Pembagian Uang Kartal dan Giral Berdasarkan Dasar Sistem Moneter

Pembagian Uang Kartal dan Giral Berdasarkan Dasar bukan sekadar teori ekonomi belaka, melainkan realitas yang kita hadapi setiap hari, dari dompet fisik yang terasa ringan hingga angka-angka digital di layar ponsel. Dua bentuk uang ini, meski berbeda wujud, sama-sama menjadi nyawa bagi perputaran roda perekonomian, membentuk sistem yang kompleks namun menakjubkan. Memahami dasarnya adalah kunci untuk mengerti bagaimana transaksi sederhana hingga kebijakan moneter besar-besaran bekerja.

Uang kartal hadir dalam bentuk fisik yang bisa kita pegang, dikeluarkan langsung oleh bank sentral, sementara uang giral adalah catatan digital di bank komersial yang mewakili klaim atas dana. Meski berbeda sifat, keduanya dijamin daya belinya oleh regulasi dan kepercayaan sistemik. Interaksi antara kedua jenis uang inilah yang kemudian menentukan likuiditas, stabilitas harga, dan bahkan masa depan sistem pembayaran itu sendiri.

Eksistensi Fisik dan Digital dari Instrumen Pembayaran dalam Sistem Moneter: Pembagian Uang Kartal Dan Giral Berdasarkan Dasar

Dalam kehidupan sehari-hari, kita berinteraksi dengan uang dalam dua wujud yang sangat berbeda namun sama-sama powerful: yang fisik dan yang digital. Pemahaman tentang kedua bentuk ini adalah kunci untuk mengerti bagaimana perekonomian modern benar-benar bekerja. Dua jenis uang ini saling melengkapi, membentuk sistem pembayaran yang kompleks dan dinamis.

Uang kartal adalah uang yang kita kenal secara fisik, yakni uang kertas dan logam (koin) yang dicetak dan dijamin oleh bank sentral. Keberadaannya nyata, bisa dipegang, dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang. Di sisi lain, uang giral adalah uang yang eksistensinya murni dalam bentuk digital. Ia bukanlah selembar kertas atau keping logam, melainkan berupa catatan atau saldo digital di dalam sistem perbankan yang menjadi klaim kita terhadap bank tersebut.

Ketika kita mentransfer uang atau membayar dengan kartu debit, yang kita gunakan adalah uang giral.

Perbandingan Karakteristik Uang Kartal dan Giral

Meskipun sama-sama berfungsi sebagai alat tukar, uang kartal dan giral memiliki karakteristik yang kontras. Perbedaan mendasar ini mempengaruhi bagaimana kita menggunakannya dalam berbagai situasi.

Karakteristik Uang Kartal Uang Giral
Bentuk Fisik (kertas, logam) Digital (catatan elektronik)
Kepemilikan Dipegang langsung oleh pemilik Dicatat sebagai kewajiban bank kepada pemilik
Keamanan Risiko hilang, rusak, atau dicuri Dilindungi sistem keamanan bank dan otentikasi
Penerbit Bank Sentral (contoh: Bank Indonesia) Bank Umum/Komersial

Daya beli uang kartal dan giral setara karena keduanya pada akhirnya merupakan klaim terhadap aset yang sama: kepercayaan terhadap otoritas moneter dan sistem perbankan nasional. Satu juta rupiah dalam bentuk tunai memiliki nilai yang persis sama dengan satu juta rupiah saldo di rekening bank karena bank sentral menjamin nilai uang kartal, sementara bank komersial diwajibkan untuk selalu siap mengonversi uang giral milik nasabah menjadi uang kartal setiap saat yang diminta. Jaminan konversi inilah yang membuat kedua bentuk ini memiliki nilai tukar yang identik dalam perekonomian.

