Persamaan Hak Asasi Manusia Islam dan Barat Titik Temu Universal

Persamaan Hak Asasi Manusia Islam dan Barat seringkali terabaikan dalam hiruk-pikuk perdebatan perbedaan. Padahal, jika menelusuri lebih dalam, kedua peradaban besar ini ternyata menyimpan benang merah yang kuat dalam memuliakan martabat manusia. Dari Magna Carta hingga Piagam Madinah, semangat untuk menegakkan keadilan dan melindungi yang lemah telah menjadi napas bersama jauh sebelum istilah HAM modern populer.

Diskusi ini akan mengajak kita menelusuri landasan filosofis yang mungkin berbeda, tetapi bermuara pada tujuan serupa: menghargai nyawa, menjamin kebebasan berkeyakinan, dan menciptakan keadilan sosial. Ternyata, dalam banyak hal, nilai-nilai universal tentang kemanusiaan telah tertanam kokoh baik dalam tradisi pemikiran Barat maupun dalam teks-teks suci dan sejarah peradaban Islam.

Pendahuluan dan Konsep Dasar: Persamaan Hak Asasi Manusia Islam Dan Barat

Membicarakan Hak Asasi Manusia (HAM) seringkali diwarnai oleh asumsi bahwa dunia Barat dan Islam memiliki pijakan yang bertolak belakang. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, kedua peradaban ini menyimpan benih-benih pemikiran tentang hak dasar manusia yang tumbuh dari akar sejarah dan filosofisnya masing-masing. Artikel ini berupaya membedah persamaan dan titik temu tersebut, bukan untuk menafikkan perbedaan, melainkan untuk menemukan bahasa universal yang memanusiakan manusia.

Secara universal, HAM dapat dipahami sebagai seperangkat hak yang melekat pada setiap individu semata-mata karena kemanusiaannya, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status lainnya. Hak-hak ini dianggap bersifat mendasar, tidak dapat dicabut, dan universal. Ruang lingkupnya mencakup hak sipil-politik seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, dan hak ekonomi-sosial-budaya seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan.

Landasan Filosofis Barat dan Prinsip Dasar Islam, Persamaan Hak Asasi Manusia Islam dan Barat

Filosofi HAM Barat modern banyak berhutang budi pada Abad Pencerahan (Enlightenment). Pemikiran dari filsuf seperti John Locke tentang hak alamiah (life, liberty, property), Jean-Jacques Rousseau dengan kontrak sosialnya, dan Immanuel Kant dengan imperatif kategorisnya yang menekankan martabat manusia sebagai tujuan, menjadi fondasi. Intinya, hak asasi bersumber dari kodrat manusia sebagai makhluk rasional dan berkehendak bebas, yang kemudian dilindungi oleh negara melalui konsensus sosial (kontrak sosial).

Dalam Islam, kerangka HAM dibangun di atas konsep maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat). Para ulama klasik seperti Al-Ghazali dan Asy-Syatibi merumuskan lima tujuan pokok syariat ( al-daruriyyat al-khamsah) yang harus dilindungi: agama ( hifzh ad-din), jiwa ( hifzh an-nafs), akal ( hifzh al-‘aql), keturunan ( hifzh an-nasl), dan harta ( hifzh al-mal). Perlindungan terhadap lima hal ini menjadi raison d’être bagi seluruh hukum Islam dan secara langsung menjamin hak-hak fundamental manusia: hak beragama, hidup, berpikir, berkeluarga, dan memiliki harta.

Konsep Definisi Barat (Inti) Definisi Islam (Inti) Titik Temu Awal
Sumber Hak Kodrat manusia, akal budi, dan kontrak sosial. Pemberian Tuhan (Allah) sebagai anugerah dan amanah. Pengakuan bahwa hak tersebut melekat pada manusia dan bukan pemberian negara.
Tujuan Akhir Kebebasan individu dan kemajuan masyarakat sekuler. Kesejahteraan dunia-akhirat (falah) dan kemaslahatan umum (maslahah). Mencapai kehidupan yang baik dan teratur bagi masyarakat.
Prinsip Kesetaraan Kesetaraan di depan hukum (equality before the law) berdasarkan kelahiran. Kesetaraan dalam martabat (karamah insaniyah) dan di depan hukum berdasarkan ketakwaan. Penolakan terhadap diskriminasi berdasarkan kelas atau keturunan.
Hak Hidup Hak yang tidak dapat dicabut (inalienable), fondasi bagi hak lainnya. Hak yang dilindungi secara mutlak (hifzh an-nafs), kehormatan hidup setara dengan kehormatan agama. Penghormatan absolut terhadap nyawa manusia yang tidak bersalah.

