Negara yang Dikuasai atau Dijajah oleh Negara Lain dalam Lintasan Sejarah

Negara yang Dikuasai atau Dijajah oleh Negara Lain bukan sekadar babak usang dalam buku sejarah, melainkan narasi kompleks yang membentuk peta geopolitik dunia hingga saat ini. Fenomena ini, dengan segala motif ekonomi, politik, dan ideologinya, telah meninggalkan jejak yang dalam pada identitas bangsa, struktur sosial, dan nasib suatu negara. Dari kolonialisme klasik hingga pendudukan militer modern, dinamika penguasaan asing terus menjadi subjek kajian yang relevan untuk memahami konflik dan ketimpangan global.

Memahami konsep ini memerlukan pembedaan yang jernih antara imperialisme, protektorat, dan bentuk-bentuk dominasi lainnya, masing-masing dengan mekanisme dan dalih legitimasinya sendiri. Melalui penelusuran contoh historis abad ke-20 dan ke-21, serta analisis terhadap struktur penguasaan dan dampak jangka panjangnya, kita dapat mengurai benang kusut warisan kolonial yang masih membayangi banyak negara merdeka. Diskusi ini mengajak kita menelusuri bukan hanya kronologi penaklukan, tetapi juga gelora perlawanan dan jalan berliku menuju kedaulatan.

Pengertian dan Konsep Dasar

Sejarah hubungan antarnegara kerap diwarnai oleh dinamika kekuasaan yang tidak seimbang, di mana satu entitas politik berusaha memegang kendali atas entitas lain. Fenomena negara yang dikuasai atau dijajah oleh negara lain bukan sekadar babak lampau, melainkan konsep yang terus berevolusi dengan wajah dan mekanisme yang berubah seiring waktu. Memahami dasar-dasarnya penting untuk membaca peta politik global, baik yang telah usai maupun yang masih menyisakan ketegangan hingga hari ini.

Konsep Kolonialisme, Imperialisme, Protektorat, dan Pendudukan Militer

Istilah-istilah seperti kolonialisme dan imperialisme sering digunakan bergantian, namun memiliki nuansa berbeda. Kolonialisme umumnya merujuk pada praktik langsung suatu negara (metropole) untuk menempatkan penduduknya di wilayah lain (koloni), menguasai tanah dan sumber dayanya, serta menerapkan sistem pemerintahan dan budaya secara paksa. Contoh klasiknya adalah penjajahan Inggris di India, di mana administrasi langsung dijalankan oleh British Raj. Sementara itu, imperialisme lebih luas, mencakup segala bentuk perluasan pengaruh dan kekuasaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk membentuk imperium.

Imperialisme Amerika Serikat di akhir abad 19, misalnya, termanifestasi dalam penguasaan Filipina sebagai koloni, tetapi juga pengaruh ekonomi yang kuat di Amerika Latin tanpa pendudukan fisik langsung.

Protektorat adalah bentuk penguasaan di mana suatu negara secara formal mengakui kedaulatan negara lain, tetapi mengambil alih tanggung jawab atas pertahanan dan hubungan luar negerinya. Negara yang dilindungi (protektorat) kehilangan kemandirian dalam politik internasional. Contohnya adalah Maroko yang menjadi protektorat Prancis (dan sebagian Spanyol) dari 1912 hingga 1956. Adapun pendudukan militer adalah kontrol efektif atas suatu wilayah oleh angkatan bersenjata asing, seringkali tanpa klaim kedaulatan permanen.

Pendudukan Israel atas Tepi Barat dan Jalur Gaza sejak 1967, yang oleh banyak negara dan organisasi internasional dianggap sebagai pendudukan, adalah contoh kontemporer yang kompleks.

