Kebaradaan Negeri Islam Indonesia Dianggap Mendirikan Negara di Atas Negara Menantang Kedaulatan

Kebaradaan Negeri Islam Indonesia Dianggap Mendirikan Negara di Atas Negara, sebuah frasa yang bukan cuma sekadar jargon politik, tapi gelombang riak yang terus menguji ketahanan fondasi bangsa kita. Bayangkan, di tengah upaya kita membangun rumah bersama bernama Indonesia, ada yang berusaha mendirikan pondasi lain di dalamnya, dengan aturan dan kewenangannya sendiri. Ini bukan cerita fiksi, tapi babak sejarah panjang yang akarnya merambat dari masa penjajahan, melewati pergolakan kemerdekaan, dan masih menyisakan bayangannya hingga hari ini.

Narasi tentang negara Islam selalu punya daya pikatnya sendiri, terutama bagi yang merasa pancasila dan UUD 45 belum cukup mewakili aspirasi religius mereka.

Gagasan ini muncul dari kondisi sosial-politik yang kompleks, di mana kekecewaan terhadap negara, pencarian identitas, dan penafsiran agama tertentu bertemu. Dari Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di masa lalu hingga kelompok-kelompok radikal kontemporer, wacana itu berevolusi namun intinya sama: ingin mengganti atau mendirikan tatanan negara berdasarkan syariat Islam di wilayah Republik. Mereka membangun struktur paralel, mulai dari sistem peradilan sendiri, pungutan pajak atau zakat yang dipaksakan, hingga pasukan keamanan mandiri.

Inilah yang kemudian disebut sebagai upaya membentuk “negara dalam negara”, sebuah entitas yang tumpang tindih dan kerap bertentangan dengan kedaulatan dan hukum nasional yang sah.

Konteks Historis dan Pemikiran Dasar

Wacana tentang Negara Islam Indonesia bukanlah fenomena yang muncul tiba-tiba di era digital. Akarnya tertanam sangat dalam pada masa pergolakan revolusi, tepatnya pada 7 Agustus 1949, ketika Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Barat. Gagasan ini lahir dari kekecewaan sebagian kelompok terhadap perjanjian Renville yang dianggap mengorbankan wilayah Republik, serta dari visi yang berbeda tentang fondasi negara pasca-kemerdekaan.

Membicarakan klaim “negara di atas negara” memang kompleks, seperti halnya menghitung kebutuhan material dengan presisi. Misalnya, saat merenovasi, kita perlu tahu Hitung Jumlah Ubin 50×50 cm untuk Lantai 100 m² agar tak ada ruang yang terbuang. Begitu pula, konsep kedaulatan harus dihitung dengan cermat agar tak ada tumpang tindih yang justru menggerus fondasi bangsa yang sudah ada.

Bagi mereka, kemerdekaan Indonesia yang sejati haruslah berlandaskan hukum Islam secara kaffah, bukan pada Pancasila atau bentuk republik lainnya.

Pemikiran dasar yang melatari NII bersumber pada ideologi Islam politik yang menghendaki tegaknya syariat Islam sebagai hukum negara. Prinsip utamanya adalah kedaulatan di tangan Allah (Hakimiyyatullah), dan menolak segala bentuk hukum buatan manusia yang dianggap thaghut. Dalam pandangan ini, negara nasional yang ada dipandang sebagai “negara kafir” yang wajib diperangi atau setidaknya tidak diakui legitimasinya. Perjuangan untuk mewujudkannya dianggap sebagai jihad fi sabilillah yang berkelanjutan.

Perjalanan Gagasan NII dalam Lintasan Sejarah

Bentuk dan manifestasi gagasan NII telah mengalami metamorfosis seiring perubahan zaman, dari pemberontakan bersenjata hingga gerakan bawah tanah yang lebih terselubung. Perkembangan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial-politik Indonesia yang terus bergolak.

