Arti Najis Klasifikasi Sumber dan Cara Pensuciannya

Arti Najis bukan sekadar konsep abstrak dalam fiqih, melainkan peta navigasi praktis untuk menjaga kesucian dalam keseharian seorang Muslim. Pemahaman mendalam tentangnya menjadi fondasi bagi diterimanya ibadah, terutama shalat, yang mensyaratkan kebersihan lahir dan batin. Topik ini mengajak kita menyelami lebih dari sekadar definisi, tetapi juga logika di balik pensyariatannya yang sarat hikmah.

Secara mendasar, najis merujuk pada segala zat kotor yang dianggap menghalangi keabsahan ibadah menurut hukum Islam, yang diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya. Dari yang ringan seperti air seni bayi laki-laki yang belum makan, hingga yang berat seperti liur anjing dan babi, masing-masing memiliki karakter dan metode pensucian yang spesifik. Pemilahan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan dengan sangat detail dan terukur, menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan.

Pengertian Dasar dan Kategori Najis

Dalam perjalanan menjalankan ibadah, terutama shalat, kita sering diingatkan tentang pentingnya kebersihan, baik dari hadats maupun najis. Jika hadats berkaitan dengan status kesucian diri yang disucikan dengan wudhu atau mandi, maka najis adalah bendanya itu sendiri. Memahami najis bukan sekadar tahu apa yang kotor, tetapi lebih pada mengenali jenis, sifat, dan cara menanganinya dengan tepat, sehingga ibadah kita menjadi sah dan bermakna.

Secara fiqih, najis diartikan sebagai segala sesuatu yang dianggap kotor secara syar’i, yang menjadikan shalat tidak sah jika masih melekat pada badan, pakaian, atau tempat shalat, kecuali ada uzur yang dibolehkan. Kotoran di sini ditentukan oleh dalil, bukan semata-mata perasaan jijik secara umum. Najis kemudian diklasifikasikan menjadi tiga tingkat berdasarkan berat-ringannya, yang menentukan cara pensuciannya.

Klasifikasi Najis dan Karakteristiknya

Para ulama membagi najis menjadi tiga kategori utama: Mughallazah (berat), Mutawassithah (sedang), dan Mukhaffafah (ringan). Pembagian ini sangat praktis karena memberikan panduan yang berbeda untuk mensucikan setiap jenisnya. Berikut adalah tabel perbandingan ketiga kategori tersebut untuk memudahkan pemahaman.

Kategori Sumber/Contoh Tingkat Kekotoran Cara Mensucikan
Mughallazah Anjing, babi, dan keturunannya. Sangat Berat Dicuci 7 kali, salah satunya dengan air dicampur tanah.
Mutawassithah Kotoran manusia, darah, bangkai, nanah. Sedang Dihilangkan zatnya, lalu dibasuh dengan air hingga hilang rasa, warna, dan bau.
Mukhaffafah Air seni bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI. Ringan Diperciki atau dialirkan air pada bagian yang terkena.

Untuk lebih jelas, berikut contoh benda atau zat dalam setiap kategori:

  • Mughallazah: Liur anjing, keringat babi, bagian tubuh atau cairan dari kedua hewan ini.
  • Mutawassithah:
    • Benda padat/cair: Tinja, urin manusia dewasa, darah haid, muntah yang banyak, bangkai hewan (kecuali bangka ikan dan belalang).
    • Benda cair: Khamar (minuman memabukkan), susu hewan yang tidak halal dimakan.
  • Mukhaffafah: Hanya terbatas pada air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum konsumsi apapun selain ASI.

Konsep ‘Ain Najis dan Hukmi Najis

Dalam diskusi yang lebih mendalam, kita akan mengenal dua istilah: ‘ain najis dan hukmi najis. ‘Ain najis merujuk pada benda najis itu sendiri yang masih wujud, seperti kotoran, darah, atau bangkai. Sementara hukmi najis adalah hukum najis yang masih melekat pada suatu benda setelah benda najis aslinya ( ‘ain-nya) dihilangkan. Misalnya, pakaian yang terkena kotoran lalu dicuci. Kotorannya ( ‘ain) sudah hilang, tetapi jika belum memenuhi syarat pensucian (misalnya masih berbau), maka status hukmi-nya masih najis.