Sejarah kolonialisme menunjukkan bagaimana suatu bangsa dapat kehilangan kendali atas nasibnya, dikuasai oleh kekuatan asing yang menentukan arah geraknya. Mirip dengan prinsip fisika dalam menganalisis Kecepatan Rotasi Roda Berdasarkan Kecepatan Titik pada Tali , di mana gerak satu titik menentukan dinamika seluruh sistem, penjajahan seringkali dimulai dari penguasaan titik-titik strategis sebelum akhirnya mengendalikan seluruh negeri. Dengan demikian, kemerdekaan adalah upaya merebut kembali kendali atas poros rotasi sejarah bangsa itu sendiri.

Motif-Motif Penguasaan Antarnegara

Dorongan suatu negara untuk menguasai negara lain jarang berasal dari satu sebab tunggal. Motif-motif ini biasanya saling berkait dan memperkuat satu sama lain. Motif ekonomi adalah yang paling gamblang, berupa eksploitasi sumber daya alam, penguasaan pasar, dan pencarian tenaga kerja murah. Rempah-rempah Nusantara, emas dan perak Amerika, serta minyak Timur Tengah menjadi magnet utama dalam berbagai episode penjajahan.

Di sisi politik dan strategis, penguasaan wilayah bertujuan untuk memperluas pengaruh, meningkatkan prestise nasional, dan mengamankan posisi geopolitik. Penguasaan atas teritori tertentu bisa menjadi pangkalan militer yang vital atau batu loncatan untuk pengaruh yang lebih besar. Motif ideologi juga pernah menjadi pendorong kuat, seperti dalam era Perang Dingin di mana Amerika Serikat dan Uni Soviet saling memperebutkan pengaruh melalui intervensi dan dukungan terhadap pemerintahan boneka, atau misi “membawa peradaban” (civilizing mission) yang digunakan untuk membenarkan kolonialisme Eropa di abad 19.

Contoh Historis Abad 20 dan 21

Abad ke-20 menjadi saksi puncak sekaligus keruntuhan sistem kolonial klasik, diikuti oleh munculnya bentuk-bentuk penguasaan dan pengaruh yang baru. Perang Dunia I dan II mengubah peta kekuasaan global secara dramatis, memicu gelombang dekolonisasi besar-besaran. Namun, praktik penguasaan asing tidak serta merta lenyap, melainkan bertransformasi dalam bentuk pendudukan, mandat, atau pengaruh ekonomi yang mendalam.

BACA JUGA  Sederhanakan 3(X+2Y)+(3X-3Y) Langkah Aljabar Dasar
Negara Penjajah/Penguasa Wilayah yang Dikuasai Periode Waktu Bentuk Penguasaan
Jepang Korea 1910 – 1945 Aneksasi dan Pemerintahan Kolonial Langsung
Prancis Indochina (Vietnam, Laos, Kamboja) 1887 – 1954 Federasi Koloni dan Protektorat
Belanda Indonesia 1800 – 1949 (dengan interupsi) Koloni (Hindia Belanda)
Britania Raya Palestina (Mandat) 1920 – 1948 Mandat Liga Bangsa-Bangsa
Amerika Serikat & Sekutu Jepang 1945 – 1952 Pendudukan Militer Pasca-Perang
Israel Dataran Tinggi Golan, Tepi Barat 1967 – Sekarang Pendudukan Militer (diperdebatkan statusnya)
Rusia Krimea (Ukraina) 2014 – Sekarang Aneksasi (tidak diakui internasional)

Studi Kasus Status yang Diperdebatkan di Era Modern

Beberapa situasi penguasaan wilayah di era modern menimbulkan perdebatan sengit mengenai status hukum dan politiknya. Kasus Palestina, misalnya, merupakan warisan kompleks dari era mandat dan konflik regional. Israel menguasai Tepi Barat dan Jalur Gaza sejak Perang Enam Hari 1967. Pihak Israel sering menyebutnya sebagai “wilayah sengketa” dan membangun permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Sementara itu, masyarakat internasional, melalui resolusi-resolusi PBB, mayoritas mengategorikannya sebagai pendudukan militer yang harus diakhiri dengan solusi dua negara.

