Pengertian Apatride dan Bipatride Status Tanpa dan Dua Kewarganegaraan

Pengertian Apatride dan Bipatride mungkin terdengar seperti istilah hukum yang jauh dari keseharian, tapi percayalah, dua konsep ini menyentuh salah satu aspek paling fundamental dalam hidup seseorang: identitas legal. Bayangkan harus menjalani hidup tanpa diakui oleh negara mana pun, atau justru diakui oleh dua negara sekaligus. Dunia kewarganegaraan ternyata tidak selalu hitam putih, dan memahami perbedaannya adalah kunci untuk melihat kompleksitas identitas di era global.

Apatride merujuk pada kondisi tanpa kewarganegaraan, di mana seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun di dunia. Sebaliknya, bipatride adalah kondisi memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan. Dua sisi mata uang yang sama ini membawa konsekuensi hukum dan kehidupan yang sangat berbeda, mulai dari hak untuk memiliki paspor hingga akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Pengertian Dasar dan Perbedaan Utama

Dalam percakapan tentang kewarganegaraan, dua istilah yang sering muncul dan terkadang membingungkan adalah apatride dan bipatride. Memahami keduanya bukan sekadar soal definisi kamus, tetapi tentang menyelami status hukum yang secara fundamental membentuk hak dan identitas seseorang di mata negara. Mari kita bedah secara perlahan.

Apatride, atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai tanpa kewarganegaraan atau stateless, merujuk pada kondisi seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan peraturan perundang-undangannya. Orang ini berada dalam limbo hukum, tidak memiliki paspor, dan sering kali kesulitan membuktikan identitas legalnya. Sementara itu, bipatride adalah kondisi seseorang yang diakui secara sah sebagai warga negara oleh dua negara sekaligus.

Sinonim yang umum digunakan adalah dwikewarganegaraan atau dual citizenship.

Perbandingan Status Hukum dan Konsekuensi

Perbedaan antara apatride dan bipatride bagaikan dua kutub yang berseberangan. Seorang bipatride menikmati perluasan hak dan akses dari dua negara, meski juga menghadapi kewajiban ganda seperti wajib militer atau perpajakan. Sebaliknya, seorang apatride justru mengalami penyempitan hak yang sangat ekstrem. Mereka sering kali tidak bisa mengakses layanan publik dasar, sulit mendapatkan pekerjaan formal, dan rentan terhadap eksploitasi karena tidak memiliki perlindungan hukum dari negara mana pun.

Aspek Apatride (Tanpa Kewarganegaraan) Bipatride (Dwikewarganegaraan)
Definisi Tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Diakui sebagai warga negara oleh dua negara sekaligus.
Status Kewarganegaraan Tidak memiliki status; berada dalam kekosongan hukum. Memiliki status ganda; diakui penuh oleh dua yurisdiksi.
Hak Dasar Sangat terbatas; sulit mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan formal, dan kebebasan berpindah tempat. Luas; dapat menikmati hak dari kedua negara, seperti hak memilih, bekerja, dan tinggal.
Kerentanan Hukum Sangat tinggi; rentan terhadap penahanan sewenang-wenang, eksploitasi, dan tidak memiliki perlindungan diplomatik. Relatif rendah, tetapi berpotensi konflik hukum (misal: wajib militer ganda, pajak ganda) jika tidak diatur perjanjian.

Penyebab dan Latar Belakang Terjadinya

Status apatride dan bipatride tidak muncul begitu saja. Keduanya adalah konsekuensi dari persilangan aturan hukum, peristiwa sejarah, dan bahkan keputusan personal. Menelusuri akar penyebabnya membantu kita melihat bahwa masalah ini seringkali adalah kegagalan sistem, bukan kesalahan individu.

