Dasar Berlakunya Hukum Adat di Indonesia Pijakan Filosofis hingga Realitas

Dasar Berlakunya Hukum Adat di Indonesia itu bukan sekadar pasal dalam buku teks, tapi denyut nadi yang hidup dalam keseharian kita. Bayangkan sebuah sistem hukum yang lahir bukan dari ruang sidang yang dingin, tetapi dari obrolan di warung kopi, musyawarah di balai desa, dan nilai-nilai leluhur yang dipegang teguh turun-temurun. Ia adalah cermin jiwa bangsa, yang meski zaman sudah berubah, tetap punya tempat spesial di hati konstitusi.

Keberadaannya diakui secara konstitusional, bersumber dari kenyataan sosial yang hidup, dan diterapkan dalam putusan-putusan pengadilan. Dari nilai gotong royong yang menjadi filosofi dasarnya, perjalanan historis yang panjang sejak masa kolonial, hingga interaksinya yang kadang kompleks dengan hukum nasional modern, hukum adat membuktikan bahwa ia bukan relik masa lalu, melainkan kekayaan hukum yang terus bernapas dan berevolusi menjawabi tantangan zamannya.

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Adat

Sebelum menyelami lebih dalam soal dasar berlakunya hukum adat, kita perlu sepakat dulu nih, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan hukum adat itu? Bukan sekadar tradisi atau kebiasaan semata, hukum adat adalah sistem hukum yang hidup, bernapas, dan mengakar dalam denyut nadi masyarakat Indonesia. Ia adalah produk kebudayaan yang lahir dari interaksi panjang manusia dengan lingkungan sosial dan alamnya.

Definisi Hukum Adat Menurut Para Ahli

Para ahli hukum Indonesia telah merumuskan pengertian hukum adat dengan sudut pandang yang saling melengkapi. Prof. Dr. Soepomo, Bapak Hukum Adat Indonesia, mendefinisikannya sebagai hukum non-statuter yang sebagian besar bersifat tidak tertulis, tumbuh dan dipertahankan dari keputusan-keputusan para functionaris hukum (praktisi adat). Sementara itu, Prof.

Dr. Hazairin melihat hukum adat sebagai hukum yang bersendikan religius dan kekeluargaan, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma kesopanan dan kesusilaan. Van Vollenhoven, ahli hukum Belanda yang mendalami hukum adat Nusantara, mengenalnya sebagai “adatrecht”, yaitu keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi.

Perbedaan Mendasar dengan Hukum Nasional dan Agama

Nah, biar nggak bingung, kita bedah perbedaannya. Hukum adat itu sumbernya dari kebiasaan dan kesadaran kolektif masyarakat tertentu, sifatnya lokal dan konkret. Sanksinya lebih menekankan pada pemulihan harmoni sosial dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Berbeda dengan hukum nasional yang sumbernya dari negara melalui lembaga legislatif, berlaku umum dan seragam di seluruh wilayah, dengan sanksi yang bersifat represif dan memisahkan pelaku.

Hukum agama, di sisi lain, bersumber dari wahyu atau kitab suci, bersifat universal bagi pemeluknya, dan sanksinya seringkali terkait dengan dimensi akhirat serta moral keagamaan.

Dasar berlakunya hukum adat di Indonesia itu kuat, lho, karena hidup dari kesadaran kolektif masyarakatnya. Nah, contoh konkretnya bisa kamu lihat dalam semangat gotong royong yang melahirkan Daerah Jawa Tengah Penghasil Kerajinan Ukiran yang mendunia itu. Jadi, prinsip adat yang mengakar dan diwariskan turun-temurun itulah yang sebenarnya menjadi fondasi utama keberlangsungan hukum adat di negeri kita.

