan standard pembuktian yang berbeda dari KUHAP biasa, mengadopsi praktik-praktik yang lebih umum di lingkungan common law, seperti penggunaan justice collaborator atau penerapan pembuktian terbalik dalam perkara korupsi tertentu.

Perluasan akses keadilan melalui mekanisme class action atau citizen lawsuit juga merupakan pengaruh dari sistem hukum yang lebih memberi ruang pada partisipasi publik, mirip dengan yang berkembang di AS. Transformasi ini menunjukkan bahwa kerangka civil law tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang saklek, tetapi dapat dimodifikasi untuk memenuhi tuntutan keadilan substantif dan efisiensi proses.

Peran Hakim: Dari Inkuisitor Menuju Manajer Persidangan yang Aktif

Dalam sistem Eropa Kontinental klasik, hakim adalah pemeran sentral yang aktif mencari kebenaran materiil (inkuisitor). Dia yang memimpin penyelidikan melalui pemeriksaan berjenjang. Realitas di ruang sidang pengadilan khusus Indonesia saat ini menunjukkan adaptasi. Di Pengadilan TIPIKOR, misalnya, hakim tetap aktif, tetapi posisi jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa menjadi sangat kuat dengan argumentasi yang tajam, menciptakan dinamika yang mendekati adversarial.

Hakim lebih berperan sebagai manajer persidangan yang memastikan proses berjalan adil dan efisien, sekaligus wasit yang memutus berdasarkan pertarungan argumentasi dan bukti yang diajukan kedua belah pihak, bukan semata-mata dari berkas perkara yang dia susun sendiri. Pergeseran ini adalah infiltrasi nilai-nilai common law ke dalam jantung sistem peradilan pidana kita.

Alur Penyidikan Perkara Korupsi: Titik Konvergensi Prosedural

Mari kita telusuri alur sebuah perkara pidana korupsi untuk melihat percampuran metode. Penyidikan oleh KPK menggabungkan metode civil law (mengumpulkan dokumen dan membuat Berita Acara secara formal) dengan teknik common law seperti penyadapan, pengawasan elektronik, dan pendekatan pro-aktif layaknya detective agency. Jaksa Penuntut Umum kemudian menyusun dakwaan yang detail (civil law tradition), tetapi dalam persidangan, proses pembuktiannya sering kali melibatkan keterangan saksi yang dikros-eksaminasi secara ketat oleh pihak pertahanan dan penuntutan, sebuah ciri khas adversarial system.

Hakim TIPIKOR kemudian memutus dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan (inkuisitorial), tetapi putusannya sangat bergantung pada kualitas argumentasi dan bukti yang dipertarungkan di persidangan (adversarial). Titik singgungan utama terjadi pada saat pembuktian terbalik: sebuah konsep substantif yang diadopsi untuk memerangi korupsi, yang dalam penerapannya membutuhkan prosedur dan standard of proof yang masih terus diperdebatkan, antara logika pembuktian civil law dan common law.

Pandangan Ahli Hukum tentang Akar Sebuah Putusan Monumental

“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review suatu UU sering kali menunjukkan kerangka berpikir civil law yang kuat. Hakim berangkat dari penafsiran sistematis terhadap teks undang-undang dan konstitusi, mencari maksim legislator, dan berusaha menjaga konsistensi dalam hierarki peraturan. Logika ‘keadilan’ di sini dicapai melalui penerapan aturan yang tepat, bukan melalui penciptaan hukum baru oleh hakim.” – Pandangan ahli hukum konstitusi yang menekankan akar Eropa Kontinental.

“Lihatlah pertimbangan dalam putusan-putusan besar MA atau MK yang memengaruhi kebijakan publik. Sering kali, di balik penafsiran tekstual, terselip pertimbangan sosial, dampak, dan prinsip keadilan yang lebih luas (equity). Hakim secara tidak langsung menciptakan precedent yang akan memandu kasus serupa. Ini adalah jiwa common law yang hidup dalam sistem kita, di mana hakim tidak hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai pengemban keadilan yang dinamis.” – Pandangan ahli hukum progresif yang melihat pengaruh Anglo-Saxon yang lebih kuat.

Kesimpulan

Jadi, melihat sistem hukum Indonesia hanya dari kacamata Eropa Kontinental saja adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Ia adalah sebuah living law, entitas dinamis yang terus bertransformasi. Dari ruang sidang pengadilan niaga hingga proses penyidikan KPK, dari kontrak investasi yang rumit hingga putusan Mahkamah Konstitusi, jejak kedua raksasa hukum dunia itu selalu hadir, berdialektika, dan kadang berkelindan. Pada akhirnya, label “hibrida” pun mungkin kurang cukup untuk menggambarkannya.

Indonesia telah membangun identitas hukumnya sendiri—sebuah perpaduan kompleks antara warisan kolonial, aspirasi konstitusi, dan denyut nadi hukum adat yang tetap hidup, membentuk sebuah sistem yang khas dan terus beradaptasi dengan zamannya.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apakah pengaruh hukum Anglo-Saxon membuat Indonesia menganut sistem common law?

Tidak sepenuhnya. Indonesia tetap diklasifikasikan sebagai negara civil law (Eropa Kontinental) karena fondasi utamanya adalah hukum tertulis yang dikodifikasi. Pengaruh Anglo-Saxon lebih terlihat sebagai infiltrasi atau pelengkap dalam aspek-aspek tertentu seperti yurisprudensi Mahkamah Agung, hukum acara, dan beberapa prinsip dalam hukum administrasi atau bisnis, bukan sebagai sistem utuh yang menggantikan civil law.

Bagaimana hukum adat bisa bertahan di tengah dominasi dua sistem hukum Barat tersebut?

Hukum adat memiliki posisi konstitusional yang diakui oleh UUD 1945, khususnya pasal 18B. Ia berfungsi sebagai penyeimbang dan pengisi kekosongan. Dalam banyak kasus, terutama yang menyangkut tanah dan waris di masyarakat tertentu, hakim masih merujuk pada hukum adat setempat. Keberadaannya justru mencegah sistem hukum Indonesia menjadi tiruan murni Barat dan menambahkan dimensi ketiga yang khas.

Apakah praktik peradilan di Indonesia sekarang lebih mirip inquisitorial (Eropa) atau adversarial (Anglo-Saxon)?

Cenderung campuran. Secara formal, sistem kita inquisitorial di mana hakim aktif mencari fakta. Namun, dalam praktiknya, terutama di pengadilan khusus seperti TIPIKOR dan Pengadilan Niaga, ada pergeseran ke arah yang lebih adversarial, di mana para pihak (jaksa dan penasihat hukum) lebih aktif membuktikan posisinya, sementara hakim lebih berperan sebagai wasit yang memutus. Reformasi 1998 mempercepat tren ini dengan memperkuat prinsip pembuktian dan hak para pihak.

Dalam dunia kontrak bisnis internasional, tradisi hukum mana yang lebih dominan digunakan?

Seringkali hukum materiil yang digunakan merujuk pada kodifikasi hukum Indonesia yang bercorak Eropa Kontinental. Namun, klausul penyelesaian sengketa (seperti arbitrase) dan penafsiran kontrak banyak mengadopsi prinsip-prinsip common law dan hukum internasional karena dianggap lebih fleksibel dan familiar bagi para investor asing. Jadi, terjadi pembagian peran: struktur kontrak ala civil law, tetapi mekanisme penyelesaian masalahnya banyak diwarnai common law.

Leave a Comment