Perda Didukung Mayoritas Masyarakat, Namun Bertentangan dengan Konstitusi Negara menjadi fenomena kompleks yang menguji fondasi demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Di satu sisi, kedaulatan rakyat menemukan ekspresinya dalam dukungan terhadap aturan daerah yang dianggap solutif, namun di sisi lain, supremasi konstitusi sebagai hukum tertinggi tak boleh terganggu. Ketegangan antara aspirasi lokal yang populer dan rambu-rambu hukum nasional menciptakan dilema yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga menyentuh ranah sosial dan politik secara mendalam.
Situasi ini muncul ketika sebuah Peraturan Daerah, yang lahir dari desakan atau kebutuhan spesifik masyarakat suatu wilayah, ternyata berbenturan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dukungan massa yang kuat seringkali berakar pada persepsi akan solusi cepat untuk masalah lokal, seperti ketertiban umum atau proteksi ekonomi, tanpa mempertimbangkan jangka panjang dan konsistensi sistem hukum nasional. Akibatnya, produk hukum yang secara demokratis sah justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kesatuan hukum dan hak-hak dasar warga negara.
Memahami Konflik Dasar: Dukungan Publik vs. Hukum Dasar
Source: kompas.com
Dalam dinamika hukum di Indonesia, seringkali muncul situasi paradoks di mana sebuah Peraturan Daerah (Perda) mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat, namun secara substansi justru berbenturan dengan konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fenomena ini menyentuh jantung dari dua prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis: kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Di satu sisi, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui aspirasi yang dituangkan dalam produk hukum daerah.
Di sisi lain, supremasi konstitusi menjamin bahwa tidak ada satu pun hukum, betapapun populer, yang boleh melanggar norma tertinggi yang disepakati bersama sebagai kontrak sosial bangsa.
Dukungan masyarakat terhadap suatu Perda biasanya lahir dari respons langsung terhadap kebutuhan atau keresahan lokal yang dirasakan mendesak. Faktor-faktor seperti keinginan untuk melindungi nilai-nilai kearifan lokal, menertibkan masalah spesifik di daerah, atau bahkan memberikan perlindungan ekonomi bagi kelompok tertentu, sering menjadi pendorong utama. Namun, popularitas suatu aturan tidak serta-merta menjamin keselarasan hukumnya. Sebuah Perda bisa populer karena dianggap solutif bagi masalah setempat, tetapi melanggar prinsip non-diskriminasi, membatasi hak berpindah dan bertempat tinggal, atau menciptakan hambatan perdagangan antar daerah yang dilarang oleh konstitusi dan undang-undang.
Analisis Benturan Prinsip Hukum
Untuk memetakan konflik ini dengan lebih jelas, tabel berikut merinci bagaimana prinsip konstitusi dapat berbenturan dengan Perda yang populer, dilengkapi dengan alasan dukungan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
| Prinsip Konstitusi | Potensi Pelanggaran oleh Perda Populer | Alasan Dukungan Masyarakat | Konsekuensi Hukum |
|---|---|---|---|
| Persamaan di Hadapan Hukum (Pasal 27 UUD 1945) | Perda yang membatasi hak berusaha hanya untuk penduduk asli dengan syarat keturunan. | Melindungi peluang ekonomi warga asli dari persaingan dengan pendatang yang dianggap mendominasi. | Dapat dibatalkan melalui judicial review karena bersifat diskriminatif dan menciptakan kelas kewarganegaraan. |
| Kebebasan Berserikat dan Berkumpul (Pasal 28 UUD 1945) | Perda ketertiban umum yang mewajibkan izin berlebihan dan membatasi lokasi unjuk rasa. | Menjaga ketertiban dan mencegah gangguan terhadap aktivitas ekonomi serta lalu lintas di pusat kota. | Dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh MA karena mereduksi hak konstitusional yang dijamin dengan syarat tertentu. |
| Hak untuk Bekerja (Pasal 28D UUD 1945) | Perda yang melarang jenis pekerjaan tertentu (seperti ojek online) untuk melindungi transportasi tradisional. | Mempertahankan mata pencaharian kelompok tradisional yang terdesak oleh model bisnis baru. | Dibatalkan karena menghambat kreativitas, inovasi, dan hak warga negara untuk memilih mata pencaharian. |
