Bentuk Perlindungan dan Pembelaan Hukum bagi Pelaku Pasal 28 UU ITE

Bentuk Perlindungan dan Pembelaan Hukum bagi Pelaku Pasal 28 UU ITE bukan sekadar teori, melainkan sebuah peta navigasi krusial di tengah rimba digital yang penuh jebakan. Pasal yang kerap dikaitkan dengan ujaran kebencian dan berita bohong ini memang memiliki sisi yang menakutkan, namun hukum juga menyediakan seperangkat alat dan prosedur untuk memastikan keadilan tetap tegak, bahkan bagi mereka yang didakwa.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan yang optimal, memahami hak-haknya, dan mengenal strategi hukum yang dapat digunakan sejak laporan pertama masuk hingga persidangan berakhir.

Pembahasan mendalam ini akan menguraikan langkah-langkah konkret, mulai dari memahami batasan yang seringkali kabur dalam pasal ini, hak-hak dasar terdakwa di setiap tahapan proses hukum, hingga strategi pembelaan seperti mengajukan eksepsi, menangguhkan penahanan, hingga memanfaatkan pendekatan keadilan restoratif. Dengan mempelajari mekanisme perlindungan hukum ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih seimbang antara menjaga ketertiban di ruang digital dan menjamin hak konstitusional warga negara.

Daftar Isi

Pengertian dan Ruang Lingkup Pasal 28 UU ITE

Memahami batasan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan langkah pertama yang krusial. Pasal ini sering menjadi perdebatan karena dianggap bersinggungan dengan kebebasan berekspresi, sehingga penafsiran terhadap unsur-unsur deliknya harus dilakukan secara hati-hati dan tepat.

Definisi Operasional Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan

Pasal 28 UU ITE mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Selain itu, pasal ini juga menjerat penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Dengan sengaja” berarti ada maksud dan kehendak untuk menyebarkan, sementara “tanpa hak” menegaskan ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf hukum.

Konsep “menyesatkan” merujuk pada informasi yang dapat membuat orang percaya pada sesuatu yang tidak benar, yang berpotensi merugikan secara materiil atau immateriil.

Contoh Konten yang Dapat Dikategorikan Melanggar

Bentuk pelanggaran dalam praktiknya bisa sangat beragam. Untuk unsur berita bohong yang menyesatkan konsumen, contohnya adalah akun media sosial yang mempromosikan produk investasi dengan janji keuntungan fantastis dan tanpa risiko, padahal faktanya produk tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sementara untuk unsur penghasutan, contoh konkretnya adalah membuat status atau thread yang mengaitkan suatu peristiwa kriminal dengan identitas suku atau agama pelaku secara generalisir, dengan narasi yang didesain untuk memantik amarah dan dendam terhadap seluruh kelompok tersebut.

Membagikan meme atau konten visual yang mengandung stereotip negatif dan hinaan terhadap kelompok tertentu juga dapat masuk dalam kategori ini.

Batas Antara Kritik yang Dilindungi dan Pernyataan yang Dapat Dipidana

Perbedaan mendasar antara kritik yang dilindungi konstitusi dan ujaran kebencian yang dapat dipidana terletak pada substansi, cara penyampaian, dan tujuannya. Kritik yang sehat biasanya ditujukan pada gagasan, kebijakan, atau perilaku pejabat/institusi, disampaikan dengan data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta bertujuan untuk koreksi konstruktif. Sebaliknya, pernyataan yang dapat dipidana cenderung menyerang martabat pribadi atau identitas kelompok, menggunakan bahasa penghinaan, provokatif, dan fitnah, serta bertujuan untuk mendiskreditkan, mengucilkan, atau menghasut kebencian terhadap individu/kelompok tersebut.

Konteks dan dampak yang timbul dari penyebaran informasi tersebut juga menjadi pertimbangan penting.

