Kontroversi Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Penyelesaiannya

“Kontroversi Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Penyelesaiannya” bukan sekadar bab sejarah yang usang, melainkan cerita hidup tentang bagaimana Indonesia yang baru lahir berjuang menemukan jati dirinya. Bayangkan suasana ruang sidang BPUPKI yang penuh debat sengit, di mana para pendiri bangsa dengan gagasan yang berbeda-beda berusaha merumuskan fondasi yang akan menopang sebuah negara besar. Perdebatan itu bukan pertengkaran biasa, tapi pergulatan ideologis yang menentukan wajah republik ini, antara nasionalisme sekuler, sosialisme ala Jawa, hingga keinginan untuk mendirikan negara Islam.

Dinamika tersebut melahirkan proses yang penuh ketegangan, di mana kompromi akhir Soekarno tentang sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi titik temu yang genius. Namun, penetapannya bukanlah akhir cerita, melainkan awal dari babak baru konflik. Penolakan datang dari berbagai sisi, memicu pergolakan di daerah dan memaksa negara muda ini untuk mencari formula penyelesaian, tidak hanya melalui kekuatan senjata tetapi juga lewat konsensus hukum dan pendidikan yang akhirnya mengkristal dalam program seperti Penataran P4.

Latar Belakang Historis Perumusan Pancasila

Indonesia menjelang kemerdekaan berada dalam situasi genting. Kekalahan Jepang di Perang Dunia II sudah di depan mata, menciptakan kekosongan kekuasaan. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk sebagai pintu masuk menuju kemerdekaan, dengan tugas terberatnya adalah merumuskan dasar filosofis negara yang akan didirikan. Sidang-sidang BPUPKI menjadi arena pertarungan gagasan yang intens, di mana para pendiri bangsa berdebat dengan sungguh-sungguh tentang identitas dan masa depan Indonesia.

Perdebatan utama berpusat pada relasi antara agama dan negara, serta bentuk negara yang ideal. Di satu sisi, ada kelompok yang menginginkan Indonesia sebagai negara Islam dengan dasar syariat. Di sisi lain, ada kelompok yang mengusung paham kebangsaan sekuler yang memisahkan urusan agama dari negara. Di antara kedua kutub ini, muncul usulan-usulan brilian yang berusaha mencari jalan tengah, merajut nilai-nilai universal dengan kekhasan lokal Nusantara.

Perdebatan dan Usulan Dasar Negara

Dalam sidang BPUPKI, tiga tokoh utama menyampaikan pidato dan usulan mendalam tentang dasar negara. Gagasan mereka menjadi bahan diskusi dan perbandingan yang kritis sebelum akhirnya dirumuskan menjadi Pancasila seperti yang kita kenal.

Tokoh Tanggal Pidato Usulan Dasar Negara Poin-Poin Pokok
Mohammad Yamin 29 Mei 1945 5 Asas Dasar Negara Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat.
Soepomo 31 Mei 1945 Dasar Negara Integralistik Negara bersatu dengan rakyat, menghindari individualisme dan liberalisme, mengutamakan musyawarah untuk mufakat, kesejahteraan bersama.
Soekarno 1 Juni 1945 Pancasila Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Dinamika pengambilan keputusan akhir penuh ketegangan. Setelah pidato Soekarno 1 Juni 1945, dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan naskah kompromi. Terbentuklah Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang sila pertamanya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Rumusan inilah yang kontroversial. Menjelang pengesahan UUD sehari setelah proklamasi, atas desakan dari perwakilan Indonesia Timur yang khawatir dengan rumusan tersebut, sila pertama akhirnya diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti yang kita kenal sekarang.

BACA JUGA  Hitung Bilangan Ratusan Kurang dari 670 dari Digit 0‑7 Tanpa Pengulangan

Perubahan mendadak ini adalah puncak dari negosiasi alot untuk menjaga persatuan bangsa yang masih sangat rentan.

Sumber-Sumber Kontroversi dan Penolakan Awal: Kontroversi Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Penyelesaiannya

Pancasila yang baru lahir bukanlah produk final yang langsung diterima semua kalangan. Sebagai hasil kompromi, ia justru menyisakan sejumlah ketidakpuasan dari berbagai kelompok yang merasa aspirasinya tidak terakomodasi sepenuhnya. Penolakan awal ini muncul dari akar ideologi dan kepentingan politik yang berbeda-beda, membayangi tahun-tahun pertama Republik Indonesia.

