Unsur‑Unsur Negara Hukum Menurut A.V. Dicey Tiga Pilar Rule of Law

Unsur‑Unsur Negara Hukum Menurut A.V. Dicey itu bukan cuma teori usang di buku teks hukum yang berdebu, lho. Bayangkan, di tengah hiruk-pikuk Inggris abad ke-19, seorang profesor bernama Albert Venn Dicey merumuskan prinsip yang jadi tameng paling dasar buat kita semua dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Konsep Rule of Law-nya itu seperti fondasi yang bikin sebuah negara nggak sekadar punya pemerintah, tapi punya keadilan yang bisa dirasakan warganya.

Konsep negara hukum ala A.V. Dicey itu berdiri di atas tiga pilar utama: supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan penegakan hak asasi. Nah, dalam praktiknya, penerapan prinsip ini bisa saja menemui hal-hal yang bersifat insidental atau tak terduga. Namun, justru di situlah ujian sebenarnya, di mana negara hukum harus tetap kokoh menjaga konsistensi dan keadilannya, agar esensi dari rule of law yang Dicey gagaskan tak luntur oleh situasi apa pun.

Kalau kamu penasaran bagaimana sebenarnya negara hukum yang ideal itu bekerja, pemikiran Dicey adalah titik awal yang paling joss untuk dipelajari.

Konsep negara hukum ala A.V. Dicey itu berdiri di atas tiga pilar krusial: supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan penegakan hak asasi. Nah, prinsip ketelitian dan langkah sistematis dalam menegakkan aturan ini mirip banget sama proses ketika kamu mau Selesaikan persamaan 2x²+7x+3 dengan cara tertentu. Keduanya butuh metode yang jelas dan konsisten agar hasilnya adil dan akurat, yang pada akhirnya kembali memperkuat fondasi rule of law itu sendiri.

Pada intinya, Dicey meletakkan tiga pilar utama yang harus berdiri kokoh: supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan superioritas hukum konstitusi yang tumbuh dari keputusan pengadilan sehari-hari. Ketiganya saling mengunci, membentuk sistem di mana nggak ada satu orang pun—baik rakyat biasa maupun pejabat tinggi—yang bisa merasa berada di atas hukum. Gagasan ini lahir dari pengamatannya terhadap sistem hukum Inggris, dan meski sering dikritik, nyatanya prinsip-prinsip dasar itu masih relevan buat diajak ngobrolin kondisi hukum kita hari ini.

Pengantar dan Biografi Singkat A.V. Dicey

Untuk memahami fondasi negara hukum modern, kita perlu berkenalan dengan sosok yang pemikirannya menjadi rujukan utama: Albert Venn Dicey. Lahir pada 1835 dan meninggal pada 1922, Dicey adalah seorang ahli hukum konstitusional Inggris yang hidup di era puncak kejayaan Imperium Britania. Latar belakangnya sebagai akademisi di Oxford dan pengamat politik yang tajam memberinya perspektif unik untuk menganalisis sistem hukum negaranya.

Pemikiran Dicey tentang Rule of Law, yang ia tuangkan dalam magnum opus-nya “Introduction to the Study of the Law of the Constitution” (1885), dianggap fundamental karena berhasil merumuskan prinsip abstrak menjadi tiga pilar konkret yang mudah dipahami. Karyanya itu muncul bukan dari ruang hampa. Konteks sosial-politik Inggris kala itu ditandai dengan stabilitas politik pasca-Reform Act, tradisi common law yang kuat, serta kebanggaan terhadap sistem “unwritten constitution” yang dianggap lebih unggul daripada konstitusi tertulis ala Amerika atau Prancis.

Dicey melihat dan meyakini bahwa kekuatan Inggris terletak pada cara hukum biasa bekerja melindungi kebebasan individu, bukan pada dokumen deklarasi yang megah.

Latar Belakang Intelektual dan Pengaruhnya

Dicey dibesarkan dalam tradisi hukum common law yang sangat mengagungkan peran pengadilan. Pengaruh besar juga datang dari para pemikir liberal klasik seperti John Locke dan Montesquieu, yang menekankan pembatasan kekuasaan. Melalui observasinya, Dicey menyimpulkan bahwa kebebasan orang Inggris terjaga bukan karena mereka memiliki piagam hak-hak (Bill of Rights), tetapi karena setiap pelanggaran terhadap hak itu dapat dituntut di pengadilan biasa.

