Jenis Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek Hukum Pembuatnya

Jenis Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek adalah peta yang membimbing kita memahami kompleksitas hubungan global. Dunia diplomasi tidak hanya dirajut oleh negara, tetapi juga oleh entitas lain yang bersama-sama menulis aturan main bagi komunitas internasional. Setiap tanda tangan di atas dokumen perjanjian mencerminkan sebuah keputusan strategis tentang siapa yang terlibat dan bagaimana kerja sama itu akan dibangun.

Dari kesepakatan sederhana antara dua negara tetangga hingga konvensi yang mengikat hampir seluruh dunia, klasifikasi berdasarkan subjek hukum pembuatnya mengungkap struktur dan dampak dari aturan global tersebut. Pemahaman ini menjadi kunci untuk melihat bagaimana hukum internasional hidup, berkembang, dan diterapkan dalam kenyataan yang beraneka ragam.

Pengantar dan Konsep Dasar

Memahami subjek hukum yang membuat perjanjian internasional adalah kunci untuk membedah kompleksitas hubungan global. Secara mendasar, subjek hukum internasional utama adalah negara, yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Namun, perkembangan dunia juga mengakui organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai subjek hukum yang mampu membuat perjanjian, meskipun kapasitasnya diturunkan dari negara-negara anggotanya. Intinya, siapa yang membuat perjanjian akan sangat memengaruhi sifat, cakupan, dan mekanisme perjanjian tersebut.

Perbedaan paling gamblang terletak pada jumlah pihak yang terlibat. Perjanjian bilateral melibatkan dua pihak, biasanya dua negara, dan sifatnya seperti kontrak privat dalam hukum nasional. Isinya sangat spesifik, menyesuaikan kepentingan timbal balik kedua belah pihak. Sebaliknya, perjanjian multilateral melibatkan tiga pihak atau lebih, dan seringkali bertujuan menciptakan norma atau rezim hukum bersama yang berlaku bagi komunitas internasional yang lebih luas.

Ilustrasi Proses Pembuatan Perjanjian

Bayangkan dua negara bertetangga yang berbagi sungai. Mereka akan bernegosiasi secara tertutup, mungkin melalui saluran diplomatik langsung atau pertemuan khusus. Hasilnya adalah sebuah perjanjian bilateral tentang pengelolaan air sungai, dengan klausul yang sangat rinci tentang jatah air, pembangunan bendungan, dan kompensasi. Prosesnya relatif cepat dan fleksibel karena hanya melibatkan dua kepentingan yang perlu diselaraskan.

Sekarang bayangkan isu perubahan iklim. Puluhan, bahkan ratusan negara dengan kepentingan ekonomi, tingkat perkembangan, dan kerentanan geografis yang berbeda-beda harus duduk bersama. Negosiasi terjadi dalam forum besar seperti Konferensi Para Pihak (COP) PBB. Prosesnya panjang, alot, dan penuh kompromi. Hasilnya, seperti Perjanjian Paris, adalah sebuah perjanjian multilateral yang berisi prinsip-prinsip umum, target kolektif, dan mekanisme yang memungkinkan setiap negara menyampaikan kontribusi nasionalnya sendiri.

Kompleksitasnya berlipat ganda karena harus memuaskan banyak pihak.

Klasifikasi Berdasarkan Jumlah Pihak

Klasifikasi berdasarkan jumlah pihak tidak sekadar hitungan matematis, tetapi menjelaskan dinamika politik hukum di balik sebuah perjanjian. Dari perjanjian antar dua negara yang intim hingga konvensi yang hampir melibatkan seluruh dunia, setiap jenis membawa karakteristik dan implikasi tersendiri. Tabel berikut merangkum perbandingan utamanya.

Jumlah Pihak Ciri Utama Contoh Tingkat Keterbukaan Aksesi
Bilateral Seperti kontrak, sifatnya timbal balik (reciprocal), negosiasi tertutup, fleksibel. Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tertutup; hanya untuk dua pihak yang menandatangani.
Multilateral Terbatas (Restricted) Dibuat oleh sekelompok negara dengan kepentingan atau identitas regional/spesifik tertentu. Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Terbatas; biasanya hanya untuk negara di kawasan atau kelompok tertentu.
Multilateral Universal (General) Bertujuan membuat hukum (law-making), cakupan isu global, mekanisme kelembagaan kompleks. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 (VCLT). Terbuka; sering ditujukan bagi seluruh negara di dunia.