Akar penolakan tersebut sangat kompleks. Dari kalangan federalis dan pendukung Belanda, Pancasila dilihat sebagai simbol negara kesatuan yang mengancam sistem federal yang mereka usung. Sementara dari kalangan Islam tertentu, perubahan sila pertama Piagam Jakarta dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konsensus awal. Kelompok-kelompok sosialis radikal juga melihat Pancasila sebagai konsep yang terlalu kompromistis dan tidak revolusioner.

Kelompok dan Argumen Penolakan

Beberapa peristiwa penting mencerminkan gelombang penolakan ini, seperti munculnya negara-negara boneka bentukan Belanda (seperti RIS) yang memiliki konstitusi berbeda, serta pemberontakan-pemberontakan di daerah yang mengusung ideologi alternatif. Argumen-argumen kunci dari pihak yang kontra terhadap Pancasila pada masa itu dapat dirangkum sebagai berikut.

  • Dari Kelompok Islam Tertentu: Pancasila dianggap sebagai produk sekuler yang mengabaikan hukum Islam. Perubahan sila pertama Piagam Jakarta dinilai sebagai tindakan tidak konsisten dan mengurangi posisi Islam sebagai dasar negara.
  • Dari Kalangan Federalis/Pendukung Belanda: Pancasila dilihat sebagai alat politik Jawa-sentris untuk mendominasi negara kesatuan dan menghapus otonomi daerah yang lebih luas yang dijanjikan dalam sistem federal.
  • Dari Kelompok Komunis dan Sosialis Radikal: Pancasila dianggap sebagai doktrin borjuis yang tidak jelas, tidak mendukung perjuangan kelas, dan hanya alat untuk meredam revolusi sosial yang lebih mendalam.
  • Dari Beberapa Kelompok Etnis/Suku Tertentu: Ada persepsi bahwa Pancasila adalah proyek nasionalis Jawa yang memaksa asimilasi dan mengabaikan identitas kultural lokal yang lebih spesifik.

Manifestasi Konflik dan Upaya Penyelesaian di Masa Revolusi

Ketegangan ideologis itu tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan meletus menjadi konflik bersenjata dan pergolakan politik yang mengancam integrasi bangsa. Masa revolusi fisik adalah periode di mana Pancasila diuji ketangguhannya sebagai perekat, sementara pemerintah pusat masih sangat lemah. Konflik-konflik ini memaksa para pemimpin untuk mengambil langkah tegas, menggabungkan pendekatan diplomasi, militer, dan politik.

Bentuk konflik yang muncul sangat beragam, mulai dari pemberontakan bersenjata seperti Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang bertujuan mendirikan negara Islam, hingga pergolakan daerah seperti PRRI/Permesta yang dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kebijakan pusat dan mengandung muatan ideologi alternatif. Pemerintah, di bawah tekanan, harus bertindak cepat. Peran tokoh nasional seperti Soekarno, Hatta, dan para jenderal militer sangat krusial dalam meredam konflik, baik dengan mengirimkan ekspedisi militer maupun membuka kanal dialog.

Kronologi Penyelesaian Konflik Utama

1948-1949: Pemberontakan PKI Madiun. Ditumpas dengan operasi militer oleh TNI. Soekarno secara tegas menyatakan pilihan bangsa: Pancasila atau Komunis.

1949-1962: Pemberontakan DI/TII di berbagai daerah (Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan). Diselesaikan dengan kombinasi operasi militer (seperti Operasi Pagar Betis) dan pendekatan politik (seperti pemberian otonomi khusus untuk Aceh di bidang agama dan adat).

1950-1958: Berdirinya negara federal/RIS dan pergolakan PRRI/Permesta. Diselesaikan melalui jalur diplomasi (Konferensi Meja Bundar, musyawarah) dan tekanan militer, yang akhirnya mengukuhkan kembali bentuk negara kesatuan dengan Pancasila sebagai dasar.

