Dalil Naqli tentang Bolehnya Makan Binatang Ternak Landasan Halal

Dalil Naqli tentang Bolehnya Makan Binatang Ternak itu bukan sekadar aturan, tapi jaminan keamanan dan keberkahan dari dapur hingga piring kita. Bayangkan, ada petunjuk langsung dari Yang Maha Tahu tentang apa yang kita santap, lengkap dengan syarat dan caranya. Ini bukti bahwa Islam sangat memerhatikan asupan umatnya, memberikan kemudahan tanpa mengabaikan kesucian.

Binatang ternak atau Al-An’am seperti sapi, kambing, dan unta memang ditakdirkan untuk dimanfaatkan. Tapi, izin memakannya datang dengan paket lengkap: dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadis, tata cara penyembelihan yang penuh hikmah, serta batasan-batasan yang menjaga martabat kita sebagai hamba. Mari kita telusuri dasar-dasar keyakinan ini, agar setiap suapan daging halal yang kita nikmati makin terasa nikmat dan penuh makna.

Pengantar dan Definisi Dasar

Sebelum kita menyelami lebih dalam, mari kita sepakati dulu beberapa istilah kunci. Dalam diskursus hukum Islam, kita sering mendengar istilah “dalil naqli”. Secara sederhana, dalil naqli adalah landasan hukum yang bersumber langsung dari wahyu, yaitu Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Ia menjadi rujukan utama, berbeda dengan dalil ‘aqli yang bersumber dari penalaran akal. Memahami dalil naqli dengan baik bukan sekadar urusan hafalan, tapi tentang membangun keyakinan dan kepastian dalam menjalankan syariat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan “binatang ternak” dalam pembahasan ini? Dalam bahasa Arab, istilah yang sering digunakan adalah “Al-An’am”, yang secara bahasa mencakup hewan-hewan ternak berkaki empat seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Dari perspektif fikih, Al-An’am adalah hewan yang halal dimakan dagingnya, baik melalui proses penyembelihan maupun karena kondisi tertentu. Pemahaman yang jelas tentang cakupan binatang ternak ini penting, karena menjadi pembeda utama antara apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah SWT.

Esensi Dalil Naqli sebagai Landasan Hukum

Kehidupan seorang Muslim itu ibarat membangun rumah. Dalil naqli adalah pondasinya. Tanpa pondasi yang kuat dan jelas sumber batu batanya, bangunan di atasnya bisa goyah. Dengan berpegang pada Al-Qur’an dan Hadis yang sahih, kita tidak hanya sekadar ikut-ikutan, tetapi kita punya pijakan yang kokoh. Setiap tindakan, termasuk dalam hal konsumsi makanan, menjadi bernilai ibadah karena dilandasi dengan ilmu.

Inilah mengapa pembahasan tentang kehalalan binatang ternak tidak bisa lepas dari menelaah dalil-dalil naqli yang ada.

Dalil Al-Qur’an tentang Kehalalan Binatang Ternak

Allah SWT dalam kebijaksanaan-Nya telah memberikan petunjuk yang sangat jelas. Beberapa ayat Al-Qur’an secara gamblang menyebutkan kehalalan binatang ternak, seolah-olah Allah sedang memberikan kita menu istimewa dari-Nya. Dua ayat yang sering menjadi rujukan utama adalah QS. Al-Ma’idah ayat 1 dan QS. Al-Mu’minun ayat 21-22.

Ayat-ayat ini tidak hanya menyatakan “halal”, tetapi juga dikemas dengan pesan-pesan moral dan rasa syukur.

BACA JUGA  Sebutkan dan jelaskan unsur‑unsur negara fondasi kedaulatan dan pengakuan

Ayat-Ayat Penentu dalam Tabel

Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat tabel berikut yang merangkum ayat-ayat kunci tersebut beserta penekanannya.

Nama Surah & Nomor Ayat Teks Ayat (Transliterasi) Terjemahan Poin Penekanan
Al-Ma’idah: 1 …wa bahimatul an’ami hillat lakum… “…dan (dihalalkan bagimu) binatang ternak (Al-An’am)…” Pernyataan langsung kehalalan binatang ternak sebagai bagian dari perjanjian dengan Allah.
Al-Mu’minun: 21-22 Wa inna lakum fil an’aami la’ibratan… wa lakum feehaa manaafi’u katsiirotun wa minhaa ta’kulun. “Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu… Dan pada (binatang ternak) itu terdapat manfaat yang banyak untuk kamu, dan sebagiannya kamu makan.” Menyoroti hikmah penciptaan, manfaat, serta kehalalan untuk dimakan sebagai bagian dari nikmat.

