Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta bukan sekadar artefak sejarah yang berdebu, melainkan percikan awal dari api perdebatan yang membentuk jiwa bangsa ini. Bayangkan suasana panas Juli 1945 di gedung tua Chuo Sangi In, di mana para pendiri bangsa duduk berdebat dengan keringat dan semangat membara, mencoba merajut kesepakatan dari benang-benang ideologi yang berbeda. Di situlah naskah sakral ini lahir, menjadi kompromi pertama yang rapuh antara visi negara Islam dan negara nasionalis sekuler.
Dokumen yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan ini berisi lima sila dasar negara, dengan sila pertama yang paling kontroversial: “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya”. Piagam Jakarta pada dasarnya adalah draft Pembukaan UUD 1945, sebuah janji yang hampir terwujud sebelum akhirnya diubah dalam sidang PPKI sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Proses perumusannya melibatkan tarik-ulur pemikiran dari tokoh-tokoh seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, hingga Mr.
Achmad Subardjo, yang masing-masing membawa usulan brilian tentang fondasi Indonesia merdeka.
Latar Belakang dan Konteks Sejarah Piagam Jakarta
Sebelum proklamasi kemerdekaan berkumandang, para pendiri bangsa sudah sibuk memikirkan fondasi negara. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi. Dalam suasana genting itu, mereka harus merajut kesepakatan dari beragam latar belakang pemikiran, dari nasionalis sekuler, tokoh Islam, hingga perwakilan dari berbagai daerah.
Proses perumusan berlangsung dalam sidang BPUPKI pertama, Mei-Juni 1945. Tokoh-tokoh seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, dan Soepomo menyampaikan gagasan dasar negara. Panitia Sembilan kemudian dibentuk untuk merumuskan kompromi, yang diketuai Soekarno dan beranggotakan perwakilan dari kubu nasionalis dan Islam. Dari perdebatan panas inilah, pada 22 Juni 1945, lahirlah sebuah dokumen kompromi yang kita kenal sebagai Piagam Jakarta.
Butir Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta
Piagam Jakarta memuat lima sila dasar negara, yang menjadi cikal bakal Pancasila. Rumusan tersebut adalah: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Klausul “tujuh kata” pada sila pertama menjadi titik paling krusial dan kontroversial.
Perbandingan Usulan Rumusan Dasar Negara Sebelum Piagam Jakarta
Sebelum mencapai kompromi dalam Piagam Jakarta, beberapa tokoh utama telah mengajukan gagasan mereka masing-masing. Tabel berikut memetakan perbedaan usulan tersebut, menunjukkan bagaimana dinamika pemikiran akhirnya menyatu dalam satu rumusan bersama.
| Tokoh | Usulan Dasar Negara | Ciri Khas / Penekanan | Posisi dalam Perdebatan |
|---|---|---|---|
| Mohammad Yamin (29 Mei 1945) | 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat |
Berbahasa Indonesia, sistematis, dan sudah mencakup inti nilai-nilai kebangsaan. | Memberikan dasar konseptual awal yang menjadi bahan diskusi lebih lanjut. |
| Soepomo (31 Mei 1945) | 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan Lahir Batin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat |
Bercorak integralistik, sangat menekankan negara sebagai kesatuan masyarakat yang harmonis, terinspirasi dari nilai-nilai tradisi Jawa. | Mewakili aliran pemikiran negara integralistik yang menolak individualisme Barat. |
| Soekarno (1 Juni 1945) | 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan |
Disebut “Pancasila”, urutan dan penyebutan pertama kali, dengan Ketuhanan sebagai sila terakhir. | Merupakan sintesis dari berbagai usulan sebelumnya dan menjadi dasar utama perundingan Panitia Sembilan. |
| Piagam Jakarta (22 Juni 1945) | 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan… 5. Keadilan sosial… |
Hasil kompromi Panitia Sembilan; sila pertama mengalami perubahan signifikan dengan tambahan “tujuh kata” untuk memenuhi aspirasi kelompok Islam. | Dokumen kompromi final yang disepakati sebagai Pembukaan UUD, sebelum sila pertama diubah sehari sebelum proklamasi. |
Analisis Teks dan Makna “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya”
Klausul ini bukan sekadar hiasan kata. Ia adalah kristalisasi dari tarik-menarik politik yang intens antara dua kekuatan besar: nasionalis Islam dan nasionalis sekuler. Memahaminya memerlukan kita menengok konteks saat itu, di mana mayoritas penduduk adalah Muslim dan perjuangan melawan penjajah juga banyak melibatkan semangat keagamaan.
