Kewajiban Muslim Terhadap Saudara yang Meninggal Dunia bukan sekadar ritual formal, melainkan panggilan iman yang mengikat erat tali persaudaraan, baik sedarah maupun seakidah. Dalam momen penuh duka ini, setiap langkah yang diambil merupakan bentuk penghormatan terakhir dan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Syariat Islam telah mengatur dengan sangat rinci, mulai dari detik-detik setelah sakaratul maut hingga pemakaman dan doa pasca-kubur, menunjukkan betapa mulianya hak seorang muslim atas saudaranya.
Proses pengurusan jenazah, atau yang dikenal sebagai fardhu kifayah, merupakan tanggung jawab kolektif yang jika telah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Tata caranya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, dirancang untuk memuliakan jenazah, meringankan beban keluarga, dan mengingatkan setiap yang hidup akan akhir perjalanan hidupnya. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan, setiap tahapannya sarat dengan makna dan ketentuan yang penuh hikmah.
Pengertian dan Dasar Hukum
Dalam konteks fikih jenazah, istilah ‘saudara’ memiliki cakupan yang luas dan penuh makna. Secara primer, ia merujuk pada ikatan kekerabatan darah (qarabah) yang menimbulkan hak dan kewajiban tertentu. Namun, dalam bingkai ukhuwah islamiyah, persaudaraan seiman (ikhwah fi al-din) justru memberikan dimensi yang lebih dalam. Rasulullah SAW pernah menggambarkan hubungan antar Muslim bagaikan satu tubuh; jika satu bagian sakit, seluruh tubuh ikut merasakannya.
Dalam Islam, mengurus jenazah saudara seiman adalah fardhu kifayah yang menegaskan ikatan ukhuwah. Refleksi atas keunikan setiap individu yang tiada mengingatkan kita pada kompleksitas penciptaan, sebagaimana proses Meiosis Menimbulkan Variasi Organisme yang menghasilkan diversitas genetik tak terhingga. Pada akhirnya, kewajiban tersebut justru mengajarkan penghormatan mendalam atas setiap jiwa yang hadir dalam ragam ciptaan-Nya, lalu berpulang dengan hak yang harus ditunaikan.
Kematian seorang Muslim adalah ‘sakitnya’ bagian dari tubuh besar itu, sehingga menjadi tanggung jawab kolektif bagi yang masih hidup untuk mengurusnya dengan baik, terlepas dari ada atau tidaknya hubungan darah.
Landasan kewajiban ini sangat kokoh dalam syariat Islam. Ia termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh komunitas Muslim di suatu daerah. Jika sudah ada yang melaksanakannya, gugurlah dosa dari yang lain. Namun, jika tidak ada satu pun yang menunaikannya, seluruh komunitas tersebut berdosa. Kewajiban ini berangkat dari prinsip memuliakan manusia, baik dalam hidup maupun mati, serta sebagai bentuk penghormatan terakhir dan doa untuk perjalanan akhiratnya.
Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadits
Beberapa dalil menjadi pijakan utama dalam kewajiban mengurus jenazah. Dari Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2 yang mengajarkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Mengurus jenazah adalah bentuk konkret tolong-menolong dalam kebaikan tersebut. Sementara itu, hadits-hadits Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk yang sangat rinci. Salah satu yang masyhur adalah sabda beliau, “Hak seorang Muslim atas Muslim yang lain ada enam: …
dan jika ia meninggal dunia, antarkanlah (jenazahnya).” (HR. Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa mengantarkan jenazah hingga pemakaman adalah bagian dari hak sesama Muslim.
| Jenis Kewajiban | Dasar Dalil | Sumber | Keterangan Singkat |
|---|---|---|---|
| Memandikan Jenazah | “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari-Muslim) | Hadits | Berdasarkan perintah Nabi untuk jenazah putranya, Ibrahim. |
| Mengkafani Jenazah | “Pakailah pakaianmu yang putih dan kafanilah mayat-mayat kalian dengan kain putih.” (HR. Ahmad, Tirmidzi) | Hadits | Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan baik. |
| Shalat Jenazah | “Shalatkanlah sahabat kalian yang telah meninggal.” (HR. Bukhari) | Hadits | Perintah langsung Nabi untuk menunaikan shalat jenazah. |
| Menguburkan Jenazah | “…dan kuburkanlah ia.” (HR. Bukhari-Muslim) | Hadits | Merupakan rangkaian akhir dari pengurusan jenazah. |
Kewajiban Pra-Pemakaman: Memandikan dan Mengkafani
Source: tebuireng.online
Setelah dipastikan meninggal dunia, jenazah seorang Muslim harus segera diurus dengan langkah pertama: memandikan. Proses ini bukan sekadar membersihkan jasmani, tetapi juga merupakan bentuk pemuliaan dan persiapan menghadap Sang Pencipta dalam keadaan suci. Syarat orang yang memandikan adalah Muslim yang berakal, memahami tata caranya, serta berjenis kelamin sama dengan jenazah. Kecuali untuk suami-istri, di mana diperbolehkan saling memandikan. Orang yang memandikan disunnahkan untuk menjaga aurat jenazah selama memandikan, bersikap lembut, dan membaca niat serta doa-doa yang dianjurkan.