Perspektif Mufasir Terkemuka

Dalil Naqli tentang Bolehnya Makan Binatang Ternak

Source: bimbinganislam.com

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Ma’idah: 1 dengan menekankan bahwa kehalalan binatang ternak ini adalah bentuk kemudahan dan rahmat Allah bagi hamba-Nya. Beliau juga menghubungkannya dengan kewajiban memenuhi perjanjian dengan Allah, yang mencakup mengikuti halal dan haram-Nya. Sementara itu, Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an lebih menitikberatkan pada aspek kebolehan (ibahah) yang diberikan Allah setelah sebelumnya ada yang diharamkan pada masa jahiliyah.

Beliau melihat ayat ini sebagai pembebas manusia dari belenggu tradisi yang tidak berdasar.

Hadis Nabi yang Memperkuat Kehalalan: Dalil Naqli Tentang Bolehnya Makan Binatang Ternak

Jika Al-Qur’an adalah konstitusinya, maka Hadis Nabi adalah peraturan pelaksanaannya. Rasulullah SAW dalam sunnahnya memberikan penjelasan praktis, konteks, dan terkadang perluasan dari apa yang ada dalam Al-Qur’an. Terkait binatang ternak, banyak hadis yang tidak hanya mengonfirmasi kehalalannya, tetapi juga memberikan tuntunan adab dan syarat dalam mengonsumsinya.

Hadis-Hadis Sahih Pilihan

Berikut adalah tiga hadis pilihan yang menjadi pijakan kuat:

  • Hadis dari Abu Daud dan Tirmidzi: Dari ‘Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Binatang yang paling utama untuk dikendarai (di dunia) dan paling lezat (di akhirat) adalah kuda. Adapun binatang ternak (Al-An’am) adalah harta (simpanan) bagi seorang Muslim.” Hadis ini menempatkan binatang ternak sebagai aset dan nikmat duniawi yang bernilai.
  • Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, “Kami pernah menyembelih pada masa Rasulullah SAW dan masa Abu Bakar hewan ternak yang digemukkan (Al-Jazur), dan kami memakannya.” Hadis ini menunjukkan praktik langsung Nabi dan sahabat dalam mengonsumsi daging ternak yang gemuk.
  • Hadis Riwayat Muslim: Dari Miqdam bin Ma’dikarib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah memenuhi ruas tulang anak Adam sesuatu yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika harus (melebihinya), maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Meski tidak menyebut ternak secara langsung, hadis ini menjadi pengingat etika konsumsi, termasuk saat menyantap daging.

Konteks Turunnya Sebuah Hadis

Mari kita ambil konteks hadis pertama tentang kuda dan ternak. Hadis ini sering dikaitkan dengan situasi di mana masyarakat Arab sangat menghargai kuda untuk perang dan kendaraan. Dengan menyebut kuda sebagai yang utama untuk dikendarai, Nabi mengakui nilai praktisnya. Namun, dengan menyebut binatang ternak sebagai “harta simpanan”, Nabi SAW mengalihkan perspektif. Ternak bukan sekadar hewan, tetapi sumber ekonomi, tabungan hidup, dan penyedia makanan yang stabil.

Ini adalah bentuk legitimasi dan dorongan untuk beternak sebagai mata pencaharian yang halal dan mulia.

BACA JUGA  Nyatakan Bilangan 256 64 512 1048576 dalam Basis 2

Syarat dan Ketentuan Penyembelihan

Kehalalan binatang ternak tidak serta merta begitu saja. Ada sebuah “ritual peralihan” yang menjadikan daging yang sebelumnya adalah bagian dari makhluk hidup, menjadi makanan halal bagi manusia. Ritual itu adalah penyembelihan (dzabihah) sesuai syariat. Tanpanya, binatang ternak yang halal jenisnya bisa berstatus bangkai yang haram. Syarat-syarat ini dirancang bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan proses pengambilan nyawa dilakukan dengan cara yang paling ringan dan penuh penghormatan.

