Definisi Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Pakar Dari Filsafat Hingga Digital

Definisi Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Pakar ternyata nggak cuma soal aturan negara yang kaku, lho. Kalau kita telusuri, konsep ini justru lahir dari interaksi kita sehari-hari sebagai makhluk sosial. Bayangin aja, dari obrolan ringan para filsuf sampai debat seru di konferensi internasional, pemahaman tentang kewajiban HAM ini terus berevolusi. Para ahli nggak cuma mematok definisi di buku teks, tapi mereka menyelami bagaimana sebuah kewajiban untuk menghormati hak orang lain itu muncul secara alami dalam relasi kemanusiaan.

Pembahasan mendalam mengungkap bahwa kewajiban HAM memiliki akar filosofis yang dalam, jejak sejarah panjang dalam instrumen hukum, dan kerangka operasional yang praktis seperti model tripartit. Lebih dari itu, tantangan era digital dan kearifan sistem pengetahuan lokal turut memperkaya dan memperumit diskursus ini. Intinya, memahami kewajiban HAM menurut para pakar berarti menelusuri sebuah peta lengkap yang menghubungkan tanggung jawab moral, hukum, negara, korporasi, hingga individu dalam sebuah jaringan pelindung hak.

Dimensi Filosofis Kewajiban Hak Asasi Manusia dalam Konteks Interdependensi Sosial

Ketika membicarakan Hak Asasi Manusia, fokus kita sering kali tertuju pada hak-hak yang kita miliki. Namun, di balik setiap hak yang diklaim, terdapat bayangannya yang tak terpisahkan: kewajiban. Secara filosofis, kewajiban HAM tidak muncul dari ruang hampa atau sekadar anugerah negara yang berdaulat. Ia lahir dari relasi antar manusia, dari jaringan ketergantungan dan tanggung jawab yang membentuk kehidupan sosial kita.

Artinya, hak saya untuk hidup bermartabat hanya berarti jika ada orang lain—individu, komunitas, atau institusi—yang mengakui dan memikul kewajiban untuk tidak melanggarnya, bahkan mendukung terpenuhinya.

Pemikir seperti Henry Shue dan Onora O’Neill memberikan fondasi yang kuat untuk pemahaman ini. Shue, dalam karyanya “Basic Rights”, berargumen bahwa untuk setiap hak dasar (seperti hak atas subsistensi), melekat tiga jenis kewajiban: untuk menghindari mencabutnya, untuk melindungi dari pencabutan oleh pihak lain, dan untuk membantu mereka yang haknya telah dicabut. Ini menunjukkan bahwa kewajiban itu multidimensi dan jatuh pada berbagai aktor.

Sementara itu, Onora O’Neill menekankan bahwa hak hanya bisa dipahami secara koheren jika kita dapat mengidentifikasi siapa yang memikul kewajiban korelatifnya. Tanpa penunjukan kewajiban yang jelas, klaim hak bisa menjadi retorika yang kosong. Dari sini kita melihat bahwa inti dari HAM bukanlah klaim egois individu, tetapi pengakuan atas struktur tanggung jawab yang membuat kehidupan bersama yang adil menjadi mungkin.

Perbandingan Pandangan Pakar tentang Sumber Kewajiban HAM

Meskipun sepakat bahwa kewajiban adalah inti, para pakar memiliki akar filosofis yang berbeda dalam menelusuri asal-usul kewajiban tersebut. Perbandingan berikut menguraikan tiga perspektif kunci.

Nama Pakar Aliran Pemikiran Argumen Inti Implikasi terhadap Negara
Henry Shue Natural Rights / Basic Rights Kewajiban lahir dari hak-hak dasar yang diperlukan untuk menikmati hak lainnya. Jika suatu hak adalah dasar, maka kewajiban untuk memenuhinya adalah mutlak dan tidak dapat ditawar. Negara memiliki kewajiban utama (primary duty) untuk memastikan pemenuhan hak dasar warganya, yang bersifat non-derogable.
Onora O’Neill Kantian / Etika Kewajiban Fokus pada kewajiban sebagai titik tolak. Hak adalah klaim yang sah terhadap pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak lain. Kejelasan agen (siapa yang berkewajiban) adalah prasyarat. Negara harus merancang institusi dan kebijakan yang secara jelas mengalokasikan dan menegakkan kewajiban-kewajiban spesifik, bukan hanya mendeklarasikan hak.
John Rawls Liberalisme Politik / Keadilan sebagai Fairness Kewajiban timbul dari prinsip-prinsip keadilan yang akan disepakati dalam posisi asali (original position). Ini adalah kewajiban institusional. Negara sebagai struktur dasar masyarakat bertanggung jawab menciptakan kondisi yang adil bagi kerja sama sosial, di mana hak dan kewajiban didistribusikan secara proporsional.

