Jelaskan maksud sifat tidak terbatas dalam kedaulatan, sebuah konsep yang seringkali memicu debat sekaligus menjadi pilar fundamental dalam ilmu politik dan hukum tata negara. Sifat ini bukan sekadar klaim kosong, melainkan prinsip yang mendefinisikan eksistensi sebuah negara sebagai entitas tertinggi yang tidak berada di bawah kekuasaan lain. Dalam narasi kenegaraan modern, pemahaman akan sifat tidak terbatas ini menjadi kunci untuk membaca relasi kekuasaan, baik yang berdaulat di dalam teritorialnya sendiri maupun dalam pergaulan antar bangsa di panggung global.
Pada hakikatnya, kedaulatan yang tidak terbatas berarti negara memiliki kekuasaan mutlak dan final untuk membuat hukum, menegakkannya, dan mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat di wilayahnya tanpa campur tangan dari pihak eksternal. Ini adalah mandat tertinggi yang melekat pada negara, sebagaimana dirumuskan oleh para pemikir klasik seperti Jean Bodin. Namun, di era yang semakin terhubung ini, sifat absolut tersebut bertemu dengan realitas batasan-batasan praktis, normatif, dan etika yang membentuk dinamika kekuasaan yang lebih kompleks.
Pengertian Dasar Kedaulatan
Kedaulatan, dalam kajian ilmu negara dan hukum tata negara, merupakan konsep fundamental yang menegaskan keberadaan suatu negara sebagai entitas politik yang mandiri. Secara sederhana, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari kekuasaan lain di luar dirinya. Kekuasaan ini bersifat absolut dalam artian menjadi puncak dari seluruh piramida kekuasaan di wilayahnya. Tanpa kedaulatan, sebuah wilayah tidak lebih dari sekadar administrasi lokal yang tunduk pada pemerintahan di tempat lain.
Konsep kedaulatan ini tidak berdiri sebagai sebuah gagasan yang kabur, melainkan memiliki sifat-sifat spesifik yang membedakannya dari jenis kekuasaan lainnya. Para ahli umumnya merumuskan empat sifat pokok kedaulatan: permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas. Sifat-sifat ini saling terkait dan memperkuat posisi negara sebagai pemegang otoritas tertinggi.
Sifat-Sifat Kedaulatan dalam Perbandingan
Untuk memahami dengan lebih jelas, berikut adalah tabel yang membandingkan keempat sifat kedaulatan tersebut. Tabel ini dirancang responsif agar mudah dibaca di berbagai perangkat.
| Sifat | Makna | Implikasi | Contoh Sederhana |
|---|---|---|---|
| Permanen | Kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, meskipun pemerintahan atau konstitusinya berganti. | Perubahan kabinet atau kepala negara tidak menghilangkan kedaulatan negara. | Indonesia tetap berdaulat dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi. |
| Asli | Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Ia ada dengan sendirinya (original). | Negara tidak meminjam kedaulatannya dari negara lain atau organisasi internasional. | Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 1945 adalah deklarasi kedaulatan yang asli bangsa Indonesia. |
| Bulat (Tidak Terbagi) | Kedaulatan merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dibagi-bagi kepada beberapa lembaga. | Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah pelimpahan dari satu kedaulatan yang sama. | Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU tidak berarti memiliki sebagian kedaulatan, melainkan menjalankan kewenangan dari kedaulatan rakyat. |
| Tidak Terbatas | Kekuasaan negara bersifat mutlak dan mencakup semua orang serta benda di wilayahnya, tanpa batas atas maupun bawah. | Negara berwenang mengatur seluruh aspek kehidupan warganya, dari kelahiran hingga kematian. | Negara dapat memberlakukan wajib militer, menarik pajak, atau menetapkan wilayahnya berdasarkan hukum yang dibuatnya sendiri. |
Sifat “tidak terbatas” seringkali menjadi yang paling kontroversial dan menarik untuk dikaji lebih dalam. Ahli hukum ternama, John Austin, dalam teori kedaulatannya yang positivis, memberikan penegasan yang sangat kuat mengenai hal ini.
Kedaulatan adalah seseorang atau sekelompok orang yang menentukan, yang menerima kebiasaan taat dari sebagian besar masyarakat tertentu, tetapi yang sendiri tidak memiliki kebiasaan taat kepada orang lain yang serupa. Perintahnya adalah hukum, dan merupakan standar akhir dari tindakan manusia. Kekuasaannya adalah tidak terbatas.
