Kelebihan dan Kekurangan Penerapan Pancasila di Era Orde Baru menawarkan sebuah studi kasus yang kompleks tentang bagaimana sebuah ideologi bangsa dioperasionalkan dalam kekuasaan yang otoriter. Periode ini, yang membentang dari pertengahan 1960-an hingga 1998, menyaksikan Pancasila ditransformasikan dari filosofi dasar negara menjadi doktrin resmi yang kaku, disosialisasikan secara masif melalui program Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) oleh badan seperti BP-7.
Di satu sisi, stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi menjadi capaian yang diklaim, sementara di sisi lain, kebebasan sipil dan keberagaman penafsiran menjadi taruhannya.
Era ini menampilkan paradoks yang menarik. Pemerintah Orde Baru secara konsisten mengaitkan setiap kebijakannya, dari pembangunan infrastruktur hingga penertiban politik, dengan sila-sila Pancasila. Konsep “Demokrasi Pancasila” diwujudkan dalam struktur politik yang sangat terkontrol, di mana stabilitas diutamakan di atas partisipasi. Namun, di balik narasi kesatuan dan pembangunan itu, tersembunyi kritik tajam terhadap penyempitan makna Pancasila yang hanya berfungsi sebagai alat legitimasi untuk melanggengkan kekuasaan satu rezim, meredam perbedaan pendapat, dan menciptakan keseragaman paksa dalam berpikir.
Penerapan Pancasila di era Orde Baru menciptakan stabilitas namun juga disertai dengan sentralisasi kekuasaan yang kuat. Dalam konteks itu, kontrol atas keuangan negara menjadi krusial, di mana peran Tugas BPK sebagai Lembaga Negara untuk mengaudit pengeluaran pemerintah idealnya menjadi penyeimbang. Namun, pada praktiknya, efektivitas pengawasan lembaga seperti BPK kerap dibayangi oleh iklim politik yang kurang transparan, sehingga turut menjadi bagian dari kompleksitas penilaian atas kekurangan penerapan Pancasila saat itu.
Konteks Historis Penerapan Pancasila Orde Baru: Kelebihan Dan Kekurangan Penerapan Pancasila Di Era Orde Baru
Pasca gejolak 1965, Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto bangkit dengan janji mengoreksi penyimpangan Orde Lama dan mengembalikan negara pada jalur Pancasila dan UUD 1945 yang murni. Dalam narasi resmi, Pancasila ditafsirkan sebagai satu-satunya ideologi pemersatu bangsa yang wajib dianut, berbeda dengan ideologi impor seperti komunisme dan liberalisme. Penafsiran ini tidak terbuka untuk diperdebatkan, melainkan menjadi doktrin negara yang disebarluaskan secara vertikal dari atas ke bawah.
Pancasila era Orde Baru dijadikan grand narrative yang membingkai setiap kebijakan pemerintah, dari pembangunan ekonomi hingga penertiban kehidupan politik.
Landasan Ideologis dan Penafsiran Tunggal
Pemerintah Orde Baru mendasarkan legitimasi politiknya pada klaim sebagai penyelamat Pancasila. Melalui Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), negara memformalkan penafsiran tunggal terhadap kelima sila. Penafsiran ini menekankan aspek ketertiban, stabilitas, dan kepatuhan pada hierarki. Konsep “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, misalnya, diterjemahkan menjadi sistem politik dimana peran partai politik dibatasi dan kedaulatan rakyat diwakili sepenuhnya oleh lembaga-lembaga negara yang sudah ditentukan.
Institusi Sosialisasi: BP-7 dan Penataran P4
Untuk menanamkan penafsiran resmi ini, dibentuklah Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) pada 1978. Lembaga ini bertanggung jawab menyelenggarakan penataran P4 secara massal, yang menjadi ritual wajib bagi para pegawai negeri, pelajar, mahasiswa, dan bahkan karyawan swasta. Penataran P4 bukan sekadar kursus kewarganegaraan, melainkan mekanisme indoktrinasi yang efektif. Metodenya seringkali satu arah, dengan materi baku yang harus dihafal, seperti butir-butir pengamalan Pancasila.
Keberhasilan penataran diukur dari kemampuan peserta menyerap dan mengulang doktrin, bukan dari kemampuan kritis dalam memahami nilai-nilai dasarnya.