Proses konversi antara uang kartal dan giral sangatlah mudah dan menjadi tulang punggung sistem keuangan. Untuk mengubah uang kartal (tunai) menjadi uang giral, seseorang cukup melakukan setoran tunai melalui teller bank atau mesin setor tunai (CDM). Uang fisik tersebut kemudian akan dicatat sebagai penambahan saldo digital di rekening. Sebaliknya, untuk mengonversi uang giral menjadi kartal, nasabah hanya perlu melakukan penarikan tunai di ATM atau teller bank, dimana saldo digital di rekeningnya akan berkurang dan digantikan dengan uang fisik.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Melandasi Percetakan dan Penciptaan Kedua Jenis Uang

Penciptaan uang, baik yang fisik maupun digital, bukanlah proses yang terjadi secara sembarangan. Setiap langkahnya diatur oleh seperangkat aturan hukum dan kebijakan moneter yang ketat. Kerangka hukum ini dirancang untuk menjaga stabilitas nilai uang dan mencegah terjadinya kekacauan ekonomi seperti hiperinflasi.

Percetakan uang kartal adalah hak prerogatif bank sentral suatu negara, yang di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Proses ini tidak bisa dilakukan untuk membiayai defisit anggaran pemerintah secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Sementara itu, penciptaan uang giral terjadi ketika bank komersial memberikan pinjaman atau kredit. Saat bank menyetujui sebuah pinjaman, mereka tidak memberikan segepok uang tunai, melainkan menciptakan saldo deposit digital baru bagi peminjam.

BACA JUGA  Inggris 19 Bulan Panduan Stimulasi Bahasa untuk Balita

Dengan demikian, uang giral baru tercipta. Namun, kemampuan bank untuk menciptakan uang giral ini tidak tak terbatas; ia dibatasi oleh kewajiban bank untuk memenuhi rasio kecukupan modal dan giro wajib minimum (GWM) yang ditetapkan bank sentral.

Pembagian uang kartal dan giral berdasarkan dasarnya, seperti alat pembayaran atau kepercayaan, itu fundamental banget dalam memahami sistem moneter. Nah, perspektif unik soal ini bisa kita lihat dari kacamata para Ahli Hukum Adat Indonesia: Nama dan Profil , yang sering mengkaji nilai dan fungsi suatu benda dalam masyarakat. Pemikiran mereka memberikan kedalaman tersendiri, lho, untuk menganalisis dasar-dasar yang digunakan dalam mengklasifikasikan jenis-jenis uang yang berlaku.

Prinsip Hukum dan Kebijakan Moneter

Prinsip utama yang membatasi penciptaan uang adalah kepercayaan dan stabilitas. Bank sentral mengendalikan jumlah uang kartal yang beredar berdasarkan proyeksi kebutuhan ekonomi dan untuk menjaga nilai tukar mata uang. Untuk uang giral, bank sentral menerapkan kebijakan moneter, seperti menetapkan suku bunga acuan dan GWM, yang mempengaruhi kemauan dan kemampuan bank komersial untuk menyalurkan kredit. Jika bank menciptakan uang giral secara berlebihan tanpa dibackup oleh kapasitas ekonomi riil, yang terjadi adalah inflasi karena terlalu banyak uang yang mengejar terlalu sedikit barang.

Landasan hukum yang mengatur peredaran uang di Indonesia sangat jelas. Beberapa undang-undang utama yang menjadi pondasinya adalah:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Mengatur bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah, pencetakan dan pengeluaran uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, serta mengatur sanksi atas penolakan terhadap Rupiah.
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Memberikan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, termasuk perbankan yang menciptakan uang giral.
  • Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Mengatur segala hal tentang kegiatan usaha bank umum, termasuk proses pemberian kredit (penciptaan uang giral) dan kewajiban bank untuk menjaga likuiditas.

Alur pengawasan uang sangat ketat, dimulai dari percetakan uang kertas dan logam di Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Setiap lembar uang memiliki serial number yang dapat dilacak. Di sisi digital, setiap penciptaan uang giral melalui kredit perbankan dicatat secara detail dalam sistem bank dan dilaporkan kepada OJK dan BI. Bank sentral secara rutin menganalisis data agregat kredit perbankan dan pertumbuhan uang beredar (M1, M2).