Karakteristik Utama Hukum Adat Indonesia

Hukum adat di Indonesia punya ciri khas yang kuat. Pertama, sifatnya komunal; kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Kedua, konkret dan visual; aturannya sering terlihat dalam bentuk simbol, upacara, atau tindakan nyata. Ketiga, bersifat religio magis; banyak aturan yang dikaitkan dengan kepercayaan terhadap kekuatan gaib dan hubungan dengan leluhur. Keempat, lentur dan dinamis; ia bisa beradaptasi dengan perubahan zaman selama inti nilai kebersamaannya tetap terjaga.

BACA JUGA  Bantuan Menjawab dan Cara Pengerjaannya Panduan Lengkap

Tabel Perbandingan Hukum Adat, Nasional, dan Agama

Dasar Berlakunya Hukum Adat di Indonesia

Source: co.id

Aspek Hukum Adat Hukum Nasional Hukum Agama
Sumber Kebiasaan & Kesadaran Kolektif Masyarakat Peraturan Perundang-undangan Negara Wahyu/Kitab Suci & Penafsiran Ulama
Sifat Lokal, Konkret, Komunal Umum, Nasional, Seragam Universal (bagi pemeluk), Dogmatis
Sanksi Pemulihan Hubungan, Reintegrasi, Denda Adat Pidana (Penjara, Denda), Perdata (Ganti Rugi) Sanksi Moral, Ukhrawi, & Hukum Syar’i (bagi yang diakui negara)
Wilayah Berlaku Teritorial Masyarakat Hukum Adat Tertentu Seluruh Wilayah Negara Kesatuan RI Mengikuti Pemeluk Agama (Transnasional)

Dasar Filosofis dan Historis Pengakuan Hukum Adat

Pengakuan terhadap hukum adat di Indonesia itu bukan datang tiba-tiba. Ia berdiri di atas fondasi filosofis yang dalam dan melewati perjalanan sejarah yang berliku. Fondasi itu adalah jiwa bangsa kita sendiri, sementara sejarahnya adalah catatan tentang perjuangan untuk diakui.

Nilai Filosofis Gotong Royong dan Kekeluargaan

Jangan salah, Pancasila itu bukan sekadar teks. Sila ketiga dan kelima khususnya, adalah kristalisasi dari nilai-nilai hukum adat. Semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi ruh hukum adat, ternyata juga menjadi dasar berdirinya negara ini. Hukum adat melihat individu sebagai bagian dari organisme masyarakat. Penyelesaian masalah pun bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana keseimbangan dan kebersamaan itu dipulihkan.

Nilai inilah yang membedakan nuansa keindonesiaan dalam sistem hukum kita.

Perjalanan Historis dari Kolonial hingga Reformasi

Zaman kolonial Belanda punya politik hukum yang ambivalen. Di satu sisi, mereka menerapkan politik hukum unifikasi untuk kepentingan administrasi dan ekonomi. Di sisi lain, melalui teori receptio in complexu yang kemudian dibantah Snouck Hurgronje menjadi receptie, mereka mengakui keberadaan hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan kolonial. Puncak pengabaian terjadi di masa awal kemerdekaan dengan hasrat besar untuk membuat kodifikasi hukum nasional yang seragam.

Namun, semangat itu menemui jalan buntu karena mengabaikan realitas pluralisme. Era reformasi membuka angin segar dengan pengakuan konstitusional yang lebih kuat terhadap masyarakat adat dan hak-haknya.

Dasar Konstitusional dalam UUD 1945

Pengakuan hukum adat di level konstitusi itu krusial. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia…”. Kemudian, Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Dua pasal inilah yang menjadi amunisi utama bagi pengakuan hukum adat di hadapan hukum negara.

“Hukum adat adalah hukum yang hidup, karena ia mencerminkan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Ia tidak dapat dimatikan dengan peraturan perundang-undangan, karena ia hidup dalam praktek sehari-hari.” — Prof. Dr. Soepomo, dalam berbagai pidato dan kuliahnya.

Sumber-Sumber Keberlakuan Hukum Adat

Lalu, dari mana sebenarnya kekuatan mengikat hukum adat itu berasal? Ternyata, ia tidak hanya mengandalkan ingatan kolektif dan tradisi lisan. Dalam sistem hukum Indonesia yang kompleks, keberlakuan hukum adat disokong oleh beberapa pilar sumber yang saling menguatkan.

