Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Nasional pada TAP MPRS itu bukan sekadar jargon di buku pelajaran sekolah. Bayangkan, semua aturan yang mengatur dari hal sepele sampai yang kompleks di negeri ini, ternyata punya ‘DNA’ yang sama. DNA itu adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan yang dirumuskan dengan sangat apik oleh para pendiri bangsa. Konsep ini kemudian ditegaskan dengan sangat serius lewat Ketetapan MPRS, yang menjadi semacam pengesahan resmi bahwa Pancasila adalah fondasi utama dari seluruh bangunan hukum kita.
Dalam konteks itu, TAP MPRS berperan sebagai penegas konstitusional yang menempatkan Pancasila di puncak hierarki tertib hukum. Ini berarti, setiap undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah harus berjalan dan dijiwai oleh roh Pancasila. Konsep ‘Tertib Hukum Nasional’ yang terstruktur itu lahir dari kesadaran bahwa tanpa fondasi yang kokoh dan sumber yang jelas, sistem hukum bisa kacau dan tidak memiliki arah.
Posisi TAP MPRS, meski kini status ketetapannya telah berubah, tetap menjadi landmark sejarah yang tak terbantahkan dalam memperkuat kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Pengantar Konsep Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum
Bayangkan Anda sedang membangun sebuah rumah. Sebelum memilih cat, lantai, atau furnitur, hal pertama yang Anda butuhkan adalah fondasi yang kuat dan cetak biru desainnya. Dalam konteks bernegara, Indonesia memiliki fondasi dan cetak biru itu: Pancasila. Konsep Pancasila sebagai sumber tertib hukum pada dasarnya menempatkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sebagai fondasi sekaligus kompas utama bagi seluruh bangunan hukum yang ada.
Tertib Hukum Nasional merujuk pada suatu tatanan hukum yang sistematis, hierarkis, dan konsisten. Keteraturannya bersumber dari satu titik puncak yang menjadi acuan validitas segala norma di bawahnya. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, posisi ini secara formal dipegang oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, UUD 1945 sendiri lahir dari dan berdiri di atas roh Pancasila. Di sinilah TAP MPRS memainkan peran krusial.
Dalam dinamika sejarah hukum Indonesia, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 secara eksplisit menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Penegasan ini bukan sekadar deklarasi politis, melainkan upaya untuk mengonsolidasikan dasar filosofis negara ke dalam kerangka sistem hukum, terutama dalam masa transisi politik saat itu.
Dasar Filosofis dan Hierarki Validitas Hukum
Pemahaman tentang sumber tertib hukum ini mirip dengan teori stufenbau Hans Kelsen, di mana norma hukum bersusun seperti piramida. Norma di bawahnya berlaku karena bersumber dari norma di atasnya. Pancasila berada di puncak piramida meta-yuridis, menjadi grundnorm atau norma dasar khas Indonesia yang memberi makna dan jiwa bagi konstitusi. Tanpa penjiwaan oleh Pancasila, sebuah peraturan, meski secara formal sah, dapat kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.
TAP MPRS menjadi jembatan penting yang mengikatkan ideologi negara yang abstrak ke dalam kerangka kerja hukum yang konkret dan operasional.
Tinjauan Historis TAP MPRS tentang Pancasila
Latar belakang dikeluarkannya TAP MPRS tentang Pancasila tidak dapat dilepaskan dari situasi politik Indonesia pasca-Gestok (Gerakan 30 September) 1965. Saat itu, negara berada dalam upaya pemulihan dan konsolidasi untuk kembali ke jalur Pancasila dan UUD 1945 yang dianggap menyimpang pada era sebelumnya. MPRS, sebagai lembaga tertinggi negara saat itu, merasa perlu untuk melakukan penegasan ulang yang kuat dan tegas mengenai dasar negara.
Konteksnya adalah upaya untuk menciptakan stabilitas politik dan hukum dengan merujuk kembali pada nilai-nilai inti Pancasila.
