Sistem Pemerintahan yang Dianut Indonesia Presidensial dalam Bingkai Pancasila

Sistem Pemerintahan yang Dianut Indonesia bukanlah sekadar teori kering dari buku teks, melainkan sebuah percakapan hidup yang dinamis antara struktur negara modern dan jiwa bangsa yang sudah mengakar. Bayangkan, kita punya sistem presidensial yang tegas dengan seorang presiden sebagai pemimpin tertinggi eksekutif, tapi di saat yang sama, filosofi Pancasila mengalir dalam setiap sendi pemerintahannya, mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan penuh kebijaksanaan dan semangat kegotongroyongan.

Ini seperti memiliki mesin pemerintahan yang canggih, namun dioperasikan dengan nilai-nilai luhur yang membuatnya tetap hangat dan manusiawi.

Dari tingkat pusat di mana presiden bekerja sama dengan DPR dan DPD dalam sistem bikameral yang unik, hingga ke daerah-daerah yang menikmati otonomi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semuanya diikat oleh konstitusi yang telah berevolusi. Pergeseran posisi presiden dari mandataris MPR menjadi penyelenggara pemerintahan negara pasca amandemen UUD 1945 adalah bukti nyata dinamika itu. Lembaga kehakiman pun berjuang menjaga independensinya di tengah sistem yang kuat.

Semua elemen ini saling mengisi, membentuk sebuah mozaik pemerintahan yang khas Indonesia.

Filosofi Pancasila sebagai Ruh Dinamis dalam Kerangka Sistem Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial Indonesia sering dilihat sebagai kerangka prosedural yang kaku, namun di dalamnya mengalir darah kehidupan bernama Pancasila. Nilai-nilai ini bukan sekadar prasasti mati di dinding, melainkan ruh dinamis yang secara aktif membentuk dinamika hubungan antarlembaga. Dalam sistem presidensial murni, eksekutif yang kuat sering kali berhadapan langsung dengan legislatif dalam logika oposisi-biner. Pancasila, khususnya sila keempat, menyuntikkan elemen musyawarah untuk mufakat ke dalam dinamika tersebut, mendorong pola hubungan yang lebih cair dan kooperatif, meski tak selalu mulus.

Konsep “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mempengaruhi bagaimana presiden membangun hubungan dengan DPR. Meski presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, dalam praktiknya, pemerintah perlu membangun konsensus dan melakukan lobi intensif untuk kebijakan strategis. Ini terlihat dari pembentukan koalisi pendukung pemerintah di parlemen, yang meski bersifat politis, sering dikemas dalam narasi “kebersamaan” dan “gotong royong” khas Pancasila. Di sisi lain, lembaga yudikatif, dalam menjalankan kontrol konstitusionalnya, juga berpedoman pada nilai keadilan sosial yang menjadi jiwa dari seluruh produk hukum dan kebijakan yang diuji.

Pancasila bertindak sebagai filter nilai, memastikan bahwa meskipun mekanisme presidensial berjalan, output-nya tetap mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.

Manifestasi Sila Keadilan Sosial dalam Kebijakan Nyata

Implementasi sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengalami interpretasi dan penekanan yang berbeda di setiap era pemerintahan, mencerminkan dinamika politik dan prioritas pembangunan nasional. Perubahan ini dapat dilihat dari fokus kebijakan nyata yang diterapkan.