Jika pertumbuhan uang beredar dianggap terlalu cepat dan berpotensi memicu inflasi, bank sentral dapat mengambil tindakan dengan mengetatkan kebijakan moneter, misalnya dengan menaikkan GWM atau suku bunga.

Dampak Preferensi Masyarakat terhadap Pilihan Penggunaan Uang Fisik versus Non-Fisik terhadap Likuiditas

Kebiasaan masyarakat dalam memilih alat bayar—apakah tunai atau non-tunai—memiliki pengaruh yang dalam dan langsung terhadap likuiditas perekonomian. Likuiditas di sini berarti seberapa mudah dan cepat uang dapat berputar dalam perekonomian untuk membiayai transaksi dan investasi. Preferensi ini pada akhirnya mempengaruhi apa yang disebut sebagai ‘velocity of money’ atau kecepatan peredaran uang.

Masyarakat yang lebih memegang uang tunai (kartal) cenderung menyimpannya di luar sistem perbankan, misalnya di lemari atau di bawah bantal. Uang yang disimpan seperti ini menjadi tidak aktif (idle money), tidak berputar, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh bank untuk disalurkan kembali sebagai kredit. Hal ini memperlambat velocity of money. Sebaliknya, uang giral yang disimpan di bank, meskipun tidak langsung digunakan, tetap tercatat sebagai dana pihak ketiga yang dapat dipinjamkan bank kepada pihak lain.

Setiap kali uang giral dipinjamkan, ia digunakan untuk membayar sesuatu, yang kemudian uangnya masuk kembali ke bank, dan dapat dipinjamkan lagi. Siklus ini menciptakan multiplier effect yang mempercepat peredaran uang dan meningkatkan likuiditas keseluruhan di pasar.

Faktor Sosiologis dan Teknologi Pergeseran Alat Bayar, Pembagian Uang Kartal dan Giral Berdasarkan Dasar

Pergeseran dari uang kartal ke giral didorong oleh beberapa faktor. Dari sisi teknologi, kemunculan internet banking, mobile banking, dompet digital (e-wallet), dan payment gateway telah membuat transaksi non-tunai menjadi sangat mudah, cepat, dan seringkali lebih murah. Dari sisi sosiologis, generasi muda yang melek teknologi lebih nyaman dengan layar sentuh daripada uang kertas. Selain itu, transaksi non-tunai menawarkan keuntungan seperti catatan transaksi yang rapi (transparansi), promo cashback, dan tentu saja, aspek keamanan karena tidak perlu membawa uang fisik dalam jumlah besar.

BACA JUGA  Pengertian Wirausaha Menurut Berbagai Profesi Dari Psikolog Hingga Filsuf

Pilihan masyarakat terhadap jenis uang memiliki konsekuensi yang luas pada berbagai aspek ekonomi.

Aspek Dominasi Uang Kartal (Tunai) Dominasi Uang Giral (Non-Tunai)
Biaya Transaksi Biaya penyimpanan, pengamanan, dan transportasi fisik tinggi. Biaya infrastruktur teknologi tinggi, tetapi biaya per transaksi cenderung lebih rendah.
Kecepatan Transaksi Lebih lambat, terutama untuk transaksi besar atau jarak jauh. Hampir instan, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Transparansi Rentan terhadap transaksi gelap (shadow economy) dan korupsi. Meninggalkan jejak digital, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Inklusi Keuangan Terbatas bagi mereka yang memiliki akses fisik ke uang. Dapat menjangkau populasi yang tidak terlayani bank (unbanked) melalui fintech dan agen bank.