Peranan Yurisprudensi Pengadilan

Putusan pengadilan, terutama Mahkamah Agung, punya peran vital dalam mengukuhkan hukum adat dari sekadar “fakta sosial” menjadi “hukum yang diakui negara”. Melalui yurisprudensi, hakim-hakim kita telah melakukan penemuan hukum ( rechtsvinding) dengan menjadikan hukum adat yang hidup ( living law) sebagai dasar pertimbangan. Putusan-putusan ini menjadi preseden berharga yang memberi nyawa dan kepastian hukum bagi aturan-aturan adat yang tidak tertulis.

Hukum Adat sebagai Fakta Sosial yang Hidup

Di luar pengadilan, sumber utama keberlakuan hukum adat adalah keberadaannya itu sendiri sebagai law as a fact. Ia berlaku karena secara nyata ditaati, dijalankan, dan diyakini oleh masyarakat pendukungnya. Mulai dari prosesi perkawinan, penyelesaian sengketa tetangga di balai desa, hingga aturan membagi hasil panen; semua itu adalah hukum adat dalam wujudnya yang paling otentik. Pengakuan negara, dalam hal ini, seringkali hanya mengikuti dan meresmikan apa yang sudah hidup dan berjalan di masyarakat.

Peraturan Perundang-undangan Khusus

Selain UUD 1945, beberapa undang-undang khusus menjadi rumah bagi pengakuan hukum adat. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 secara eksplisit mengakui hak ulayat dan hukum adat di bidang pertanahan. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Yang terbaru, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, meski kontroversial, tetap mencantumkan pengakuan terhadap masyarakat adat dalam proses perizinan berusaha.

Tabel Pemetaan Sumber Keberlakuan Hukum Adat

Jenis Sumber Contoh Kekuatan Mengikat
Konstitusi Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 Tertinggi, menjadi dasar bagi semua peraturan di bawahnya.
Undang-Undang UUPA 1960, UU HAM 1999 Mengikat secara nasional, mengoperasionalkan amanat konstitusi.
Yurisprudensi Putusan MA tentang Tanah Ulayat, Perkawinan Adat Mengikat bagi para pihak dan menjadi acuan bagi hakim lain (dalam kasus sejenis).
Fakta Sosial Praktik bagi hasil laut (sasi), musyawarah desa, denda adat. Mengikat secara sosial dalam komunitas, menjadi sumber materi hukum.
BACA JUGA  Apa Itu Kosa Kata Contoh 5 Kosa Kata untuk Kuasai Bahasa

Prinsip-Prinsip Penerapan Hukum Adat dalam Yurisprudensi

Ketika hukum adat masuk ke ruang sidang yang steril, prinsip-prinsip tertentu diterapkan agar ia tidak kehilangan ruhnya. Hakim tidak sekadar menerapkan pasal, tetapi juga menjadi penengah antara logika hukum negara dan kearifan hukum yang hidup di masyarakat.

Penerapan Prinsip “Living Law” oleh Hakim, Dasar Berlakunya Hukum Adat di Indonesia

Prinsip living law atau hukum yang hidup adalah kompas utama. Hakim tidak boleh hanya melihat hukum adat dari buku-buku teori van Vollenhoven yang sudah berusia seabad, tetapi harus menyelidiki hukum apa yang benar-benar dipraktikkan dan diyakini oleh masyarakat setempat saat ini. Misalnya, dalam sengketa waris, hakim mungkin akan mendatangi lokasi, mendengarkan keterangan tetua adat, dan melihat bagaimana pembagian waris biasanya dilakukan di komunitas tersebut, sebelum memutuskan.