Era Pemerintahan Kebijakan/Konsep Unggulan Manifestasi Keadilan Sosial Catatan Kritis
Orde Baru Program Inpres dan Trilogi Pembangunan (Stabilitas, Pertumbuhan, Pemerataan) Pemerataan melalui pembangunan fisik dari pusat (sekolah, puskesmas, jalan) dan swasembada pangan. Keadilan dipandang sebagai hasil trickle-down effect dari pertumbuhan ekonomi. Cenderung sentralistik dan top-down. Pemerataan seringkali bersifat fisik dan administratif, kurang menyentuh keadilan distributif yang substantif serta partisipatif.
Reformasi (Awal – Pertengahan) Desentralisasi Fiskal, Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (BLT), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Keadilan dilihat sebagai akses yang lebih merata terhadap sumber daya daerah dan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Lahirnya UU No. 40/2004 tentang SJSN menjadi landmark. Otonomi daerah membawa tantangan baru berupa kesenjangan antardaerah. Bantuan sosial mulai diinstitusionalisasi, meski masih sering bersifat reaktif terhadap krisis ekonomi.
Pemerintahan Terkini (Contoh: Era Jokowi) Pembangunan Infrastruktur Merata, Program Kartu Prakerja, Dana Desa, Target Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Keadilan sosial diartikan sebagai konektivitas dan kesempatan yang setara melalui infrastruktur, serta pemberdayaan berbasis komunitas (Dana Desa). Pendekatan menjadi lebih terintegrasi dan berbasis data. Fokus pada pembangunan infrastruktur fisik masih dominan. Keberlanjutan program pemberdayaan dan kualitas penyerapan dana desa menjadi tantangan untuk memastikan keadilan yang berkelanjutan.

“Indonesia menawarkan kasus yang unik dimana sebuah sistem presidensial yang secara desain mengedepankan efisiensi dan kejelasan akuntabilitas, justru dijinakkan dan diperkaya oleh filosofi negara yang kolektivis dan deliberatif seperti Pancasila. Hasilnya adalah sebuah hybrid. Presiden memiliki kekuatan formal yang besar, tetapi kekuatan itu hanya bisa dijalankan secara efektif dalam koridor ‘permusyawaratan’ yang luas. Ini bukan kelemahan, melainkan kompleksitas yang membuat sistem Indonesia resilient terhadap otoritarianisme murni sekaligus terhadap deadlock parlementer yang akut,” demikian analisis Dr. Ananda Kusuma, ahli teori politik hipotetis dari Universitas Nusantara.

Tarik-Menarik Efisiensi dan Musyawarah dalam Pembuatan UU

Proses pembuatan undang-undang menjadi panggung nyata tarik-menarik antara logika efisiensi pemerintahan presidensial dan prinsip musyawarah. Ambil contoh pengajuan RUU oleh pemerintah (inisiatif eksekutif). Dari sisi efisiensi, pemerintah ingin RUU prioritasnya cepat disahkan dengan perubahan minimal untuk menjalankan program kerja. Namun, di DPR, RUU itu masuk ke dalam mekanisme permusyawaratan melalui pembahasan di Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Antar-Komisi (Panja). Di sini, terjadi pembahasan pasal per pasal dengan melibatkan berbagai fraksi, yang mewakili beragam kepentingan dan konstituen.

Proses ini bisa memakan waktu lama, dengan negosiasi yang alot. Pemerintah harus memutuskan: bertahan pada draft awal untuk efisiensi, atau berkompromi untuk mencapai mufakat agar UU nantinya memiliki legitimasi politik yang kuat dan mudah diimplementasikan. Kompromi inilah yang sering menjadi pilihan, mencerminkan kemenangan semangat musyawarah, meski dengan mengorbankan kecepatan.

Dialektika Otonomi Daerah dalam Sistem Negara Kesatuan yang Sentripetal: Sistem Pemerintahan Yang Dianut Indonesia

Otonomi daerah di Indonesia kerap disalahpahami sebagai langkah menuju federalisme atau pelemahan pemerintah pusat. Padahal, dalam filosofi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), desentralisasi justru dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat sentralitas negara secara lebih cerdas dan efektif. Dengan memberikan kewenangan, kita bukan melepas, melainkan mendelegasikan. Dan delegasi selalu disertai dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang menjaga keselarasan dengan tujuan nasional. Inilah yang disebut sentripetal—daya tarik ke pusat—dimana otonomi justru memperkuat integrasi.

BACA JUGA  Teka-teki minuman yang datang sesaat dan misteri di baliknya

Mekanisme pengawasan dari pusat berjalan melalui berbagai jalur. Secara administratif, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran mengawasi Perda yang dibuat daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Secara fiskal, Dana Perimbangan dari pusat ke daerah menjadi instrumen strategis untuk mengarahkan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan agenda nasional. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan daerah juga memastikan akuntabilitas.