Tata Cara Penyembelihan yang Sesuai Syariat

Penyembelihan yang syar’i dimulai dengan niat karena Allah. Hewan dihadapkan ke arah kiblat sebagai simbol kesucian. Penyembelih—yang harus Muslim atau Ahli Kitab yang memahami cara sembelih—menggunakan pisau yang sangat tajam. Sebelum menyembelih, disunnahkan membaca “Bismillah, Allahu Akbar”. Kemudian, dengan cepat dan tegas, ia memotong tiga saluran vital di leher: hulqum (tenggorokan), mari’ (kerongkongan), dan wadajain (dua pembuluh darah leher).

Proses ini dirancang agar hewan cepat mati tanpa rasa sakit yang berkepanjangan dan darah dapat keluar dengan maksimal, yang dalam ilmu kesehatan modern diketahui membawa banyak manfaat.

Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan, “Menyembelih itu sah dengan memotong hulqum dan mari’. Jika terputus salah satunya, maka sembelihan itu sah menurut pendapat yang ashah (paling kuat) dan ini adalah pendapat mayoritas sahabat kami (ulama Syafi’iyah). Namun, yang utama dan sunnah adalah memotong keempatnya: hulqum, mari’, dan kedua wadajain.”

Pengecualian dan Larangan Tertentu

Meski pintu kehalalan terbuka lebar, Islam tetap memiliki pagar pembatas yang jelas. Tidak semua yang berasal dari binatang ternak lantas bisa kita santap begitu saja. Ada pengecualian yang didasarkan pada kondisi hewan, cara kematiannya, atau bagian tubuh tertentu. Memahami pengecualian ini sama pentingnya dengan memahami kehalalannya, karena keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama: ketaatan.

Jenis dan Status Hukum dalam Tabel, Dalil Naqli tentang Bolehnya Makan Binatang Ternak

Berikut adalah rincian beberapa pengecualian dan larangan terkait binatang ternak.

Jenis Binatang/Kondisi Status Hukum Dalil Pendukung Catatan Khusus
Babi (meski bisa diternakkan) Haram Mutlak QS. Al-Baqarah: 173, Al-Ma’idah: 3, dll. Larangan ini bersifat qath’i (pasti) dan berlaku untuk semua bagian tubuh babi.
Binatang Ternak yang Mati sebelum Disembelih (Bangkai) Haram QS. Al-Ma’idah: 3 Kecuali bangkai ikan, belalang, dan hewan laut. Mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas termasuk bangkai.
Darah yang Mengalir Haram QS. Al-An’am: 145 Darah yang tersisa di daging setelah disembelih dan dialirkan adalah dimaafkan (ma’fu ‘anhu).
Bagian tubuh tertentu (misal: alat kelamin, kelenjar, kantung empedu) Makruh atau Haram menurut sebagian ulama Hadis-hadis yang melarang memakan “setiap binatang buas yang bertaring” dan “setiap burung yang berkuku tajam” (HR. Bukhari-Muslim) yang diqiyaskan. Larangan ini lebih didasarkan pada kebersihan dan kesehatan, serta menghindari hal yang dianggap kotor (khabaits).

Hikmah dan Nilai di Balik Kehalalan

Di balik setiap hukum Islam, selalu tersimpan mutiara hikmah yang cemerlang. Kehalalan mengonsumsi binatang ternak bukan sekadar izin untuk memuaskan lidah. Ia adalah sebuah paket lengkap yang mengandung prinsip kemudahan (taysir), keseimbangan ekosistem, dan pendidikan spiritual. Allah menciptakan hewan-hewan ini dengan sifat yang jinak dan mudah diternakkan, berbeda dengan hewan buas, sebagai bentuk kasih sayang-Nya agar kita mudah memperoleh sumber protein yang berkualitas.

BACA JUGA  Senyawa Karbon yang Tidak Teroksidasi oleh Ion Dikromat dalam Asam

Prinsip Taysir dan Menjaga Kesehatan

Islam adalah agama yang realistis. Tubuh manusia membutuhkan nutrisi dari berbagai sumber. Dengan menghalalkan daging ternak, Islam memberikan alternatif makanan bergizi tinggi yang dapat mendukung kesehatan fisik dan kekuatan untuk beribadah. Ini adalah wujud dari prinsip “taysir” atau memudahkan. Namun, kemudahan ini bukan berarti rakus.

Hadis tentang sepertiga perut adalah pengingat untuk menjaga keseimbangan dan tidak israf (berlebihan), yang justru menjadi sumber penyakit.

