Status Bank Sentral Indonesia Dipegang Oleh sosok yang tak hanya paham betul seluk-beluk moneter, tetapi juga harus lihai membaca gelombang politik ekonomi yang terus berubah. Posisi strategis ini selalu menjadi sorotan, karena setiap keputusan yang diambilnya berdenyut langsung ke jantung stabilitas keuangan nasional. Perjalanan panjang dari era Orde Baru hingga kini menunjukkan betapa proses pencarian dan latar belakang Gubernur BI berevolusi mengikuti zaman, mencerminkan dinamika kekuasaan dan tuntutan global yang tidak pernah statis.
Figur yang menduduki kursi puncak Bank Indonesia ini tidak hanya sekadar ekonom andal, melainkan juga negarawan yang mampu berkolaborasi dengan otoritas fiskal, khususnya dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi. Kerangka hukum seperti UU No. 23 Tahun 1999 memberikan mandat sekaligus membatasi kekuasaannya, menciptakan sebuah tarian kompleks antara independensi dan akuntabilitas. Di tengah arus digitalisasi yang kian deras, peran dan kompetensi yang dibutuhkan pun terus bergeser, menuntut pemimpin yang visioner dan adaptif.
Dinamika Historis Penunjukan Gubernur Bank Sentral Indonesia dalam Konteks Politik Ekonomi Nasional
Proses seleksi Gubernur Bank Indonesia selalu menjadi sorotan publik karena posisinya yang sangat strategis dalam perekonomian negara. Pergantian pucuk pimpinan BI tidak hanya sekadar rotasi jabatan biasa, tetapi mencerminkan dinamika politik ekonomi yang terjadi pada masanya. Setiap periode kepemimpinan membawa warna dan tantangan yang berbeda, yang sangat dipengaruhi oleh konteks zamannya.Latar belakang profesional para gubernur pun turut berevolusi, menyesuaikan dengan kompleksitas tantangan yang dihadapi.
Dari era Orde Baru yang kuat dengan nuansa birokratik, hingga era reformasi yang membutuhkan figur dengan kredibilitas pasar dan independensi yang tinggi. Proses pencalonannya melibatkan pertimbangan yang sangat matang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan nasional.
Profil Kepemimpinan Bank Indonesia dari Masa ke Masa
Sejak era Orde Baru, proses seleksi Gubernur BI mengalami transformasi signifikan. Pada masa kepemimpinan Soeharto, penunjukan Gubernur BI cenderung merupakan bagian dari kebijakan eksekutif tanpa proses keterbukaan yang luas. Figur seperti Radius Prawiro dan Arifin Siregar memiliki latar belakang sebagai menteri keuangan dan ekonom birokrat yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan.Pasca reformasi 1998, dengan disahkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, proses seleksi menjadi lebih terbuka dan melibatkan pertimbangan DPR.
Figur seperti Syahril Sabirin harus menghadapi tantangan independensi di tengah turbulensi politik dan krisis moneter. Pergantian ke era Boediono mencerminkan kebutuhan akan pemimpin dengan kredibilitas teknis dan reputasi internasional yang kuat untuk memulihkan kepercayaan pasar.Periode selanjutnya seperti masa kepemimpinan Darmin Nasution dan Perry Warjiyo menunjukkan kompleksitas yang semakin meningkat dengan tantangan sistem keuangan yang terintegrasi global. Latar belakang profesional mereka yang kuat di bidang moneter dan pengalaman panjang dalam jajaran BI menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.