Periode Aktor Utama Bentuk Perwujudan Kondisi Sosial-Politik Latar
1949-1962 S.M. Kartosuwiryo & Darul Islam/TII Pemberontakan bersenjata, pembentukan struktur negara paralel (kabinet, tentara, wilayah). Masa revolusi & konsolidasi negara yang rapuh, kekecewaan atas hasil diplomasi, ketimpangan sosial pasca-kolonial.
Era Orde Baru Kelompok-kelompok eks DI/TII yang tersisa, gerakan bawah tanah. Gerakan klandestin, rekrutmen terbatas, konsolidasi ideologi secara diam-diam. Stabilitas politik dengan represi ketat, sentralisasi kekuasaan, depolitisasi Islam politik.
Pasca-Reformasi (1998-2000an) Jamaah Islamiyah & kelompok garis keras lainnya yang mengadopsi ideologi. Jaringan sel teroris, fundraising ilegal, kampanye ideologi melalui pengajian tertutup. Keterbukaan demokrasi, desentralisasi, krisis ekonomi dan moral, memunculkan ruang bagi ideologi radikal.
Era Kontemporer (Digital) Propagandis online, kelompok studi radikal kampus. Narasi digital, penyebaran konten melalui media sosial dan aplikasi pesan, rekrutmen virtual, skema finansial berbasis online. Masyarakat digital yang terfragmentasi, penyebaran informasi tanpa filter, krisis identitas di kalangan pemuda.

Pada masa awal, kondisi sosial-politik yang kacau balau pasca-agresi militer Belanda menjadi lahan subur bagi Kartosuwiryo. Banyak rakyat di pedalaman Jawa Barat dan wilayah lain yang merasa terabaikan oleh pemerintah pusat di Yogyakarta. NII menawarkan janji ketertiban dan keadilan berbasis agama, sekaligus menjadi saluran perlawanan terhadap Belanda dan negara republik yang dianggap kompromis. Narasi tentang pengkhianatan elit politik terhadap perjuangan Islam menjadi retorika yang kuat untuk menarik pengikut.

BACA JUGA  Terjemahan Bahasa Inggris Serah Terima Pertama Panduan Lengkap

Analisis Terhadap Konsep “Negara dalam Negara”

Istilah “negara di atas negara” atau “negara dalam negara” digunakan untuk menggambarkan situasi ketika sebuah entitas non-negara memiliki dan menjalankan atribut kedaulatan yang seharusnya menjadi monopoli negara yang sah. Dalam konteks NII dan derivasinya, anggapan ini muncul karena mereka membangun sistem yang paralel dan seringkali bertentangan dengan Republik Indonesia.

Argumentasi utama adalah adanya tumpang tindih dan klaim atas tiga pilar kedaulatan: pertama, kedaulatan hukum, di mana mereka memiliki sistem hukum sendiri (syariat) yang menolak hukum positif. Kedua, kedaulatan politik, dengan adanya struktur kepemimpinan (imamah atau amir) yang memerintahkan loyalitas tertinggi dari anggotanya, melebihi loyalitas kepada presiden dan konstitusi. Ketiga, kedaulatan fiskal dan keamanan, melalui aktivitas penggalangan dana (baik dengan cara halal maupun haram menurut hukum negara) dan pembentukan pasukan atau sistem keamanan sendiri.

Struktur dan Aktivitas yang Menggantikan Fungsi Negara

Meski tidak selalu memiliki wilayah fisik yang tetap di era modern, jejak operasional yang meniru negara sangat nyata. Aktivitas-aktivitas ini dilakukan secara terselubung di dalam tubuh masyarakat.