Kebijakan Konkret Berlabel Pancasila
Banyak kebijakan pemerintah saat itu dikemas dalam retorika Pancasila. Di bidang ekonomi, program Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) diklaim sebagai perwujudan sila keadilan sosial, meskipun pertumbuhan ekonomi sering terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dalam politik, fusi partai politik menjadi hanya tiga (Golkar, PPP, dan PDI) pada 1975 dijustifikasi sebagai penyederhanaan untuk stabilitas nasional berdasarkan Pancasila. Sementara itu, operasi militer di daerah konflik seperti Timor Timur atau penanganan terhadap kelompok pembangkang selalu dibingkai sebagai upaya menjaga “Persatuan Indonesia” dari ancaman disintegrasi.
Aspek Positif dan Pencapaian yang Diklaim
Pemerintah Orde Baru secara konsisten mempromosikan narasi bahwa stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak terlepas dari penerapan Pancasila secara konsisten. Masa ini sering dikenang dengan pencapaian swasembada pangan, pembangunan infrastruktur secara masif, dan rendahnya tensi konflik politik horizontal. Stabilitas dianggap sebagai prasyarat mutlak untuk pembangunan, dan Pancasila dianggap sebagai perekat yang menjamin stabilitas tersebut.
Klaim Keberhasilan Pembangunan Nasional
Pencapaian paling sering disebut adalah swasembada beras pada 1984, yang dikaitkan dengan sila keadilan sosial. Pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan puskesmas di berbagai pelosok dilihat sebagai wujud nyata dari “memajukan kesejahteraan umum”. Dari sisi politik, klaim utama adalah terciptanya stabilitas keamanan yang memungkinkan investor asing masuk dan kegiatan ekonomi berjalan. Pemerintah menegaskan bahwa “Demokrasi Pancasila” yang dijalankan lebih cocok untuk Indonesia daripada demokrasi liberal ala Barat, karena mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan mencegah konflik yang berkepanjangan.
Tabel Implementasi Pancasila dalam Ekonomi dan Politik
| Sila Pancasila | Implementasi di Bidang Ekonomi | Implementasi di Bidang Politik |
|---|---|---|
| Ketuhanan Yang Maha Esa | Pembangunan rumah ibadah; larangan aktivitas ekonomi yang bertentangan dengan agama. | Pengakuan terhadap agama resmi; penolakan terhadap paham ateisme/komunisme. |
| Kemanusiaan yang Adil dan Beradab | Program transmigrasi (diklaim sebagai pemerataan); bantuan sosial untuk masyarakat miskin. | Kebijakan luar negeri bebas aktif; penanganan bencana alam oleh pemerintah. |
| Persatuan Indonesia | Pembangunan infrastruktur nasional yang menyatukan wilayah; ekonomi terpimpin. | Fusi partai politik; penekanan pada kesatuan dan keseragaman; penindasan terhadap gerakan separatis. |
| Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan… | Pembangunan melalui Repelita yang direncanakan pusat; peran kuat Bappenas. | Sistem perwakilan melalui DPR/MPR; asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat di lembaga politik. |
| Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia | Program Inpres Desa; subsidi kebutuhan pokok; swasembada pangan. | Klaim pemerataan pembangunan; program wajib belajar; pelayanan kesehatan dasar. |
Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Struktur Politik
Demokrasi Pancasila di era Orde Baru diwujudkan dalam struktur politik yang sangat terkendali. Kedaulatan rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan seperti DPR dan MPR, namun proses pemilihan dan rekrutmen politik didominasi oleh Golkar sebagai mesin politik pemerintah. Konsep “musyawarah untuk mufakat” dalam praktiknya sering bermuara pada pengesahan keputusan yang sudah dirancang oleh eksekutif, dengan oposisi yang minim. Kebebasan membentuk organisasi politik dibatasi, dan kontrol terhadap pers sangat ketat, semua dengan dalih untuk menjaga stabilitas dan menghindari konflik yang dianggap bertentangan dengan semangat kekeluargaan Pancasila.
Penerapan Pancasila di era Orde Baru menciptakan stabilitas, namun kerap diwarnai penafsiran tunggal yang kaku. Layaknya menghitung Nilai Logaritma 35 yang memerlukan basis dan ketepatan metode, evaluasi periode ini pun menuntut analisis mendalam terhadap fondasi ideologis dan dampak sosial-politiknya untuk mendapatkan pemahaman yang utuh dan bernilai.
