Hukum Membaca Doa Qunut pada Shalat Subuh itu ternyata nggak sesederhana yang kita kira, lho. Ada yang nganggapnya sunnah ab’ad, ada yang bilang bid’ah, sampai bikin kita yang awam kadang bingung sendiri. Tapi tenang, perbedaan pendapat ulama soal ini justru menunjukkan betapa kayanya khazanah Islam, dan kita bisa belajar untuk memahami duduk persoalannya dengan kepala dingin, bukan malah saling menyalahkan.
Sebelum masuk ke perdebatan yang serius, yuk kita kenalan dulu sama si Qunut ini. Secara bahasa, Qunut berarti taat atau berdiri lama. Dalam konteks shalat Subuh, ia adalah doa khusus yang dibaca saat i’tidal pada rakaat terakhir. Praktiknya punya sejarah panjang, dimulai sejak zaman Nabi Muhammad untuk mendoakan keselamatan para sahabat. Nah, dari titik inilah kemudian para ulama mengembangkan pemahaman dan tata cara yang beragam, yang semuanya punya dasar dan argumentasi ilmiah yang kuat.
Pengertian dan Dasar Hukum Doa Qunut Subuh
Membicarakan doa Qunut dalam shalat Subuh itu seperti membuka lembaran sejarah yang penuh warna. Praktik ini sudah mengakar dalam sebagian tradisi umat Islam, terutama di Nusantara, namun juga menjadi salah satu titik diskusi yang cukup hidup di kalangan ulama. Untuk memahami esensinya, mari kita mulai dari makna dasarnya.
Secara bahasa, ‘Qunut’ berarti taat, tunduk, atau berdiri lama. Dalam istilah fikih, Qunut merujuk pada doa khusus yang dibaca dalam keadaan berdiri pada rakaat tertentu dalam shalat, biasanya setelah i’tidal (bangkit dari ruku’). Dalam konteks shalat Subuh, Qunut menjadi ciri khas yang diamalkan oleh pengikut Mazhab Syafi’i dan beberapa kalangan lainnya.
Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadits
Landasan utama praktik Qunut Subuh bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu dalil yang sering dikemukakan adalah riwayat dari Anas bin Malik RA, yang menyatakan bahwa Nabi SAW terus-menerus membaca Qunut pada shalat Subuh hingga beliau wafat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Di sisi lain, terdapat juga riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi SAW membaca Qunut hanya pada saat-saat tertentu, seperti ketika mendoakan keburukan bagi suatu kaum yang membunuh para qurra’ (penghafal Al-Qur’an).
Perbedaan interpretasi terhadap kekuatan dan konteks hadits-hadits inilah yang melahirkan ragam pandangan.
Perbandingan Pendapat Ulama tentang Status Hukum
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai status Qunut Subuh, mulai dari sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) hingga bid’ah (inovasi yang tercela). Tabel berikut merangkum perbedaan pendapat tersebut.
| Mazhab | Status Hukum | Dasar Argumentasi |
|---|---|---|
| Syafi’i | Sunnah Muakkadah | Berdasarkan riwayat Anas bin Malik bahwa Nabi SAW melakukannya secara terus-menerus. Qunut adalah bagian dari kesempurnaan shalat Subuh. |
| Maliki | Tidak Disyariatkan (Kecuali Qunut Nazilah) | Praktik yang dikenal dalam mazhab Maliki adalah Qunut Nazilah (doa musibah) pada shalat Subuh, bukan Qunut rutin. Qunut rutin dianggap tidak ada dalil yang kuat. |
| Hanafi | Bid’ah, namun makruh tahrim (hampir haram) | Menganggap hadits tentang Qunut Subuh tidak mencapai derajat shahih yang bisa dijadikan hujjah. Melakukannya di luar Qunut Witir dianggap menyimpang. |
| Hambali | Tidak Disunnahkan (Kecuali Qunut Nazilah) | Sepakat dengan Mazhab Maliki bahwa Qunut yang disyariatkan hanyalah Qunut Nazilah. Qunut rutin pada Subuh tidak memiliki dasar yang kuat. |
Latar Belakang Historis Praktik Qunut Subuh, Hukum Membaca Doa Qunut pada Shalat Subuh
Munculnya Qunut Subuh sebagai praktik rutin tidak lepas dari perkembangan fikih pasca wafatnya Nabi SAW. Sejarawan dan ulama menyebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab RA pernah memerintahkan untuk membaca Qunut sebagai bentuk doa perlindungan bagi kaum muslimin dari musuh. Praktik ini kemudian diikuti oleh sebagian sahabat dan tabi’in, dan akhirnya dikodifikasi secara sistematis oleh Imam Asy-Syafi’i dalam madzhabnya. Di Indonesia, pengaruh kuat Mazhab Syafi’i menjadikan Qunut Subuh sebagai amalan yang sangat familiar dan dianggap bagian tak terpisahkan dari shalat Subuh oleh banyak masyarakat.