Isi pokok TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 sangat jelas. Ketetapan ini menetapkan bahwa Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Semua produk hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Penegasan ini kemudian diperkuat oleh beberapa ketetapan MPRS lainnya yang membentuk paket penguatan kedudukan Pancasila.
Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum dalam TAP MPRS bukan sekadar jargon; ia adalah poros yang menstabilkan gerak seluruh sistem hukum kita. Mirip seperti Rumus Gaya Dorong dalam fisika yang menjelaskan prinsip fundamental pergerakan, Pancasila memberikan prinsip dasar yang mendorong dan mengarahkan setiap produk hukum agar tetap pada jalur keadilan dan kepribadian bangsa. Tanpa poros ini, hukum bisa kehilangan arah dan kekuatannya.
Ketetapan MPRS Kunci Penguat Kedudukan Pancasila, Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Nasional pada TAP MPRS
Berikut adalah beberapa TAP MPRS utama yang menjadi landasan penguatan posisi Pancasila dalam sistem hukum Indonesia pada periode tersebut.
Dalam khazanah hukum kita, Pancasila sebagai sumber tertib hukum nasional pada TAP MPRS bukan sekadar konsep usang, melainkan prinsip hidup yang harus diaktualisasikan. Ambil contoh, dalam dinamika pembangunan seperti Pembukaan Lahan Tambang di Pesisir: Makna Positif Proses , semangat keadilan sosial dan kelestarian lingkungan harus menjadi kompas utama. Dengan begitu, setiap kebijakan riil akan selalu berpijak pada fondasi ideologis yang kokoh, menjamin tertib hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
| Nomor TAP | Tahun | Judul Singkat | Poin Penting terkait Sumber Hukum |
|---|---|---|---|
| XX/MPRS/1966 | 1966 | Lampiran Sumber Tertib Hukum | Menetapkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan memuat hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. |
| V/MPRS/1966 | 1966 | Pemurnian Pelaksanaan UUD 1945 | Menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, yang secara implisit berarti sesuai dengan jiwa Pancasila. |
| IX/MPRS/1966 | 1966 | Pembinaan Jiwa Revolusi 1945 | Menginstruksikan pemerintah untuk membina jiwa, pikiran, dan politik nasional berdasarkan Pancasila, yang menjadi dasar pembentukan hukum. |
| XIII/MPRS/1966 | 1966 | Pembentukan Kabinet Ampera | Mengamanatkan pembentukan kabinet yang bertugas melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. |
Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum
Pancasila bukanlah mantra yang hanya dibaca pada upacara Senin. Nilai-nilainya hidup dan dioperasionalkan melalui asas dan norma dalam pembentukan hukum nasional. Setiap sila memancarkan prinsip-prinsip tertentu yang kemudian diterjemahkan menjadi rambu-rambu dalam membuat undang-undang, memutus perkara, atau menjalankan pemerintahan. Proses penjabaran ini memastikan bahwa hukum tidak sekadar sekumpulan pasal kering, tetapi memiliki ruh yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
Contoh konkretnya dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam UU tentang Perkawinan yang mensyaratkan pencatatan menurut hukum agama, atau jaminan kebebasan beragama dalam UU tentang Hak Asasi Manusia. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi dasar dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melindungi nyawa dan martabat manusia, serta UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sila Persatuan Indonesia termanifestasi dalam UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta kebijakan otonomi daerah yang tetap menjaga keutuhan NKRI.
Prinsip Hukum dari Masing-Masing Sila
Berikut adalah prinsip-prinsip hukum yang bersumber dari tiap sila Pancasila:
- Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa. Menghasilkan asas hukum yang mengakui dan melindungi kebebasan beragama, serta menjamin kehidupan beragama yang harmonis. Hukum harus memfasilitasi dan tidak menghalangi praktik keagamaan selama tidak mengganggu ketertiban umum.
- Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Melahirkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, prinsip keadilan restorative, dan larangan terhadap perlakuan yang merendahkan martabat manusia seperti penyiksaan dan diskriminasi.