Kritik dan Tantangan dalam Penerapan
Di balik klaim keberhasilan, penerapan Pancasila di era Orde Baru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama setelah rezim ini berakhir. Kritik utama berkisar pada penyempitan makna Pancasila menjadi alat legitimasi kekuasaan yang justru mereduksi nilai-nilai luhurnya. Pancasila yang seharusnya menjadi dasar negara yang hidup dalam perdebatan publik, berubah menjadi dogma yang tak boleh disanggah.
Penyempitan Makna sebagai Alat Legitimasi
Pancasila digunakan sebagai tameng untuk membenarkan setiap kebijakan pemerintah, termasuk yang represif. Siapa pun yang mengkritik pemerintah dengan mudah dituduh “anti-Pancasila” atau “inkonstitusional”. Label “ekstrem kiri” (komunis) atau “ekstrem kanan” (fundamentalis) digunakan untuk mendelegitimasi lawan politik. Dengan demikian, Pancasila bukan lagi sebagai filosofi pemersatu yang inklusif, melainkan menjadi alat politik untuk mengukuhkan hegemoni kekuasaan satu kelompok.
Dampak terhadap Kebebasan dan Keberagaman Opini
Penafsiran tunggal yang dipaksakan berdampak pada matinya ruang dialog publik. Kebebasan akademik dibatasi, karya seni yang dianggap kritis diawasi, dan pers dikendalikan melalui mekanisme SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Keberagaman opini, yang seharusnya menjadi warna dalam musyawarah, disaring menjadi satu suara yang seragam. Masyarakat hidup dalam budaya takut, dimana mengemukakan pendapat yang berbeda berisiko tinggi terhadap keselamatan diri dan keluarga.
Situasi ini menciptakan paradoks: negara yang berdasar Pancasila justru membungkus sila-silanya, terutama sila kedua dan keempat, dalam praktik kekuasaan.
Kutipan Kritik terhadap Paradoks Penerapan
“Pancasila telah disalahtafsirkan dan disalahgunakan oleh kekuasaan Orde Baru. Dari ideologi pemersatu, ia berubah menjadi ideologi pemaksa, dari sumber nilai menjadi sumber ketakutan. Penataran P4 bukan pendidikan, tetapi indoktrinasi yang mematikan nalar kritis. Yang kita saksikan adalah ‘Pancasila formal’, yang diagungkan dalam upacara tetapi didangkalkan dalam praktik kehidupan berbangsa.”
Kritik semacam ini, yang kemudian banyak ditemukan dalam literatur pasca-1998, menggambarkan kekecewaan para intelektual dan aktivis yang melihat Pancasila “dibajak” untuk kepentingan kekuasaan.
Analisis Perbandingan dengan Era Reformasi
Jatuhnya Orde Baru pada 1998 membuka babak baru dalam penafsiran dan penerapan Pancasila. Era Reformasi ditandai dengan desentralisasi kekuasaan, kebebasan yang lebih luas, dan ruang publik yang lebih terbuka. Perubahan mendasar terjadi dalam cara negara dan masyarakat memandang Pancasila: dari doktrin yang kaku menjadi nilai dasar yang perlu terus-menerus dihidupi dalam keragaman.
Penafsiran dan Kebebasan Sipil, Kelebihan dan Kekurangan Penerapan Pancasila di Era Orde Baru
Source: slidesharecdn.com
Jika di era Orde Baru penafsiran Pancasila sentralistik dan monolitik, di era Reformasi terjadi demokratisasi penafsiran. Pancasila kembali menjadi common platform yang bisa didiskusikan, dikritisi, dan diinterpretasikan oleh berbagai kelompok masyarakat tanpa ancaman stigmatisasi. Kebebasan sipil—seperti kebebasan berserikat, berpendapat, dan pers—yang dahulu sangat dibatasi atas nama Pancasila, justru dijamin sebagai bagian dari pengamalan Pancasila itu sendiri, khususnya sila kedua dan keempat.
Penerapan Pancasila di era Orde Baru kerap digambarkan sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, stabilitas nasional terjaga, namun di sisi lain, penafsiran tunggal atas sila-sila Pancasila justru mematikan dinamika demokrasi. Proses ini ibarat sebuah Buat kalimat dengan kata berperang dan bertempur , di mana negara seolah berperang melawan ancaman ideologi, sementara rakyat hanya bertempur dalam ruang yang sangat terbatas.