Penyebab Seseorang Menjadi Apatride

Beberapa skenario dapat mengakibatkan seseorang lahir atau menjadi apatride. Penyebab utama termasuk diskriminasi etnis atau agama dalam undang-undang kewarganegaraan suatu negara, celah hukum antara peraturan negara yang berbeda, dan kegagalan mendaftarkan kelahiran. Peristiwa besar seperti pembubaran negara (disintegrasi) juga sering menciptakan kelompok apatride secara massal. Contoh konkretnya adalah setelah runtuhnya Uni Soviet atau pembubaran Yugoslavia, di mana banyak orang tiba-tiba menemukan diri mereka tidak lagi menjadi warga negara mana pun karena proses pengakuan kewarganegaraan yang baru berjalan lambat dan rumit.

BACA JUGA  Tahap Akhir Pembuatan Perjanjian Internasional Proses Penting

Skenario Terjadinya Status Bipatride, Pengertian Apatride dan Bipatride

Status bipatride umumnya terjadi ketika aturan kewarganegaraan dari dua negara yang berbeda saling bersinggungan pada diri satu orang. Skenario paling umum adalah ketika seorang anak lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan, atau lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli (hak berdasarkan tempat kelahiran) dari orang tua yang berasal dari negara penganut asas ius sanguinis (hak berdasarkan keturunan).

Konflik kewarganegaraan dari orang tua dapat menyebabkan bipatride pada anak melalui beberapa jalan:

  1. Anak lahir di negara A (penganut ius soli) dari ayah warga negara B (penganut ius sanguinis) dan ibu warga negara C (penganut ius sanguinis).
  2. Negara A langsung memberikan kewarganegaraan karena kelahiran di wilayahnya.
  3. Negara B memberikan kewarganegaraan karena anak dianggap mengikuti ayahnya.
  4. Negara C juga memberikan kewarganegaraan karena hukumnya mengakui kewarganegaraan melalui ibu.
  5. Akibatnya, anak tersebut secara sah memegang tiga kewarganegaraan sekaligus sejak lahir.

Dampak dan Implikasi dalam Kehidupan Nyata: Pengertian Apatride Dan Bipatride

Di balik istilah-istilah hukum yang terdengar teknis, ada kehidupan nyata yang terdampak secara mendalam. Bagi seorang apatride, setiap hari adalah perjuangan untuk eksis. Sementara bagi bipatride, hidup bisa menjadi lebih mudah sekaligus lebih kompleks.

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Individu Apatride

Tanpa pengakuan hukum, individu apatride terlempar ke pinggiran masyarakat. Mereka kesulitan membuka rekening bank, mendapatkan SIM, menandatangani kontrak kerja formal, atau memiliki properti. Secara ekonomi, mereka sering terpaksa bekerja di sektor informal dengan upah rendah dan tanpa jaminan sosial. Secara sosial, mereka hidup dalam ketidakpastian yang konstan, rentan terhadap penyalahgunaan dan sulit untuk membangun masa depan yang stabil. Hambatan spesifik yang mereka hadapi mencakup banyak hal mendasar:

  • Pendidikan: Sekolah negeri mungkin menolak karena tidak ada akta kelahiran atau dokumen warga negara. Perguruan tinggi sering kali mensyaratkan nomor identitas nasional untuk pendaftaran.
  • Pekerjaan: Hampir semua pekerjaan formal memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas sejenis. Perusahaan enggan merekrut karena kompleksitas hukum dan perpajakan.
  • Layanan Kesehatan: Akses ke layanan kesehatan publik yang disubsidi pemerintah biasanya terikat pada status kewarganegaraan atau kartu identitas. Apatride sering hanya bisa mengakses layanan darurat, itupun dengan biaya penuh.

Bayangkan bangun di pagi hari tanpa sebuah angka yang membuktikan Anda ada. Tidak ada KTP untuk membuka rekening, tidak ada paspor untuk melintasi perbatasan, tidak ada nomor induk untuk mendaftar sekolah anak. Setiap interaksi dengan otoritas—dari pos polisi hingga puskesmas—adalah sumber kecemasan. Anda ada secara fisik, tetapi secara administratif, Anda hantu. Masa depan bukan sesuatu yang direncanakan, tetapi sesuatu yang ditunggu dengan harap-harap cemas.