Hak-Hak Dasar Terdakwa dalam Proses Hukum

Bentuk Perlindungan dan Pembelaan Hukum bagi Pelaku Pasal 28 UU ITE

Source: tempo.co

Perlindungan hukum bagi pelaku Pasal 28 UU ITE, terutama terkait pencemaran nama baik, dapat dimulai dengan upaya mediasi dan pembuktian niat tidak melanggar hukum. Refleksi geografis menarik, di mana Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Indonesia Terletak di Dataran Tinggi , mengajarkan pentingnya perspektif yang lebih luas dan konteks. Demikian pula, dalam pembelaan hukum, konteks lengkap dan bukti pendukung menjadi kunci utama untuk memperoleh keadilan yang substansial di pengadilan.

BACA JUGA  Menghitung Jarak Antara Kapal A dan B dari Pengamat di Mercusuar 12 m

Setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum, termasuk dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dilindungi oleh seperangkat hak dasar yang dijamin oleh hukum acara pidana. Pengetahuan tentang hak-hak ini bukan hanya penting bagi terdakwa, tetapi juga menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk memenuhinya.

Hak Tersangka dan Terdakwa dari Penyidikan hingga Persidangan

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, seseorang telah memiliki hak-hak yang melekat. Hak utama yang sering kali menjadi poros pembelaan adalah hak untuk didampingi Penasihat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Hak lainnya mencakup hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dipahami tentang dakwaan dan dasar hukumnya, hak untuk menyampaikan keterangan secara bebas kepada penyidik, hak untuk mengajukan bukti serta ahli, hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga, dan hak untuk menuntut ganti rugi atas penangkapan, penahanan, atau penuntutan tanpa alasan yang sah.

Tahapan Proses Hukum dan Hak-Hak Spesifik Terdakwa

Hak-hak tersebut berlaku pada setiap tahapan proses hukum, meski dengan penekanan yang berbeda. Pemahaman ini membantu terdakwa dan penasihat hukumnya memastikan tidak ada hak yang terabaikan.

Tahapan Proses Hak-Hak Spesifik yang Berlaku
Penyelidikan & Penyidikan Hak untuk didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk mengetahui identitas penyidik, hak untuk menghubungi keluarga.
Penuntutan Hak untuk menerima dan memahami surat dakwaan, hak untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan (eksepsi), hak untuk meminta praperadilan jika ada ketidakabsahan.
Persidangan Hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk didengar keterangannya, hak untuk mengajukan saksi dan ahli, hak untuk mengajukan pertanyaan, hak untuk mengajukan banding.

Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Kasus UU ITE

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah asas fundamental yang menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai orang yang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam konteks UU ITE yang rentan dengan laporan bermotif balas dendam atau pelaporan karena perbedaan pendapat, asas ini menjadi benteng yang sangat vital. Penerapan asas ini berarti beban pembuktian ada sepenuhnya di tangan penuntut umum, dan terdakwa tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah.

Publik dan media juga diharapkan tidak serta-merta memberikan stigma bersalah sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Strategi Pembelaan Hukum di Tingkat Penyidikan: Bentuk Perlindungan Dan Pembelaan Hukum Bagi Pelaku Pasal 28 UU ITE

Tahap penyidikan sering kali menentukan arah kasus. Tindakan yang tepat dan cepat dari penasihat hukum pada fase ini dapat membangun fondasi pembelaan yang kuat, bahkan berpotensi menghentikan proses hukum sebelum masuk ke pengadilan.

Langkah Awal Penasihat Hukum Menghadapi Laporan

Begitu menerima informasi bahwa klien dilaporkan, penasihat hukum perlu bergerak sistematis. Pertama, melakukan konfirmasi dan pendalaman fakta secara lengkap dari klien mengenai kronologi, konten yang dilaporkan, konteks pembuatannya, dan hubungan dengan pelapor. Kedua, mengumpulkan dan mengamankan seluruh bukti elektronik terkait, seperti screenshot, URL, arsip chat, atau log aktivitas, yang dapat mendukung narasi klien. Ketiga, mendampingi klien dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi dan mencegah pemeriksaan yang menjerat.

Mengajukan Keberatan terhadap Surat Penyidikan

Jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dinilai cacat hukum, misalnya karena materi laporan tidak memenuhi unsur delik Pasal 28 UU ITE atau terdapat kesalahan prosedur dalam penerimaan laporan, penasihat hukum dapat mengajukan eksepsi atau keberatan. Keberatan ini diajukan secara tertulis kepada penyidik, yang kemudian akan dipertimbangkan. Jika keberatan ditolak, upaya hukum lebih lanjut seperti praperadilan dapat ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan tersebut.

Dokumen dan Bukti Elektronik untuk Posisi Pembelaan

Mempersiapkan dokumen pendukung sejak dini adalah kunci. Beberapa bukti yang perlu dikumpulkan antara lain:

  • Bukti asli atau rekaman autentik dari konten yang dilaporkan, beserta metadata-nya (waktu pembuatan, akun, dll).
  • Bukti konteks percakapan atau thread diskusi sebelum dan sesudah konten diposting untuk menunjukkan maksud sebenarnya.
  • Bukti yang menunjukkan hubungan sebelumnya antara klien dan pelapor, yang mungkin mengindikasikan motif tertentu.
  • Opini atau keterangan dari ahli bahasa yang dapat menerjemahkan makna kontekstual dari konten yang dilaporkan.
  • Bukti bahwa konten tersebut merupakan bentuk kritik yang ditujukan untuk kepentingan umum, bukan penghasutan.

Upaya Hukum dan Pencegahan Penahanan

Penahanan dalam kasus delik aduan seperti Pasal 28 UU ITE sering menjadi momok karena dampak psikologis dan sosialnya yang besar. Namun, hukum memberikan beberapa jalur upaya hukum untuk mencegah atau membatalkan penahanan, asalkan disertai argumentasi yang kuat.

BACA JUGA  Alasan Anda Ingin Berkarir di Perusahaan Kami Tips Interview Sukses

Dalam konteks Pasal 28 UU ITE, perlindungan hukum bagi pelaku dapat mencakup upaya pembelaan praperadilan hingga keberatan atas materi laporan. Prinsip kehati-hatian ini sejalan dengan pentingnya menyiapkan argumen yang kuat dan kontekstual, sebagaimana dibutuhkan saat menjawab pertanyaan Alasan Anda Ingin Berkarir di Perusahaan Kami – Tips Interview. Keduanya menuntut pemahaman mendalam terhadap “aturan main” dan kemampuan menyusun narasi yang tepat, yang dalam ranah hukum berfungsi untuk melindungi hak dan integritas seseorang dari tuntutan yang tidak berdasar.

Jenis-Jenis Upaya Hukum Menanggapi Penahanan

Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, orang, atau barang. Jika penahanan dianggap tidak sah, misalnya karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan KUHAP, maka upaya praperadilan dapat diajukan ke pengadilan untuk meminta pemeriksaan sah atau tidaknya penahanan tersebut. Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan berakibat pada pembatalan dan pembebasan tersangka dari tahanan.

Contoh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

Argumentasi dalam permohonan perlu disesuaikan dengan karakteristik kasus. Berikut adalah contoh kerangka argumentasi yang dapat dikembangkan:

… bahwa Pemohon adalah seorang [sebutkan profesi, misal: karyawan/swasta] yang memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk dikhawatirkan akan melarikan diri. Perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan bukanlah suatu keharusan. Selain itu, Pemohon telah berkomitmen untuk kooperatif selama proses penyidikan dan tidak akan menghilangkan atau mengulangi perbuatan yang dilaporkan. Penahanan justru berpotensi mengganggu produktivitas Pemohon sebagai tulang punggung keluarga dan menimbulkan stigma sosial yang tidak perlu bagi kasus yang masih dalam proses pembuktian…

Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Penangguhan

Hakim umumnya mempertimbangkan beberapa aspek kunci sebelum memutuskan. Pertama, beratnya tindak pidana dan ancaman pidananya. Kedua, adanya alat bukti yang cukup. Ketiga, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Keempat, kondisi kesehatan, pekerjaan, dan status keluarga tersangka.