Sebuah contoh studi kasus yang baik adalah kebijakan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia. Alih-alih melarang uang tunai, yang justru bisa menimbulkan kecemasan dan erosi kepercayaan, BI melakukan pendekatan persuasif. Mereka mendorong penggunaan uang giral dengan mempermudah infrastrukturnya, seperti mempromosikan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang memungkinkan pedagang kecil sekalipun menerima pembayaran digital dengan mudah dan murah.

BI juga menjamin ketersediaan uang kartal untuk mereka yang masih membutuhkannya. Pendekatan ini berhasil meningkatkan penggunaan uang giral tanpa mengikis kepercayaan terhadap uang kartal, karena masyarakat tahu opsi tunai selalu ada sebagai cadangan.

Mekanisme Pengendalian Jumlah Uang Beredar oleh Otoritas Moneter dengan Mempertimbangkan Kedua Bentuk Uang

Pembagian Uang Kartal dan Giral Berdasarkan Dasar

Source: koperasipropertree.id

Mengelola jumlah uang yang beredar dalam perekonomian adalah tugas utama bank sentral, dan ini adalah tugas yang rumit karena ia harus mengelola dua jenis uang yang saling terhubung. Uang kartal membentuk apa yang disebut ‘base money’ atau uang inti, sementara uang giral, yang jumlahnya jauh lebih besar, diciptakan dari base money tersebut melalui sistem perbankan. Bank sentral memiliki beberapa alat kebijakan moneter yang canggih untuk mengatur keduanya.

Instrumen utama yang digunakan termasuk Operasi Pasar Terbuka (OPT), Giro Wajib Minimum (GWM), dan Fasilitas Diskonto. Dalam OPT, bank sentral membeli atau menjual surat berharga pemerintah di pasar. Jika ingin mengurangi uang beredar, BI menjual SBI (Sertifikat Bank Indonesia), sehingga uang dari perbankan ditarik ke BI. Untuk GWM, bank sentral mewajibkan bank komersial menyimpan sebagian dari dana pihak ketiganya di BI.

Jika BI menaikkan rasio GWM, kemampuan bank untuk menyalurkan kredit (menciptakan uang giral) berkurang. Fasilitas Diskonto adalah suku bunga yang dikenakan BI jika bank meminjam uang kepada BI; suku bunga yang tinggi akan membuat bank enggan meminjam, sehingga menahan ekspansi kredit.

Interaksi Basis Moneter dan Money Multiplier

Mekanisme pengendalian uang beredar bekerja melalui interaksi antara basis moneter dan money multiplier. Basis moneter (M0) adalah jumlah total uang kartal yang beredar ditambah dengan cadangan bank (reserve) yang disimpan di bank sentral. Uang giral (yang merupakan bagian terbesar dari M1 dan M2) diciptakan dari basis moneter ini. Ketika bank menerima setoran tunai (yang menambah basis moneter), mereka hanya diwajibkan menyimpan sebagian kecil sebagai cadangan (sesuai GWM), dan sisanya dapat dipinjamkan.

Uang yang dipinjamkan itu akan masuk kembali ke sistem perbankan sebagai setoran di bank lain, yang kemudian dapat dipinjamkan lagi. Proses ini berulang, menciptakan efek pengganda (money multiplier effect) dimana dari satu rupiah uang kartal, dapat tercipta beberapa rupiah uang giral. Rumus money multiplier adalah 1/rasio cadangan. Jadi, jika GWM ditetapkan 5%, maka money multiplier-nya adalah 20 (1/0.05). Artinya, secara teori, dari base money sebesar 1 triliun rupiah, dapat tercipta uang giral hingga 20 triliun rupiah.