Gagasannya menjadi fondasi bagi studi hukum konstitusional komparatif, menjadi standar untuk mengukur sejauh mana suatu negara dapat disebut sebagai negara hukum.

Tiga Unsur Utama Rule of Law Menurut A.V. Dicey

Konsep Rule of Law ala Dicey berdiri kokoh di atas tiga kaki penopang yang saling berkait. Ketiganya bukan sekadar daftar, melainkan sebuah sistem yang utuh. Jika satu pilar goyah, stabilitas seluruh bangunan negara hukum bisa terancam. Mari kita bedah satu per satu ketiga unsur yang membuat teori Dicey begitu berpengaruh hingga sekarang.

BACA JUGA  Tujuan Perbaikan Buku Teks Pelajaran dalam Penyempurnaan Kurikulum 2013

Inti dari pemikiran Dicey adalah bahwa hukum harus menjadi panglima, mengatasi semua orang tanpa pandang bulu, dan lahir dari proses hukum yang biasa. Ketiganya—supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan superioritas hukum konstitusi—bekerja seperti sistem imun tubuh. Supremasi hukum mencegah infeksi kekuasaan sewenang-wenang, kesetaraan di depan hukum memastikan respons imun itu adil untuk semua sel, dan superioritas hukum konstitusi menjamin bahwa mekanisme pertahanan itu berasal dari preseden-preseden yang teruji, bukan dari perintah dadakan.

Unsur Rule of Law Inti Penjelasan Contoh Praktis Keterkaitan dengan Unsur Lain
Supremasi Hukum (Supremacy of Law) Tidak ada orang yang boleh dihukum atau dirugikan kecuali karena pelanggaran hukum yang telah ditetapkan dan dibuktikan di pengadilan biasa. Pemerintah tidak boleh bertindak semaunya. Seorang pejabat tidak bisa menyita properti warga hanya dengan alasan “kepentingan umum” tanpa dasar hukum yang jelas dan proses pengadilan yang fair. Menciptakan pondasi bagi kesetaraan. Tanpa supremasi hukum, akan ada ruang untuk kekuasaan diskresioner yang merusak prinsip kesetaraan.
Kesetaraan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) Setiap orang, dari rakyat jelata hingga perdana menteri, tunduk pada hukum yang sama dan diadili di pengadilan yang sama. Tidak ada pengadilan khusus atau hak istimewa bagi pejabat. Seorang menteri yang melanggar lalu lintas harus berhadapan dengan proses hukum yang sama seperti sopir angkot, tanpa bisa “diamankan” oleh pengadilan administratif khusus. Mewujudkan supremasi hukum dalam praktik. Juga bergantung pada prinsip ketiga, karena hak untuk diperlakukan sama lahir dari putusan-putusan pengadilan biasa.
Superioritas Hukum Konstitusi (The Constitution is the Result of the Ordinary Law) Hak-hak konstitusional (seperti kebebasan berkumpul) adalah hasil dari penegakan hukum biasa oleh pengadilan dalam kasus-kasus konkret, bukan sekadar tulisan di dokumen konstitusi. Hak kebebasan berbicara di Inggris dilindungi karena ada serangkaian putusan pengadilan yang membatalkan hukuman atas seseorang yang mengkritik pemerintah, bukan karena ada Pasal 19 dalam konstitusi tertulis. Merupakan sumber dan mekanisme dari dua unsur sebelumnya. Supremasi dan kesetaraan mendapatkan substansi dan kekuatannya dari preseden hukum yang dibangun pengadilan.

Prinsip Supremasi Hukum (Supremacy of Law): Unsur‑Unsur Negara Hukum Menurut A.V. Dicey

Unsur‑Unsur Negara Hukum Menurut A.V. Dicey

Source: slidesharecdn.com

Ini adalah prinsip pertama dan paling mendasar. Bagi Dicey, supremasi hukum berarti bahwa hukum adalah raja yang sebenarnya. Kekuasaan harus dijalankan berdasarkan otoritas hukum, bukan berdasarkan kesukaan, kebencian, atau kepentingan pribadi penguasa.