Dalam konteks kewarganegaraan, memahami status apatride (tanpa kewarganegaraan) dan bipatride (memiliki dua kewarganegaraan) adalah hal krusial. Analoginya, saat menerima panggilan penting dari instansi berwenang, misalnya untuk verifikasi data, kesiapan dan kejelasan informasi adalah kunci. Prinsip dasar seperti Langkah Awal Saat Menerima Telepon —yakni bersikap profesional dan mencatat detail—juga relevan ketika seseorang harus mengklarifikasi status kewarganegaraannya yang ambigu untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Regulasi dan Konvensi Internasional

Menyadari parahnya kondisi orang tanpa kewarganegaraan, komunitas internasional telah berupaya membuat kerangka hukum untuk melindungi mereka dan mencegah munculnya kasus baru. Upaya ini menjadi payung penting, meski implementasinya di tingkat negara masih beragam.

BACA JUGA  Menentukan Panjang Sisi PQ dan RS Trapesium Panduan Lengkap

Status kewarganegaraan seseorang bisa sangat kompleks, seperti pada kasus apatride (tanpa kewarganegaraan) dan bipatride (memiliki dua kewarganegaraan). Fenomena ini mengingatkan kita pada kompleksitas reproduksi di alam, misalnya Cara ikan nila berkembang biak yang melibatkan pemijahan dan perawatan induk. Sama seperti proses biologis yang memiliki aturan jelas, status hukum seseorang juga harus terdefinisi dengan pasti untuk menghindari kerancuan dan ketidakpastian dalam identitas legalnya.

Konvensi Mengenai Status Orang Tanpa Kewarganegaraan 1954

Konvensi ini adalah instrumen inti yang mendefinisikan siapa yang disebut sebagai apatride dan menetapkan standar perlakuan minimum bagi mereka. Isi utamanya mewajibkan negara penandatangan untuk memberikan hak-hak dasar seperti akses ke pengadilan, pendidikan dasar, pekerjaan, dan perumahan, setara dengan warga negara asing yang sah berada di negara tersebut. Konvensi ini menjadi dasar hukum bagi UNHCR (Badan Pengungsi PBB) untuk bekerja melindungi orang tanpa kewarganegaraan.

Pendekatan Berbagai Negara dalam Menangani Statelessness

Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menangani isu tanpa kewarganegaraan, bergantung pada sistem hukum dan kondisi sosial politiknya. Perbandingan berikut memberikan gambaran singkat.

Negara Pendekatan terhadap Apatride Pendekatan terhadap Bipatride
Indonesia Menganut asas ius sanguinis yang dikombinasikan dengan ius soli terbatas untuk mencegah apatride. Memiliki prosedur naturalisasi dan pengakuan melalui putusan pengadilan. Prinsipnya tidak mengakuali dwikewarganegaraan bagi orang dewasa. Wajib memilih satu kewarganegaraan sebelum usia 18 tahun (bagi yang memperoleh secara otomatis) atau 21 tahun (bagi yang melalui permohonan).
Singapura Memiliki registrasi penduduk yang ketat. Status stateless biasanya diberikan kepada penduduk permanen yang bukan warga negara, dengan hak tertentu tetapi terbatas. Sangat membatasi dwikewarganegaraan. Warga negara Singapura yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing berisiko kehilangan status kewarganegaraan Singapura-nya.
Amerika Serikat Menganut ius soli kuat (hampir semua yang lahir di AS adalah warga negara), sehingga sangat minim menciptakan apatride baru dari kelahiran. Mengakui dwikewarganegaraan. Seseorang bisa menjadi warga negara AS sekaligus warga negara lain tanpa harus melepaskan salah satunya, meski saat masuk AS wajib menggunakan paspor AS.

Di Indonesia, instrumen hukum utama yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini dirancang untuk mencegah apatride, antara lain dengan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak yang ditemukan di wilayah Indonesia hingga orang tuanya diketahui.