Contoh Putusan MA tentang Tanah Ulayat

Salah satu putusan landmark adalah Putusan Mahkamah Agung No. 64 K/Pdt/1999. Dalam perkara ini, MA membatalkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan atas tanah ulayat masyarakat adat. MA menegaskan bahwa tanah ulayat adalah hak bersama dari suatu masyarakat hukum adat, dan pengakuannya harus didasarkan pada fakta bahwa masyarakat tersebut masih secara nyata ada, memiliki wilayah tertentu, dan memiliki perangkat adat yang mengatur pengelolaan wilayahnya.

Putusan ini menjadi benteng penting bagi hak masyarakat adat terhadap tanahnya.

Batasan “Tidak Bertentangan dengan Hukum Nasional dan Kemanusiaan”

Pengakuan terhadap hukum adat bukanlah blank check. Pasal 18B UUD 1945 sendiri memberi syarat: “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI”. Dalam praktik, ini diterjemahkan sebagai sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional yang bersifat memaksa ( dwingend recht) dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Misalnya, aturan adat yang mendiskriminasi perempuan secara berat atau yang melanggar hak hidup (seperti pembunuhan balas dendam) tidak akan diberi tempat oleh peradilan negara.

Prinsip-Prinsip Pengadopsian Hukum Adat oleh Pengadilan

  • Prinsip Konkretisasi: Hakim harus membuktikan eksistensi hukum adat tersebut secara konkret dalam masyarakat terkait, bukan hanya secara teoritis.
  • Prinsip Pengakuan Sosial: Hukum adat yang akan diterima adalah yang benar-benar diakui, ditaati, dan dipatuhi oleh masyarakat pendukungnya.
  • Prinsip Kepastian Hukum: Penerapannya harus dapat memberikan kepastian bagi para pihak yang bersengketa.
  • Prinsip Keadilan Substansial: Tujuannya adalah mencapai keadilan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat setempat, bukan hanya keadilan prosedural.
  • Prinsip Proporsionalitas: Jika ada konflik dengan hukum nasional, dicari titik temu yang paling adil dan tidak menghancurkan inti dari hukum adat tersebut.

Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional Modern: Dasar Berlakunya Hukum Adat Di Indonesia

Relasi antara hukum adat dan hukum nasional itu ibarat dua sungai yang bertemu. Kadang alirannya menyatu dengan mulus, kadang juga berbenturan menciptakan riak. Tantangannya adalah bagaimana mengelola pertemuan ini agar menghasilkan aliran hukum yang membawa kemaslahatan bagi semua.

Mekanisme Pengangkatan Menjadi Hukum Nasional

Proses formal untuk menjadikan hukum adat sebagai hukum nasional disebut dengan legislasi atau kodifikasi. Caranya, nilai-nilai atau prinsip-prinsip hukum adat yang dianggap baik dan relevan secara nasional diangkat dan dituangkan ke dalam bentuk rancangan undang-undang. Contoh suksesnya adalah pengaturan mengenai musyawarah untuk mufakat dalam berbagai undang-undang, atau pengakuan terhadap lembaga perdamaian yang mirip dengan konsep penyelesaian sengketa secara adat.

Namun, proses ini harus hati-hati agar tidak menghilangkan konteks lokalnya.

Potensi Konflik dan Titik Temu

Bidang waris dan tanah adalah area yang paling rawan konflik. Hukum nasional (KUHPerdata) menganut asas individual dan bilateral, sementara banyak hukum adat menganut asas kolektif dan patrilineal/matrilineal. Soal penguasaan tanah, sertipikat individu berbenturan dengan konsep tanah ulayat yang komunal. Titik temunya sering dicari melalui pengakuan hak komunal dalam UUPA, atau dengan mempertimbangkan hukum adat sebagai hal khusus yang mengesampingkan ketentuan umum, sepanjang dibuktikan dan tidak melanggar asas kepentingan umum.

Studi Kasus Integrasi Penyelesaian Sengketa

Di beberapa daerah, muncul model hybrid yang menarik. Misalnya, di Lombok, terjadi sengketa tanah antara warga. Mereka sepakat menyelesaikannya terlebih dahulu di pekaseh (musyawarah adat) dengan melibatkan tetua dan perangkat adat. Setelah dicapai kesepakatan dan dilaksanakan denda adat, barulah hasil kesepakatan itu dikuatkan dengan akta perdamaian di pengadilan negeri. Dengan demikian, keputusan adat yang legitimate secara sosial mendapatkan kekuatan eksekutorial dari negara.

