Ciri‑ciri Negara Hukum Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945

Ciri‑ciri Negara Hukum Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 bukan sekadar pasal mati dalam konstitusi, melainkan janji hidup yang menjadi denyut nadi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika pada 1999 amendemen pertama UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sebuah babak baru dimulai. Pernyataan monumental itu mengukuhkan transformasi dari rezim yang berkuasa atas kehendaknya sendiri menuju tatanan yang dibingkai oleh hukum, demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menjadi fondasi konstitusional yang memadukan cita-cita Rechtsstaat Eropa Kontinental dengan semangat The Rule of Law Anglo-Saxon, menciptakan karakter unik Indonesia. Dari prinsip ini, lahirlah enam pilar utama penopang negara hukum: supremasi hukum dan konstitusi, pembagian kekuasaan yang disertai mekanisme checks and balances, perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh, peradilan yang independen dan tidak memihak, serta pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Setiap pilar tersebut saling berkait, membentuk satu kesatuan sistem yang idealnya menjamin terlaksananya keadilan substantif bagi seluruh warga negara.

Pengertian dan Dasar Konstitusional Negara Hukum Indonesia

Konsep negara hukum bukan sekadar jargon kosong, melainkan fondasi filosofis dan operasional berdirinya Republik Indonesia. Frasa ini menegaskan bahwa kekuasaan negara tidaklah absolut, tetapi harus tunduk pada aturan main yang telah disepakati bersama. Dalam konteks Indonesia, negara hukum berarti seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dijalankan berdasarkan hukum yang adil dan berkeadilan, dengan tujuan utama melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Pijakan konstitusionalnya termaktub tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Perlu diketahui, klausul penting ini baru hadir setelah proses reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Sebelumnya, naskah asli UUD 1945 tidak mencantumkan frasa tersebut secara eksplisit. Perubahan ini bukan sekadar tambahan kata, melainkan sebuah deklarasi sekaligus komitmen konstitusional untuk membatasi kekuasaan dan menegakkan keadilan, sebagai respons atas pengalaman otoritarian di masa lalu.

Transformasi Konseptual: Dari Rechtsstaat hingga Rule of Law

Pemahaman negara hukum di Indonesia merupakan sintesis dari dua tradisi besar hukum dunia. Di satu sisi, ada konsep Rechtsstaat dari Eropa Kontinental yang menekankan pada perlindungan hukum dari kesewenang-wenangan negara melalui sistem peraturan perundang-undangan yang hierarkis dan tertulis. Di sisi lain, ada tradisi The Rule of Law dari Anglo-Saxon yang lebih menekankan pada peran pengadilan, preseden, dan jaminan kebebasan individu.

Indonesia, dengan sistem hukum yang bersumber pada warisan hukum Belanda (Eropa Kontinental), lebih dekat dengan konsep Rechtsstaat. Namun, pasca reformasi, nilai-nilai The Rule of Law seperti supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) juga diadopsi secara kuat ke dalam konstitusi. Posisi Indonesia kini dapat dilihat sebagai perpaduan yang unik, di mana negara hukum tidak hanya diartikan sebagai negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan semata, tetapi juga harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan substantif dan perlindungan HAM.

Prinsip Supremasi Hukum dan Konstitusi

Supremasi hukum adalah nyawa dari negara hukum. Prinsip ini berarti bahwa hukum menempati posisi tertinggi, dan semua orang—tanpa terkecuali, termasuk penyelenggara negara—harus tunduk pada hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mewajibkan hal ini, mengubah paradigma dari kekuasaan yang berdiri di atas hukum menjadi kekuasaan yang berjalan di bawah payung hukum. Implementasinya menuntut adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.

Konsep negara hukum dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menjamin supremasi hukum dan kesetaraan di depan undang-undang. Prinsip ini menjadi fondasi krusial untuk mengelola dinamika sosial, termasuk dalam memahami Pengertian Masyarakat Heterogen dan Homogen Beserta Agama, Makanan, Kebudayaan. Dengan demikian, negara hukum tidak hanya sekadar norma tertulis, melainkan instrumen vital yang melindungi keberagaman dan memastikan kohesi sosial dalam bingkai konstitusi yang otoritatif.