Pensucian dianggap sempurna ketika baik ‘ain maupun hukmi-nya telah hilang.

Sumber-Sumber Najis yang Umum Dikenal: Arti Najis

Setelah memahami kategorinya, kita perlu mengenali dengan baik sumber-sumber najis itu berasal. Pengetahuan ini penting untuk kewaspadaan sehari-hari. Sumber najis ditetapkan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, dan sebagian besar berkaitan dengan zat-zat yang secara medis juga berpotensi membawa penyakit atau dianggap merusak akal.

Pengetahuan ini bukan untuk membuat kita paranoid, tetapi justru untuk membangun kesadaran hidup bersih yang terarah. Dengan tahu sumbernya, kita bisa lebih mudah mencegah dan menanganinya.

BACA JUGA  Daftar Khalifah Setelah Nabi Muhammad dan Jumlahnya Selengkapnya

Najis yang Berasal dari Manusia

Manusia sendiri merupakan sumber dari beberapa jenis najis Mutawassithah. Ini mencakup segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), serta darah khusus pada wanita. Kotoran (tinja) dan air seni (urin) adalah najis yang paling umum ditemui. Darah haid, nifas, dan istihadhah juga dihukumi najis. Bahkan muntah yang memenuhi mulut dianggap najis.

Prinsipnya, hampir semua cairan dan zat yang dikeluarkan tubuh dengan sifat yang dianggap kotor, dihukumi najis.

Najis yang Berasal dari Hewan

Dunia hewan memberikan kontribusi sumber najis yang beragam, mulai dari yang ringan hingga sangat berat. Bangkai hewan darat yang mati tanpa disembelih secara syar’i adalah najis, kecuali bangkai ikan dan belalang yang dihalalkan. Anjing dan babi menempati posisi khusus sebagai sumber najis Mughallazah. Selain itu, liur hewan pemangsa yang buas dan sering memakan bangkai, seperti singa atau serigala, dianggap najis oleh sebagian ulama.

Susu dari hewan yang tidak halal dimakan juga mengikuti hukum dagingnya.

Cairan atau Zat Memabukkan

Selain benda biologis, produk fermentasi atau destilasi yang memabukkan juga ditetapkan sebagai najis. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa “khamar (minuman memabukkan) adalah najis.” Dalam pandangan mayoritas ulama, segala minuman keras yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, gandum, atau lainnya, statusnya adalah najis. Termasuk dalam kategori ini adalah bir, wine, dan sejenisnya.

  • Khamar (arak/anggur hasil fermentasi).
  • Segala minuman beralkohol yang dikonsumsi untuk memabukkan.
  • Bahan baku yang sudah berubah menjadi minuman memabukkan.

Status Benda yang Terkena Cipratan Najis

Lalu, bagaimana jika lantai, pakaian, atau badan kita terkena cipratan najis, seperti percikan air kencing atau darah? Hukum asalnya, jika najis itu cair dan mengenai benda lain, maka bagian yang terkena itu saja yang dihukumi najis, selama zat, warna, atau baunya masih ada. Jika cipratannya sangat kecil dan sulit dihindari (seperti percikan air di jalan yang mungkin tercampur najis tidak kasat mata), sebagian ulama memberikan keringanan.

Namun, prinsip kehati-hatian dalam ibadah mendorong kita untuk memastikan kebersihan, terutama untuk pakaian dan tempat shalat.

Prosedur dan Metode Pensucian (Tathhir)

Mengetahui sumber najis saja tidak cukup. Keahlian sebenarnya terletak pada bagaimana kita mensucikannya kembali. Proses pensucian (tathhir) ini memiliki tata cara yang detail dan berbeda untuk setiap kategori najis. Tujuannya bukan sekadar membasuh, tetapi mengembalikan benda tersebut kepada statusnya yang suci secara syar’i.

Kesalahan dalam proses pensucian bisa berarti ibadah yang kita lakukan di atasnya, seperti shalat, menjadi kurang sempurna atau bahkan tidak sah. Oleh karena itu, perhatikan langkah-langkah berikut dengan saksama.