Implikasinya sangat jelas: setiap tindakan pemerintah yang mempengaruhi hak atau kebebasan warga harus memiliki dasar hukum yang sah. Pemerintah tidak bisa membuat keputusan yang bersifat diskresioner murni tanpa bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Prinsip ini membentuk dinding pemisah antara negara hukum (rechtstaat) dan negara kekuasaan (machtstaat).

Perbedaan dengan Pemerintahan Melalui Keputusan Diskresioner

Pemerintahan melalui hukum dan pemerintahan melalui keputusan administratif diskresioner adalah dua hal yang bertolak belakang. Dalam model pertama, seorang polisi hanya bisa menangkap seseorang jika ada bukti awal ia melanggar kitab undang-undang hukum pidana. Dalam model kedua, pemerintah bisa menahan seseorang berdasarkan “kebijakan” atau “dugaan yang membahayakan ketertiban” tanpa perlu merujuk pada pelanggaran hukum spesifik. Dicey sangat mencurigai kekuasaan diskresioner yang luas karena rentan disalahgunakan dan mengikis kepastian hukum.

Contoh konkret pembatasan kesewenang-wenangan adalah adanya judicial review, di mana pengadilan berwenang membatalkan peraturan atau tindakan pemerintah yang melampaui kewenangan atau melanggar hukum yang lebih tinggi.

Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Prinsip kedua ini sering disalahartikan. Kesetaraan di hadapan hukum menurut Dicey bukan berarti semua orang harus diperlakukan persis sama dalam segala hal. Maksudnya adalah bahwa semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik, tunduk pada yurisdiksi pengadilan biasa dan hukum yang biasa berlaku. Tidak ada satu golongan pun yang kebal hukum atau diadili di lembaga khusus yang lebih lunak.

Konsekuensi dari prinsip ini terhadap sistem peradilan sangat mendasar. Prinsip ini menolak keberadaan pengadilan khusus (special tribunals) untuk pejabat atau kelompok tertentu, seperti pengadilan militer untuk warga sipil atau pengadilan administratif yang memutus sengketa warga-negara dengan prosedur berbeda. Bagi Dicey, pengadilan biasa (ordinary courts of the land) adalah benteng terakhir keadilan yang harus bisa diakses oleh siapa pun yang bersengketa dengan negara.

Konsekuensi terhadap Sistem Peradilan

  • Penolakan terhadap Pengadilan Khusus: Dicey skeptis terhadap pengadilan administratif (seperti di Prancis) karena dianggap memberi hak istimewa pada pemerintah. Ia percaya pengadilan biasa lebih netral.
  • Tidak Ada Kekebalan Hukum: Pejabat publik yang melakukan kesalahan dapat dituntut di pengadilan perdata atau pidana seperti warga biasa. Mereka tidak bisa bersembunyi di balik doktrin “tindakan pemerintah” (acts of state) untuk pelanggaran hukum.
  • Hukum yang Sama: Hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara yang mengatur hubungan warga dengan pemerintah pada dasarnya harus diterapkan secara konsisten, meski dengan penyesuaian prosedur tertentu.
BACA JUGA  Percepatan Sentripetal Pinggir Piringan Hitam 12 cm dengan Kecepatan 30 cm/s

Kritik terhadap prinsip ini dalam konteks modern pun bermunculan. Kompleksitas masyarakat dan negara modern dianggap membutuhkan badan peradilan khusus (seperti pengadilan pajak, peradilan tata usaha negara) yang memiliki keahlian spesifik. Selain itu, kesetaraan formal (di depan hukum) dinilai buta terhadap ketidaksetaraan material. Memberlakukan hukum yang sama pada orang yang kondisi sosial-ekonominya sangat timpang bisa justru melanggengkan ketidakadilan.