Prinsip Sahnya Suatu Kewajiban HAM

Dalam literatur akademik, sebuah kewajiban HAM tidak dianggap sah hanya karena diucapkan. Beberapa prinsip utama harus dipenuhi untuk memberikan landasan moral yang kuat bagi kewajiban tersebut.

  • Korespondensi yang Jelas: Setiap klaim hak harus memiliki kewajiban korelatif yang dapat diidentifikasi. Misalnya, hak atas pendidikan berkorelasi dengan kewajiban negara untuk menyediakan sekolah dan kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anak.
  • Keberadaan Agen yang Bertanggung Jawab (Duty-bearer): Harus jelas siapa atau institusi mana yang memikul kewajiban tersebut. Kewajiban yang mengambang tanpa penanggung jawab yang spesifik tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.
  • Kemampuan (Capacity) untuk Memenuhi: Agen yang dibebani kewajiban harus memiliki kapasitas, sumber daya, dan kewenangan untuk memenuhinya. Membebankan kewajiban di luar kapasitas adalah tidak adil dan tidak realistis.
  • Dapat Dituntut (Claimability): Pemegang hak (rights-holder) harus memiliki mekanisme untuk menuntut pemenuhan kewajiban jika dilanggar, baik melalui jalur hukum, sosial, atau politik.

Kewajiban Turunan dari Hak Hidup dalam Praktik

Konsep kewajiban yang saling terkait ini menjadi sangat nyata ketika kita mengambil contoh hak untuk hidup. Hak ini tidak hanya berarti negara dilarang membunuh, tetapi memancarkan serangkaian kewajiban turunan yang membentuk jaringan pengaman sosial.

Hak untuk hidup tidak sekadar negatif. Ia memerlukan kewajiban positif dari berbagai pihak. Individu berkewajiban untuk tidak mengemudi ugal-ugalan yang membahayakan nyawa orang lain. Komunitas berkewajiban membangun sistem peringatan dini banjir dan budaya saling menjaga. Pengusaha berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman. Pemerintah daerah berkewajiban menata ruang kota dengan trotoar yang layak, lampu jalan yang memadai, dan layanan kesehatan darurat yang cepat. Sementara pemerintah pusat berkewajiban membuat regulasi keselamatan yang ketat dan mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur penyelamat hidup. Dari satu hak tunggal, lahir ekosistem kewajiban yang kompleks dan saling terkait.

Menurut para pakar, definisi kewajiban HAM itu bukan sekadar daftar ‘jangan’ yang kaku, melainkan tanggung jawab aktif kita untuk menghormati hak orang lain. Nah, tanggung jawab kolektif inilah yang kemudian menjadi fondasi utama bagi Perwujudan Peradaban Masyarakat yang lebih adil dan manusiawi. Jadi, memahami kewajiban HAM secara mendalam sebenarnya adalah langkah pertama kita untuk membangun peradaban itu sendiri, di mana hak dan kewajiban berjalan beriringan.

Penelusuran Genealogis Konsep Kewajiban dalam Instrumen Hukum Internasional Pra-Universal Declaration of Human Rights

Sebelum Deklarasi Universal HAM (UDHR) 1948 menstandarisasi bahasa hak global, benih-benih konsep kewajiban HAM sudah bertumbuh dalam dokumen-dokumen sejarah. Perkembangan ini bukanlah garis lurus, melainkan mosaik dari upaya membatasi kekuasaan dan mengatur tanggung jawab. Dari piagam kuno hingga konvensi buruh awal, kita melihat bagaimana manusia secara bertahap merumuskan kewajiban tertentu untuk melindungi martabat dan kepentingan bersama, meski seringkali terbatas pada kelompok tertentu.