Penafsiran Historis Klausul Tujuh Kata
Secara historis, klausul ini ditafsirkan sebagai pengakuan negara terhadap kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat. Ini bukan berarti Indonesia akan menjadi negara teokrasi, tetapi lebih kepada pemberian ruang hukum bagi umat Islam untuk mengatur kehidupan pribadinya (seperti perkawinan, waris, dan wakaf) menurut ajaran agamanya. Klausul ini dipahami sebagai “jalan tengah” yang memuaskan kelompok Islam tanpa memaksakan syariat kepada pemeluk agama lain.
Implikasi terhadap Konsep Negara dan Keberagaman
Implikasi langsungnya adalah pengakuan terhadap pluralisme hukum terbatas. Negara yang akan dibangun diakui memiliki dasar Ketuhanan, tetapi dengan bentuk yang khusus bagi Muslim. Bagi kelompok non-Muslim, hal ini menimbulkan kecemasan akan diskriminasi dan ketidaksetaraan di depan hukum. Meski ditujukan hanya bagi “pemeluk-pemeluknya”, kekhawatiran bahwa mayoritas akan mendominasi kebijakan negara sangat nyata.
Rencana Implementasi dalam Sistem Hukum
Implementasi konkretnya direncanakan akan diwujudkan melalui legislasi. Rancangan Undang-Undang Dasar hasil sidang BPUPKI yang kedua (Juli 1945) memuat pasal tambahan (biasa disebut “pasal piagam”) yang berbunyi: “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Pasal ini dimaksudkan menjadi dasar bagi pembentukan hukum Islam nantinya, misalnya melalui Komite Nasional yang akan dibentuk untuk menyiapkan rancangan undang-undang tentang peradilan agama, pendidikan agama, dan semacamnya.
Pandangan Berbeda Para Founding Fathers
Perdebatan tentang klausul ini meninggalkan jejak pandangan yang beragam dari para pendiri bangsa.
“Bagi saya, kompromi itu adalah harga mati. Kita tidak bisa mendirikan negara jika hanya memenangkan satu kelompok. Kalimat dalam Piagam Jakarta itu adalah bentuk penghormatan sekaligus jaminan bagi saudara-saudara kita yang Muslim, tanpa mengganggu hak kelompok lain.” – Pernyataan yang merefleksikan posisi kompromistis seperti Soekarno.
“Kami menerima dengan berat. Ini adalah pengorbanan besar dari umat Islam. Klausul itu adalah batas minimal pengakuan negara terhadap identitas kami. Tanpa itu, dukungan untuk republik ini akan goyah.” – Suara yang mewakili tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo.
“Keberagaman kita adalah fakta sosiologis. Klausul itu berpotensi memecah belah sejak awal. Sebuah negara baru harus mempersatukan, bukan malah memberi landasan hukum yang berbeda bagi warganya.” – Kekhawatiran yang mungkin diutarakan oleh tokoh Kristen atau dari Indonesia Timur seperti AA Maramis.
Perubahan Menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Dampaknya
Drama perubahan ini terjadi dalam tempo yang sangat singkat dan penuh ketegangan. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk mengesahkan UUD. Dari lobi-lobi intens di luar sidang, terutama yang melibatkan Hatta dan tokoh-tokoh dari Indonesia Timur serta perwira Jepang, muncul desakan untuk mengubah sila pertama. Alasannya: menjaga persatuan nasional dan mencegah perpecahan sejak republik ini lahir.