Organisasi seperti Hamas di Gaza dan Otoritas Palestina di Tepi Barat memiliki tingkat otonomi terbatas, tetapi kedaulatan penuh atas wilayah, udara, dan perairan mereka tetap dikendalikan Israel.

Kasus lain adalah aneksasi Krimea oleh Federasi Rusia pada 2014. Rusia menyatakan bahwa penyatuan kembali Krimea dilakukan berdasarkan hasil referendum yang menunjukkan keinginan rakyat Krimea, sehingga merupakan pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri. Namun, Ukraina dan mayoritas negara anggota PBB menolak klaim ini, menyatakan bahwa referendum dilakukan di bawah tekanan militer Rusia dan melanggar konstitusi Ukraina serta hukum internasional. Akibatnya, status Krimea menjadi titik panas dalam hubungan internasional, dengan Rusia menganggapnya sebagai subjek federalnya, sementara dunia masih mengakuinya sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Ukraina.

Pergeseran Peta Kekuasaan Pasca Perang Dunia II

Negara yang Dikuasai atau Dijajah oleh Negara Lain

Source: rujukanedukasi.com

Sejarah kolonialisme sering kali melibatkan pengukuran dan eksploitasi sumber daya, mirip dengan cara ilmuwan mengukur sifat-sifat unsur. Dalam kimia, misalnya, penentuan Massa Atom Relatif Unsur X dari 4,48 L X₂ pada STP menjadi fondasi untuk memahami identitas suatu materi. Demikian pula, penguasaan suatu bangsa atas bangsa lain kerap dimulai dengan pemetaan dan kuantifikasi kekayaan alam wilayah jajahannya, sebuah bentuk eksploitasi yang meninggalkan jejak struktural mendalam.

Pasca Perang Dunia II, peta geopolitik dunia mengalami transformasi radikal. Kekuatan kolonial tradisional seperti Inggris, Prancis, dan Belanda mengalami kelelahan ekonomi dan militer, sementara gelombang nasionalisme di Asia dan Afrika menguat. Proses dekolonisasi berlangsung cepat, seringkali melalui perjuangan bersenjata atau tekanan diplomatik. Di sisi lain, dua kekuatan adidaya baru, Amerika Serikat dan Uni Soviet, muncul dan membagi dunia ke dalam blok pengaruhnya.

Mereka tidak banyak mendirikan koloni formal, tetapi menjalankan pengaruh melalui pakta militer (seperti NATO dan Pakta Warsawa), bantuan ekonomi dengan syarat politik, dan intervensi untuk mendukung pemerintahan yang bersekutu. Peta konseptual kekuasaan pun bergeser dari model “metropole-koloni” yang vertikal menjadi jaringan pengaruh yang kompleks dan kompetitif antara dua kutub, dengan Dunia Ketiga sering menjadi ajang perebutan pengaruh tersebut.

Mekanisme dan Struktur Penguasaan

Keberhasilan suatu kekuatan asing mempertahankan kendali atas wilayah lain sangat bergantung pada mekanisme administratif dan struktur yang dibangun. Sistem ini dirancang untuk mengekstraksi sumber daya, menjaga ketertiban, dan pada saat yang sama, melemahkan potensi perlawanan. Dari yang sangat langsung dan terpusat hingga yang bersifat tidak langsung dengan melibatkan elit lokal, setiap metode memiliki kelebihan dan kelemahannya sendiri bagi penguasa.