Untuk mengatasi penolakan secara sistematis, pemerintah mulai merumuskan doktrin khusus. Konsep seperti “Pancasila sebagai satu-satunya asas” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai digaungkan, meskipun pengejawantahan formalnya baru terjadi di era Orde Baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan konsensus nasional dan mencegah fragmentasi ideologis yang bisa memecah belah bangsa.

BACA JUGA  Jumlah Gelas untuk Mengisi Sepertiga Botol Hitung dan Terapkan

Konsolidasi melalui Perangkat Hukum dan Pendidikan

Setelah periode revolusi yang penuh gejolak, Indonesia memasuki fase konsolidasi. Pancasila perlu ditanamkan bukan hanya sebagai gagasan, tetapi sebagai norma hukum dan nilai yang hidup dalam masyarakat. Orde Baru, yang lahir setelah peristiwa 1965, mengambil langkah sangat sistematis untuk mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara yang mutlak, menggunakan dua pilar utama: hukum dan pendidikan.

Langkah hukum paling fundamental adalah Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini secara resmi menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, berarti semua produk hukum dan kebijakan negara harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ini menjadi dasar konstitusional untuk menyelaraskan seluruh tatanan hukum negara.

Instrumen Sosialisasi dan Indoktrinasi, Kontroversi Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Penyelesaiannya

Kontroversi Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Penyelesaiannya

Source: kompas.com

Untuk menyosialisasikan pemahaman yang seragam, dibentuklah badan khusus seperti BP-7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Program andalannya adalah Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), yang wajib diikuti oleh semua pegawai negeri, pelajar, dan masyarakat luas. Dalam kurikulum pendidikan, sejak Orde Baru hingga reformasi, mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan kemudian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi mata pelajaran wajib yang menanamkan nilai-nilai Pancasila secara formal.

Instrumen Hukum/Kebijakan Tujuan Utama Dampak terhadap Konsensus Nasional
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Menguatkan posisi hukum Pancasila sebagai sumber tertib hukum negara. Menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menolak ideologi saingan (komunis, Islam fundamentalis) dan memaksa keseragaman interpretasi.
P4 dan BP-7 Menciptakan pemahaman tunggal dan penghayatan terhadap Pancasila. Berhasil membangun konsensus nasional yang luas namun dikritik karena bersifat indoktrinatif dan menekan penafsiran alternatif.
Kurikulum PMP/PPKn Membentuk karakter dan loyalitas generasi muda terhadap Pancasila. Menanamkan nilai dasar kepada generasi muda, meski sering dianggap sebagai hafalan formal tanpa pendalaman kritis.
UU No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan Mewajibkan semua ormas menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Meredam potensi konflik ideologis dari ormas, tetapi juga membatasi ruang ekspresi kelompok tertentu.

Pancasila dalam Dinamika Kontemporer dan Tantangan Masa Kini

Di era globalisasi dan digital sekarang, Pancasila menghadapi ujian yang berbeda. Tantangannya bukan lagi pemberontakan bersenjata, melainkan erosi nilai, individualisme ekstrem, disinformasi, dan polarisasi identitas yang diperparah oleh media sosial. Relevansi Pancasila justru semakin krusial sebagai kompas etik di tengah banjir informasi dan pertarungan wacana. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan keadilan sosial menjadi obat bagi penyakit masyarakat digital yang terfragmentasi.

BACA JUGA  Butuh Bantuan Siapa yang Bisa dan Cara Meminta dengan Efektif

Namun, penafsiran terhadap Pancasila di era kontemporer juga berpotensi memunculkan silang pendapat baru. Ada ketegangan antara penafsiran yang lebih religius-konservatif dengan yang pluralis-inklusif, terutama terkait sila pertama. Isu-isu seperti kesetaraan gender, hak kelompok minoritas, dan keberpihakan ekonomi seringkali diklaim oleh berbagai kelompok dengan menggunakan narasi Pancasila yang berbeda, bahkan bertolak belakang.

Pancasila sebagai Pemersatu dalam Narasi Keberagaman

Bayangkan sebuah ruang digital di mana warga netizen dari berbagai latar belakang berdebat panas tentang isu sensitif. Komentar-komentar penuh kebencian dan stereotip mengalir deras. Lalu, muncul suara-suara yang mengingatkan tentang Bhinneka Tunggal Ika, tentang pentingnya menjaga martabat manusia dalam berdebat (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), dan mengajak mencari titik temu alih-alih memperuncing perbedaan (Musyawarah untuk Mufakat). Narasi ini, yang diambil dari nilai Pancasila, berperan sebagai penyejuk yang mengalihkan diskusi dari logika kawan-lawann menuju logika kebersamaan.

