Istilah Pancasila sebagai Dasar Negara Pertama Diajukan Soekarno di BPUPKI Awal Mula Fondasi Bangsa

Istilah Pancasila sebagai Dasar Negara Pertama Diajukan Soekarno di BPUPKI pada 1 Juni 1945 bukan sekadar catatan sejarah biasa, melainkan detik-detik penentu dimana gagasan besar tentang rumah bersama bernama Indonesia mulai menemukan pondasi filosofisnya. Dalam ruang sidang yang penuh tensi politik jelang kemerdekaan, Bung Karno menyampaikan pidato visioner yang merumuskan lima prinsip dasar sebagai jawaban atas pertanyaan fundamental: di atas landasan apa negara baru ini akan berdiri?

Momen itu menjadi kristalisasi pemikiran panjang yang menyaring berbagai nilai luhur bangsa.

Gagasan monumental Soekarno yang pertama kali mengajukan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 menjadi fondasi etis bagi bangsa. Nilai kelima silanya, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial, mengamanatkan kita untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkeadilan, termasuk melalui upaya memahami Macam Polusi dan Cara Menanggulanginya. Dengan demikian, komitmen mengatasi polusi adalah refleksi nyata dari penghayatan Pancasila, menjaga kelestarian bumi sebagai warisan untuk generasi mendatang, sebagaimana semangat yang digaungkan Bung Karno dulu.

Usulan tersebut lahir dari dinamika Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berembuk untuk merancang konstitusi. Soekarno, dengan kharisma dan kedalaman analisisnya, tidak hanya mengajukan sebuah konsep tetapi juga memberi nama yang sarat makna: Pancasila. Lima sila yang diusulkannya—Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan—menjadi bahan bakar diskusi intensif yang akhirnya membentuk identitas konstitusional Republik.

Istilah “Pancasila” sebagai dasar negara pertama kali dicetuskan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, menandai titik pijak filosofis bangsa. Proses perumusannya yang sistematis, layaknya mencari Rumus fungsi grafik pada gambar samping , memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam untuk menemukan formulasi yang tepat. Demikianlah, nilai-nilai fundamental yang digali dari khazanah Nusantara itu akhirnya dikristalisasi menjadi pedoman hidup berbangsa yang kokoh dan abadi.

Latar Belakang Sidang BPUPKI

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan berkumandang, bangsa Indonesia telah memulai langkah-langkah strategis untuk mendirikan negara yang berdaulat. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945, sebagai bentuk janji kemerdekaan di tengah melemahnya posisi Jepang dalam Perang Dunia II. Meski dibentuk oleh Jepang, BPUPKI menjadi wadah yang sangat kritis bagi para tokoh bangsa untuk secara legal merumuskan dasar-dasar negara Indonesia merdeka.

Tujuan utama BPUPKI adalah menyelidiki dan mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka. Sidangnya berlangsung dalam dua periode penting. Sidang pertama fokus pada perumusan dasar negara dan konstitusi, sementara sidang kedua membahas bentuk negara, wilayah, kewarganegaraan, serta rancangan Undang-Undang Dasar.

Komposisi, Periode, dan Agenda Sidang BPUPKI, Istilah Pancasila sebagai Dasar Negara Pertama Diajukan Soekarno di BPUPKI

BPUPKI beranggotakan 62 orang Indonesia ditambah 7 orang perwakilan Jepang yang tidak memiliki hak suara. Keanggotaannya terdiri dari tokoh-tokoh dari berbagai daerah dan aliran pemikiran, mewakili semangat kebangsaan yang majemuk. Berikut adalah perbandingan dua periode sidang utamanya.

Periode Sidang Komposisi Utama Agenda Pokok Hasil Penting
29 Mei – 1 Juni 1945 Anggota BPUPKI (62 orang), dipimpin Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Perumusan Dasar Negara (Filsafat Negara). Munculnya usulan dasar negara dari Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno (1 Juni).
10 – 17 Juli 1945 Anggota BPUPKI ditambah 6 orang; Panitia Sembilan telah terbentuk. Pembahasan Rancangan UUD, termasuk Pembukaan (Preambule). Disetujuinya Rancangan UUD (kelak UUD 1945) beserta Piagam Jakarta sebagai mukadimahnya.
BACA JUGA  Mengapa lambang Sila 1 bintang filosofi pancasila dan sejarahnya

Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945

Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang BPUPKI, Soekarno menyampaikan pidato fundamental yang tidak hanya merespons permintaan Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman, tentang dasar negara, tetapi juga memberikan sintesis pemikiran yang menyatukan berbagai gagasan yang telah mengemuka. Pidato yang berdurasi panjang itu disampaikan tanpa teks, mengalir dengan penuh semangat dan retorika yang memikat, mencerminkan kedalaman renungannya tentang masa depan bangsa.

Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar yang ia sebut sebagai Panca Sila. Kelima prinsip itu adalah Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Ia menekankan bahwa sila-sila ini dapat dipersatukan menjadi satu istilah yang khas, yaitu Ekasila yang intinya adalah gotong royong. Pemikirannya dipengaruhi oleh perenungan mendalam tentang kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk, kajian terhadap filsafat politik Timur dan Barat, serta keinginan untuk menemukan jati diri bangsa yang mandiri.

Sumber Inspirasi dan Referensi dalam Pidato

Soekarno dikenal sebagai seorang yang luas bacaannya. Dalam pidatonya, ia dengan luwes merujuk pada berbagai konsep dari peradaban dunia untuk memperkuat argumentasinya, menunjukkan bahwa prinsip-prinsip yang ia usulkan bersifat universal namun dikontekstualisasikan untuk Indonesia.

  • Internasionalisme dan Peri-Kemanusiaan: Gagasan ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran sosialis dan humanis universal, yang menekankan persamaan derajat antar bangsa dan manusia.
  • Demokrasi dan Musyawarah: Merujuk pada tradisi demokrasi Barat, tetapi ia segera mengindonesiakannya menjadi “mufakat” dan “perwakilan”, yang akar-akarnya ia temukan dalam sistem musyawarah desa di Nusantara.
  • Kesejahteraan Sosial: Mengandung nuansa pemikiran sosialisme atau maatschappelijk yang bertujuan mengatasi kapitalisme dan imperialisme, menjamin keadilan ekonomi.
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan: Menunjukkan pengaruh pemikiran bahwa agama dan negara tidak perlu dipisahkan secara ketat, tetapi juga tidak memaksakan satu agama, sebuah konsep yang menghargai keberagaman keyakinan dengan budi pekerti yang luhur.

Istilah ‘Pancasila’ dan Lima Prinsip Dasar

Kata “Pancasila” yang diusulkan Soekarno bukanlah ciptaan baru yang tanpa akar. Ia mengangkatnya dari kosakata bahasa Sanskerta yang sudah dikenal dalam peradaban Jawa dan Buddha. “Panca” berarti lima, dan “Sila” berarti prinsip, dasar, atau sila (ajaran moral). Dalam konteks Buddha, Pancasila merujuk pada lima aturan moral universal. Soekarno dengan genius mengadopsi istilah yang sudah memiliki resonansi kultural yang dalam dan memberinya makna baru yang kontekstual dengan proyek kebangsaan Indonesia.

Istilah Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diajukan Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, yang bukan sekadar konsep abstrak melainkan fondasi moral berbangsa. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, seperti yang tercermin dalam Pengertian Sikap Amanah, Adil, dan Tanggung Jawab , sejatinya adalah napas operasional dari sila-sila Pancasila. Dengan demikian, pidato bersejarah Soekarno itu telah meletakkan prinsip-prinsip dasar yang menuntut komitmen kolektif untuk mengamalkan keadilan dan integritas dalam kehidupan bernegara.

Lima prinsip yang diusulkannya dirancang sebagai satu kesatuan yang bulat dan saling menopang. Berikut adalah uraian rinci dari setiap sila menurut rumusan awal Soekarno:

Rincian Lima Sila dalam Usulan Awal

1. Kebangsaan Indonesia
-Sila ini menegaskan pentingnya nasionalisme sebagai pemersatu bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan pulau. Nasionalisme ala Soekarno bukan yang sempit, tetapi yang membawa Indonesia ke dalam percaturan dunia.

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
-Sebagai penyeimbang sila pertama, sila ini menekankan bahwa bangsa Indonesia harus menghormati bangsa lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang universal, dan menentang segala bentuk kolonialisme.

BACA JUGA  Menentukan Pecahan 5/7 dan 4/2 serta Alasannya

3. Mufakat atau Demokrasi
-Dasar pengambilan keputusan dalam negara adalah musyawarah untuk mencapai mufakat, yang bersumber dari akar budaya Indonesia, bukan demokrasi liberal yang individualistik.

4. Kesejahteraan Sosial
-Prinsip ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial, melindungi kaum lemah, dan mencegah penindasan oleh sistem kapitalisme.

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
-Sila ini mengakui bahwa rakyat Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan, tetapi dengan cara yang beradab, saling menghormati, dan tidak memaksakan keyakinan.