Selain itu, adanya kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi mata dan telinga, serta koordinator bagi kabupaten/kota, menciptakan hierarki kontrol yang memastikan otonomi tidak berubah menjadi disintegrasi.

Parameter Keberhasilan Otonomi Daerah yang Holistik

Keberhasilan otonomi daerah tidak bisa hanya diukur dari besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau keseimbangan fiskal. Integrasi nasional yang diperkuat oleh otonomi justru lahir dari parameter yang lebih dalam, yang bersifat politis dan kultural.

  • Parameter Politiks: Stabilitas politik lokal dengan tingkat kompetisi elektoral yang sehat dan inklusif, serta rendahnya potensi konflik horizontal. Kemampuan elit daerah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi efektif dengan pemerintah pusat tanpa kehilangan legitimasi lokalnya.
  • Parameter Kultural: Kemampuan daerah mengelola keragaman budaya dan identitas dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Promosi budaya lokal yang justru memperkaya narasi kebangsaan, bukan menegaskan superioritas atau eksklusivitas. Pendidikan kewarganegaraan yang efektif di tingkat daerah.
  • Parameter Administratif: Kualitas pelayanan publik yang merata dan tidak diskriminatif, mencerminkan keadilan sosial. Efisiensi dan transparansi birokrasi daerah yang membangun kepercayaan masyarakat bukan hanya pada pemda, tetapi juga pada negara secara keseluruhan.
  • Parameter Ekonomi-Fiskal: Kemampuan mendorong ekonomi inklusif yang menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan. Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan mendukung prioritas pembangunan nasional, seperti ketahanan pangan dan energi.

Ilustrasi Kota yang Sukses Menjalankan Otonomi

Bayangkan sebuah kota menengah di Jawa, sebut saja Kota Bhadra. Kota ini berhasil mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis budaya batik dan kerajinan lokal, menarik investasi dan pariwisata. PAD-nya meningkat signifikan dari pajak hotel, restoran, dan usaha kreatif. Namun, kesuksesan ini tidak membuat Kota Bhadra berjalan sendiri. Walikotanya aktif berkoordinasi dengan gubernur dan kementerian terkait untuk membangun sentra industri kreatif yang didukung infrastruktur digital dari program “Palapa Ring” pusat.

Dana Desa dari APBN dimanfaatkan untuk membina sentra penghasil bahan baku kain di desa-desa sekitar, menciptakan kluster yang inklusif. Perda yang dibuat Kota Bhadra tentang pelestarian budaya justru mengacu pada Undang-Undang Kebudayaan nasional. Mereka juga mengalokasikan sebagian pendapatan untuk program beasiswa bagi anak-anak kurang mampu ke perguruan tinggi nasional. Di sini, otonomi digunakan untuk membangun keunggulan lokal yang justru memperkuat jaringan ekonomi nasional, mendukung program pusat, dan memperkuat kohesi sosial dalam kerangka NKRI.

Transformasi Hubungan Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sistem Pemerintahan yang Dianut Indonesia

Source: slidesharecdn.com

Hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah mengalami transformasi signifikan seiring dengan revisi undang-undang otonomi daerah, terutama dari UU No. 22/1999 ke UU No. 23/2014 dan penyempurnaannya. Perubahan ini merefleksikan penyesuaian dalam mencari titik optimal antara otonomi luas di tingkat kabupaten/kota dan kebutuhan koordinasi serta pengawasan regional di tingkat provinsi.