Kronologi dan Alasan Politik Perubahan
Perubahan dilakukan secara resmi dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945. Mohammad Hatta, sebagai wakil presiden, menerima masukan bahwa kelompok dari Indonesia Timur (terutama Kristen) merasa tidak akan bergabung dengan Republik jika rumusan Piagam Jakarta dipertahankan. Dengan dukungan tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan, perubahan disetujui. Alasan politiknya jelas: kelangsungan hidup republik yang masih bayi lebih penting daripada mempertahankan klausul yang berpotensi memecah belah.
Reaksi dan Dinamika Kelompok Islam dan Nasionalis Sekuler
Source: uspace.id
Reaksi di kalangan tokoh Islam terbelah. Sebagian, seperti yang terlibat lobi, menerima dengan ikhlas demi persatuan. Namun, di kalangan bawah, kekecewaan tetap ada dan menjadi bara yang sesekali menyala dalam perjalanan sejarah Indonesia. Kelompok nasionalis sekuler dan perwakilan daerah non-Muslim tentu saja lega. Perubahan ini mengukuhkan konsensus bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang meminggirkan agama.
Ia adalah negara yang ber-Ketuhanan, sebuah konsep yang inklusif.
Perbandingan Substansial Rumusan Piagam Jakarta dan UUD 1945
| Aspek | Rumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) | Rumusan Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945) | Dampak Perubahan |
|---|---|---|---|
| Teks Sila Pertama | Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya | Ketuhanan Yang Maha Esa | Berubah dari rumusan yang spesifik-agamis menjadi universal dan inklusif. |
| Sifat Dasar Negara | Cenderung memberi pengakuan khusus pada hukum Islam bagi warganya yang Muslim. | Menegaskan dasar Ketuhanan yang berlaku sama bagi semua warga negara dan agama. | Menguatkan karakter negara Pancasila yang melindungi semua agama secara setara. |
| Implikasi Hukum Langsung | Memiliki “pasal piagam” yang menjadi dasar konstitusional pemberlakuan hukum Islam. | “Pasal piagam” dihapus. Hukum Islam tidak memiliki dasar konstitusional khusus dalam UUD. | Pemberlakuan hukum agama (seperti UU Perkawinan) kemudian dilakukan melalui proses politik biasa, bukan mandate konstitusi. |
| Pesan Politik | Merupakan hasil kompromi politik yang eksplisit antara kubu Islam dan nasionalis. | Merupakan konsensus final yang mengutamakan persatuan nasional di atas segalanya. | Menjadi fondasi final yang, meski sempat diperdebatkan, relatif mampu memayungi keberagaman Indonesia. |
Konsekuensi Jangka Panjang terhadap Karakter Negara
Perubahan ini menentukan watak final Indonesia. “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi prinsip pemersatu yang mampu menampung semua agama resmi. Ia mencegah Indonesia menjadi negara agama, tetapi juga secara tegas menolak sekularisme ala Barat. Karakter ini melahirkan model relasi agama-negara yang unik: negara hadir untuk mengatur kerukunan beragama, bukan memisahkannya dari publik. Namun, ketegangan antara interpretasi inklusif universalis dan keinginan untuk memberi tempat lebih pada hukum Islam tetap menjadi dinamika yang berulang dalam sejarah politik dan hukum Indonesia.
Relevansi dan Diskusi Kontemporer tentang Piagam Jakarta: Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta
Piagam Jakarta bukan sekadar artefak sejarah yang usang. Ia adalah dokumen hidup yang terus dirujuk, diperdebatkan, dan dimaknai ulang dalam percakapan tentang identitas Indonesia. Pemahaman terhadapnya sering kali menjadi penanda posisi politik seseorang atau kelompok dalam melihat hubungan antara agama dan negara.
Pemahaman dan Perdebatan dalam Wacana Politik Masa Kini
Dalam wacana kontemporer, Piagam Jakarta sering diangkat oleh kelompok yang menginginkan formalisasi peran Islam dalam negara. Mereka melihat perubahan pada 18 Agustus 1945 sebagai “pengkhianatan” terhadap kesepakatan awal. Di sisi lain, kelompok nasionalis Pancasila melihat Piagam Jakarta sebagai batu pijakan historis yang sudah selesai, yang telah dimatangkan menjadi rumusan final yang lebih bijak, yaitu Pancasila. Perdebatannya seringkali tidak lagi pada teks harfiah, tetapi pada simbolisme: apakah Indonesia sudah cukup “Islami” atau sudah terlalu “sekuler”?