Tata Cara Memandikan Jenazah, Kewajiban Muslim Terhadap Saudara yang Meninggal Dunia
Memandikan jenazah dilakukan di tempat yang tertutup, dengan air yang suci dan mensucikan, serta dicampur sedikit daun bidara atau sabun untuk membersihkan. Jenazah diletakkan di atas balai-balai atau tempat tinggi agar air mudah mengalir. Prosesnya dilakukan dengan tertib dan penuh khidmat.
- Jenazah didudukkan dengan lembut sambil membersihkan kotoran dari perut dengan menekan perutnya perlahan.
- Jenazah dibaringkan. Orang yang memandikan memulai dengan membersihkan aurat dan membasuh seluruh tubuh untuk menghilangkan najis.
- Membasuh bagian kanan tubuh terlebih dahulu, kemudian bagian kiri, dimulai dari anggota wudhu seperti saat berwudhu.
- Memandikan dengan air yang dicampur daun bidara atau sabun. Disunnahkan memandikan tiga kali atau lebih dalam bilangan ganjil (tiga, lima, tujuh) hingga dirasa bersih.
- Pada basuhan terakhir, dapat ditambahkan wewangian seperti kapur barus.
- Setelah dimandikan, jenazah dikeringkan dengan handuk dan rambutnya dapat disisir dengan lembut.
Selama proses, disunnahkan membaca doa, misalnya: “Bismillah, wash-shalaatu ‘alaa Rasulillah. Allahummaj’alhu minat-tawwaabiina, waj’alhu minal mutatahhiriin.” (Dengan nama Allah, dan shalawat atas Rasulullah. Ya Allah, jadikanlah dia termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri).
Dalam Islam, kewajiban terhadap saudara yang meninggal dunia adalah bagian dari hak sesama muslim, mencakup memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Proses ini memerlukan ketepatan waktu dan arah, sebagaimana Fungsi Garis Astronomis membantu menentukan koordinat geografis untuk penentuan arah kiblat secara presisi. Dengan demikian, ilmu pengetahuan modern justru menjadi sarana penunjang yang kuat dalam melaksanakan kewajiban agama ini dengan lebih sempurna dan penuh keyakinan.
Jenis Kain Kafan dan Tata Cara Mengkafani
Setelah dimandikan, jenazah dikafani dengan kain putih yang menutupi seluruh tubuhnya. Kain kafan disunnahkan berwarna putih, bersih, dan tidak transparan. Jumlah lapisannya berbeda antara laki-laki dan perempuan. Untuk laki-laki, cukup dengan tiga lapis kain yang menutupi seluruh tubuh. Sementara untuk perempuan, disunnahkan lima lapis: baju, kerudung, sarung, dan dua lapis kain selubung (kain pertama dan kedua yang membungkus seluruh tubuh).
- Siapkan kain kafan di atas hamparan yang telah diberi wewangian.
- Hamparkan lapisan-lapisan kain kafan secara berurutan.
- Jenazah diangkat dan diletakkan di atas kain kafan.
- Posisikan jenazah dengan tangan kanan di atas tangan kiri di dada.
- Mulailah membungkus dengan lapisan kain paling dalam, lalu dilanjutkan lapisan berikutnya hingga seluruh tubuh tertutup rapat. Ujung-ujung kain diikat dengan lembut, biasanya di bagian kepala, tengah tubuh, dan kaki.
- Sebelum dibungkus rapat, dapat diselingi dengan wewangian atau kapur barus.