Tantangan terbesar bagi bank sentral di era modern adalah mengukur dan mengendalikan uang beredar ketika definisi uang sendiri semakin kabur. Dengan maraknya aset digital seperti cryptocurrency dan stablecoin, yang berfungsi seperti uang tetapi tidak dikeluarkan oleh otoritas moneter manapun, batasan tradisional antara uang dan bukan uang menjadi bias. Inovasi fintech juga menciptakan instrumen likuid yang hampir mirip uang (money-like instruments). Bank sentral tidak hanya harus memantau agregat moneter tradisional (M1, M2), tetapi juga harus memahami dan mungkin suatu hari nanti mengatur lanskap aset digital yang terus berkembang pesat ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sebagai ilustrasi, mari lihat bagaimana kebijakan diskonto mempengaruhi penciptaan uang giral. Misalkan, Bank Indonesia menaikkan suku bunga diskonto. Kenaikan suku bunga ini berarti biaya yang harus dikeluarkan bank komersial jika mereka meminjam dana dari BI untuk menutupi kekurangan likuiditasnya menjadi lebih mahal. Akibatnya, bank menjadi lebih berhati-hati dan cenderung memilih untuk memegang lebih banyak cadangan likuiditas untuk berjaga-jaga, alih-alih meminjamkan semua dana yang mereka bisa.

Dengan cadangan yang lebih besar, rasio cadangan efektif bank meningkat, yang pada gilirannya menurunkan money multiplier. Penurunan money multiplier ini berarti dari setiap rupiah base money, akan tercipta lebih sedikit uang giral baru, sehingga pertumbuhan jumlah uang beredar secara keseluruhan melambat.

BACA JUGA  Selisih Waktu Kedatangan Mobil D dan C ke Pos B Analisis dan Prediksi

Inovasi Finansial Teknologi dan Masa Depan Uang Kartal dalam Dominasi Sistem Pembayaran Berbasis Giral

Lanskap sistem pembayaran sedang mengalami transformasi fundamental yang didorong oleh terobosan teknologi. Gelombang inovasi fintech tidak hanya mempermudah penggunaan uang giral yang sudah ada, tetapi juga menciptakan instrumen dan platform baru yang berpotensi mengubah kembali pemahaman kita tentang apa itu uang. Di tengah gelombang digitalisasi ini, pertanyaan tentang masa depan uang kartal yang fisik pun mengemuka.

Inovasi paling signifikan yang sedang diuji coba oleh banyak bank sentral di dunia adalah Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Mata Uang Digital Bank Sentral. Berbeda dengan uang giral yang merupakan klaim terhadap bank komersial, CBDC adalah uang digital yang merupakan liabilitas langsung dari bank sentral, mirip dengan uang kartal tetapi dalam bentuk digital. Kehadiran CBDC dapat merevolusi sistem pembayaran dengan menawarkan keamanan tertinggi (karena dijamin negara), efisiensi penyelesaian transaksi yang hampir real-time, dan potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan secara dramatis.

Keberadaan CBDC dapat menggeser peran bank komersial dalam penciptaan uang giral dan mungkin akan semakin mendorong masyarakat meninggalkan uang tunai.

Potensi Disruptif Aset Kripto dan Dompet Digital

Selain CBDC, dunia juga dihebohkan dengan kemunculan aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, serta stablecoin yang nilainya dipatok dengan mata uang fiat seperti US Dollar. Aset-aset ini menawarkan sistem pembayaran terdesentralisasi yang tidak bergantung pada perantara perbankan tradisional. Meskipun volatilitas dan ketidakpastian regulasinya masih menjadi masalah besar, teknologi blockchain yang mendasarinya menawarkan transparansi, keamanan, dan efisiensi baru. Dompet digital dan super-app seperti GoPay, OVO, atau WeChat Pay juga telah menjadi sangat populer.

Platform-platform ini pada dasarnya menciptakan ekosistem uang giral mereka sendiri yang sangat terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari, seringkali lebih mudah digunakan daripada aplikasi banking tradisional, sehingga mempercepat adopsi uang non-tunai.