Kelompok Pemikiran yang Merujuk Piagam Jakarta
Beberapa kelompok dan aliran pemikiran tetap mengusung atau merujuk Piagam Jakarta dengan argumen yang variatif.
- Kelompok Islam Politik Konservatif: Mereka melihat Piagam Jakarta sebagai bukti historis bahwa para pendiri bangsa awal telah menyepakati formalisasi syariat. Argumen utamanya adalah restorasi Piagam Jakarta akan memenuhi “janji kemerdekaan” bagi umat Islam dan mengoreksi kesalahan sejarah.
- Sebagian Organisasi Massa Islam: Merujuk Piagam Jakarta bukan selalu untuk menuntut negara Islam, tetapi lebih untuk mendorong kebijakan yang lebih akomodatif terhadap aspirasi dan identitas Muslim mayoritas, seperti dalam isu pendidikan agama dan hukum keluarga.
- Kalangan Akademisi dan Sejarawan Tertentu: Merujuk Piagam Jakarta sebagai bahan studi kritis untuk menganalisis dinamika demokrasi dan kompromi politik dalam tubuh founding fathers, serta untuk memahami akar ketegangan agama-negara.
Momen Penting Kebangkitan Wacana Piagam Jakarta
Wacana Piagam Jakarta kerap muncul ke permukaan pada momen-momen politik tertentu, terutama ketika terjadi tarik-menarik tentang amendemen konstitusi atau perumusan undang-undang yang berkaitan dengan agama.
- Tahun 1950-an: Saat Konstituante bersidang untuk merumuskan konstitusi baru, usulan untuk menjadikan Piagam Jakarta sebagai bagian preambul UUD menjadi perdebatan senggang yang berakhir dengan dekrit Presiden Soekarno.
- Era Orde Baru: Pemerintah Soeharto justru secara resmi “mengubur” wacana ini dengan menegaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas, meredam segala diskusi tentang Piagam Jakarta yang dianggap ancaman.
- Pasca Reformasi 1998: Kebebasan berpendapat membuka ruang bagi kelompok Islam untuk kembali mengusung ide formalisasi syariat, dengan Piagam Jakarta sebagai legitimasi historis. Isu ini mengemuka dalam sidang-sidang amendemen UUD 1945 (1999-2002).
- Pembahasan RUU Omnibus Law dan lainnya: Dalam berbagai pembahasan RUU yang sensitif, seperti KUHP, sering kali muncul suara dari kelompok tertentu yang menyatakan bahwa jika Piagam Jakarta tidak diubah, maka hukum Indonesia seharusnya lebih berpihak pada syariat Islam.
Posisi Piagam Jakarta dalam Sistem Ketatanegaraan Sekarang
Secara hukum positif, Piagam Jakarta bukanlah bagian dari hukum dasar negara. Namun, posisi historisnya diakui. Dalam Penjelasan UUD 1945 (naskah asli) disebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta. Putusan Mahkamah Konstitusi juga pernah menyebut Piagam Jakarta sebagai “bahan baku” atau “dokumen historis” yang mengandung semangat mendirikan negara berdasarkan Ketuhanan. Jadi, posisinya adalah sebagai sumber historis dan inspirasi yang penting, tetapi bukan sumber hukum yang berlaku.
Ia adalah bagian dari living history yang terus memberi pelajaran tentang kompleksitas merawat kesepakatan di tengah keberagaman.
Visualisasi Konseptual Proses Perumusan
Untuk memahami alur yang kompleks ini, visualisasi dapat menjadi alat yang sangat efektif. Berikut adalah deskripsi untuk beberapa media visual yang dapat menjelaskan proses perumusan dasar negara dengan titik balik pada Piagam Jakarta.