“Pakailah pakaianmu yang putih dan kafanilah mayat-mayat kalian dengan kain putih, karena ia adalah sebaik-baik pakaian kalian.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Kewajiban Selama Pemakaman: Shalat dan Menguburkan
Shalat jenazah adalah bentuk doa dan syafaat kolektif umat untuk saudara mereka yang telah pergi. Shalat ini hukumnya fardhu kifayah dan memiliki tata cara khusus yang ringkas, tanpa ruku’ dan sujud. Ia dilaksanakan dengan berdiri, terdiri dari empat takbir, dan di antara takbir-takbir tersebut diisi dengan bacaan dan doa tertentu. Keutamaan shalat jenazah sangat besar, sebagaimana sabda Nabi bahwa siapa yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan jika ia mengantarkannya hingga dimakamkan, pahalanya dua qirath.
Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah diawali dengan niat dalam hati. Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki atau di tengah jenazah perempuan. Makmum berdiri di belakang imam. Berikut urutan pelaksanaannya:
- Takbiratul Ihram: Mengangkat tangan dan membaca niat, kemudian tangan bersedekap. Setelah takbir, membaca Surat Al-Fatihah.
- Takbir Kedua: Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, minimal: “Allahumma shalli ‘ala Muhammad.”
- Takbir Ketiga: Mendoakan jenazah. Doa yang paling utama adalah doa yang diajarkan Nabi: “Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu…” (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah kesalahannya…). Untuk jenazah perempuan, lafaz ‘lahu’ diganti ‘laha’.
- Takbir Keempat: Membaca doa untuk jenazah, keluarga yang ditinggalkan, dan diri sendiri. Salah satu doanya: “Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.”
- Salam: Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.
Proses Penguburan dan Takziah
Setelah shalat, jenazah segera diantar ke pemakaman. Liang lahat (qabr) sebaiknya digali dengan kedalaman sekurang-kurangnya setinggi dada orang dewasa, untuk melindungi jenazah dari gangguan. Di dalam liang, dibuat cekungan (lahd) di sisi kiblat, tempat jenazah dibaringkan. Jenazah diletakkan miring ke kanan dengan wajah menghadap kiblat. Ikatan kafan dibuka, dan pipi kanan serta dahi ditempelkan ke tanah.
Setelah itu, lahd ditutup dengan bata atau kayu, lalu liang lahat ditimbun dengan tanah.
Beberapa hal yang disunnahkan: mempercepat proses penguburan, melemparkan tanah ke kubur sebanyak tiga kali oleh kerabat dan yang hadir sambil membaca, “Minha khalaqnaakum wa fiiha nu’idukum wa minha nukhrijukum taaratan ukhraa.” Hal yang dimakruhkan antara lain: mendirikan bangunan di atas kubur, mengecatnya, atau duduk di atas kubur saat menguburkan.
Takziah atau belasungkawa disyariatkan untuk meringankan beban duka keluarga. Lafaz takziah yang dianjurkan sederhana dan penuh makna:
“Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Allahumma ajirhu fii mushiibatihi, wa akhlif lahu khairan minhu.”
Artinya: “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, berilah pahala kepadanya dalam musibahnya ini, dan gantikanlah untuknya dengan yang lebih baik.” Adab bertakziah adalah menghibur, mendoakan, tidak berlama-lama yang memberatkan tuan rumah, serta menghindari kata-kata yang justru menambah sedih.
Kewajiban Pasca-Pemakaman: Kewajiban Muslim Terhadap Saudara Yang Meninggal Dunia
Tanggung jawab terhadap saudara yang meninggal tidak berakhir ketika tanah terakhir menutupi liang lahat. Ada kewajiban pasca-pemakaman yang bersifat duniawi dan ukhrawi. Dari sisi duniawi, menyelesaikan urusan-urusan jenazah seperti hutang piutang dan wasiat adalah hal yang sangat ditekankan dalam Islam. Rasulullah SAW bahkan menunda menshalatkan jenazah seorang yang masih memiliki hutang hingga ada yang menjamin pelunasannya. Ini menunjukkan betapa seriusnya urusan ini.
Keluarga atau ahli waris berkewajiban untuk menanyakan dan menelusuri apakah almarhum meninggalkan hutang atau wasiat, kemudian berusaha menyelesaikannya dengan harta peninggalannya.
Mendoakan Jenazah dan Bentuk Dukungan
Dari sisi ukhrawi, mendoakan jenazah adalah amal jariyah yang terus mengalirkan pahala. Doa dari orang hidup, terutama anak shaleh, dapat menjadi penolong di alam barzakh. Waktu-waktu utama untuk mendoakan jenazah antara lain setelah shalat fardhu, di antara adzan dan iqamah, pada hari Jumat, dan saat ziarah kubur. Amalan lain yang bermanfaat adalah bersedekah, menghafal atau membaca Al-Qur’an, dan menunaikan haji atau umrah dengan niat pahalanya untuk almarhum.
Ziarah kubur disyariatkan dengan tujuan mengingat akhirat (ibrah) dan mendoakan penghuninya. Saat berziarah, dianjurkan membaca salam, “Assalaamu ‘alaikum ahlad-diyaar minal mu’miniina wal muslimiina, wa innaa insyaa Allahu bikum laahiquun, nas’alullaaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah.” Kemudian membaca doa, seperti Surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, dan doa khusus untuk mayit.
Dalam Islam, kewajiban terhadap saudara yang meninggal dunia, seperti memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan, adalah fardhu kifayah yang mengajarkan solidaritas. Nilai kebersamaan ini juga tercermin dalam perjuangan bangsa, sebagaimana kisah Dua Tokoh Kemerdekaan yang Tampil Sebagai Pasangan , yang menunjukkan komitmen bersama untuk sebuah tujuan mulia. Refleksi ini menguatkan bahwa tanggung jawab kolektif, baik dalam duka kematian maupun perjuangan hidup, adalah pilar penting dalam membangun masyarakat yang beradab dan penuh kepedulian.
Dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan juga bagian dari kewajiban sosial. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari dukungan moral hingga materi yang diberikan dengan penuh kepekaan dan tidak memberatkan.
Contoh dukungan konkret yang dapat diberikan: Menyiapkan makanan untuk keluarga yang berduka selama beberapa hari, membantu mengurus administrasi kematian, menawarkan bantuan mengasuh anak-anak yang ditinggalkan sementara waktu, atau secara diam-diam menyisihkan sejumlah uang untuk membantu kebutuhan mendesak, disertai kata-kata, “Ini adalah rezeki dari Allah yang dititipkan melalui saya, semoga dapat meringankan beban.”
Pengetahuan Tambahan dan Situasi Khusus
Dalam pengurusan jenazah, terdapat beberapa situasi khusus yang memerlukan perhatian dan penanganan spesifik sesuai tuntunan syariat. Pemahaman terhadap hal ini penting untuk menghindari kesalahan dan memastikan hak jenazah tetap terpenuhi dalam kondisi apa pun. Situasi seperti jenazah musafir, perempuan hamil, anak kecil, atau kasus kematian karena bunuh diri dan sejenisnya, masing-masing memiliki ketentuan yang perlu dipahami.
Panduan untuk Jenazah dalam Situasi Khusus
Jenazah musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh) tetap wajib dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Jika memungkinkan, ia dimakamkan di tempat meninggalnya. Namun, jika harus dibawa pulang, jenazah harus dalam keadaan telah dimandikan dan dikafani dengan baik, serta dijaga kehormatannya selama perjalanan. Untuk jenazah perempuan, auratnya harus tetap terjaga selama prosesi, dan yang memandikan serta mengafani harus sesama perempuan. Jenazah anak yang belum baligh dimandikan dan dishalatkan, tetapi pahalanya dinisbatkan kepada orang tuanya.
Anak yang keguguran (janin) yang telah berusia empat bulan atau lebih (ketika ruh telah ditiupkan) juga dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan diberi nama.
Pertanyaan Umum dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa pertanyaan sering muncul dalam masyarakat. Hukum mengkremasi (membakar) jenazah dalam Islam adalah haram, karena merusak dan tidak menghormati jasad manusia yang harus dikubur. Memindahkan jenazah setelah dikuburkan hukumnya makruh, kecuali untuk alasan syar’i yang sangat mendesak, seperti dikubur di tanah rampasan atau khawatir digali binatang. Untuk jenazah yang meninggal karena bunuh diri, ia tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan secara Islam, namun dosanya diserahkan kepada Allah.
Keluarga dan masyarakat dianjurkan lebih intens mendoakannya.
Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain: menangis histeris sambil meratap dan memukul-mukul badan (niyahah), yang dilarang dalam Islam; menunda-nunda penguburan tanpa alasan syar’i; membuat terlalu banyak “acara” yang justru memberatkan keluarga; serta keyakinan-keyakinan lokal yang tidak berdasar syariat, seperti menyimpan barang-barang tertentu di kuburan atau memandikan jenazah di tempat yang dianggap keramat.