- Sila 3: Persatuan Indonesia. Mengandung asas kesatuan hukum (unifikasi hukum sejauh mungkin), asas kepentingan nasional di atas kepentingan daerah/golongan, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang melarang hukum yang bersifat sektarian atau memecah belah.
- Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Menjadi dasar bagi asas demokrasi, kedaulatan rakyat, partisipasi publik dalam pembuatan hukum, dan penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebelum melalui jalur litigasi.
- Sila 5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menghasilkan asas pemerataan, prinsip negara kesejahteraan (welfare state), perlindungan hukum terhadap kelompok lemah, dan mandat bagi negara untuk mengintervensi ekonomi demi mengurangi kesenjangan sosial.
Implementasi dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Kedudukan Pancasila sebagai sumber tertib hukum secara langsung mempengaruhi struktur dan muatan seluruh bangunan peraturan di Indonesia. Pengaruhnya bekerja secara vertikal, dari tingkat tertinggi hingga terendah. UUD 1945, sebagai hukum dasar, harus merupakan pengejawantahan pertama dari nilai-nilai Pancasila. Kemudian, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah harus konsisten dan bersumber dari norma di atasnya, yang pada akhirnya bermuara pada Pancasila.
Ini menciptakan sebuah sistem yang koheren di mana tidak boleh ada kontradiksi antara peraturan rendah dengan nilai dasar yang lebih tinggi.
Analisis konsistensi suatu peraturan dengan nilai Pancasila menjadi parameter penting untuk mengukur “kesehatan” tertib hukum nasional. Uji materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang, misalnya, tidak hanya melihat kesesuaian formal dengan UUD 1945, tetapi juga harus menimbang semangat dan nilai-nilai Pancasila yang melatarbelakangi pasal-pasal konstitusi tersebut. Sebuah aturan yang secara teknis legal tetapi menciptakan ketidakadilan sosial atau menggerus persatuan, dapat dianggap bertentangan dengan jiwa Pancasila.
Piramida Hierarki Hukum Indonesia
Struktur hierarki hukum Indonesia dapat divisualisasikan sebagai sebuah piramida dengan fondasi dan puncak filosofis yang kuat.
Di tingkat paling dasar (fondasi) terletak Pancasila. Ini adalah norma dasar (grundnorm) negara yang bersifat filosofis-fundamental, menjadi sumber moralitas dan legitimasi bagi semua tingkatan di atasnya.
Di atasnya, pada tingkat konstitusional, berdiri Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 adalah penjabaran hukum pertama dan tertinggi dari Pancasila, mengatur bentuk negara, kedaulatan, hak warga negara, dan struktur ketatanegaraan.
Pada tingkat undang-undang, terdapat Ketetapan MPR (jika masih berlaku), kemudian Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Semua produk di tingkat ini harus secara materiil dan formal tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Selanjutnya, tingkat regulasi terdiri dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Peraturan-peraturan ini adalah derivasi teknis dari undang-undang untuk melaksanakan aturan yang lebih tinggi. Konsistensinya dengan Pancasila diuji melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan dan pengawasan eksekutif maupun legislatif.
Piramida ini menggambarkan alur validitas: sebuah Peraturan Daerah berlaku karena bersumber dari Peraturan Pemerintah, yang bersumber dari Undang-Undang, yang bersumber dari UUD 1945, yang bersumber dari Pancasila.
Dampak dan Tantangan Kontemporer
Source: slidesharecdn.com
Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum memiliki dampak signifikan dalam penafsiran hukum. Dalam kasus-kasus kompleks yang tidak diatur secara jelas oleh undang-undang, hakim dan penegak hukum sering merujuk pada nilai-nilai Pancasila sebagai alat penafsir (interpretative tool) untuk menemukan keadilan substantif. Misalnya, dalam sengketa tanah adat atau kasus yang melibatkan konflik antara hukum positif modern dan hukum adat, nilai keadilan sosial dan penghormatan terhadap kemanusiaan dapat menjadi pertimbangan untuk mencapai putusan yang lebih berkeadilan.