Landasan Historis dan Teks Fundamental

Perjalanan konseptual HAM dalam sejarah tidak linier. Baik Barat maupun Islam memiliki momen-momen bersejarah di mana prinsip-prinsip tentang keadilan dan hak individu dituangkan dalam dokumen formal, jauh sebelum Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948. Momen-momen ini menjadi bukti bahwa kesadaran akan hak asasi bukanlah monopoli satu peradaban.

Meski sering dianggap berseberangan, prinsip dasar hak asasi manusia dalam Islam dan Barat sebenarnya memiliki titik temu yang esensial: penghargaan terhadap martabat dan keadilan setiap individu. Analoginya mirip dengan membaca peta, di mana Skala Peta: Jarak Jakarta‑Macau 21 cm = 16800 km mengajarkan bahwa perbedaan representasi tak menghilangkan realitas jarak yang sama. Begitu pula, perbedaan pendekatan kultural dan legal dalam HAM tidak serta-merta menafikan tujuan universal yang sama, yaitu melindungi hak-hak dasar manusia dari segala bentuk penindasan.

Dokumen Bersejarah dan Sumber Primer

Di Barat, narasi besar dimulai dari Magna Carta (1215) yang membatasi kekuasaan raja, berkembang ke Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776) yang menegaskan hak hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis (1789). Puncaknya adalah Deklarasi Universal HAM PBB (1948) yang menjadi standar global.

Dalam Islam, sumber primer tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Yang menarik, terdapat dokumen kenegaraan yang sangat progresif untuk zamannya, yaitu Piagam Madinah atau Mitsaq al-Madinah (622 M). Piagam ini merupakan konstitusi tertulis pertama yang mengatur hubungan antara berbagai kelompok, terutama Muslim, Yahudi, dan suku-suku Arab, berdasarkan prinsip kesetaraan, keadilan, dan pertahanan bersama. Piagam ini secara eksplisit mengakui entitas politik non-Muslim dan melindungi kebebasan beragama mereka.

BACA JUGA  Apa itu Susu Magnesia Obat Antasida dan Pencahar

Kronologi Perkembangan Pemikiran

  • Abad 7 M: Piagam Madinah menetapkan prinsip kesetaraan dan kebebasan beragama bagi komunitas plural.
  • Abad 13 M: Magna Carta di Inggris membatasi kekuasaan monarki absolut.
  • Abad 17-18 M: Filsafat Hak Alamiah (Locke, Rousseau) berkembang di Eropa. Sementara di dunia Islam, konsep maqashid syariah dirumuskan lebih sistematis oleh Asy-Syatibi.
  • Akhir Abad 18 M: Deklarasi-Deklarasi Amerika dan Prancis. Di saat yang sama, diskusi tentang pembaruan ( tajdid) dan martabat manusia dalam Islam terus berlanjut.
  • Pertengahan Abad 20 M: Lahirnya Deklarasi Universal HAM PBB (1948) dan kemudian Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam (1990) sebagai respons dan penegasan perspektif Islam.

Hak untuk Hidup dan Keadilan dalam Kutipan

Kesakralan hak hidup dan imperatif keadilan menjadi tulang punggung kedua tradisi. Hal ini terlihat jelas dalam teks-teks fundamental mereka.

“…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara keselamatan hidup seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan hidup manusia seluruhnya…” (Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah: 32)

“All men are created equal… they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.” (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, 1776)

Diskursus persamaan hak asasi manusia dalam Islam dan Barat kerap menekankan prinsip keadilan universal, yang juga tercermin dalam tata kelola entitas modern. Seperti pentingnya transparansi dalam hak-hak sipil, kejelasan informasi keuangan menjadi nadi pengambilan keputusan yang adil. Di sinilah pemahaman mendalam mengenai Perbedaan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi menjadi krusial, karena keduanya menyajikan potret kondisi yang berbeda namun saling melengkapi.