Prinsip Superioritas Hukum Konstitusi (The Constitution is the Result of the Ordinary Law)

Ini mungkin unsur paling khas Dicey dan paling erat kaitannya dengan sistem common law Inggris. Dicey berargumen bahwa hak-hak konstitusional individu di Inggris (seperti kebebasan pribadi atau kebebasan berkumpul) tidak berasal dari deklarasi tertulis di sebuah piagam. Hak-hak itu justru lahir dan berkembang dari kumpulan putusan-putusan pengadilan biasa dalam menangani kasus-kasus perselisihan antara individu dengan negara.

Dengan kata lain, konstitusi Inggris adalah konstitusi “tak tertulis” yang isinya adalah prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dan dikembangkan oleh hakim melalui preseden. Ini sangat berbeda dengan sistem konstitusi tertulis (written constitution) seperti di AS, Indonesia, atau Jerman, di mana hak-hak dasar dirumuskan secara eksplisit dalam sebuah dokumen tertinggi. Bagi Dicey, keunggulan sistem Inggris adalah hak-hak itu “dijalani” dan “diperjuangkan” di pengadilan, bukan sekadar “dibacakan” dari teks.

Perbandingan dengan Sistem Konstitusi Tertulis, Unsur‑Unsur Negara Hukum Menurut A.V. Dicey

Dalam sistem konstitusi tertulis, hak untuk berkumpul secara damai mungkin tercantum dalam Pasal
21. Dalam sistem Diceyan, hak itu ada karena ada putusan pengadilan dalam kasus “Beatty v Gillbanks” (1882) yang membatalkan hukuman terhadap sekelompok orang yang berkumpul meski berpotensi ricuh, selama mereka tidak berniat membuat kerusuhan. Perlindungan hak individu bekerja melalui ilustrasi berikut: ketika seorang polisi menahan seseorang tanpa alasan jelas, orang itu bisa menggugat atas tuduhan “false imprisonment” (penahanan salah) di pengadilan perdata.

Jika pengadilan memenangkannya, putusan itu menjadi preseden yang memperkuat prinsip “kebebasan pribadi” dari penahanan sewenang-wenang. Dengan demikian, setiap kasus menjadi batu bata yang membangun tembok konstitusi.

Penerapan dan Contoh dalam Konteks Hukum

Mari kita bayangkan sebuah studi kasus hipotetis untuk melihat prinsip Dicey dalam aksi. Sebuah pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang melarang kegiatan warung kopi beroperasi setelah pukul 21.00 dengan alasan “menjaga ketertiban umum”. Peraturan ini dikeluarkan tanpa melalui proses konsultasi publik yang memadai dan hanya berdasarkan instruksi informal walikota. Seorang pemilik warung kopi yang warungnya ditutup paksa oleh satpol PP menggugat peraturan tersebut.

Analisis dengan kacamata Dicey akan mengungkap pelanggaran terhadap prinsip supremasi hukum. Tindakan pemerintah (penutupan paksa) tampaknya didasarkan pada peraturan yang mungkin cacat formil (tidak melalui prosedur yang sah) dan materiil (alasan terlalu umum dan diskresioner). Prinsip kesetaraan di depan hukum juga diuji: apakah satpol PP akan menutup paksa sebuah kafe milik konglomerat dengan cara yang sama? Prinsip superioritas hukum konstitusi bekerja ketika pengadilan memeriksa kasus ini; hak untuk berusaha dan hak milik si pemilik warung akan diuji berdasarkan hukum administrasi dan preseden-preseden serupa, bukan semata-mata pada pasal konstitusi.

Perbaikan yang sesuai adalah membatalkan peraturan yang diskresioner itu dan meminta pemerintah membuat regulasi yang lebih spesifik, proporsional, dan melalui proses yang partisipatif.

“In England the right to individual liberty is part of the constitution, because it is secured by the due course of law, and not by any written guarantee.” – A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution.

Kutipan di atas adalah inti sari pemikiran Dicey. Ia menegaskan bahwa jaminan hak itu terletak pada proses hukum (due course of law) yang dijalankan oleh pengadilan biasa, bukan pada janji-janji tertulis. Ketiga unsur Rule of Law ini dapat menjadi alat analisis yang tajam. Untuk menilai suatu sistem hukum, kita bisa bertanya: Apakah pemerintah tunduk pada hukum? Apakah ada kesetaraan akses dan perlakuan di pengadilan?