| Nilai Ekonomi Pasal 33 UUD 1945 | Perda yang mewajibkan penggunaan produk lokal dengan tariff atau hambatan bagi produk daerah lain. | Menguatkan perekonomian daerah dan melindungi industri dalam negeri daerah. | Bertentangan dengan prinsip pasar bersama dan dapat dibatalkan karena dianggap sebagai pungutan liar atau hambatan perdagangan. |
Mekanisme Pengujian Peraturan Daerah
Ketika sebuah Perda dianggap bermasalah dan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, negara telah menyediakan saluran hukum formal untuk mengujinya. Mekanisme ini bertujuan menjaga hierarki dan konsistensi sistem hukum nasional. Proses pengujian Perda, atau yang sering disebut uji materiil, terhadap undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), sementara pengujian terhadap konstitusi dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk konteks Perda yang bertentangan dengan undang-undang, MA menjadi institusi yang berwenang.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, memegang peran kunci sebagai “filter” awal. Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Menteri berwenang membatalkan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. Proses ini biasanya didahului oleh evaluasi mendalam dan dialog dengan pemerintah daerah. Jika jalan musyawarah tidak berhasil, atau jika pihak lain seperti masyarakat atau badan hukum merasa dirugikan, maka judicial review di MA menjadi opsi berikutnya.
Alur Proses Judicial Review di Mahkamah Agung
Proses pengajuan uji materiil Perda ke MA mengikuti alur kerja yang terstruktur. Berikut adalah tahapan-tahapan kunci dari awal hingga putusan akhir.
- Pengajuan Permohonan: Permohonan diajukan oleh pihak yang berkepentingan, seperti individu, kelompok masyarakat, atau institusi hukum, disertai dengan bukti-bukti tentang kerugian hak konstitusional dan titik benturan Perda dengan hukum yang lebih tinggi.
- Pemeriksaan Kelengkapan Administratif: Registrar MA memeriksa kelengkapan berkas. Jika kurang, pemohon diberi waktu untuk melengkapinya.
- Pemberitahuan kepada Pihak Terkait: MA memberitahukan permohonan tersebut kepada pemerintah daerah pembuat Perda dan meminta penjelasan (memori banding).
- Proses Pemeriksaan: Majelis Hakim memeriksa materi permohonan, mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon (pemda), serta mungkin melibatkan ahli atau pihak lain.
- Rapat Permusyawaratan Hakim: Majelis Hakim berunding untuk mengambil keputusan. Putusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau jika tidak tercapai, dengan suara terbanyak.
- Pembacaan Putusan: Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan MA bersifat final and binding, artinya mengikat dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain.
- Eksekusi Putusan: Salinan putusan dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Perda yang dinyatakan tidak berlaku memiliki kekuatan hukum tetap harus dicabut dan tidak dapat diterapkan lagi.
Dasar hukum utama proses ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 97 ayat (1) yang menyatakan, “Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan.” Selain itu, kewenangan MA diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, Pasal 31A, yang memberikan wewenang kepada MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Studi Kasus: Potensi Benturan dalam Berbagai Sektor
Benturan antara dukungan publik dan konstitusi bukanlah hal abstrak, melainkan terjadi dalam kehidupan nyata di berbagai sektor pemerintahan. Sektor publik dan ekonomi sering menjadi arena utama di mana ketegangan ini muncul. Di sektor publik, isu ketertiban umum dan moralitas sering memicu pembuatan Perda yang responsif terhadap tekanan sosial, namun berisiko mengikis hak-hak dasar. Di sektor ekonomi, perlindungan terhadap pasar tradisional atau insentif bagi produk lokal, meski populer, dapat menciptakan distorsi dan menghambat integrasi ekonomi nasional.
Ilustrasi kondisi sosial pasca penetapan Perda yang membatasi, misalnya, gerakan ojek online, bisa sangat gamblang. Di satu sudut kota, terminal parkir ojek konvensional terlihat ramai dengan para driver yang merasa terlindungi. Suasana di sana mungkin penuh dengan rasa solidaritas yang menguat. Namun, di sisi lain, antrian panjang terlihat di halte bus karena pilihan transportasi yang tiba-tiba menyusut. Para mahasiswa dan pekerja yang mengandalkan jasa transportasi online yang lebih terjangkau dan tepat waktu terpaksa mencari alternatif yang kurang efisien.
Warung-warung kecil di pinggir jalan yang biasa menerima pesanan antar melalui jasa ojol mengeluh penjualan menurun. Ketegangan sosial pun bisa muncul antara kelompok driver konvensional dan pendukung teknologi, sementara pemerintah daerah terjepit antara memenuhi tuntutan konstituen lokal dan menghadapi gugatan hukum dari perusahaan teknologi serta kritik dari kalangan yang hak mobilitasnya terhambat.
Pemetaan Benturan Perda di Berbagai Sektor, Perda Didukung Mayoritas Masyarakat, Namun Bertentangan dengan Konstitusi Negara
| Sektor | Contoh Perda | Pasal Konstitusi yang Bertentangan | Argumentasi Publik Pendukung |
|---|---|---|---|
| Ketertiban Umum & Moralitas | Perda yang melarang aktivitas atau atribut yang dianggap sebagai “penyimpangan seksual” di ruang publik. | Pasal 28G (perlindungan diri), Pasal 28I (hak untuk diakui sebagai pribadi), dan Pasal 28J (hak untuk bebas dari diskriminasi). | Menjaga ketertiban umum, moralitas, dan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat di daerah tersebut. |
| Pelayanan Publik | Perda yang membebankan biaya tinggi atau persyaratan rumit untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk bagi pendatang. | Pasal 28D (hak atas status kewarganegaraan) dan Pasal 28H (hak atas kemudahan pelayanan). | Mengendalikan arus urbanisasi, melindungi anggaran daerah, dan mendahulukan pelayanan untuk penduduk asli yang telah membayar pajak. |
| Pasar Tradisional | Perda yang melarang operasi minimarket atau supermarket dalam radius tertentu dari pasar tradisional. | Pasal 28D (hak untuk berusaha), Pasal 33 (prinsip ekonomi kerakyatan yang sehat, bukan monopoli lokal). | Melindungi keberlangsungan hidup pedagang pasar tradisional sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan dari gempuran ritel modern. |
| Investasi & Perdagangan | Perda yang mewajibkan kemitraan dengan pengusaha lokal dengan porsi saham mayoritas untuk usaha tertentu. | Pasal 28H (hak milik), Pasal 33 (prinsip efisiensi berkeadilan), dan UU tentang Persaingan Usaha. | Memastikan keuntungan ekonomi dari sumber daya daerah dinikmati oleh warga daerah dan mencegah eksploitasi oleh pemodal luar. |
Dampak Sosial dan Politik dari Ketegangan Hukum
Ketika sebuah Perda yang didukung oleh sebagian besar konstituennya akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat atau Mahkamah Agung, gelombang dampaknya tidak hanya berhenti di ranah hukum. Implikasinya merembes ke dalam sendi-sendi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mempengaruhi stabilitas politik lokal maupun nasional. Masyarakat yang awalnya merasa aspirasinya didengar dan diwujudkan dalam aturan, tiba-tiba melihat produk hukum itu dinyatakan tidak sah.
Hal ini dapat menumbuhkan persepsi bahwa hukum “yang di atas” jauh dari realitas dan kebutuhan “yang di bawah”, sehingga merusak legitimasi dan kepatuhan hukum secara sukarela.
Meski didukung mayoritas warga, sebuah Perda bisa saja inkonstitusional jika melanggar prinsip negara hukum. Di sinilah pentingnya memahami bahwa upaya pelestarian budaya, seperti yang diuraikan dalam Unsur‑unsur Melestarikan Budaya Bangsa Kecuali , harus tetap berjalan di koridor konstitusi. Oleh karena itu, legitimasi sosial semata tidak cukup; setiap kebijakan daerah wajib tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi, meski bertujuan mulia melindungi kearifan lokal.
Politik lokal menjadi arena yang memanas. Pemerintah daerah yang menggagas Perda bisa menggunakan pembatalan ini sebagai alat mobilisasi politik, mencitrakan diri sebagai pejuang kepentingan daerah yang dihambat oleh Jakarta. Sebaliknya, oposisi lokal akan menyerang kebijakan tersebut sebagai bukti ketidakmampuan pemerintah daerah memahami hukum nasional. Di tingkat nasional, pembatalan Perda yang beruntun dapat dilihat sebagai upaya recentralisasi kekuasaan, memicu ketegangan hubungan pusat-daerah yang telah diatur dalam semangat otonomi daerah.
Semua ini pada akhirnya menggerogoti kepastian hukum, karena investor dan warga menjadi ragu-ragu: apakah aturan yang berlaku hari ini masih akan berlaku besok?
Skenario Penyelesaian dan Konsekuensi Sosial
- Pembatalan Penuh oleh Pemerintah Pusat: Konflik berakhir secara hukum, tetapi menyisakan kekecewaan mendalam di masyarakat daerah. Kepercayaan terhadap pemerintah pusat melemah, dan pemerintah daerah kehilangan kredibilitas. Potensi munculnya gerakan perlawanan simbolis atau ketidakpatuhan sosial halus.
- Pembatalan melalui Judicial Review oleh MA: Memberikan legitimasi yang lebih netral karena berasal dari lembaga yudikatif. Namun, jika sosialisasi putusan kurang, masyarakat mungkin tetap menganggapnya sebagai intervensi pusat. Membutuhkan waktu lebih lama tetapi memberikan preseden hukum yang kuat.
- Revisi atau Penyempurnaan Perda: Pemerintah pusat dan daerah bernegosiasi untuk merevisi pasal-pasal yang bermasalah. Ini adalah skenario terbaik karena memenuhi aspirasi lokal sekaligus menyesuaikan dengan hukum nasional. Membutuhkan political will dan kapasitas teknis hukum yang memadai di daerah.
- Status Quo dengan Penegakan yang Longgar: Perda tetap berlaku di atas kertas, tetapi tidak ditegakkan secara konsisten oleh aparat di lapangan. Menciptakan ketidakpastian hukum yang parah, membuka ruang korupsi (pungli untuk mengabaikan aturan), dan merusak wibawa hukum secara keseluruhan.
- Mediasi dan Kompromi Politik: Melibatkan fasilitator netral untuk mencari titik temu. Dapat menghasilkan solusi kreatif di luar biner “batal atau tidak”, misalnya dengan mengubah bentuk kebijakan dari Perda menjadi peraturan gubernur/bupati atau program sosial. Konsekuensinya adalah proses yang memakan waktu namun berpotensi memulihkan hubungan politik.
Jalan Keluar dan Mediasi Konstitusional: Perda Didukung Mayoritas Masyarakat, Namun Bertentangan Dengan Konstitusi Negara
Mencegah benturan sejak dini jauh lebih baik daripada menyelesaikan konflik di pengadilan. Kunci utamanya adalah memperkuat mekanisme partisipasi publik yang substantif, bukan sekadar formalitas. Partisipasi harus dirancang untuk tidak hanya mendengar suara, tetapi juga untuk mendidik dan menyelaraskan aspirasi dengan kerangka hukum nasional. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya populer, tetapi juga konstitusional dan memperkuat integrasi bangsa.
Sebelum sebuah Perda diajukan ke pengadilan, terdapat ruang yang luas untuk mediasi dan dialog konstruktif. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait, dapat berperan sebagai mitra evaluatif yang proaktif, bukan sekadar hakim yang memvonis. Langkah-langkah seperti asistensi teknis penyusunan naskah akademik, penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan forum konsultasi tripartit antara pusat, daerah, dan perwakilan masyarakat sipil dapat mengidentifikasi titik rawan konflik sejak fase perencanaan.
Pilar Penyelesaian Konflik yang Konstruktif
Edukasi hukum menjadi pilar yang tak tergantikan. Sosialisasi hierarki perundang-undangan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum perlu menjangkau tidak hanya masyarakat umum, tetapi terutama aparat perencana dan penyusun Perda di daerah. Ketika pemahaman ini menguat, aspirasi untuk melindungi pasar tradisional, misalnya, dapat diarahkan menjadi kebijakan afirmatif seperti pelatihan dan pembiayaan, bukan pelarangan yang bersifat diskriminatif. Demikian pula, keinginan untuk menjaga ketertiban dapat diwujudkan dalam Perda yang mengatur tata cara demonstrasi secara proporsional, bukan melarangnya.
Dinamika demokrasi lokal kerap memunculkan paradoks, di mana sebuah Peraturan Daerah (Perda) didukung mayoritas masyarakat namun bertentangan dengan konstitusi. Konflik serupa acap muncul dalam pembangunan, seperti pada upaya Contoh modernisasi di wilayah terbelakang (pedalaman) seperti Irian Jaya , yang harus menyeimbangkan aspirasi lokal dengan kerangka hukum nasional. Pada akhirnya, legitimasi populer tak serta-merta menjadi pembenar, menegaskan bahwa supremasi konstitusi harus tetap menjadi pijakan tertinggi meski dihadapkan pada dukungan publik yang masif.
Prinsip penyelesaian sengketa hukum yang konstruktif harus mengedepankan: (1) Prinsip Keadilan Prosedural, dimana semua pihak merasa didengar dan prosesnya transparan; (2) Prinsip Rekonsiliasi, yang bertujuan memulihkan hubungan hukum dan sosial, bukan sekadar menang-kalah; (3) Prinsip Kepastian Hukum yang Dinamis, yang mengakui bahwa hukum harus adaptif terhadap kebutuhan lokal tanpa mengorbankan integrasi nasional; dan (4) Prinsip Efektivitas, dimana solusi yang dihasilkan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga dapat dilaksanakan dan diterima secara sosial di daerah.
Ulasan Penutup
Dilema antara dukungan publik dan kesesuaian konstitusi pada akhirnya mengajarkan bahwa demokrasi bukan sekadar kalkulasi suara mayoritas, melainkan juga penghormatan pada rule of law yang melindungi semua pihak. Penyelesaiannya memerlukan kematangan berdemokrasi, di mana partisipasi publik yang substantif dan edukasi hukum yang merata menjadi kunci. Dengan demikian, cita-cita otonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan menjaga integritas konstitusi, menciptakan harmoni antara kepentingan lokal dan kerangka hukum nasional untuk Indonesia yang lebih stabil dan berkeadilan.
Dinamika hukum lokal kerap menampilkan paradoks menarik: sebuah Peraturan Daerah (Perda) bisa didukung mayoritas masyarakat, namun secara substansi bertentangan dengan konstitusi negara. Persoalan ini mirip dengan menghitung Tinggi dan lintasan bola pada pantulan ketiga setelah jatuh 3 m , di mana hasil akhirnya harus mengikuti hukum fisika yang baku, terlepas dari persepsi umum. Demikian pula, legitimasi sosial sebuah Perda tidak serta-merta mengalahkan supremasi konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mengatur ‘lintasan’ bernegara.
Jawaban yang Berguna
Siapa yang berhak mengajukan judicial review terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan konstitusi?
Pengujian Perda ke Mahkamah Agung dapat diajukan oleh pemerintah pusat (dalam hal ini Menteri Dalam Negeri), pemerintah daerah provinsi terhadap Perda kabupaten/kota, atau perorangan warga negara yang dirugikan hak konstitusionalnya setelah memenuhi syarat kepentingan hukum tertentu.
Apakah Perda yang sudah dibatalkan oleh MA bisa diberlakukan kembali jika dukungan masyarakat sangat kuat?
Tidak bisa. Putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bersifat final dan mengikat. Pemerintah daerah wajib mencabut dan menghentikan pelaksanaan Perda tersebut. Upaya yang bisa dilakukan adalah menyusun Perda baru yang substansinya menampung aspirasi masyarakat tetapi disusun dengan mematuhi hierarki peraturan perundang-undangan.
Bagaimana jika pemerintah daerah menolak atau mengabaikan putusan pembatalan Perda oleh Mahkamah Agung?
Penolakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah pusat dapat mengambil langkah tegas, seperti memberikan sanksi kepada kepala daerah, menunda atau memotong dana perimbangan, hingga merekomendasikan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Adakah mekanisme mediasi sebelum Perda yang kontroversial diajukan ke judicial review?
Ya. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap rancangan Perda. Proses mediasi dan diskusi intensif antara pemerintah pusat dan daerah sangat dianjurkan untuk menemukan titik temu sebelum konflik hukum berlarut-larut ke pengadilan.