Tantangan kontemporernya justru semakin berat di era globalisasi. Arus liberalisasi ekonomi, hak asasi manusia universal, dan hukum internasional kadang dipandang berbenturan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Menjaga konsistensi produk hukum dengan Pancasila bukan berarti menutup diri, melainkan menyaring dan mengadaptasi pengaruh global dengan tetap berpegang pada kepribadian bangsa. Tantangan lain adalah bagaimana mengoperasionalkan nilai-nilai yang abstrak itu ke dalam hukum teknis yang mengatur ekonomi digital, kejahatan siber, atau bioteknologi, tanpa kehilangan rohnya.
Konflik Penafsiran dalam Studi Kasus
Ambil contoh hipotetis kasus platform ekonomi digital (seperti ojek atau taksi online) yang dianggap merugikan pengemudi konvensional. Pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi jumlah dan operasi platform digital untuk melindungi pengemudi konvensional.
Argumen Pro (Berdasarkan Sila Keadilan Sosial): “Peraturan ini adalah penjabaran dari Sila Keadilan Sosial. Negara wajib melindungi kelompok ekonomi lemah (pengemudi konvensional) dari praktik ekonomi yang dapat meminggirkan mereka. Instrumen hukum digunakan untuk menciptakan pemerataan dan mencegah kesenjangan yang terlalu lebar akibat modal besar dari perusahaan teknologi asing.”
Argumen Kontra (Berdasarkan Sila Kemanusiaan dan Kerakyatan): “Peraturan ini justru bertentangan dengan semangat Pancasila. Sila Kemanusiaan mengakui hak untuk berusaha dan memperoleh manfaat dari kemajuan teknologi. Sila Kerakyatan mengedepankan kebijaksanaan, dan kebijakan protektif ini kurang bijak karena menghambat inovasi, mengurangi pilihan konsumen, dan pada akhirnya merugikan perekonomian nasional dalam persaingan global. Solusinya bukan membatasi, tapi meningkatkan kapasitas semua pihak secara adil.”
Studi kasus ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai Pancasila yang sama dapat ditafsirkan secara berbeda, menciptakan ketegangan dalam penerapan hukum. Di sinilah peran musyawarah untuk mufakat (Sila ke-4) dan kebijaksanaan menjadi kunci penyelesaian.
Studi Perbandingan dengan Konsep Dasar Negara Lain
Konsep Pancasila sebagai sumber tertib hukum memiliki kemiripan sekaligus perbedaan dengan konsep dasar negara lain. Mirip dengan teori grundnorm Hans Kelsen di Austria atau rule of recognition H.L.A. Hart di Inggris, Pancasila berfungsi sebagai norma tertinggi yang memberi validitas. Namun, keunikan Pancasila terletak pada muatan substantifnya yang khas, yaitu perpaduan nilai ketuhanan, humanisme, nasionalisme, demokrasi musyawarah, dan keadilan sosial. Sementara grundnorm lebih bersifat formal-logis, Pancasila kaya dengan muatan moral dan filosofis yang langsung menjadi pedoman materiil.
Perbandingan Konsep Dasar Hukum di Berbagai Negara
Berikut adalah tabel perbandingan singkat konsep dasar hukum Indonesia dengan dua negara lain.