Makna ‘Tidak Terbatas’ dalam Konteks Kedaulatan
Sifat tidak terbatas dalam kedaulatan bukan berarti negara dapat berbuat sewenang-wenang tanpa alasan. Lebih tepatnya, sifat ini menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi di atas negara yang dapat membatalkan atau mengatur kekuasaannya. Kedaulatan yang tidak terbatas bekerja dalam dua dimensi: ke dalam (internal) dan ke luar (eksternal). Secara internal, negara memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur seluruh individu, kelompok, dan sumber daya yang ada di dalam wilayah teritorialnya.
Kedaulatan yang bersifat tidak terbatas, dalam konteks kenegaraan, berarti kekuasaan tertinggi itu mutlak dan tidak terbagi, layaknya fokus dalam optika yang menjadi titik acuan pasti. Mirip dengan prinsip ini, dalam fisika, menentukan titik fokus cermin cekung memerlukan perhitungan presisi, seperti yang dijelaskan dalam analisis Hitung Fokus Cermin Cekung: Benda 15 cm, Bayangan 30 cm. Dengan demikian, baik dalam hukum fisika maupun kedaulatan, kita menemukan prinsip fundamental yang absolut dan menjadi poros dari segala dinamika yang terjadi.
Secara eksternal, negara memiliki kebebasan dan kesetaraan untuk berhubungan dengan negara lain, membuat perjanjian, atau memutuskan untuk tidak terikat, tanpa ada negara lain yang dapat memaksakan kehendaknya.
Batasan Praktis dan Wilayah Kekuasaan Mutlak
Meski secara teoritis tidak terbatas, dalam praktiknya pelaksanaan kedaulatan menemui berbagai batasan. Batasan-batasan ini bukan berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, melainkan dari realitas global dan tuntutan moral. Batasan tersebut antara lain hukum internasional yang disepakati secara sukarela, kekuatan geopolitik dan ekonomi negara lain, tekanan opini publik global, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah menjadi norma universal. Namun, di luar batasan-batasan praktis tersebut, terdapat wilayah-wilayah di mana kekuasaan negara tetap bersifat mutlak sebagai manifestasi langsung dari kedaulatannya.
- Monopoli Kekerasan yang Sah: Hanya negara, melalui aparatnya seperti polisi dan tentara, yang memiliki hak legal untuk menggunakan kekuatan fisik atau memaksa warga negaranya. Ini adalah fondasi bagi penegakan hukum dan keamanan internal.
- Yurisdiksi Teritorial Penuh: Negara memiliki kekuasaan hukum eksklusif atas semua orang dan peristiwa yang terjadi di dalam batas wilayahnya, termasuk wilayah udara, perairan, dan darat.
- Kewenangan Fiskal dan Ekonomi: Negara berhak menetapkan dan memungut pajak, mencetak uang, mengatur peredaran uang, serta menentukan kebijakan ekonomi nasional tanpa intervensi langsung dari pihak asing.
- Kontrol atas Imigrasi dan Kewarganegaraan: Negara memiliki otoritas penuh untuk menentukan siapa yang boleh masuk, tinggal, dan menjadi warga negaranya, serta berhak mencabut status kewarganegaraan berdasarkan hukum yang dibuatnya.
- Pertahanan dan Keamanan Nasional: Negara berhak mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan kekuatan militer, untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dari ancaman eksternal maupun internal.
Perbandingan Teoritis Kedaulatan
Pemahaman tentang sifat tidak terbatas dalam kedaulatan menjadi lebih kaya ketika dikaji melalui lensa berbagai teori. Perdebatan klasik antara kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, serta evolusi menuju kedaulatan rakyat, menunjukkan dinamika dan batasan dari konsep “tidak terbatas” itu sendiri.
Kedaulatan Hukum versus Kedaulatan Negara
Hans Kelsen, dengan teori “Pure Theory of Law”-nya, membalikkan pandangan tradisional. Bagi Kelsen, yang berdaulat bukanlah negara atau raja, melainkan hukum itu sendiri. Negara adalah personifikasi dari tata hukum (legal order). Dalam kerangka ini, sifat tidak terbatas ada pada Grundnorm (norma dasar) sebagai postulat tertinggi yang menjadi sumber validitas seluruh norma di bawahnya. Kekuasaan negara dibatasi oleh kerangka hukum yang hierarkis.
