Isi Piagam HAM yang Diciptakan Amerika dan Inggris Sejarah dan Dampaknya

Isi Piagam HAM yang Diciptakan Amerika dan Inggris bukan sekadar dokumen tua, melainkan sebuah cetak biru keberanian yang lahir dari puing-puing perang. Bayangkan suasana dunia yang masih bergetar hebat usai Perang Dunia II, di mana Amerika Serikat dan Inggris, sebagai pemenang sekaligus penyintas, duduk bersama untuk merajut sebuah janji universal. Mereka bertekad mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan dengan merumuskan prinsip-prinsip dasar yang menjamin hak dan martabat setiap individu, terlepas dari batas bangsa dan ideologi.

Piagam HAM yang dirumuskan Amerika dan Inggris, seperti Atlantic Charter, menegaskan prinsip kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri. Prinsip kebebasan berekspresi ini juga terwujud dalam dunia seni, di mana sebuah pertunjukan musik memerlukan persiapan matang menyangkut konsep, latihan, hingga peralatan teknis. Rincian lengkapnya dapat disimak pada ulasan mengenai Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pertunjukan musik. Dengan demikian, semangat piagam tersebut tidak hanya bersifat politis, tetapi juga mengilhami disiplin dan kolaborasi dalam setiap upaya manusia menciptakan karya yang bermakna.

Dokumen yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh seperti Eleanor Roosevelt dari AS dan para pemikir hukum Inggris ini menjadi fondasi awal bagi tata dunia baru yang lebih adil. Piagam ini menanamkan benih filosofi hak asasi manusia modern, yang kemudian berkembang menjadi berbagai instrumen hukum internasional. Meski tak lepas dari konteks zaman dan kepentingan negara perumusnya, isinya telah menjadi kompas moral yang terus mengarahkan perjuangan global untuk kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.

Konteks Sejarah dan Latar Belakang Piagam

Pembahasan mengenai piagam hak asasi manusia yang dirintis Amerika Serikat dan Inggris tidak dapat dilepaskan dari panorama dunia yang porak-poranda pada paruh pertama abad ke-
20. Dunia baru saja menyaksikan dua konflik global yang menghancurkan, dengan Perang Dunia II meninggalkan luka yang sangat dalam, baik secara fisik maupun moral. Kengerian Holocaust, pemboman massal, dan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis telah menciptakan konsensus internasional yang kuat: dunia membutuhkan sebuah kerangka kerja untuk melindungi martabat manusia yang dapat diterima oleh semua bangsa.

Inisiatif ini muncul dari sebuah pertemuan bersejarah di tengah perang. Pada Agustus 1941, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill bertemu di atas kapal perang HMS Prince of Wales, yang berlabuh di lepas pantai Newfoundland. Dalam situasi yang suram, di mana Nazi menguasai sebagian besar Eropa, kedua pemimpin itu merumuskan visi untuk dunia pasca-perang. Hasil pertemuan itu adalah Piagam Atlantik, sebuah dokumen yang, meski utamanya tentang tujuan perang, menanamkan benih prinsip-prinsip hak asasi manusia dengan menyatakan keinginan untuk “menegaskan hak semua bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan di mana mereka akan hidup” dan menjamin bahwa setelah kehancuran Nazi, semua orang di semua negeri dapat hidup “bebas dari rasa takut dan kekurangan.”

Tokoh Kunci dalam Perumusan

Selain Roosevelt dan Churchill, ada sejumlah figur penting yang membawa gagasan ini dari deklarasi politik menjadi rancangan hukum yang lebih konkret. Dari pihak Amerika, Eleanor Roosevelt, sang Ibu Negara, kemudian memainkan peran instrumental dalam penyusunan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) di PBB. Dari Inggris, kontribusi intelektual datang dari para pemikir seperti H. G. Wells, yang sebelumnya telah mengkampanyekan “Hak Asasi Manusia” secara global, dan para diplomat serta ahli hukum yang terlibat dalam penyusunan dokumen-dokumen awal PBB.

Visi mereka, yang lahir dari abu perang, bertujuan untuk membangun tatanan dunia baru yang berlandaskan hukum dan penghormatan terhadap hak individu.

Prinsip Dasar dan Filosofi Inti

Piagam hak asasi manusia yang dirumuskan oleh Amerika Serikat dan Inggris, dengan Piagam Atlantik sebagai titik tolak penting, dibangun di atas fondasi filosofis yang meski memiliki akar yang sama, juga mencerminkan nuansa perbedaan antara kedua negara. Fondasi bersama itu adalah tradisi liberal Barat yang menekankan hak-hak individu, kontrak sosial, dan pembatasan kekuasaan negara. Konsep ini berakar pada pemikiran John Locke dari Inggris, yang sangat mempengaruhi Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dan pada Magna Carta serta Bill of Rights Inggris.

BACA JUGA  Lama Investasi 25 Juta Bapak Ilham dengan Bunga 12% Per Tahun

Perbedaan filosofis yang menarik terletak pada penekanannya. Tradisi Amerika, yang lahir dari revolusi melawan monarki, cenderung sangat menekankan hak-hak negatif—yakni kebebasan dari intervensi negara, seperti kebebasan berbicara, beragama, dan hak atas proses hukum yang adil. Sementara itu, tradisi Inggris, yang berkembang secara evolusioner melalui parlemen, juga memuat pemikiran tentang hak-hak positif dan peran negara dalam menjamin kesejahteraan, suatu gagasan yang mulai menguat pasca-Depresi Besar dan Perang Dunia II.

Piagam Atlantik sendiri merefleksikan sintesis awal dari kedua tradisi ini dengan menyebutkan kebebasan dari rasa takut (hak negatif) dan kebebasan dari kekurangan (hak positif).

Refleksi Nilai Politik dan Hukum, Isi Piagam HAM yang Diciptakan Amerika dan Inggris

Isi Piagam HAM yang Diciptakan Amerika dan Inggris

Source: phaus.org

Prinsip-prinsip dalam piagam ini secara langsung mencerminkan nilai-nilai konstitusional yang dijunjung tinggi oleh Amerika dan Inggris. Penekanan pada pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat, supremasi hukum, dan kebebasan individu adalah pilar dari sistem politik kedua negara. Dokumen ini juga mengabadikan peralihan dari konsep kedaulatan negara yang absolut menuju tanggung jawab internasional sebuah negara terhadap rakyatnya. Dengan kata lain, piagam ini tidak hanya tentang hubungan antara negara dan warga negaranya, tetapi juga menetapkan standar perilaku yang diharapkan dari sebuah negara beradab dalam komunitas global.

Struktur dan Isi Dokumen

Meskipun Piagam Atlantik adalah dokumen pendahuluan yang relatif singkat, prinsip-prinsipnya dikristalisasi dan diperluas dalam instrumen yang lebih komprehensif, terutama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948, yang sangat dipengaruhi oleh draft yang dipelopori oleh AS dan Inggris. Isinya merangkum spektrum hak yang luas, mengkategorikannya ke dalam hak sipil-politik dan hak ekonomi-sosial-budaya, sebuah struktur yang kemudian menjadi standar dalam hukum HAM internasional.

Bagian Utama Hak yang Dijamin Batasan yang Disebutkan Kewajiban Negara
Pembukaan & Prinsip Dasar Pengakuan martabat yang melekat dan hak yang setara bagi semua manusia. Hak dapat dibatasi untuk mengakui hak orang lain dan memenuhi tuntutan moral, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum. Mengampanyekan penghormatan universal terhadap hak-hak ini.
Hak Sipil dan Politik Hak hidup, kebebasan, keamanan; bebas dari perbudakan dan penyiksaan; kesetaraan di depan hukum; kebebasan berpikir, beragama, berpendapat. Pelaksanaan hak dan kebebasan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh hukum. Melindungi hak-hak ini melalui sistem hukum nasional; tidak melakukan diskriminasi.
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Hak atas pekerjaan, standar hidup yang layak, pendidikan, partisipasi dalam kehidupan budaya. Pemenuhannya diakui bersifat progresif, sesuai dengan sumber daya negara. Mengambil langkah-langkah, secara individu dan melalui kerja sama internasional, untuk mencapainya.
Ketentuan Umum Tidak seorang pun boleh menggunakan hak ini untuk menghancurkan hak-hak orang lain. Tidak ada yang boleh diartikan memberikan hak kepada negara atau kelompok untuk merusak hak apa pun. Memastikan hak-hak ini berlaku tanpa pengecualian.

Salah satu pasal yang dianggap paling revolusioner pada masanya adalah pasal yang menyatakan hak atas kebebasan berpikir dan berkeyakinan. Dalam konteks dunia yang baru saja keluar dari perang ideologi totaliter, di mana negara mengontrol pikiran rakyat, pasal ini adalah penegasan ulang yang kuat tentang otonomi individu.

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama; hak ini termasuk kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau pribadi, untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam pengajaran, praktik, ibadah dan ketaatan.

Pasal ini juga menuai kontroversi awal dari beberapa negara dengan tradisi hukum atau agama yang berbeda, yang mempertanyakan cakupan mutlak “kebebasan untuk berganti agama.”

Mekanisme Penegakan dan Implementasi

Kelemahan mendasar dari piagam awal seperti Piagam Atlantik dan bahkan UDHR adalah sifatnya yang deklaratif, bukan mengikat secara hukum. Dokumen-dokumen ini lebih merupakan pernyataan cita-cita moral dan standar bersama, tanpa mekanisme penegakan yang kuat. Pengawasannya awalnya diserahkan kepada organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru dibentuk, seperti Komisi Hak Asasi Manusia (sekarang Dewan HAM), yang kekuatannya terbatas pada pengawasan, penelitian, dan rekomendasi.

BACA JUGA  Penyebab Kelemahan Hukum Internasional Sifat dan Penegakannya

Tantangan implementasi di tingkat nasional sangat besar. Bagi Amerika Serikat, ratifikasi perjanjian HAM internasional yang mengikat seringkali terbentur pada isu kedaulatan dan konflik yang dirasakan dengan Konstitusi AS. Inggris, dengan sistem hukum common law-nya, harus mengintegrasikan prinsip-prinsip ini melalui undang-undang parlemen, seperti Human Rights Act 1998 yang baru berlaku lama setelah Perang Dunia II. Bagi banyak negara baru merdeka pasca-kolonial, tantangannya adalah membangun institusi hukum dan ekonomi dari nol untuk memenuhi kewajiban, khususnya terkait hak ekonomi dan sosial.

Piagam HAM yang dirumuskan Amerika dan Inggris menegaskan hak fundamental setiap individu, termasuk hak atas hidup dan kebebasan. Prinsip keadilan dan kesetaraan dalam piagam itu, menariknya, memiliki paralel dengan ketelitian ilmiah dalam proses seperti Penentuan Massa Oksigen dan Zat Tak Bereaksi pada Reaksi Pb dengan O2 , di mana presisi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Pada akhirnya, semangat untuk menghormati hak dasar manusia, sebagaimana tertuang dalam dokumen bersejarah tersebut, tetap menjadi pilar peradaban yang tak tergantikan.

Prosedur Pengaduan Pelanggaran yang Direncanakan

Mekanisme penegakan yang lebih kuat baru dirancang kemudian, seperti dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Berdasarkan sistem perjanjian PBB yang berkembang, prosedur pengaduan idealnya bekerja melalui beberapa tahap berjenjang:

  1. Sebuah negara menjadi pihak dalam perjanjian HAM internasional yang mengikat secara hukum, yang mewajibkannya untuk menyelaraskan hukum nasional.
  2. Individu atau kelompok yang merasa haknya dilanggar harus terlebih dahulu menghabiskan semua upaya hukum yang tersedia di tingkat domestik.
  3. Jika tidak ada penyelesaian, mereka dapat mengajukan komunikasi ke badan pengawas perjanjian (seperti Komite HAM PBB), asalkan negara yang bersangkutan telah mengakui kewenangan komite tersebut.
  4. Badan pengawas akan memeriksa kasus tersebut, meminta tanggapan dari negara, dan akhirnya memberikan pandangan dan rekomendasi yang tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki otoritas moral dan politik yang signifikan.
  5. Tindak lanjut dan kepatuhan bergantung pada tekanan politik dari masyarakat internasional dan masyarakat sipil di negara tersebut.

Pengaruh terhadap Dokumen HAM Internasional: Isi Piagam HAM Yang Diciptakan Amerika Dan Inggris

Pengaruh piagam yang dirintis Amerika dan Inggris terhadap lanskap hukum HAM internasional bersifat mendasar dan menentukan. UDHR 1948, yang sering disebut sebagai “piagam hak asasi manusia internasional,” secara langsung merupakan keturunan intelektual dari Piagam Atlantik dan diskusi-diskusi antara Sekutu selama perang. Eleanor Roosevelt, sebagai ketua Komisi HAM PBB, memimpin proses perumusan UDHR dengan memadukan berbagai tradisi hukum, tetapi kerangka dasar hak individual liberal Barat yang diusung oleh AS dan Inggris tetap menjadi tulang punggung dokumen tersebut.

Banyak pasal dalam UDHR yang merupakan elaborasi dari prinsip-prinsip dalam Piagam Atlantik. Gagasan “bebas dari rasa takut” diterjemahkan menjadi pasal-pasal tentang larangan penyiksaan, perbudakan, dan penangkapan sewenang-wenang. Sementara “bebas dari kekurangan” diwujudkan dalam pasal-pasal tentang hak atas pekerjaan, standar hidup yang layak, dan pendidikan. Prinsip-prinsip ini kemudian dikodifikasikan secara mengikat dalam dua kovenan utama PBB tahun 1966: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Perbandingan Cakupan dengan Instrumen HAM Berikutnya

  • Piagam Atlantik/UDHR: Bersifat universal dan deklaratif, mencakup spektrum hak yang luas (sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya) tetapi tanpa mekanisme penegakan yang kuat.
  • Kovenan-Kovenan PBB 1966 (ICCPR & ICESCR): Mengikat secara hukum bagi negara pesertanya, memisahkan dua kategori hak ke dalam dokumen berbeda dengan mekanisme pelaporan yang lebih formal, meski masih terbatas.
  • Konvensi-Konvensi Khusus (e.g., CERD, CEDAW, CRC): Memperdalam dan mengkhususkan perlindungan untuk kelompok atau isu tertentu (ras, perempuan, anak), seringkali dengan mekanisme pengawasan yang lebih detail, yang melampaui cakupan umum piagam awal.
  • Konvensi Regional (e.g., Konvensi Eropa tentang HAM): Menciptakan sistem penegakan yang jauh lebih kuat, termasuk pengadilan regional yang berwenang mengeluarkan putusan mengikat, suatu lompatan besar dari model piagam yang hanya mengandalkan tekanan moral.
BACA JUGA  HAM Bersifat Universal Penjelasan Maksudnya

Kritik dan Debat Kontemporer

Seiring waktu, piagam yang dirumuskan dengan pengaruh besar dari Amerika dan Inggris ini menghadapi kritik yang tajam, terutama dari perspektif negara-negara Global South dan para pakar hukum kritis. Kritik utama berpusat pada tuduhan bahwa dokumen ini mencerminkan bias budaya Barat yang individualistik dan sekuler, sehingga tidak sepenuhnya universal. Nilai-nilai kolektivis, komunal, atau yang menekankan kewajiban bersama—yang kuat dalam banyak budaya Asia, Afrika, dan masyarakat adat—dianggap kurang terwakili.

Konsep hak properti dan liberalisme ekonomi yang mendasarinya juga dilihat oleh beberapa kalangan sebagai bentuk imperialisme hukum baru.

Keterbatasan lain yang sering disorot adalah sifatnya yang antroposentris, yang memisahkan manusia dari alam, berbeda dengan filosofi hidup seperti Buen Vivir di Amerika Latin atau konsep harmoni dengan alam dalam banyak tradisi. Selain itu, konteks historis kelahirannya—sebagai respons terhadap kekejaman Nazi—dianggap terlalu berfokus pada pelanggaran oleh negara, sehingga kurang tangguh dalam menghadapi pelanggaran HAM oleh aktor korporasi multinasional dalam era globalisasi.