Aspek Hubungan Sebelum Revisi (Era UU 22/1999) Setelah Revisi (Era UU 23/2014 dkk) Implikasi Perubahan
Kedudukan Gubernur Lebih sebagai kepala daerah otonom provinsi, sekaligus secara terbatas sebagai wakil pusat. Dipertegas sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, selain sebagai kepala daerah otonom. Kewenangan pengawasan lebih kuat. Provinsi menjadi lebih kuat sebagai “penghubung” dan pengawas kebijakan pusat, mengurangi potensi penyimpangan oleh kabupaten/kota.
Kewenangan Absolut Kab/Kota Otonomi sangat luas, hampir semua urusan pemerintahan dilimpahkan ke kabupaten/kota (kecuali beberapa seperti luar negeri, moneter). Otonomi tetap luas, tetapi ada penarikan beberapa urusan konkuren (bersama) ke level provinsi untuk efisiensi dan keseragaman pelayanan (misal, pertanahan tertentu, perizinan investasi besar). Menciptakan checks and balances. Kab/kota tetap otonom, tetapi untuk urusan strategis dan lintas wilayah, provinsi memiliki kendali lebih.
Pengawasan Perda Mekanisme pengawasan pasca-berlakunya Perda (represif). Gubernur membatalkan Perda yang bertentangan setelah evaluasi. Pengawasan diperkuat menjadi preventif dan represif. Draft Perda tertentu wajib dikonsultasikan dan mendapat evaluasi pendahuluan dari Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur sebelum ditetapkan. Mencegah konflik hukum dan pemborosan anggaran akibat pembatalan Perda. Memastikan keselarasan dengan hukum nasional sejak dini.
Hubungan Fiskal Alokasi Dana Perimbangan lebih langsung ke kabupaten/kota, peran provinsi sebagai penyalur terbatas. Provinsi mendapat porsi dan peran yang lebih strategis dalam alokasi dan pengawasan Dana Perimbangan, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Provinsi memiliki instrumen fiskal untuk mengkoordinasikan pembangunan regional dan menjamin pemerataan antarkabupaten/kota di wilayahnya.

Presiden sebagai Mandataris MPR dalam Konteks Sistem yang Berevolusi

Pergeseran kedudukan Presiden dari “mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)” menjadi “penyelenggara pemerintahan negara” menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah salah satu perubahan konstitusional paling fundamental di era Reformasi. Konsep mandataris mengandaikan Presiden sebagai pelaksana mandat (GBHN) dari MPR yang berdaulat, sehingga secara politik bertanggung jawab kepada MPR dan bisa diberhentikan oleh MPR melalui Sidang Istimewa. Posisi ini mencerminkan logika supremasi parlemen yang kental, meski dalam sistem yang bukan parlementer murni.

Pasca amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Mereka mendapatkan mandat langsung dari pemilih, bukan dari MPR. Konsekuensinya, Presiden menjadi “penyelenggara pemerintahan negara” yang memiliki legitimasi sendiri yang setara, bahkan lebih langsung, dibanding lembaga perwakilan. MPR tidak lagi membuat GBHN, dan Presiden bersama DPR merancang rencana pembangunan. Perubahan ini menguatkan sistem presidensial dengan menegaskan pemisahan kekuasaan yang lebih jelas dan menciptakan akuntabilitas vertikal langsung presiden kepada rakyat pemilih.

Dampak pada Strategi Koalisi dan Pertanggungjawaban Presiden

Posisi Presiden yang kuat secara legitimasi langsung ini mendorong dinamika politik yang unik. Di satu sisi, presiden tidak perlu lagi “takut” pada Sidang Istimewa MPR untuk hal-hal politik sehari-hari. Di sisi lain, untuk memerintah efektif, presiden tetap memerlukan dukungan mayoritas di DPR untuk mengesahkan undang-undang, termasuk APBN. Inilah yang melahirkan fenomena koalisi partai pendukung pemerintah yang besar, bahkan supermayoritas. Koalisi ini dibangun pasca-pemilu, seringkali melalui transaksi politik dan pembagian jabatan.

Pertanggungjawaban presiden kini lebih bersifat periodik (setiap lima tahun melalui pemilu) dan konstitusional (dapat dimakzulkan melalui mekanisme impeachment karena pelanggaran hukum tertentu, bukan karena perbedaan kebijakan). Dinamika ini membuat presiden kuat dari sisi stabilitas, tetapi juga rentan terhadap tekanan dari partai-partai koalisinya dalam proses legislasi dan kebijakan.

Sebelum Amandemen (UUD 1945 Pasal 6 ayat 2): “Presiden ialah Mandataris MPR, dan dalam menjalankan kewajibannya bertanggung jawab kepada MPR.”