Tata Cara Pelaksanaan Qunut Subuh yang Shahih
Bagi yang ingin mengamalkan Qunut Subuh sesuai tuntunan, memahami tata caranya yang detail adalah kunci. Ini bukan sekadar membaca doa, tetapi tentang menempatkannya dalam ritme shalat yang tepat, dengan hati yang khusyuk dan penuh pengharapan.
Nah, soal hukum baca doa qunut di shubuh itu emang sering jadi bahan diskusi yang seru, ya. Tapi, hidup ini kan nggak cuma tentang ibadah ritual doang—ada juga urusan ‘mempercantik’ karya digital kita, kayak Cara Mengubah Tampilan Channel YouTube Menjadi Seperti Itu. Sama kayak kita cari tahu tata cara ibadah yang pas, memperbaiki tampilan channel juga butuh panduan yang tepat.
Intinya, apapun yang kita kerjain, baik urusan akhirat kayak qunut ataupun urusan konten, yang penting kita pahami dasarnya dulu biar nggak asal ikut-ikutan.
Demonstrasi Tata Cara sesuai Sunnah
Source: mukmin.my
Nah, soal hukum baca doa qunut di shubuh itu memang punya “nuansa” tersendiri, kayak gradasi dalam seni. Untuk memahami detailnya, kita butuh pendekatan yang cermat, mirip seperti saat mempelajari Teknik Arsiran Gelap‑Terang dalam Menggambar untuk menangkap kedalaman dan kontras. Dengan ketelitian yang sama, mari kita telusuri dalil-dalilnya agar ibadah kita punya dasar yang kuat dan jelas, tidak sekadar ikut-ikutan.
Qunut dibaca pada rakaat kedua shalat Subuh, tepatnya setelah bangkit dari ruku’ (i’tidal) dan sebelum sujud. Setelah membaca “Sami’allahu liman hamidah, Rabbana lakal hamdu”, disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan sejajar dada atau bahu dengan membuka telapak tangan—seperti posisi berdoa—kemudian membaca doa Qunut. Setelah selesai, tangan diturunkan dan dilanjutkan dengan takbir untuk sujud. Gerakan mengangkat tangan ini berdasarkan riwayat dari sahabat yang melihat Nabi SAW melakukannya saat Qunut.
Syarat-Syarat Sahnya Qunut
Agar Qunut yang dibaca sah dan menjadi bagian yang bermakna dari shalat, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Poin-poin berikut merangkum syarat-syarat tersebut.
- Dilakukan dalam keadaan berdiri sempurna setelah i’tidal pada rakaat kedua shalat Subuh.
- Membacanya dengan suara lirih (sirr) bagi imam maupun makmum, sesuai dengan kaidah umum bacaan shalat sirriyah.
- Niat dan pemahaman bahwa doa ini adalah bagian dari ibadah shalat, bukan sekadar kebiasaan.
- Membaca doa dengan tartil, tidak terburu-buru, dan disertai dengan kekhusyukan serta penghayatan makna.
- Menggunakan lafaz doa yang berasal dari sumber yang shahih, meskipun variasi teks diperbolehkan selama maknanya baik.
Contoh Teks Doa Qunut Subuh yang Shahih
Berikut adalah salah satu versi doa Qunut yang masyhur dan bersumber dari riwayat yang kuat, lengkap dengan terjemahannya.
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Terjemahan: “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku keselamatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan. Peliharalah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pelihara. Berkahilah untukku apa yang Engkau berikan. Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan.
Sesungguhnya Engkau yang menetapkan dan tidak ada yang bisa menetapkan atas-Mu. Sungguh, tidak akan hina orang yang Engkau bela, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau, wahai Tuhan kami, dan Maha Tinggi.”
Variasi Bacaan Doa Qunut dari Sumber Terpercaya
Selain teks di atas, terdapat beberapa variasi bacaan Qunut yang juga diriwayatkan dari para sahabat seperti Ubay bin Ka’ab dan Hasan bin Ali. Inti dari semua variasi tersebut adalah permohonan hidayah, perlindungan, keselamatan, berkah, dan kebaikan di dunia dan akhirat. Beberapa versi menambahkan doa untuk kaum muslimin secara umum, para pemimpin, atau keselamatan dari musibah. Yang penting, seorang muslim boleh memilih dan menghafal salah satu versi yang shahih, karena esensinya sama: komunikasi intens antara hamba dan Rabbnya di saat-saat paling mustajab.
