Tiga Landasan Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Penjelasannya

Tiga landasan mempelajari pendidikan Pancasila beserta penjelasannya bukan sekadar materi hafalan di ruang kelas, melainkan peta jalan untuk memahami jati diri bangsa Indonesia yang sebenarnya. Kajian ini menawarkan lensa yang komprehensif untuk menafsirkan masa lalu, menghayati masa kini, dan membangun masa depan negeri ini dengan lebih kokoh. Dengan merujuk pada landasan historis, kultural, dan yuridis, kita diajak menyelami akar filosofis yang dalam dari setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pemahaman menyeluruh terhadap ketiga pilar ini memungkinkan kita melihat Pancasila bukan sebagai simbol statis, tetapi sebagai living ideology yang terus bernafas dalam denyut nadi kehidupan bermasyarakat. Dari sejarah panjang perumusannya, kekayaan budaya Nusantara yang menjadi fondasinya, hingga payung hukum yang mengikatnya, semua terangkum dalam sebuah kerangka belajar yang sistematis dan penuh makna.

Pengantar dan Konsep Dasar Tiga Landasan

Memahami Pancasila bukan sekadar menghafal sila-sila, melainkan sebuah upaya untuk meresapi jati diri bangsa. Pendidikan Pancasila menjadi penting karena ia berfungsi sebagai kompas nilai dalam menghadapi kompleksitas kehidupan berbangsa dan bernegara yang terus berkembang. Tanpa pemahaman yang mendalam, Pancasila berisiko menjadi mantra kosong yang kehilangan relevansinya. Untuk membangun pemahaman yang komprehensif dan tidak parsial, diperlukan pendekatan melalui tiga landasan utama yang saling berkait: landasan historis, landasan kultural, dan landasan yuridis.

Ketiga landasan ini membentuk sebuah kerangka pikir yang utuh. Landasan historis memberikan kesadaran tentang proses kelahiran Pancasila yang penuh pergulatan pemikiran. Landasan kultural mengakar pada nilai-nilai luhur yang telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Sementara itu, landasan yuridis memberikan legitimasi dan kerangka formal atas kedudukan Pancasila dalam sistem ketatanegaraan. Dengan mengintegrasikan ketiganya, pembelajaran Pancasila menjadi lebih bermakna, kontekstual, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Tiga Landasan Utama Pendidikan Pancasila

Sebagai pijakan akademis, tiga landasan ini dapat dirinci untuk memudahkan analisis dan pembelajaran. Masing-masing landasan memiliki aspek pokok, tujuan, dan ruang lingkup kajian yang spesifik, namun saling melengkapi dalam membentuk pemahaman holistik tentang Pancasila.

Nama Landasan Aspek Pokok Tujuan Utama Ruang Lingkup Kajian
Landasan Historis Proses perumusan, dinamika sidang BPUPKI/PPKI, dan evolusi pemikiran para pendiri bangsa. Memberikan kesadaran sejarah bahwa Pancasila adalah hasil kristalisasi nilai perjuangan bangsa, bukan dibuat secara instan. Sejarah pemikiran bangsa, naskah-naskah konstitusi historis, pidato para founding fathers, dan peristiwa penting sekitar kemerdekaan.
Landasan Kultural Nilai-nilai luhur, adat istiadat, dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Nusantara. Menunjukkan bahwa Pancasila memiliki akar yang kuat dalam budaya bangsa, sehingga relevan dan mudah diinternalisasi. Nilai gotong royong, musyawarah, toleransi, keadilan dalam budaya daerah, serta hubungannya dengan setiap sila Pancasila.
Landasan Yuridis Dasar hukum formal yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum. Memberikan legitimasi dan kepastian hukum atas kewajiban mempelajari dan mengamalkan Pancasila dalam segala aspek kehidupan bernegara. UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang Pancasila.