Karakteristik Law-Making Treaties

Perjanjian multilateral yang bersifat ‘law-making’ memiliki ambisi yang lebih besar daripada sekadar mengatur hubungan timbal balik. Tujuannya adalah untuk mengkodifikasi dan mengembangkan hukum internasional, menetapkan standar perilaku yang berlaku umum. Konvensi-konvensi di bidang hukum humaniter (seperti Konvensi Jenewa), hukum laut (UNCLOS), atau hak asasi manusia (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) adalah contohnya. Perjanjian semacam ini sering menjadi fondasi bagi rezim hukum internasional yang koheren dan dapat diprediksi.

BACA JUGA  Perbedaan Variabel Diskrit dan Kontinu Beserta Contohnya dalam Analisis Data

Implikasi Hukum bagi Negara Bukan Pihak

Prinsip dasar hukum perjanjian adalah pacta tertiis nec nocent nec prosunt, artinya perjanjian tidak mengikat negara yang bukan pihak. Namun, dalam praktiknya, perjanjian multilateral universal bisa memiliki efek terhadap negara non-pihak. Pertama, jika ketentuan dalam perjanjian tersebut telah menjadi hukum kebiasaan internasional (customary international law), maka ia mengikat semua negara, termasuk yang tidak meratifikasi. Kedua, negara non-pihak bisa merasakan tekanan politik dan diplomatik untuk mematuhi norma yang telah diterima secara global, seperti dalam kasus non-proliferasi nuklir.

Mereka mungkin juga menghadapi kesulitan dalam berinteraksi dengan negara-negara pihak jika menolak standar yang telah disepakati bersama.

Klasifikasi Berdasarkan Sifat dan Struktur Pihak

Peta subjek hukum internasional telah berkembang melampaui negara. Organisasi internasional, dengan kepribadian hukum yang diakui, kini juga menjadi aktor yang aktif membuat perjanjian. Keberadaan mereka memperkaya sekaligus memperumit lanskap hukum internasional, karena melahirkan berbagai kombinasi hubungan perjanjian yang unik.

Perjanjian oleh Subjek Hukum Selain Negara

Organisasi internasional seperti PBB, WTO, atau Uni Eropa memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Kapasitas ini diberikan oleh instrumen pendiriannya (piagam) atau dipraktikkan sebagai konsekuensi logis dari fungsinya. Misalnya, PBB membuat perjanjian dengan negara tuan rumah (Swiss) mengenai status markas besarnya, atau Uni Eropa membuat perjanjian perdagangan dengan negara lain seperti Kanada (CETA).

Bentuk-bentuk perjanjian ini dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Perjanjian Antar Organisasi Internasional: Dua atau lebih organisasi internasional dapat membuat perjanjian untuk mengatur kerja sama. Contohnya adalah Perjanjian Kerja Sama antara PBB dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), atau berbagai perjanjian antara Uni Eropa dan NATO. Isinya biasanya teknis dan menyangkut koordinasi program, pertukaran informasi, atau dukungan logistik.
  • Perjanjian antara Organisasi Internasional dengan Negara: Ini adalah bentuk yang sangat umum. Negara dapat membuat perjanjian dengan organisasi internasional untuk berbagai hal, seperti menjadi anggota, menyediakan kontribusi dana, atau menjadi tuan rumah suatu kantor regional. Sifat perjanjian ini seringkali tidak setara karena organisasi internasional bertindak berdasarkan mandat kolektif anggotanya.

Perjanjian Antar Pemerintah versus Antar Negara

Dalam percakapan sehari-hari, kedua istilah ini sering dipertukarkan, tetapi dalam konteks teknis hukum, ada nuansa yang penting. “Perjanjian antar negara (state to state)” menekankan entitas hukum negara secara keseluruhan sebagai pihak, dan pengesahannya biasanya melalui proses ratifikasi yang melibatkan parlemen. Sementara “perjanjian antar pemerintah (government to government)” sering mengacu pada perjanjian yang dibuat oleh cabang eksekutif (pemerintah) saja, tanpa mensyaratkan ratifikasi parlemen, karena dianggap berada dalam kewenangan pemerintah.