Analisis kritis terhadap periode ini mengungkap bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi harus dibayar mahal dengan kekakuan berpikir dan penyempitan ruang publik yang justru bertentangan dengan semangat musyawarah Pancasila.
Kontrol negara terhadap narasi Pancasila melonggar secara signifikan.
Perubahan Mekanisme Sosialisasi Nilai Pancasila
Mekanisme indoktrinasi vertikal seperti penataran P4 yang wajib dihapuskan. BP-7 dibubarkan. Sosialisasi nilai-nilai Pancasila pasca-Orde Baru mengalami transformasi mendasar:
- Pendekatan Pendidikan: Materi Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah berusaha bergeser dari hafalan ke pendekatan kritis dan partisipatif, meski tantangannya masih besar.
- Peran Sipil Masyarakat: Lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, dan komunitas akar rumput menjadi aktor penting dalam mendiskusikan dan mengaktualisasikan nilai Pancasila sesuai konteks lokal.
- Diskursus Publik: Pancasila banyak dibahas di media, ruang seminar, dan platform digital dengan berbagai perspektif, dari yang konservatif hingga liberal.
- Kebijakan Desentralisasi: Otonomi daerah memungkinkan interpretasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila yang lebih kontekstual, meski juga berpotensi menimbulkan varian penafsiran yang berbeda dengan pusat.
Perbedaan Pendekatan terhadap Keadilan Sosial
Perbedaan paling mencolok terlihat dalam pendekatan sila “Keadilan Sosial”. Di era Orde Baru, keadilan sosial sering diartikan sebagai hasil akhir dari pertumbuhan ekonomi yang digerakkan dari pusat, yang dalam praktiknya menciptakan kesenjangan. Program seperti Inpres dan subsidi bersifat top-down. Di era Reformasi, konsep keadilan sosial diperluas mencakup keadilan distributif, prosedural, dan pengakuan. Kebijakan seperti desentralisasi fiskal, program perlindungan sosial berbasis target (seperti PKH/Program Keluarga Harapan), pemberian hak atas tanah untuk masyarakat adat, serta penguatan sistem perpajakan progresif, mencerminkan pendekatan yang lebih partisipatif dan berorientasi pada hak.
Isu kesenjangan dan pemberantasan korupsi juga ditempatkan sebagai agenda utama keadilan sosial, sesuatu yang sulit dikemukakan secara terbuka di era sebelumnya.
Refleksi dan Relevansi untuk Masa Kini
Pengalaman penerapan Pancasila di era Orde Baru meninggalkan catatan penting yang tetap relevan untuk direfleksikan hari ini. Pengalaman itu menunjukkan betapa nilai-nilai dasar yang luhur dapat terdistorsi ketika dimonopoli oleh kekuasaan dan dijauhkan dari dialektika masyarakat. Pelajaran itu menjadi modal untuk menjaga agar Pancasila tetap hidup sebagai ideologi terbuka yang dinamis, bukan sekadar mantra yang dikumandangkan.
Pelajaran Penting dari Penerapan Orde Baru
Pelajaran utama adalah bahwa penafsiran tunggal dan pemaksaan keseragaman justru mengkhianati semangat persatuan dalam keberagaman yang menjadi jiwa Pancasila. Stabilitas yang dibangun di atas pengekangan kebebasan adalah stabilitas semu yang rapuh. Selain itu, instrumentalisasi Pancasila untuk membungkus kepentingan pragmatis penguasa berisiko menimbulkan kejenuhan dan sinisme publik terhadap ideologi negara itu sendiri. Oleh karena itu, di era kini, tantangannya adalah merawat Pancasila melalui praktik kebebasan yang bertanggung jawab, keadilan yang nyata, dan dialog inklusif, bukan melalui indoktrinasi.
Nilai yang Mengalami Pendangkalan Makna
Dua sila yang paling jelas mengalami pendangkalan makna pada masa Orde Baru adalah sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…). Sila kedua sering dikalahkan oleh logika keamanan dan stabilitas, terlihat dari berbagai pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan. Sila keempat direduksi menjadi prosedur formal tanpa substansi kedaulatan rakyat yang sejati, dimana musyawarah didominasi oleh satu suara dan mufakat seringkali merupakan hasil rekayasa politik.