Menyucikan Najis Mughallazah

Proses pensucian untuk najis berat ini adalah yang paling spesifik. Misalnya, jika piring terkena liur anjing, langkah-langkahnya adalah: pertama, hilangkan dahulu liur atau kotoran yang masih menempel. Kemudian, siapkan air dalam wadah dan campurkan tanah secukupnya hingga keruh. Basuh benda yang terkena najis dengan air campuran tanah tersebut sekali. Selanjutnya, bilas dan cuci benda tersebut dengan air bersih sebanyak enam kali.

Total pencucian adalah tujuh kali, dengan satu kali di antaranya menggunakan air bercampur tanah. Tanah di sini berfungsi sebagai pembersih yang dianggap dapat menghilangkan efek najis secara lebih mendalam.

Menyucikan Najis Mutawassithah

Najis kategori sedang dibagi lagi menjadi dua: ‘ainiyah (berwujud) dan hukmiyah (tidak berwujud, seperti bekas yang sudah kering). Untuk najis ‘ainiyah seperti kotoran manusia, langkah utamanya adalah menghilangkan zat najisnya terlebih dahulu. Setelah zatnya hilang, barulah bagian yang terkena dibasuh dengan air mengalir atau dialirkan air di atasnya hingga hilang tiga sifat: warna, bau, dan rasa najisnya.

Untuk najis hukmiyah seperti bekas keringat yang najis, cukup dialirkan air di atasnya hingga merata.

Menyucikan Najis Mukhaffafah

Untuk najis ringan, yaitu air seni bayi laki-laki yang hanya minum ASI, cara mensucikannya sangat mudah. Cukup percikkan atau alirkan air pada bagian pakaian atau badan yang terkena. Tidak disyaratkan mencucinya hingga mengalir atau menghilangkan sifat-sifatnya secara ketat seperti pada najis mutawassithah. Namun, perlu diingat, jika bayi tersebut sudah makan makanan lain selain ASI, maka air seninya berstatus menjadi najis mutawassithah.

Prinsip-Prinsip Penting dalam Pensucian

Ada sebuah kaidah penting yang dirumuskan oleh para ulama sebagai tolok ukur kesucian sebuah benda setelah dicuci. Kaidah ini menjadi panduan praktis yang sangat berguna.

Kesucian tercapai dengan hilangnya ‘ain (zat) najis, disertai hilangnya rasa, warna, dan bau yang ditimbulkan oleh najis tersebut, dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan.

Prinsip “hilangnya rasa, warna, dan bau” ini terutama berlaku untuk najis mutawassithah. Jika salah satu dari tiga sifat itu masih ada, maka pensucian dianggap belum sempurna.

BACA JUGA  Nilai y untuk x=4/3 pada persamaan 6x+y=15 dan cara mencarinya

Contoh Praktis Pensucian dalam Kehidupan

Mari kita bayangkan beberapa situasi: pakaian terkena percikan darah mimisan. Darah adalah najis mutawassithah. Kita segera membasuhnya dengan air mengalir sambil menggosok bagian yang terkena, hingga noda dan bau darah hilang. Lantai kamar mandi terkena najis. Setelah membuang najisnya, kita siram lantai tersebut dengan air hingga bersih dan tidak menyisakan bau.

Kasur yang terkena air seni bayi (mutawassithah). Setelah diusap untuk mengurangi cairan, area tersebut dibasahi dengan air secara berulang, bisa dengan spons atau kain basah, hingga diyakini sifat najisnya hilang, lalu dikeringkan. Intinya, air adalah alat pensucian utama dalam Islam.

Najis dalam Konteks Kehidupan Sehari-hari dan Kesehatan

Aturan tentang najis seringkali dipandang sebagai sekumpulan larangan yang merepotkan. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, di balik setiap ketentuan itu tersimpan hikmah yang sangat besar, terutama bagi kesehatan jasmani dan rohani. Syariat Islam datang bukan untuk menyusahkan, tetapi justru untuk melindungi.