Ini adalah bentuk harmonisasi yang cerdas.

Tabel Potensi Konflik dan Harmonisasi

Bidang Hukum Potensi Konflik Bentuk Harmonisasi yang Mungkin
Hukum Waris Individual vs Kolektif, Pembagian Anak Laki & Perempuan. Pilihan Hukum (dalam KHI untuk Muslim), Wasiat berdasarkan kesepakatan keluarga, Pengakuan ahli waris kolektif.
Hukum Perkawinan Pencatatan Administratif Negara vs Keabsahan Upacara Adat. Pencatatan perkawinan adat di Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil setelah upacara adat selesai.
Hak atas Tanah Sertipikat Individual vs Tanah Ulayat/Komunal. Penerbitan Sertipikat Hak Komunal, Pengakuan Tanah Ulayat dalam RTRW, Hak Pengelolaan untuk Masyarakat Adat.
Penyelesaian Sengketa Peradilan Formal vs Musyawarah Adat. Mediasi berbasis komunitas, Penguatan Akta Perdamaian Hasil Musyawarah Adat oleh Pengadilan.
BACA JUGA  Hukum Membaca Doa Qunut pada Shalat Subuh Panduan Lengkap

Tantangan Kontemporer dan Dinamika Hukum Adat

Di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi, hukum adat bagai perahu tradisional yang harus berlayar di samudra yang semakin tak terduga. Ia menghadapi tantangan dari luar dan sekaligus perubahan dari dalam tubuhnya sendiri.

Tantangan Globalisasi dan Modernisasi

Globalisasi membawa serta nilai-nilai individualisme, kapitalisme, dan hukum asing yang seringkali berseberangan dengan semangat komunal hukum adat. Investasi skala besar, misalnya, melihat tanah ulayat sebagai aset yang menganggur, bukan sebagai entitas yang hidup dan sakral. Generasi muda yang terpapar pendidikan modern dan urbanisasi mulai mempertanyakan dan bahkan meninggalkan aturan adat yang dianggap kuno. Tekanan ini menguji ketahanan dan relevansi hukum adat di abad ke-21.

Upaya Revitalisasi dan Pelestarian

Namun, bukan berarti tidak ada perlawanan. Masyarakat adat dan para pendukungnya aktif melakukan revitalisasi. Mereka mendokumentasikan aturan-aturan tidak tertulis, memasukkan muatan lokal ke dalam kurikulum sekolah, dan menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan pengakuan wilayah adat. Di tingkat pemerintah, beberapa daerah membuat Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Lembaga swadaya masyarakat juga berperan sebagai jembatan antara masyarakat adat dengan pemerintah dan hukum nasional.

Dinamika Internal Perubahan Hukum Adat

Penting diingat, hukum adat itu bukan monolit yang statis. Dinamika internal selalu terjadi. Perempuan dalam masyarakat adat mulai memperjuangkan interpretasi yang lebih setara terhadap aturan adat. Konsep kepemimpinan juga berubah, tidak melulu berdasarkan keturunan, tetapi juga kemampuan. Hukum adat yang sehat adalah yang mampu melakukan internal reform, menyesuaikan diri dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang universal tanpa kehilangan jati dirinya, seperti proses adaptasi yang telah dilakukannya selama berabad-abad.

Ilustrasi Sidang Adat di Balai Desa

Bayangkan sebuah balai desa dari kayu di tepi danau. Cahaya sore menyelinap melalui celah-celah dinding, menerangi debu yang menari. Ruangan dipenuhi warga, duduk bersila di lantai bambu. Di tengah, ada tiga tetua adat, sorot mata mereka tajam namun teduh. Seorang pemuda berdiri di hadapan mereka, menunduk, dituduh menebang pohon larangan di hutan adat.