Pada akhirnya, baik dalam etika universal maupun akuntansi, kejernihan dan akuntabilitas adalah fondasi utama untuk mewujudkan keadilan substantif bagi semua pihak.

Prinsip dan Hak-Hak Individu yang Paralel

Pada tingkat implementasi prinsip dan hak-hak spesifik, paralel antara Islam dan Barat menjadi semakin nyata. Meski terminologi dan landasan filosofisnya berbeda, output yang dihasilkan seringkali sejalan, khususnya dalam melindungi individu dari kesewenang-wenangan dan memastikan partisipasi yang adil dalam masyarakat.

Kesetaraan di Depan Hukum dan Kebebasan Beragama

Prinsip kesetaraan di depan hukum ( equality before the law) adalah pilar demokrasi Barat. Dalam Islam, prinsip ini tercermin dalam sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya bangsa-bangsa sebelum kamu binasa karena apabila yang mencuri dari kalangan bangsawan mereka biarkan, tetapi apabila yang mencuri dari kalangan orang lemah mereka terapkan hukum.” (HR. Bukhari-Muslim). Ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Perbedaannya, dalam sistem Islam klasik, kesetaraan penuh dalam beberapa aspek hukum privat (seperti waris dan kesaksian) antara Muslim dan non-Muslim bisa berbeda, meski dalam hukum publik (pidana, perdata umum) Piagam Madinah telah mencontohkan kesetaraan.

Kebebasan beragama di Barat dijamin sebagai hak absolut untuk memilih, menjalankan, dan berpindah keyakinan. Al-Qur’an secara tegas menyatakan, “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)…” (QS. Al-Baqarah: 256). Islam menjamin hak non-Muslim untuk menjalankan ibadah mereka dan diatur oleh hukum mereka sendiri dalam komunitasnya ( ahl al-dhimmah). Poin perbedaan utama seringkali terletak pada persoalan murtad (keluar dari Islam), yang dalam penafsiran hukum klasik dianggap sebagai tindakan yang memiliki konsekuensi, sementara dalam pandangan Barat modern hal itu adalah bagian dari kebebasan berkeyakinan.

Hak-Hak Ekonomi dan Sosial

Persamaan Hak Asasi Manusia Islam dan Barat

Source: senyummandiri.org

Hak atas kepemilikan diakui kuat dalam kedua sistem. Dalam Barat, hak ini adalah hak alamiah. Dalam Islam, harta adalah amanah dari Allah dan memiliki fungsi sosial. Hak individu dilindungi, namun ada mekanisme redistribusi seperti zakat, infak, dan sedekah yang diwajibkan untuk membersihkan harta dan membantu yang kurang mampu. Konsep ini sejajar dengan ide negara kesejahteraan ( welfare state) di Barat yang menggunakan sistem pajak progresif dan jaminan sosial.

Hak atas pekerjaan yang layak dan bebas dari eksploitasi juga dijunjung tinggi. Nabi SAW bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya…” (HR. Ibnu Majah), sebuah prinsip yang sangat selaras dengan konsep upah layak ( living wage) dan keadilan distributif.

Hak Individu Perspektif Barat (Inti) Perspektif Islam (Inti) Catatan Paralel
Hak Perempuan Kesetaraan gender penuh dalam hukum, politik, ekonomi, dan sosial. Kesetaraan dalam martabat dan spiritual. Hak-hak spesifik dalam waris, pernikahan, dan kesaksian diatur dalam fiqh dengan semangat perlindungan. Keduanya menolak diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Perdebatan terletak pada interpretasi kesetaraan substantif vs. kesetaraan dengan peran berbeda.
Hak Anak Perlindungan dari eksploitasi, hak atas identitas, pendidikan, dan kesehatan. Hak atas pengasuhan yang baik (tarbiyah), pendidikan, nafkah, dan perlindungan sejak dalam kandungan. Kedua tradisi sangat menekankan kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama masyarakat.
Hak atas Pendidikan Hak dasar yang dijamin negara, wajib belajar, dan akses setara. Kewajiban bagi setiap Muslim (laki-laki dan perempuan). Mencari ilmu dari buaian hingga liang lahat. Pendidikan dilihat sebagai alat pemberdayaan dan kemajuan masyarakat. Komitmen terhadap pendidikan universal sangat kuat.