Konsep kebersihan dari najis ini sejalan dengan prinsip sanitasi dan pencegahan penyakit dalam ilmu kesehatan modern. Dengan menjaga diri dari najis, seorang Muslim sebenarnya sedang menerapkan pola hidup sehat yang proaktif.

Hikmah Pensyariatan Hukum Najis

Pensyariatan hukum najis bertujuan mulia. Pertama, untuk menyucikan jiwa dan hati, karena ibadah yang dilakukan dalam keadaan bersih secara lahir akan lebih mendukung kekhusyukan. Kedua, untuk menjaga kesehatan badan, karena sumber-sumber najis seringkali merupakan media tumbuhnya bakteri dan virus penyebab penyakit. Ketiga, untuk membentuk kepribadian yang disiplin, rapi, dan mencintai kebersihan. Terakhir, untuk membedakan praktik ibadah Muslim dengan yang lain, sekaligus sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada Allah SWT tanpa selalu mempertanyakan ‘mengapa’ secara detail.

Kaitan dengan Kesehatan Modern dan Pencegahan Penyakit

Ilmu pengetahuan sekarang membuktikan apa yang telah ditetapkan syariat 14 abad lalu. Kotoran manusia dan hewan adalah sumber bakteri E.coli dan parasit penyebab diare. Darah dapat menjadi media penularan berbagai penyakit seperti hepatitis dan HIV. Bangkai hewan yang membusuk menjadi sarang bakteri berbahaya. Anjing, meski bisa dipelihara dengan hati-hati, cacing pita dalam liurnya dapat menyebabkan penyakit toksokariasis.

Bahkan larangan khamar telah menyelamatkan dari dampak kecanduan dan kerusakan organ hati. Dengan demikian, aturan najis adalah bentuk pencegahan (preventif) kesehatan masyarakat yang sangat efektif.

Permasalahan Kontemporer terkait Najis

Perkembangan zaman menghadirkan situasi baru yang perlu dikaji ulang hukumnya. Misalnya, penggunaan alkohol dalam obat-obatan atau antiseptik. Mayoritas ulama kontemporer membedakan antara alkohol yang digunakan sebagai minuman memabukkan (khamar) yang najis, dengan alkohol yang telah berubah sifat (istihalah) menjadi bahan kimia dalam obat atau parfum, yang dianggap suci. Begitu pula dengan alat medis sekali pakai yang terkena darah. Darahnya adalah najis, tetapi karena alat tersebut dibuang setelah digunakan, maka fokusnya adalah pada kebersihan petugas medis.

Sementara untuk alat yang digunakan berulang, proses sterilisasi modern dianggap telah menghilangkan ‘ain najis beserta sifat-sifatnya.

Kasus-Kasus Praktis Sehari-hari

Berikut adalah beberapa situasi umum yang sering dihadapi beserta solusi syar’i yang dapat diambil, berdasarkan pemahaman terhadap hukum najis.

Situasi Sumber Najis Hukum Solusi/Tindakan
Memegang uang kertas yang mungkin berpindah tangan. Kemungkinan terkontaminasi najis tidak kasat mata. Dianggap suci selama tidak yakin ada najis. Tidak perlu dicuci. Cukup mencuci tangan dengan sabun sebelum makan atau beribadah sebagai ikhtiar kebersihan.
Tersentuh daging babi di supermarket tanpa sengaja. Babi (Mughallazah). Bagian yang tersentuh najis berat. Mencuci tangan atau anggota badan yang tersentuh dengan cara mensucikan najis mughallazah (7x dengan satu kali campuran tanah).
Berdiri di atas tanah yang mungkin ada kotoran hewan kering. Kotoran hewan (Mutawassithah). Najis jika diyakini ada dan mengenai. Menggosokkan alas kaki ke tanah atau rumput untuk menghilangkan najis yang menempel, atau mencucinya jika terkena langsung.
Menggunakan handsanitizer berbasis alkohol. Alkohol (bahan kimia). Suci, karena bukan khamar dan digunakan untuk bersih-bersih. Boleh digunakan, dan tidak membatalkan wudhu karena bukan air.