Metode Administratif Penguasaan

Pemerintahan langsung adalah model di mana negara penjajah menempatkan pejabat-pejabatnya sendiri untuk mengelola semua tingkat administrasi, dari pusat hingga daerah. Hukum dan sistem pendidikan yang diterapkan adalah hukum dan sistem pendidikan negara penjajah. Prancis menerapkan model asimilasi ini di banyak koloninya, dengan tujuan menjadikan penduduk jajahan sebagai “orang Prancis kulit hitam”. Sebaliknya, pemerintahan tidak langsung (indirect rule) membiarkan struktur kepemimpinan tradisional lokal tetap berfungsi, tetapi di bawah pengawasan dan arahan pejabat kolonial.

Sistem ini, yang dipopulerkan oleh Inggris di Nigeria dan Malaya, lebih hemat biaya dan meminimalkan gejolak langsung dengan masyarakat. Sementara itu, pemerintahan boneka adalah bentuk penguasaan di mana negara penguasa mendirikan atau mendukung rezim lokal yang sepenuhnya bergantung pada dukungan politik, ekonomi, dan militer dari luar. Rezim ini secara formal berdaulat, tetapi kebijakannya dikendalikan oleh negara pelindung. Banyak negara di Amerika Latin pada abad ke-20 yang diperintah oleh diktator didukung AS, atau pemerintahan komunis di Eropa Timur di bawah bayang-bayang Kremlin selama Perang Dingin, dapat dilihat dalam kerangka ini.

BACA JUGA  Panjang Garis Singgung Persekutuan PQ dengan AP=10 cm BQ=2 cm AB=17 cm

Lembaga Pengendali di Wilayah Jajahan

Untuk mengonsolidasikan kekuasaan, negara penguasa biasanya membentuk atau memanfaatkan lembaga-lembaga kunci di berbagai bidang. Keberadaan lembaga ini menciptakan infrastruktur kontrol yang menyeluruh.

  • Bidang Militer dan Keamanan: Pasukan garnisun tetap, legiun asing, atau pasukan khusus kolonial; polisi rahasia yang memantau aktivitas politik; serta sistem wajib militer untuk penduduk lokal.
  • Bidang Ekonomi: Perusahaan dagang monopoli (seperti VOC Belanda); bank sentral atau bank sirkulasi yang mengontrol mata uang; departemen pertambangan dan perkebunan yang mengelola eksploitasi sumber daya; serta sistem pajak dan cukai yang memberatkan.
  • Bidang Budaya dan Sosial: Departemen pendidikan yang menentukan kurikulum; misi agama untuk penyebaran agama dan nilai budaya penguasa; badan sensor untuk media dan penerbitan; serta lembaga penelitian (seperti lembaga kebudayaan) yang seringkali mempelajari masyarakat jajahan untuk kepentingan penguasaan yang lebih efektif.

Legitimasi melalui Perjanjian dan Dokumen Hukum

Penguasaan asing seringkali berusaha dicatut legitimasinya melalui instrumen hukum, baik yang timpang maupun yang dipaksakan. Perjanjian-perjanjian ini, meski terlihat formal, biasanya lahir dari kondisi ketidaksetaraan kekuasaan.

CONTOH: Perjanjian antara Kerajaan Belanda dan Penguasa Lokal Nusantara (hipotetis berdasarkan pola umum).
“Pasal 1: Sang Penguasa [Nama Kerajaan Lokal] mengakui kedaulatan tertinggi Kerajaan Belanda atas seluruh wilayah kekuasaannya.
Pasal 3: Hak eksklusif atas penanaman, pengelolaan, dan perdagangan komoditas kopi, tebu, dan rempah-rempah di wilayah tersebut diserahkan kepada Perusahaan Dagang Hindia Timur Belanda.
Pasal 5: Segala urusan hubungan luar negeri dan pertahanan akan diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda di Batavia.
Pasal 7: Pemerintah Belanda berhak menempatkan seorang Residen sebagai penasihat yang wajib didengarkan dalam segala urusan pemerintahan dalam negeri.”