Dalam teori kedaulatan, sifat tidak terbatas merujuk pada kekuasaan tertinggi suatu negara yang mutlak dan tidak dibagi. Konsep ini, meski abstrak, dapat dianalogikan dengan sistem koordinat geografis yang definitif, seperti Garis Lintang dan Bujur Kota Klaten yang secara tepat mengikat lokasi di peta. Demikian pula, kedaulatan yang tak terbatas menetapkan otoritas mutlak suatu negara atas seluruh wilayah dan rakyatnya tanpa pengecualian, menciptakan fondasi hukum yang absolut.
Sementara itu, teori kedaulatan negara, yang sering dikaitkan dengan pemikir seperti Jean Bodin, menempatkan negara (atau sang penguasa) sebagai entitas yang berada di atas hukum. Kedaulatan yang tidak terbatas berarti penguasa adalah sumber hukum dan tidak terikat oleh hukum positif yang dibuatnya sendiri.
Pembatasan oleh Kedaulatan Rakyat
Source: slidesharecdn.com
Konsep kedaulatan rakyat, yang menjadi dasar negara-negara demokrasi modern, pada dasarnya membatasi sifat absolut kedaulatan itu sendiri. Kedaulatan yang tidak terbatas tidak lagi berada di tangan satu orang atau lembaga, tetapi di tangan rakyat. Rakyat kemudian, melalui kontrak sosial (konstitusi), membatasi dan membagi-bagi pelaksanaan kedaulatan tersebut kepada berbagai lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dengan sistem checks and balances. Dengan demikian, “ketidakterbatasan” itu dikekang oleh mekanisme hukum dan politik yang dibuat oleh pemegang kedaulatan itu sendiri.
Evolusi Ciri Kedaulatan dari Bodin hingga Teori Modern
Pemikiran tentang kedaulatan telah mengalami perkembangan signifikan. Perbandingan berikut menunjukkan pergeseran fokus dari penguasa personal ke institusi hukum dan kehendak kolektif.
| Teori / Pemikir | Sumber Kedaulatan | Sifat Tidak Terbatas Dimanifestasikan Pada | Batasan Utama |
|---|---|---|---|
| Jean Bodin (Abad 16) | Penguasa (Raja/Prince) | Penguasa sebagai pembuat hukum tertinggi yang tidak terikat hukum positif. | Hukum Ilahi (hukum alam) dan hukum alamiah. |
| John Austin (Abad 19) | Sovereign (orang/kelompok yang biasa ditaati) | Kemampuan memberi perintah yang menjadi hukum dan diikuti secara habit. | Tidak ada batasan hukum positif, hanya batasan praktis dari ketaatan masyarakat. |
| Teori Modern (Kedaulatan Rakyat & Hukum) | Rakyat (sebagai kesatuan) dan Konstitusi | Kekuasaan konstituen untuk membentuk/mengubah konstitusi, dan supremasi konstitusi itu sendiri. | Konstitusi, Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional yang diratifikasi, dan prinsip demokrasi. |
Implikasi dan Penerapan dalam Sistem Kenegaraan
Sifat tidak terbatas dari kedaulatan bukan hanya wacana teoritis, tetapi memiliki manifestasi yang sangat nyata dan konkret dalam penyelenggaraan negara. Manifestasi ini terlihat dari kewenangan-kewenangan paling fundamental yang hanya dapat dilakukan oleh sebuah entitas yang berdaulat.
Wewenang Membentuk Konstitusi, Jelaskan maksud sifat tidak terbatas dalam kedaulatan
Pernyataan paling gamblang dari kedaulatan yang tidak terbatas adalah kekuasaan konstituen (constituent power). Ini adalah kekuasaan tertinggi untuk membentuk dan menetapkan konstitusi sebagai hukum dasar negara. Konstitusi bukanlah pemberian dari pihak luar, melainkan hasil dari kehendak negara (atau rakyatnya) yang berdaulat. Proses pembuatan atau amendemen konstitusi menunjukkan bahwa negara tidak terikat pada aturan hukum sebelumnya yang lebih tinggi, karena dialah yang menciptakan aturan tertinggi tersebut.