Contohnya adalah Perjanjian Kerja Sama Teknis atau Memorandum Saling Pengertian (MoU) di tingkat kementerian. Namun, dalam praktik dan terminologi banyak negara, termasuk Indonesia, perbedaan ini tidak selalu konsisten dan sangat tergantung pada ketentuan hukum nasional masing-masing negara tentang siapa yang berwenang mengikat negara.

Bentuk dan Contoh Konkret

Nama atau bentuk perjanjian internasional—seperti traktat, konvensi, atau pakta—sering kali mencerminkan gravitasi, cakupan, dan tradisi diplomatik. Pemilihan bentuk tertentu bukanlah hal yang random, melainkan pertimbangan politis dan hukum tentang bagaimana suatu kesepakatan ingin dipersepsikan dan diberlakukan.

Berikut adalah beberapa bentuk umum beserta contohnya:

  • Pakta (Pact): Biasanya digunakan untuk perjanjian yang bersifat politis atau keamanan dengan bobot yang serius. Contoh: Pakta Warsawa (1955) yang merupakan aliansi militer negara-negara Blok Timur.

    “Para Pihak Berkontrak setuju untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional mereka dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.” (Pasal 1).

  • Konvensi (Convention): Merupakan bentuk paling umum untuk perjanjian multilateral yang bertujuan mengkodifikasi hukum. Contoh: Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

    “Batas teritorial laut adalah garis yang jaraknya tidak melebihi dua belas mil laut dari garis pangkal.” (Pasal 3).

  • Traktat (Treaty): Istilah generik dan formal, sering digunakan untuk perjanjian bilateral penting atau perjanjian multilateral yang mendirikan organisasi. Contoh: Traktat tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) 1968.

    “Masing-masing Negara Pihak yang memiliki senjata nuklir berjanji untuk tidak menyerahkan kepada siapa pun kendali atas senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.” (Pasal I).

  • Piagam (Charter): Digunakan untuk instrumen pendirian suatu organisasi internasional. Contoh: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter) 1945.

    “Kami, rakyat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertekad untuk menyelamatkan generasi-generasi mendatang dari bencana perang…” (Pembukaan).

Pertimbangan Pemilihan Bentuk Perjanjian

Pemilihan bentuk seperti “konvensi” versus “deklarasi” atau “traktat” versus “perjanjian” sering kali merupakan sinyal politik. “Konvensi” atau “Traktat” menyiratkan ikatan hukum yang kuat dan sering memerlukan ratifikasi. Sementara “Deklarasi” atau “Memorandum Saling Pengertian (MoU)” mungkin dipilih ketika para pihak ingin menunjukkan komitmen politik tanpa langsung terikat secara hukum, atau ketika subjeknya bersifat teknis dan administratif. Organisasi internasional mungkin memilih bentuk “perjanjian kerjasama” untuk menegaskan kapasitas hukumnya yang setara dengan negara mitra.

BACA JUGA  Nasionalisme Berkembang sebagai Respons Bangsa terhadap Imperialisme Dari Kekecewaan Jadi Kekuatan

Pada akhirnya, pilihan ini adalah soal penekanan dan strategi diplomasi.

Prosedur dan Mekanisme Pengesahan: Jenis Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek

Jenis Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek

Source: slidesharecdn.com

Di tingkat nasional, proses mengesahkan sebuah perjanjian internasional menjadi hukum yang mengikat adalah cerminan dari pembagian kekuasaan dan prinsip checks and balances. Di Indonesia, proses ini diatur terutama dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Jalurnya berbeda signifikan antara perjanjian bilateral dan multilateral, terutama dalam hal tingkat kompleksitas dan lembaga yang terlibat.

Tahapan Pengesahan Bilateral versus Multilateral

Untuk perjanjian bilateral, prosesnya cenderung lebih linear. Setelah negosiasi dan penjajakan selesai, naskah final akan ditandatangani oleh para pihak. Indonesia kemudian akan melakukan ratifikasi, yang untuk perjanjian tertentu (seperti yang menyangkut soal politik, perdamaian, pertahanan, kedaulatan wilayah, atau hak asasi manusia) memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Undang-Undang. Setelah persetujuan DPR, Presiden mengesahkan Undang-Undang tersebut, dan kemudian menerbitkan Surat Presiden tentang Pengesahan (Ratification).

Untuk perjanjian multilateral, proses di tingkat nasional bisa lebih awal dan lebih partisipatif. Sebelum penandatanganan, pemerintah sering kali sudah melakukan konsultasi dengan DPR melalui mekanisme seperti “pembahasan awal”. Setelah penandatanganan, proses ratifikasi mirip dengan bilateral, tetapi dengan pertimbangan yang lebih kompleks karena melibatkan banyak negara lain. Seringkali, Indonesia juga perlu mempertimbangkan adanya “reservasi” (pengecualian) terhadap pasal-pasal tertentu sebelum meratifikasi.

Lembaga Negara Peran dalam Perjanjian Bilateral Peran dalam Perjanjian Multilateral
Presiden Memberi kuasa untuk menandatangani, mengesahkan UU hasil persetujuan DPR, menerbitkan Surat Ratifikasi. Sama seperti bilateral, plus seringkali menjadi penandatangan awal (signature) di forum internasional.
DPR Memberikan persetujuan (atau tidak) dalam bentuk pembahasan dan pengesahan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional untuk kategori tertentu. Memberikan persetujuan melalui UU, seringkali setelah melalui proses pembahasan awal (pre-ratification consultation) yang lebih intensif karena kompleksitas isu.
Kementerian Luar Negeri Sebagai leading sector dalam negosiasi, verifikasi naskah, koordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait, dan pengadministrasian ratifikasi. Memimpin delegasi dalam konferensi internasional, mengkoordinasikan posisi Indonesia dengan seluruh pemangku kepentingan dalam negeri, mengelola depositori naskah jika ditunjuk, dan memantau implementasi.

Konsep Reservasi dalam Perjanjian Multilateral

Reservasi adalah pernyataan sepihak suatu negara ketika meratifikasi perjanjian multilateral, yang bertujuan untuk mengecualikan atau mengubah dampak hukum dari ketentuan tertentu perjanjian tersebut terhadapnya. Reservasi dimungkinkan sebagai alat fleksibilitas untuk mendorong partisipasi seluas mungkin, asalkan tidak bertentangan dengan obyek dan tujuan perjanjian. Dampaknya signifikan: negara yang membuat reservasi dibebaskan dari kewajiban pada klausul yang direservasi, tetapi juga mungkin tidak dapat menuntut hak yang terkait dengan klausul tersebut dari negara lain.

Reservasi dapat memicu keberatan dari negara pihak lain, yang kadang-kadang mengakibatkan hubungan perjanjian antara kedua negara tidak berlaku untuk klausul yang direservasi. Ini adalah alat diplomasi hukum yang canggih sekaligus berisiko.

BACA JUGA  Manfaat Pemanasan dan Pendinginan untuk Performa dan Pemulihan

Studi Kasus dan Penerapan

Menganalisis contoh nyata membantu kita memahami bagaimana teori tentang subjek perjanjian internasional bekerja dalam praktik. Perbandingan antara piagam organisasi global dan perjanjian bilateral negara kita sendiri dapat memberikan wawasan yang tajam tentang spektrum hubungan internasional.

Perbandingan Piagam PBB dan Perjanjian Bilateral Indonesia

Piagam PBB (1945) adalah perjanjian multilateral universal yang mendirikan suatu organisasi internasional. Subjeknya pada awalnya adalah negara-negara pendiri, tetapi kini terbuka bagi semua negara di dunia. Tujuannya sangat luas dan ambisius: menjaga perdamaian dan keamanan internasional, memajukan hak asasi manusia, dan mendorong pembangunan sosial-ekonomi. Struktur keanggotaannya bersifat universal dengan prinsip persamaan kedaulatan, tetapi memiliki struktur kelembagaan yang kompleks (Majelis Umum, Dewan Keamanan, dll.) yang mencerminkan hierarki kekuasaan.

Sebagai perbandingan, Perjanjian Perbatasan Darat antara Indonesia dan Malaysia (1984) adalah perjanjian bilateral yang khas. Subjeknya hanya dua: Republik Indonesia dan Malaysia. Tujuannya spesifik dan terbatas: menetapkan garis batas darat yang definitif di pulau Kalimantan. Struktur keanggotaannya tertutup, tidak ada mekanisme kelembagaan permanen, hanya komisi bersama (joint commission) yang dibentuk jika diperlukan untuk membahas masalah teknis implementasi. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana sifat subjek langsung membentuk isi dan arsitektur suatu perjanjian.