BACA JUGA  Bilangan ke‑100 pada barisan 1‑4 Dari Matematika Kuno hingga Filosofi Modern

Cyrus Cylinder dari Persia Kuno (abad ke-6 SM) sering disebut sebagai piagam hak awal, yang di dalamnya berisi kewajiban penguasa untuk menghormati kebebasan beragama dan adat istiadat rakyat taklukannya. Magna Carta (1215) meletakkan kewajiban fundamental Raja Inggris untuk tunduk pada hukum, tidak memenjarakan bangsawan tanpa proses peradilan, dan tidak memungut pajak tanpa persetujuan. Lompatan besar terjadi pada abad ke-19 dan awal ke-20 dengan munculnya hukum humaniter internasional (Konvensi Jenewa 1864) dan konvensi buruh ILO (sejak 1919).

Konvensi ILO awal, misalnya, secara jelas membebankan kewajiban pada negara-negara anggota untuk membatasi jam kerja, mengatur usia minimum kerja, dan memberikan proteksi bagi buruh perempuan. Instrumen-instrumen ini menunjukkan evolusi dari kewajiban yang bersifat personal dari penguasa, menuju kewajiban yang lebih institusional dan terikat perjanjian antar negara.

Instrumen Historis Pra-1948 dan Cakupan Kewajibannya

Dokumen-dokumen bersejarah ini memiliki cakupan dan subjek kewajiban yang berbeda-beda, mencerminkan konteks zamannya. Tabel berikut membandingkan tiga instrumen kunci.

Nama Dokumen Era Entitas yang Dibebani Kewajiban Hak yang Dilindungi
Cyrus Cylinder 539 SM (Persia Akhemeniyah) Penguasa (Raja Cyrus) Kebebasan beragama, hak atas properti, kebebasan dari penindasan bagi komunitas yang ditaklukkan.
Magna Carta 1215 (Inggris Abad Pertengahan) Raja John Hak atas proses peradilan yang adil (bagi bangsawan), hak dari pajak sewenang-wenang, hak Gereja.
Konvensi ILO No. 1 (Jam Kerja) 1919 (Pasca Perang Dunia I) Negara-negara Anggota ILO Hak atas kondisi kerja yang manusiawi, pembatasan jam kerja industri (maks 8 jam/hari, 48 jam/minggu).

Dominasi Konsep Kewajiban Negara dalam Sejarah Hukum

Mengapa dalam periode panjang ini dokumentasi kewajiban individu atau korporasi sangat minim? Analisis sejarawan hukum mengarah pada beberapa faktor. Pertama, struktur politik dunia pra-modern dan modern awal berpusat pada kedaulatan negara dan otoritas penguasa. Dokumen hukum dibuat untuk mengatur hubungan vertikal antara penguasa dan yang dikuasai, atau hubungan horizontal antar negara berdaulat. Kedua, korporasi sebagai aktor ekonomi dengan kekuatan global seperti saat ini belum muncul.

Tanggung jawab pelaku usaha masih dianggap domain hukum domestik (perdata dan pidana) bukan hukum internasional. Ketiga, filsafat hukum saat itu masih kuat diwarnai oleh positivisme hukum, yang melihat HAM—jika ada—sebagai produk hukum negara. Oleh karena itu, kewajiban utama secara logis juga jatuh pada pembuat hukum itu sendiri, yaitu negara.

Kekurangan Pendekatan Kewajiban Periode Awal

Para pakar melihat bahwa pendekatan kewajiban dalam periode ini memiliki kelemahan struktural yang mendasar, seperti dianalisis oleh ahli hukum internasional.

“Dokumen-dokumen pra-UDHR, meski revolusioner pada masanya, mengonsepsikan kewajiban dalam kerangka yang sempit dan terfragmentasi. Kewajiban seringkali bersifat khusus untuk kelompok tertentu—bangsawan, buruh industri, tentara yang terluka—bukan universal. Mereka juga gagal membangun kerangka kewajiban tripartit yang koheren; kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi masih tercampur aduk dan tidak sistematis. Yang paling krusial, mereka hampir sepenuhnya membisu tentang kewajiban aktor non-negara dan mekanisme pertanggungjawaban individu untuk pelanggaran berat, sebuah celah yang tragisnya baru disadari pasca kekejaman Perang Dunia II.” – Analisis berdasarkan pemikiran sejarawan hukum internasional.

Konstruksi Kewajiban Tripartit (Hormati, Lindungi, Penuhi) sebagai Kerangka Operasional Para Pakar

Untuk menerjemahkan hak asasi yang abstrak menjadi pedoman kebijakan yang konkret, para pakar membutuhkan kerangka kerja yang operasional. Di sinilah model kewajiban tripartit yang dipopulerkan oleh Asbjørn Eide, seorang ahli HAM Norwegia, memainkan peran sentral. Model ini memecah kewajiban negara—sebagai pemegang kewajiban utama—menjadi tiga tingkat yang berbeda namun saling melengkapi: kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi. Pembedaan ini membantu dalam menganalisis, memantau, dan menuntut akuntabilitas negara secara lebih terstruktur.

Secara mendetail, kewajiban untuk menghormati (respect) adalah kewajiban negatif. Negara harus menahan diri untuk tidak ikut campur secara sewenang-wenang dalam pemenuhan hak warga. Misalnya, tidak menyensor pers atau tidak mengusir paksa masyarakat dari tanahnya tanpa alasan hukum. Tingkat kedua, kewajiban untuk melindungi (protect), mengharuskan negara mengambil tindakan aktif untuk mencegah pelanggaran hak oleh pihak ketiga, seperti individu, korporasi, atau kelompok lain.

Ini bisa berupa membuat undang-undang anti-diskriminasi atau mengatur standar keamanan produk. Tingkat ketiga dan paling menuntut adalah kewajiban untuk memenuhi (fulfill). Kewajiban ini terbagi lagi menjadi fasilitasi (memungkinkan akses) dan penyediaan (provide). Artinya, negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, anggaran, dan lainnya untuk memastikan realisasi hak bagi semua orang, terutama yang paling rentan, seperti dengan membangun sekolah, puskesmas, atau program jaminan sosial.

Penerapan Model Tripartit pada Hak atas Pangan

Bayangkan sebuah kabupaten di Indonesia yang berkomitmen menjamin hak atas pangan warganya. Penerapan kewajiban tripartit akan terlihat seperti narasi berikut. Pemerintah daerah berkewajiban menghormati dengan tidak merampas lahan pertanian produktif milik petani untuk proyek infrastruktur tanpa kompensasi yang adil dan proses hukum yang transparan. Selanjutnya, kewajiban melindungi diwujudkan dengan mengeluarkan peraturan daerah yang melatasi praktik tengkulak yang menjerat petani dengan harga sangat rendah, serta mengawasi kualitas dan keamanan pangan yang beredar di pasar.

Terakhir, kewajiban memenuhi dilaksanakan melalui program fasilitasi seperti penyuluhan pertanian, pembangunan irigasi, akses kredit lunak, dan untuk kelompok yang sama sekali tidak mampu, penyediaan bantuan pangan langsung atau program makan tambahan bagi anak balita dan ibu hamil di posyandu.

BACA JUGA  Ada yang tahu KPK 32.68 dan 9 Simbol Misteri di Ruang Digital

Langkah Penilaian Pemenuhan Kewajiban ‘Penuhi’ oleh Lembaga HAM Nasional

Sebuah Lembaga Nasional HAM (Komnas HAM) dapat menilai apakah kewajiban ‘penuhi’ telah dilaksanakan dengan mengikuti prosedur sistematis. Pertama, identifikasi hak spesifik dan indikator kemajuannya, seperti angka stunting untuk hak atas pangan atau rasio guru-murid untuk hak atas pendidikan. Kedua, kaji kesesuaian kerangka hukum dan kebijakan: apakah sudah ada UU, Perda, dan rencana aksi yang jelas dengan alokasi anggaran yang memadai?

Ketiga, evaluasi implementasi di lapangan melalui kunjungan, wawancara dengan penerima manfaat, dan analisis data anggaran realisasi. Keempat, periksa apakah kebijakan tersebut inklusif dan menjangkau kelompok marginal. Kelima, lihat mekanisme pengaduan dan perbaikan: apakah warga yang haknya tidak terpenuhi punya jalur untuk mengadu dan mendapatkan pemulihan?

Kritik dan Alternatif atas Model Tripartit, Definisi Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Pakar

Meski sangat berpengaruh, model tripartit tidak luput dari kritik pakar kontemporer.