| Situasi Khusus | Hukum yang Berlaku | Alasannya | Catatan Penting |
|---|---|---|---|
| Jenazah yang Tidak Ditemukan (misal: tenggelam, hilang) | Tetap dishalatkan secara gaib (shalat ghaib). | Sebagai bentuk doa dan penghormatan, serta meneladani Nabi yang menshalatkan jenazah Raja Najasyi dari jauh. | Shalat gaib dilakukan setelah jenazah diyakini telah meninggal dan proses pencarian dianggap sia-sia. |
| Jenazah Perempuan Hamil | Dimandikan dan dikafani seperti biasa. Janin tidak perlu dikeluarkan secara paksa. | Menjaga kehormatan jenazah ibu dan janin. Proses pengeluaran janin yang memerlukan pembedahan dianggap merusak jasad. | Disunnahkan untuk memperlakukan dengan lebih lembut saat memandikan dan mengafani. |
| Jenazah Syahid di Medan Perang | Tidak dimandikan dan tidak dikafani, dikuburkan dengan pakaian yang melekat saat syahid. | Berdasarkan hadits, darah syahid adalah wewangian di hari kiamat. Mereka dikuburkan di tempat gugur. | Mereka tetap dishalatkan. Yang dimaksud syahid di sini adalah syahid dunia-akhirat (fi sabilillah). |
| Mayat yang Sudah Membusuk (Bangkai) | Tetap wajib dimandikan sebisanya, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. | Kewajiban fardhu kifayah tetap berlaku selama masih ada bagian yang dapat diurus. | Orang yang memandikan boleh menggunakan sarung tangan dan masker untuk menghindari bahaya kesehatan. |
Kesimpulan
Dengan demikian, mengurus jenazah adalah cermin nyata dari ukhuwah islamiyah. Ia adalah pelajaran final tentang kesetaraan manusia di hadapan Sang Pencipta dan tentang betapa pentingnya sebuah proses perpisahan yang diwarnai kehormatan dan doa. Melaksanakan kewajiban ini dengan benar bukan hanya menyelesaikan urusan duniawi saudara kita, tetapi juga menanamkan keteduhan di hati keluarga yang ditinggalkan dan menguatkan ikatan sosial komunitas muslim.
Pada akhirnya, setiap kebaikan yang kita tujukan untuk saudara yang telah pergi adalah cermin kualitas iman dan kemanusiaan kita sendiri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah boleh non-muslim menghadiri atau membantu proses pemakaman muslim?
Dalam hal menghadiri untuk menyampaikan belasungkawa, diperbolehkan selama menghormati prosesi yang sedang berlangsung. Namun, untuk prosesi inti seperti memandikan, mengkafani, dan menyalatkan jenazah, harus dilakukan oleh muslim yang memahami syariat. Bantuan non-muslim dapat dialihkan pada hal-hal logistik di luar ritual inti.
Bagaimana jika jenazah tidak ditemukan atau hilang, apakah tetap wajib dishalatkan?
Ya, dalam Islam dikenal shalat gaib, yaitu shalat jenazah yang dilakukan untuk muslim yang meninggal di tempat yang jauh atau jenazahnya tidak hadir di hadapan para penyhalat. Ini dilakukan jika kabar kematiannya sampai dan jenazahnya tidak dapat dihadirkan untuk dishalatkan secara biasa.
Apa hukumnya memotret atau merekam video prosesi pengurusan jenazah untuk dokumentasi?
Umumnya tidak dianjurkan dan dianggap tidak etis karena dapat mengganggu kekhusyukan prosesi dan melanggar hak privati serta kehormatan jenazah. Fokus utama adalah mengurus jenazah dengan khidmat, bukan mendokumentasikannya. Kecuali untuk kepentingan edukasi yang sangat khusus dengan izin keluarga dan diatur sedemikian rupa agar tidak mengurangi kesakralan.
Bolehkah jenazah dimakamkan di atas tanah atau dalam bangunan (cungkup) tanpa dikubur di dalam liang lahat?
Hukum asal penguburan adalah menanam jenazah di dalam liang lahat (kubur) yang dapat melindungi dari gangguan dan bau. Penguburan di atas tanah atau dalam bangunan (seperti cungkup/rumah kubur) tanpa dikubur di tanah, tidak sesuai dengan sunnah Nabi dan dapat menimbulkan masalah sanitasi serta dianggap menyalahi tradisi pemakaman Islam yang utama.
Bagaimana jika keluarga almarhum tidak mampu membiayai pengurusan jenazah?
Biaya pengurusan jenazah menjadi tanggung jawab keluarga almarhum. Namun, jika mereka tidak mampu, maka kewajiban beralih kepada baitulmal (kas umat Islam) atau menjadi tanggung jawab kolektif kaum muslimin setempat untuk menanggungnya sebagai bentuk solidaritas. Membiayai pengurusan jenazah orang yang tidak mampu termasuk sedekah yang sangat utama.