Piagam Jakarta Dijadikan Sebagai titik pijak sejarah yang tak pernah usai diperdebatkan dalam narasi besar Indonesia. Dokumen yang lahir pada 22 Juni 1945 ini bukan sekadar artefak usang, melainkan sebuah janji politik, kompromi yang getir, dan cermin pergulatan abadi antara keinginan mendirikan negara berdasarkan ketuhanan yang spesifik dan cita-cita persatuan bangsa yang majemuk. Perjalanannya dari rancangan pembukaan konstitusi hingga menjadi dokumen historis yang dirujuk dan diperebutkan, menceritakan kisah tentang bagaimana fondasi negara ini dirumuskan di tengah tarik-menarik ideologi yang keras.
Naskah yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan ini pada awalnya dimaksudkan menjadi bagian dari Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Namun, sila pertamanya yang memuat frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menuai keberatan dari perwakilan Indonesia Timur, yang khawatir hal itu akan mengesankan Indonesia sebagai negara Islam. Atas dasar menjaga persatuan bangsa yang baru saja diproklamasikan, sehari sebelum pengesahan UUD 1945, tokoh-tokoh pendiri seperti Mohammad Hatta dan Ki Bagus Hadikusumo menyepakati perubahan frasa tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebuah perubahan fundamental yang dampak gelombangnya masih terasa hingga kini.
Latar Belakang dan Konteks Historis
Sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, para pendiri bangsa telah bekerja keras merumuskan dasar negara. Proses ini berlangsung dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada Mei hingga Agustus 1945. Konteks sosial-politik saat itu sangatlah kompleks; masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim memiliki aspirasi kuat untuk mendasarkan negara pada nilai-nilai Islam, sementara di sisi lain terdapat kesadaran akan keberagaman suku, agama, dan budaya yang harus disatukan dalam satu bangsa.
Perdebatan sengit terjadi antara kelompok yang dikenal sebagai “kelompok Islam” dan “kelompok kebangsaan” atau nasionalis sekuler. Tokoh-tokoh kunci seperti Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, dan K.H. Agus Salim memperjuangkan posisi Islam, sementara Soekarno, Mohammad Hatta, dan Mohammad Yamin lebih menekankan pada persatuan nasional yang inklusif. Dari dinamika ini lahirlah sebuah kompromi bersejarah pada 22 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Proses Perumusan dan Alasan Perubahan Sila Pertama
Piagam Jakarta merupakan dokumen kesepakatan antara dua kelompok besar tersebut. Salah satu klausul kuncinya adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Klausul ini menjadi jalan tengah yang memuaskan kelompok Islam tanpa secara tegas mendeklarasikan Indonesia sebagai negara Islam. Namun, kompromi ini tidak bertahan lama.
Piagam Jakarta, yang sempat dijadikan sebagai pembuka konstitusi, mengalami perubahan signifikan dalam perjalanan sejarahnya, bagaikan sebuah titik yang mengalami transformasi. Mirip dengan konsep Bayangan Rotasi 180° terhadap Titik E (8, -3) dalam geometri, substansi piagam itu pun mengalami “rotasi” nilai dan penafsiran hingga kembali ke posisi yang diperdebatkan. Akhirnya, Piagam Jakarta dijadikan sebagai dokumen historis yang mengandung semangat dasar negara, meski rumusan finalnya telah dimodifikasi untuk menjaga persatuan bangsa.
Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, BPUPKI yang telah berubah menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD. Melalui perundingan yang intens dan desakan dari perwakilan Indonesia Timur (seperti A.A. Maramis) serta informasi dari Mohammad Hatta bahwa keberadaan frasa “syariat Islam” dapat memicu perpecahan dan menghambat pengakuan internasional, para tokoh Islam bersedia berbesar hati. Atas usul Hatta, disepakati perubahan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan ini bersifat fundamental, mengubah dasar negara dari yang semula memberikan mandat konkret bagi pemeluk Islam menjadi sebuah prinsip ketuhanan yang universal dan berlaku bagi semua agama.