Ilustrasi Pentingnya Kebersihan dari Najis dalam Shalat

Bayangkan seorang yang akan shalat. Sebelum takbiratul ihram, ia memeriksa pakaiannya, memastikan tidak ada noda yang tersisa. Ia melihat sajadahnya, memastikan bersih dari debu yang mungkin mengandung najis. Ia juga menyentuh dahi, hidung, tangan, dan kakinya saat wudhu, memastikan fisiknya bersih. Ritual ini bukan formalitas.

Ini adalah proses penyiapan lahir dan batin. Shalat dalam keadaan terkena najis, meski kecil, bagaikan menghadap raja dengan pakaian kotor; sah secara formal mungkin, tetapi kurang sempurna dalam adab. Menjaga kesucian dari najis adalah bagian dari menghormati waktu dan tempat dialog dengan Sang Pencipta, menciptakan harmoni antara kebersihan lahiriah dan ketenangan batin.

Perbandingan Pendapat Mazhab Fiqih

Keindahan khazanah fiqih Islam terlihat dari keragaman pendapat (ikhtilaf) yang ada di dalamnya. Dalam masalah najis, empat mazhab utama—Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali—memiliki penekanan dan interpretasi yang berbeda pada beberapa titik detail. Memahami perbedaan ini bukan untuk memecah belah, tetapi untuk memperkaya wawasan dan memberikan kelapangan, terutama dalam situasi yang sulit atau darurat.

BACA JUGA  Penjelasan Seni Mengurai Masalah dan Menyampaikan Solusi

Perbedaan ini biasanya bersumber dari perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbath (pengambilan hukum), serta kondisi sosial di mana imam mazhab tersebut hidup. Mari kita telusuri beberapa perbedaan mendasar yang berpengaruh pada praktik.

Definisi dan Cakupan Najis Antar Mazhab, Arti Najis

Mazhab Syafi’i dan Hambali cenderung lebih ketat dalam mendefinisikan najis. Banyak hal yang dianggap najis oleh keduanya, seperti liur hewan pemangsa. Mazhab Hanafi lebih longgar; mereka berpendapat bahwa segala sesuatu pada dasarnya suci kecuali ada dalil yang menyatakan kenajisannya secara jelas. Misalnya, mereka menganggap bangkai hewan laut selain ikan bisa jadi suci. Mazhab Maliki mengambil jalan tengah, seringkali mempertimbangkan unsur ‘kebiasaan’ (‘urf) dan kemaslahatan.

Status Najis pada Hewan Haram Selain Anjing dan Babi

Arti Najis

Source: akamaized.net

Anjing dan babi disepakati kenajisannya oleh semua mazhab. Namun, untuk hewan haram lainnya seperti harimau, ular, atau tikus, pendapatnya berbeda. Mazhab Syafi’i dan Hambali umumnya menghukumi seluruh tubuh hewan haram itu sebagai najis. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hanya bagian tertentu seperti kotoran, air liur, dan keringatnya yang najis, sementara daging dan tulangnya suci (tapi tetap haram dimakan). Mazhab Maliki cenderung melihat pada hewan yang biasa dianggap menjijikkan; jika ia dianggap menjijikkan oleh masyarakat, maka ia najis.

Perbedaan Metode Pensucian untuk Najis Tertentu

Perbedaan metode pensucian paling mencolok pada dua hal: najis Mughallazah dan bekas wadah khamar. Untuk najis anjing, Syafi’i dan Hambali mewajibkan 7x cucian dengan satu campuran tanah. Hanafi tidak mensyaratkan pencampuran tanah, cukup mencucinya 3 kali. Maliki berpendapat cukup membersihkan hingga hilang sifat najisnya, tanah hanya dianjurkan. Untuk wadah yang pernah berisi khamar, Syafi’i mewajibkan mencucinya 7 kali (seperti najis anjing).

Hanafi berpendapat cukup dibilas 3 kali. Perbedaan ini menunjukkan variasi dalam memahami kekuatan dalil yang ada.

Hukum Darah yang Keluar dari Tubuh

Status darah yang keluar, seperti dari mimisan, luka, atau darah penyakit, juga menjadi bahan perbedaan pendapat yang signifikan.