“Paduka tuan Ketua yang mulia! Inilah Pancasila yang telah saya usulkan. Lima prinsip. Bukan saja untuk bangsa Indonesia, tetapi saya katakan juga: buat dunia umumnya. Saya peras menjadi lima: 1. Kebangsaan Indonesia. 2. Internasionalisme,- atau peri-kemanusiaan. 3. Mufakat,- atau demokrasi. 4. Kesejahteraan sosial. 5. Menyusul Ketuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.”

Dinamika dan Perdebatan dalam Sidang

Usulan Soekarno diterima dengan hangat dan menjadi bahan diskusi yang sangat serius. Namun, sidang BPUPKI adalah arena pertukaran gagasan yang dinamis, di mana berbagai pandangan dari tokoh-tokoh lain juga memiliki pengaruh kuat. Tanggapan terhadap usulan Soekarno umumnya positif karena sifatnya yang komprehensif dan memayungi, namun tidak berarti diterima begitu saja tanpa kritik dan perbandingan dengan usulan lain.

Sebelum Soekarno, dua tokoh lain telah menyampaikan gagasan tentang dasar negara. Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima prinsip secara lisan, dan kemudian menyerahkan naskah tertulis yang berbeda. Soepomo, pada 31 Mei, mengajukan konsep Staatsidee (Dasar Negara) yang sangat dipengaruhi oleh paham integralistik Jerman dan tradisi kekeluargaan Jawa. Perbandingan ketiganya menunjukkan spektrum pemikiran yang luas.

Perbandingan Usulan Dasar Negara oleh Tiga Tokoh

>

Aspek Muhammad Yamin (29 Mei) Soepomo (31 Mei) Soekarno (1 Juni)
Gagasan Inti Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat. Negara Integralistik (Persatuan), Sistem Badan Permusyawaratan, Sosialisasi Negara, Hubungan Antar-Agama dan Negara, Hubungan Antar-Bangsa. Kebangsaan, Internasionalisme/Perikemanusiaan, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan.
Penekanan Lebih menekankan pada aspek “peri” (semangat) dan historis-kontinuitas. Konsep negara yang menyatu dengan rakyat, menolak individualisme dan liberalisme Barat. Sintesis yang populis, mudah dipahami, dan bersifat mempersatukan dengan istilah yang catchy (Pancasila).
Pengaruh Pemikiran Sejarah Nusantara, Hukum Adat, dan nilai-nilai universal. Paham Integralistik Spinoza dan Hegel, serta tradisi Jawa. Nasionalisme, Sosialisme, Demokrasi, Religiusitas dalam konteks global dan lokal.

Penyempurnaan Menuju Rumusan Final

Usulan Soekarno pada 1 Juni 1945 bukanlah rumusan final. Sidang BPUPKI pertama kemudian membentuk sebuah panitia kecil beranggotakan sembilan orang, yang dikenal sebagai Panitia Sembilan, dengan tugas merumuskan kembali dasar negara berdasarkan pandangan-pandangan yang telah disampaikan dalam sidang. Panitia inilah yang menjadi lokomotif penyempurnaan, berhasil merangkum berbagai aspirasi, termasuk dari kelompok Islam dan kebangsaan, ke dalam suatu dokumen kompromi yang monumental: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945.

Proses penyempurnaan berlangsung melalui dialektika yang intens. Garis waktu singkat berikut menunjukkan tahapan krusial dari usulan awal hingga menjadi bagian tetap UUD 1945:

Tahapan Penyempurnaan Rumusan Pancasila

  • 1 Juni 1945: Soekarno menyampaikan pidato tentang Pancasila sebagai dasar negara.
  • 22 Juni 1945: Panitia Sembilan berhasil menyepakati rumusan kompromis yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Rumusan sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
  • 18 Agustus 1945: Sehari setelah Proklamasi, PPKI mengadakan sidang. Atas usul dari tokoh-tokoh dari Indonesia Timur dan pertimbangan persatuan bangsa, sila pertama Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • 18 Agustus 1945: Rumusan final Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan oleh PPKI.
BACA JUGA  Menentukan Surat ke‑m dalam Al‑Quran dari Persamaan a/b + (a+10b)/(b+10a)=2

Perubahan redaksional pada sila pertama merupakan contoh nyata dari dinamika dan semangat kebersamaan yang tinggi. Dari rumusan awal Soekarno “Ketuhanan yang berkebudayaan”, berubah menjadi lebih spesifik dalam Piagam Jakarta, dan akhirnya disempurnakan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang inklusif, religius, dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia dari latar belakang agama apa pun.

