Macam‑macam Najis dan Cara Penyuciannya Panduan Lengkap Thaharah

Macam‑macam Najis dan Cara Penyuciannya merupakan pengetahuan dasar yang wajib dikuasai setiap Muslim. Topik ini bukan sekadar teori fiqih belaka, melainkan kunci pembuka diterimanya berbagai ibadah mahdhah, terutama shalat. Dalam kehidupan sehari-hari, interaksi dengan berbagai benda dan zat kerap memunculkan pertanyaan tentang status kesucian, sehingga pemahaman yang jelas menjadi sangat penting.

Thaharah atau bersuci adalah syarat fundamental dalam Islam. Tanpanya, ibadah yang dilakukan bisa saja tidak sah. Artikel ini akan mengupas tuntas klasifikasi najis mulai dari yang ringan hingga berat, dilengkapi dengan tata cara penyucian yang praktis sesuai tuntunan syariat. Dengan memahami pedoman ini, kita dapat menjalani kehidupan yang lebih bersih lahir dan batin, serta memastikan setiap ibadah kita bernilai di sisi Allah SWT.

Pengenalan Dasar tentang Najis dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim, konsep kebersihan tidak sekadar bersifat fisik, tetapi memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Konsep ini terangkum dalam istilah thaharah atau bersuci, yang menjadi gerbang utama menuju keabsahan berbagai ibadah. Inti dari thaharah adalah menghilangkan hadats dan najis. Jika hadats berkaitan dengan keadaan tubuh yang menghalangi shalat dan sejenisnya, maka najis berhubungan dengan benda kotor secara syar’i yang menempel di badan, pakaian, atau tempat.

Secara bahasa, najis berarti kotor. Sedangkan dalam istilah syariat Islam, najis diartikan sebagai benda kotor yang wajib dijauhi dan dihilangkan oleh seorang Muslim, serta diharamkan baginya untuk shalat selama najis tersebut masih menempel. Landasan kewajiban bersuci dari najis sangat kuat, di antaranya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” (QS. Al-Muddatsir: 4). Rasulullah SAW juga bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci.” (HR.

Abu Daud dan Tirmidzi). Dari sini, menjadi jelas bahwa menyucikan diri dari najis bukanlah perkara sekunder, melainkan prasyarat fundamental yang menyempurnakan hubungan hamba dengan Tuhannya.

Klasifikasi dan Macam-macam Najis

Para ulama membagi najis berdasarkan tingkat kekotorannya, yang kemudian berpengaruh pada cara penyuciannya. Pembagian ini dibuat untuk memudahkan umat dalam menerapkan syariat, dengan mempertimbangkan jenis zat dan sumbernya. Pemahaman yang tepat terhadap klasifikasi ini akan menghindarkan kita dari sikap berlebihan atau justru meremehkan dalam masalah thaharah.

Secara umum, sumber najis berasal dari manusia (seperti kencing, tinja, darah haid), hewan (baik yang haram dimakan seperti anjing, maupun yang halal tetapi kotorannya najis), serta benda-benda yang dihukumi najis oleh syariat. Selain pembagian berdasarkan berat-ringan, najis juga dilihat dari wujudnya: najis ‘ainiyah adalah najis yang masih memiliki wujud, warna, atau bau; sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah hilang wujudnya, tetapi bekasnya masih diyakini ada, seperti bekas kencing yang sudah kering dan tidak terlihat lagi.

Tabel Klasifikasi Najis Berat-Ringan

Berikut adalah tabel yang merangkum pembagian najis berdasarkan tingkatannya, dilengkapi dengan definisi dan contoh utamanya untuk memudahkan pemahaman.

Dalam kajian fikih, pemahaman mendalam tentang Macam‑macam Najis dan Cara Penyuciannya adalah fondasi utama untuk menjaga kesucian ritual. Namun, ketelitian dalam detail teknis juga krusial dalam disiplin lain, misalnya saat menghitung Kekuatan Lensa Kacamata untuk Miopi dengan Titik Jauh 80 cm yang memerlukan presisi tinggi. Demikian halnya, klasifikasi najis dan metode thaharah pun menuntut ketepatan yang sama agar ibadah sah dan bermakna.

BACA JUGA  Penjahit Bendera Merah Putih Perajut Simbol Negara

Kategori Nama Definisi Contoh Utama
Ringan Mukhaffafah Najis yang diringankan hukumnya oleh syariat. Air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun selain ASI dan belum berusia dua tahun.
Sedang Mutawassithah Najis yang umum dijumpai, memiliki wujud dan sifat. Kencing dan tinja manusia dewasa, darah, nanah, bangkai (kecuali bangka ikan & belalang), kotoran hewan.
Berat Mughallazhah Najis yang dianggap berat dan memerlukan cara penyucian khusus. Anjing, babi, dan keturunan dari keduanya.