Landasan Historis

Pancasila tidak jatuh dari langit. Ia lahir dari rahim sejarah panjang bangsa Indonesia yang mengalami penjajahan, perlawanan, dan pergulatan mencari identitas bersama. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebenarnya telah terakumulasi jauh sebelum proklamasi, melalui perjuangan berbagai kerajaan, gerakan sosial, dan pemikiran para intelektual pribumi. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi momentum puncak di mana nilai-nilai itu perlu dirumuskan secara konkret sebagai dasar berdirinya negara baru.

Peran para pendiri bangsa, terutama dalam sidang BPUPKI, sangat menentukan. Mereka bukan menciptakan nilai baru, melainkan melakukan kristalisasi dan sintesis atas nilai-nilai luhur yang sudah ada, disesuaikan dengan cita-cita negara modern. Perdebatan sengatik antara berbagai golongan mengenai dasar negara justru memperkaya dan mematangkan rumusan akhir yang disepakati bersama. Proses ini menunjukkan bahwa Pancasila adalah hasil musyawarah dan kompromi yang sangat demokratis.

BACA JUGA  Cara Terbaik Menasihati Orang Sakit Parah dengan Empati dan Komunikasi Efektif

Peristiwa Bersejarah Penerapan Nilai Pancasila

Sejarah Indonesia diwarnai oleh momen-momen di mana semangat Pancasila diuji dan diperjuangkan. Peristiwa-peristiwa berikut menjadi bukti nyata bahwa nilai-nilai Pancasila bukan hanya konsep di atas kertas, tetapi menjadi roh dalam perjalanan bangsa.

  • Sumpah Pemuda 1928: Momen penting yang menunjukkan tekad untuk bersatu sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa, yang menjadi cerminan awal dari semangat persatuan Indonesia (Sila ke-3).
  • Perumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945): Menunjukkan proses musyawarah yang intens dan kompromi antar golongan, yang akhirnya melahirkan rumusan Pancasila dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang lebih inklusif.
  • Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945: Puncak perjuangan bangsa yang merepresentasikan nilai-nilai keberanian, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial sebagai bangsa yang merdeka.
  • Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945): Pemberian landasan konstitusional yang kuat dan final, mengukuhkan Pancasila sebagai kesepakatan luhur bangsa.

“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

– Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Alinea ke-4.

Memahami Pancasila secara mendalam memerlukan tiga landasan utama: historis, filosofis, dan yuridis. Landasan ini membentuk kerangka berpikir yang kokoh, di mana nilai-nilai seperti Ketuhanan Yang Maha Esa dapat diekspresikan secara dinamis, bahkan melalui media kreatif seperti Contoh Yel‑Yel tentang Agama Islam. Dengan demikian, penguatan landasan filosofis Pancasila justru semakin relevan ketika diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang penuh semangat.

Landasan Kultural: Tiga Landasan Mempelajari Pendidikan Pancasila Beserta Penjelasannya

Kekuatan Pancasila sebenarnya terletak pada keselarasannya dengan DNA budaya Nusantara. Setiap sila dalam Pancasila bukanlah impor dari luar, melainkan memiliki akar yang dalam pada nilai-nilai luhur yang telah dipraktikkan oleh berbagai suku bangsa di Indonesia selama berabad-abad. Pemahaman ini membuat Pancasila tidak terasa asing, justru terasa seperti sebuah pengakuan resmi negara terhadap apa yang sudah hidup dalam sanubari masyarakat.

Kearifan lokal seperti gotong royong di Jawa, mapalus di Minahasa, atau siri’ na pacce di Bugis-Makassar, adalah manifestasi nyata dari semangat kekeluargaan dan keadilan sosial. Demikian pula, tradisi musyawarah untuk mufakat yang ada dalam berbagai bentuk di seluruh Nusantara, menjadi fondasi kuat bagi sila kerakyatan. Dengan melihat Pancasila melalui lensa budaya, kita menyadari bahwa ia adalah kristalisasi dari kebijaksanaan kolektif bangsa.