Prosesnya bukan interogasi, tetapi dialog. Tetua bertanya bukan hanya “apa yang kamu lakukan?” tetapi lebih pada “mengapa kamu lakukan itu? Apa yang mengganggu pikiranmu?”.

Keluarga pemuda itu ikut berbicara, mengakui kesalahan, memohon keringanan. Warga lain menyampaikan pendapat, tentang pentingnya hutan bagi sumber air dan kehidupan bersama. Suasana tegang tapi penuh rasa kekeluargaan. Akhirnya, tetua memutuskan bukan hukuman penjara, tetapi sanksi yang memulihkan: denda berupa sejumlah beras untuk makan bersama, dan kewajiban menanam dan merawat sepuluh pohon pengganti di lokasi yang sama. Keputusan disambut anggukan dan desahan lega.

Harmoni, yang sempat retak, disambung kembali. Sidang pun ditutup dengan doa dan makan bersama. Di situlah hukum adat hidup, bukan sebagai teks, tetapi sebagai nafas kehidupan bersama.

Terakhir

Jadi, melihat kembali Dasar Berlakunya Hukum Adat di Indonesia, jelas bahwa ia lebih dari sekadar aturan. Ia adalah warisan kebijaksanaan kolektif yang terus menyala. Di tengah gempuran globalisasi, tantangannya memang nyata, tapi upaya revitalisasi dari masyarakat adat dan pengakuan negara menunjukkan komitmen untuk menjaganya. Pada akhirnya, memahami hukum adat sama dengan memahami Indonesia itu sendiri—yang kompleks, berwarna, dan selalu menemukan cara untuk merajut yang tradisional dengan yang modern.

Mari kita lihat bukan sebagai sesuatu yang kuno, tapi sebagai pijakan yang membuat hukum kita punya akar dan rasa.

Hukum adat di Indonesia berlaku kuat karena diakui konstitusi, hidup dalam praktik masyarakat, dan punya daya lentur luar biasa. Nah, prinsip adaptif ini juga berlaku di dunia digital, misalnya saat kita perlu tahu Cara mengatasi kesalahan saat mendaftar di aplikasi Brainly. Dengan memahami langkah-langkah solutif, kita jadi lebih luwes menghadapi masalah teknis, persis seperti hukum adat yang terus menyesuaikan diri tanpa kehilangan esensi dan kekuatan mengikatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Area Tanya Jawab

Apakah hukum adat masih berlaku di kota-kota besar?

Ya, tetapi penerapannya lebih bersifat personal atau komunitas tertentu, seperti dalam penyelesaian sengketa keluarga secara kekeluargaan atau pengakuan terhadap perkawinan adat, meski lingkungan sekitarnya sudah sangat modern.

Bagaimana jika hukum adat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?

Hukum adat hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan nilai kemanusiaan. Jika ada praktik adat yang melanggar HAM dasar, maka hukum nasional akan didahulukan untuk melindungi warga negara.

Bisakah orang non-pribadi atau warga negara asing tunduk pada hukum adat?

Umumnya, hukum adat mengikat anggota masyarakat adat tertentu. Namun, jika seseorang secara sukarela masuk atau diterima dalam komunitas adat tersebut dan terlibat dalam urusan yang diatur oleh adat (misalnya, membeli tanah ulayat), ia dapat tunduk pada ketentuannya.

Apakah putusan sidang adat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan negara?

Tidak secara otomatis. Putusan sidang adat memiliki kekuatan mengikat secara sosial dalam komunitasnya. Untuk memiliki kekuatan eksekutorial yang diakui negara, seringkali perlu dikukuhkan melalui pengadilan negeri atau menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Bagaimana cara mencari tahu hukum adat yang berlaku di suatu daerah tertentu?

Dapat dilakukan dengan studi literatur antropologi hukum, berkonsultasi dengan lembaga adat setempat (seperti kerapatan adat), atau melihat yurisprudensi (putusan pengadilan) yang berasal dari daerah tersebut.

Leave a Comment