Analisis Teks dan Perbandingan
Membandingkan teks Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan adalah langkah penting untuk memahami evolusi dasar negara kita. Secara keseluruhan, struktur dan sebagian besar isinya identik. Keduanya sama-sama memuat alinea-alinea pembuka yang heroik tentang perjuangan kemerdekaan, cita-cita negara, dan rumusan Pancasila. Perbedaan utama, yang sekaligus paling menentukan, terletak pada rumusan sila pertama Pancasila dan sebuah klausul kecil namun signifikan di bagian penutup.
Makna dan Implikasi Frasa “Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya”
Frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam konteks 1945 mengandung makna yang dalam dan multitafsir. Bagi kelompok Islam saat itu, frasa ini dipandang sebagai pintu masuk konstitusional untuk merumuskan hukum-hukum yang bersumber dari Islam bagi umat Muslim. Ini bukan deklarasi negara Islam, tetapi pengakuan bahwa negara akan memfasilitasi dan menjamin pelaksanaan syariat bagi yang mengimaninya. Namun, bagi kelompok non-Muslim dan nasionalis sekuler, frasa ini menimbulkan kekhawatiran akan diskriminasi dan pembedaan hak serta kewajiban warga negara berdasarkan agama.
Tabel Perubahan dari Piagam Jakarta ke Pembukaan UUD 1945, Piagam Jakarta Dijadikan Sebagai
Source: freedomsiana.id
Berikut adalah rincian poin-poin perubahan mendasar yang terjadi pada 18 Agustus 1945, yang mengubah Piagam Jakarta menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perdebatan mengenai Piagam Jakarta sebagai dasar negara menunjukkan kompleksitas dalam merumuskan prinsip fundamental, serupa dengan ketepatan menghitung dimensi fisik seperti Panjang Rusuk Bak Mandi Kubus dengan Volume 2744 cm³ yang memerlukan presisi. Keduanya, baik dalam sejarah maupun matematika, menuntut pemahaman mendalam untuk mencapai kesimpulan yang akurat dan kokoh, sebagaimana esensi Piagam Jakarta yang terus dikaji ulang.
| Aspek | Piagam Jakarta (22 Juni 1945) | Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945) | Implikasi Perubahan |
|---|---|---|---|
| Sila Pertama Pancasila | Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. | Ketuhanan Yang Maha Esa. | Mengubah dari rumusan yang khusus (khusus Islam) menjadi universal (untuk semua agama). Menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan Tuhan. |
| Klausul Penutup | …berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar… | …berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,… | Menghilangkan frasa “syariat Islam” dari klausul penegas dasar negara, menyelaraskannya dengan perubahan sila pertama. |
| Status Hukum | Dokumen historis, kesepakatan politik. | Bagian tetap (pokok) dari Konstitusi Negara. | Piagam Jakarta tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sementara Pembukaan UUD 1945 adalah hukum tertinggi. |
| Dampak Sosial-Politik | Berpotensi menimbulkan interpretasi diskriminatif dan mengancam persatuan. | Lebih inklusif, menjadi common platform bagi seluruh rakyat Indonesia yang majemuk. | Menciptakan dasar negara yang lebih stabil dan diterima oleh seluruh komponen bangsa, dari Sabang sampai Merauke. |
Dampak dan Diskusi Pasca Kemerdekaan
Meskipun frasa “syariat Islam” telah dihapus dari konstitusi, semangat dan memori tentang Piagam Jakarta tidak pernah benar-benar padam. Dokumen ini kembali muncul dalam perdebatan ketatanegaraan di berbagai era, menunjukkan dinamika yang terus berlanjut antara ide negara Islam, negara nasional-religius, dan negara Pancasila.
Perdebatan dalam Konstituante dan Era Reformasi
Pada masa Demokrasi Liberal, tepatnya dalam sidang Konstituante (1956-1959) yang bertugas merumuskan konstitusi baru, Piagam Jakarta diusulkan oleh separtai-partai Islam untuk dijadikan bagian dari preambul UUD baru. Perdebatan ini berlangsung alot dan menjadi salah satu faktor deadlock yang berujung pada dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kembali ke UUD 1945. Di era reformasi, dengan otonomi daerah yang luas, semangat Piagam Jakarta diimplementasikan secara terbatas melalui beberapa peraturan daerah.