  • Terlalu Terfokus pada Negara: Kritik utama adalah model ini kurang memadai untuk mengatur kewajiban aktor non-negara yang semakin kuat, seperti korporasi multinasional.
  • Kekakuan Hierarkis: Beberapa pakar berpendapat bahwa ketiga tingkatan itu tidak selalu berurutan atau terpisah secara rapi. Tindakan ‘melindungi’ sering kali memerlukan sumber daya yang besar, mengaburkan batas dengan ‘memenuhi’.
  • Kurang Memperhitungkan Interdependensi Hak: Model ini berisiko menganalisis hak secara terisolasi, padahal pelanggaran hak atas perumahan (misalnya penggusuran) langsung berdampak pada hak atas kesehatan, pendidikan, dan kerja.
  • Alternatif yang Ditawarkan: Sebagai respons, muncul usulan kerangka seperti “kewajiban untuk memastikan” (duty to ensure) yang lebih holistik, atau pendekatan berbasis prinsip seperti kesetaraan dan non-diskriminasi sebagai lensa utama untuk menilai semua tindakan negara, alih-alih membaginya ke dalam tiga kotak.

Kewajiban HAM dalam Ruang Digital dan Tantangan Teknologi yang Belum Terpetakan oleh Pakar Klasik

Dunia digital telah membentuk lapisan realitas baru di mana hak asasi manusia dijalankan, diperjuangkan, dan sayangnya, sering dilanggar. Ruang ini menciptakan jenis kewajiban HAM yang belum terbayangkan oleh para perumus UDHR atau bahkan pakar klasik akhir abad ke-20. Tantangannya adalah menerapkan kewajiban tradisional—untuk menghormati, melindungi, memenuhi—pada lingkungan yang desentral, lintas batas, dan didorong oleh algoritma. Misalnya, kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berekspresi kini harus berhadapan dengan kompleksitas moderasi konten oleh platform swasta yang dapat membungkam suara dengan cara tidak transparan.

Di sisi lain, muncul kewajiban baru seperti kewajiban negara untuk mencegah pemadaman internet (internet shutdown) yang disengaja, karena tindakan itu melumpuhkan hak atas informasi, pendidikan, pekerjaan, dan bahkan berpotensi mengancam hak hidup.

Privasi, yang merupakan hak dasar, kini menghadapi ancaman masif dari praktik pengumpulan dan analisis big data. Kewajiban negara untuk melindungi privasi warganya tidak lagi cukup hanya dengan UU yang mengatur penyadapan, tetapi harus mencakup kewajiban untuk mengatur perusahaan teknologi agar transparan dalam penggunaan data dan memberikan kontrol yang nyata kepada individu. Ruang digital juga memperluas pemahaman tentang diskriminasi, dengan adanya algoritma bias yang dapat menolak akses kredit, peluang kerja, atau layanan publik berdasarkan pola data yang diskriminatif.

Di sini, kewajiban untuk melindungi dari diskriminasi harus menjangkau desain dan audit teknologi itu sendiri.

Aktor Baru dan Sifat Kewajiban HAM Mereka

Ekosistem digital melahirkan aktor-aktor pemikul kewajiban yang sebelumnya tidak eksis atau tidak dianggap signifikan dalam diskursus HAM.

  • Perusahaan Platform Digital (Media Sosial, E-commerce): Memikul kewajiban untuk menghormati hak pengguna dengan desain yang memperhatikan privasi secara default (privacy by design), melindungi pengguna dari konten berbahaya dan kejahatan siber dengan moderasi yang adil dan transparan, serta memenuhi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  • Programmer dan Arsitek Algoritma: Memikul kewajiban profesional dan etis untuk meminimalkan bias dalam kode dan dataset yang digunakan, serta melakukan uji dampak HAM sebelum suatu sistem algoritma diterapkan secara luas.
  • Perusahaan Big Data dan Analitik: Memikul kewajiban untuk mendapatkan persetujuan yang sah dan terinformasi (informed consent) untuk pengumpulan data, memastikan keamanan data, dan tidak menggunakan data untuk tujuan yang melanggar HAM, seperti pengawasan massal atau manipulasi politik.
  • Penyedia Layanan Internet (ISP): Memikul kewajiban untuk netralitas jaringan (net neutrality) dan melindungi privasi data lalu lintas pengguna, serta kewajiban untuk tidak mematikan akses secara sewenang-wenang atas perintah pemerintah tanpa dasar hukum yang kuat.

Tantangan Penerapan Kewajiban HAM Tradisional di Dunia Digital

Pemetaan berikut mengilustrasikan kesenjangan antara kewajiban tradisional dan realitas digital, beserta usulan penyesuaian yang diperlukan.

