Pandangan Mahasiswa tentang HAM di Indonesia dari Orde Lama ke Reformasi Sebuah Narasi Perubahan

Pandangan Mahasiswa tentang HAM di Indonesia dari Orde Lama ke Reformasi itu bukan cuma bab di buku sejarah, tapi denyut nadi yang masih berdetak sampai sekarang. Bayangkan, dari masa revolusi fisik sampai era media sosial, suara mereka selalu ada, bergema di lorong-lorong kampus dan turun ke jalan, membawa semangat zaman yang terus berubah. Mereka ini lebih dari sekadar demonstran; mereka adalah pemikir, pengkritik, dan kadang pengingat paling getir bagi kekuasaan tentang janji hak asasi yang sering terlupakan.

Nah, mari kita telusuri perjalanan panjang itu. Dari semangat anti-kolonial di era Orde Lama, lalu berhadapan dengan mesin otoriter Orde Baru, hingga kini di era reformasi yang penuh paradoks. Setiap era punya bahasa HAM-nya sendiri, dan mahasiswa selalu jadi kelompok yang paling lantang menerjemahkannya, menyesuaikan strategi, tapi tak pernah kehilangan esensi perjuangannya. Ini cerita tentang bagaimana idealism dan realitas bentrok, lalu melahirkan bentuk-bentuk perlawanan dan pemikiran yang paling kreatif.

Pendahuluan dan Kerangka Teori

Membicarakan Hak Asasi Manusia di Indonesia ibarat membaca sebuah novel sejarah yang tebal, di mana setiap babnya diwarnai pergulatan, penindasan, dan perjuangan. Narasi besar tentang HAM tidak pernah lepas dari satu kelompok yang konsisten menjadi penyambung lidah rakyat: mahasiswa. Sejak republik ini berdiri, kampus-kampus telah menjadi laboratorium pemikiran kritis dan garda depan dalam memperjuangkan hak-hak dasar warga negara.

Dalam konteks pergerakan mahasiswa, HAM sering kali dipahami bukan sebagai konsep abstrak dari buku teks Barat, melainkan sebagai tuntutan konkret yang hidup. Konsep itu meliputi hak untuk hidup layak, bebas dari rasa takut, berserikat, menyatakan pendapat, serta mendapatkan keadilan dan kebenaran. Pemahaman ini berkembang secara organik, sering kali lahir sebagai respons langsung terhadap kebijakan penguasa yang dianggap mengekang.

Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Posisi unik mahasiswa sebagai kelompok intelektual muda yang belum sepenuhnya terkooptasi oleh sistem birokrasi atau kepentingan praktis, membuat mereka menjadi kekuatan moral dan sosial yang signifikan. Mereka berperan sebagai penyeimbang kekuasaan, pemberi kritik konstruktif, dan sering kali menjadi penggerak awal dari berbagai perubahan besar dalam sejarah politik Indonesia. Dari ruang kuliah, diskusi di kantin, hingga turun ke jalan, mahasiswa telah membentuk opini publik dan mendorong agenda-agenda reformasi.

Era Orde Lama (1945-1966)

Pada masa Orde Lama, semangat revolusi masih sangat terasa. Isu HAM yang diangkat mahasiswa masih sangat terkait dengan proyek nation-building. Mereka bergulat dengan konsep demokrasi yang masih mencari bentuknya, di tengah tarik-menarik antara nasionalisme, komunisme, dan kekuatan militer.

Isu utama yang menjadi perhatian bukan hanya kebebasan akademik, tetapi lebih luas lagi: hak untuk menentukan nasib bangsa secara mandiri, bebas dari intervensi asing, serta penentuan terhadap sistem politik dan ekonomi yang dianggap paling adil bagi rakyat. Perdebatan antara Demokrasi Terpimpin Sukarno dan aspirasi demokrasi liberal menjadi medan pertarungan pemikiran yang panas di kalangan kampus.

Momen Penting dan Suara Mahasiswa, Pandangan Mahasiswa tentang HAM di Indonesia dari Orde Lama ke Reformasi

Salah satu momen penting adalah gelombang protes mahasiswa dan intelektual terhadap pembubaran Konstituante dan dekrit kembali ke UUD 1945 pada 1959, yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai langkah mundur demokrasi. Suara kritis mahasiswa sering kali disuarakan melalui media kampus dan orasi. Sebuah pidato dari aktivis mahasiswa era itu menggambarkan semangatnya:

“Kita tidak berjuang untuk mengganti satu tirani dengan tirani yang lain. Revolusi kita adalah revolusi kemanusiaan. Hak untuk berpikir kritis, hak untuk berbeda pendapat, adalah jiwa dari Republik yang kita cita-citakan bersama Bung Karno dulu.”