  • Pajak dan Sistem Keuangan (Baitu Mal): Memberlakukan “pajak” atau ijarah wajib kepada anggotanya, yang disebut sebagai zakat, infaq, atau sedekah yang dikelola secara terpusat untuk membiayai operasional gerakan, termasuk tunjangan keluarga anggota.
  • Peradilan dan Hukum (Mahkamah): Menyelenggarakan mekanisme penyelesaian sengketa internal berdasarkan interpretasi syariat mereka, melarang anggotanya menyelesaikan masalah ke pengadilan negara.
  • Militer dan Keamanan (Jundullah): Membentuk sel-sel atau tim keamanan internal, melakukan pelatihan fisik dan militer ringan, serta bertindak sebagai “polisi syariat” untuk mengatur dan menghukum anggota yang melanggar aturan internal.
  • Pendidikan dan Indoktrinasi (Madrasah/Daurah): Menyelenggarakan kurikulum pendidikan alternatif melalui pengajian, halaqah, atau materi online yang bertujuan mencetak kader yang loyal sepenuhnya pada ideologi gerakan, menggantikan peran pendidikan kewarganegaraan.

Pembandingan dengan Fenomena Global

Fenomena “state within a state” bukanlah hal unik di Indonesia. Di belahan dunia lain, kita melihat organisasi seperti Hezbollah di Lebanon yang, meski berpartisipasi dalam politik formal, juga memiliki pasukan militer yang kuat, jaringan sosial, dan sistem layanan kesehatan yang mandiri, seringkali melebihi kapasitas negara Lebanon sendiri. Contoh lain adalah Hamas di Jalur Gaza sebelum konflik terkini, yang sepenuhnya menguasai pemerintahan dan administrasi di wilayah tersebut, terpisah dari Otoritas Palestina di Tepi Barat.

Yang membedakan NII dari contoh-contoh ini adalah ketiadaan wilayah fisik yang secara de facto mereka kuasai secara terbuka dan diakui dalam konteks internasional. NII lebih merupakan “negara bayangan” yang beroperasi secara diam-diam di dalam wilayah yurisdiksi negara yang sah.

Respons Negara dan Dampaknya: Kebaradaan Negeri Islam Indonesia Dianggap Mendirikan Negara Di Atas Negara

Respons negara Indonesia terhadap fenomena NII bersifat evolutif, mengikuti bentuk ancaman yang berubah. Dari operasi militer besar-besaran hingga pendekatan kontra-terorisme dan deradikalisasi yang lebih multidimensi. Intinya, negara konsisten memandang gerakan ini sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Respons keras melalui operasi militer pada era 1950-1960an berhasil mematahkan kekuatan fisik DI/TII, dengan dampak berupa tertangkap dan dieksekusinya Kartosuwiryo pada 1962. Namun, ideologinya tidak mati. Di era Orde Baru, gerakan ini ditekan secara represif oleh aparat keamanan, memaksanya masuk jauh ke bawah tanah. Pasca-Reformasi, ketika gerakan bermetamorfosis menjadi jaringan teroris, respons negara bergeser ke penegakan hukum khusus melalui undang-undang terorisme, operasi intelijen, dan pembentukan unit khusus seperti Densus 88 Anti Teror Polri.

Kebijakan Negara dari Masa ke Masa

Periode Waktu Jenis Kebijakan/Respons Lembaga Pelaksana Utama Dampak yang Terukur
1950-1962 Operasi Militer Terpadu (Pagar Betis, dll) TNI (APRI) Kekuatan fisik DI/TII dihancurkan, Kartosuwiryo ditangkap & dihukum mati (1962).
Era Orde Baru Represi dan Pengawasan Keamanan Ketat Kopkamtib, BAIS, Intel Polri Gerakan terdorong sangat bawah tanah, minim aksi terbuka, tetapi ideologi bertahan dalam kelompok kecil.
2002-Sekarang Penegakan Hukum UU Anti-Terorisme, Deradikalisasi Densus 88 Anti Teror, BNPT, Intelijen Banyak jaringan teroris ditumpas, ratusan terpidana, munculnya program disengagement untuk mantan napiter.
Era Kontemporer Kontra-Narasi Digital, Penguatan Ideologi Pancasila Kemenkominfo, BNPT, Kemendikbud Pemblokiran ribuan situs & konten radikal, penguatan pendidikan karakter, namun penyebaran narasi masih cepat di ruang digital.