Jenis Hak Kewajiban Tradisional Hambatan di Dunia Digital Usulan Penyesuaian
Kebebasan Berekspresi Negara tidak boleh menyensor. Pembatasan justru datang dari algoritma moderasi konten platform swasta yang tidak transparan dan dapat diskriminatif. Kewajiban negara untuk mengatur transparansi dan akuntabilitas algoritma. Kewajiban platform untuk memiliki proses banding yang manusiawi.
Hak atas Privasi Negara menghormati kerahasiaan surat dan komunikasi. Pengumpulan data massal oleh korporasi dan negara, pelacakan digital (tracking), dan potensi kebocoran data berskala besar. Kewajiban “privacy by design” yang mengikat, kewajiban notifikasi kebocoran data, dan penguatan kedaulatan data individu.
Hak atas Persamaan dan Non-Diskriminasi Negara melarang diskriminasi berdasarkan hukum. Diskriminasi oleh algoritma (algorithmic bias) dalam perekrutan, perbankan, atau penegakan hukum yang sulit dideteksi dan dibuktikan. Kewajiban audit algoritma secara independen, kewajiban transparansi tentang parameter pengambilan keputusan otomatis, dan diversifikasi tim pengembang.
Hak atas Kebebasan Berkumpul Negara mengizinkan pertemuan fisik secara damai. Pembubaran ruang virtual, pengawasan terhadap kelompok online, dan penggunaan data pertemanan untuk membatasi aktivisme. Kewajiban untuk mengakui dan melindungi perkumpulan online, serta larangan penyalahgunaan data jejaring sosial untuk represi.

Prinsip Pertama untuk Kewajiban HAM di Era Kecerdasan Buatan

Menghadapi kompleksitas ini, para ahli etika teknologi mulai merumuskan prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi fondasi kewajiban HAM di era kecerdasan buatan dan digital.

“Prinsip pertama yang tak boleh tergoyahkan adalah bahwa kemanusiaan harus tetap menjadi tujuan akhir, bukan alat. Dalam konteks kewajiban HAM, ini berarti setiap aktor—negara, korporasi, pengembang—memikul kewajiban utama untuk memastikan bahwa sistem digital dan AI dirancang dan digunakan untuk memperkuat otonomi, martabat, dan kesetaraan manusia. Teknologi tidak boleh mengurangi manusia menjadi sekumpulan data yang dapat dimanipulasi, atau mengabadikan ketidakadilan yang sudah ada. Kewajiban untuk ‘menghormati’ di era AI berarti tidak mendelegasikan keputusan hidup-mati yang bersifat definitif kepada mesin. Kewajiban untuk ‘melindungi’ berarti membangun sistem yang tangguh terhadap penyalahgunaan. Dan kewajiban untuk ‘memenuhi’ berarti memastikan manfaat teknologi dapat diakses secara adil, tidak justru memperlebar kesenjangan.” – Prinsip yang disarikan dari diskursus etika teknologi kontemporer.

Interseksi antara Kewajiban HAM dan Sistem Pengetahuan Lokal yang Sering Diabaikan dalam Diskursus Global: Definisi Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Pakar

Diskursus HAM internasional sering kali disampaikan dalam bahasa universal yang berasal dari tradisi Barat, namun konsep tentang kewajiban timbal balik untuk menjaga kesejahteraan dan keadilan kolektif sebenarnya telah hidup jauh lebih lama dalam berbagai sistem pengetahuan lokal dan hukum adat di seluruh dunia. Sistem-sistem ini mengonstruksi kewajiban bukan sebagai beban individual terhadap negara, tetapi sebagai jaringan tanggung jawab yang terjalin antara individu, keluarga, klan, dan alam semesta.

BACA JUGA  Pengaruh Penambahan 72 Pekerja terhadap Waktu Penyelesaian Pekerjaan dan Dinamika Proyek

Dalam komunitas adat, hak atas tanah, misalnya, hampir selalu disertai dengan kewajiban untuk mengelolanya secara lestari untuk generasi mendatang. Hak untuk mengambil sumber daya dari hutan dibarengi kewajiban untuk menjaga keseimbangan ekosistem melalui ritual dan aturan tabu. Ini menunjukkan bahwa pemahaman holistik dan interdependen tentang hak dan kewajiban telah menjadi praktik hidup sehari-hari.