| Periode Jabatan | Nama Gubernur | Latar Belakang Profesional | Konteks Politik Ekonomi |
|---|---|---|---|
| 1966-1973 | Radius Prawiro | Menteri Keuangan, Birokrat | Stabilisasi ekonomi pasca hiperinflasi, integrasi dengan Barat |
| 1988-1993 | Adrianus Mooy | Ekonom Teknokrat | Deregulasi perbankan, liberalisasi ekonomi terbatas |
| 1998-2003 | Syahril Sabirin | Ekonom BI, Deputi Gubernur | Krisis moneter Asia, transisi reformasi, independensi BI |
| 2008-2013 | Darmin Nasution | Ekonom BI, Kepala Pengawasan Bank | Pemulihan pasca krisis global, stabilisasi sistem keuangan |
| 2018-sekarang | Perry Warjiyo | Ekonom BI, Deputi Gubernur Senior | Normalisasi kebijakan global, digitalisasi sistem keuangan |
Peran Dewan Penasihat dalam Seleksi Calon Gubernur
Dewan penasihat memainkan peran krusial dalam memberikan pertimbangan objektif mengenai kandidat Gubernur BI. Lembaga ini biasanya terdiri dari mantan pejabat tinggi ekonomi, akademisi ternama, dan praktisi keuangan yang memahami kompleksitas pengambilan keputusan di bank sentral.Mekanisme pertimbangan yang dilakukan mencakup beberapa aspek fundamental. Pertama, evaluasi kapabilitas teknis dalam perumusan kebijakan moneter dan pengawasan sistem pembayaran. Kedua, pertimbangan mengenai integritas dan rekam jejak dalam menjaga independensi institusi.
Kestabilan ekonomi Indonesia, yang dijaga oleh Bank Indonesia selaku bank sentral, memiliki akar sejarah yang dalam. Seperti semangat juang Arek-Arek Suroboyo dalam Penyebab Pertempuran 10 November di Surabaya , otoritas BI juga berjuang mempertahankan nilai rupiah dan menjaga stabilitas sistem keuangan untuk kedaulatan bangsa, membuktikan peran sentralnya yang tak tergantikan.
Ketiga, kemampuan leadership dalam mengelola organisasi kompleks seperti BI dan berkomunikasi dengan pasar keuangan.Proses ini juga mempertimbangkan kesiapan kandidat dalam menghadapi tantangan global yang semakin tidak terduga. Kandidat dinilai berdasarkan perspektif strategisnya dalam mengantisipasi gejolak ekonomi internasional dan dampaknya terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
Krisis finansial global 2008 menjadi titik balik dalam kriteria seleksi Gubernur BI. Peristiwa ini menyadarkan semua pihak bahwa calon pemimpin bank sentral tidak hanya harus menguasai kebijakan moneter domestik, tetapi juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang interkoneksi sistem keuangan global dan kemampuan koordinasi dengan bank sentral utama dunia. Keterampilan krisis management dan komunikasi menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar lagi.
Dampak Kerangka Hukum Undang-Undang BI terhadap Independensi dan Akuntabilitas Pemegang Otoritas Moneter: Status Bank Sentral Indonesia Dipegang Oleh
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi landasan konstitusional yang mengubah secara fundamental hubungan antara bank sentral dengan pemerintah. Reformasi hukum ini lahir dari pembelajaran pahit selama krisis moneter 1998 dimana BI dianggap tidak memiliki cukup independensi untuk menolak kebijakan yang berpotensi merusak stabilitas moneter.Amandemen undang-undang ini pada tahun 2004 semakin mempertegas mandat dan batasan kekuasaan Gubernur BI.
Pemisahan yang jelas antara otoritas moneter dengan fiskal menciptakan checks and balances yang diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang. Namun demikian, undang-undang ini juga memberikan akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh bank sentral kepada publik melalui mekanisme pelaporan yang transparan.
Implikasi UU BI terhadap Otoritas dan Akuntabilitas Gubernur
Kerangka hukum UU BI memberikan mandat yang jelas sekaligus membatasi kekuasaan Gubernur BI dalam beberapa aspek penting. Di satu sisi, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan moneter tanpa intervensi dari pemerintah. Di sisi lain, gubernur harus mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada DPR melalui mekanisme pelaporan yang rutin dan transparan.Pasal-pasal kunci dalam UU BI menetapkan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank sentral.