Respons negara ini secara langsung mempengaruhi stabilitas keamanan. Operasi militer di masa awal berhasil memulihkan kendali negara atas wilayah yang sebelumnya dikuasai DI/TII, meski meninggalkan trauma sosial. Di era modern, aksi pre-emptif Densus 88 telah berhasil mencegah sejumlah rencana serangan teror, menjaga rasa aman publik, meski tetap menimbulkan kekhawatiran soal prosedur dan hak asasi di beberapa kasus. Program deradikalisasi, meski belum sempurna, berupaya menstabilkan situasi dengan mengintegrasikan kembali mantan pelaku ke masyarakat.

BACA JUGA  Enzim Hati Katalase Pengurai Peroksida Jadi Air dan Oksigen

Pernyataan resmi negara selalu menegaskan komitmen terhadap keutuhan NKRI. Seperti yang pernah ditegaskan oleh seorang pejabat tinggi penegak hukum:

“Tidak ada ruang bagi ideologi yang ingin menggantikan Pancasila dan mendirikan negara sendiri di dalam Republik ini. Setiap upaya, baik melalui kekerasan maupun penyebaran paham, yang bertujuan memecah belah bangsa akan kita hadapi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kedaulatan negara adalah harga mati.”

Perspektif Hukum dan Konstitusi

Dalam bingkai konstitusi Indonesia, gagasan Negara Islam Indonesia berada pada posisi yang secara tegas ditolak. Pancasila, terutama sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, telah ditafsirkan secara konstitusional sebagai dasar yang inklusif bagi semua agama, bukan sebagai negara agama. Sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, juga bertentangan langsung dengan upaya memecah kedaulatan negara. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Konsep NII yang ingin memisahkan diri atau membentuk entitas terpisah jelas bertabrakan dengan prinsip negara kesatuan ini.

Kerangka hukum pidana Indonesia memiliki sejumlah pasal kunci yang dapat digunakan untuk menjerat aktivitas yang membangun “negara dalam negara”. Pasal-pasal ini tidak hanya menargetkan kekerasan, tetapi juga pemikiran dan persiapan yang mengancam kedaulatan negara.

Pasal-Pasal Kunci dan Implikasinya

  • Pasal 107 dan 108 KUHP (Makar): Menjerat upaya menggulingkan pemerintah yang sah atau membuat bagian wilayah negara lepas dari NKRI. Ini adalah pasal utama untuk melawan upaya pendirian negara saingan.
  • UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Pasal-pasal di dalamnya, seperti penyebaran paham radikal, perekrutan, pendanaan terorisme, dan pembuatan jaringan teroris, sangat relevan untuk menjerat aktivitas modern kelompok yang mengusung ideologi NII.
  • Pasal 160 KUHP (Penghasutan): Dapat digunakan untuk menjerat pidato, tulisan, atau siaran yang isinya menghasut untuk melawan penguasa umum atau melakukan tindak pidana makar.
  • Pasal 15 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): Melarang ormas yang ideologi, asas, tujuan, dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini menjadi dasar hukum pembubaran organisasi yang diduga mengusung ideologi khilafah atau NII.

Diskusi tentang kebebasan beragama dan berserikat menjadi kompleks dalam konteks ini. Konstitusi menjamin kebebasan tersebut, tetapi kebebasan itu bukan tanpa batas. Batasannya adalah ketika ekspresi kebebasan itu digunakan untuk menghancurkan hak-hak dasar orang lain atau menghancurkan negara itu sendiri. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa Pancasila adalah grundnorm (norma dasar) yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, kebebasan berserikat dan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan paham yang ingin mengganti dasar negara atau memecah belah bangsa.

Ini bukan soal membatasi agama, tetapi tentang melindungi keselamatan publik dan keberlangsungan negara dari ancaman yang bersifat eksistensial.

Narasi dan Kontra-Narasi di Ruang Publik

Pertarungan wacana tentang NII dan ideologi sejenis terjadi setiap hari di ruang publik kita, dari mimbar masjid hingga kolom komentar media sosial. Di satu sisi, narasi pendukung dibangun dengan retorika romantisme sejarah perjuangan Islam, narasi korban (dizalimi sistem sekuler), dan janji kesempurnaan hidup di bawah sistem ilahi yang dianggap solusi total atas krisis moral dan ketidakadilan. Mereka sering menggunakan simbol-simbol seperti bendera bertuliskan kalimat tauhid, gambar pedang, atau visualisasi khilafah yang gemilang.