Mengabaikan sistem pengetahuan lokal ini bukan hanya kesalahan epistemologis, tetapi juga merugikan efektivitas HAM itu sendiri. Pendekatan yang terlalu terpusat pada negara sering kali gagal menjangkau realitas komunitas di akar rumput, di mana mekanisme sosial dan adat-lah yang sebenarnya berfungsi menjaga harmoni dan menyelesaikan konflik. Dengan mempelajari konstruksi kewajiban dalam sistem lokal, kita dapat menemukan prinsip-prinsip seperti keutamaan komunitas, tanggung jawab antargenerasi, dan relasi sakral dengan alam, yang dapat memperkaya dan merevitalisasi pemahaman kontemporer kita tentang kewajiban HAM, terutama dalam menghadapi krisis ekologi dan disintegrasi sosial.

Mekanisme Kewajiban Sosial dalam Komunitas Adat

Definisi Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Pakar

Source: slidesharecdn.com

Ambil contoh komunitas Dayak Iban di Kalimantan Barat dengan konsep “tanah ulen” atau hutan adat. Hak kolektif komunitas atas tanah ulen ini tidak bersifat mutlak untuk dieksploitasi. Ia dijaga oleh serangkaian kewajiban sosial yang ketat. Terdapat kewajiban untuk melaksanakan “Gawai Batu” atau upacara sebelum membuka lahan baru, yang merupakan bentuk konsultasi simbolis dengan leluhur dan alam. Ada kewajiban untuk menerapkan sistem “tembawang”, yaitu kebun buah-buahan campuran yang ditanam dan diwariskan, yang menjamin keberlanjutan pangan.

Setiap keluarga yang mengambil kayu untuk membangun rumah panjang memiliki kewajiban untuk menanam kembali jenis kayu tertentu. Keputusan tentang pemanfaatan sumber daya diambil secara musyawarah oleh tetua adat, di mana suara mereka yang memahami kearifan pengelolaan memiliki bobot besar. Mekanisme ini menciptakan sistem checks and balances internal yang memastikan pemenuhan hak ekonomi (akses terhadap sumber daya) berjalan beriringan dengan kewajiban ekologis dan sosial untuk menjaga kelestarian.

Perbandingan Konsep Kewajiban: Hukum Adat vs. HAM Internasional

Meski memiliki perbedaan mendasar, terdapat pula titik temu yang menarik antara konsep kewajiban dalam hukum adat dan HAM internasional.

Aspek Perspektif Hukum Adat (Contoh: Komunitas Adat Nusantara) Perspektif HAM Internasional Titik Temu
Sumber Kewajiban Berasal dari hubungan leluhur, alam, dan komunitas (kosmologis). Kewajiban adalah bagian dari tatanan alam semesta. Berasal dari martabat manusia yang melekat (inherent dignity) dan perjanjian internasional yang diratifikasi negara. Kedua perspektif mengakui kewajiban berasal dari sesuatu yang lebih besar dari keinginan individu: kosmos atau martabat universal.
Pemegang Kewajiban Utama Individu, keluarga, dan kelompok klan terhadap komunitas dan alam. Kepemimpinan adat (tetua) sebagai penjaga kewajiban kolektif. Negara sebagai pemegang kewajiban utama (duty-bearer) terhadap individu (rights-holder). Pengakuan adanya struktur tanggung jawab yang hierarkis dan kolektif, meski aktornya berbeda.
Sifat Kewajiban Holistik, tidak terpisah-pisah. Kewajiban atas tanah mencakup aspek ekonomi, spiritual, sosial, dan ekologi sekaligus. Biasanya dianalisis per hak (sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya) meski saling terkait. Kedua sistem mengakui interdependensi, meski hukum adat mempraktikkannya lebih organik dalam satu kesatuan.
Mekanisme Penegakan Melalui sanksi sosial, pengucilan, denda adat, dan keyakinan akan karma atau murka leluhur/alam. Melalui pengadilan nasional, mekanisme pelaporan ke PBB, dan tekanan politik internasional. Adanya sistem akuntabilitas non-negara yang efektif dalam konteksnya masing-masing.

Pelajaran dari Pengetahuan Lokal untuk Kewajiban HAM Kontemporer

Para antropolog hukum mengidentifikasi beberapa prinsip kunci dari pengetahuan lokal yang dapat menyegarkan pemahaman kita tentang kewajiban HAM.