Deskripsi Infografis Alur Perumusan Dasar Negara, Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta
Infografis ini berbentuk diagram alur horizontal dengan latar belakang warna kertas vintage. Di sisi kiri, ikon gedung dengan tulisan “BPUPKI Dibentuk (Apri 1945)”. Dari sana, muncul tiga panah paralel ke kanan menuju potret kecil tiga tokoh: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, masing-masing dengan kotak teks usulan dasar negara mereka. Ketiga alur ini kemudian menyatu ke sebuah ikon “Panitia Sembilan”. Dari Panitia Sembilan keluar dokumen bergelombang bertuliskan “PIAGAM JAKARTA, 22 Juni 1945” dengan highlight pada kalimat sila pertama.
Dari dokumen ini, panah mengarah ke kanan menuju ikon “Sidang PPKI, 18 Agustus 1945”. Di titik ini, ada tanda “(!)” besar berwarna merah, dengan panah cabang dari sebuah ikon perisai yang mewakili “Desakan Persatuan Nasional”. Teks pada sila pertama dalam dokumen Piagam Jakarta dicoret secara simbolis, dan diganti dengan teks baru “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mengarah ke dokumen final “Pembukaan UUD 1945”.
Di bagian bawah infografis, garis waktu sederhana dari Mei hingga Agustus 1945 memperkuat urutan kejadian.
Narasi Diagram Garis Waktu Interaktif
Bayangkan sebuah garis waktu digital yang dapat di-scroll secara horizontal. Garis utamanya berwarna solid, dengan titik-titik marker utama. Saat pengguna mengklik setiap titik, muncul pop-up detail. Titik pertama: “29 Mei-1 Juni 1945” dengan judul “Sidang BPUPKI I: Lahirnya Gagasan”. Pop-up menampilkan foto sidang dan kutipan dari Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Titik kedua: “22 Juni 1945” dengan judul “Kompromi Panitia Sembilan”, menampilkan foto Panitia Sembilan dan teks lengkap Piagam Jakarta dengan klausul kunci disorot. Titik ketiga: “17 Agustus 1945” dengan judul “Proklamasi Kemerdekaan”, dihubungkan dengan garis putus-putus ke titik berikutnya untuk menunjukkan kedekatan waktu. Titik keempat dan paling dramatis: “18 Agustus 1945” dengan judul “Perubahan Dasar dan Pengesahan UUD”. Pop-up menampilkan ilustrasi lobi Hatta dengan tokoh dari Timur, dan perbandingan visual teks sila pertama sebelum dan sesudah.
Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta adalah hasil kompromi politik yang cermat, layaknya sebuah karya yang memerlukan ketepatan penyusunan. Dalam ranah yang berbeda, prinsip ketepatan ini juga vital dalam seni menulis, misalnya dalam menentukan Penempatan Baris Puisi yang Tepat untuk memaksimalkan makna dan irama. Demikian pula, setiap kata dalam Piagam Jakarta ditempatkan dengan presisi, membentuk fondasi ideologis yang kokoh bagi bangsa Indonesia, di mana perubahan satu frasa pun memiliki konsekuensi historis yang mendalam.
Titik kelima: “Titik-titik dalam Sejarah” sebagai kolapsible section, yang jika diklik akan memunculkan titik-titik minor seperti “Dekrit Presiden 1959”, “Amendemen UUD 1999-2002”, dll., menunjukkan resonansi panjang peristiwa 1945.
Elemen Simbolis Poster Edukatif Piagam Jakarta
Poster edukatif didominasi layout yang terbagi dua secara diagonal. Bagian kiri atas berwarna lebih gelap, dengan tekstur kertas lama, menampilkan foto-foto hitam putih para tokoh Panitia Sembilan sedang berdiskusi. Di tengah bagian ini, terdapat reproduksi naskah Piagam Jakarta dengan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban…” dibingkai dengan highlight kuning transparan. Sebuah panah putus-putus melengkung mengarah ke bagian kanan bawah poster yang lebih terang.