Metodologi dan Implementasi dalam Masyarakat

Teori yang mulia tentang HAM akan kehilangan makna tanpa mekanisme penegakan yang efektif. Di sinilah perbedaan struktur politik dan hukum antara negara-negara Barat modern dan negara yang menerapkan hukum Islam tampak jelas. Namun, keduanya mengembangkan instrumen untuk menjamin bahwa hak-hak tersebut tidak hanya tertulis di atas kertas.

BACA JUGA  Tokoh Gerakan Bawah Tanah Pengobar Semangat Kemerdekaan Masa Jepang

Mekanisme Penegakan HAM

Di negara-negara Barat, penegakan HAM dilakukan melalui sistem trias politica yang ketat: legislatif membuat undang-undang yang memenuhi standar HAM, eksekutif menjalankannya, dan yudikatif (sering kali dengan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung) melakukan judicial review terhadap undang-undang dan kebijakan yang diduga melanggar hak konstitusional warga. Lembaga-lembaga nasional HAM (Komnas HAM versi mereka) dan tekanan dari masyarakat sipil serta media bebas menjadi pengawal tambahan yang kuat.

Dalam negara yang menerapkan hukum Islam, mekanismenya dapat bervariasi. Secara tradisional, lembaga seperti al-hisbah (lembaga pengawas pasar dan moral publik) dan maẓālim (pengadilan khusus untuk keluhan terhadap pejabat) berfungsi untuk melindungi hak publik. Di era modern, negara-negara seperti Mesir atau Pakistan memiliki mahkamah syariah yang berwenang menguji kesesuaian hukum dengan prinsip-prinsip Islam, yang di dalamnya termasuk prinsip maqashid syariah yang menjamin HAM.

Peran ulama, lembaga fatwa, dan tekanan komunitas juga menjadi instrumen sosial yang unik.

Konsep Maslahah dan Kesejahteraan Umum

Contoh konkret titik temu metodologis adalah penggunaan prinsip maslahah (kebaikan bersama) dalam hukum Islam. Maslahah adalah pertimbangan untuk mengambil kebijakan yang mendatangkan manfaat dan menolak mudarat bagi masyarakat. Dalam situasi darurat pandemi, misalnya, prinsip maslahah dapat digunakan untuk membenarkan lockdown, wajib vaksinasi, dan pembatasan ibadah jamaah di masjid sementara waktu untuk melindungi nyawa ( hifzh an-nafs). Hal ini sepenuhnya selaras dengan konsep “kesehatan masyarakat” ( public health) dan “kepentingan umum” ( public interest) dalam hukum Barat yang membenarkan pembatasan hak individu tertentu untuk melindungi hak hidup masyarakat banyak.

Tantangan Kontemporer dalam Implementasi

  • Universalisme vs. Relativisme Budaya: Barat didakwa mempromosikan universalisme HAM yang bias nilai liberal. Sementara, negara dengan latar belakang Islam sering bersikukuh pada relativisme budaya, bahwa HAM harus disaring melalui nilai-nilai agama dan lokal.
  • Kebebasan Berekspresi vs. Penghormatan pada Sensitivitas Agama: Menemukan batas yang disepakati bersama merupakan tantangan besar, seperti dalam kasus karikatur Nabi Muhammad.
  • Kesetaraan Gender: Implementasi kesetaraan substantif dalam hukum keluarga Islam (waris, perwalian) sering berbenturan dengan interpretasi teks keagamaan yang dianggap sakral.
  • Otoritarianisme: Baik di negara Barat tertentu maupun negara Muslim, kekuasaan yang otoriter sering menggunakan dalih stabilitas atau penjagaan moral untuk membungkus pelanggaran HAM.
  • Teknologi dan Privasi: Pengawasan digital oleh negara menjadi ancaman baru bagi hak privasi di semua masyarakat, tanpa memandang latar belakang tradisinya.