  • Kewajiban Antargenerasi: Hukum adat menekankan kewajiban generasi sekarang kepada generasi mendatang dan penghormatan kepada generasi sebelumnya. Ini memperkuat konsep pembangunan berkelanjutan dan keadilan antargenerasi dalam HAM.
  • Kewajiban kepada Alam (Ekologi): Manusia bukan penguasa alam, tetapi bagian darinya. Oleh karena itu, ada kewajiban untuk merawat, bukan hanya hak untuk mengeksploitasi. Ini relevan dengan perkembangan hak atas lingkungan yang sehat.
  • Kewajiban Kolektif dan Komunal: Tanggung jawab sering kali bersifat komunal, bukan individual semata. Ini dapat menginspirasi pendekatan yang lebih komunal dalam memenuhi hak-hak ekonomi-sosial-budaya.
  • Penyelesaian Konflik yang Memulihkan (Restoratif): Mekanisme adat sering fokus pada pemulihan harmoni sosial, bukan hanya penghukuman pelaku. Ini sejalan dengan perkembangan konsep keadilan restoratif dalam sistem HAM.
  • Keterlibatan Aktif Pemegang Kewajiban: Dalam sistem adat, pemegang kewajiban (anggota komunitas) terlibat langsung dalam penciptaan dan penegakan aturan. Ini menawarkan model partisipasi yang dalam, melampaui sekadar konsultasi simbolis.

Kesimpulan

Jadi, gimana kesimpulannya? Membongkar Definisi Kewajiban Hak Asasi Manusia Menurut Pakar itu seperti merakit puzzle besar. Dari fondasi filosofis yang menegaskan bahwa kewajiban lahir dari interdependensi kita, melintasi catatan sejarah yang menunjukkan pergeseran fokus dari penguasa ke negara, hingga kerangka tripartit yang jadi panduan praktis bagi pemerintah. Namun, perjalanan itu belum berakhir. Ruang digital yang tanpa batas dan kebijaksanaan lokal yang terpendam justru memaksa kita untuk terus merevisi dan memperluas definisi tersebut.

Pada akhirnya, pemahaman yang komprehensif ini bukan cuma untuk akademisi, tapi menjadi kompas bagi semua pihak—dari pemerintah, perusahaan tech, sampai kita sendiri—untuk aktif menjalankan peran dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi setiap orang.

Pertanyaan Populer dan Jawabannya

Apa bedanya kewajiban HAM dengan kewajiban hukum biasa?

Kewajiban HAM bersumber pada prinsip martabat manusia yang melekat dan universal, sering mendahului dan menjadi dasar bagi hukum positif. Sementara kewajiban hukum biasa bersifat spesifik pada yurisdiksi tertentu dan bisa berubah.

Apakah individu biasa juga punya kewajiban HAM, atau hanya negara?

Individu punya kewajiban HAM, terutama kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Meski dalam hukum internasional negara sebagai pemegang kewajiban utama, tanggung jawab moral dan sosial individu merupakan akar dari seluruh konsep ini.

Bagaimana jika kewajiban untuk memenuhi satu hak bertabrakan dengan kewajiban untuk menghormati hak lain?

Ini disebut dilema kewajiban. Penyelesaiannya memerlukan prinsip proporsionalitas dan penimbangan (balancing test) untuk menemukan keseimbangan yang paling tidak membatasi hak inti, sering kali melibatkan pengadilan atau lembaga HAM.

Apakah perusahaan multinasional bisa dianggap memikul kewajiban HAM langsung di bawah hukum internasional?

Saat ini, kewajiban HAM bagi korporasi lebih bersifat soft law (seperti Prinsip-Prinsip Panduan PBB). Mereka secara hukum lebih sering bertanggung jawab melalui hukum nasional tempat mereka beroperasi, meski tekanan untuk kerangka hukum internasional yang mengikat terus mengemuka.

Bagaimana cara mengukur apakah suatu negara telah “memenuhi” kewajiban HAM-nya, misalnya hak atas kesehatan?

Diukur menggunakan indikator kemajuan, seperti ketersediaan fasilitas kesehatan yang terjangkau dan mudah diakses, kualitas layanan, penerimaan (non-diskriminasi), serta alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan untuk sektor kesehatan.

Leave a Comment