Analisis klausul kunci menunjukkan bagaimana kedaulatan dikikis secara sistematis. Pengakuan kedaulatan (Pasal 1) adalah fondasi hukum untuk intervensi. Monopoli ekonomi (Pasal 3) adalah inti motif kolonial. Pengambilalihan pertahanan dan hubungan luar (Pasal 5) menghilangkan kemandirian politik. Kehadiran Residen (Pasal 7) adalah mekanisme kontrol tidak langsung yang efektif, di mana “penasihat” pada praktiknya menjadi penguasa sebenarnya.

Dampak terhadap Negara yang Dikuasai

Warisan penguasaan asing meninggalkan bekas yang dalam dan ambivalen pada tubuh sosial, ekonomi, dan politik negara bekas jajahan. Dampaknya tidak hitam putih; di satu sisi terdapat infrastruktur dan institusi modern, di sisi lain terdapat luka psikologis, distorsi ekonomi, dan konflik yang ditanamkan. Memahami dampak jangka panjang ini penting untuk menjelaskan banyaknya tantangan yang dihadapi negara-negara pasca-kolonial hingga saat ini.

Dampak Sosial-Budaya Jangka Panjang

Intervensi budaya selama masa penjajahan seringkali mengakibatkan dualitas atau bahkan disorientasi identitas. Bahasa kolonial biasanya menjadi bahasa administrasi, pendidikan tinggi, dan elite, sementara bahasa ibu tersingkir ke ranah domestik dan informal. Hal ini menciptakan kesenjangan sosial berdasarkan kemahiran berbahasa asing. Struktur masyarakat juga berubah; sistem kasta atau kelas tradisional mungkin dimanipulasi atau digantikan oleh hierarki rasial yang menempatkan bangsa penjajah di puncak.

Sejarah kolonialisme menunjukkan bagaimana suatu bangsa dapat ‘tertarik’ dan dikuasai oleh kekuatan asing, mirip dengan gaya fundamental dalam fisika yang mengatur interaksi benda. Fenomena ini bisa dianalogikan dengan Alasan dan Contoh Gaya Gravitasi serta Listrik pada Benda Sehari-hari , di mana tarikan gravitasi atau tolakan listrik mengatur hubungan antar objek. Dengan pemahaman ini, kita melihat relasi kuasa antarnegara bukan sekadar politik, tetapi sebuah dinamika kompleks layaknya hukum alam yang membentuk tata kelola dunia.

Selain itu, konsep identitas nasional yang modern seringkali justru lahir sebagai reaksi terhadap penjajahan itu sendiri, menyatukan kelompok-kelompok etnis yang beragam dalam satu kesadaran kolektif melawan musuh bersama. Namun, setelah merdeka, garis-garis etnis atau agama yang pernah dipisah-dan-kuasai (divide et impera) oleh penjajah kerap kembali muncul sebagai sumber konflik internal.

Dampak Ekonomi Positif (Menurut Perspektif Tertentu) Dampak Ekonomi Negatif
Pembangunan infrastruktur dasar seperti rel kereta api, pelabuhan, dan jaringan jalan untuk mendukung logistik penguasa. Eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran tanpa memperhatikan keberlanjutan, menyebabkan kelelahan sumber daya.
Pengenalan tanaman komersial baru dan teknik pertanian tertentu yang meningkatkan produktivitas di sektor tertentu. Terbentuknya ekonomi monokultur yang bergantung pada satu atau dua komoditas untuk ekspor, sangat rentan terhadap fluktuasi harga global.
Terciptanya jaringan perdagangan yang terhubung dengan pasar global, meski dengan posisi yang tidak setara. Penghancuran industri dan kerajinan lokal yang tidak mampu bersaing dengan produk impor murah dari negara penguasa.
Pengenalan sistem administrasi dan birokrasi modern, serta mata uang tunggal. Terjadinya kesenjangan ekonomi yang lebar antara kelompok yang bekerja sama dengan penguasa (komprador) dengan mayoritas rakyat.