Area Diskusi dan Nuansa Perbedaan

Setelah melihat banyaknya titik temu, penting untuk mengakui bahwa perbedaan yang ada bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan berakar pada ontologi dan epistemologi yang berbeda. Memetakan area-area ini justru akan memperkaya dialog, asalkan dilakukan dengan saling menghormati.

Pemetaan Konsep Kebebasan Berekspresi

Bayangkan sebuah spektrum. Di satu ujung, pandangan Barat liberal yang memposisikan kebebasan berekspresi hampir absolut, sebagai hak yang hanya dapat dibatasi jika secara langsung menyebabkan bahaya yang nyata dan segera (seperti hasutan untuk kekerasan). Kritik terhadap agama, pemerintah, dan norma sosial dilindungi sebagai bagian dari pasar gagasan. Di ujung lain, kerangka Islam menempatkan kebebasan berekspresi dalam koridor tanggung jawab sosial dan moral.

Ekspresi yang dianggap menghina Tuhan, Nabi, atau merusak moral publik ( munkarat) tidak dilindungi. Titik tengahnya mungkin terletak pada perlindungan terhadap kritik konstruktif dan kebebasan akademik, sambil mengakui bahwa penghormatan terhadap keyakinan orang lain adalah bagian dari etika sosial. Peta ini bukan hitam-putih; banyak masyarakat Barat memiliki hukum anti-penghasutan dan ujaran kebencian, sementara banyak masyarakat Muslim menikmati ruang diskusi yang dinamis dalam batas-batas tertentu.

Hak-Hak Kelompok Minoritas

Dalam negara Barat sekuler, hak minoritas (agama, etnis, seksual) dilindungi berdasarkan prinsip kesetaraan individu. Negara bersikap netral dan memberikan ruang yang sama bagi semua identitas untuk berekspresi dalam ruang publik. Dalam negara Islam tradisional, konsep perlindungan minoritas didasarkan pada konsep dzimmah (perjanjian perlindungan) bagi Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), yang memberi mereka otonomi hukum dalam urusan internal komunitasnya dengan membayar jizyah (pajak perlindungan), sebagai pengganti zakat dan wajib militer.

Dalam konteks modern, banyak intelektual Muslim yang menafsirkan ulang konsep ini untuk menciptakan konsep kewarganegaraan yang setara bagi semua kelompok, dengan menekankan semangat keadilan dan perlindungan dalam Piagam Madinah sebagai fondasinya.

Dialog mengenai kesetaraan hak asasi manusia antara Islam dan Barat seringkali terjebak dalam dikotomi yang semu. Padahal, jika ditelusuri, akar universalitas hak-hak dasar tersebut juga termanifestasi dalam ajaran Islam, salah satunya melalui praktik Nabi yang tercermin dalam Contoh Hadits Sunnah Qawliyyah dan Filiyyah. Analisis terhadap contoh sunnah baik berupa ucapan (qawliyyah) maupun perbuatan (fi’liyyah) ini mengungkap prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia yang selaras dengan konsep HAM kontemporer, menunjukkan bahwa fondasi etika global sebenarnya telah lama dibangun.

Hak Absolut vs. Hak yang Terikat Tanggung Jawab

Perbedaan mendasar mungkin terletak di sini. Filsafat HAM Barat, terutama dalam varian liberalnya, cenderung memandang hak sebagai klaim individu terhadap negara dan masyarakat yang bersifat hampir mutlak. Sebaliknya, dalam pandangan Islam, setiap hak ( haqq) selalu berpasangan dengan kewajiban ( taklif) dan tanggung jawab ( mas’uliyah). Hak milik pribadi dibatasi oleh kewajiban zakat. Kebebasan berpendapat dibatasi oleh tanggung jawab untuk tidak menyebarkan kebohongan atau fitnah.

Dengan kata lain, hak dalam Islam selalu tertanam dalam jaringan tanggung jawab sosial dan moral kepada Tuhan serta sesama manusia.