| Nama Negara | Konsep Dasar Hukum | Institusi Penjaga | Manifestasi dalam Sistem Hukum |
|---|---|---|---|
| Indonesia | Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. | Mahkamah Konstitusi (uji materi UU terhadap UUD 1945 yang berjiwa Pancasila), Mahkamah Agung (uji materi peraturan di bawah UU), dan seluruh lembaga negara dalam fungsi masing-masing. | Hierarki Peraturan Perundang-undangan dengan UUD 1945 di puncak hukum positif, tetapi seluruhnya harus dijiwai Pancasila. Pancasila menjadi alat penafsir dan parameter konstitusionalitas. |
| Amerika Serikat | Konstitusi AS sebagai Supreme Law of the Land, dengan prinsip checks and balances dan Bill of Rights. | Mahkamah Agung AS (Supreme Court) melalui judicial review. Lembaga legislatif (Kongres) dan eksekutif (Presiden) juga berperan dalam penafsiran. | Semua undang-undang federal dan negara bagian tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi AS. Putusan Mahkamah Agung menjadi preseden hukum yang mengikat (stare decisis). |
| Britania Raya (Inggris) | Parliamentary Sovereignty (Kedaulatan Parlemen) dan Rule of Law. | Parlemen adalah institusi tertinggi. Pengadilan (terutama Supreme Court UK) menafsirkan hukum tetapi tidak dapat membatalkan undang-undang dari Parlemen. | Tidak ada konstitusi tunggal yang dikodifikasi. Sistem hukum bersumber pada undang-undang Parlemen, putusan pengadilan (common law), dan konvensi ketatanegaraan. Kedaulatan Parlemen adalah prinsip mutlak. |
Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekhasan dengan menempatkan ideologi negara yang terdefinisi secara jelas (Pancasila) sebagai fondasi hukum, berbeda dengan AS yang berfondasikan konstitusi tertulis atau Inggris yang berfondasikan kedaulatan lembaga.
Akhir Kata
Jadi, setelah menelusuri peran sentral Pancasila yang ditegaskan oleh TAP MPRS, kita sampai pada satu pemahaman yang gamblang: fondasi negara kita itu hidup dan bernapas dalam setiap produk hukum. Ia bukan sekadar simbol yang digantung di dinding ruang sidang, melainkan parameter utama untuk mengukur keadilan dan kesesuaian sebuah aturan. Menjaga konsistensi ini di tengah arus globalisasi dan kompleksitas masalah kontemporer adalah tantangan nyata.
Namun, selama kita sepakat bahwa Pancasila adalah kompasnya, maka navigasi sistem hukum nasional kita akan selalu punya tujuan yang jelas: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
FAQ Lengkap: Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Nasional Pada TAP MPRS
Apakah TAP MPRS tentang Pancasila masih berlaku mengingat MPR tidak lagi mengeluarkan ketetapan?
Secara formal, sejak amendemen UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan (TAP) yang mengikat. Namun, nilai filosofis, materi muatan, dan penegasan prinsip dalam TAP MPRS tersebut telah diabsorbsi dan menjadi jiwa dari sistem hukum nasional kita. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara kini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bagaimana jika ada undang-undang yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila?
Secara hukum, mekanisme pengujiannya dilakukan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (untuk UU terhadap UUD 1945) atau ke Mahkamah Agung (untuk peraturan di bawah UU). Dalam proses pengujian itu, hakim dapat menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai salah satu parameter atau asas untuk menguji materi muatan peraturan yang dianggap bermasalah.
Apa bedanya Pancasila sebagai sumber hukum dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar?
Pancasila berperan sebagai sumber nilai, filosofi, dan etika hukum (sumber tertib hukum). Sementara UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang merupakan penjabaran normatif dari nilai-nilai Pancasila. Analoginya, Pancasila adalah jiwa dan cita-cita, sedangkan UUD 1945 adalah kerangka tubuh dan aturan main dasar yang dijiwai oleh jiwa tersebut.
Apakah konsep ini membuat hukum Indonesia menjadi statis dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman?
Sama sekali tidak. Justru, nilai-nilai Pancasila yang universal—seperti keadilan, musyawarah, dan penghormatan pada HAM—menjadi panduan dinamis untuk menginterpretasikan dan membentuk hukum yang relevan dengan zaman. Tantangannya adalah pada kemampuan untuk terus menerjemahkan nilai-nilai yang luhur itu ke dalam norma hukum yang aplikatif dan kontekstual.