Di sisi lain, kontra-narasi yang dibangun oleh negara, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama moderat, dan media arus utama menekankan pada narasi persatuan bangsa, keindahan dalam keberagaman, dan keberhasilan Indonesia sebagai negara demokrasi Muslim terbesar. Narasi ini menyoroti kekerasan dan kegagalan negara-negara yang dikuasai oleh kelompok radikal, serta menegaskan bahwa Pancasila sudah final dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Pertarungan Narasi di Arena Digital: Sebuah Ilustrasi

Bayangkan sebuah utas viral di platform X (Twitter). Sebuah akun dengan nama samaran dan display picture bertema Islami membagikan infografis rapi yang membandingkan “sistem thaghut” (demokrasi) dengan “sistem ilahi” (khilafah). Infografis itu menggunakan data-data ketimpangan ekonomi dan kasus korupsi di Indonesia sebagai bukti kegagalan sistem saat ini, sementara menyajikan gambaran ideal khilafah dengan stabilitas dan keadilan tanpa sumber yang jelas.

BACA JUGA  Hitung Total Buah Setelah Pembelian dan Konsumsi Panduan Lengkapnya

Retorikanya tajam, menggunakan istilah-istilah agama yang emosional seperti “kewajiban”, “dosa”, dan “murtad”.

Beberapa jam kemudian, seorang cendekiawan Muslim terkemika membalas utas tersebut dengan utas panjang. Ia menggunakan referensi kitab kuning dan sejarah Islam untuk menunjukkan bahwa bentuk negara tidaklah tunggal dalam tradisi Islam, dan bahwa keadilan adalah esensinya, bukan bentuk pemerintahannya. Ia menyertakan foto-foto kerukunan umat beragama di Indonesia dan data pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, akun resmi sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) perdamaian membagikan video pendek berisi testimoni mantan anggota kelompok radikal yang menceritakan penderitaan hidup dalam jaringan NII dan kebahagiaannya setelah kembali ke masyarakat.

Algoritma kemudian memperbesar pertarungan ini, menampilkannya ke ribuan pengguna lain yang mungkin sedang mencari identitas atau merasa resah dengan kondisi bangsa.

Rangkuman Kunci dari Dua Sisi Perspektif, Kebaradaan Negeri Islam Indonesia Dianggap Mendirikan Negara di Atas Negara

Kebaradaan Negeri Islam Indonesia Dianggap Mendirikan Negara di Atas Negara

Source: slidesharecdn.com

“Demi tegaknya kalimat Allah di muka bumi, kita tidak boleh mengakusi pemerintahan yang berhukum pada thaghut. Mendirikan Daulah Islam adalah kewajiban setiap muslim. Semua sistem selain Islam adalah bathil dan membawa manusia pada kehancuran. Loyalitas kita hanya pada Allah, Rasul, dan Imamah, bukan pada konstitusi kufur.”

“Indonesia adalah rumah bersama yang sudah final. Perjuangan para pendiri bangsa yang lintas agama dan suku untuk mendirikan negara Pancasila adalah berkah terbesar. Kita harus memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi dengan menguatkan sistem yang ada, bukan dengan menghancurkannya dan memimpikan khilafah utopia yang sejarahnya juga penuh konflik. Keislaman seseorang tidak diukur dari bentuk negara, tapi dari ketakwaan dan kontribusinya untuk kemaslahatan bangsa.”

Ringkasan Akhir

Jadi, setelah menelusuri lorong sejarah yang berdebu dan menganalisis konflik kedaulatan yang runyam, satu hal yang jelas: narasi tentang Negara Islam Indonesia memang bukan hantu yang bisa diusir dengan mudah. Ia adalah cermin dari dinamika dan ketegangan yang melekat dalam tubuh bangsa yang majemuk. Respons negara, dari operasi militer hingga pendekatan deradikalisasi, menunjukkan bahwa ancaman terhadap kesatuan dianggap serius. Tapi di luar tindakan tegas, ruang publik kita juga jadi medan pertarungan yang tak kalah sengit.