Hubungan Nilai Budaya dengan Sila Pancasila, Tiga landasan mempelajari pendidikan Pancasila beserta penjelasannya

Untuk melihat keterkaitan yang lebih sistematis, dapat dipetakan bagaimana nilai-nilai budaya yang hidup memperkuat setiap sila, sekaligus tantangan yang dihadapi dalam mempertahankannya di era modern.

Sila Pancasila Nilai Budaya Penguat Manifestasi dalam Masyarakat Tantangan Modern
Ketuhanan Yang Maha Esa Tradisi spiritual yang beragam, kepercayaan terhadap satu kekuatan tertinggi (Sang Hyang Widhi, Allah, dll.), dan sikap toleransi antar pemeluk agama. Ritual keagamaan yang berjalan harmonis, sikap saling menghormati hari besar, dan pembangunan rumah ibadah yang rukun. Radikalisme, intoleransi, dan penggunaan agama untuk kepentingan politik identitas yang memecah belah.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Nilai tepo seliro (tenggang rasa), silih asah, silih asih, silih asuh (saling mengingatkan, menyayangi, menjaga), dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kegiatan sosial membantu korban bencana, penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, dan gerakan anti-perundungan. Individualisme yang mengikis rasa empati, pelanggaran HAM, dan ketidakadilan dalam perlakuan hukum.
Persatuan Indonesia Semangat bhinneka tunggal ika, nilai kebersamaan dalam perbedaan, dan tradisi mapag tamba (menyambut tamu) dengan ramah. Pesta budaya nasional, pernikahan lintas suku, dan solidaritas kebangsaan saat tim nasional bertanding atau terjadi musibah. Disinformasi yang menyebar sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta gerakan separatisme.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Praktik musyawarah (deliberasi) di tingkat desa (rembug desa, kerapatan nagari), dan prinsip mencari mufakat. Pemilihan kepala desa secara adat, forum warga untuk menyelesaikan masalah lingkungan, dan budaya diskusi di pesantren atau sekolah. Politik uang (money politics) yang merusak musyawarah, dominasi suara mayoritas tanpa menghargai minoritas, dan budaya debat kusir di media sosial.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Konsep gotong royong, sambatan, dan distribusi hasil bumi secara adil dalam masyarakat agraris. Kerja bakti membersihkan lingkungan, sistem arisan dan simpan pinjam untuk usaha kecil, serta program bansos dari pemerintah. Kesenjangan ekonomi yang lebar, korupsi yang menggerogoti dana publik, dan sistem ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil.
BACA JUGA  Mengapa Bangsa Perlu Wawasan Nasional dan Dampaknya Bagi Persatuan

Landasan Yuridis

Selain sebagai nilai budaya dan warisan sejarah, Pancasila memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Landasan yuridis inilah yang memberikan mandat dan kepastian bahwa Pancasila bukan hanya bahan kajian etika, melainkan fondasi konstitusional negara. Kedudukannya dalam hierarki hukum Indonesia adalah yang tertinggi, berfungsi sebagai grundnorm atau norma dasar, yang menjadi sumber legitimasi bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Konsekuensi dari kedudukan ini sangat luas. Setiap kebijakan publik, undang-undang, hingga keputusan pemerintah harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam sistem ketatanegaraan, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, yang di dalamnya termaktub Pancasila. Dengan demikian, landasan yuridis memastikan bahwa roh Pancasila hidup dalam setiap aspek penyelenggaraan negara.

Dasar Hukum Formal Pendidikan Pancasila

Tiga landasan mempelajari pendidikan Pancasila beserta penjelasannya

Source: slidesharecdn.com

Kewajiban mempelajari Pancasila di berbagai jenjang pendidikan bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan diatur secara tegas dalam berbagai produk hukum. Peraturan-peraturan ini menjadi pijakan yuridis yang kuat bagi penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dan karakter bangsa.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan Pancasila sebagai dasar negara. Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang selaras dengan nilai Pancasila.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Pasal 2 menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Nilai-nilai ini merupakan turunan langsung dari Pancasila.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 35 menetapkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek): Berbagai peraturan turunan yang mengatur kurikulum, seperti Kurikulum Merdeka, tetap menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai poros penguatan profil pelajar Pancasila.