Meskipun trennya mengarah pada digitalisasi, uang kartal fisik diperkirakan tidak akan sepenuhnya hilang dalam waktu dekat. Beberapa skenario masa depannya antara lain:

  • Penggunaan Niche: Uang tunai akan tetap eksis untuk transaksi yang sangat kecil (micropayment) di pasar tradisional, sebagai hadiah (angpao), atau untuk koleksi (uang logam commemorative).
  • Cadangan Darurat: Masyarakat akan tetap menyimpan sejumlah uang tunai sebagai cadangan untuk situasi darurat dimana infrastruktur digital terganggu, seperti bencana alam atau pemadaman listrik.
  • Privasi dan Anonimitas: Uang tunai tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang menawarkan privasi dan anonimitas sepenuhnya, yang masih diinginkan oleh sebagian orang untuk alasan yang sah.
  • Symbol of Sovereignty: Uang kertas dan logam tetap menjadi simbol kedaulatan nasional yang penting, yang memuat ikon-ikon budaya dan pahlawan nasional.

Masa depan sistem pembayaran kemungkinan besar bukan tentang satu jenis uang yang mengalahkan yang lain, melainkan tentang integrasi yang mulus. Bayangkan sebuah platform terpadu di ponsel Anda. Di platform ini, Anda dapat dengan mudah mengalokasikan kekayaan Anda dalam berbagai bentuk: sebagian sebagai CBDC yang dijamin negara untuk keamanan maksimal, sebagian sebagai deposit di bank komersial (uang giral) untuk mendapatkan bunga, sebagian dalam bentuk stablecoin untuk transaksi internasional yang cepat dan murah, dan bahkan mungkin menyimpan sedikit uang tunai fisik di dompet untuk jaga-jaga.

Platform ini akan memungkinkan konversi instan antar berbagai bentuk “uang” ini. Otoritas akan mengawasi seluruh ekosistem ini untuk memastikan stabilitas, sementara teknologi memastikan pengalaman pengguna yang lancar, aman, dan efisien. Integrasi semacam ini akan menyatukan yang terbaik dari semua dunia: keamanan uang kartal, efisiensi uang giral, dan inovasi aset digital.

Penutupan

Pada akhirnya, pembagian uang kartal dan giral berdasarkan dasar hukum dan operasionalnya menunjukkan bahwa sistem moneter adalah sebuah ekosistem yang dinamis. Pergeseran dari fisik ke digital bukanlah pertanda hilangnya uang konvensional, melainkan evolusi alami yang didorong teknologi dan preferensi masyarakat. Masa depan mungkin akan didominasi oleh uang digital bank sentral dan aset kripto, namun prinsip dasarnya tetap: kepercayaan dan regulasi adalah fondasi yang membuat segala bentuk uang, apa pun wujudnya, memiliki nilai dan fungsi sebagai alat tukar yang sah.

Pertanyaan yang Kerap Ditanyakan

Apakah uang giral lebih aman dari uang kartal?

Dari segi keamanan fisik, uang giral umumnya lebih aman dari risiko hilang atau dicuri karena dilindungi sistem perbankan. Namun, uang giral rentan terhadap risiko siber seperti peretasan, sementara uang kartal rentan terhadap risiko fisik.

Bisakah uang giral ditolak sebagai alat pembayaran?

Secara hukum, uang kartal adalah alat pembayaran yang sah yang wajib diterima. Sebaliknya, pedagang memiliki hak untuk menolak pembayaran non-tunai tertentu (seperti cek) jika kebijakan mereka tidak menerimanya, meskipun trennya semakin banyak yang menerima pembayaran digital.

Bagaimana jika bank tempat kita menyimpan uang giral bangkrut?

Di Indonesia, dana nasabah dalam bentuk uang giral dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas tertentu sesuai ketentuan, yang memberikan jaminan keamanan bagi dana masyarakat.

Mana yang lebih menguntungkan untuk ekonomi: menggunakan uang kartal atau giral?

Uang giral cenderung lebih menguntungkan untuk efisiensi ekonomi makro. Transaksi yang lebih cepat, tercatat, dan transparan mendorong velocity of money yang lebih tinggi, meningkatkan likuiditas, dan mempermudah otoritas dalam mengawasi peredaran uang.

Leave a Comment