Sesudah Amandemen (UUD 1945 Pasal 4 ayat 1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Perubahan ini sangat fundamental. Pasal lama menempatkan MPR sebagai sumber mandat dan locus of accountability. Pasal baru menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan langsung berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan mandat MPR. Dampaknya, hubungan Presiden-MPR berubah dari hubungan atasan-bawahan (mandator-mandataris) menjadi hubungan setara antarlembaga negara konstitusional. MPR tidak lagi dapat memberhentikan presiden karena alasan politik umum, melainkan hanya melalui jalan impeachment yang ketat karena pelanggaran hukum tertentu.

Mekanisme Pertanggungjawaban Presiden sebagai Mandataris dalam Skenario Kontemporer

Meski konsep mandataris telah usang secara konstitusional, kita dapat membayangkan bagaimana mekanisme itu akan berjalan dalam skenario politik kontemporer. Misalnya, jika suatu pemerintahan dianggap gagal menangani krisis ekonomi parah yang memicu gelombang protes nasional. Dalam logika mandataris, fraksi-fraksi di MPR (yang terdiri dari DPR dan DPD) akan menggelar lobi intensif untuk mengumpulkan tanda tangan guna mengusulkan Sidang Istimewa MPR. Sidang akan diadakan untuk meminta pertanggungjawaban politik presiden.

BACA JUGA  Luas Juring Jari-jari 21 cm Sudut 720° dan Konsep Sudut Ekstrem

Presiden akan menyampaikan pidato pertanggungjawaban. Kemudian, MPR akan melakukan voting. Jika mayoritas anggota MPR menyatakan pertanggungjawaban presiden tidak diterima, maka presiden dapat dicabut mandatnya dan diberhentikan dari jabatan, tanpa perlu melalui proses pidana di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini jauh lebih politis dan fleksibel dibanding impeachment yang ada sekarang, namun juga lebih rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek koalisi partai di parlemen.

Sistem Bikameral yang Tidak Simetris sebagai Pengimbang Kekuasaan Eksekutif

Indonesia menganut sistem bikameral, dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) duduk bersama dalam MPR. Namun, bikameralisme ini tidak simetris. DPD memiliki kekuasaan yang jauh lebih terbatas dibanding DPR, terutama dalam fungsi legislasi dan anggaran. Desain ini bukanlah kecacatan, melainkan pilihan konstitusional yang punya logika sendiri. Tujuannya adalah untuk memasukkan suara dan kepentingan daerah secara institusional ke dalam proses nasional, tanpa menciptakan kamar kedua yang kuat yang dapat menyebabkan deadlock politik dengan DPR atau pemerintah.

DPD dirancang sebagai pengimbang yang lunak, memberikan perspektif daerah tanpa menghambat efektivitas pemerintahan presidensial.

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana kekuasaan eksekutif dipimpin oleh Presiden yang dipilih rakyat. Sistem ini dirancang untuk stabil, namun dinamika politiknya bisa secepat kilat, mirip seperti memecahkan Teka-teki minuman yang datang sesaat. Setelah berpikir sejenak, kita kembali sadar bahwa fondasi negara ini tetap kokoh pada konstitusi, dengan check and balance yang menjaga kedaulatan tetap di tangan rakyat sesuai Pancasila.

Peran kritis DPD terletak pada fungsinya sebagai penyambung lidah daerah dan penjaga semangat otonomi dalam kerangka NKRI. Meski tidak bisa mengesahkan undang-undang, DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan sumber daya alam. Keberadaan DPD memaksa pemerintah dan DPR untuk setidaknya mendengar dan mempertimbangkan aspirasi daerah yang terlembagakan sebelum membuat kebijakan yang berdampak langsung pada daerah.

Dengan cara ini, DPD berfungsi sebagai check and balance tidak langsung terhadap eksekutif, dengan memastikan kebijakan pemerintah sensitif terhadap realitas daerah.