Implementasi dan Relevansi Kontemporer

Memahami ketiga landasan tersebut menjadi tidak berguna jika tidak diterjemahkan ke dalam tindakan nyata dalam menyikapi isu-isu kekinian. Misalnya, dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial yang sering memicu perpecahan, pendekatan tiga landasan bisa diterapkan. Landasan historis mengingatkan kita bahwa perbedaan adalah keniscayaan yang justru disatukan oleh semangat Sumpah Pemuda. Landasan kultural mengajak kita untuk kembali pada nilai tepo seliro sebelum menyebarkan informasi.

Sementara landasan yuridis mengingatkan adanya UU ITE yang harus ditegakkan dengan semangat Pancasila, bukan untuk membungkam kritik.

Isu keberagaman, perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial, dan ketimpangan ekonomi adalah ujian bagi Pancasila. Dengan berpedoman pada landasan historis, kita belajar bahwa para pendiri bangsa telah merancang dasar negara yang cukup lentur untuk menjawab tantangan masa depan. Landasan kultural memberikan filter nilai untuk memastikan kemajuan teknologi tidak mengikis rasa kemanusiaan dan keadilan. Sedangkan landasan yuridis menuntut negara untuk membuat regulasi yang melindungi rakyat dalam era disruptif ini, berdasarkan prinsip keadilan sosial.

Skenario Pembelajaran Integratif Tiga Landasan

Sebuah ilustrasi pembelajaran di kelas dapat dirancang untuk mengintegrasikan ketiga landasan secara sekaligus. Bayangkan sebuah topik tentang “Kedaulatan Pangan”. Guru memulai dengan menunjukkan visualisasi data impor beras dan gambar petani tradisional. Peserta didik kemudian dibagi dalam kelompok untuk mengeksplorasi tiga aspek. Kelompok pertama (historis) menelusuri kebijakan pangan era kolonial dan pidato Bung Karno tentang swasembada.

BACA JUGA  Volume Benda dari Perbedaan Berat di Udara dan Zat Cair Prinsip Archimedes

Kelompok kedua (kultural) mengkaji tradisi lumbung padi di berbagai daerah dan filosofi sedulur sikep petani Jawa. Kelompok ketiga (yuridis) menganalisis pasal-pasal dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta konstitusi.

Memahami tiga landasan pendidikan Pancasila—filosofis, historis, dan yuridis—penting untuk mengokohkan identitas kebangsaan. Prinsip ini mengajarkan keteguhan, mirip seperti mencari Persamaan Garis Singgung Grafik y=x²-4x+3 Sejajar y=2x+3 yang memerlukan presisi dan pemahaman konsep dasar. Dengan demikian, pendalaman landasan Pancasila menjadi fondasi utama dalam membentuk nalar kritis dan kepribadian yang utuh bagi generasi penerus.

Hasil diskusi ketiga kelompok kemudian disintesiskan. Kesimpulannya, masalah pangan bukan hanya soal teknis pertanian modern, tetapi terkait dengan sejarah panjang ketergantungan (historis), pengabaian terhadap kearifan lokal (kultural), dan perlunya penegakan hukum yang berpihak pada petani kecil (yuridis). Dari sini, karakter peserta didik dibangun: memiliki kesadaran sejarah, bangga pada budaya sendiri, dan kritis dalam menyikapi kebijakan negara.

Tantangan dan Strategi di Era Globalisasi

Tantangan terbesar mempelajari Pendidikan Pancasila di era globalisasi adalah persaingan dengan nilai-nilai global yang seringkali dianggap lebih modern dan praktis, seperti individualisme dan konsumerisme ekstrem. Selain itu, metode pembelajaran yang doktriner dan hanya menekankan hafalan membuat Pancasila kehilangan daya tarik bagi generasi digital.