Warisan Politik Pasca-Kolonial

Banyak negara yang baru merdeka mewarisi institusi politik dan batas-batas wilayah yang ditetapkan oleh penjajah. Batas wilayah kolonial seringkali digambar dengan penggaris di meja perundingan Eropa, mengabaikan etnis, budaya, dan sejarah lokal. Warisan ini menjadi sumber konflik perbatasan dan separatisme yang berkepanjangan, seperti yang terjadi di banyak negara Afrika. Sistem hukum dan administrasi yang ditinggalkan, meski modern, seringkali asing dan tidak organik, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan oleh elite yang berkuasa.

BACA JUGA  Penyebab Kelemahan Hukum Internasional Sifat dan Penegakannya

Selain itu, budaya politik yang otoriter, di mana kekuasaan sangat terpusat dan partisipasi publik dibatasi, merupakan tiruan dari model pemerintahan kolonial yang represif. Ketergantungan ekonomi pada mantan penjajah atau kekuatan global baru juga membatasi ruang gerak politik luar negeri yang benar-benar independen, sebuah fenomena yang sering disebut sebagai neokolonialisme.

Bentuk Perlawanan dan Jalan Menuju Kemerdekaan

Perjuangan melepaskan diri dari cengkeraman penguasaan asing adalah proses panjang dan berliku yang melibatkan berbagai strategi, dari pertumpahan darah hingga meja diplomasi. Tidak ada satu formula yang sama untuk semua negara; setiap bangsa menemukan jalannya sendiri, seringkali dengan menggabungkan berbagai bentuk perlawanan sesuai dengan konteks dan kesempatan yang ada. Jejak perjuangan ini membentuk karakter nasional dan memori kolektif negara-negara yang merdeka.

Tahapan Umum Pergerakan Perlawanan

Meski unik, banyak pergerakan kemerdekaan melalui tahapan yang mirip. Awalnya sering berupa perlawanan sporadis dan lokal dipimpin elite tradisional, yang biasanya mudah dipadamkan karena kalah teknologi dan organisasi. Kemudian, muncul fase pembentukan kesadaran nasional modern, dipelopori oleh kaum terpelajar yang mengenal ide-ide Barat seperti nasionalisme dan demokrasi. Mereka membentuk organisasi politik, media, dan melakukan diplomasi awal. Tahap ini sering diikuti oleh mobilisasi massa yang lebih luas dan radikal, yang bisa berupa kampanye ketidakpatuhan sipil (civil disobedience) atau eskalasi menjadi perang gerilya dan konflik bersenjata terbuka.

Puncaknya adalah perundingan, yang bisa terjadi karena kelelahan kedua belah pihak, tekanan internasional, atau perubahan politik di negara penjajah, yang akhirnya menghasilkan pengakuan kedaulatan, baik secara penuh maupun bertahap.

Strategi Perlawanan yang Berbeda

Strategi perlawanan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokal dan kekuatan penjajah. Perang gerilya, dengan taktik hit-and-run dan bergantung pada dukungan rakyat, efektif melawan pasukan konvensional di medan yang sulit. Vietnam di bawah Ho Chi Minh berhasil menggunakannya melawan Prancis dan kemudian Amerika Serikat. Diplomasi internasional menjadi senjata penting untuk menggalang legitimasi dan tekanan global. India, di bawah Mahatma Gandhi dan Jawaharlal Nehru, meski memiliki gerakan massa yang kuat, juga aktif memanfaatkan forum internasional untuk memperjuangkan kemerdekaan.

Sementara itu, gerakan sosial tanpa kekerasan (non-violent resistance) yang menekankan pembangkangan sipil, boikot, dan aksi moral untuk menyoroti ketidakadilan, terbukti sangat efektif di India (Gerakan Kemerdekaan India) dan dalam perjuangan hak-hak sipil di berbagai tempat. Setiap strategi ini menunjukkan bahwa kekuatan tidak selalu identik dengan senjata, tetapi juga pada moral, ketahanan, dan kemampuan membangun narasi.