Pandangan, Isu, Ekspresi, dan Tantangan

Pandangan Mahasiswa Isu HAM yang Diangkat Bentuk Ekspresi Tantangan
Demokrasi sebagai hak politik rakyat. Kebebasan berserikat dan berpendapat, anti-feodalisme. Diskusi kelompok studi, penerbitan majalah kampus (seperti “Gema Mahasiswa”), orasi di mimbar bebas. Pembatasan partai politik, iklim politik yang semakin terpolarisasi antara kiri dan kanan, intervensi militer.
Kedaulatan ekonomi sebagai hak kolektif. Hak atas sumber daya nasional, penentangan terhadap imperialisme ekonomi asing. Kuliah umum, seminar, aksi simbolis. Kondisi ekonomi nasional yang sulit, dominasi perusahaan asing.
Kebebasan akademik yang independen. Otonomi kampus dari intervensi politik praktis. Protes terhadap rektorat yang dianggap tidak independen. Keterbatasan sumber daya dan fasilitas pendidikan.
BACA JUGA  Menentukan Desil Pertama Keempat Ketujuh dari Data Statistik

Era Orde Baru (1966-1998): Pandangan Mahasiswa Tentang HAM Di Indonesia Dari Orde Lama Ke Reformasi

Jika di Orde Lama perdebatan masih terbuka lebar, Orde Baru membawa paradigma yang sama sekali berbeda: stabilisasi dan pembangunan ekonomi dengan harga mahal, yaitu pembungkaman politik. Di bawah rezim yang sangat militeristik dan sentralistik ini, pemikiran mahasiswa tentang HAM mengalami perkembangan yang paradoks: di satu sisi ditekan secara sistematis, di sisi lain justru matang dan menemukan bentuknya yang lebih solid dan universal.

Fokus isu HAM bergeser dari nation-building ke kontrol negara. Mahasiswa mulai menyoroti pelanggaran HAM yang lebih spesifik dan sistematis: penghilangan paksa, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pembatasan kebebasan pers, dan ketiadaan ruang politik bagi oposisi. Strategi pergerakan pun beradaptasi, dari diskusi terbuka menjadi gerakan bawah tanah, menggunakan simbolisme dan bahasa yang lebih hati-hati untuk mengelabui sensor.

Saluran Diskusi HAM di Kampus

Di tengah pengawasan yang ketat, diskusi tentang HAM tetap hidup melalui berbagai saluran yang kreatif. Organisasi dan media kampus menjadi katup penyelamat nalar kritis.

  • Kelompok Studi dan Pers Mahasiswa: Wadah paling subur. Majalah seperti “Balairung” UGM, “Suara Mahasiswa” UI, dan “Lentera” ITB sering menyelipkan kritik sosial dan analisis HAM dalam bahasa sastra atau analisis ilmiah.
  • Senat Mahasiswa dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM): Meski sering dibatasi dan dibubarkan, lembaga formal kampus ini sempat menjadi saluran advokasi untuk kasus-kasus internal kampus yang bernuansa HAM, seperti skorsing mahasiswa aktivis.
  • Lembaga Penelitian Sosial di bawah fakultas tertentu: Secara diam-diam mendokumentasikan kasus ketimpangan sosial dan pelanggaran HAM di daerah, yang kemudian menjadi bahan kajian.
  • Kegiatan Kemahasiswaan: Diskusi dalam acara seminar, pelatihan, atau even kesenian sering menjadi kamuflase untuk membahas isu-isu sensitif.

Ilustrasi Ruang Diskusi Akhir Orde Baru

Pandangan Mahasiswa tentang HAM di Indonesia dari Orde Lama ke Reformasi

Source: slidesharecdn.com

Bayangkan sebuah ruang diskusi di basement fakultas ilmu sosial sebuah universitas negeri besar, sekitar tahun 1997. Udara pengap dan bau kapur menempel di dinding yang catnya mengelupas. Sekitar tiga puluh mahasiswa duduk bersila di lantai, mengelilingi seorang dosen yang sedang membacakan analisis tentang “Demokrasi dan Hak Sipil di Asia Tenggara”. Suaranya tidak lantang, tetapi setiap kata ditimbang dengan cermat. Di luar, beberapa mahasiswa berjaga-jaga, seolah-olah sedang mengobrol santai, tetapi mata mereka awas mengamati lorong.