Perbandingan Fungsi DPR dan DPD Terkait Pemerintahan Daerah

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Keterangan
Legislasi Memiliki hak inisiatif, pembahasan, dan penetapan atas semua RUU, termasuk yang terkait daerah. Memiliki kekuasaan penuh untuk mengubah, menyetujui, atau menolak. Hanya dapat mengajukan RUU tertentu terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dll. Ikut dalam pembahasan RUU tersebut, tetapi tidak memiliki hak voting dalam pengesahan. Hanya memberikan pertimbangan. Asimetri paling mencolok. DPD memiliki suara tapi bukan suara penentu. Posisinya lebih sebagai pemberi masukan yang terlembagakan.
Pengawasan Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU, termasuk UU di bidang pemerintahan daerah, melalui hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pajak daerah, dll. Dapat menerima hasil pemeriksaan keuangan daerah dari BPK dan memberikan rekomendasi kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD fokus pada pengawasan implementasi kebijakan di daerah. Hasil pengawasannya sering menjadi bahan bagi DPR untuk melakukan pengawasan yang lebih politis.
Anggaran Memegang kekuasaan penuh dalam membahas dan menyetujui APBN, termasuk alokasi untuk dana perimbangan pusat-daerah (DAU, DAK). Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama, khususnya yang terkait dengan implementasi di daerah. DPD kembali berperan sebagai pemberi pertimbangan. Ia dapat memperjuangkan alokasi anggaran untuk daerah, tetapi keputusan akhir tetap di tangan DPR bersama pemerintah.

Perjalanan RUU Inisiatif DPD dalam Proses Legislasi

Sebuah RUU yang diajukan oleh DPD, misalnya RUU tentang Keistimewaan Suatu Daerah, akan mengikuti alur yang menggambarkan posisi uniknya. Setelah disusun dan disepakati internal DPD, RUU tersebut diajukan ke pimpinan DPR. DPR kemudian akan menempatkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas. Dalam proses pembahasan, anggota DPD diundang untuk duduk dalam Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) di DPR sebagai unsur pembahas, bersama dengan pemerintah.

Di sini, DPD bisa memaparkan dan memperjuangkan argumentasinya. Namun, ketika sampai pada tahap pengambilan keputusan untuk menyetujui atau menolak pasal-pasal, hanya anggota DPR yang memiliki hak suara. DPD hanya bisa menyaksikan. Hasil akhirnya bisa sangat berbeda dari draft awal DPD, karena harus melalui kompromi politik dengan fraksi-fraksi DPR dan pemerintah. Proses ini menunjukkan bagaimana inisiatif DPD diserap ke dalam mesin politik DPR yang lebih besar dan kompleks.

Bagan Alur Pengajuan Pendapat DPD untuk Calon Anggota BPK, Sistem Pemerintahan yang Dianut Indonesia

Proses pengajuan pendapat DPD dalam seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimulai ketika Komisi XI DPR (yang membawahi keuangan) membuka pendaftaran dan seleksi awal calon. DPD, melalui alat kelengkapan yang membidangi keuangan daerah, kemudian melakukan proses internal untuk mengevaluasi calon-calon tersebut dari perspektif kepentingan dan pengalaman di daerah. DPD lalu menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyepakati pendapat resmi yang berisi rekomendasi calon yang dianggap layak.

Pendapat tertulis ini kemudian disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPR. DPR, dalam hal ini Komisi XI, wajib mempertimbangkan pendapat DPD tersebut dalam proses fit and proper test dan pemilihan akhir calon. Meski DPR tidak harus mengikuti rekomendasi DPD, adanya pendapat resmi ini memberikan tekanan moral dan politis agar DPR memilih calon yang memahami kompleksitas pemerintahan dan keuangan daerah, sehingga memastikan BPK tidak hanya berperspektif Jakarta-sentris.

BACA JUGA  Hitung Jumlah Umur Amira dan Bu Andi Sebuah Teka-Teki Numerik

Pengaruhnya bersifat tidak langsung tetapi substantif dalam membentuk kualitas seleksi.