Dan apakah hak-hak warga negara hidup melalui penegakan hukum sehari-hari, atau hanya menjadi hiasan dalam konstitusi?

Kritik dan Relevansi Kontemporer terhadap Teori Dicey

Seperti teori besar lainnya, pemikiran Dicey tidak luput dari kritik. Banyak ahli hukum abad ke-20 dan ke-21 menganggap formulasi Dicey terlalu sederhana, terlalu memuja sistem Inggris, dan kurang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Namun, di sisi lain, prinsip-prinsip dasarnya masih terus dijadikan acuan.

Kritik utama datang dari fakta bahwa negara modern telah berubah drastis sejak era Dicey. Munculnya negara kesejahteraan (welfare state) yang membutuhkan intervensi pemerintah luas, kompleksnya regulasi di bidang ekonomi dan sosial, serta kebutuhan akan kecepatan dan keahlian spesifik di pengadilan, dianggap tidak lagi cocok dengan model “pengadilan biasa” dan “minimalis” ala Dicey. Selain itu, penekanannya pada kesetaraan formal dianggap mengabaikan ketidaksetaraan material yang nyata dalam masyarakat.

BACA JUGA  Banyaknya Elemen T = x | -4 < x < 4, x Bulat dan Penjelasannya
Aspek Kritik Substansi Kritik Pembelaan terhadap Teori Dicey Relevansi yang Tetap Terjaga
Negara Kesejahteraan & Regulasi Kompleks Teori Dicey terlalu individualistik dan anti-pemerintah, tidak cocok untuk negara yang harus aktif mengatur ekonomi dan menyediakan layanan sosial. Prinsip supremasi hukum justru mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam regulasi yang kompleks. Rule of Law tentang cara berkuasa, bukan tentang seberapa banyak intervensi. Prinsip supremasi hukum menjadi krusial untuk mengontrol discretionary power birokrasi dalam negara kesejahteraan.
Pengadilan Khusus dan Administratif Dicey salah menganggap pengadilan administratif (seperti di Prancis) tidak adil. Pengadilan khusus justru lebih efisien dan ahli menangani kasus kompleks. Esensi kritik Dicey adalah pada “kesetaraan prosedur”. Selama pengadilan khusus itu independen, fair, dan putusannya bisa diuji ke pengadilan biasa, semangat Dicey tetap hidup. Semangat untuk mencegah “justice behind closed doors” dan memastikan akses keadilan yang imparsial tetap relevan.
Kesetaraan Formal vs Material Rule of Law Dicey buta terhadap ketimpangan. Hukum yang sama terhadap orang yang kondisinya berbeda justru menindas. Dicey membangun fondasi prosedural. Keadilan substantif (equity) adalah lapisan berikutnya. Fondasi prosedural yang adil harus ada dulu. Kesetaraan di depan hukum adalah prasyarat minimum yang non-negosiable sebelum membahas keadilan distributif.
Konstitusi Tertulis vs Tidak Tertulis Di era modern, konstitusi tertulis justru lebih menjamin kepastian dan menjadi alat kontrol yang lebih jelas daripada mengandalkan preseden saja. Dicey tidak anti konstitusi tertulis, tetapi ia menekankan bahwa hak harus “ditegakkan”, bukan “dideklarasikan”. Konstitusi tertulis tanpa penegakan yang kuat adalah omong kosong. Peringatan Dicey tentang bahaya “constitutional nominalism” (konstitusi hanya di atas kertas) sangat relevan bagi banyak negara hingga kini.

Analisis terakhir menunjukkan bahwa meski detailnya dikritik, roh dari tiga unsur Dicey—pembatasan kekuasaan, kesetaraan prosedural, dan penegakan hukum melalui peradilan yang independen—tetap menjadi jantung dari setiap diskursus negara hukum yang sehat di abad ke-21. Tantangan modern bukan membuang pemikiran Dicey, tetapi mengadaptasinya dalam kerangka negara dan masyarakat yang jauh lebih kompleks dari masa hidupnya.