Inilah puncak dari sifat asli dan tidak terbatas.
Sifat tidak terbatas dalam kedaulatan, yang bermakna kekuasaan tertinggi negara tak mengenal batas waktu atau ruang, menemukan relevansi praktisnya dalam mengelola momentum strategis seperti Bonus Demografi 2030: Kesejahteraan Masyarakat Tetap Terjaga. Kemampuan negara untuk merumuskan kebijakan jangka panjang dan menyeluruh demi mengonversi potensi demografi menjadi kemakmuran berkelanjutan, justru menjadi bukti nyata dari penerapan kedaulatan yang absolut dan tak terbagi tersebut dalam konteks kekinian.
Kewenangan Turunan yang Mutlak
Dari kedaulatan yang tidak terbatas, lahirlah sejumlah kewenangan turunan yang bersifat eksklusif dan menjadi ciri khas sebuah negara. Dua di antaranya yang paling krusial adalah monopoli kekerasan dan penyelenggaraan peradilan. Monopoli kekerasan yang sah berarti negara memiliki hak tunggal untuk menggunakan paksaan fisik guna menegakkan hukum dan ketertiban. Individu atau kelompok lain yang melakukannya dianggap melakukan tindakan kriminal. Sementara itu, penyelenggaraan peradilan adalah manifestasi dari kedaulatan untuk menjadi pemutus perkara terakhir dalam sengketa hukum di wilayahnya.
Putusan pengadilan nasional, berdasarkan hukum yang dibuat oleh negara yang berdaulat, adalah otoritatif dan mengikat.
Contoh Historis Penggunaan Kedaulatan Tidak Terbatas
Sejarah mencatat berbagai contoh di mana negara menggunakan sifat tidak terbatas dari kedaulatannya, seringkali dengan konsekuensi yang dramatis. Salah satu contoh yang sering dikutip adalah kebijakan pemerintah Prancis di bawah Napoleon atau kebijakan negara-negara totaliter pada abad ke-20. Sejarawan politik memberikan catatan tentang hal ini.
Dekrit-dekrit yang dikeluarkan oleh penguasa monarki absolut seperti Louis XIV di Prancis, dengan semboyan “L’État, c’est moi” (Negara adalah saya), merupakan perwujudan ekstrem dari kedaulatan tidak terbatas yang terpusat pada satu orang. Negara, dalam personifikasi raja, merasa berhak untuk mengatur agama, perekonomian, kehidupan pribadi bangsanya, dan melakukan peperangan semata-mata berdasarkan kehendaknya sendiri, dengan hanya mengacu pada klaim hak ilahi (divine right) sebagai batasan nominal.
Batasan Normatif dan Etika
Dalam perkembangan peradaban global kontemporer, sifat tidak terbatas dari kedaulatan semakin banyak dihadapkan pada batasan-batasan normatif dan etika. Batasan ini muncul bukan sebagai kekuatan yang lebih tinggi secara hierarkis, tetapi sebagai konsensus dan tuntutan moral kemanusiaan yang melampaui batas-batas teritorial negara. Pelaksanaan kedaulatan kini tidak lagi bisa sepenuhnya lepas dari pertimbangan ini.
Batasan Alamiah dan Moral
Selain batasan praktis geopolitik, terdapat batasan alamiah dan moral yang melekat. Batasan alamiah misalnya adalah geografi dan demografi; sebuah negara tidak bisa dengan mudah memerintahkan laut surut atau memaksa pertumbuhan ekonomi melampaui kapasitas sumber dayanya. Batasan moral, yang semakin menguat, adalah tanggung jawab negara untuk tidak menggunakan kekuasaan absolutnya untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, atau penyiksaan sistematis terhadap warganya sendiri.
Kedaulatan memberikan hak untuk mengatur, tetapi bukan hak untuk menghancurkan.
Kedaulatan dan Kewajiban Menghormati HAM
Hubungan antara kedaulatan tidak terbatas dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hubungan yang tegang namun perlu didamaikan. Doktrin “Responsibility to Protect” (R2P) yang diadopsi PBB pada 2005 secara signifikan menggeser paradigma. Doktrin ini menyatakan bahwa kedaulatan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab (responsibility). Jika suatu negara gagal melindungi warganya dari kejahatan berat seperti genosida, kedaulatan negara tersebut untuk mengatasinya secara eksklusif dapat dikesampingkan, dan tanggung jawab beralih kepada komunitas internasional.