Konfigurasi Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Presidensial yang Berusaha Merdeka

Dalam sistem presidensial dengan eksekutif yang kuat, kemandirian kekuasaan kehakiman bukanlah keniscayaan, melainkan suatu perjuangan konstan. Di Indonesia, lembaga kehakiman yang utama—Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)—berada dalam tarik-menarik antara idealisme independensi dan realitas tekanan politik. Tantangan terbesarnya sering bersumber dari mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim yang, meski dirancang untuk menjaga netralitas, tetap melibatkan cabang kekuasaan lain. Pengangkatan hakim agung, misalnya, melibatkan usulan dari Komisi Yudisial (KY) ke DPR, lalu DPR memberikan persetujuan dan mengajukan tiga nama ke Presiden untuk dipilih satu.

Proses ini rentan menjadi ajang transaksi politik.

Pemberhentian hakim juga merupakan medan pertarungan. Untuk memberhentikan hakim agung atau hakim konstitusi, diperlukan usulan dari KY (untuk MA) atau dari MK sendiri (untuk hakim konstitusi) ke DPR, lalu DPR mengajukan ke Presiden. Mekanisme yang melibatkan DPR dan Presiden ini, meski dimaksudkan sebagai checks and balances, dapat berpotensi digunakan sebagai alat tekanan jika tidak dikelola dengan integritas tinggi. Di sinilah perjuangan itu nyata: lembaga kehakiman harus membangun benteng etik dan prosedural internal yang sangat kuat untuk melindungi diri dari intervensi, sambil tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya mengawal hukum dan konstitusi, termasuk terhadap tindakan eksekutif.

Inovasi Kelembagaan untuk Memperkuat Integritas

Beberapa inovasi kelembagaan telah diperkenalkan pasca Reformasi untuk membentengi independensi kekuasaan kehakiman dan mengurangi intervensi.

  • Pembentukan Komisi Yudisial (KY): Lembaga independen yang bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga etik perilaku hakim. Keberadaan KY memisahkan fungsi rekrutmen dan pengawasan etik dari proses politik murni di DPR/eksekutif.
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK): Dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, MK menjadi penjaga tertinggi konstitusi yang dapat membatalkan produk hukum yang inkonstitusional, termasuk yang berasal dari pemerintah dan DPR. Ini adalah check and balance yang sangat kuat.
  • Sistem Lelang Terbuka Jabatan Pimpinan dan Hakim di Pengadilan: Diterapkan di lingkungan peradilan umum untuk mengurangi praktik jual-beli jabatan (maphilindo) yang menjadi sumber intervensi. Proses lelang diawasi oleh KY.
  • Penguatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK): Lembaga internal MK yang menangani pelanggaran etik hakim konstitusi, menciptakan mekanisme self-cleaning yang transparan.
  • Penerapan Sistem Elektronik (e-Court, Random Case Assignment): Teknologi digunakan untuk mendistribusikan perkara secara acak kepada hakim, meminimalisir praktik “brokering” atau “marketing” perkara.

Studi Kasus: MK Memutus Sengketa Kewenangan Melibatkan Presiden

Bayangkan sebuah kasus dimana Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penanganan Bencana Nasional yang dianggap sangat membatasi hak masyarakat terdampak. DPR menolak mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU. Sebuah kelompok masyarakat kemudian menggugat Perppu itu ke MK, dengan dalih Presiden telah melampaui kewenangannya karena keadaan darurat yang menjadi syarat Perppu dinilai tidak terpenuhi. MK kemudian memeriksa kasus ini. Argumentasi hukum yang digunakan MK akan berpusat pada penafsiran Pasal 22 UUD 1945 tentang syarat “kegentingan yang memaksa”.

MK akan memeriksa fakta-fakta apakah kondisi bencana saat itu benar-benar membutuhkan legislasi darurat yang mengesampingkan proses legislasi normal, dan apakah materi Perppu tersebut proporsional. Jika MK memutus bahwa syarat “kegentingan memaksa” tidak terpenuhi, maka MK akan membatalkan Perppu tersebut. Keputusan ini adalah contoh bagaimana MK, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, dapat mengontrol dan membatasi kewenangan eksekutif (Presiden) berdasarkan argumentasi konstitusional, bukan politik, sehingga menjaga prinsip checks and balances.