Mereka adalah “penjaga gawang”, bertugas memberi kode jika ada pihak kampus atau intel yang mendekat. Di papan tulis, tidak ada tulisan mencurigakan, hanya beberapa diagram teori sosiologi. Namun, dalam benak setiap peserta, materi yang dibahas adalah tentang rezim otoriter, tentang Marsinah, tentang peristiwa 27 Juli 1996, tentang hak yang mereka rampas. Ruang itu bukan sekadar ruang fisik, melainkan sebuah kantung perlawanan, di mana gagasan tentang HAM dipelihara seperti bara dalam sekam, menunggu waktu untuk membakar.

Masa Transisi Reformasi (1998-Sekarang)

Reformasi 1998 membuka keran kebebasan yang sebelumnya tersumbat. Landscape pemikiran mahasiswa tentang HAM meledak dalam keragaman dan kompleksitas. Jika dulu musuh relatif jelas: negara otoriter, kini tantangan menjadi lebih multidimensi. Mahasiswa tidak hanya berhadapan dengan negara, tetapi juga dengan kekuatan kapital global, intoleransi sosial, dan disrupsi teknologi.

Isu HAM kontemporer yang didiskusikan jauh lebih luas dan terhubung dengan wacana global. Kebebasan berekspresi kini juga mencakup hak digital dan keamanan siber. Isu kesetaraan berkembang dari sekadar kesetaraan hukum menjadi kesetaraan substantif yang inklusif, mencakup hak kelompok disabilitas, masyarakat adat, dan komunitas LGBTQ+. Isu keadilan ekologis dan hak atas lingkungan yang sehat juga mengemuka kuat, seiring dengan krisis iklim.

BACA JUGA  Rumus Cost of Goods Production Sales General EBIT dan EAT Penting

Pemetaan Isu dan Advokasi Modern

Isu HAM Baru Bentuk Advokasi Modern Tantangan Era Digital Perbandingan dengan Gerakan Lama
Hak Digital (privasi data, bebas dari ujaran kebencian, akses informasi). Kampanye media sosial, petisi online, digital literacy workshop, kolaborasi dengan komunitas teknologi. Disinformasi, doxing, UU yang tertinggal, surveillance digital oleh negara/korporasi. Dulu, informasi disebarkan via selebaran dan mimbar; kini viral di Twitter dan Instagram. Risiko fisik berkurang, tapi risiko reputasi dan psikologis meningkat.
Keadilan Restoratif dan Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu. Dokumentasi digital sejarah lisan, pressure group untuk pengesahan RUU, kolaborasi dengan lembaga seperti Komnas HAM. Minat publik yang fluktuatif, politik rekonsiliasi yang mandek, ingatan kolektif yang memudar. Dulu berjuang mengungkap fakta yang ditutupi; kini berjuang agar fakta yang sudah terbuka diakui dan diadili secara hukum.
Hak atas Kota dan Lingkungan (anti-eviction, penolakan reklamasi, krisis iklim). Aksi langsung kreatif (performance art, mural), litigasi strategis, riset partisipatoris bersama warga terdampak. Konflik horisontal, narasi pembangunan vs. lingkungan, pendanaan gerakan yang terbatas. Dulu melawan negara sebagai aktor tunggal; kini sering melawan koalisi negara dan korporasi swasta yang kuat.

Studi Kasus dan Perbandingan Antar Era

Mengamati evolusi satu isu spesifik dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang transformasi pemikiran mahasiswa. Mari kita ambil contoh kebebasan berserikat dan berpendapat, yang merupakan inti dari gerakan mahasiswa itu sendiri.

Pada Orde Lama, hak berserikat dimaknai dalam kerangka membangun aliansi politik untuk proyek nation-building. Mahasiswa aktif dalam berbagai organisasi underbow partai politik. Kebebasan berpendapat relatif terbuka, meski dalam atmosfer politik yang memanas. Di Orde Baru, hak ini dipreteli secara sistematis. Normalisasi kehidupan kampus (NKK/BKK) tahun 1978 adalah pukulan telak, yang membubarkan senat mahasiswa dan memusatkan organisasi ke dalam satu wadah yang dikontrol ketat.

Berpendapat kritis bisa berujung pada penculikan atau penjara.