Beberapa daerah dengan populasi Muslim yang besar merancang perda yang mengatur aspek-aspek kehidupan publik, seperti kewajiban berbusana muslimah bagi pelajar atau larangan minuman keras, dengan mengacu pada “nilai-nilai agama” yang secara tidak langsung merujuk pada semangat Piagam Jakarta.
Contoh Perujukan dalam Produk Hukum
Meski tidak disebutkan secara eksplisit sebagai “Piagam Jakarta”, frasa atau semangatnya sering dirujuk dalam konsideran (pertimbangan) suatu peraturan. Salah satu contoh yang cukup terkenal adalah dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat. Konsideran perda tersebut menyatakan:
bahwa pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya merupakan perwujudan dari pengamalan Pancasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa…
Kalimat di atas menunjukkan upaya untuk mendamaikan konsep syariat Islam dengan Pancasila, sebuah narasi yang sangat dekat dengan semangat kompromi Piagam Jakarta. Rujukan semacam ini menjadi landasan filosofis-yuridis bagi perda-perda yang bernuansa syariat di tingkat lokal.
Perspektif Kontemporer dan Implementasi: Piagam Jakarta Dijadikan Sebagai
Dalam wacana ketatanegaraan Indonesia modern, posisi Piagam Jakarta telah menemukan bentuknya yang lebih jelas, meski tetap menjadi bahan diskusi yang sensitif. Ia tidak lagi berada dalam ruang hampa, tetapi telah ditempatkan dalam kerangka hierarki hukum dan interpretasi konstitusional yang ada.
Posisi Piagam Jakarta dalam Hierarki Hukum
Posisi Piagam Jakarta saat ini dapat digambarkan dalam sebuah bagan alur sederhana: ia berada di luar struktur hierarki peraturan perundang-undangan formal. Piagam Jakarta berfungsi sebagai dokumen historis dan penafsiran otentik terhadap maksud dari Pembukaan UUD 1945, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara, seperti pengujian UU Sisdiknas, sering kali menjadikan Piagam Jakarta sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk memahami konteks dan semangat para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara.
Dengan demikian, alurnya adalah dari Piagam Jakarta sebagai sumber penafsiran, yang digunakan untuk memahami Pembukaan UUD 1945, yang kemudian menjadi dasar bagi seluruh peraturan di bawahnya.
Argumen Pendukung dan Penolak Pengaktifan
Wacana untuk “mengaktifkan” atau secara resmi memasukkan Piagam Jakarta ke dalam hukum positif masih bergulir. Argumen dari kedua belah pihak cukup kuat dan berakar pada perbedaan pandangan dunia.
- Argumen Kelompok Pendukung:
- Piagam Jakarta adalah kompromi sah dan janji historis bangsa kepada umat Islam sebagai mayoritas.
- Pengaktifannya dianggap sebagai pemenuhan hak konstitusional umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya secara lebih utuh melalui negara.
- Diyakini dapat menjadi solusi bagi degradasi moral dengan menerapkan hukum-hukum Islam yang dianggap lebih tegas.
- Argumen Kelompok Penolak:
- Perubahan pada 18 Agustus 1945 adalah final dan merupakan konsensus bangsa yang lebih luas dan inklusif.
- Pengaktifan akan melanggar prinsip kesetaraan warga negara dan berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas agama.
- Dapat memicu disintegrasi bangsa dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengingat keberagaman Indonesia.
- Pancasila dan UUD 1945 dianggap sudah cukup untuk menjadi landasan hidup bernegara dan beragama.
Ilustrasi Perancangan Peraturan Daerah dengan Semangat Piagam Jakarta
Bayangkan sebuah kabupaten di Sumatra dengan karakter masyarakat yang religius. Pemerintah daerah, didorong oleh aspirasi masyarakat dan dukungan fraksi-fraksi Islam di DPRD, merancang sebuah peraturan tentang pencegahan maksiat. Dalam naskah akademik dan konsideran perda tersebut, mereka tidak mencantumkan “Piagam Jakarta” secara harfiah. Namun, mereka merujuk pada “nilai-nilai ketuhanan dan agama yang hidup dalam masyarakat” serta “kewajiban pemerintah untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum”, yang merupakan derivasi dari semangat untuk menjalankan syariat bagi pemeluknya.