Najis Mukhaffafah (Ringan) dan Cara Menyucikannya

Najis mukhaffafah merupakan pengecualian dalam hukum najis, sebagai bentuk kemudahan dari Allah SWT. Keringanan ini khusus hanya untuk air kencing bayi laki-laki yang memenuhi dua syarat: belum mengonsumsi makanan atau minuman selain Air Susu Ibu (ASI) dan usianya belum mencapai dua tahun. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW, “Kencing bayi laki-laki diperciki (dibasuh), sedangkan kencing bayi perempuan dicuci.” (HR. Abu Daud).

Perbedaan ini didasarkan pada sifat air kencing bayi laki-laki yang dianggap lebih ringan.

Prosedur Penyucian Najis Mukhaffafah, Macam‑macam Najis dan Cara Penyuciannya

Cara menyucikan najis ini sangat sederhana dan tidak memerlukan pengguyuran air yang deras. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:

  • Pertama, hilangkan terlebih dahulu zat najis yang masih tersisa.
  • Kedua, percikkan atau siramkan air secara merata ke bagian yang terkena najis. Tidak ada kewajiban untuk mengalirkan air atau menggosoknya dengan kuat.
  • Ketiga, pastikan seluruh area yang terkena telah terkena air. Setelah itu, benda atau pakaian tersebut sudah dianggap suci dan boleh digunakan untuk shalat.

Najis Mutawassithah (Sedang) dan Metode Penyucian

Macam‑macam Najis dan Cara Penyuciannya

Source: googleusercontent.com

Najis mutawassithah adalah jenis najis yang paling sering kita hadapi dalam keseharian. Najis ini terbagi menjadi dua: ‘ainiyah (nyata) dan hukmiyah (hukum). Najis ‘ainiyah masih meninggalkan bekas yang dapat ditangkap indera, seperti warna kuning pada bekas kencing atau bau amis pada darah. Sementara najis hukmiyah adalah bekas najis yang sudah hilang wujud, warna, dan baunya, tetapi keyakinan akan keberadaan najis di tempat itu masih ada.

Menyucikan Najis Mutawassithah ‘Ainiyah

Proses penyucian untuk najis yang masih berwujud ini harus dilakukan secara berurutan. Pertama-tama, hilangkan zat najis itu sendiri. Misalnya, dengan mengerik kotoran yang padat atau menumpahkan sisa cairan najis. Setelah zat najisnya hilang, barulah dilanjutkan dengan membasuh tempat yang terkena dengan air hingga hilang sifat najisnya (warna, bau, dan rasa). Dalam praktiknya, membasuh sekali seringkali belum cukup.

Ulama menganjurkan untuk membasuh tiga kali sebagai bentuk penyempurnaan, meskipun dalam beberapa kasus, sekali basuhan yang menghilangkan sifat najis sudah dianggap cukup.

Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda tentang cara mencuci bejana karena dijilat anjing, “…Hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim). Meski hadits ini khusus untuk anjing, namun ulama mengambil spirit bahwa membersihkan najis hingga beberapa kali adalah sunnah untuk najis mutawassithah.

Menyucikan Najis Mutawassithah Hukmiyah

Untuk najis jenis ini, karena wujud fisiknya sudah tidak ada, yang dibersihkan adalah ‘bekas’ atau ‘hukum’ najisnya. Caranya lebih sederhana: cukup dengan mengalirkan air secara merata ke atas permukaan benda yang diyakini pernah terkena najis tersebut. Misalnya, pada lantai yang pernah terkena kencing dan sudah kering sehingga tidak terlihat lagi nodanya. Dengan mengalirkan air ke seluruh area tersebut, najis hukmiyah dianggap telah hilang.

Kuncinya adalah niat menyucikan dan meratakan air.

Najis Mughallazhah (Berat) dan Tata Cara Khusus Penyuciannya

Najis mughallazhah menempati tingkat terberat dalam hierarki najis. Yang termasuk dalam kategori ini adalah anjing, babi, dan segala keturunan dari keduanya. Kekhususan hukum ini menunjukkan tingkat kekotoran yang tinggi secara syar’i. Oleh karena itu, syariat menetapkan metode penyucian khusus yang disebut dengan disamak, yaitu membasuh tujuh kali yang salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan debu/tanah.

BACA JUGA  Apa Arti Fonologi Secara Umum Ilmu Bunyi Bahasa

Tata Cara Penyamakan Benda Terkena Najis Mughallazhah

Misalkan sebuah wadah stainless steel terjilat oleh anjing. Proses penyuciannya harus dilakukan dengan urutan yang teliti. Pertama, tuangkan dan buang kotoran atau sisa liur yang mungkin ada. Kedua, siapkan air dalam ember dan campurkan tanah atau debu yang suci hingga keruh (atau bisa dengan menggosokkan tanah langsung ke benda sebelum dibilas). Kemudian, basuh wadah tersebut tujuh kali.