Perjanjian yang Melahirkan Subjek Hukum Baru, Jenis Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek

Salah satu fenomena paling menarik dalam hukum internasional adalah ketika sebuah perjanjian tidak hanya mengatur hubungan antara pihak-pihak yang ada, tetapi justru menciptakan subjek hukum internasional yang sama sekali baru: organisasi internasional. Piagam PBB adalah contoh paling utama. Melalui perjanjian multilateral itu, negara-negara pendiri tidak hanya saling berjanji; mereka menciptakan sebuah entitas (PBB) yang memiliki kepribadian hukum internasional terpisah, yang dapat membuat perjanjian sendiri, memiliki aset, dan menuntut di pengadilan internasional.

Contoh lain adalah Traktat Roma 1998 yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Perjanjian-perjanjian semacam ini adalah mesin pencipta aktor baru dalam panggung global.

Ilustrasi Kebutuhan Perjanjian Campuran

Bayangkan sebuah proyek raksasa pembangunan jaringan transportasi dan energi yang menghubungkan beberapa negara di Asia Tenggara, didanai bersama oleh pemerintah negara-negara tersebut dan Bank Pembangunan Asia (ADB), sebuah organisasi internasional. Perjanjian yang mengatur proyek ini harus menjadi “mixed agreement”. Mengapa? Karena pihak-pihak yang terlibat adalah subjek hukum yang berbeda jenis: negara-negara berdaulat dan sebuah organisasi internasional. Perjanjian tersebut harus mengatur kontribusi finansial dan teknis ADB (yang tunduk pada aturan internalnya), sekaligus mengatur komitmen hukum setiap negara terkait izin lahan, regulasi, dan kewajiban pembiayaan.

Hanya perjanjian campuran yang dapat secara sah dan efektif mengikat semua entitas yang berbeda karakter hukumnya dalam satu kerangka kerja sama yang koheren.

Penutupan Akhir

Melalui eksplorasi Jenis Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek, terlihat jelas bahwa hukum internasional adalah jaringan dinamis yang ditenun oleh berbagai aktor. Dari negara hingga organisasi internasional, setiap subjek membawa perspektif dan kepentingannya ke meja perundingan, membentuk aturan yang mengatur kehidupan bersama di panggung global. Memahami klasifikasi ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan langkah awal untuk mengapresiasi diplomasi yang rumit dan upaya kolektif umat manusia dalam menciptakan tatanan yang lebih terstruktur.

Detail FAQ

Apakah perjanjian yang dibuat oleh perusahaan multinasional dengan suatu negara termasuk perjanjian internasional?

Tidak, secara umum tidak. Perjanjian internasional secara hukum dibuat antara subjek hukum internasional, seperti negara atau organisasi internasional. Kesepakatan antara perusahaan dengan negara biasanya berupa kontrak investasi atau komersial yang diatur oleh hukum nasional atau hukum internasional privat, bukan hukum internasional publik.

Mengapa suatu negara memilih membuat perjanjian bilateral daripada bergabung dengan perjanjian multilateral yang sudah ada?

Negara mungkin memilih jalur bilateral untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih spesifik dan menguntungkan yang sesuai dengan kepentingan nasionalnya secara langsung, tanpa perlu kompromi dengan banyak pihak seperti dalam perundingan multilateral. Bilateral juga seringkali lebih cepat dan fleksibel prosesnya.

Apa yang terjadi jika ada konflik antara ketentuan dalam perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral yang diikuti oleh negara yang sama?

Konflik semacam ini diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip hukum perjanjian, seperti aturan bahwa perjanjian yang lebih spesifik (lex specialis) dapat mengesampingkan perjanjian yang lebih umum (lex generalis), atau melihat klausul penyelesaian konflik yang mungkin ada dalam perjanjian itu sendiri. Dalam praktik, upaya interpretasi harmonisasi selalu diutamakan.

Bisakah pemerintah daerah atau provinsi suatu negara membuat perjanjian internasional?

Pada umumnya tidak, karena kapasitas untuk membuat perjanjian internasional biasanya melekat pada pemerintah pusat sebagai representasi negara. Namun, beberapa negara federal mungkin memberikan kewenangan terbatas kepada entitas sub-nasional untuk membuat perjanjian di bidang tertentu, tetapi ini tetap harus sesuai dengan kerangka hukum nasional dan tidak mengikat negara secara keseluruhan.

Leave a Comment