Membentuk Ekosistem Kehidupan yang Seimbang

Bayangkan sebuah siklus yang indah: Seorang peternak merawat kambingnya dengan baik, memberinya makan dari tanaman yang halal. Saat disembelih dengan menyebut nama Allah, proses itu menjadi sakral. Dagingnya dikonsumsi untuk menguatkan keluarga dalam beribadah dan bekerja. Kulitnya bisa dimanfaatkan, kotorannya menjadi pupuk untuk menyuburkan tanaman. Tanaman itu kembali menjadi pakan ternak atau makanan manusia.

Ini adalah ilustrasi sederhana dari ekosistem halal yang berkelanjutan. Konsumsi yang halal dan thayyib (baik) mendorong praktik peternakan yang etis, yang pada akhirnya menjaga keseimbangan alam dan keadilan sosial. Di sini, makan bukan lagi sekadar aktivitas biologis, tetapi bagian dari ritme kosmis yang penuh barakah.

Akhir Kata

Jadi, urusan makan daging ternak itu sudah sangat jelas peta jalannya. Dari ayat-ayat Al-Qur’an yang tegas hingga teladan Nabi yang detail, semuanya mengarah pada satu hal: kemudahan yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar boleh, tapi diatur dengan indah untuk kebaikan jasmani dan rohani kita. Setelah memahami dalil-dalilnya, tugas kita adalah menerapkannya dengan sungguh-sungguh. Pilih yang halal, sembelih dengan benar, dan nikmati sebagai bentuk syukur.

Dengan begitu, hidup tak cuma kenyang, tapi juga penuh barokah.

FAQ Terpadu

Apakah semua bagian binatang ternak halal dimakan?

Tidak sepenuhnya. Meski binatang ternaknya halal, ada bagian tertentu yang diharamkan oleh sebagian besar ulama berdasarkan hadis, seperti darah yang mengalir, daging babi (jika tercampur), dan kotoran. Organ dalam umumnya halal selama disembelih dengan benar.

Bagaimana jika lupa membaca basmalah saat menyembelih?

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, menyebut nama Allah (membaca basmalah) adalah wajib. Jika sengaja ditinggalkan, maka sembelihan tidak halal. Namun, jika lupa, sebagian ulama ada yang memberikan keringanan dengan tetap menghalalkannya, karena Allah Maha Mengetahui kelupaan hamba-Nya.

Allah SWT sudah jelas ngasih lampu hijau lewat dalil naqli soal halal-haramnya makan binatang ternak, kayak di QS. Al-Maidah ayat 1. Nah, refleksi juga butuh fokus yang tepat, lho. Bukan cuma mikirin diksi atau rima, tapi makna yang mengendap. Soalnya, ada Hal yang Tidak Penting Saat Merefleksi Isi Puisi yang justru bikin kita keliru.

Sama kayak memahami dalil, yang penting itu esensinya, bukan sekadar teks mentah tanpa konteks yang bikin kita bisa menikmati rezeki-Nya dengan tenang.

Apakah daging binatang ternak dari non-Muslim halal?

Halal selama penyembelihannya memenuhi syariat Islam, yaitu disembelih oleh seorang Muslim atau Ahli Kitab (Yahudi/Nasrani) dengan menyebut nama Allah, memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher, serta binatangnya termasuk jenis yang halal. Jika tidak diketahui cara penyembelihannya, maka statusnya diragukan (syubhat) dan lebih baik dihindari.

Bolehkah makan daging ternak yang diberi makan barang najis?

Dalam khazanah Islam, dalil naqli seperti Surah Al-Maidah ayat 1 jelas mengatur kebolehan mengonsumsi hewan ternak, memberikan kemudahan dalam pemenuhan gizi. Nah, di era modern ini, teknologi juga memberi kemudahan serupa, misalnya lewat Istilah Menjamurnya Penggunaan Komputer di Berbagai Bidang yang mempermudah pengelolaan peternakan hingga distribusi daging halal. Jadi, prinsip syariat tentang ternak tetap relevan, hanya cara pengelolaannya yang kini terdigitalisasi untuk kebaikan umat.

Hukum asal dagingnya tetap halal jika disembelih dengan benar. Namun, untuk menjaga kesucian dan kesehatan, banyak ulama menganjurkan untuk meng-‘istibrā’-i atau membersihkan ternak dengan memberi makan yang bersih selama beberapa hari sebelum disembelih, terutama jika sebelumnya diberi makan yang kotor atau najis.

Leave a Comment