Salah satu dari tujuh basuhan itu harus menggunakan air campuran tanah tadi, baik di basuhan pertama, tengah, atau terakhir, menurut pendapat yang berbeda. Setelah tujuh kali basuhan dengan salah satunya menggunakan tanah, wadah tersebut telah suci dan boleh digunakan kembali. Ilustrasinya, kita melihat sebuah mangkuk logam yang dijilat anjing. Setelah dibersihkan dari liur, mangkuk itu diisi air tanah, digosok merata, lalu dikosongkan.

Proses ini diulang dengan air bersih enam kali lagi, sehingga total tujuh kali pembasuhan. Hasilnya, mangkuk yang semula najis berat kini kembali suci dan siap dipakai.

Najis pada Berbagai Media dan Benda

Penerapan hukum najis tidak seragam pada semua benda. Karakteristik media seperti porositas, daya serap, dan jenis material memengaruhi metode penyuciannya. Prinsip dasarnya tetap sama: menghilangkan zat najis untuk yang ‘ainiyah, dan mengalirkan air untuk yang hukmiyah. Namun, teknis pelaksanaannya perlu penyesuaian.

Penyucian Pakaian yang Terkena Najis

Jika pakaian terkena najis mutawassithah ‘ainiyah seperti darah, langkah pertama adalah mengerik atau membuang darah yang masih beku. Kemudian, bagian yang bernoda digosok dan dibilas dengan air hingga warna dan bau darah hilang. Untuk kain putih, biasanya diperlukan pembersihan lebih teliti hingga tidak ada lagi bayangan warna kekuningan. Jika najisnya adalah mughallazhah, maka pakaian harus dibasuh tujuh kali dengan salah satunya menggunakan air tanah.

Penyucian Permadani dan Alas Tidur

Membersihkan najis dari karpet atau kasur yang tidak mudah dipindahkan memerlukan trik tertentu. Untuk najis cair, segera tepuk-tepuk dengan tisu atau kain kering untuk menyerap sebanyak mungkin cairan najis, jangan digosok karena akan memperlebar area. Setelah itu, siram atau tuangkan air secara perlahan ke area tersebut, lalu keringkan dengan penyedot debu ( vacuum cleaner) basah atau lap kering. Proses ini diulang hingga keyakinan akan kesucian tercapai.

Untuk najis padat, ambil dan buang najisnya, lalu bersihkan area tersebut dengan metode yang sama.

Penyucian Kulit Hewan untuk Produk

Kulit hewan yang halal dimakan (seperti sapi, kambing) pada asalnya adalah najis karena termasuk bangkai. Namun, kulit tersebut dapat disucikan melalui proses penyamakan ( dibagh). Setelah disamak secara syar’i (dengan bahan seperti tumbuhan tertentu yang menghilangkan sifat basah dan busuk), kulit tersebut menjadi suci dan boleh digunakan untuk jaket, tas, atau sajadah. Rasulullah SAW bersabda, “Kulit apa pun yang disamak, maka ia menjadi suci.” (HR.

Muslim). Produk kulit yang dijual di pasaran umumnya telah melalui proses ini.

Dalam kajian fikih, pemahaman mendalam tentang macam-macam najis dan cara penyuciannya memerlukan ketelitian serupa dengan proses konversi satuan dalam matematika. Sebagaimana pentingnya presisi saat Anda perlu Tentukan Derajat dari 2,5 Radian , ketepatan mengidentifikasi najis mughallazah, mutawassithah, dan mukhaffafah beserta metode thaharah-nya adalah kunci kesahan ibadah. Kedua bidang ini sama-sama menuntut kejelasan aturan dan penerapan yang tepat untuk mencapai hasil yang sahih dan diakui.

BACA JUGA  Bumi Bergerak dari Barat ke Timur Akibatnya bagi Kehidupan

Permasalahan dan Kasus Kontemporer terkait Najis

Perkembangan zaman menghadirkan benda-benda baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW. Hal ini menuntut ijtihad ulama untuk menimbang status hukumnya, termasuk apakah benda-benda tersebut termasuk najis atau tidak. Pendekatan yang digunakan adalah dengan melihat sifat dan asal bahan pembuatannya, kemudian mengqiyaskan (menganalogikan) dengan najis-najis yang telah dikenal dalam teks syariat.

Status Bahan Kimia seperti Oli dan Pelumas

Oli, minyak pelumas, atau gemuk mesin secara umum tidak dihukumi najis oleh mayoritas ulama kontemporer. Alasannya, benda-benda ini adalah hasil olahan kimia dari minyak bumi yang bukan berasal dari benda hidup (organik), sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai bangkai atau kotoran makhluk bernyawa. Meski demikian, ia tetap kotor secara fisik dan harus dibersihkan karena dapat mengotori pakaian shalat, tetapi statusnya adalah kotoran biasa ( khabats), bukan najis syar’i.