Dengan demikian, penghormatan terhadap HAM menjadi batasan normatif utama bagi pelaksanaan kedaulatan di era modern.
Prinsip-Prinsip Global yang Membatasi Kedaulatan
Beberapa prinsip dan rezim hukum global telah terbentuk, yang meskipun tidak menghilangkan kedaulatan, secara praktis membatasi ruang gerak negara dalam pelaksanaannya. Negara yang ingin diterima dalam pergaulan internasional mau tidak mau harus mempertimbangkan prinsip-prinsip ini.
- Hukum Internasional Publik: Perjanjian dan konvensi internasional, seperti Konvensi Jenewa atau Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, menciptakan kewajiban hukum yang mengikat negara penandatangan.
- Hukum Humaniter Internasional: Mengatur perilaku negara dalam situasi konflik bersenjata, membatasi cara dan metode perang yang boleh digunakan, terlepas dari alasan perang itu sendiri.
- Prinsip-Prinsip Hukum Laut Internasional (UNCLOS): Mengatur klaim dan yurisdiksi negara atas wilayah laut, membatasi perluasan kedaulatan maritim secara sepihak.
- Norma-norma Lingkungan Global: Kesepakatan seperti Perjanjian Paris tentang perubahan iklim menciptakan kewajiban bagi negara untuk mengatur kebijakan domestiknya guna mencapai tujuan global.
- Rezim Non-Proliferasi Nuklir: Membatasi hak negara untuk mengembangkan senjata pemusnah massal tertentu, demi keamanan kolektif global.
Pemungkas: Jelaskan Maksud Sifat Tidak Terbatas Dalam Kedaulatan
Dengan demikian, sifat tidak terbatas dalam kedaulatan pada akhirnya bukanlah konsep yang hitam putih atau boleh diterapkan secara semena-mena. Ia adalah fondasi teoritis yang memberikan legitimasi tertinggi pada negara, namun dalam praktiknya, ia harus berhadapan dengan tembok realitas: hukum internasional, hak asasi manusia, dan moralitas universal. Pemahaman yang utuh akan konsep ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi justru diuji oleh kemampuannya untuk bertindak secara bertanggung jawab.
Kedaulatan yang sejati bukanlah yang tak terkekang, melainkan yang dijalankan dengan bijak untuk melindungi rakyat dan menjaga harmoni dalam tatanan dunia.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah sifat tidak terbatas berarti negara bisa melakukan apa saja kepada rakyatnya?
Tidak. Secara internal, kedaulatan yang tidak terbatas memberi negara wewenang tertinggi, tetapi wewenang ini dibatasi oleh konstitusi, hukum nasional, dan tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Kekuasaan absolut secara teoritis tidak lagi berlaku dalam negara hukum modern.
Bagaimana dengan intervensi kemanusiaan oleh negara lain, apakah melanggar kedaulatan?
Secara teori, ya. Intervensi, bahkan atas nama kemanusiaan, dianggap melanggar prinsip kedaulatan yang tidak terbatas ke luar. Namun, dalam perkembangan hukum internasional, doktrin “Responsibility to Protect” (R2P) muncul sebagai pembatas moral dan legal, yang dalam kondisi ekstrem seperti genosida, dapat digunakan untuk membenarkan intervensi.
Apakah perusahaan multinasional besar bisa mengikis kedaulatan negara?
Secara de facto, bisa. Kekuatan ekonomi dan pengaruh politik perusahaan multinasional yang melampaui batas negara dapat membatasi kemampuan negara dalam membuat kebijakan ekonomi dan regulasi secara mandiri, meskipun secara de jure kedaulatan hukum tetap berada di tangan negara.
Apa contoh paling nyata dari pelaksanaan sifat tidak terbatas kedaulatan ke dalam?
Monopoli kekerasan yang sah adalah contoh paling konkret. Hanya negara, melalui aparatnya seperti polisi dan tentara, yang memiliki hak legal untuk menggunakan paksaan atau kekerasan di wilayahnya untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan.