Pola Hubungan Negara dan Warga dalam Pembangunan Demokrasi Indonesia bukan sekadar konsep statis dalam buku teks, melainkan nadi yang menghidupkan denyut nadi kehidupan berbangsa. Hubungan ini terus bergerak, berubah bentuk dari masa ke masa, mencerminkan tarik-ulur antara kekuasaan dan partisipasi, antara mandat konstitusi dan realitas di lapangan. Dalam dinamika tersebut, terletak cerita tentang bagaimana kita mendefinisikan diri sebagai sebuah komunitas politik yang berdaulat.
Dari model yang sangat hierarkis dan state-centric di era Orde Baru, Indonesia telah bergerak menuju kerangka yang lebih partisipatif pasca-Reformasi. Mekanisme seperti pemilu, partai politik, serta saluran non-formal melalui masyarakat sipil menjadi tulang punggung interaksi. Namun, jalan menuju hubungan ideal yang kolaboratif penuh dengan tikungan, diwarnai oleh tantangan kontemporer seperti disinformasi, kesenjangan digital, dan kompleksitas pemenuhan hak dasar warga negara.
Dinamika pola hubungan negara dan warga dalam pembangunan demokrasi Indonesia kerap bergantung pada kejelasan komunikasi. Sebuah dialog yang efektif mensyaratkan pemahaman bersama, sebagaimana pentingnya memahami makna frasa ” Arti do you understand what Im saying ” dalam interaksi sehari-hari. Tanpa landasan komunikasi yang transparan dan saling mengerti, partisipasi publik dalam proses demokrasi hanya akan menjadi formalitas belaka, sehingga kolaborasi yang substantif sulit terwujud.
Konsep Dasar dan Kerangka Teoritis
Pola hubungan negara dan warga bukan sekadar interaksi biasa, melainkan arsitektur kekuasaan yang menentukan siapa yang memiliki suara, bagaimana suara itu didengar, dan kepada siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ilmu politik dan demokrasi, pola ini merujuk pada desain kelembagaan, norma, dan praktik yang mengatur bagaimana otoritas negara dan hak-hak serta kewajiban warga negara saling berhubungan dan membentuk keseimbangan. Intinya, ini adalah peta navigasi bagi kehidupan kolektif dalam suatu bangsa.
Prinsip-prinsip demokrasi membentuk hubungan ideal yang bersifat timbal balik dan setara. Kedaulatan berada di tangan rakyat, yang diwujudkan melalui partisipasi politik yang bermakna. Negara, sebagai penyelenggara kekuasaan, wajib transparan dan akuntabel kepada publik. Seluruh proses ini berjalan di atas rel rule of law, dimana hukum menjadi panglima yang mengatur negara dan melindungi warga. Perbedaan mendasar dengan sistem otoriter terletak pada arah dan sifat hubungan.
Demokrasi menekankan hubungan horizontal yang partisipatif, sementara rezim otoriter cenderung membangun hubungan vertikal-hierarkis yang bersifat instruktif dan represif, dengan partisipasi warga yang sangat terbatas atau semu.
Pilar-Pilar Hubungan Negara-Warga dalam Demokrasi
Source: medium.com
Untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dioperasionalkan, elemen-elemen kunci berikut dapat dipetakan sebagai fondasi dari pola hubungan yang sehat.
| Kedaulatan Rakyat | Partisipasi | Akuntabilitas | Rule of Law |
|---|---|---|---|
| Rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan tertinggi. | Keterlibatan aktif warga dalam proses politik dan pembangunan. | Kewajiban negara menjawab dan bertanggung jawab atas tindakannya. | Supremasi hukum yang adil dan berlaku sama bagi semua. |
| Diwujudkan melalui pemilu yang jujur dan adil. | Bentuknya beragam, dari prosedural (memilih) hingga deliberatif (bermusyawarah). | Mekanisme seperti audit publik, lembaga pengawas, dan kebebasan pers. | Membatasi kekuasaan negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang. |
| Kekuasaan pemerintah bersifat delegatif dan dapat ditarik kembali. | Memerlukan saluran formal (parpol, DPRD) dan non-formal (CSO, media). | Membangun kepercayaan (trust) antara warga dan institusi negara. | Menjamin kepastian dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. |
| Mandat kepemimpinan bersifat temporer dan bergantung pada kehendak rakyat. | Partisipasi yang berkualitas memerlukan akses informasi dan ruang aman. | Tanpa akuntabilitas, partisipasi menjadi ritual yang kosong makna. | Landasan bagi terciptanya partisipasi yang bermakna dan akuntabilitas yang nyata. |
Evolusi Historis Pola Hubungan di Indonesia
Perjalanan hubungan negara dan warga di Indonesia bagaikan sebuah drama panjang dengan beberapa babak yang memiliki karakter sangat berbeda. Setiap periode pemerintahan meninggalkan jejak yang dalam, membentuk pola yang kadang bertolak belakang antara satu era dengan era lainnya. Memahami evolusi ini penting untuk melihat demokrasi bukan sebagai produk jadi, melainkan sebagai proses yang dinamis dan penuh liku.
Dinamika hubungan negara dan warga dalam demokrasi Indonesia memerlukan presisi dan keseimbangan, ibarat sebuah operasi matematis yang rumit namun fundamental. Seperti halnya dalam Perkalian Akar Kuadrat 1/64 dengan 3 Akar Kuadrat 512/27 , di mana nilai yang kompleks disederhanakan menjadi satu jawaban pasti, interaksi antara pemerintah dan rakyat pun harus menemukan titik temu yang rasional dan adil untuk membangun tatanan sosial yang kokoh dan berkelanjutan.
Titik balik signifikan terjadi pada setiap transisi kekuasaan. Proklamasi 1945 memulai babak dengan semangat partisipasi revolusioner, namun kemudian bergeser ke arah yang lebih terpusat. Tragedi 1965 menjadi pintu masuk bagi konsolidasi kekuasaan Orde Baru yang sangat state-centric. Puncaknya, keruntuhan rezim Soeharto pada 1998 menjadi momentum reformasi yang mendasar, membuka keran partisipasi dan kebebasan yang sebelumnya terpasung.
Karakteristik Dominan Tiga Periode Pemerintahan
Setiap periode pemerintahan memiliki ciri khasnya sendiri dalam mengatur interaksi antara negara dan warganya.
- Orde Lama (1945-1965): Ditandai dengan semangat mobilisasi massa dan politik yang sangat ideologis. Pola hubungan cenderung organik namun tidak stabil, dengan peran negara yang kuat dalam mengarahkan partisipasi warga untuk tujuan revolusi dan nation-building. Dualisme antara kekuatan sipil dan militer mulai tampak.
- Orde Baru (1966-1998): Masa dimana negara mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan (state hegemony). Pola hubungan bersifat hierarkis, instruktif, dan represif. Partisipasi warga dikelola secara ketat melalui organisasi korporatis seperti Golkar, dan kebebasan berserikat serta berpendapat sangat dibatasi. Stabilitas dan pembangunan ekonomi dijadikan legitimasi atas kontrol politik yang ketat.
- Era Reformasi (1998-sekarang): Ditandai dengan desentralisasi kekuasaan, pemilu multipartai yang kompetitif, dan kebangkitan masyarakat sipil yang kritis. Pola hubungan bergeser ke arah yang lebih dialogis dan partisipatif, meski masih diwarnai tantangan seperti oligarki, korupsi, dan kapitalisme klientelistik.
Contoh konkret dari era Orde Baru yang menggambarkan hubungan hierarkis dan state-centric adalah mekanisme Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Program ini bukan sekedar pendidikan kewarganegaraan, melainkan alat indoktrinasi massif. Negara, melalui aparatnya, menjadi satu-satunya penafsir resmi Pancasila. Warga negara ditempatkan sebagai objek yang harus “dihayati” dan “diamalkan” sesuai panduan tunggal dari pusat. Setiap penafsiran lain dianggap menyimpang.
Forum-forum penataran menjadi ruang dimana hubungan atasan-bawahan diperkuat, dan loyalitas kepada negara (yang sering disamakan dengan pemerintah) menjadi ukuran utama kewarganegaraan yang baik.
Mekanisme dan Saluran Partisipasi Warga Negara: Pola Hubungan Negara Dan Warga Dalam Pembangunan Demokrasi Indonesia
Partisipasi adalah nadi dari demokrasi. Tanpa partisipasi yang hidup, hubungan antara negara dan warga hanya akan menjadi hubungan antara penguasa dan yang dikuasai. Di Indonesia pasca-Reformasi, saluran untuk partisipasi ini telah berkembang cukup signifikan, baik yang bersifat formal-institusional maupun yang tumbuh dari inisiatif masyarakat sipil.
Saluran formal seperti Pemilihan Umum (untuk memilih presiden, legislatif, dan kepala daerah) serta keanggotaan dalam partai politik tetap menjadi tulang punggung partisipasi prosedural. Namun, kualitas demokrasi juga sangat ditentukan oleh saluran non-formal. Di sinilah peran masyarakat sipil (civil society) seperti LSM, organisasi berbasis komunitas, serikat buruh, dan kelompok advokasi menjadi krusial. Mereka berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan, penyampai aspirasi dari akar rumput, dan pengawas kinerja pemerintah melalui riset, kampanye, dan judicial review.
Spektrum Partisipasi dan Dampaknya
Partisipasi warga memiliki banyak wajah, masing-masing dengan aktor, bentuk kegiatan, dan dampak yang berbeda terhadap pola hubungan negara-warga.
| Jenis Partisipasi | Aktor Utama | Dampak terhadap Pola Hubungan | |
|---|---|---|---|
| Prosedural/Instrumental | Pemilih individu, partai politik. | Memberikan suara dalam pemilu, kampanye, menjadi anggota parpol. | Menguatkan legitimasi pemerintah melalui siklus elektoral. Cenderung bersifat periodik dan transaksional. |
| Deliberatif | Warga komunitas, akademisi, CSO. | Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), forum warga, diskusi publik. | Membangun hubungan yang lebih setara dan dialogis. Meningkatkan kualitas kebijakan melalui pertukaran argumen. |
| Advokasi dan Tekanan | LSM, aliansi masyarakat, media. | Demonstrasi damai, petisi, lobi, litigasi strategis, investigasi jurnalistik. | Bersifat korektif dan meminta pertanggungjawaban. Dapat mengubah kebijakan yang tidak berpihak. |
| Kontrol Sosial | Masyarakat umum, whistleblower. | Mengawasi penggunaan anggaran (APBD), melaporkan pelanggaran via Ombudsman atau platform pengaduan. | Mendorong akuntabilitas dan transparansi. Memperkuat fungsi checks and balances di luar struktur formal negara. |
Sebuah forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas prioritas penggunaan Dana Desa adalah ilustrasi sempurna partisipasi deliberatif. Dalam forum itu, Kepala Desa, perangkat desa, dan warga dari berbagai kelompok duduk bersama. Seorang petani menyampaikan kebutuhan irigasi, sementara ibu-ibu PKK mengusulkan perbaikan posyandu.
Pola hubungan negara dan warga dalam pembangunan demokrasi Indonesia terus berevolusi, dinamis seiring pergantian kepemimpinan. Figur seperti Nama Presiden Indonesia ke‑5 , misalnya, membawa corak relasi yang khas antara pemerintah dan rakyat. Analisis terhadap dinamika ini menjadi krusial untuk memahami peta jalan demokrasi kita yang terus mencari bentuk idealnya.
Diskusi berlangsung dengan data dan argumentasi. Kepala Desa tidak bisa serta merta memutuskan sendiri; ia harus mendengarkan, merangkum, dan mencari titik temu dari berbagai usulan. Proses ini tidak hanya menghasilkan keputusan yang lebih diterima, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan warga terhadap pembangunan di desanya. Pola hubungan yang terbentuk bukan lagi perintah-jalan, tetapi diskusi-kesepakatan.
Peran Negara dalam Memberdayakan dan Melindungi Warga
Dalam kontrak sosial demokrasi, negara bukanlah entitas yang bebas kewajiban. Konstitusi UUD 1945, khususnya setelah amandemen, dengan tegas memberikan mandat kepada negara untuk tidak hanya memerintah, tetapi lebih penting lagi, untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Peran negara bergeser dari yang sekadar mengontrol menjadi yang memfasilitasi dan memberdayakan.
Kewajiban negara mencakup jaminan atas hak-hak dasar warga, mulai dari hak hidup, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpendapat dan berserikat, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Pemenuhan hak-hak ini adalah prasyarat bagi warga untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam demokrasi. Seorang warga yang terus berjuang memenuhi kebutuhan pokoknya akan kesulitan untuk terlibat dalam proses musyawarah atau mengawasi kebijakan publik.
Bentuk Program Pemberdayaan Negara
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program yang bertujuan langsung pada pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan dapat memperkuat kapasitas kewarganegaraan.
- Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Jaring pengaman sosial untuk keluarga sangat miskin, mengurangi beban ekonomi dan memungkinkan anak tetap bersekolah.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP): Upaya konkret menjamin akses layanan kesehatan dasar dan pendidikan bagi warga kurang mampu.
- Pelatihan Kewirausahaan dan Permodalan UMKM (melalui KUR – Kredit Usaha Rakyat): Memberdayakan masyarakat secara ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan.
- Program Desa dan Dana Desa: Memberikan kewenangan dan sumber daya langsung ke tingkat desa, mendorong pembangunan yang partisipatif dan sesuai kebutuhan lokal.
Tantangan implementasinya sangat kompleks. Masalah seperti ketidaktepatan sasaran (data penerima yang tidak akurat), kebocoran anggaran, dan prosedur yang berbelit sering terjadi. Hal ini secara langsung mempengaruhi kepercayaan warga. Ketika bantuan sosial tidak sampai kepada yang berhak, atau ketika program pelatihan tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, warga tidak hanya kecewa pada program tersebut, tetapi juga pada negara sebagai institusi yang dianggap gagal menunaikan janjinya.
Erosi kepercayaan ini adalah racun bagi hubungan kolaboratif, karena warga akan cenderung apatis atau memandang negara dengan sikap sinis.
“Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
— UUD 1945 Pasal 28A dan 28C Ayat (1)
Dinamika Kontemporer dan Tantangan
Lanskap hubungan negara-warga saat ini sedang diubah secara dramatis oleh gelombang teknologi digital. Ruang publik tidak lagi hanya berupa balai desa atau lapangan, tetapi telah bermigrasi ke media sosial dan platform digital. Perubahan ini membawa paradoks: di satu sisi, partisipasi menjadi lebih mudah, langsung, dan tanpa hambatan geografis; di sisi lain, ruang digital juga menjadi tempat berkembang biaknya ancaman baru terhadap kualitas demokrasi itu sendiri.
Isu disinformasi dan polarisasi adalah dua tantangan utama yang lahir dari dinamika ini. Hoaks yang menyebar cepat dapat merusak diskusi publik yang rasional, sementara algoritma media sosial yang cenderung membuat ruang gema (echo chamber) memperdalam sekat antar kelompok. Negara dan warga sama-sama masih belajar menghadapi realitas baru ini. Respons negara yang terlalu represif dalam mengatur ruang digital berisiko mematikan partisipasi, sementara pembiaran total dapat membahayakan kohesi sosial.
Kategori Tantangan dan Respons
Berbagai tantangan kontemporer dapat dikelompokkan untuk memahami kompleksitas yang dihadapi dalam membangun pola hubungan yang sehat.
| Kategori Tantangan | Deskripsi | Implikasi terhadap Partisipasi | Respons Negara yang Mungkin |
|---|---|---|---|
| Digital & Informasi | Banjir informasi, hoaks, ujaran kebencian, kejahatan siber. | Partisipasi menjadi tidak informatif dan emosional. Sulit membangun konsensus berdasarkan fakta. | Literasi digital masif, regulasi yang protektif namun tidak membungkam, kolaborasi dengan platform dan fact-checker. |
| Sosial & Politik | Polarisasi identitas (SARA), intoleransi, kekuatan oligarki. | Partisipasi terkotak-kotak berdasarkan identitas kelompok. Isu substantif terabaikan. | Penegakan hukum yang adil, penguatan institusi demokrasi, transparansi pendanaan politik. |
| Ekonomi & Kesenjangan | Ketimpangan pendapatan, akses ekonomi yang tidak merata, pengangguran. | Partisipasi menjadi eksklusif bagi yang memiliki sumber daya. Warga miskin teralienasi. | Kebijakan afirmatif, perluasan lapangan kerja, reformasi perpajakan yang progresif, perlindungan sosial yang komprehensif. |
| Kelembagaan | Birokrasi yang lamban, korupsi, rendahnya kualitas pelayanan publik. | Mengikis kepercayaan dan membuat warga enggan berpartisipasi karena merasa tidak ada gunanya. | Reformasi birokrasi digital, peningkatan integritas aparatur, penyederhanaan prosedur. |
Platform pengaduan layanan publik online, seperti LAPOR! (sekarang terintegrasi dalam SP4N-LAPOR!), merepresentasikan pola hubungan kolaboratif yang baru. Bayangkan seorang warga di pelosok mengakses aplikasi di ponselnya untuk melaporkan jalan rusak di kampungnya. Laporannya, dilengkapi foto, langsung masuk ke sistem dan didistribusikan secara otomatis ke instansi berwenang. Warga bisa melacak status laporannya secara real-time. Mekanisme ini memangkas hierarki dan birokrasi.
Negara menyediakan saluran, warga menjadi “mata dan telinga” di lapangan. Hubungannya bersifat fungsional dan berbasis solusi. Keberhasilan platform semacam ini sangat bergantung pada komitmen responsif dari instansi terkait, yang menjadi ujian nyata apakah kolaborasi digital ini benar-benar efektif.
Studi Kasus: Penyusunan Perda Partisipatif di Kota Bandung
Untuk melihat bagaimana teori dan mekanisme partisipasi bekerja dalam praktik, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pertanahan dan Bangunan di Kota Bandung dapat menjadi contoh yang menarik. Inisiatif ini didorong oleh koalisi masyarakat sipil yang merasa Perda lama sudah tidak relevan dan cenderung mengabaikan hak-hak warga kecil. Prosesnya dirancang untuk melibatkan publik secara luas sebelum draft Perda masuk ke pembahasan formal di DPRD.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, DPRD, akademisi, praktisi, dan kelompok warga ini bertujuan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga legitimate di mata masyarakat. Proses partisipatif diharapkan dapat mengakomodir kepentingan berbagai pihak, mengurangi konflik di kemudian hari, dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Tahapan Prosedur Partisipatif, Pola Hubungan Negara dan Warga dalam Pembangunan Demokrasi Indonesia
Proses penyusunan Perda ini tidak instan, melainkan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan banyak pihak.
- Fase Inisiasi dan Kajian Awal: Koalisi CSO dan akademisi melakukan riset independen, memetakan masalah, dan menyusun naskah akademik serta draft awal Perda sebagai bahan diskusi.
- Fase Sosialisasi dan Konsultasi Publik: Diselenggarakan serangkaian forum diskusi terpumpun (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan: masyarakat umum, pengembang, notaris, LSM lingkungan, ahli tata kota, dan aparat kelurahan.
- Fase Penyempurnaan Draft: Masukan dari berbagai FGD dikompilasi dan dianalisis. Tim perumus (yang terdiri dari perwakilan pemerintah, DPRD, dan CSO) merevisi draft berdasarkan masukan substantif yang diterima.
- Fase Penyampaian ke DPRD: Draft yang telah disempurnakan secara partisipatif kemudian diserahkan secara resmi ke DPRD Kota Bandung untuk dibahas melalui proses legislasi formal, dengan harapan substansi partisipatif tetap dipertahankan.
Faktor pendukung keberhasilan kolaborasi ini antara lain komitmen politik dari sebagian anggota DPRD dan eksekutif yang terbuka, kapasitas teknis CSO yang kuat dalam melakukan advokasi, serta semangat gotong royong dari akademisi. Namun, hambatannya juga nyata. Proses partisipatif memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar. Ada tarik-ulur kepentingan antara pengembang besar dan warga biasa yang sulit didamaikan. Selain itu, risiko bahwa masukan publik hanya dijadikan “tempelan” atau “legitimasi semu” tanpa benar-benar mempengaruhi substansi final Perda selalu mengintai.
“Proses penyusunan Perda seperti ini melelahkan, tapi justru di situlah esensi demokrasi. Kami dari komunitas tidak lagi sekadar demo menolak, tapi diajak duduk bersama merumuskan solusi. Ketika suara kami didengar dan dimasukkan dalam draft, rasa memiliki terhadap aturan itu menjadi tinggi. Ini berbeda dengan Perda yang turun dari atas yang sering terasa asing.”
— Perwakilan Komunitas Warga di Kawasan Dago, Kota Bandung
Terakhir
Pada akhirnya, membangun demokrasi adalah tentang merajut pola hubungan yang saling memperkuat antara negara dan warganya. Bukan hubungan yang bersifat instruktif satu arah, melainkan dialog yang berkelanjutan. Keberhasilan tidak hanya diukur dari stabilitas politik, tetapi dari sejauh mana setiap warga merasa dilindungi, didengar, dan diberdayakan. Masa depan demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan bersama dalam mengelola dinamika ini, mengubah tantangan menjadi peluang untuk memperdalam partisipasi dan membangun akuntabilitas yang lebih kokoh.
Bagian Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah hubungan negara dan warga di Indonesia saat ini sudah bisa disebut ideal?
Belum sepenuhnya ideal. Meski telah terjadi kemajuan signifikan pasca-Reformasi menuju partisipasi yang lebih luas, masih ada tantangan seperti birokrasi yang lamban, ketimpangan akses terhadap keadilan, dan partisipasi yang belum merata di semua lapisan masyarakat. Proses menuju hubungan yang lebih kolaboratif dan setara masih terus berjalan.
Bagaimana media sosial mengubah pola hubungan negara dan warga?
Media sosial menciptakan saluran langsung dan cepat bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, mengkritik kebijakan, dan mengorganisir gerakan. Namun, di sisi lain, platform ini juga menjadi sarana penyebaran disinformasi dan polarisasi yang dapat merusak diskusi publik sehat dan mengikis kepercayaan terhadap institusi negara.
Apa contoh konkret peran masyarakat sipil dalam mempengaruhi kebijakan?
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok advokasi sering terlibat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang, melakukan riset independen sebagai dasar kebijakan, serta memobilisasi publik untuk mendorong isu tertentu seperti UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi perhatian pemerintah dan legislatif.
Apakah teknologi digital selalu memperbaiki hubungan negara-warga?
Tidak selalu. Teknologi digital seperti aplikasi pengaduan publik bisa meningkatkan transparansi dan responsivitas. Namun, jika tidak diimbangi dengan literasi digital yang merata dan infrastruktur yang memadai, justru dapat memperlebar kesenjangan partisipasi antara mereka yang melek teknologi dan yang tidak, serta berpotensi disalahgunakan untuk pengawasan berlebihan (surveillance).