Peran Organisasi Internasional dalam Dekolonisasi, Negara yang Dikuasai atau Dijajah oleh Negara Lain

Setelah Perang Dunia II, organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memainkan peran katalis dalam proses dekolonisasi. Piagam PBB sendiri (Pasal 73 dan 74) mengakui prinsip penentuan nasib sendiri. Pada 1960, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 1514 (XV) atau “Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Bangsa Kolonial”, yang menjadi landasan hukum dan moral yang kuat bagi perjuangan kemerdekaan. PBB memberikan platform bagi para pemimpin nasionalis untuk menyuarakan aspirasi mereka di hadapan dunia.

Badan seperti Komite Dekolonisasi (Komite Khusus 24) terus memantau wilayah-wilayah non-self-governing. Pengakuan kedaulatan suatu negara oleh PBB, melalui keanggotaan di organisasi tersebut, merupakan legitimasi tertinggi dalam tata hubungan internasional modern, yang seringkali menjadi titik akhir resmi dari perjalanan panjang menuju kemerdekaan.

Kesimpulan Akhir

Dengan demikian, eksistensi negara yang dikuasai atau dijajah oleh negara lain telah membentuk ulang peradaban manusia secara fundamental. Warisannya adalah paradoks: di satu sisi meninggalkan trauma, eksploitasi, dan konflik yang berkepanjangan; di sisi lain, memicu kesadaran nasional, solidaritas global, dan tekad untuk merdeka yang tak terbendung. Pelajaran dari sejarah ini jelas: kedaulatan dan harga diri suatu bangsa adalah prinsip yang tak ternilai, sementara penguasaan atas bangsa lain, dalam bentuk apa pun, pada akhirnya menuai benih perlawanan.

Masa depan tata dunia bergantung pada kemampuan kita untuk belajar dari masa lalu yang kelam ini, memastikan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan menjadi pijakan utama hubungan antar bangsa.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul: Negara Yang Dikuasai Atau Dijajah Oleh Negara Lain

Apakah masih ada negara yang dijajah secara resmi saat ini?

Tidak ada lagi negara yang secara universal diakui sebagai “jajahan” atau “koloni” dalam pengertian hukum internasional abad ke-20. Namun, status beberapa wilayah seperti Palestina, Sahara Barat, atau Tibet masih diperdebatkan, dengan banyak pihak yang menyebut situasinya sebagai pendudukan atau aneksasi ilegal, bukan penjajahan klasik.

Apa perbedaan utama antara koloni dan protektorat?

Pada koloni, negara penjajah mengambil alih kendali penuh atas pemerintahan, hukum, dan ekonomi. Sementara dalam protektorat, secara teori negara lokal mempertahankan pemerintahannya sendiri, tetapi urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada negara “pelindung”, yang sering kali justru mengontrol kedaulatan riil negara tersebut.

Bagaimana penjajahan memengaruhi bahasa yang digunakan di suatu negara saat ini?

Penjajahan sering kali meninggalkan bahasa penjajah sebagai bahasa resmi, bahasa administrasi, atau bahasa kaum elite. Hal ini dapat menciptakan dikotomi sosial dan menggeser atau bahkan mengancam kepunahan bahasa-bahasa pribumi, sekaligus membentuk lingua franca baru yang digunakan pasca-kemerdekaan.

Apakah mungkin suatu negara “dikuasai” secara ekonomi tanpa pendudukan militer?

Sangat mungkin. Dalam era modern, penguasaan dapat terjadi melalui utang luar negeri yang membelenggu, ketergantungan pada korporasi asing, atau tekanan politik dan sanksi ekonomi dari negara atau blok negara yang lebih kuat. Ini sering disebut sebagai neokolonialisme atau imperialisme ekonomi.

Leave a Comment