Pendangkalan ini menyisakan pekerjaan rumah untuk memperdalam kembali pemaknaan kedua sila tersebut dalam konteks negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Ilustrasi Suasana Sosial dalam Penataran P4
Bayangkan sebuah aula kantor pemerintah daerah di awal 1980-an. Puluhan pegawai duduk rapi di kursi kayu, mengenakan seragam korpri. Di depan, seorang instruktur dengan suara datar membacakan materi dari buku panduan P4 yang tebal. Suasana terasa kaku dan formal. Beberapa peserta tampak menyimak dengan sungguh-sungguh, mencatat poin-poin penting.
Sebagian lain mengantuk, menahan lapar menunggu waktu istirahat. Ada juga yang pura-pura serius, padahal pikirannya melayang ke urusan lain. Di sesi tanya jawab, hampir tidak ada yang berani mengajukan pertanyaan kritis. Sebuah pertanyaan diajukan, tetapi lebih berupa permintaan klarifikasi atas kalimat dalam buku, bukan gugatan atas makna. Pada akhir sesi, semua peserta diminta menandatangani daftar hadir dan menerima sertifikat.
Mereka keluar dari aula dengan perasaan campur aduk: ada yang merasa telah menjalankan kewajiban, ada yang menganggapnya formalitas belaka, dan ada pula yang diam-diam merasa jengah dengan rutinitas doktriner ini. Suasana itu menggambarkan bagaimana sebuah proses pendidikan nilai bisa berubah menjadi ritual kosong yang justru menjauhkan substansi dari yang diajarkan.
Penutup
Refleksi atas penerapan Pancasila di masa Orde Baru meninggalkan pelajaran berharga yang masih relevan hingga kini. Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa ketika Pancasila dimonopoli penafsirannya oleh penguasa dan dijadikan alat politik praktis, nilai-nilai luhurnya justru berisiko mengalami pendangkalan, terutama pada sila kerakyatan dan keadilan sosial. Narasi masa kini harus belajar dari kesalahan itu, dengan mengembalikan Pancasila sebagai ruang pertemuan yang dinamis bagi seluruh elemen bangsa, bukan sebagai dogma yang menakutkan.
Pada akhirnya, kekuatan sejati falsafah negara ini terletak pada kemampuannya untuk hidup dalam keberagaman dan kritik, bukan dalam keseragaman dan pemaksaan yang justru pernah terjadi di masa lalu.
Kumpulan Pertanyaan Umum
Apakah program Penataran P4 dianggap berhasil?
Secara kuantitas, P4 berhasil menyosialisasikan teks Pancasila secara luas. Namun, keberhasilannya dipertanyakan secara kualitatif karena lebih menekankan hafalan dan keseragaman pandangan daripada penghayatan kritis, sehingga banyak dianggap sebagai indoktrinasi untuk kepatuhan politik.
Bagaimana masyarakat umum menyikapi penataran P4 kala itu?
Respons masyarakat beragam. Sebagian mengikutinya sebagai kewajiban administratif untuk urusan kerja atau pendidikan. Sebagian lain bersikap sinis atau apatis, menganggapnya sebagai formalitas belaka. Suasana penataran seringkali tegang dan satu arah, tidak mendorong dialog.
Apa bukti konkret penyempitan penafsiran Pancasila di era itu?
Buktinya adalah pelarangan segala ideologi di luar Pancasila (sosialisme, liberalisme) dan pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan, seperti Partai Komunis Indonesia. Kritik terhadap pemerintah seringkali dengan mudah dituduh sebagai “anti-Pancasila”.
Apakah ada pihak yang diuntungkan dari penerapan Pancasila ala Orde Baru?
Rezim penguasa adalah pihak yang paling diuntungkan, karena mendapatkan legitimasi ideologis yang kuat. Kelompok bisnis yang dekat dengan kekuasaan juga mendapat keuntungan dari stabilitas politik untuk pembangunan ekonomi, meski sering mengabaikan aspek keadilan sosial.
Bagaimana perbedaan utama sosialisasi Pancasila era Orde Baru dengan sekarang?
Di era Orde Baru, sosialisasi bersifat top-down, wajib, dan monolitik melalui institusi resmi seperti BP-7. Pasca-Reformasi, sosialisasi lebih banyak dilakukan melalui pendidikan karakter, diskusi publik, dan kampanye masyarakat sipil yang lebih voluntir dan beragam.