Signifikansi Pengusulan 1 Juni 1945

Tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila bukan tanpa alasan. Momen itu merupakan kali pertama istilah “Pancasila” dikemukakan secara resmi dan sistematis sebagai dasar negara dalam forum badan resmi persiapan kemerdekaan. Soekarno berhasil memberikan sebuah nama, sebuah identitas, dan sebuah sistem nilai yang koheren dari berbagai gagasan yang bertebaran, sehingga memudahkan seluruh bangsa untuk memahaminya, mendiskusikannya, dan akhirnya menerimanya.

Dampak langsung dari pidato tersebut sangat besar terhadap perumusan Pembukaan UUD 1945. Gagasan inti Pancasila versi 1 Juni menjadi bahan baku utama bagi Panitia Sembilan untuk meramu Piagam Jakarta, yang pada akhirnya menjadi Mukadimah (Pembukaan) UUD 1945. Urutan dan esensi sila-sila dalam Pembukaan UUD 1945 tetap merefleksikan intisari dari usulan Soekarno, meski telah mengalami penyempurnaan redaksional dan penyesuaian urutan.

Suasana Sidang BPUPKI 1 Juni 1945

Ruang sidang BPUPKI di gedung Chuo Sangi In (kelak Gedung Pancasila) di Pejambon, Jakarta, dipenuhi oleh atmosfer keseriusan dan harapan. Para anggota duduk rapi di kursi-kursi kayu, mendengarkan dengan saksama. Soekarno, dengan kharisma dan suara baritonnya yang khas, berbicara tanpa teks selama kurang lebih satu jam. Gerak tangan dan ekspresi wajahnya menegaskan setiap poin yang disampaikan. Saat ia mengucapkan kata “Pancasila” untuk pertama kali, terasa sebuah keheningan yang penuh perenungan, diikuti oleh semangat yang menggelora.

Sidang pada hari itu bukan sekadar rapat, tetapi sebuah kuliah filsafat negara yang hidup, yang menyadarkan semua peserta bahwa mereka sedang menyaksikan dan merumuskan jiwa dari bangsa yang akan lahir. Pidato itu diakhiri dengan tepuk tangan yang riuh, sebuah pengakuan bahwa sang orator telah berhasil menyentuh akal dan rasa seluruh hadirin.

Ringkasan Penutup

Dengan demikian, pengusulan Pancasila pada 1 Juni 1945 menandai titik balik krusial dalam sejarah bangsa Indonesia. Momen itu bukan akhir, melainkan awal dari sebuah proses deliberasi demokratis yang menunjukkan kedewasaan para founding fathers dalam mencari titik temu. Dari pidato Soekarno di BPUPKI, melalui perdebatan sengit dan penyempurnaan dalam Piagam Jakarta, hingga rumusan final dalam Pembukaan UUD 1945, nilai-nilai Pancasila terbukti tangguh sebagai hasil konsensus, bukan doktrin tunggal.

Kelima sila itu tetap relevan sebagai kompas navigasi bangsa menghadapi kompleksitas zaman, mengingatkan bahwa fondasi negara ini dibangun dari percakapan yang cerdas, berani, dan penuh rasa tanggung jawab.

Informasi FAQ: Istilah Pancasila Sebagai Dasar Negara Pertama Diajukan Soekarno Di BPUPKI

Apakah usulan Soekarno langsung diterima menjadi Pancasila yang kita kenal sekarang?

Tidak langsung. Usulan awal Soekarno pada 1 Juni 1945 mengalami proses penyempurnaan dan perubahan urutan serta redaksional oleh Panitia Sembilan, yang menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Rumusan finalnya baru ditetapkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Mengapa tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila?

Tanggal 1 Juni dipandang sebagai momen historis ketika istilah “Pancasila” dan konsep lima prinsip dasar negara pertama kali dikemukakan secara sistematis dan resmi dalam sidang badan resmi persiapan kemerdekaan. Meski rumusannya masih berkembang, tanggal ini dianggap sebagai titik awal kelahiran ideologi bangsa.

Bagaimana tanggapan anggota BPUPKI dari kalangan Islam terhadap usulan sila pertama Soekarno?

Sebagian tokoh Islam menganggap rumusan awal sila pertama Soekarno, “Ketuhanan yang Berkebudayaan”, dianggap terlalu umum. Mereka menginginkan penegasan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, yang kemudian menjadi dasar perumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta sebelum akhirnya disepakati menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Apakah ada usulan nama lain selain “Pancasila” untuk dasar negara?

Dalam pidatonya, Soekarno menyebut bahwa lima prinsip itu bisa juga disebut “Panca Darma”. Namun, ia lebih menyukai dan menganjurkan nama “Pancasila” karena kata tersebut berasal dari bahasa Sanskerta yang akrab dalam budaya Nusantara, sehingga dirasa lebih tepat dan bermakna.

Leave a Comment