Najis pada Makanan, Minuman, dan Peralatan Dapur Modern

Kecelakaan di dapur seperti tetesan darah pada daging atau percikan minyak dari wajan yang pernah digunakan untuk memasak daging babi (bagi yang terpaksa memakainya) menjadi masalah praktis. Untuk darah yang menetes pada daging, cukup dipotong dan dibuang bagian yang terkena darah, sisa dagingnya tetap halal. Untuk peralatan masak yang terkena najis berat seperti babi, metode penyuciannya mengikuti cara menyucikan najis mughallazhah: dicuci tujuh kali, salah satunya dengan air tanah.

Bagi peralatan modern seperti teflon, hal ini tentu harus dilakukan dengan hati-hati tanpa merusak lapisannya.

Obat-obatan dan Kosmetik Mengandung Bahan Haram

Ini adalah wilayah kompleks yang mempertimbangkan antara kebutuhan, darurat, dan kekuatan hukum asal. Jika suatu obat atau vaksin mengandung unsur najis (seperti enzim babi) namun tidak ada alternatif lain dan penggunaannya untuk keselamatan jiwa, mayoritas ulama membolehkannya dengan dasar darurat. Untuk kosmetik seperti lipstik atau pelembab yang mengandung bahan haram namun tidak dimaksudkan untuk dimakan dan tidak meresap ke dalam tubuh (hanya di kulit luar), sebagian ulama ada yang memaklulkannya dengan syarat tidak ada alternatif yang halal.

Namun, sikap yang lebih hati-hati adalah memilih produk yang telah bersertifikat halal untuk menghindari keraguan.

Penutupan Akhir

Memahami Macam‑macam Najis dan Cara Penyuciannya pada akhirnya adalah tentang menyempurnakan hubungan dengan Sang Pencipta. Pengetahuan ini melampaui sekadar teknik membersihkan noda fisik; ia adalah manifestasi dari ketaatan dan upaya mendekatkan diri. Dengan menerapkan tuntunan thaharah secara konsisten, kita tidak hanya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, tetapi juga memelihara kesucian hati dan keikhlasan dalam beribadah. Mari jadikan kesadaran akan thaharah sebagai bagian tak terpisahkan dari keseharian, sebagai bekal menuju kehidupan yang barakah dan diridhai-Nya.

Dalam fikih Islam, pemahaman tentang macam-macam najis dan cara penyuciannya adalah pengetahuan dasar yang wajib dikuasai, serupa pentingnya dengan menguasai prinsip matematika dalam kehidupan sehari-hari. Seperti halnya menghitung Luas Belah Ketupat dengan Diagonal 3:4 dan Keliling 80 cm yang memerlukan ketepatan rumus, pensucian najis pun memiliki tata cara spesifik berdasarkan jenisnya—mukhallafah, mughallazhah, atau mukhaffafah—yang harus diterapkan secara tepat agar hasilnya sah.

FAQ Terkini: Macam‑macam Najis Dan Cara Penyuciannya

Bagaimana jika najis yang mengenai pakaian sudah kering dan tidak terlihat lagi?

Najis yang sudah kering dan hilang wujud/baunya termasuk najis hukmiyah. Cukup dengan menyiramkan atau mengalirkan air ke bagian yang pernah terkena najis tersebut satu kali siraman yang merata, tanpa perlu menggosok, karena zat najisnya sudah tidak ada.

Apakah darah haid yang mengenai pakaian termasuk najis mutawassithah?

Ya, darah haid dikategorikan sebagai najis mutawassithah ‘ainiyah. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zatnya terlebih dahulu, kemudian membasuh bagian yang terkena dengan air hingga bersih, disunnahkan untuk membasuh tiga kali atau lebih.

Bolehkah menggunakan sabun, pemutih, atau disinfektan saat menyucikan najis?

Boleh dan bahkan dianjurkan selama bahan tersebut membantu membersihkan dan menghilangkan sifat najis. Penggunaan zat pembersih modern tidak mengubah tata cara syar’i, yaitu tetap harus diawali dengan menghilangkan zat najis (jika ‘ainiyah) lalu dibasuh air. Sabun dan sejenisnya berperan sebagai pembersih, bukan pengganti air.

Bagaimana hukum najis yang sangat kecil dan sulit dihindari, seperti percikan air toilet atau debu di jalan?

Najis yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu) adalah najis yang sangat sulit dihindari dan dalam jumlah yang sedikit, seperti percikan air yang tidak diketahui pasti kenajisannya atau debu di jalan umum. Selama tidak yakin akan kenajisannya, maka hukumnya suci. Prinsip dalam agama Islam adalah kemudahan dan menghilangkan kesulitan.

Leave a Comment