Ia menjadi common ground yang diakui semua pihak, meski dengan pemaknaan yang mungkin berbeda.

Untuk memperkuat pemahaman dan penerapan Pancasila secara inklusif, diperlukan langkah-langkah strategis yang kontekstual. Pertama, mendorong pendidikan Pancasila yang dialogis dan aplikatif, bukan doktriner. Kedua, memanfaatkan platform digital dan media kreatif untuk menyebarkan narasi-narasi Pancasila yang relevan dengan kehidupan sehari-hari generasi muda. Ketiga, negara perlu konsisten menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam merumuskan kebijakan publik yang adil, transparan, dan memihak keadilan sosial, karena contoh konkret adalah guru yang paling efektif.

Terakhir, membuka ruang diskusi publik yang sehat untuk memperdebatkan penafsiran Pancasila, dengan tetap berpegang pada semangat persatuan dan penghargaan atas perbedaan.

Ringkasan Akhir

Jadi, perjalanan panjang dari ruang sidang BPUPKI hingga ke ruang kelas dan kehidupan sehari-hari kita hari ini menunjukkan sesuatu yang fundamental: Pancasila bukanlah doktrin yang jatuh dari langit, tetapi hasil dari pergulatan, kompromi, dan upaya penyelesaian yang terus-menerus. Nilai-nilainya, dari gotong royong hingga keadilan sosial, justru menemukan relevansinya yang baru di tengah gempuran hoaks dan polarisasi masyarakat digital. Tantangan kita kini bukan lagi mempertentangkannya, tetapi bagaimana menghidupkannya dalam tindakan nyata, menjadikannya alat pemersatu yang inklusif dan mampu menjawab kompleksitas zaman.

Pada akhirnya, memaknai kontroversi masa lalu adalah cara terbaik untuk merawat konsensus yang telah dibangun dengan susah payah.

Panduan Tanya Jawab

Apakah perdebatan tentang Pancasila benar-benar sudah selesai?

Tidak sepenuhnya. Meski secara konstitusional telah final, dalam ranah penafsiran dan penerapannya, diskusi dan bahkan perbedaan pendapat masih terus terjadi, terutama dalam menyikapi isu-isu kontemporer seperti HAM, demokrasi, dan hubungan agama-negara.

Mengapa kelompok federalis dan Islam awal kemerdekaan menolak Pancasila?

Kelompok federalis (biasanya didukung Belanda) khawatir Pancasila yang nasionalis akan mengikasi otonomi daerah. Sementara sebagian kelompok Islam menginginkan dasar negara yang secara eksplisit menjadikan syariat Islam sebagai hukum negara, bukan sekadar sila Ketuhanan yang umum.

Apa beda utama usulan dasar negara Soepomo dengan Soekarno?

Soepomo menekankan pada “Integralistik” ala Jawa yang mengutamakan kesatuan organik antara pemimpin dan rakyat, cenderung menolak individualisme Barat. Soekarno, meski juga nasionalis, merumuskannya lebih populis dan sistematis ke dalam 5 sila yang lebih mudah dipahami dan digaungkan oleh massa.

Apakah program Penataran P4 di masa Orde Baru efektif?

Secara formal, sangat efektif menyebarkan hafalan dan pemahaman dasar tentang Pancasila. Namun, kritik muncul karena program itu sering dijalankan secara indoktrinatif dan digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, sehingga mengurangi dimensi kritis dan dialogis dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Bagaimana tantangan terbesar penerapan Pancasila di era media sosial sekarang?

Tantangan terbesarnya adalah melawan fragmentasi dan polarisasi. Pancasila yang dirancang sebagai pemersatu harus bersaing dengan algoritma media sosial yang justru menguatkan “echo chamber” dan identitas kelompok yang sempit, sehingga nilai Bhinneka Tunggal Ika dan musyawarah mufakat semakin sulit diwujudkan.

Leave a Comment