Strategi untuk mengatasinya harus bersumber dari ketiga landasan itu sendiri. Dari landasan historis, cerita perjuangan bangsa harus dikemas sebagai narasi yang inspiratif dan relevan, bukan sekadar rangkaian tahun. Dari landasan kultural, pembelajaran harus kontekstual dan mengangkat isu lokal di sekitar peserta didik, menunjukkan bahwa Pancasila itu hidup. Dari landasan yuridis, penting untuk menunjukkan keterkaitan antara nilai Pancasila dengan isu hukum aktual seperti perlindungan data pribadi atau keadilan iklim, sehingga peserta didik melihat relevansi praktisnya.

Memahami tiga landasan mempelajari Pendidikan Pancasila—filosofis, historis, dan yuridis—membutuhkan pendekatan multidimensi, mirip dengan cara kita menganalisis struktur molekul kompleks dalam ilmu kimia. Sebagai analogi, prinsip gotong royong dalam sila ketiga dapat diibaratkan seperti sebuah Contoh Ikatan Kovalen Koordinasi , di mana satu pihak memberikan pasangan elektron untuk dibagi secara sukarela. Dengan demikian, internalisasi nilai-nilai Pancasila pada akhirnya bertujuan membentuk ikatan sosial yang kuat dan berkelanjutan dalam kehidupan berbangsa.

Dengan demikian, Pendidikan Pancasila tidak lagi dianggap sebagai mata pelajaran wajib yang kaku, melainkan sebagai alat analisis yang powerful untuk memahami dan membentuk Indonesia masa depan.

Kesimpulan Akhir

Dengan demikian, menguasai tiga landasan mempelajari pendidikan Pancasila memberikan kita alat analisis yang lebih tajam dalam membaca realitas kebangsaan. Ini adalah bekal penting untuk menjawab tantangan zaman, dari isu keberagaman hingga disrupsi teknologi, tanpa kehilangan identitas. Pada akhirnya, integrasi pemahaman historis, penghayatan kultural, dan kesadaran yuridis akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berkarakter dan memiliki komitmen kuat terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia di tengah percaturan global.

FAQ Terkini

Apakah mempelajari landasan historis Pancasila berarti mengagungkan masa lalu secara berlebihan?

Tidak sama sekali. Mempelajari landasan historis justru bertujuan untuk mengambil pelajaran (hikmah) dari perjalanan bangsa, memahami konteks kelahiran Pancasila, dan menghargai proses pemikiran para pendiri bangsa. Ini adalah upaya untuk membangun kesadaran kritis, bukan sekadar romantisme masa lalu.

Bagaimana jika nilai budaya lokal bertentangan dengan salah satu sila dalam Pancasila?

Pancasila sebagai kristalisasi nilai luhur bangsa justru berfungsi sebagai penyaring (filter) dan pemandu. Praktik budaya yang bertentangan dengan hak asasi manusia, persamaan derajat, atau prinsip keadilan sosial perlu ditinjau ulang dan diselaraskan dengan semangat Pancasila, bukan sebaliknya.

Mengapa landasan yuridis dianggap penting, bukankah memahami nilai-nilainya saja sudah cukup?

Landasan yuridis memberikan legitimasi dan kerangka hukum yang memastikan Pendidikan Pancasila diajarkan secara konsisten di semua jenjang pendidikan. Ini juga menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang memiliki konsekuensi hukum, bukan hanya sekadar ajaran moral yang boleh diabaikan.

Apakah tiga landasan ini relevan bagi generasi muda yang hidup di era digital dan global?

Sangat relevan. Ketiga landasan justru menjadi “anchor” atau jangkar identitas di tengah arus globalisasi. Landasan kultural, misalnya, membantu generasi muda membedakan mana yang merupakan pengaruh asing yang konstruktif dan mana yang dapat mengikis identitas bangsa, sehingga mereka dapat beradaptasi tanpa kehilangan jati diri.

Leave a Comment