Dalam kasus Pasal 28 yang sering bersifat personal dan melibatkan ekspresi, hakim cenderung lebih mempertimbangkan penangguhan penahanan jika tersangka memiliki ikatan yang kuat di masyarakat dan tidak menunjukkan risiko untuk menghilang atau mengulangi perbuatan.

Pembuktian dan Ahli di Persidangan

Inti dari persidangan terletak pada pembuktian. Dalam kasus UU ITE, mayoritas bukti berupa bukti elektronik yang rentan terhadap manipulasi. Kemampuan untuk menguji keandalan bukti ini sering kali menjadi penentu kemenangan dalam pembelaan.

Strategi Menguji Alat Bukti Elektronik

Pembela harus secara aktif mempertanyakan keautentikan dan integritas setiap bukti elektronik yang diajukan penuntut umum. Pertanyaan kritis yang dapat diajukan meliputi: Apakah bukti screenshot atau rekaman tersebut asli dan utuh? Siapa yang melakukan pengambilan bukti dan apakah prosedur pengamanan rantai bukti (chain of custody) dipatuhi? Apakah ada kemungkinan bukti telah di-edit, di-crop, atau diambil di luar konteks? Meminta pemeriksaan ulang terhadap bukti tersebut oleh ahli forensik digital independen adalah langkah strategis untuk mengungkap kelemahan teknis.

Peran Ahli Digital Forensik dan Ahli Bahasa

Kontribusi ahli sangat vital. Ahli digital forensik dapat menganalisis metadata, hash value, dan log sistem untuk memverifikasi keaslian, waktu pembuatan, dan sumber bukti elektronik. Mereka juga dapat mendeteksi tanda-tanda manipulasi digital. Sementara itu, ahli bahasa atau linguistik berperan dalam menafsirkan makna dari konten yang dilaporkan. Mereka dapat memberikan penjelasan akademis mengenai gaya bahasa (sarkasme, hiperbola, satire), konteks sosial budaya saat konten dibuat, dan apakah ungkapan tersebut memang mengandung ujaran kebencian atau sekadar kritik sosial yang keras.

Kelemahan Umum Bukti Elektronik dan Strategi Sanggahan

Bukti elektronik memiliki titik lemah yang dapat dieksplorasi untuk pembelaan. Pemetaan antara kelemahan dan strategi sanggahan dapat dilihat sebagai berikut.

Kelemahan Umum Bukti Elektronik Strategi Sanggahan di Persidangan
Rentan Manipulasi (Edit, Deepfake) Meminta pemeriksaan ahli forensik untuk membuktikan adanya atau tidak adanya tanda-tanda rekayasa.
Pengambilan di Luar Konteks Menghadirkan bukti lengkap berupa keseluruhan thread percakapan atau kronologi kejadian untuk memperlihatkan maksud sebenarnya.
Chain of Custody yang Tidak Jelas Mempertanyakan proses perpindahan bukti dari pelapor ke penyidik; jika tidak terdokumentasi, keautentikan bukti diragukan.
Keterangan Saksi yang Hanya Berdasarkan Screenshot Menegaskan bahwa saksi tidak mengalami langsung peristiwa dan hanya melihat salinan, sehingga nilai alat buktinya lemah.

Pemanfaatan Restorative Justice dan Diversi

Pendekatan keadilan yang memulihkan hubungan antara pelaku dan korban mulai mendapatkan tempat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk untuk kasus-kasus tertentu yang melibatkan UU ITE. Konsep ini menawarkan penyelesaian di luar mekanisme pidana penjara yang sering kali tidak menyelesaikan akar masalah.

Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Pasal 28 UU ITE, Bentuk Perlindungan dan Pembelaan Hukum bagi Pelaku Pasal 28 UU ITE

Restorative justice sangat mungkin diterapkan dalam kasus Pasal 28 UU ITE, terutama yang bersumber dari konflik personal, kesalahpahaman komunikasi, atau perseteruan di media sosial yang tidak melibatkan dampak kerugian yang masif. Esensinya adalah mempertemukan pelapor dan terlapor dalam suatu mediasi yang difasilitasi, dengan tujuan utama mencapai kesepakatan perdamaian dan mencabut laporan, bukan sekadar menghukum.

BACA JUGA  Kemungkinan Tiga Vektor di R2 Saling Tegak Lurus Tidak Mungkin

Contoh Skema Mediasi antara Pelapor dan Terlapor

Skema mediasi dapat dirancang secara fleksibel. Misalnya, diawali dengan pertemuan terpisah antara fasilitator dengan masing-masing pihak untuk memahami pokok persoalan. Kemudian, diadakan pertemuan bersama dimana terlapor diberikan kesempatan untuk menjelaskan konteks dan maksud dari unggahannya, serta menyampaikan penyesalan jika ada kesalahpahaman. Pelapor juga dapat menyampaikan perasaan dan dampak yang dirasakan. Outputnya adalah sebuah perjanjian tertulis yang berisi permintaan maaf, pencabutan laporan, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serta tidak saling menyebarkan konflik lebih lanjut.

Syarat Penerapan Restorative Justice

Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cara ini. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain: kerugian atau dampak yang ditimbulkan tidak besar dan bersifat pribadi, pelaku mengakui kesalahannya (bukan dalam arti hukum, tapi dalam konteks sosial), adanya kemauan dari kedua belah pihak untuk berdamai, serta pelaku tidak pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Keputusan untuk menawarkan restorative justice biasanya berada di tangan penyidik atau penuntut umum setelah mempertimbangkan karakteristik kasus dan kepentingan masyarakat.

Aspek Konstitusional dan Gugatan Judicial Review

Penerapan Pasal 28 UU ITE yang kerap dianggap multitafsir dan terlalu luas telah memantik diskusi serius di tingkat konstitusional. Banyak pihak melihat adanya ketegangan antara perlindungan terhadap ketertiban umum dengan jaminan kebebasan berekspresi yang diatur dalam UUD 1945.

Potensi Pelanggaran Hak Kebebasan Berekspresi

Kritik utama terhadap pasal ini adalah risiko overcriminalization, yaitu menjerat pidana terhadap ekspresi-ekspresi yang sebenarnya masih berada dalam koridor kritik sosial atau debat publik yang sehat. Ketidakjelasan frasa seperti “menyesatkan” atau “menimbulkan kebencian” dapat menyebabkan penafsiran subjektif oleh aparat dan berpotensi digunakan untuk membungkus suara kritis. Hal ini berisiko menciptakan efek jera (chilling effect) dimana masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan pendapat di ruang digital.

Alur dan Argumentasi Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Upaya judicial review terhadap sebuah pasal diajukan oleh pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut. Alurnya dimulai dengan pengajuan permohonan tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat identitas pemohon, uraian tentang hak konstitusional yang dirugikan, serta dalil-dalil hukum mengapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Argumentasi kunci biasanya menekankan bahwa norma dalam pasal tersebut terlalu kabur (vague), sehingga tidak memenuhi asas legalitas yang pasti, serta bahwa pembatasan yang diberlakukan terhadap kebebasan berekspresi tidak proporsional dan melebihi kebutuhan dalam masyarakat demokratis.

Dampak Sosial Hukum Putusan Judicial Review

Putusan MK yang mengabulkan judicial review terhadap suatu pasal, atau bagian darinya, memiliki dampak yang luas dan mendalam. Secara hukum, pasal tersebut menjadi tidak berlaku mengikat untuk selamanya. Secara sosial, putusan seperti itu dapat membuka kembali ruang diskursus publik yang lebih sehat dan mengurangi ketakutan warga negara dalam berpendapat. Sebagai ilustrasi, pembatalan beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir di masa lalu telah mendorong reformasi dalam perumusan peraturan yang lebih presisi dan menghormati hak asasi.