Dalam kerangka supremasi hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berkedudukan sebagai grundnorm atau norma dasar. Seluruh produk hukum di bawahnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah, tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan khusus sebagai “penjaga konstitusi” untuk menguji keselarasan undang-undang dengan UUD 1945.

BACA JUGA  Pengertian Anggota TNI Status Hukum Fungsi dan Klasifikasi

Asas-Asas Fundamental dalam Negara Hukum

Beberapa asas hukum mendasar menjadi penopang tegaknya supremasi hukum. Asas-asas ini berfungsi sebagai rambu-rambu yang menjamin hukum berjalan secara adil dan terprediksi.

Asas Hukum Penjelasan Singkat Dasar Hukum Contoh Penerapan
Asas Legalitas Setiap tindakan pemerintahan, terutama yang membatasi hak warga, harus berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan jelas. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Pasal 1 (1) KUHP. Pemerintah tidak boleh memungut pajak baru tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.
Kepastian Hukum Hukum harus jelas, tidak berubah-ubah semena-mena, dan dapat dijadikan pedoman bagi perilaku masyarakat. Merupakan jiwa dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Sebuah kontrak bisnis yang dibuat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata akan memberikan kepastian bagi para pihak jika terjadi sengketa.
Non-Retroaktif Suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut untuk memberatkan seseorang. Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945. Seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi yang baru disahkan untuk tindakan korupsi yang dilakukannya sepuluh tahun lalu, saat UU tersebut belum ada.
Kesetaraan di Depan Hukum Hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apapun. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Dalam proses persidangan, baik seorang pejabat maupun rakyat biasa memiliki hak dan kewajiban prosesual yang sama di hadapan hakim.

Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan

Agar kekuasaan tidak terpusat dan rentan disalahgunakan, negara hukum modern menganut doktrin pemisahan kekuasaan ( separation of powers). Di Indonesia, kekuasaan negara tidak dipisahkan secara kaku ( pure separation), melainkan lebih pada pembagian dengan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances). Pasca amandemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan kita semakin mempertegas pembagian ini dengan memperkuat peran lembaga-lembaga negara.

Lembaga Legislatif (DPR dan DPD) bertugas membentuk undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Lembaga Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) menjalankan pemerintahan sehari-hari berdasarkan mandat konstitusi dan undang-undang. Sementara itu, Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi) memiliki kewenangan menegakkan hukum dan keadilan melalui peradilan, serta menguji konstitusionalitas undang-undang.

Mekanisme Checks and Balances Pasca Amandemen

Sistem checks and balances dirancang agar tidak ada satu lembaga pun yang terlalu dominan. DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan eksekutif. Di sisi lain, Presiden berhak membentuk undang-undang dan mengajukan rancangannya ke DPR. Kekuasaan yudikatif, khususnya Mahkamah Konstitusi, berperan sebagai penengah konstitusional dengan kewenangan menguji undang-undang yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif.

Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur UUD

1945. Putusan ini menunjukkan bagaimana mekanisme checks and balances bekerja

sebuah produk hukum yang dibuat oleh legislatif dan disahkan oleh eksekutif, dapat dibatalkan oleh lembaga yudikatif karena dinilai inkonstitusional.

Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

Ciri utama negara hukum yang membedakannya dari negara kekuasaan adalah komitmennya yang nyata terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum harus dibaca secara paralel dengan Bab XA UUD 1945 yang khusus mengatur HAM. Artinya, hukum yang ditegakkan haruslah hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara.

Perlindungan HAM bukan lagi sekadar hak yang diberikan oleh negara, melainkan hak yang melekat pada setiap manusia yang diakui dan dijamin oleh konstitusi. Pengakuan ini merupakan lompatan besar pasca reformasi, sebagai koreksi terhadap praktik pelanggaran HAM di masa lalu.

Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara, Ciri‑ciri Negara Hukum Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3

Bab XA UUD 1945 memuat katalog HAM yang komprehensif. Beberapa hak konstitusional yang dijamin di antaranya:

  • Hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta bebas dari penyiksaan.
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  • Hak mengembangkan diri, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
  • Hak atas status kewarganegaraan, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta memperoleh fasilitas khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.
  • Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan hak untuk mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.

Peran Komnas HAM dan Peradilan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berfungsi sebagai lembaga independen yang bertugas mengkaji, meneliti, menyelesaikan pengaduan, dan mediasi terkait pelanggaran HAM. Ketika jalur mediasi tidak berhasil, atau dalam kasus pelanggaran HAM berat, peran peradilan menjadi sentral. Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Mekanisme ini menunjukkan upaya negara hukum untuk tidak hanya mencegah, tetapi juga memulihkan hak-ham korban melalui proses hukum yang adil.

BACA JUGA  20 Benda di Sekitar Anda Fungsi dan Perubahan Energi

Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak

Kemandirian kehakiman adalah prasyarat mutlak bagi tegaknya negara hukum. Tanpa peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, hukum hanya akan menjadi alat bagi yang berkuasa. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Kemerdekaan ini dimaksudkan agar hakim dapat memutus perkara secara objektif, hanya berdasarkan hukum dan bukti, tanpa rasa takut atau berpihak.

Untuk menjamin kemandirian ini, UUD 1945 mengatur bahwa hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebelum diangkat oleh Presiden. Komisi Yudisial sendiri berfungsi mengawasi perilaku hakim dan menjaga martabat kehormatan hakim.

Tantangan Menjaga Netralitas dan Integritas

Tantangan terbesar dari peradilan yang independen sering kali datang dari faktor internal dan eksternal. Secara eksternal, tekanan politik atau intervensi dari pihak-pihak berkepentingan masih menjadi ancaman. Secara internal, godaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta rendahnya kualitas sumber daya manusia di beberapa tingkatan pengadilan dapat merusak integritas peradilan. Upaya penegakan etik dan kode perilaku hakim oleh Komisi Yudisial, serta transparansi dalam proses rekrutmen dan karier hakim, merupakan langkah-langkah korektif yang terus diperkuat.

Alur Proses Peradilan yang Adil

Proses peradilan yang adil dirancang melalui tahapan yang ketat untuk memastikan setiap pihak mendapatkan haknya. Untuk perkara pidana, proses dimulai dari penyelidikan oleh penyidik untuk mencari bukti awal adanya tindak pidana. Selanjutnya, masuk ke tahap penyidikan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Jika bukti dianggap cukup, berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum (JPU) untuk dibuatkan surat dakwaan dan disidangkan di pengadilan.

Di pengadilan, berlangsung proses persidangan yang terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu), dimana terdakwa didengar keterangannya, saksi-saksi dimintai kesaksian, dan bukti-bukti diajukan. Hakim memimpin sidang dan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi, dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah putusan Mahkamah Agung, masih terdapat upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Konsep negara hukum menurut Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan supremasi hukum yang mengikat semua warga, termasuk dalam proses seleksi pendidikan. Prinsip keadilan dan kepastian ini tercermin dalam penyusunan Contoh Soal Tes Masuk SMK Analisis Kimia yang transparan dan objektif. Dengan demikian, integritas sistem pendidikan menjadi pengejawantahan langsung dari ciri negara hukum yang menjamin kesetaraan bagi setiap peserta didik.

Suatu putusan dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde) setelah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan.

Keterbukaan dan Akuntabilitas Pemerintahan

Asas transparansi dan akuntabilitas adalah dua sisi mata uang yang sama dalam negara hukum modern. Transparansi berarti setiap informasi mengenai penyelenggaraan negara harus terbuka bagi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Akuntabilitas berarti setiap lembaga dan pejabat publik harus dapat mempertanggungjawabkan setiap kebijakan, keputusan, dan penggunaan sumber daya publik kepada rakyat. Tanpa kedua asas ini, kontrol publik terhadap kekuasaan menjadi mustahil.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi instrumen hukum utama yang mewujudkan asas ini. UU ini mengamanatkan setiap Badan Publik, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah yang menggunakan dana publik, untuk menyediakan informasi secara pro-aktif dan merespons permintaan informasi dari masyarakat.

Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan

Partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses hukum yang sehat. Dalam pembentukan undang-undang, mekanisme partisipasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Publik dapat terlibat melalui beberapa cara, seperti memberikan masukan secara tertulis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibuka untuk publik hearing (dengar pendapat) oleh DPR, mengikuti konsultasi publik yang diadakan oleh pemerintah, atau bahkan mengajukan usul RUU inisiatif masyarakat melalui DPR.

Keterlibatan ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan lebih aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik

Jenis Informasi Publik Badan yang Bertanggung Jawab Bentuk Akuntabilitas Mekanisme Pengaduan
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (seperti Laporan Kinerja, Laporan Keuangan). Setiap Badan Publik (Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN, dll). Dipublikasikan di website resmi dan papan pengumuman. Laporan Keuangan diaudit oleh BPK. Jika tidak tersedia, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi. Jika ditolak, dapat mengajukan keberatan ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik terkait.
Informasi yang wajib diumumkan serta merta (misal: bencana alam, wabah penyakit). Badan Publik sesuai kewenangan (BNPB, Kemenkes, Pemda). Siaran pers, konferensi pers, dan pengumuman melalui media resmi. Kelambatan atau ketidakakuratan informasi dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan internal badan publik atau Ombudsman.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat (seperti profil institusi, peraturan, prosedur layanan). Setiap Badan Publik. Tersedia di website, helpdesk, atau unit layanan informasi. Pengaduan melalui layanan pengaduan online (SP4N LAPOR!) atau langsung ke Ombudsman jika terjadi penolakan pelayanan informasi tanpa alasan yang sah.
Informasi yang dikecualikan (rahasia negara, rahasia dagang, dll). Badan Publik dengan klasifikasi tertentu. Harus memberikan alasan penolakan secara tertulis dengan merujuk pada pasal dalam UU KIP yang menjadi dasar pengecualian. Pemohon informasi yang keberatan dengan alasan pengecualian dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat/Provinsi melalui proses adjudikasi non-litigasi.
BACA JUGA  Laut Terkecil di Bumi Marmara dan Pesona Perairan Mini Dunia

Penerapan dan Tantangan Kontemporer: Ciri‑ciri Negara Hukum Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3

Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia adalah sebuah perjalanan dinamis, bukan kondisi statis yang sudah selesai. Di satu sisi, kita melihat kemajuan signifikan seperti penguatan lembaga-lembaga pengawas, ruang kebebasan berekspresi yang lebih luas, dan mekanisme judicial review yang aktif. Di sisi lain, berbagai tantangan kontemporer terus menguji konsistensi komitmen kita terhadap Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Analisis terhadap kasus-kasus aktual sering kali menunjukkan kesenjangan antara hukum di atas kertas dan penegakannya di lapangan. Kasus penegakan hukum yang dianggap tebang pilih, lambatnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, dan konflik antara kepentingan investasi dengan perlindungan lingkungan dan masyarakat adat adalah beberapa contoh kompleksitas yang dihadapi.

Faktor Penghambat Implementasi Ideal

Beberapa faktor yang masih menjadi penghambat termasuk budaya hukum ( legal culture) yang belum sepenuhnya mendukung, di mana kadang kekuasaan atau uang masih dipandang dapat “mengakali” hukum. Kapasitas dan integritas aparat penegak hukum di semua level juga masih perlu ditingkatkan secara konsisten. Selain itu, kompleksitas dan tumpang tindih peraturan di tingkat daerah dengan pusat sering menciptakan ketidakpastian hukum dan ruang untuk penyalahgunaan wewenang.