Di satu sisi, ada suara yang menyerukan kesetiaan mutlak pada Pancasila, di sisi lain, ada tuntutan untuk ruang yang lebih luas bagi ekspresi keagamaan. Pelajaran terbesarnya mungkin ini: menjaga Indonesia tetap utuh bukan cuma soal menumpas gerakan bawah tanah, tapi lebih tentang memenangkan hati dan pikiran warganya, membuktikan bahwa rumah bersama ini cukup kuat dan adil untuk menampung semua mimpi, tanpa perlu mendirikan dinding baru di dalamnya.

Pertanyaan Populer dan Jawabannya

Apakah semua kelompok yang ingin menerapkan syariat Islam otomatis dianggap sebagai “negara dalam negara”?

Tidak. Perbedaan mendasarnya terletak pada pengakuan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan konstitusi. Kelompok yang memperjuangkan syariat Islam melalui jalur konstitusional dan demokratis, dengan tetap mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara, tidak termasuk dalam kategori ini. Yang dianggap sebagai “negara dalam negara” adalah kelompok yang menolak kedaulatan NKRI, membentuk otoritas dan hukum paralel yang memaksa, serta memiliki struktur kepemimpinan dan keamanan tersendiri yang bersifat memisahkan diri.

Bagaimana masyarakat biasa bisa mengenali atau membedakan kegiatan keagamaan normal dengan aktivitas yang mengarah pada pembentukan “negara dalam negara”?

Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain: adanya pemimpin atau kelompok yang menyatakan diri sebagai otoritas pemerintahan atau peradilan yang sah di luar negara, memungut iuran atau “pajak” dengan paksaan dan ancaman, membentuk sistem keamanan atau milisi bersenjata sendiri, serta secara terang-terangan menolak dan menghasut untuk tidak taat pada pemerintah dan hukum nasional. Kegiatan keagamaan normal tidak akan memiliki agenda politik untuk mengganti negara dan umumnya tidak memaksa.

Apakah konsep “negara dalam negara” ini hanya terjadi di Indonesia?

Ngomongin soal klaim “negara dalam negara” kayak yang ramai diperbincangkan soal keberadaan Negeri Islam Indonesia, kita harus paham dulu nih konsep kedaulatan dalam sejarah panjang bangsa ini. Coba tengok, misalnya, bagaimana Tahun Berdirinya Kerajaan Yogyakarta justru menunjukkan integrasi budaya dan politik yang harmonis ke dalam Republik, bukan sebagai entitas yang memecah belah. Dari situlah kita belajar, klaim yang ingin mendirikan otoritas tandingan jelas bertentangan dengan jalan sejarah dan semangat persatuan kita yang sudah dibangun dengan susah payah.

Tidak. Fenomena serupa terjadi di berbagai belahan dunia. Contoh klasik adalah organisasi mafia yang mengontrol wilayah tertentu dengan hukumnya sendiri. Dalam konteks gerakan ideologis, bisa dilihat pada kelompok separatis bersenjata atau organisasi teroris seperti ISIS yang pernah menguasai wilayah di Suriah dan Irak, mendirikan pemerintahan dan menerapkan hukumnya sendiri di dalam batas negara yang diakui secara internasional.

Apa yang bisa dilakukan warga negara jika menemukan indikasi gerakan semacam ini?

Langkah paling tepat dan aman adalah melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh negara, seperti polisi atau badan antiterorisme BNPT. Hindari konfrontasi langsung karena bisa berbahaya. Selain itu, memperkuat pemahaman tentang Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan wawasan kebangsaan dalam komunitas juga merupakan bentuk pertahanan sosial yang efektif untuk mencegah penyebaran paham yang ingin memecah belah negara.

Leave a Comment