Karakteristik Gerakan di Setiap Era

  • Orde Lama: Karakter gerakan lebih ideologis dan terfragmentasi sesuai afiliasi politik. Ekspresinya frontal dan terbuka, karena ruang publik masih diperdebatkan.
  • Orde Baru: Gerakan bersifat elitis dan bawah tanah. Menggunakan bahasa simbolik, sastra, dan kajian ilmiah sebagai alat perlawanan. Solidaritas dibangun secara diam-diam dan personal.
  • Reformasi: Gerakan sangat terfragmentasi berdasarkan isu spesifik (lingkungan, gender, korupsi, dll). Mengandalkan jaringan longgar dan mobilisasi cepat via digital. Ekspresinya kreatif, viral, namun sering kali berumur pendek (short attention span).

Karya Akademik tentang HAM dari Kampus

Kajian akademis formal di kampus juga menjadi barometer pemikiran. Skripsi, tesis, dan disertasi tentang HAM berkembang dari waktu ke waktu, menunjukkan pendalaman dan spesialisasi. Sebuah tesis magister Hukum dari awal 2000-an, yang membahas transisi keadilan di Indonesia, mungkin memiliki thesis statement yang kuat seperti ini:

“Pasca-1998, kerangka hukum HAM di Indonesia telah mengalami ekspansi tekstual yang signifikan. Namun, kesenjangan antara hukum di atas kertas dan praktik penegakan hukum di lapangan justru menciptakan sebuah ‘simulasi keadilan’—di mana proses hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu hadir secara ritualistik untuk menciptakan ilusi penuntasan, namun gagal memenuhi tuntutan substansial dari korban akan kebenaran, keadilan, dan pemulihan.”

Karya seperti ini menunjukkan kedewasaan analisis mahasiswa pasca-Reformasi, yang tidak hanya menuntut pengakuan formal, tetapi juga mengkritisi kedalaman dan kejujuran dari proses reformasi itu sendiri.

Metodologi dan Sumber Kajian

Mengkaji pandangan mahasiswa tentang HAM adalah upaya merekonstruksi sejarah pemikiran yang dinamis. Penelitian semacam ini memerlukan metode yang lincah dan sumber yang berlapis, karena objeknya bukan hanya teks, tapi juga pengalaman, memori, dan emosi kolektif.

Metode yang umum digunakan antara lain analisis wacana kritis terhadap teks-teks yang dihasilkan mahasiswa (majalah, selebaran, poster digital), sejarah lisan dengan mewawancarai mantan aktivis dari berbagai generasi, serta studi kasus mendalam pada peristiwa atau organisasi tertentu. Pendekatan etnografi juga digunakan untuk mengamati gerakan mahasiswa kontemporer di ruang fisik dan digital.

Jenis Sumber Primer dan Sekunder

Kekayaan sumber adalah kunci. Sejarawan atau peneliti dapat menggali dari:

  • Sumber Primer: Arsip organisasi mahasiswa di kampus (sering tersimpan di perpustakaan universitas), majalah dan buletin kampus lawas yang sudah menguning, dokumen internal seperti notulensi rapat, poster dan foto aksi asli, rekaman orasi atau diskusi, serta transkrip wawancara langsung dengan pelaku sejarah.
  • Sumber Sekunder: Buku memoar mantan aktivis, jurnal akademik ilmu sosial dan sejarah, laporan tahunan LSM HAM seperti Imparsial atau KontraS, pemberitaan media massa dari era yang bersangkutan (dengan hati-hati, karena bisa bias), dan dokumenter film.
BACA JUGA  Hitung nilai 10P2 15C3 12P2 12C3 dan Kuasai Permutasi Kombinasi

Panduan Mengkritisi Sumber Sejarah Gerakan Mahasiswa

Tidak semua sumber bisa diterima mentah-mentah. Verifikasi dan kritik sumber adalah langkah wajib. Berikut beberapa panduan sederhana:

  • Periksa Konteks Penciptaan: Siapa yang membuat dokumen itu? Untuk tujuan apa? Siapa target pembacanya? Sebuah pamflet propaganda Orde Baru tentang “stabilitas kampus” akan punya bias yang sangat berbeda dengan catatan harian seorang mahasiswa yang diskors.
  • Lakukan Triangulasi: Jangan percaya satu sumber saja. Bandingkan kesaksian seorang mantan aktivis dengan dokumen arsip dari periode yang sama, atau dengan kesaksian dari pihak yang berseberangan (misalnya, pejabat rektorat saat itu).
  • Waspada Bias Nostalgia: Wawancara sejarah lisan rentan terhadap bias ingatan dan romantisisme masa lalu. “Zaman kami dulu lebih heroik,” adalah klaim yang perlu dikonfirmasi dengan data fakta.
  • Pahami Bahasa dan Kode: Terutama untuk era Orde Baru, mahasiswa sering menggunakan bahasa simbolik, metafora sastra, atau istilah-istamaan. Memahami kode-kode ini penting untuk menangkap makna sebenarnya di balik teks yang tampaknya biasa saja.
  • Lacak Jejak Digital dengan Cerdas: Untuk gerakan kontemporer, verifikasi akun media sosial, periksa keaslian screenshot, dan waspada terhadap informasi yang sengaja dibuat viral untuk membingkai narasi tertentu.