Ilustrasi Debat dalam Forum Internasional

Bayangkan sebuah sidang di Dewan HAM PBB di Jenewa. Sebuah negara dari Afrika menyampaikan Tinjauan Periodik Universal (UPR), di mana negara-negara Barat mengkritik catatan kebebasan pers dan hak-hak LGBTQ+ di negara tersebut. Diplomat dari negara yang dikritik membalas dengan argumen bahwa standar-standar tersebut adalah impor budaya Barat yang tidak menghormati nilai-nilai agama dan tradisi lokal yang menjadi fondasi masyarakatnya. Ia mungkin mengutip Piagam Budaya Afrika yang menekankan kewajiban individu terhadap komunitas.

Di sisi lain, perwakilan dari negara-negara Barat bersikeras bahwa hak untuk bebas dari diskriminasi adalah universal dan non-derogable, berakar pada piagam yang sama yang melindungi semua orang dari penyiksaan dan perbudakan. Debat ini berputar-putar tanpa penyelesaian, menggambarkan ketegangan abadi antara universalisme dan relativisme budaya yang melekat pada warisan piagam HAM Barat. Ruang sidang menjadi medan pertarungan bukan hanya tentang kebijakan tertentu, tetapi tentang siapa yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan “hak asasi manusia” itu sendiri.

Ringkasan Penutup

Dengan demikian, warisan Piagam HAM yang dirintis Amerika dan Inggris tetap hidup dan relevan. Dokumen ini telah membuktikan dirinya bukan sebagai titik akhir, melainkan sebagai permulaan dari perjalanan panjang penegakan HAM global. Meski kritik terhadap bias budaya dan keterbatasan penegakannya tetap sah adanya, pengaruhnya yang mendalam terhadap UDHR 1948 dan kovenan-kovenan setelahnya tidak terbantahkan. Pada akhirnya, piagam ini mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk hak asasi manusia adalah sebuah proses yang terus bergulir, menuntut komitmen dan koreksi berkelanjutan dari seluruh bangsa di dunia.

Pertanyaan yang Kerap Ditanyakan

Apakah piagam ini secara hukum mengikat bagi negara-negara di dunia?

Tidak, piagam yang dirumuskan Amerika dan Inggris ini pada awalnya lebih bersifat deklaratif dan politis, bukan perjanjian hukum yang mengikat. Pengaruhnya justru terwujud sebagai inspirasi dan dasar bagi penyusunan dokumen-dokumen hukum yang mengikat kemudian, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Bagaimana tanggapan Uni Soviet dan sekutunya terhadap piagam ini saat itu?

Uni Soviet dan blok Timur umumnya melihat piagam ini dengan skeptis, menganggapnya sebagai alat propaganda politik Barat. Mereka sering mengkritiknya karena dianggap terlalu menekankan hak-hak sipil dan politik individu sementara mengabaikan hak-hak ekonomi, sosial, dan kolektif, yang justru menjadi prioritas dalam ideologi mereka.

Piagam HAM yang dirumuskan Amerika dan Inggris, seperti Atlantic Charter, menegaskan prinsip kebebasan dan kesetaraan. Dalam dunia digital, kebebasan berekspresi juga terlihat dari kemampuan mengatur tampilan teks, misalnya melalui Pengertian Grow Font dan Shrink Font pada Pengolah Kata untuk penekanan visual. Prinsip kemudahan akses informasi ini sejalan dengan semangat piagam tersebut yang ingin memastikan setiap individu dapat menyuarakan dan menerima pesan dengan jelas.

Apakah ada pengaruh pemikiran dari luar Amerika dan Inggris dalam piagam ini?

Ya, meski dirumuskan oleh kedua negara, gagasan-gagasan dasarnya banyak dipengaruhi oleh tradisi pemikiran Pencerahan Eropa, seperti Magna Carta, Deklarasi Kemerdekaan AS, dan Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara Prancis. Selain itu, kekejaman Perang Dunia II yang melibatkan banyak bangsa juga menjadi pengaruh kontekstual yang kuat.

Bagaimana piagam ini memengaruhi gerakan kemerdekaan di negara-negara jajahan?

Prinsip-prinsip tentang hak menentukan nasib sendiri dan kesetaraan yang termuat dalam piagam menjadi senjata ideologis yang powerful bagi para pejuang kemerdekaan di Asia dan Afrika. Mereka menggunakan retorika HAM dari piagam ini untuk menuntut legitimasi dan mendesak dekolonisasi dari kekuatan kolonial Eropa.

Leave a Comment