BACA JUGA  Istilah Pemerolehan Kewarganegaraan Selain Ius Soli dan Ius Sanguinis

Martabat Manusia dalam Dua Kutipan

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (Al-Qur’an, Surah Al-Isra’: 70)

“All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.” (Article 1, Universal Declaration of Human Rights, 1948)

Kutipan pertama menempatkan martabat ( karamah) sebagai anugerah Tuhan yang diberikan sejak awal. Kutipan kedua menyatakan martabat sebagai kondisi bawaan kelahiran yang melekat pada setiap manusia. Yang pertama bersifat teosentris (berpusat pada Tuhan), yang kedua antroposentris (berpusat pada manusia). Namun, kedua-duanya mencapai kesimpulan yang sama: martabat manusia adalah dasar yang tidak terbantahkan untuk pemberian hak.

Studi Kasus dan Konteks Kontemporer

Ujian sebenarnya dari teori terjadi ketika berhadapan dengan kompleksitas dunia nyata. Isu-isu kontemporer yang belum terbayangkan oleh teks-teks klasik memaksa kedua tradisi untuk melakukan ijtihad atau interpretasi progresif, dan seringkali jawabannya saling mendekati.

Respon Teoritis terhadap Krisis Pengungsi

Ambil contoh krisis pengungsi Suriah. Dari perspektif HAM Barat, responnya didasarkan pada Konvensi Pengungsi 1951, yang mewajibkan negara untuk memberikan suaka dan tidak mengembalikan pengungsi ke tempat di mana nyawanya terancam ( non-refoulement). Hak atas suaka dilihat sebagai perluasan dari hak hidup dan kebebasan dari penyiksaan.

Dalam perspektif Islam, konsep ijarah (perlindungan/jaminan keamanan) dan aman (jaminan keselamatan) yang diberikan kepada orang asing yang meminta perlindungan adalah kewajiban agama yang kuat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang yang memiliki perjanjian perlindungan), dia tidak akan mencium wangi surga…” (HR. Bukhari). Piagam Madinah juga memberikan jaminan kepada siapa saja yang bergabung dalam perjanjian. Selain itu, prinsip maslahah dan solidaritas umat ( ukhuwah) menuntut bantuan kemanusiaan.

Dengan demikian, baik Barat maupun Islam memiliki dasar kuat untuk menerima pengungsi, meski dalam praktik politik keduanya sama-sama menghadapi tantangan.

Panduan dalam Isu Bioetika dan Privasi Digital

Dalam bioetika, seperti editing gen CRISPR, pandangan Barat sangat didominasi oleh prinsip otonomi pasien, manfaat-tidak merugikan ( beneficence-nonmaleficence), dan keadilan. Regulasi dibuat melalui komite etik dan hukum.

Islam mendekatinya melalui kerangka maqashid syariah. Editing gen untuk menyembuhkan penyakit parah dapat diterima karena melindungi jiwa ( hifzh an-nafs) dan akal ( hifzh al-‘aql). Namun, editing untuk enhancement (peningkatan) yang melanggar “penciptaan Tuhan” atau menimbulkan ketidakadilan sosial mungkin dilarang karena mengancam keturunan ( hifzh an-nasl) dan menciptakan mudarat. Dalam privasi digital, kedua tradisi akan sepakat bahwa penyadapan tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran.

Islam melihatnya sebagai bentuk ghishsh (mata-mata) yang dilarang, sementara Barat melihatnya sebagai pelanggaran hak privasi yang dijamin konstitusi.