Bagian kanan bawah ini menampilkan lambang Garuda Pancasila yang besar dan bersih. Di antara peralihan dua bagian itu, tepat di tengah poster, ada ikon “pena” yang sedang mencoret tujuh kata dan menuliskan “Yang Maha Esa”. Di sekeliling ikon pena, ada simbol-simbol kecil berbagai agama (masjid, gereja, pura, vihara, dan simbol kepercayaan) dalam lingkaran yang harmonis. Di bagian bawah poster, ada tagline berbunyi: “Dari Kompromi Menuju Konsensus: Jejak Merajut Kebinekaan dalam Dasar Negara”.
Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta adalah sebuah kompromi politik yang cermat, menyeimbangkan berbagai kepentingan untuk mencapai konsensus tertinggi. Prinsip mencari titik optimal ini ternyata juga relevan dalam dunia produksi, misalnya saat menentukan komposisi terbaik untuk Optimasi Keuntungan Produksi Cat Model A dan B dengan Batas Persediaan. Sama seperti para pendiri bangsa yang mempertimbangkan batasan konteks sosial, proses optimasi itu pada hakikatnya adalah upaya menemukan formulasi paling menguntungkan di dalam setiap frame yang ada.
Font yang digunakan adalah font klasik untuk bagian sejarah, dan font modern sans-serif untuk bagian penjelasan.
Ringkasan Penutup
Jadi, menelusuri narasi Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta ibarat membaca draft pertama dari sebuah novel besar bernama Indonesia. Ia menunjukkan bahwa negara ini dibangun bukan dari kesamaan yang mutlak, tetapi dari keberanian untuk bernegosiasi dan mencari titik temu. Perubahan tujuh kata dalam sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” mungkin telah meredakan ketegangan saat itu, namun gaung perdebatannya tetap bergema dalam setiap diskusi tentang hubungan agama dan negara hingga hari ini.
Piagam Jakarta, dengan segala kompleksitasnya, mengajarkan satu pelajaran utama: bahwa kemerdekaan berpikir dan semangat gotong royong dalam perbedaan adalah inti dari kebangsaan kita. Dokumen ini bukan lagi hukum positif, tetapi ia tetap hidup sebagai bagian dari sejarah konstitusi yang mengingatkan kita bahwa Indonesia adalah sebuah proyek yang terus diperbaiki, dirumuskan ulang, dan diperjuangkan oleh setiap generasi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah isi lengkap lima sila dalam Piagam Jakarta?
Isi lengkapnya adalah: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya sila pertama yang berbeda dengan Pancasila final.
Siapa saja anggota Panitia Sembilan yang merumuskan Piagam Jakarta?
Panitia Sembilan diketuai Ir. Soekarno dengan anggota: Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H.
Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.
Mengapa Piagam Jakarta sering dikaitkan dengan gerakan tertentu di Indonesia?
Beberapa kelompok tertentu menganggap Piagam Jakarta sebagai dokumen historis yang belum selesai dan harus diimplementasikan, atau setidaknya dijadikan inspirasi untuk penegakan syariat Islam. Hal ini membuat Piagam Jakarta sering diangkat dalam wacana politik identitas dan perdebatan tentang formalisasi hukum agama.
Apakah Piagam Jakarta pernah dijadikan hukum positif setelah perubahan sila pertamanya?
Tidak. Setelah sila pertamanya diubah, naskah Piagam Jakarta secara keseluruhan tidak lagi berlaku sebagai dokumen hukum yang berdiri sendiri. Namun, Pembukaan UUD 1945 yang disahkan adalah modifikasi dari Piagam Jakarta, sehingga ia memiliki hubungan genealogis sebagai “nenek moyang” konstitusi.
Bagaimana posisi Piagam Jakarta dalam sistem hukum Indonesia saat ini?
Secara formal, Piagam Jakarta bukan sumber hukum. Namun, dalam Penjelasan UUD 1945 (naskah asli), disebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta. Posisinya adalah sebagai dokumen historis dan salah satu bahan baku penyusunan konstitusi, yang diakui dalam sejarah ketatanegaraan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.