Peran Masyarakat Sipil dan Media

Dalam konteks tantangan ini, peran masyarakat sipil—yang meliputi LSM, organisasi profesi, akademisi, dan kelompok komunitas—serta media menjadi krusial. Mereka berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang ( countervailing power) dan pengawas sosial ( social control). Masyarakat sipil aktif melakukan judicial review, advokasi kebijakan, pendidikan hukum, dan pemantauan pelayanan publik. Media berperan menyebarluaskan informasi, mengawasi kinerja pemerintah, dan membentuk opini publik yang kritis.

Sinergi antara negara yang taat hukum, peradilan yang independen, masyarakat sipil yang aktif, dan media yang bebas dan bertanggung jawab, merupakan ekosistem yang diperlukan untuk terus mematangkan Indonesia sebagai negara hukum yang substantif, bukan hanya sekadar formal.

Ringkasan Penutup

Ciri‑ciri Negara Hukum Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3

Source: akamaized.net

Dengan demikian, perjalanan menuju realisasi ideal negara hukum berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 adalah sebuah proses yang dinamis dan terus berlangsung. Tantangan korupsi, ketimpangan, dan inkonsistensi penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Namun, semangat konstitusi telah memberikan peta jalan yang jelas. Pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak hanya terletak pada teks peraturan, tetapi pada komitmen kolektif seluruh elemen bangsa—mulai dari penyelenggara negara, penegak hukum, hingga masyarakat sipil dan media—untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam setiap aspek kehidupan.

Hanya dengan cara itulah janji keadilan dan kesejahteraan dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan secara nyata.

FAQ Terpadu

Apa bedanya “Negara Hukum” dalam Pasal 1 Ayat 3 dengan “Sistem Hukum” Indonesia?

“Negara Hukum” (rechtstaat/rule of law) adalah prinsip dasar dan identitas konstitusional Indonesia yang menegaskan bahwa semua tindakan pemerintahan dan warga negara harus berdasarkan hukum. Sementara “Sistem Hukum” adalah keseluruhan perangkat peraturan, lembaga, dan proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Negara Hukum adalah filosofinya, sedangkan Sistem Hukum adalah instrumen untuk mewujudkannya.

Apakah perubahan Pasal 1 Ayat 3 pada 1999 juga mengubah kedudukan Presiden?

Ya, secara fundamental. Sebelum amendemen, Presiden berada di atas sistem karena merupakan “mandataris MPR”. Pasca amendemen dan penegasan Indonesia sebagai negara hukum, kedudukan Presiden tunduk di bawah konstitusi dan hukum. Kekuasaannya dibatasi, dikontrol oleh lembaga lain (checks and balances), dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Bagaimana jika ada undang-undang yang bertentangan dengan ciri negara hukum, apa yang bisa dilakukan rakyat?

Negara hukum menurut Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menjamin supremasi hukum dan kesetaraan di hadapannya. Prinsip ini mengandaikan adanya keseimbangan yang dinamis, mirip seperti bagaimana Konsentrasi Fe³⁺ pada kesetimbangan reduksi Ag⁺ oleh Fe²⁺ ditentukan oleh konstanta yang tetap. Dalam konteks kenegaraan, ‘konstanta’ itu adalah konstitusi itu sendiri, yang menjadi dasar pengaturan agar kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang dan keadilan dapat terwujud secara pasti bagi seluruh warga.

Masyarakat memiliki beberapa jalur hukum. Pertama, melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kedua, melalui pengujian peraturan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung. Ketiga, melalui partisipasi dalam proses legislasi dan penggunaan mekanisme pengaduan ke Komnas HAM atau Ombudsman jika terkait maladministrasi.

Apakah konsep negara hukum menghalangi pemerintah membuat kebijakan cepat dalam keadaan darurat?

Tidak menghalangi, tetapi mengatur kerangkanya. Dalam negara hukum, keadaan darurat pun harus memiliki dasar hukum (legalitas). Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kemudian harus mendapat persetujuan DPR. Prinsip negara hukum memastikan kebijakan darurat tidak sewenang-wenang, tetap menghormati HAM, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Comment