Isu Sosial Pendekatan Barat (Dominan) Pendekatan Islam (Dominan) Potensi Konvergensi
Toleransi Menerima keberadaan dan hak kelompok berbeda; hidup dan biarkan hidup (live and let live). Mengakui keberadaan dan hak hidup kelompok berbeda; tidak memaksa keyakinan; berinteraksi dengan baik (mu’amalah bi ma’ruf). Kedua-duanya menolak koersi dan kekerasan atas nama keyakinan.
Pluralisme Mengakui dan merayakan keragaman sebagai kekuatan; masyarakat multikultural. Mengakui keragaman sebagai ketetapan Tuhan (“…supaya kamu saling mengenal…”); Piagam Madinah adalah model politik pluralis. Pengakuan bahwa keragaman adalah fakta sosial yang harus dikelola secara adil, bukan dihilangkan.
Koeksistensi Damai Dijamin melalui hukum netral, dialog antaragama, dan diplomasi. Diwajibkan berdasarkan prinsip perdamaian (silm); perjanjian damai (muwada’ah) harus dipatuhi; “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” (QS. Al-Anfal: 61). Komitmen pada penyelesaian konflik secara damai dan penghormatan pada perjanjian merupakan nilai bersama yang kuat.

Prosedur Mediasi Konflik dengan Nilai Universal

Sebuah prosedur mediasi konflik komunitas yang efektif dapat mengadopsi nilai dari kedua tradisi. Misalnya, proses dimulai dengan menegaskan prinsip dari Piagam Madinah tentang kesatuan komunitas yang berbeda latar belakang. Mediator kemudian mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yang selaras dengan konsep Islam tentang islah (perdamaian dan perbaikan hubungan). Seluruh pihak didengarkan dengan adil, mencerminkan prinsip audi alteram partem (dengarkan pihak lain) dari hukum Barat dan sabda Nabi untuk mendengar pengaduan hingga selesai.

Kesepakatan akhir tidak hanya berupa solusi hukum, tetapi juga memperhatikan maslahah (kebaikan bersama) dan pemulihan hubungan sosial, yang merupakan tujuan dari banyak sistem mediasi modern sekaligus cerminan dari etika Islam dalam menyelesaikan perselisihan.

Simpulan Akhir

Pada akhirnya, pencarian akan martabat manusia adalah perjalanan panjang yang dijalani oleh berbagai peradaban dengan kendaraannya masing-masing. Islam dan Barat, dengan segala kekayaan tradisi dan pemikirannya, menunjukkan bahwa meski jalur yang dilalui berbeda, puncak yang dituju memiliki kemiripan yang mencolok. Daripada terus-menerus memperuncing perbedaan, menemukan titik temu dalam prinsip-prinsip dasar HAM justru menjadi modal berharga untuk membangun dialog yang lebih konstruktif di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Persamaan ini bukan sekadar wacana, melainkan fondasi nyata untuk koeksistensi yang lebih damai.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah konsep HAM Barat itu sekuler dan bertentangan dengan agama?

Tidak sepenuhnya. Meski dikembangkan dalam konteks sekuler modern, banyak prinsip dasarnya, seperti keadilan dan penghargaan terhadap nyawa, berakar dari nilai-nilai agama dan moralitas universal yang juga ditemukan dalam tradisi keagamaan, termasuk Islam.

Bagaimana dengan hukuman mati atau potong tangan dalam hukum Islam, bukankah itu melanggar HAM?

Ini adalah area perbedaan interpretasi dan implementasi. Dalam perspektif Islam klasik, hukuman tersebut memiliki syarat dan konteks yang sangat ketat serta bertujuan sebagai deterren (pencegah) tertinggi. Banyak sarjana Muslim kontemporer mendorong reinterpretasi atau moratorium dengan tetap berpegang pada maqashid syariah (tujuan hukum) yang melindungi nyawa dan ketertiban.

Manakah yang lebih dahulu muncul, konsep HAM modern Barat atau Islam?

Secara dokumen tertulis, Piagam Madinah (622 M) yang menjamin hak-hak komunitas multi-agama muncul lebih dahulu dibandingkan Magna Carta (1215 M). Namun, konsep HAM dalam bentuknya yang modern dan universal seperti termaktub dalam Deklarasi Universal HAM PBB (1948) memang dikembangkan terutama dalam tradisi pemikiran Barat pasca-Pencerahan.

Apakah negara-negara Muslim punya deklarasi HAM sendiri?

Ya. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengadopsi Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam (1990). Deklarasi ini menegaskan komitmen terhadap HAM universal, tetapi menyatakan bahwa penafsiran dan implementasinya harus sesuai dengan syariah Islam sebagai sumber acuan utama.

Leave a Comment