Pemungkas

Jadi, setelah mengulik panjang lebar, apa sih pelajaran terbesar dari Unsur‑Unsur Negara Hukum Menurut A.V. Dicey? Intinya, konsep Rule of Law itu bukan mantra sakti yang langsung bikin negara jadi adil, tapi lebih seperti kompas yang harus terus kita pegang. Meski zaman sudah berubah dengan kompleksitas regulasi dan tantangan baru, tiga pilar Dicey—supremasi, kesetaraan, dan konstitusi yang hidup dari putusan hakim—tetap jadi alat ukur yang krusial.

Mari kita jadikan pemahaman ini bukan sekadar pengetahuan, tapi semacam alarm di kepala; untuk selalu mempertanyakan, mengawasi, dan memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri sebagai pelindung, bukan alat penindas. Karena pada akhirnya, negara hukum yang sehat dimulai dari kesadaran kolektif kita untuk menolak segala bentuk kesewenangan, persis seperti semangat yang Dicey usung lebih dari seabad silam.

Kumpulan Pertanyaan Umum

Apakah pemikiran A.V. Dicey masih berlaku untuk negara dengan konstitusi tertulis seperti Indonesia?

Ya, prinsip dasarnya masih sangat relevan. Meski Indonesia punya konstitusi tertulis (UUD 1945), esensi dari supremasi hukum dan kesetaraan di depan hukum tetap sama. Yang berbeda mungkin penekanannya; Dicey menekankan hak yang lahir dari putusan pengadilan, sementara di sistem kita, hak-hak konstitusional sudah dideklarasikan lebih dulu dalam pasal-pasal, namun penegakannya tetap harus melalui proses hukum yang independen dan adil.

Mengapa prinsip kesetaraan di hadapan hukum sering dikritik dalam masyarakat modern?

Kritik utama muncul karena masyarakat modern sangat kompleks dan berlapis. Prinsip kesetaraan formal ala Dicey dianggap terlalu sederhana karena mengabaikan ketimpangan sosial-ekonomi awal. Orang kaya dengan akses pengacara terbaik dan orang miskin yang buta hukum, meski sama-sama di depan pengadilan, seringkali tidak berada di posisi yang setara. Selain itu, munculnya badan peradilan khusus (seperti pengadilan pajak atau militer) juga dianggap sebagai penyimpangan dari prinsip kesamaan perlakuan.

Apa contoh konkret “supremasi hukum” yang membatasi pemerintah?

Contoh paling jelas adalah ketika seorang warga biasa menggugat keputusan atau peraturan pemerintah ke pengadilan, dan pengadilan memenangkan warga tersebut. Misalnya, pengadilan membatalkan Peraturan Daerah yang dinilai melanggar peraturan yang lebih tinggi atau mencabut izin usaha yang dicabut secara sepihak tanpa alasan hukum yang kuat. Itu artinya, hukum berada di atas keinginan administrasi pemerintah saat itu.

Bagaimana teori Dicey melihat peran pengadilan?

Bagi Dicey, pengadilan adalah aktor sentral dan pahlawan dalam negara hukum. Melalui putusan-putusan dalam kasus-kasus konkret (preseden), pengadilanlah yang membentuk dan melindungi hak-hak individu, bahkan lebih penting daripada sekadar deklarasi hak dalam konstitusi tertulis. Kedaulatan hukum, dalam pandangannya, pada hakikatnya adalah kedaulatan para hakim yang menjalankan hukum biasa.

Apa kelemahan terbesar dari konsep Rule of Law ala Dicey?

Kelemahan utamanya adalah sifatnya yang terlalu formal dan prosedural. Dicey lebih fokus pada “semua orang tunduk pada hukum yang sama” tanpa terlalu mempedulikan apakah hukum itu sendiri adil secara substantif. Sebuah rezim otoriter pun bisa mengklaim sebagai negara hukum jika mereka membuat aturan yang represif lalu menerapkannya secara konsisten kepada semua orang. Teori Dicey kurang menyentuh aspek keadilan sosial dan nilai-nilai moral di dalam materi hukumnya.

Leave a Comment