Mereka juga merujuk pada perda-perda serupa di provinsi lain yang telah dibiarkan berlaku oleh pemerintah pusat. Proses perancangannya melibatkan diskusi intens dengan Majelis Ulama setempat untuk memastikan substansinya sesuai dengan ajaran Islam, sementara secara paralel juga mengadakan dialog dengan perwakilan komunitas non-Muslim untuk menenangkan kekhawatiran. Perda yang akhirnya disahkan mungkin berisi pengaturan tentang jam operasional hiburan malam, larangan penjualan minuman keras di warung-warung umum, dan kewajiban menyediakan fasilitas ibadah di pusat-pusat keramaian.
Implementasinya pun dilakukan dengan pendekatan sosialisasi dan persuasi sebelum penegakan hukum, mencerminkan nuansa kompromi yang khas.
Akhir Kata
Dengan demikian, posisi Piagam Jakarta dalam tubuh hukum Indonesia tetap berada dalam ruang abu-abu yang strategis: diakui secara historis namun tidak berlaku secara konstitusional. Dokumen ini hidup dalam wacana, menjadi rujukan moral bagi sebagian kelompok, sekaligus menjadi penanda batas kompromi nasional bagi yang lain. Narasi tentangnya adalah narasi tentang Indonesia sendiri—sebuah bangsa yang terus-menerus merajut identitasnya dari benang-benang keanekaragaman, di mana masa lalu selalu hadir untuk berdialog dengan kebutuhan masa kini.
Pada akhirnya, Piagam Jakarta mengajarkan bahwa konsensus untuk hidup bersama dalam perbedaan seringkali lebih berharga daripada kemenangan satu gagasan atas gagasan lain.
Perdebatan mengenai Piagam Jakarta Dijadikan Sebagai dasar negara, yang akhirnya dimodifikasi, mencerminkan dinamika mencari keseimbangan dalam tata kehidupan berbangsa. Dinamika serupa terlihat dalam kompleksitas perekonomian, di mana analisis mendalam tentang Penyebab Tingginya Pengangguran di Indonesia menjadi krusial untuk menemukan solusi yang tepat. Pada akhirnya, sebagaimana semangat Piagam Jakarta yang direvisi untuk persatuan, upaya mengatasi pengangguran juga memerlukan konsensus dan komitmen kolektif dari seluruh elemen bangsa.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah isi Piagam Jakarta seluruhnya dibatalkan?
Tidak. Hanya klausul “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang dihapus dari sila pertama. Empat sila lainnya dan sebagian besar mukadimahnya diadopsi menjadi Pembukaan UUD 1945 yang sah.
Siapa saja tokoh kunci yang mengusulkan perubahan pada Piagam Jakarta?
Usulan perubahan datang dari perwakilan Indonesia Timur, seperti A.A. Maramis, dan tokoh Kristen, seperti Latuharhary. Mohammad Hatta kemudian membawa usulan ini ke dalam lobi dengan tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Muhammad Hasan untuk mencapai kesepakatan.
Mengapa Piagam Jakarta masih sering dirujuk di era Reformasi?
Piagam Jakarta dirujuk karena dianggap memiliki kekuatan historis dan moral sebagai “gentlemen’s agreement” atau konsensus dasar antara golongan Islam dan nasionalis. Beberapa kelompok melihatnya sebagai dasar hukum untuk merumuskan peraturan daerah yang bernuansa syariat, meski secara formal hierarkinya tidak jelas.
Apakah ada negara lain yang memiliki dokumen serupa Piagam Jakarta?
Beberapa negara memiliki dokumen konsensus serupa dalam proses pembentukan negara, seperti “Perjanjian Nasional” di Lebanon atau “Piagam Madinah” pada masa Rasulullah yang sering dijadikan analogi. Namun, konteks dan implikasi hukumnya sangat spesifik dan unik bagi Indonesia.