  • Mazhab Syafi’i: Segala darah yang keluar dari tubuh adalah najis, baik sedikit maupun banyak, kecuali darah yang sedikit dan dimaafkan.
  • Mazhab Hanafi: Darah yang mengalir dari tubuh manusia atau hewan yang halal dimakan adalah najis. Namun, darah yang tersisa di dalam daging atau organ setelah disembelih adalah suci (halal).
  • Mazhab Maliki: Darah manusia dan hewan yang mengalir adalah najis, tetapi darah yang tidak mengalir (seperti bintik darah pada daging atau telur) dimaafkan.
  • Mazhab Hambali: Mirip dengan Syafi’i, menganggap darah pada dasarnya najis.

Dampak Perbedaan Mazhab pada Praktik Ibadah Sehari-hari

Perbedaan ini nyata dalam kehidupan. Seorang pengikut Mazhab Hanafi mungkin tidak terlalu khawatir dengan percikan darah kecil dari luka saat shalat, karena menurut mazhabnya, darah yang sedikit dan sulit dihindari dimaafkan. Sementara pengikut Mazhab Syafi’i akan lebih teliti memeriksa pakaiannya dari noda darah sekecil apapun. Dalam mensuci piring bekas makan anjing, pengikut Maliki mungkin fokus pada menghilangkan bekas dan bau, sementara pengikut Syafi’i akan menghitung tujuh kali basuhan dengan teliti.

Mengetahui perbedaan ini membuat kita lebih toleran terhadap praktik ibadah orang lain yang berbeda, selama ia berpegang pada pendapat ulama yang diyakininya, dan membuat kita bisa memilih pendapat yang lebih ringan (rukhsah) ketika berada dalam kondisi yang sangat sulit.

Ulasan Penutup

Dengan demikian, memahami Arti Najis secara komprehensif membawa kita pada kesadaran yang lebih utuh. Ini bukan tentang mencari-cari hal yang sulit atau mempersulit diri, melainkan tentang menginternalisasi nilai kebersihan sebagai bagian integral dari keimanan. Perbedaan pendapat antar mazhab yang ada justru memperkaya khazanah ilmu, memberikan kelapangan dan kemudahan sesuai konteks. Pada akhirnya, esensi dari semua pembahasan ini adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Suci dengan menyucikan apa yang ada di sekitar dan pada diri kita sendiri.

Tanya Jawab Umum

Apakah debu atau kotoran di jalanan termasuk najis?

Tidak secara otomatis. Debu dan tanah di jalan umumnya dianggap suci selama tidak ada kepastian bahwa ia terkena najis tertentu. Prinsip dalam fiqih adalah asal segala sesuatu adalah suci sampai ada bukti yang menunjukkan kenajisannya.

Bagaimana jika tidak yakin apakah suatu benda terkena najis atau tidak?

Yang berlaku adalah keyakinan awal bahwa benda tersebut suci. Keraguan tanpa bukti nyata (seperti melihat, mencium, atau merasa adanya najis) tidak perlu dihiraukan. Ibadah seperti shalat tetap sah selama tidak yakin akan adanya najis.

Apakah darah yang keluar dari tubuh sendiri (seperti mimisan atau luka) itu najis?

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, darah yang keluar dari tubuh manusia atau hewan yang halal darahnya adalah najis, kecuali darah sedikit yang dimaafkan. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian membedakan antara darah yang memancar dan yang tidak.

Apakah semua bagian anjing dan babi itu najis?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing dan babi, termasuk bulu, keringat, dan liurnya, adalah najis berat (Mughallazah). Oleh karena itu, penyuciannya pun memerlukan ritual khusus yaitu dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan air bercampur tanah.

Bagaimana hukum menggunakan produk kecantikan atau obat yang mengandung alkohol?

Ini adalah masalah kontemporer yang diperselisihkan. Sebagian ulama membedakan antara alkohol yang berasal dari khamar (minuman memabukkan) yang najis, dengan alkohol hasil sintesis kimia yang dianggap suci karena berbeda sifat. Pendapat lain tetap menghukumi najis jika zatnya berasal dari proses fermentasi yang memabukkan. Disarankan untuk mencari alternatif yang bebas alkohol atau mengikuti fatwa ulama yang terpercaya.

Leave a Comment