Penutup

Jadi, begitulah. Narasi panjang tentang pandangan mahasiswa terhadap HAM di Indonesia ini menunjukkan satu hal yang jelas: mereka bukan pengamat pasif. Mereka adalah penulis aktif dari sejarah hak-hak kita bersama. Perjuangannya berevolusi, dari poster dan mimbar bebas ke thread Twitter dan podcast, tetapi intinya tetap sama: menuntut keadilan dan martabat yang lebih manusiawi. Pelajaran dari setiap era—Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi—adalah bekal berharga.

Perjalanan pandangan mahasiswa tentang HAM di Indonesia, dari Orde Lama yang otoriter hingga era Reformasi yang lebih terbuka, ibarat menyelesaikan persamaan logaritma yang kompleks—memerlukan dekomposisi dan analisis mendalam. Nah, kalau kamu penasaran dengan proses analitis seru kayak gitu, coba tengok tantangan Hitung 14 log 54 bila 3 log 2 = m, 2 log 7 = n. Sama seperti soal itu yang butuh pemahaman variabel, memahami HAM juga perlu menelisik konteks sejarahnya untuk mendapatkan jawaban yang utuh dan bernas.

Bekal untuk tidak hanya mengenang, tetapi juga untuk terus bertindak, mengkritisi, dan membayangkan Indonesia yang lebih menghargai HAM, karena pada akhirnya, suara mereka adalah cermin dari hati nurani bangsa ini.

Sudut Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah pandangan mahasiswa tentang HAM di era digital sekarang lebih individualis dibanding era dulu yang kolektif?

Perjalanan pandangan mahasiswa tentang HAM di Indonesia, dari Orde Lama hingga Reformasi, ibarat mengkalkulasi sebuah fondasi yang terus berubah. Sama seperti ketika kamu perlu Hitung volume limas segiempat rusuk alas 10 cm dan tinggi 17 cm untuk memahami ruang yang dibentuk, memahami HAM butuh ketelitian melihat dimensi sejarah. Nah, dari kalkulasi yang presisi itu, kita baru bisa benar-benar menilai sejauh mana ruang kebebasan dan keadilan itu telah bertumbuh dalam perjalanan bangsa kita.

Iya, ada pergeseran. Gerakan dulu sangat kolektif dan terorganisir secara fisik (demonstrasi, forum kampus). Sekarang, advokasi HAM banyak dilakukan melalui kampanye digital yang bisa dimulai dari individu (thread, video, petisi online). Namun, tujuan kolektif untuk perubahan sosial tetap sama, hanya medianya yang berubah dan memungkinkan partisipasi yang lebih cair.

Bagaimana peran media sosial membentuk pandangan mahasiswa tentang HAM hari ini?

Media sosial memperluas akses informasi dan kasus HAM secara global, membuat mahasiswa lebih aware terhadap isu seperti kesetaraan gender, hak digital, dan lingkungan. Namun, juga menciptakan tantangan baru seperti disinformasi, echo chamber (ruang gema), dan aktivisme yang kadang hanya simbolis (slacktivism) tanpa aksi nyata.

Apakah ada perbedaan signifikan pandangan HAM antara mahasiswa di kawasan Indonesia Barat dan Timur?

Bisa jadi. Prioritas isu mungkin berbeda karena konteks lokal. Mahasiswa di Papua mungkin lebih fokus pada HAM berbasis isu self-determination dan kekerasan negara, sementara mahasiswa di Jawa mungkin lebih banyak menyoroti kebebasan berekspresi dan korupsi. Namun, secara umum, prinsip dasar penghormatan HAM menyatukan mereka.

Bagaimana mahasiswa menghadapi risiko “apolitisme” atau ketidakpedulian terhadap isu HAM di tengah gaya hidup modern?

Banyak kampus dan organisasi mahasiswa yang berusaha mengemas diskusi HAM dengan cara yang relevan (seperti lewat seni, film, atau festival), mengaitkannya dengan isu sehari-hari (seperti kekerasan seksual di kampus, mahasiswa terdampak PHK orang tua), dan memanfaatkan platform kreatif seperti podcast atau komik untuk menarik minat generasi sekarang.

Leave a Comment