Dampaknya bersifat struktural, karena memaksa pembentuk undang-undang untuk lebih cermat dan proporsional dalam merumuskan norma pidana di masa depan, khususnya yang bersentuhan dengan hak-hak dasar.

Simpulan Akhir

Pada akhirnya, navigasi melalui kompleksitas Pasal 28 UU ITE menuntut keseimbangan yang cermat antara kepentingan publik dan hak individu. Pemahaman menyeluruh tentang bentuk perlindungan dan pembelaan hukum bukanlah alat untuk membebaskan pelaku secara serta merta, melainkan jaminan agar proses hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak sewenang-wenang. Dalam iklim digital yang terus berkembang, kesadaran akan hak dan mekanisme hukum ini menjadi benteng terakhir bagi setiap orang untuk menjaga martabat dan kebebasannya yang dijamin konstitusi, sekaligus mencerminkan kedewasaan bangsa dalam menyikapi dinamika ekspresi di era internet.

Perlindungan hukum bagi pelaku Pasal 28 UU ITE mencakup upaya pembelaan praperadilan hingga keberatan atas dugaan pencemaran nama baik. Prinsip keseimbangan dalam hukum ini mirip dengan proses Setarakan Persamaan Reaksi C5H10 + O₂ dan Al + HCl , di mana setiap unsur harus ditimbang secara proporsional. Dengan demikian, pendekatan hukum yang tepat dan berimbang menjadi kunci utama dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ringkasan FAQ

Apakah komentar di grup chat privat WhatsApp atau DM bisa kena Pasal 28 UU ITE?

Ya, bisa. Ruang lingkup UU ITE mencakup seluruh “Sistem Elektronik”. Meski bersifat privat, percakapan di grup WhatsApp atau pesan langsung (DM) tetap merupakan transaksi elektronik. Jika kontennya memenuhi unsur menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kebencian terhadap individu/kelompok tertentu dalam percakapan tersebut, hal itu dapat dilaporkan. Namun, sifatnya yang privat akan mempengaruhi aspek pembuktian dan tingkat penyebarannya yang menjadi pertimbangan hakim.

Bagaimana jika yang melaporkan adalah akun anonim atau buzzer?

Hukum tetap memproses laporan dari pihak anonim selama formalitas administrasi terpenuhi. Namun, tim pembelaan dapat menjadikan status pelapor yang tidak jelas ini sebagai titik sanggah. Misalnya, dengan mempertanyakan kapasitas dan kepentingan hukum (legal standing) pelapor, serta menduga adanya motif tidak baik seperti pelaporan lancang (malicious report). Hal ini dapat diajukan dalam eksepsi atau menjadi bahan pertimbangan untuk mengajukan restorative justice.

Apakah menghapus postingan yang dilaporkan bisa menghentikan proses hukum?

Menghapus postingan adalah langkah bijak dan dapat menjadi faktor yang meringankan, tetapi tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Penghapusan konten menunjukkan itikad baik dan bisa digunakan sebagai argumentasi kuat dalam permohonan penangguhan penahanan, diversi, atau sebagai dasar untuk mengajukan perdamaian. Namun, penyidik tetap berwenang melanjutkan penyidikan karena bukti (screenshot, rekaman server) kemungkinan sudah didapatkan.

Berapa lama biasanya proses hukum kasus Pasal 28 UU ITE dari laporan hingga vonis?

Durasi sangat variatif, tergantung kompleksitas kasus, beban kerja aparat, dan strategi pembelaan. Kasus sederhana yang diselesaikan dengan restorative justice bisa berakhir dalam hitungan minggu atau bulan di tingkat penyidikan. Sementara kasus yang masuk hingga ke persidangan bisa memakan waktu 1 hingga 3 tahun di pengadilan tingkat pertama, belum termasuk banding atau kasasi. Faktor seperti penahanan atau tidak juga mempengaruhi percepatan proses.

Leave a Comment