Larangan untuk membiayai defisit anggaran pemerintah merupakan salah satu pembatasan paling fundamental yang mencegah terjadinya monetisasi utang yang dapat memicu inflasi tinggi. Di sisi lain, undang-undang memberikan kewenangan penuh dalam menetapkan suku bunga dan mengelola cadangan devisa.
| Pasal Kunci | Implikasi terhadap Otoritas Gubernur | Mekanisme Checks and Balances | Contoh Implementasi Praktis |
|---|---|---|---|
| Pasal 4 | Independensi dalam melaksanakan tugas dan wewenang | Pelaporan kepada DPR dan publik | Keputusan menaikkan suku bunga di tengah tekanan politik |
| Pasal 7 | Larangan membiayai defisit anggaran | Audit oleh BPK dan pengawasan DPR | Penolakan BI terhadap permintaan pembiayaan APBN |
| Pasal 10 | Kewenangan menetapkan kebijakan moneter | Keterbukaan melalui siaran pers dan konferensi pers | |
| Pasal 55 | Akuntabilitas melalui laporan tahunan | Pemeriksaan kinerja oleh DPR | Penyampaian laporan tahunan di hadapan komisi XI DPR |
Dualitas Mandat Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
Bank Indonesia menghadapi dinamika khusus akibat dualitas mandat yang melekat dalam tugasnya. Di satu sisi, BI harus menjaga stabilitas nilai rupiah melalui pengendalian inflasi. Di sisi lain, undang-undang juga memberikan mandat untuk mendukung kebijakan ekonomi pemerintah dalam kerangka pertumbuhan yang berkelanjutan.Tension antara kedua mandat ini seringkali menciptakan dilema kebijakan yang tidak mudah bagi pemimpin BI. Pada situasi dimana inflasi mulai menunjukkan tekanan tetapi pertumbuhan ekonomi masih lemah, Gubernur BI harus membuat keputusan sulit antara mengetatkan kebijakan moneter atau mempertahankan stimulus untuk pertumbuhan.Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bagaimana dualitas ini dikelola dengan pendekatan yang inovatif.
BI menerapkan kebijakan moneter akomodatif sambil menjaga stabilitas sistem keuangan melalui berbagai instrument makroprudensial. Kolaborasi dengan pemerintah menjadi kunci dalam menyeimbangkan kedua mandat ini tanpa mengorbankan stabilitas jangka panjang.
Mekanisme pemberhentian Gubernur BI yang diatur dalam Pasal 59 UU BI menjadi bahan kajian penting para ahli hukum tata negara. Prof. Maria Farida Indrati menyatakan bahwa “ketentuan pemberhentian Gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir harus melalui proses yang sangat ketat dan hanya alasan tertentu yang secara eksplisit disebut dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi independensi bank sentral dari intervensi politik yang dapat mengganggu stabilitas moneter.”
Interaksi Strategis antara Pemegang Jabatan di Bank Sentral dengan Otoritas Fiskal dalam Merancang Respons Terhadap Krisis Ekonomi
Koordinasi antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan merupakan elemen kritis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Meskipun kedua institusi ini memiliki mandat dan instrument yang berbeda, kolaborasi mereka menjadi penentu keberhasilan dalam menghadapi berbagai guncangan ekonomi. Kerjasama ini diwadahi secara formal melalui Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang menjadi platform koordinasi kebijakan.Mekanisme koordinasi antara kedua otoritas ini tidak hanya terjadi pada saat krisis, tetapi juga dalam kondisi normal untuk memastikan keselarasan antara kebijakan moneter dan fiskal.
Komunikasi rutin dan pembagian informasi yang efektif memungkinkan kedua pihak untuk mengantisipasi potensi kerentanan dalam sistem keuangan. Pendekatan yang sinergis ini telah terbukti efektif dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Menghadapi Krisis
Sejarah menunjukkan bahwa kolaborasi antara otoritas moneter dan fiskal menjadi penentu utama dalam mengatasi krisis ekonomi. Terdapat beberapa episode kritis dimana koordinasi ini berperan sangat penting:
- Krisis moneter 1998: Koordinasi yang awalnya terhambat kemudian diperbaiki melalui paket kebijakan bersama termasuk restrukturisasi perbankan dan program jaring pengaman sosial
- Krisis global 2008: Respons terkoordinasi melalui paket stimulus fiskal dan kebijakan moneter akomodatif yang berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi
- Pandemi COVID-19: Kolaborasi unprecedented melalui pembiayaan darurat kesehatan dan program pemulihan ekonomi nasional yang melibatkan berbagai instrument kebijakan
Dinamika Kolaborasi antara Dua Otoritas Kunci, Status Bank Sentral Indonesia Dipegang Oleh
Perbedaan instrument kebijakan antara BI dan Kementerian Keuangan justru menjadi kekuatan ketika dikelola dengan tepat. BI memiliki instrument suku bunga, GWM, dan operasi pasar terbuka yang dapat diaktifkan dengan relatif cepat untuk memberikan respon terhadap gejolak pasar. Sementara itu, Kementerian Keuangan memiliki instrument fiskal seperti anggaran, pajak, dan belanja pemerintah yang dampaknya lebih struktural namun membutuhkan proses yang lebih panjang.Kolaborasi antara kedua otoritas ini seringkali menyerupai tarian yang rumit dimana masing-masing pihak harus memahami timing dan kontribusi yang tepat.
Pada situasi krisis, BI biasanya mengambil peran pertama dengan menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar, sementara pemerintah menyiapkan paket fiskal yang lebih komprehensif. Koordinasi melalui KSSK memastikan bahwa kedua kebijakan ini saling memperkuat而不是 saling meniadakan.Dibandingkan dengan model di negara lain, desain kelembagaan Indonesia memiliki keunikan dimana koordinasi dilakukan melalui forum yang setara rather than subordinate relationship. Model ini mirip dengan yang diterapkan di Amerika Serikat dengan Financial Stability Oversight Council, meskipun dengan konteks dan tantangan yang berbeda.
Keberhasilan model ini sangat tergantung pada kualitas komunikasi dan trust antara pimpinan kedua institusi.
Evolusi Peran Bank Sentral di Era Digital dan Implikasinya terhadap Profil Kompetensi Pemegang Otoritas Moneter Kedepan
Revolusi digital telah mengubah landscape sistem keuangan secara global, menuntut bank sentral untuk beradaptasi dengan peran dan tanggung jawab yang baru. Digitalisasi uang dan keuangan tidak hanya menggeser tanggung jawab tradisional BI, tetapi juga mentransformasi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh pemimpinnya. Gubernur BI masa depan tidak hanya harus menguasai kebijakan moneter konvensional, tetapi juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang teknologi finansial, cybersecurity, dan ekonomi digital.Perkembangan pesat dalam payment system, munculnya aset kripto, dan integrasi teknologi blockchain telah memperluas batas-batas tradisional dari sistem keuangan.
BI sekarang harus mengawasi entitas dan aktivitas yang mungkin tidak terdefinisi dengan jelas dalam regulasi existing. Tantangan ini memerlukan pendekatan yang lebih agile dan pengetahuan teknis yang lebih dalam dari para pemimpinnya.
Status Bank Sentral Indonesia dipegang oleh lembaga independen yang bernama Bank Indonesia. Dalam menjalankan kebijakan moneter, BI memerlukan Pengertian Koherensi yang kuat antar semua instrumennya agar tujuan menjaga stabilitas nilai rupiah dapat tercapai secara efektif dan terarah. Tanpanya, otoritas bank sentral akan kesulitan menciptakan alur kebijakan yang mulus dan dapat dipahami oleh seluruh pelaku ekonomi.
Transformasi Digital Bank Indonesia dan Kebutuhan Kompetensi Baru
Source: akamaized.net
Inisiatif digital yang diluncurkan BI dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan perluasan peran dan tanggung jawab yang signifikan. Setiap inisiatif ini membawa implikasi terhadap profil kompetensi yang dibutuhkan di tingkat kepemimpinan:
| Inisiatif Digital | Deskripsi | Kebutuhan Skill Kepemimpinan | Implikasi Kebijakan |
|---|---|---|---|
| BI-FAST | Sistem pembayaran retail real-time 24/7 | Understanding system architecture, cybersecurity risk management | Penguatan oversight terhadap payment service providers |
| Digital Rupiah | Central Bank Digital Currency (CBDC) | Blockchain expertise, monetary policy innovation | Redefinisi konsep uang dan transmisi kebijakan moneter |
| Regulasi Fintech | Kerangka pengawasan teknologi finansial | Regulatory technology, data analytics capabilities | Pendekatan risk-based supervision untuk fintech |
| Open API Banking | Standarisasi interoperabilitas sistem perbankan | Technical standard setting, ecosystem development | Kolaborasi dengan regulator sektor lain seperti OJK |
Tantangan Pengawasan di Era Digital yang Berkembang Pesat
Gubernur BI modern menghadapi paradoks yang unik: di satu sisi harus mendorong inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan, di sisi lain harus menjaga stabilitas sistem keuangan dari pot risiko yang mungkin belum sepenuhnya terpetakan. Kecepatan perkembangan teknologi seringkali melampaui kecepatan adaptasi regulasi, menciptakan regulatory gap yang harus diatasi dengan pendekatan yang smart.Tantangan khusus muncul dalam pengawasan bigtech companies yang masuk ke sektor jasa keuangan dengan model bisnis yang berbeda dari lembaga keuangan tradisional.
Platform seperti Gojek dan Grab telah menjadi systemic important payment system tanpa memenuhi definisi bank konvensional. Pengawasan terhadap entitas seperti ini memerlukan framework baru yang memahami business model digital dan value chain yang kompleks.Cybersecurity telah menjadi concern eksistensial bagi bank sentral di era digital. Gubernur BI harus memastikan bahwa seluruh infrastruktur kritis sistem pembayaran nasional terlindungi dari serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Hal ini memerlukan investasi besar dalam capabilities deteksi dan respons terhadap ancaman siber.
Bayangkan skenario dimana sebuah platform aset kripto domestik dengan jutaan pengguna tiba-tiba mengalami collapse karena fraud skala besar. Nilai aset kripto yang diperdagangkan mencapai puluhan triliun rupiah dan telah terintegrasi dengan sistem perbankan melalui channel pembayaran. Gubernur BI harus membuat keputusan kritis: apakah melakukan bailout untuk mencegah contagion ke sistem keuangan tradisional atau membiarkan platform tersebut collapse dengan risiko gangguan sistemik. Keputusan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang teknologi blockchain, mekanisme contagion, dan implikasi moral hazard yang mungkin timbul.
Pengaruh Tata Kelola Corporate Governance Bank Sentral terhadap Efektivitas Kebijakan yang Diterbitkan Pemegang Jabatan
Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia didesain untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan kebijakan moneter tidak bergantung pada satu individu saja. Model kolegial ini memungkinkan pertimbangan yang lebih komprehensif dari berbagai perspektif sebelum sebuah kebijakan ditetapkan. Setiap anggota dewan gubernur membawa expertise dan pengalaman yang berbeda, menciptakan dynamic discourse yang memperkualitas keputusan akhir.Proses pengambilan keputusan di BI melalui beberapa tahapan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan telah dipertimbangkan secara matang.
Mekanisme ini melibatkan analisis mendalam dari tim ahli, diskusi pada level direktorat, hingga pembahasan di tingkat dewan gubernur. Pendekatan bertahap ini mengurangi risiko kesalahan judgment dan memastikan konsistensi kebijakan over time.