Perbandingan Pendapat Mazhab Fikih
Perbedaan pendapat dalam fikih adalah keniscayaan dan rahmat. Dalam masalah Qunut Subuh, kita disuguhkan panorama pemikiran hukum Islam yang kaya. Memahami detail perbedaan ini bukan untuk memecah belah, tetapi justru untuk mengasah toleransi dan menghargai proses ijtihad yang dilakukan oleh para imam mazhab dengan kesungguhan dan dalil yang mereka yakini.
Rincian Pandangan Empat Mazhab
berikut ini akan memudahkan kita melihat peta perbedaan secara lebih jelas dan komprehensif.
| Mazhab | Hukum | Alasan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Syafi’i | Sunnah Muakkadah | Menetapkan hadits-hadits tentang Qunut Subuh sebagai shahih dan diamalkan secara kontinu oleh Nabi SAW. Qunut adalah doa yang sangat dianjurkan untuk memohon kebaikan dan perlindungan. | Bagi mereka yang meninggalkannya disunnahkan sujud sahwi, sebagai pengganti dari sunnah yang terlewat. |
| Maliki | Tidak Disyariatkan (Kecuali Nazilah) | Qunut rutin pada Subuh tidak didapati dalam praktik Nabi yang mutawatir. Yang ada adalah Qunut Nazilah saat terjadi musibah, yang dibaca pada semua shalat wajib untuk sementara waktu. | Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ tidak mencantumkan bab Qunut Subuh, menunjukkan bahwa itu bukan amalan yang dikenal di Madinah. |
| Hanafi | Bid’ah, Makruh Tahrim | Hadits-hadits Qunut Subuh dinilai dha’if (lemah) oleh para ahli hadits kalangan Hanafiyah. Ibadah harus berdasarkan dalil yang qath’i, dan menambah-nambahi shalat dengan doa khusus adalah terlarang. | Qunut hanya disyariatkan pada shalat Witir, itupun pada separuh akhir bulan Ramadhan menurut pendapat yang kuat. |
| Hambali | Tidak Disunnahkan (Kecuali Nazilah) | Pendapat ini sejalan dengan Mazhab Maliki. Mereka berargumen bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menunjukkan Nabi SAW melakukannya secara rutin setiap Subuh. | Imam Ahmad bin Hambal, sebagaimana dikutip dalam kitabnya, lebih cenderung pada pendapat tidak adanya Qunut Subuh kecuali dalam kondisi Nazilah. |
Argumentasi Ilmiah dan Kutipan Kitab Induk
Masing-masing mazhab membangun argumentasinya dengan kokoh. Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm berpendirian teguh:
“Dan saya menyukai qunut pada shalat Subuh… dan hal itu dilakukan setelah ruku’ pada rakaat kedua. Dan hal itu (qunut) dilakukan imam dan makmum, dan mereka mengaminkan doa imam secara sirr (lirih).”
Di sisi lain, kalangan Hanafiyah, seperti dijelaskan dalam Al-Hidayah karya Al-Marghinani, menyatakan:
“Qunut pada shalat Subuh tidak disyariatkan menurut kami, karena hadits-hadits yang diriwayatkan tentangnya tidak mencapai tingkat yang dapat dijadikan hujjah.”
Titik Persamaan dan Perbedaan Mendasar
Pertama, semua mazhab sepakat akan disyariatkannya Qunut Nazilah, yaitu doa khusus saat umat Islam tertimpa musibah. Kedua, mereka juga sepakat bahwa Qunut Witir adalah sunnah. Perbedaan mendasar terletak pada interpretasi keabsahan dan kekuatan dalil-dalil spesifik tentang Qunut rutin di shalat Subuh. Mazhab Syafi’i melihatnya sebagai sunnah yang terus-menerus diamalkan, sementara tiga mazhab lainnya melihatnya sebagai amalan yang hanya bersifat insidental (Nazilah) atau bahkan tidak disyariatkan sama sekali.
Perbedaan ini adalah buah dari metodologi (ushul fikih) yang berbeda dalam menilai hadits dan memahami praktik Nabi SAW.
Permasalahan Kontemporer dan Solusi Praktis
Di era diantar masjid dan mushalla dengan beragam latar belakang pemahaman, persoalan Qunut Subuh sering kali bukan lagi sekadar debat ilmiah di kitab kuning, melainkan ujian nyata dalam menjaga ukhuwah. Bagaimana menyikapinya tanpa mengorbankan keyakinan dan tanpa menyakiti saudara seiman?