Studi Kasus dan Contoh Penerapan

Pengertian Apatride dan Bipatride

Source: ikatandinas.com

Teori menjadi lebih jelas ketika dihadapkan pada kasus nyata. Studi kasus membantu kita memahami bagaimana aturan-aturan yang tampaknya logis di atas kertas dapat menghasilkan situasi yang kompleks dan manusiawi di lapangan.

Bipatride dari Persilangan Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ambil contoh seorang anak yang lahir di Kanada (penganut ius soli murni) dari ayah berkewarganegaraan Prancis (penganut ius sanguinis) dan ibu berkewarganegaraan Indonesia (penganut ius sanguinis dengan catatan tertentu). Saat lahir, anak tersebut otomatis menjadi warga negara Kanada karena tempat kelahirannya. Prancis juga mengakui anak itu sebagai warganya karena mengikuti ayah. Indonesia, berdasarkan UU No. 12/2006, mengakui anak itu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena lahir dari perkawinan sah seorang WNI (ibunya).

Sejak napas pertamanya, anak ini telah menjadi bipatride—bahkan tripatride.

Perjalanan Hukum Anak Apatride di Wilayah Konflik

Bayangkan seorang anak bernama Amina yang lahir di wilayah suku yang terperangkap dalam konflik bersenjata, di sebuah negara yang baru saja memecah diri. Orang tuanya adalah pengungsi dari etnis minoritas yang tidak diakui oleh negara induk maupun negara baru yang terbentuk. Kampung halaman mereka tercatat di perbatasan yang sekarang diperdebatkan. Akta kelahiran Amina tidak pernah dibuat karena rumah sakit dan catatan sipil hancur.

Negara A menyatakan orang tuanya bukan warganya karena melarikan diri. Negara B yang baru terbentuk menganggap keluarganya sebagai penduduk negara lama. Amina tumbuh tanpa sebuah dokumen pun. Dia tidak bisa bersekolah secara formal, tidak bisa dirawat di rumah sakit pemerintah, dan ketika remaja, tidak bisa mendapatkan izin kerja. Hidupnya terjebak dalam lingkaran ketiadaan pengakuan, sebuah ilustrasi nyata bagaimana konflik dan celah hukum melahirkan generasi yang tak terlihat.

BACA JUGA  Pokok-pokok Memo Identitas Penulis Isi Pesan Jabatan Penulis Tanggal Penulisan

Langkah Negara Mengurangi Jumlah Apatride

Beberapa langkah konkret yang dapat diambil suatu negara untuk memangkas jumlah individu tanpa kewarganegaraan antara lain:

  1. Reformasi Undang-Undang Kewarganegaraan: Menjamin kewarganegaraan bagi setiap anak yang lahir di wilayahnya jika tidak memperoleh kewarganegaraan lain ( ius soli safegaurd).
  2. Pendaftaran Kelahiran Universal dan Gratis: Memastikan setiap kelahiran dicatat, termasuk bagi komunitas marginal dan pengungsi.
  3. Menyelesaikan Kasus Warisan (Legacy Cases): Melakukan identifikasi dan naturalisasi khusus bagi kelompok yang menjadi apatride sejak peristiwa sejarah seperti perubahan batas negara.
  4. Penghapusan Diskriminasi dalam UU: Memastikan hukum kewarganegaraan tidak mendiskriminasi berdasarkan etnis, agama, atau gender, seperti persamaan hak ibu dan ayah dalam menurunkan kewarganegaraan.

Pencegahan dan Solusi

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Dalam konteks apatride, pencegahan berarti membangun sistem hukum dan administratif yang inklusif, yang memastikan tidak ada seorang pun yang terlahir atau terdampar tanpa kewarganegaraan.

Peran Organisasi Internasional seperti UNHCR

UNHCR memiliki mandat global untuk melindungi orang tanpa kewarganegaraan. Peran mereka mencakup advokasi untuk reformasi hukum, identifikasi dan pendataan stateless persons, memberikan bantuan hukum, serta mendorong negara-negara untuk mengaksesi konvensi internasional terkait. Mereka juga bekerja di lapangan untuk memastikan hak-hak dasar apatride terpenuhi sambil mencari solusi permanen, seperti naturalisasi.