Mekanisme Pengambilan Keputusan Kebijakan Moneter
Alur persetujuan sebuah kebijakan moneter baru di BI mengikuti proses yang terstruktur dan komprehensif:
- Proposal awal dari tim ahli ekonomi dan moneter berdasarkan analisis data dan riset mendalam
- Diskusi internal pada level direktorat terkait dengan mempertimbangkan aspek teknis dan operasional
- Pembahasan dalam rapat direksi untuk menyelaraskan dengan strategi organisasi secara keseluruhan
- Presentasi dan deliberasi dalam rapat dewan gubernur dengan pertimbangan berbagai skenario dan risk assessment
- Penetapan kebijakan final melalui voting mechanism dalam dewan gubernur
- Komunikasi kebijakan kepada publik melalui siaran pers dan konferensi pers yang terkoordinasi
Contoh Keberhasilan Tata Kelola dalam Mencegah Kesalahan Kebijakan
Mekanisme tata kelola yang kuat di BI telah beberapa kali berhasil mencegah kebijakan yang potentially flawed atau memitigasi dampak negatifnya. Salah satu contoh nyata terjadi pada tahun 2015 ketika muncul wacana untuk menerapkan negative interest rate meniru kebijakan bank sentral lain. Melalui proses diskusi yang intensif di dewan gubernur, kebijakan ini akhirnya tidak diambil karena pertimbangan bahwa konteks ekonomi Indonesia berbeda dengan negara maju dan dapat menimbulkan destabilisasi pada pasar keuangan domestik.Contoh lainnya adalah respons BI terhadap pressure untuk melakukan intervensi besar-besaran di pasar valas pada periode pelemahan rupiah 2018.
Dewan gubernur memilih untuk menggunakan instrument yang lebih tepat sasaran dan terukur rather than reaksi knee-jerk yang dapat menguras cadangan devisa. Keputusan ini terbukti tepat karena mampu menstabilkan rupiah tanpa menghabiskan ammunition kebijakan yang tersedia.
Bank Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang mencakup transparency, accountability, responsibility, independence, dan fairness. Prinsip-prinsip ini membingkai kerja Gubernur BI dalam setiap pengambilan keputusan. Seperti dinyatakan dalam laporan governance BI: “Keputusan kebijakan harus didasarkan pada analisis objektif dan independen, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas rather than kepentingan kelompok tertentu. Komunikasi yang jelas dan konsisten menjadi bagian integral dari akuntabilitas kebijakan kepada publik.”
Terakhir
Dengan demikian, jelas bahwa status pemegang otoritas moneter tertinggi di Indonesia adalah sebuah perpaduan unik antara keahlian teknis, visi strategis, dan kepiawaian navigasi dalam lanskap politik ekonomi yang kompleks. Ke depan, tantangan seperti digitalisasi uang dan aset kripto akan semakin menguji ketangguhan dan inovasi dari pemimpin Bank Indonesia. Evolusi peran ini menegaskan bahwa Gubernur BI tidak hanya menjadi penjaga stabilitas nilai rupiah, tetapi juga menjadi arsitek masa depan sistem keuangan Indonesia yang inklusif dan tangguh menghadapi segala ketidakpastian global.
Kumpulan FAQ
Apakah Gubernur Bank Indonesia bisa diberhentikan di tengah masa jabatannya?
Ya, berdasarkan undang-undang, Gubernur BI dapat diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR karena alasan tertentu, seperti berakhir masa jabatan, pengunduran diri, tidak mampu menjalankan tugas secara tetap, atau melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
Bagaimana jika terjadi deadlock atau kebuntuan dalam pengambilan keputusan di Dewan Gubernur BI?
Struktur dewan yang kolektif dirancang untuk mencapai mufakat. Jika voting diperlukan, suara Gubernur sebagai ketua biasanya menjadi penentu dalam situasi kebuntuan, meskipun prosesnya lebih mengutamakan konsensus untuk menjaga soliditas kebijakan.
Apakah latar belakang militer masih menjadi pertimbangan dalam seleksi Gubernur BI seperti pada masa lalu?
Di era modern, latar belakang profesional yang lebih relevan dengan ekonomi, keuangan, dan kebijakan publik menjadi dominan. Kecakapan teknis dan pengalaman mengelola sistem keuangan kompleks kini lebih diutamakan daripada latar belakang militer.
Bagaimana peran BI dalam mengatur cryptocurrency seperti Bitcoin?
Bank Indonesia secara tegas melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, BI aktif mengawasi dan mengembangkan pengaturan terkait aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan, sambil mempersiapkan mata uang digitalnya sendiri, Digital Rupiah.