Problematika di Masyarakat Modern
Salah satu problem klasik adalah ketika seorang yang tidak biasa qunut menjadi makmum pada imam yang membacanya, atau sebaliknya. Seringkali timbul rasa tidak nyaman, bahkan bisa memicu gesekan kecil di masyarakat. Contoh lainnya, di lingkungan perkantoran atau kampus yang jamaahnya sangat heterogen, menentukan imam dan shaf yang harmonis bisa jadi tantangan. Ada juga kasus seseorang yang pindah mazhab atau pemahaman, lalu merasa gamang antara meninggalkan kebiasaan lamanya atau mempertahankannya di tengah komunitas baru.
Solusi Menyikapi Perbedaan dalam Bermasyarakat
Kuncinya adalah ilmu dan adab. Pertama, pahami bahwa perbedaan ini adalah ranah ijtihadiyah (hasil penalaran) yang para ulama besar saja berbeda pendapat, sehingga sangat tidak pantas dijadikan alasan untuk saling menyalahkan. Kedua, dalam praktik berjamaah, makmum wajib mengikuti imam, baik imam itu qunut maupun tidak. Jika imam qunut, makmum yang tidak biasa mengamalkannya tetap mengikuti dengan berdiri dan mengaminkan doanya.
Sebaliknya, jika imam tidak qunut, makmum yang biasa qunut tidak boleh membaca qunut sendirian. Ini adalah bentuk disiplin berjamaah yang justru lebih utama.
Panduan Singkat untuk Jamaah Pemula
Bagi yang terbiasa dengan Qunut Subuh dan ingin mengajarkannya, atau bagi yang baru ingin memulai, berikut panduan sederhana yang bisa diterapkan.
- Pelajari dan hafalkan salah satu teks doa Qunut yang shahih beserta terjemahannya, agar doa yang dipanjatkan penuh makna.
- Praktikkan tata caranya di luar shalat terlebih dahulu: gerakan bangkit dari ruku’, takbir, mengangkat tangan, membaca doa, lalu turunkan tangan dan takbir untuk sujud.
- Mulailah mengamalkannya saat shalat sendirian (munfarid) sampai benar-benar lancar dan hafal di luar kepala.
- Ketika sudah mantap, baru amalkan dalam shalat berjamaah. Jika menjadi imam, disunnahkan memberitahukan secara baik-baik kepada jamaah yang mungkin belum terbiasa.
- Jangan pernah merasa paling benar atau merendahkan orang yang tidak mengamalkannya. Hikmah dan kelembutan dalam berdakwah adalah kunci.
Implikasi Hukum Meninggalkan atau Menambahkan Qunut
Dalam perspektif Mazhab Syafi’i, meninggalkan Qunut Subuh yang statusnya sunnah muakkadah tidak membatalkan shalat, tetapi disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam sebagai pengganti sunnah yang terlewat. Menambahkan Qunut pada shalat lain yang tidak disyariatkan (seperti Zuhur atau Ashar) tanpa sebab Nazilah dianggap makruh atau bid’ah karena menambah-nambahi tata cara shalat yang sudah baku. Yang penting untuk diingat, shalat adalah komunikasi personal dengan Allah.
Niat tulus dan ikhlas mengikuti tuntunan yang diyakini, disertai sikap toleran kepada yang berbeda, jauh lebih berharga daripada sekadar memperdebatkan teknis tanpa adab.
Konteks dan Hikmah Di Balik Ibadah: Hukum Membaca Doa Qunut Pada Shalat Subuh
Melampaui perdebatan fikih, doa Qunut sejatinya adalah momen spiritual yang sangat dalam. Ia adalah jedah yang disengaja di tengah rangkaian gerakan shalat, di mana seorang hamba berdiri tegak, menengadahkan tangan, dan sepenuhnya menyerahkan segala permohonan hanya kepada Allah SWT. Esensinya adalah pengakuan akan ketidakberdayaan dan ketergantungan total kita sebagai makhluk.
Hikmah dan Keutamaan Doa Qunut
Pertama, Qunut mengajarkan konsistensi dalam berdoa. Dilakukan setiap hari di waktu Subuh yang penuh berkah, ia melatih kita untuk tidak pernah putus meminta hidayah dan perlindungan. Kedua, doa ini mencakup permintaan yang sangat komprehensif: mulai dari petunjuk hati (hidayah), keselamatan jasmani-rohani (‘afiyah), dukungan Allah (tawalli), keberkahan rezeki, hingga perlindungan dari takdir buruk. Ini adalah kurikulum hidup seorang muslim yang lengkap.