Langkah Preventif dalam Sistem Hukum Nasional

Negara dapat membangun sejumlah mekanisme pencegahan. Pertama, dengan menerapkan asas ius soli terbatas atau safeguard dalam undang-undangnya, seperti yang dilakukan Indonesia. Kedua, dengan memastikan kesetaraan gender dalam penurunan kewarganegaraan, agar anak tidak menjadi apatride hanya karena ibunya tidak bisa menurunkan kewarganegaraannya. Ketiga, dengan membuat prosedur pendaftaran kelahiran yang mudah, murah, dan dapat diakses bahkan di daerah terpencil, termasuk bagi anak-anak pengungsi dan komunitas adat.

Mekanisme Memilih Satu Kewarganegaraan bagi Bipatride

Bagi bipatride yang diwajibkan memilih satu kewarganegaraan, mekanisme hukumnya biasanya melalui pernyataan (statement) atau permohonan pelepasan. Di Indonesia, anak yang memiliki dwikewarganegaraan sejak lahir wajib menyatakan pilihannya secara tertulis antara usia 18 hingga 21 tahun. Pernyataan ini disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan akan menghasilkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM. Setelah memilih, status kewarganegaraan yang lain dianggap hilang.

Proses ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik loyalitas di kemudian hari.

Kesimpulan

Memahami pengertian apatride dan bipatride akhirnya membawa kita pada kesadaran bahwa kewarganegaraan bukan sekadar stempel di dokumen, melainkan fondasi yang menentukan bagaimana seseorang berinteraksi dengan dunia. Status ini bisa menjadi jembatan menuju peluang atau justru tembok yang menghalangi hak paling dasar. Dalam narasi global yang semakin terhubung, upaya kolektif untuk mencegah statelessness dan mengelola dual citizenship dengan bijak bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk memastikan setiap individu memiliki tempat yang sah untuk berpijak.

FAQ Terpadu

Apakah bipatride ilegal?

Tidak selalu. Legalitas status bipatride sangat bergantung pada hukum di kedua negara yang bersangkutan. Beberapa negara seperti Indonesia pada umumnya tidak mengakui dwikewarganegaraan bagi orang dewasa, sementara negara lain seperti Kanada memperbolehkannya.

Bisakah seseorang dengan sengaja menjadi apatride?

Sangat jarang dan biasanya tidak disengaja. Seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan asalnya (misalnya karena pencabutan) tanpa berhasil memperoleh kewarganegaraan baru, sehingga terjebak dalam status apatride. Tindakan sukarela untuk melepaskan kewarganegaraan biasanya hanya dilakukan jika seseorang sudah hampir pasti akan mendapatkan kewarganegaraan lain.

Apa yang terjadi pada anak hasil perkawinan campur antara warga negara asing di Indonesia?

Anak tersebut berisiko menjadi apatride jika negara asal orang tuanya menganut asas
-ius sanguinis* murni dan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang lahir di luar wilayahnya. Indonesia mencegah hal ini dengan memberikan kewarganegaraan selama kelahirannya dilaporkan oleh orang tua dalam waktu yang ditentukan.

Apakah bipatride harus membayar pajak di dua negara?

Potensi kewajiban pajak ganda adalah salah satu tantangan bipatride. Namun, banyak negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) untuk meringankan beban ini. Individu yang bersangkutan harus memahami ketentuan pajak di kedua negara.

Bagaimana cara membuktikan seseorang adalah apatride jika ia tidak memiliki dokumen dari negara mana pun?

Ini adalah tantangan terbesar. Pembuktian seringkali melalui proses hukum yang panjang, dengan mengumpulkan bukti seperti akta kelahiran, dokumen orang tua, bukti tempat tinggal, dan kesaksian. Organisasi seperti UNHCR dapat membantu dalam proses identifikasi dan assessment status ini.

Leave a Comment