Perbandingan Kewenangan MA dan MK dalam Mengawal Konstitusionalitas Eksekutif

Aspek Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) Fokus Pengawasan terhadap Eksekutif
Objek Pengujian Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (Peraturan Pemerintah, Perpres, dll) terhadap Undang-Undang. Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. MA mengawasi produk hukum turunan eksekutif. MK mengawasi produk hukum yang melibatkan eksekutif (sebagai inisiator) dan legislatif.
Jenis Kontrol Kontrol hierarkis (apakah peraturan bawahan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi). Kontrol konstitusional (apakah suatu UU sesuai dengan jiwa dan pasal UUD). MA menjaga keselarasan regulasi teknis. MK menjaga keselarasan kebijakan politik-hukum dengan konstitusi.
Contoh Tindakan Eksekutif yang Dikawal Sebuah Peraturan Presiden tentang Tender Proyek Pemerintah yang dinilai bertentangan dengan UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebuah UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang inisiatifnya dari pemerintah, yang dinilai melanggar hak asasi tersangka. MA menguji legalitas teknis kebijakan presiden. MK menguji legitimasi konstitusional dari kebijakan yang telah menjadi UU.
Dampak Putusan Membatalkan peraturan yang bersangkutan. Eksekutif harus mencabut atau merevisi peraturannya. Membatalkan seluruh atau sebagian UU. Dampaknya luas, mempengaruhi dasar hukum banyak kebijakan eksekutif. Putusan MA bersifat lebih spesifik pada implementasi. Putusan MK bersifat fundamental dan dapat merombak kerangka hukum suatu bidang.

Akhir Kata

Jadi, kalau ditanya seperti apa wajah sistem pemerintahan kita, jawabannya adalah sebuah karya yang terus berkarya. Ia bukan produk impian yang selesai dalam satu malam, tetapi hasil dari dialektika panjang antara idealisme Pancasila, tuntutan efisiensi pemerintahan presidensial, dan semangat untuk tetap bersatu dalam keberagaman. Ke depan, tantangannya adalah menjaga agar nilai-nilai itu tidak tergerus oleh pragmatisme, agar otonomi daerah benar-benar memakmurkan, dan agar checks and balances antara lembaga negara bukan sekadar wacana.

Pada akhirnya, sistem ini adalah cermin dari kita bersama; sekuat dan serumit apa kita membangun konsensus untuk maju.

Ringkasan FAQ

Apakah Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer karena ada MPR?

Tidak. Indonesia menganut sistem presidensial murni. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) saat ini bukanlah lembaga tertinggi negara seperti dulu, melainkan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang memiliki kewenangan terbatas, seperti melantik presiden/wakil presiden dan mengubah UUD. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), yang menjadi ciri khas sistem presidensial.

Mengapa DPD tidak memiliki kekuatan legislatif yang setara dengan DPR?

Desain bikameral Indonesia memang tidak simetris. DPD difokuskan untuk membawa kepentingan daerah dalam kebijakan terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan sumber daya alam. Keterbatasan kekuasaan legislatifnya dimaksudkan untuk mencegah deadlock atau kebuntuan politik dengan DPR, sekaligus menjaga efisiensi proses pembuatan undang-undang, sementara suara daerah tetap memiliki saluran khusus.

Bagaimana jika presiden melanggar hukum, apakah bisa dipecat?

Ya. Meskipun bukan lagi “mandataris MPR”, presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir melalui mekanisme impeachment. DPR dapat mengajukan usul pemberhentian ke MPR jika presdiduga melakukan pelanggaran hukum tertentu seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan tercela. Prosesnya melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu sebelum diputuskan oleh MPR.

Apa bedanya Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)?

MA adalah pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi untuk peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (peradilan biasa). Sementara MK memiliki kewenangan khusus (konstitusional) seperti menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. MK adalah pengawal konstitusi, sedangkan MA adalah puncak dari peradilan sehari-hari.

Apakah otonomi daerah berarti daerah bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan hukum nasional?

Tidak sama sekali. Otonomi daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan RI. Setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti UU). Pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda yang dinilai bertentangan dengan hukum nasional.

Leave a Comment