Ketiga, dengan membacanya, kita mengikuti tradisi spiritual para salafus shalih yang menjadikan doa sebagai senjata ampuh.
Konteks Sosial dan Spiritual Doa-Doa dalam Qunut
Perhatikanlah, meski dibaca secara personal, kata ganti yang digunakan dalam doa Qunut yang masyhur adalah bentuk tunggal (“Ihdini” = berilah aku petunjuk). Ini menegaskan bahwa tanggung jawab spiritual pertama-tama adalah personal. Namun, ketika doa ini dibaca secara berjamaah dengan lirih, terciptalah sebuah simfoni doa yang hening dimana setiap individu memohon untuk dirinya sendiri, namun dalam kesatuan barisan yang solid. Konteks sosialnya muncul ketika doa ini dipanjatkan bersama, menguatkan ikatan komunitas yang sama-sama bergantung pada Allah.
Doa-doa di dalamnya juga bersifat universal, tidak spesifik pada masalah duniawi tertentu, sehingga relevan untuk semua zaman dan kondisi setiap manusia.
Perbandingan Esensi dengan Doa Mustajab Lainnya
Doa Qunut Subuh memiliki kemiripan esensi dengan doa-doa mustajab lainnya seperti doa di waktu sahur, doa antara adzan dan iqamah, atau doa saat sujud. Semuanya adalah waktu-waktu yang dijanjikan dikabulkannya permohonan. Keunikan Qunut terletak pada “packaging”-nya yang terintegrasi secara struktural dalam shalat wajib. Ia bukan doa bebas yang bisa dipanjatkan kapan saja, tetapi doa yang diselipkan di puncak kekhusyukan shalat, tepat setelah pujian kepada Allah (“Rabbana lakal hamdu”).
Hal ini seolah mengajarkan kita: setelah memuji-Nya, barulah kita layak menyampaikan permintaan kita. Esensinya sama: kedekatan, ketundukan, dan pengharapan yang tulus, hanya saja Qunut hadir dengan tata cara dan waktu yang khusus, menjadikannya sebuah tradisi ibadah yang kaya makna.
Ringkasan Akhir
Jadi, gimana kesimpulannya? Intinya, perbedaan dalam mengamalkan Qunut Subuh adalah rahmat, asalkan kita paham batasannya. Yang penting adalah shalat kita tetap khusyuk dan tidak jadi ajang debat kusir di luar masjid. Pilih pendapat yang paling membuat hati tenang dan yakin, lalu amalkan dengan sungguh-sungguh. Kalau jadi imam, komunikasikan baik-baik.
Kalau jadi makmum, ikuti imam dengan lapang dada. Soal ibadah, niat tulus dan ilmu yang cukup adalah kunci utamanya.
Ringkasan FAQ
Apakah doa Qunut Subuh harus selalu dibaca dengan bahasa Arab?
Iya, dalam pelaksanaan shalat, doa Qunut sebaiknya dibaca dengan lafal bahasa Arab yang diajarkan Rasulullah atau para sahabat. Namun, memahami artinya dalam bahasa Indonesia sangat dianjurkan agar lebih khusyuk.
Bagaimana jika lupa membaca doa Qunut dalam shalat Subuh?
Bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i dan menganggapnya sunnah ab’ad, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam karena meninggalkan sunnah ab’ad. Bagi mazhab yang tidak mensunnahkan, tidak perlu ada pengganti.
Bolehkah membaca doa Qunut selain doa yang masyhur?
Disarankan untuk membaca doa Qunut yang shahih riwayatnya, seperti Qunut Nazilah atau lafal dari Imam Syafi’i. Namun, berdoa dengan bahasa sendiri di luar shalat tentu diperbolehkan, sedangkan di dalam shalat lebih utama mengikuti contoh yang ada.
Bagaimana sikap kita jika shalat di belakang imam yang tidak membaca Qunut?
Makmum wajib mengikuti imam. Jika imam tidak membaca Qunut, makmum tidak boleh membacanya sendiri. Ikuti saja gerakan imam, dan jangan membuat gerakan sendiri karena akan membatalkan shalat.
Apakah wanita yang shalat sendirian juga disunnahkan membaca Qunut Subuh?
Hukumnya sama, tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Jika seorang muslimah mengikuti mazhab yang mensunnahkan Qunut Subuh (seperti Syafi’iyah), maka dia pun disunnahkan untuk membacanya saat shalat Subuh, baik berjamaah maupun sendirian.